Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
6, No. 7, Juli 2021
�
Lirianna Nurtanio
Jonatan, Gunawan Djajaputra
Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Notaris sebagai
pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal
pembuatan akta autentik termasuk didalamnya adalah pembuatan akta autentik perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan antara kreditur dengan dan debitur dalam suatu
perjanjian pembiayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk
memaparkan pertanggungjawaban
notaris kepada penerima fidusia dalam melakukan proses pendaftaran fidusia online dengan
faktor-faktor pendukung dan
penghambat dalam proses pendaftaran fidusia online. Penulisan
ini dilakukan berdasarkan penulisan hukum normatif dan untuk selanjutnya dapat dianalisis dengan melakukan pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan tata cara atau metode pendekatan
yuridis normatif yang mempergunakan beberapa sumber bahan hukum
sekunder untuk membuat analisis dengan berbagai peraturan dalam perundang-undangan di bidang hukum notaris, dan peraturan mengenai tata cara pendaftaran fidusia oleh notaris, buku-buku yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa Objek Jaminan
Fidusia online
harus diterima dengan benar benar
oleh notaris secara sangat berhati hati karena menjadi
tanggung jawab notaris lebih besar,
ruangan input dan penyimpanan
semua dokumen pendukung harus dilakukan secara khusus diperhatikan, pelaksanaan dalam menginput data harus dengan benar-benar diperhatikan dengan dokumen yang disimpan. Kejujuran notaris sangat dibutuhkan dalam hal ini,
agar jangan sampai timbul permasalahan yang dapat bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu maka notaris
harus menjauhkan diri dari berbagai
hal-hal yang mengandung, akal-akalan, penyembunyian data atau kenyataan, kecurangan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan, dan pengelakan peraturan serta harus menjauhkan
diri dari hal-hal yang akan mengarah kepada kejahatan korporasi.
Kata Kunci: notaris; pendaftaran online; fidusia
online
Abstract
Notary public officials have the main duties and kinks in terms of making
autentikk deed in it is true the creation of an
authentic deed of fiduciary safe agreement in which creditors with and debtors
in a consumer financing. This study is inspiring for regions per expert in
looking at fiduciary actors in the online fiduciary registration process with
supporting factors and inhibitions in online fiduciary registration. This
writing is done away from normative legal writing and to be analyzed with an
analytical descriptive approach by means of normative juridical ordinances or
methods in which the word amanukan several sources of
legal material for analysis with regulations in the field of notary law, and
regulations on the procedure of registration of fiduciary ordinances by
notaries, books related to the results of research that magnitude shows,
Fiduciary Safe Objects online must be received correctly correctly
by the notary so be careful and the notary responsibility is greater, there
input and storage of all supporting documents must be dience,
in input data should be actually asked with the documents that tedu. Notary honesty is very easy in this case, so that it
arises no one is delivered with the prevailing laws and regulations. Therefore,
the notary must be far from it from far-away things which, common sense, data
concealment or problems, subdistricts, sure violations, misdirection, and
evasion of regulations and and and
away from things that will be the main company.
Keywords: notary; online registration; online fiduciary
Pendahuluan
Notaris sebagai pejabat umum memiliki
tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akta autentik
termasuk didalamnya adalah pembuatan akta autentik perjanjian jaminan fidusia
yang dilakukan antara kreditur dengan dan debitur dalam suatu perjanjian
pembiayaan konsumen. Pelaksanaan
pemberian kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditor
kepada para debitornya dilakukan dengan membuat suatu perjanjian pembiayaan
konsumen dan juga diikuti oleh perjanjian jaminan fidusia, dimana kendaraan
bermotor yang dibeli oleh debitor tersebut diikat dengan jaminan fidusia
sebagai jaminan pelunasan hutang debitor tersebut kepada kreditor apabila
debitor wanprestasi atas pelunasan hutang-hutangnya kepada
kreditor (Octavianus, 2018).
Seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan
pelayanan publik. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus meningkatkan kinerja
dalam fungsi pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan transparan demi
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini
dimaksudkan untuk melihat sejauh mana notaris memperhatikan pendaftaran objek
jaminan fidusia yang akan dijadikan jaminan dari kasus
yang terjadi objek jaminan yang sudah disertifikatkan masih banyak ketimpangan
karena objeknya ternyata bukan milik dari orang yang menjaminkan akan tetapi
objek jaminan tersebut milik orang lain, misalnya gadai mobil kendaraan dan
lain-lain (Rustam, 2017).
Seiring guna melindungi salah satu pihak
yang dirugikan maka harus diadakannya kebenaran secara objektif dalam
mendaftarkan objek yang dijaminkan untuk didaftarkan oleh lembaga jaminan fidusia.
Sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana notaris
memperhatikan pendaftaran objek jaminan fidusia yang akan dijadikan jaminan,
karena dalam berbagai kasus yang terjadi objek jaminan yang sudah
disertifikatkan masih banyak ketimpangan karena objeknya ternyata bukan milik
dari orang yang menjaminkan akan tetapi objek jaminan tersebut milik orang
lain, kendaraan dan lain-lain.�
Pengertian Notaris menurut Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Jabatan Notaris Nomor (UUJN) 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 2
Tahun 2014, yaitu �Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini� (Wiradiredja, 2016). Pendaftaran
jaminan fidusia dibutuhkannya akta jaminan fidusia, akta tersebut dapat dibuat
dibawah tangan jika para pihak setuju dan mengakui telah dibuatnya akta
tersebut walaupun tidak dibuat dihadapan notaris demi mengurangi beban biaya
kepada konsumen serta mencari kemudahan. Tetapi, telah dikatakan dengan tegas
menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
yaitu: �Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris
dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia�. Hukum Dan HAM oleh
notaris yang membuat akta jaminan fidusia tersebut (Anshori, 2009).
Pendaftaran jaminan fidusia dibutuhkannya akta
jaminan fidusia, akta tersebut dapat dibuat dibawah tangan jika para pihak
setuju dan mengakui telah dibuatnya akta tersebut walaupun tidak dibuat
dihadapan notaris demi mengurangi beban biaya kepada konsumen serta mencari
kemudahan. Tetapi, telah dikatakan dengan tegas menurut Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu: �Pembebanan Benda dengan
Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan
akta Jaminan Fidusia� (Nasution, 2019).
�Proses pendaftaran akta� tentang wajib daftar terhadap akta perjanjian
jaminan fidusia secara online bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan
pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor termuat dalam Pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012, yang menyebutkan, "Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan
pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada
Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan
fidusia" (Nusantara, 2019).
Keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan
pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya.
Terbitnya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendaftaran akta perjanjian
jaminan fidusia secara online pada prinsipnya memudahkan notaris dalam
melakukan pendaftaran akta perjanjian jaminan fidusia karena menggunakan sistem
online sehingga dalam hitungan menit sertifikat jaminan
fidusia sudah dapat di print-out melalui perangkat komputer yang
dimiliki oleh notaris tersebut (Andasasmita, 1983).�
Menurut (Marzuki, 2017) mengenai teori kepastian
hukum menyatakan bahwa: �Teori kepastian hukum mempunyai dua pengertian yaitu
pertama adanya aturan yang bersifat umum untuk membuat individu mengetahui
perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan
hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan
hukum yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan
atau dilakukan oleh negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya pasal-pasal dalam
undang-undang melainkan juga adanya konsistensinya dalam putusan hakim antara
putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lainnya untuk kasus yang
serupa yang telah diputuskan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatu yang apabila
terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Menurut hukum
tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang
perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu
perbuatan. Tanggung jawab secara etimologi adalah kewajiban
terhadap segala sesuatunya atau fungsi menerima pembenaran sebagai akibat
tindakan sendiri atau orang lain. Pertanggungjawaban adalah dasar kesadaran
manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja ataupun yang tidak
disengaja, sehingga konsep pertanggung jawaban ini apabila dikaitkan dengan
profesi notaris, maka notaris dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan
kelalaiannya dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya (Halim, 2005). Notaris tidak
bertanggung jawab atas isi akta
yang dibuat di hadapannya, melainkan notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal akta otentik sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris.
