Syntax Literate : Jurnal Ilmiah IndonesiaISSN: 2541-0849 e-ISSN : 2548-1398

Vol. 3, No 4 April 2018


KONSEP GURU IDEAL MENURUT SYAIKH AL ZARNÛJÎ DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


Indra Nurul Hayat

Akademi Minyak dan Gas Balongan Indramayu email: [email protected]


Abstrak

Guru atau pendidik merupakan suri tauladan bagi peserta didik. Namun permasalah yang klasik bagi seorang guru adalah sulitnya mengendalikan sikap sehingga menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Umumnya guru masih kurang memperdulikan aspek sikap, kesadaran ataupun bahkan dalam kedisiplinan dalam waktu mengajar. Banyaknya persoalan yang terjadi pada guru-guru dalam mengajar di sekolah membuat pendidikan terlihat kurang profesional dan kurang berkualitas. Kurangnya profesionalisme guru dalam proses belajar-mengajar mengakibatkan rendahnya kualitas pendidikan. Masalah tersebut bisa saja dilatarbelakangi karena tidak memenuhinya syarat sebagai pendidik, seperti dalam masalah kualifikasi pendidikan atau tidak sesuainya antara kemampuan dan penguasaan materi yang diampu oleh pendidik itu sendiri. Sebagaimana pendapat Syaikh al Zarnûjî adalah pengarang kitab Talîm Mutaallîm, sebuah kitab yang berisi tentang etika mencari ilmu yang sangat populer dikalangan di pesantren tradisional yang umumnya dijadikan literatur (bahan rujukan). Penelitian ini berusaha menjelaskan konsep guru menurut pandangan Syaikh al Zarnuji serta bagaimana relevansinya dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Metode deskriptif kualitatif adalah sebagai metode yang digunakan dalam penelitian ini. Adapun jenis adalah termasuk pada jenis penelitian literatur atau umumnya dikenal dengan Library research. Karena metode ini tepat untuk menganalisis fenomena yang tengah terjadi pada saat ini. Penulis juga menggunakan beberapa langkah dalam penelitian ini, yaitu: a). Penentuan jenis data, b). Penentuan sumber data, c). Mengumpulkan data, dan Menganalisis data. Adapun hasil penelitiannya, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî yaitu : (a). Guru harus memiliki kealiman, dalam arti kecerdasan dan kepandaian, (b). Guru harus memiliki sifat wara(menjaga harga diri), (c). Guru harus memiliki pengalaman yang jauh, artinya dari sisi umur ia lebih tua, (d). Guru harus memiliki keluhuran dalam budipekerti, (e). Bijaksana, dan (f). Penyabar. Adapun relevansinya dengan UU No 14 Tahun 2005 adalah (a). Guru harus memiliki komptensi pedagogik, yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang mendalam. (b). Seorang guru memiliki kompetensi kepribadian, yaitu senantiasa menunjukan keteladanan dan akhlak yang mulia, biijak dalam menghadapi berbagai masalah, (c). Seorang guru memiliki kompetensi sosial dan profesional, yaitu memiliki pengalaman serta dapat memahami dan mencapai tujuan pendidikan nasional. Kata Kunci: Guru Ideal, UU Nomor 14 Tahun 2005


Kata Kunci: Guru Ideal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005


41

Pendahuluan

Pendidikan merupakan elemen penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Pendidikan merupakan wadah pengembangan dan pemberdayaan diri sehingga membentuk manusia yang mampu beradaptasi dan berperan terhadap lingkungannya. Bahkan menurut Driyarkara, Pendidikan merupakan usaha untuk memanusiakan manusia. Artinya bahwa manusia dapat dibentuk dan memiliki sikap maupun kepribadian hanya melalui pendidikan. Pendidikan membantu manusia untuk menjelaskan dan menggambarkan apa yang harus dikerjakan, bahkan apa yang harus dicapai dalam kehidupannya. Pendidikan membentuk cara pandang dan cara berpikir manusia lebih terbuka serta memahami berbagai macam persoalan yang dihadapinya. Lalu pendidikan juga membekali dan melatih manusia untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu pendidikan bertujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan peserta didik sehingga menjadi manusia makhluk spiritual dalam arti beriman dan bertaqwa, memiliki kepribadian, akhlak, berpengetahuan, kreatif, cakap, serta mandiri. Hal tersebut ditujukan untuk menjadikan peserta didik menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan sebagai warga negara yang taat akan atura serta norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 6 bahwa, untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana dijelaskan tersebut, tidak akan tercapai bilamana proses pendidikan hanya dilakukan sebatas proses pewarisan pengetahuan (transfer of knowlege). Artinya proses belajar mengajar tersebut bukan sebatas formalitas pemindahan ilmu pengetahuan, namun sebagai usaha sadar peserta didik dalam mengembangkan dan memberdayakan kemampuannya sehingga menjadi manusia yang sempurna dimata manusia. Bagi Kemendikbud, pendidikan sendiri memiliki pandangan bahwa proses pendidikan dianggap berhasil dan efektif jika proses tersebut memberikan dampak secara nyata terhadap peserta didik maupun pendidik. Pendidikan atau guru sendiri di mata peserta didik sangatlah istimewa karena guru bagi mereka sesuai dengan namanya patut untuk digugu dan ditiru.

