Putri Yuni Kartika, Andi Yakub, Gustiana A. Kambo
4016 Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
Social Responsibility (CSR) PT. Primanusa Global lestari yang beroperasi di Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat misalnya, Dimana Provinsi Sulawesi Barat
adalah salah satu penghasil kelapa sawit kedua terbesar di kawasan timur Indonesia.
Sulawesi Barat menyimpan potensi besar di bidang perkebunan kelapa sawit dan
menempati urutan kedua di KTI (kawasan timur Indonesia), dengan luas lahan 72.506
hektar menghasilkan 226.178 ton. Saat ini area kebun sawit di 26 Desa dari Lima
Kecamatan di Mamuju Tengah, Sudah mencapai 15.000 Hektare (Anwar adnan Saleh,
2010).
Seiring dengan perkembangan di bidang tersebut muncul beberapa masalah
khususnya masayarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi. Dilema muncul atas
kejelasan bagaimana arah kerangka kerja tanggung jawab sosial yang seharusnya dibuat
untuk kemajuan masyarakat dan daerahnya. Selain itu, Corporate Social Responsibility
(CSR) sedapat mungkin dipayungi aturan (PERDA), sehingga jelas arahnya. Namun,
realitas yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah hingga saat ini belum ada PERDA yang
mengatur secara spesifik terkait pengelolaan dan penerapan Corporate Social
Responsibility (CSR) tersebut, hal itu dikarenakan Mamuju tengah merupakan
kabupaten yang baru mekar dan masih dalam proses pembangunan.
Absennya peraturan daerah yang mengatur secara signifikan terkait pengelolaan
dan penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut menunjukan bahwa pola
relasi antara perusahaan dengan pemerintah hanya menguntungkan kepada kelompok
mereka sendiri, dimana pemerintah dan persusahaan membangun dan menjalin relasi
dalam melangengkan usaha mereka seperti halnya dalam pemberian izin untuk
beroperasi di lokasi tersebut tanpa adanya kabijakan pemerintah setempat dalam
mengatur secara siginifikan penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai
acuan sekaligus intervensi bagi perusahaan, agar dalam melaksanakan program
Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan mempertimbangkan kepentingan
masyarakat. Melihat dampak yang disebabkan dari adanya perusahaan tersebut
masyarakatlah yang paling dirugikan. Seperti halnya desa kambunong yang merupakan
salah satu destinasi wisata di kabupaten mamuju tengah kini terancam karena tercemari
limbah pabrik sawit, bahkan kesehatan masyarakat pun terancam dengan adanya limbah
tersebut. Bahkan disekitar pabrik bau busuk kadang menyeruak.
Relasi antara perusahaan dengan masyarakat setempat terdapat kecenderungan
para elit-elit kekuasaan berupaya membangun hubungan mendominasi rakyat. Hal itu
dapat dilihat dari, sejak awal mulainya beoperasi PT. Primanusa Global Lestari di Desa
Kambunong hingga saat ini program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah
diimplementasikan belum menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan
masyarakat sekitar. Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari PT. Primanusa Global
Lestari, perusahaan tersebut melaksanakan program Corporate Social Responsibility
(CSR) dengan memberikan bantuan 500 masker kepada masyarakat, 1000 masker dan
400 liter disinpektan kepada dinas kesehatan mamuju tengah, tong sampah diserahkan
kepada dinas lingkungan hidup, dan bantuan obat-obatan, makanan, dan minum kepada
masyarakat pasca gempa di Palu.