Berdasarkan uraian
diatas dapat diambil pengertian bahwa kepastian hukum mempunyai dua pengertian
yaitu kepastian hukum yang bersifat umum dan yang kedua kepastian hukum berupa
keamanan hukum bagi individu. Oleh karenanya kepastian
haruslah mengandung prinsip kepastian dan menjamin keamanan bagi setiap
individu yang tumbuh di masyarakat. Manfaat dari penelitian ini terbagi 2 (dua) cara maksudnya adalah:
1. Secara teoritis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap akademisi, pengemban disiplin ilmu hukum
bidang hukum jaminan kebendaan pada umumnya dan hukum jaminan fidusia pada khususnya terutama tentang kepastian hukum dan tanggung jawab notaris terhadap
kerugian para pihak dalam pendaftaran fidusia online.
2. Secara Praktis.
Mengharapkan hasil penelitian ini dapat diserap dan dimanfaatkan oleh pelaku bisnis maupun pelaksanaan
penegakan hukum bidang hukum jaminan
kebendaan pada umumnya dan jaminan fidusia pada khususnya, terutama dalam hal pembebanan
jaminan fidusia secara online yang diberikan oleh
debitur kepada kreditur sebagai jaminan utamanya.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji bahwa pendaftaran fidusia secara online dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak dalam hal mencegah
terjadinya fidusia ulang. Untuk meneliti
kendala yang dihadapi oleh notaris dalam pelaksanaan
pendaftaran akta perjanjian jaminan fidusia setelah dilaksanakan secara online. Untuk memahami Tanggung jawab notaris terhadap kerugian yang timbul akibat pendaftaran fidusia online yang dilakukan
oleh notaris.
Metode Penelitian
Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam bidang kenotariatan pada umumnya dan hukum pembuatan akta notaris pada khususnya, dimana dalam pembuatan
akta jaminan fidusia dan pendaftarannya secara online harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam hal ini adalah
Undang-Undang No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, UUJN No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UUJN No. 2 Tahun 2014, Permenkumham No.9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran akta jaminan fidusia
secara online.
Alat pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library
research), studi dokumen
untuk memperoleh data sekunder, dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisis data primer yakni peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang hukum kenotariatan yang termuat dalam Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UUJN No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UUJN No. 2 Tahun 2014, Permenkumham
No.9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran akta jaminan fidusia
secara online.
Sebelum dilakukan
analisis, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap semua data yang dikumpulkan. Setelah itu keseluruhan data tersebut akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan
dari suatu penelitian, untuk memperoleh jawaban yang benar mengenai permasalahan pelaksanaan pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris dan juga pendaftarannya secara online, dimana didalam pelaksanaan pendaftarannya akta jaminan fidusia tersebut harus dilakukan secara cermat,seksama dan teliti oleh notaris agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak
kreditur, sehingga dapat ditarik suatu
kesimpulan yang tepat dengan metode deduktif,
yaitu melakukan penarikan kesimpulan, diawali dari hal-hal
yang bersifat umum untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus, sebagai jawaban yang benar dalam pembahasan
permasalahan yang terdapat
pada penelitian ini.
Hasil dan Pembahasan
A. Faktor
Pendukung Dan Penghambat Dalam Proses Pendaftaran Fidusia Online
1. Faktor
Pendukung Fidusia online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
dalam memberikan terobosan baru terhadap pelayanan public kepada masyarakat
kini dan akan datang demi Indonesia yang lebih baik dengan meluncurkan sistem
pendaftaran fidusia secara online.
Diharapkan
dengan diluncurkannya sistem pendaftaran
Fidusia online terhadap pelayanan jasa hukum di bidang fidusia dapat berjalan
dengan cepat, akurat, bebas dari pungli dan dapat mendorong laju pertumbuhan
ekonomi di Indonesia untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di samping itu
dengan pendaftaran jaminan fidusia online akan meningkatkan pendapatan
negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Notaris yang
berkarakter seolah olah di satu sisi sebagai �Pejabat Umum� namun di sisi lain
juga tampil terlihat sebagai seorang �profesional� yang harus benar-benar
menghayati, memahami dan mengamalkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Notaris serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Bilamana seorang
notaris, maka sebagai seorang profesional harus memenuhi persyaratan:
a. Kemampuan
dan keahlian yang memadai (knowledge and skill).
b. Berpendidikan
baik (well educated).
c. Rasa
tanggung jawab sosial yang tinggi (high standard of sense of social
responsibility).
d. Rasa
kesejawatan yang kuat (sense of strong corporateness in the relationship
with collagues).
e. Taat
pada Kode Etik dan dan kewajiban moral.