Peserta didik mengharapkan pendidik yang mampu mereka teladani dan menirukan setiap perkataan, perbuatan serta hal lain yang berhubungan dengan guru pasti mereka tiru. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam falsafah Ki Hajar Dewantoro yang sangat populer, yaitu: Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Artinya, seorang pendidik harus memberikan contoh dalam keteladanan, pendidik harus mengajak peserta didik dalam kebaikan dan pendidik harus menjadi motivator bagi peserta didik dalam belajar.

Berdasarkan pada peran guru sebagai suri tauladan dan perjuangannya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru lebih sering dijadikan orang pertama yang disalahkan

dalam berbagai masalah pendidikan di Indonesia. Semua kesalahan sebenarnya bersumber dari kendala utama pada seorang guru dilapangan yaitu mentalnya yang belum bisa dijadikan suri teladan. Kenyataannya masih banyak pendidik atau guru yang masih belum memberikan keteladanan dalam kedisiplinan sikap apalagi waktu. Artinya masih banyak guru yang mengkorupsi waktu mengajar. Selain itu juga, guru masih banyak dihadapkan dengan masalah keprofesionalan. Dengan demikian, guru belum dapat menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya.

Begitu penting sosok guru ideal dalam perannya membentuk kepribadian peserta didik menjadi pribadi yang sempurna dimata manusia. Oleh karena itu, penelitian ini akan mencoba membahas dan mengkaji mengenai bagaimana konsep guru yang ideal menurut Syaikh al Zarnûjî. Melalui karyanya kitab Talîm Mutaallîm yang dapat dijadikan bahan studi telaah konsep guru ideal yang diharapkan oleh peserta didik dari perspektif Islam. Kemudian, pendapat dan pandangan guru ideal tersebtu akan dibandingkan dan direlevansikan dengan UU guru dan dosen No 14 tahun 2005.


Metodologi Penelitian

Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pustaka library. Penelitian kepustakaan atau pustaka library merupakan jenis penelitian yang bertujuan untuk menganalisis isi buku untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Kemudian yang dimaksud dengan penelitian deskriptif Bogdan dan Tylor merupakan penelitian yang menjelaskan masalah penelitian melalui tulisan atau kata-kata. Sementara menurut Sugiyono metode penelitian kualitatif adalah metode ilmiah yang digunakan untuk menjelaskan obyek yang alamiah. Dengan demikian peneliti menggunakan metode ini untuk mendapatkan data-data berupa obyek alamiah yang dibutuhkan, peneliti menelaah beberapa buku kepustakaan yang relevan dengan judul penelitian ini. Penulis menggunakan beberapa langkah dalam penelitian ini, yaitu : a) Penentuan Jenis Data, b) Penentuan Sumber Data, c) Mengumpulkan Data, dan d). Menganalisis data. Adapun langkah- langkahnya dapat dijelaskan berikut;


  1. Penentuan Jenis Data

    Jenis data kualitatif dan pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dengan penelitian, penalaran dan penelusuran untuk menggali konsep dan teori yang dikemukakan para ahli mengenai konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî dan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005.

  2. Penentuan Sumber Data

    Sumber data penelitian ini berasal dari berbagai sumber yang dapat diklasifikasikan menjadi dua sumber, yaitu Sumber Primer dan Sumber Sekunder. 1). Sumber Primer

    Sumber data penelitian ini dapat dibagi menjadi dua sumber, yaitu Sumber Primer dan Sumber Sekunder. 1). Sumber Primer Data primer adalah data dalam bentuk kata-kata lisan atau tertulis yang dicermati oleh peneliti dan merupakan bahan pokok inti dalam penelitian. Sumber primernya adalah Kitab karya Syaikh al Zarnûjî yaitu Talîm Mutaallîm, Terjemah Talîm Mutaallîm yang diterjemahkan oleh Abdul Kadir Aljufri, Pedoman Belajar Bagi Penuntut Ilmu Secara Islami (Terjemah Talîm Mutaallîm) yang dialih bahasakan oleh Muhammadun Thaifuri. Peneliti lebih banyak mengambil sumber dari Terjemah Talîm Mutaallîm Bimbingan Bagi Penuntut Ilmu Pengetahuan yang diterjemahkan oleh Aliy Asad, dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Untuk lebih mendekati dengan fokus penelitian yang terkait dengan konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî di dalam kitab Talîm Mutaallîm maka dipilih satu bab pokok bahasan yang jelas membahas tentang guru yaitu : Bab ketiga mengenai memilih ilmu, guru dan teman.


    2). Sumber Sekunder

    Data sekunder dalam penelitian ini didapatkan dari arsip, dokumen, atau literatur yang berkaitan dengan masalah judul penelitian dan mendukung data primer. Sumber sekunder dalam penelitian ini adalah bahan pustaka yang merujuk dan mengutip kepada sumber primer seperti laporan penelitian Imam Tabroni el-Khalimi dengan Proposal Tesisnya yang berjudul Strategi Memilih Guru Ideal Sebagai Pendidik Menurut Syaikh al Zarnûjî (Kajian Terhadap Kitab Talîm Al Mutaallîm) yang terdapat didalam alamat http://imam-tabroni.blogspot.com/2012/07/prposal-tesis.html, artikel Munib An-Nihrir yang berjudul Konsep Az-Zarnuji, dalam alamat blognya http://pendidikan-multikultur.blogspot.com/2011/06/konsep-az-zarnuji.html, buku Pemikiran Pendidikan Islam Pada Abad Klasik Dan Pertengahan karangan S.M. Zianuddin Alavi memuat pembahasan tentang pemikiran Syaikh al Zarnûjî, buku Pengantar Pendidikan karangan Murip Yahya, dan buku Menghasilkan Guru Kompeten & Profesional karangan Iskandar Agung yang memuat pembahasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen. Selain itu juga ada beberapa buku yang melengkapi dan masih berkaitan dengan konsep guru ideal.

  3. Pengumpulan Data

    Mekanisme pengumpulan datanya adalah dengan melalui studi kepustakaan yaitu aktifitas dalam penelitian sebagai upaya memperoleh data dan informasi teoritik melalui bahan bacaan. Kegunaan teknik ini untuk memperoleh teori dan konsep yang berhubungan dengan konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî dalam kitab Talîm Mutaallîm. Selain itu juga untuk memperoleh teori yg berhubungan dengan konsep guru dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.Mekanisme pengumpulan datanya adalah dengan melalui studi kepustakaan yaitu aktifitas dalam penelitian sebagai upaya memperoleh data dan informasi teoritik melalui bahan bacaan. Kegunaan teknik ini untuk memperoleh teori dan konsep yang berhubungan dengan konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî dalam kitab Talîm Mutaallîm. Selain itu juga untuk memperoleh teori yg berhubungan dengan konsep guru dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.


  4. Analisis Data

    Analisis data merupakan kegiatan untuk menemukan data yang didapatkan kemudian disusun dengan sistematis. Peneliti menggunakan analisis data bersifat deduktif. Artinya penelitian yang mengacu pada data yang diperoleh, selanjutnya baru dikhususkan. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Menganalisis isi kitab Talîm Mutaallîm dengan fokus penelitian yang terkait dengan konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî yaitu pada Bab ketiga mengenai pemilihan atau penentuan ilmu Guru dan Teman. Dan selanjutnya menganalisis konsep guru ideal menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yaitu dalam Pasal 8 tentang guru.

    2. Menjabarkan penjelasan maksud dari kitab Talîm Mutaallîm dengan fokus penelitian yang terkait dengan konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî pada Bab ketiga mengenai memilih ilmu, guru dan teman. Selanjutnya mejabarkan penjelasan maksud dari konsep guru dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 pada Bab IV tentang guru pada pasal 8.