Notaris dalam
menjalankan tugasnya terutama saat membuat sertifikat harus secara profesional
yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang sedang berlaku, karena itu sangat
pentingnya objek yang dibuat oleh notaris, maka para notaris harus dapat
meminimalisasi kesalahan-kesalahan ketika dalam menjalankan tugasnya dalam
mendaftarkan jaminan tersebut.
Notaris juga
harus dapat menghindari hal-hal yang mengandung unsur Duty, Breach of duty,
Damage and causation, yang dapat mencerminkan kurang keterampilan, kurang
pengetahuan dan kurang pengalaman sehingga dapat merugikan orang lain, yang
akan berakibat diterapkannya sanksi sanksi perdata, sanksi pidana dan salah
sanksi administrasi serta sanksi etik. Profesi Notaris berada dibawah naungan
organisasi profesi yang kredibel dan merupakan bagian dari �Civil Society�
dalam menegakkan Prinsip �Good Governance�.
�Notaris juga merupakan sebagai seorang
profesional yang akan banyak menunjang pembangunan, karenakan segala akta autentik yang
dibuatnya akan menjadi suatu dasar bagi para pihak, dalam melakukan pengikatan
perjanjian dalam bentuk hukum, membangun kepercayaan para pihak. Fidusia online
ini memang sangat bagus diluncurkan untuk memberikan rasa keamanan, kenyamanan
dan ketepatan waktu sehingga pada saat pelayanan pendaftaran jaminan fidusia
dapat berjalan dengan akurat, cermat, dan cepat.
Namun seiring
dengan waktu diterbitkan Fidusia online, ada hal-hal yang segera perlu
dicermati oleh para notaris yang profesional akan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan tugas tugas notaris di dalam proses yang harus memegang teguh
dengan prinsip kehati-hatiannya. Fidusia online akan sangat bermanfaat
sistemnya, namun dari sisi nilai pengkajian yuridis terdapat beberapa hal, yang
dapat dikritisi supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Berdasarkan dengan pendapat dari seorang notaris, ada banyak kelebihan dari
sistem
fidusia online saat ini adalah sebagai berikut:
a. Lebih
cepat dan praktis melakukan pendaftarannya.
b. Lebih
terang dan jelas tata cara pembayaran biaya pendaftarannya.
c. Dapat
dibuatkan pendaftaran objek fidusia di kantor notaris, sehingga mampu
mengakomodasi sistem pendaftaran ke daerah-daerah pedesaan atau perkampungan.
d. Menuntutnya
notaris supaya lebih berhati-hati akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam
praktek pendaftaran sehari-hari.
B. Faktor
Penghambat Dalam Fidusia Online
�Bilamana dengan adanya faktor faktor penunjang, dalam
setiap sistem baru pastinya akan dapat menimbulkan faktor-faktor yang dapat
menghambat. Tidak
memungkinkan sebuah sistem yang diluncurkan selalu dapat didukung dengan baik
oleh masyarakat setempat. Pasti ada hal-hal yang menjadi pro dan kontra dalam
penerimaan di masyarakat. Hal tersebut juga merupakan suatu perihal yang wajar
didalam sebuah proses untuk menuju kebaikan sistem supaya dapat bekerja lebih
baik juga harus didukung oleh banyak faktor disekitarnya.
Keadaan yang
sebelumnya pendaftaran jaminan fidusia secara manual, tetapi sekarang telah
berkembang menjadi praktis, efisien karena dapat dilaksanakan dengan secara
online. Berdasarkan dari surat yang telah diedarkan dari Direktorat Jenderal AHU
tertanggal 5 Maret 2013 Nomor 06.OT.03.01. pada tahun 2013 yang menjadi suatu
dasar diluncurkannya regulasi baru ini. Fidusia online yang baru berusia
setahun ini setelah diluncurkan oleh Kemenkumham membuat proses untuk
pendaftaran jaminan fidusia menjadi mudah karena menurut data yang di survey
atau tertampung pendaftarannya jika dilakukan secara manual akan terlalu banyak
dan menyita waktu yang cukup lama. Masyarakat tetap dapat menggunakan jasa
notaris untuk dapat tetap membantu di Tahun 1999 banyak mengalami kendala
karena kelemahan kelemahannya antara lain:
a. Tidak
diatur jangka waktu pendaftaran akta jaminan fidusia.
b. Rawan
akan terjadi fidusia ulang yang berujung dengan berpotensi konflik, karena
tidak ada aturan yang jelas untuk jangka waktu pendaftarannya.
c. Tidak
ada sanksi atau hukuman yang tegas terhadap pelanggaran pengikatan jaminan
fidusia yang tidak dilakukan secara notariil.
d. Tidak
ada rambu larangan atas kuasa menjaminkan yang menyebabkan maraknya penggunaan kuasa,
dalam menjaminkan secara di bawah tangan untuk menunda nunda dalam pendaftaran
jaminan fidusia, sehingga seringkali berpotensi konflik juga, mengingat
berkaitan dengan suatu keabsahan tanda tangan yang tercantum didalam kuasa
tersebut, kecuali ingin dilegalisasikan oleh notaris atau dibuat dengan secara
kuasa notarial.
Apabila tidak ada sanksi yang jelas terhadap surat atau akta penggunaan
�kuasa jual� yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan cara-cara melakukan
tindakan eksekusi sesuai dengan UU No.42 Tahun 1999 sehingga memiliki potensi
tidak memberikan rasa keamanan, kenyamanan dan keadilan bagi debiturnya.
e. Tidak
ada persamaan dalam penggunaan Data Base di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
sehingga sangat rawan terjadi Fidusia Ulang.
Hambatan dalam
permasalahan ini penulis mengkriteriakan menjadi dua golongan hambatan.
Hambatan yang pertama adalah suatu yang dinilai sebagai hambatan yang telah
berawal dari suatu peraturan hukum yang dapat mengatur itu sendiri yang
disebutkan sebagai suatu masalah yuridis didalam penerapan sistem pendaftaran
fidusia online. Hambatan yang kedua dinilai sebagai suatu hambatan yang berasal
dari luar peraturan hukum fidusia, yang datangnya dari dalam masyarakat itu
sendiri yang dapat disebutkan sebagai sebuah hambatan non yuridis.
1. Hambatan
secara Yuridis
�Dengan tata cara diberlakukannya pendaftaran
jaminan Fidusia online, ada beberapa perihal yang dirasakan kurang tepat atau
kurang pas dengan Pasal-Pasal UU No.42 Tahun 1999 antara lain dengan ketentuan
sebagai berikut ini:
a. Pasal
12: Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kenyataanya Pendaftaran kerap kali dilakukan di Kantor Notaris masing masing
secara online system (Asuan, 2018).�
b. Pasal 13
Ayat (1) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Penerima
Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan
fidusia. Kenyataanya dilapangan dengan pendaftaran fidusia online, tidak ada
lagi penyerahan data fisik objeknya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia lagi (Harahap, 2017).�
c. Pasal 13
Ayat (2) Pernyataan pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)
memuat (Nugraha, 2019):�
1) identitas
pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
2) tanggal,
nomor akta jaminan fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta
jaminan fidusia.
3) data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
4) uraian
mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
5) nilai
penjaminan; dan
6) nilai
benda yang menjadi objek jaminan fidusia. dalam pendaftaran fidusia on line,
tidak ada fasilitas kolom untuk memasukkan data mengenai uraian benda yang
menjadi objek
jaminan fidusia, hanya sesuai akta notaris.
d. Pasal 14
ayat (2): Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2). Faktanya dengan berlakunya pada jaminan Fidusia on line, Sertifikat
Jaminan Fidusia tidak memberi bukti dengan kenyataan sebagaimana dengan Pasal
13 ayat (2) tersebut diatas (Koraag, 2016).