    3. Merevansikan kedua konsep guru tersebut dan mendapatkan kesimpulan dan kesinkronisasian antara kedua pandangannya.

Hasil dan Pembahasan

Konsep Guru Dalam Pandangan Syaikh Al-Zarnûjî Dan Relevansinya Dengan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005

  1. Konsep Guru Menurut Syaikh al Zarnûjî dalam kitab Talim Mutaallim

    Adapun konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji yang terdapat di dalam kitab Talim Mutaallim, yaitu :

    1. Seorang guru atau pendidik seharusnya memiliki kealiman yang tinggi, salah satunya adalah cerdas dan pandai. Melalui kemampuan dalam arti kecerdasan dan kepandaian, seorang guru bisa menjadi seseorang yang diteladani dari sisi pengetahuan, karena ia berpengetahuan secara mendalam.

    2. Seorang guru atau pendidik seharunya memiliki sifat Wara, yakni bentuk kepribadian dan harga diri sebagai seseorang yang bermartabat sehingga menjadi pribadi yang tetap terjaga dalam kepercayaan.

    3. Seorang guru atau pendidik seharusnya memiliki pengalaman yang lebih, atau dari sisi umur telah lebih berumur/ tua. Karena ia adalah seorang pendidik dan pengarah yang berperan dalam proses belajar mengajar.

    4. Seorang guru atau pendidik seharusnya memiliki akhlak yang mulia, berbudi pekerti, dan memiliki akhlakul karimah yang sempurna karena ia akan menjadi tauladan bagi peserta didiknya.

    5. Seorang guru atau pendidik seharusnya memiliki kebijaksananaan dalam bertindak dan menyelesaikan masalahnya. Guru memiliki dasar norma dan pengetahuan sehingga dalam perbuatannya akan mengedepankan kemaslahatan dan budi pekerti.

    6. Seorang guru atau pendidikn seharusnya memiliki sifat penyabar. Apalagi ketika menghadapi peserta didik, karena pada kenyataannya ia akan menemukan berbagai macam tipe dan karakter dari peserta didik itu sendiri.


  2. Konsep Guru Ideal Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

    1. Pada sisi latar belakang, seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik. Hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UU tersebut pada Pasal 8 tentang kualifikasi akademik yang harus dimiliki seorang pendidik adalah lulusan Sarjana dari program Pendidikan Tinggi. Atau dapat pula dengan program Diploma Empat yang sudah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007. Bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik meinimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV).

    2. Seorang guru atau pendidik harus memiliki empat kompetensi yang harus dimiliki. Hal tersebut diantaranya adalah;

      1. Pedagogik, merupakan kompetensi dalam kegiatan belajar-mengajar.

      2. Sosial merupakan komptensi galam berinteraksi dan berkomunikasi dengan sesama masyarakat sekolah (guru, siswa, maupun staff).

      3. Profesional, merupakan kompetensi dalam penguasaan materi ajar yang diampu oleh guru atau pendidik. dan

      4. Kepribadian, merupakan kompetensi sikap, keteladanan, kewibawaan, dan lain sebagainya.

      5. Pendidikan bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik di selenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah atau dalam pengawasan Menteri Pendidikan Nasional.

      6. Seorang guru atau pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan ruhani. Artinya secara fisik kesehatannya menunjukan baik, dan secara ruhani psikis seorang guru juga harus dalam keadaan baik.

      7. Seorang guru atau pendidik harus dapat mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. Seorang guru memiliki peran sebagai tenaga profesional yang ditugaskan langsung oleh negara dalam tugas mendidik dan mengajar. Oleh karena itu, guru atau pendidik memiliki kewajiban untuk terus memberdayakan diri sehingga dapat meningkatkan kualitasnya sebagai pengajar. Secara otomatis kualitas pendidikan nasionalpun akan meningkat. Dan hal tersebut menjadi semangat untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni dengan menjadikan peserta didik lebih mulia, berkahlakul karimah, sehat, berilmu, mandiri, inovatif, kreatif dan seterusnya sebagaimana dijelaskan dalam UUD Guru dan Dosen 14 tahun 2005 pada Bab II Pasal 4 dan 6.


  3. Relevansinya Konsep guru dalam pandangan Syaikh al Zarnûjî dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005

  1. Seorang guru atau pendidik harus memiliki ilmu pengetahuan yang memadai, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam konsep kompetensi pedagogik yang memiliki kualifikasi akademik. Untuk memiliki kompetensi pedagogik tentu seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 atau Diplomat IV yang telah ditempuh pada jalur Perguruan Tinggi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Dengan demikian melalui pengalaman akademik tersebut seorang pendidik akan memiliki penguasaan materi dengan baik dan keahlian dalam mengelola kegiatan belajar-mengajar.