�Hanya �sesuai akta notaris��� Pasal 16 Ayat (1) Apabila terjadi perubahan
bersangkutan dengan hal-hal yang tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
tersebut dalam Pasal 14 (2) (Yani & Widjaja, 2003), Pihak
Penerima Jaminan Fidusia wajib melakukan pengajuan dari permohonan untuk
pendaftaran atas perubahan tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia. Bilamana di dalam
fidusia on line, ada permasalahan dalam perubahan yang belum terakomodasi
secara on line, maka akan tetap didaftarkan secara manual (Olii, 2017).�
Pasal 25 Ayat (3)
Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai
hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dalam ayat (1) dengan melampirkan
pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang
menjadi objek
jaminan fidusia tersebut. Kenyataanya saat ini problema roya baru-baru ini
sudah diakomodasi dijalankan secara manual kembali, dan
mengingat belum ada terakomodasi didalam pendaftaran jaminan Fidusia online (Notaris, Ketiga, & Aditama, 2009).
2. Hambatan
Secara Non Yuridis
Ada beberapa
perihal yang perlu diperhatikan secara teliti dalam pendaftaran sistem Fidusia
online, antara lain (Sasea, 2020):
a.
Tampilan Formulir Pendaftaran
memungkinkan pemohon pendaftaran tidak hanya notaris namun ada juga dalam
pengajuan untuk fasilitas pemohon yang terdapat Perseorangan atau perusahaan.
b.
Tampilan identitas biodata untuk
perseorangan.
c.
Tampilan identitas biodata penerima
fidusia (untuk Perusahaan) terdapat pula isian NPWP/No. SK. Dalam pembuatan
akta jaminan fidusia, dapat meminta berkas lengkap termasuk NPWP dan No. SK
yang mana, harus akan dicantumkan. (Ketegasan No. SK yang mana yang akan
dicantumkan).
d.
Pada tampilan isi data merupakan
perjanjian pokok maka Tampilan apakah yang bisa untuk melakukan penginputan
data perjanjian yang juga berupa pertanggungan renteng atau Kredit
Sindikasi�� atau joint collateral dan
lain-lain. Apabila berdasarkan dari perjanjian pokok yang terdiri dari beberapa
fasilitas kredit
Kesimpulan
Peneliti telah sampai pada akhir penutup
yang menjadi semua paparan merupakan intisari dari hasil penelitian tesis ini,
yang merupakan uraian di bab terakhir berisikan saran dan konklusi. Adapun
kesimpulan kesimpulan yang peneliti sampaikan bawa berdasarkan
dari kewenangan notaris menjalankan seluruh pendaftaran jaminan fidusia dengan
secara online tertera pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia dan
Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2015 mengatakan dengan seksama bahwa dalam permohonan
pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia,
permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan
sertifikat Jaminan Fidusia yang telah diajukan oleh pihak penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara
elektronik. Dengan demikian maka tertera didalam Pasal 13 ayat (1) UUJF yang
telah mengatur bahwa pengajuan dari pendaftaran jaminan fidusia telah dilakukan
oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya (para pihak) terkait. Dengan
berdasarkan dari berkaitan dengan pasal tersebut yang dapat mendaftarkan jaminan fidusia
adalah kreditor yang merupakan sebagai penerima fidusia dan dapat memungkinkan
pula kreditor memberikan kuasanya atau diwakilkan kepada notaris untuk
mendaftarkan jaminan fidusia tersebut secara online.
Notaris di dalam menjalankan pendaftaran
jaminan fidusia yang berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Jaminan
Fidusia tercantum akan tanggung jawab padanya, sebagai pihak dari penerima
kuasa dalam menjalani pendaftaran fidusia, maka dari itu notaris wajib
melakukan pendaftaran fidusia tersebut, harus dengan hati hati, teliti dan
cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pendaftaran. Salah satu
bentuk kesalahan notaris, dimana notaris dalam melakukan pendaftaran fidusia
secara online dapat pula dalam bentuk kesalahan administratif maupun kesalahan
dalam bentuk perdata atau privat maka dengan demikian juga akan menjadi
tanggung jawab notaris, juga akan meliputi pertanggungjawaban administratif dan
pertanggungjawaban privat atau perdata. Jika terjadi suatu kesalahan
administratif, maka tanggung jawab notaris akan hanya sebatas untuk merubah,
mengedit dan memperbaiki data jaminan fidusia tersebut, yang kemudian akan
diajukan pendaftarannya kembali, sedangkan dalam tanggung jawab perdata yaitu
notaris dapat dituntut di pengadilan atas dasar terjadinya suatu wanprestasi
ataupun perbuatan yang melanggar atau melawan hukum sehingga menimbulkan
kerugian pada para pihak yang mengajukan pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
Peraturan hukum kedepan yang perlu dijabarkan yang
setidaknya akan mengandung prinsip-prinsip hukum, yaitu prinsip kepastian
hukum, prinsip publisitas hukum dan prinsip preferen atau hak untuk
didahulukan, khusus untuk perihal prinsip kepastian hukum yang akan mengarah
pada prinsip kehati hatian atau prinsip prudential di dalam melakukan
pendaftaran fidusia secara online yang dijalankan oleh notaris belum dapat
ditemukan, baik didalam UUJF maupun di dalam UUJN.
Sedangkan dalam menjalankan pengaturan pendaftaran fidusia online hanya diatur
sebagai suatu syarat formilnya saja, semisal melengkapi data dari penerima
fidusia, uraian dari objek jaminan, jumlah nilai penjaminan, membuat tanggal
dan nilai benda yang akan menjadi objek dari jaminan fidusia sebagaimana yang
telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UUJF.
Andasasmita, Komar. (1983). Notaris
Selayang Pandang. Bandung: Alumni. Google
Scholar
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga
Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Uii Press. Google
Scholar
Asuan, Asuan. (2018). Penyelesaian Debitur
Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No.
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Solusi, 16(3), 253�265. Google
Scholar
Halim, A. Ridwan. (2005). Pengantar Ilmu
Hukum Dalam Tanya Jawab. Google
Scholar
Harahap, M. Yadi. (2017). Pengaturan
Lembaga Jaminan Fidusia Di Indonesia Perspektif Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia. Al-Usrah, 5(1). Google
Scholar
Koraag, Jeaflin. (2016). Pengaturan Tentang
Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. Lex Privatum, 4(3). Google Scholar
Marzuki, Mahmud. (2017). Penelitian
Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Google
Scholar
Nasution, Mora Bumi. (2019). Tanggung
Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Secara Online
Terhadap Penerima Sertifikat Jaminan Fidusia. Google
Scholar
Notaris, Jabatan, Ketiga, Cetakan, &
Aditama, Refika. (2009). Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris
Sebagai Pejabat Publik, Pt. Refika Aditama, Bandung. Google
Scholar
Nugraha, Andi Wahyu Agung. (2019).
Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 6(10). Google
Scholar
Nusantara, Ni Putu Theresa Putri. (2019).
Eksekusi Dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Udayana, 2. Google
Scholar
Octavianus, Aldo. (2018). Hak Debitur Atas
Objek Jaminan Fidusia Sebagai Hak Kebendaan Menurut Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Crimen, 6(10). Google
Scholar
Olii, Restu Juniar P. (2017). Akibat Hukum
Eksesekusi Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Uu No. 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 5(4). Google
Scholar
Rustam, Riky. (2017). Hukum Jaminan.
Google
Scholar
Sasea, Enny Martha. (2020). Upaya
Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Perspektif Kreditor. Amanna Gappa,
87�100. Google
Scholar
Wiradiredja, Hilda Sophia. (2016).
Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada
Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan Kuhp. Jurnal Wawasan
Yuridika, 32(1), 58�81. Google
Scholar
Yani, Ahmad, & Widjaja, Gunawan.
(2003). Jaminan Fidusia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Google
Scholar
Lirianna Nurtanio Jonatan, Gunawan
Djajaputra (2021) |
First publication right: |
This article is licensed under: |