  2. Guru merupakan suri tauladan bagi peserta didik, karena itu ia harus memiliki sifat Wara. Artinya seseorang yang menjadi guru atau pendidik harus memiliki akhlakul karimah, budi pekerti, serta bijaksana dan sabar dalam berbagai macam masalah.

    Inilah yang harus dipenuhi bagi pendidik dalam kompetensi guru dan kepribadiannya sebagai pendidik atau guru. Kompetensi kepribadian yang dimiliki guru, sesuai dengan kompetensi guru sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 UU Guru dan Dosen yang dimaksud. Bahkan dalam pasal tersebut seorang guru harus memiliki minimal 4 kompetensi yaitu; Pedagogik, Profesional, Kepribadian dan Sosial.

  3. Relevansi yang terakhir adalah pengalaman/ lebih tua. Seorang pendidik atau guru memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut tentu perlu didukung dengan keempat kompetensi yang disampaikan pada bagian dua. Karena itu, pengalaman menjadi relevansi yang terkahir yang ada pada konsep guru yang ideal. Memiliki umur yag lebih tua akan berimplikasi pada pengalaman pendidik, dan hal ini akan menjadi modal keahlian, kemahiran, dan kecakapan bagi pendidik itu sendiri.


Kesimpulan

Dari hasil pembahasan di atas, maka peneliti membuat kesimpulan sebagai berikut;

  1. Konsep guru menurut Syaikh al-Zarnuji;

    1. Seorang pendidik harus berpengetahuan, cerdas dan pandai (alim)

    2. Seorang pendidik harus memiliki kepribadian, mampu menjaga martabat (wara)

    3. Seorang pendidik harus memiliki pengalaman/ lebih tua

    4. Seorang pendidik harus memiliki akhlak yang positif dan mulia, berbudi luhur

    5. Seorang pendidik harus memiliki sifat penyabar

  2. Relevansinya dengan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005

    1. Seorang pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik dengan indokator berilmu, berwawasan luas, dan berilmu pengetahuan sesuai dengan kualifikasi akademik

    2. Seorang pendidik harus memiliki kompetensi kepribadian dengan indikator memiliki budipekerti yang luhur, berkahlak mulia, bijak, penyabar dan bermartbat (bersifat wara)

    3. Seorang pendidik harus memiliki kompetensi profesional dengan indikator memiliki pengalaman yang luas/ lebih tua, serta mampu mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.


BIBLIOGRAFI


Aliy Asad. 2017. Terjemah Talim Mutaallim Bimbingan Bagi Penuntut Ilmu Pengetahuan, Menara Kudus: Kudus.

Aljufri , Abdul Kadir. 1995. Terjemah Talim Mutaallim, Surabaya: Mutiara Ilmu. Arikunto, Suharsini. 2009. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta:

Jakarta.


Al Zarnuji adalah seorang syaikh pengarang kitab Talim Mutaallim, sebuah kitab yang berisi tentang etika mencari ilmu yang sangat populer dan dijadikan rujukan dikalangan pondok pesantren menurut Muh. Nur Ali melalui bukunya Kamus Agama Islam.


Bahri, Saeful. Profil Guru Ideal, http://v2.eprints.ums.ac.id/archive/etd/18296/4/, diakses pada tanggal 19 Januari 2013.


Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Didaktik/Metodik Umum,Jakarta: Depdikbud.

Mikarsa, Hera Lestari, dkk. 2007. Pendidikan Anak SD, Jakarta: Universitas Terbuka. Satori , Djaman, dkk. 2007. Profesi Keguruan, Universitas Terbuka: Jakarta.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta: Bandung. Surya, mohammad. 2006. Percikan Perjuangan Guru, Pustaka Bani Quraisy: Bandung.

Thaifuri, Muhammadun. 2008. Pedoman Belajar Bagi Penuntun Ilmu Secara Islam (Terjemah Talim Mutaallim ), Menara Suci: Surabaya.

Undang-Undang Guru dan Dosen. 2011. UU RI No. 14 Th. 2005, Jakarta: Sinar Grafika. Yahya, Murip. 2008. Pengantar Pendidikan, Prospect: Bandung.

Zuriah, Nurul. 2008. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Bumi Aksara: Jakarta.