Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia – ISSN :
Vol. 2, No 9 September 2017
TINJAUAN POLITIK HUKUM ATAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Harmono
Universitas Swadaya Gunung Jati
Abstrak
Usaha menyejahterakan masyarakat desa sebagai pemilik otonomi desa terus dilaksanakan melalui program yang bersifat sektoral melalui kementrian, sampai pada upaya pembentukan kelembagaan yang memperoleh legitimasi dalam peraturan
Kata Kunci: Otonomi Desa, Badan Usaha Milik Desa, Kepatuhan Pada Regulas i
Pendahuluan
Pelaksaan otonomi daerah selain berdasarkan pada acuan hukum, juga sebagai
tuntutan dunia global, dimana pemberdayaan dan pembukaan daerah otonomi menjadi lebih luas, lebih nyata dan bertangung jawab, khususnya mengenai pengaturan dan
pengelolaan sumber potensi yang dimiliki oleh masing- masing daerah. Salah satu bentuk implementasi dari otonomi daerah atau lebih tepatnya otonomi desa adalah
dibuatnya regulasi tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
71
Harmono
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa merupakan badan usaha, dimana badan yang dimaksud, merupakan badan dengan modal yang seluruh maupun sebagiannya milik desa. Pada pelaksanaannya badan yang dimaksud merupakan badan dengan pengadaan pengelolaan asset, jasa pelayanan, serta badan usaha lain, yang dimana, segala hal yang dimaksud di atas bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam Permendagri No. 39 tahun 2010 mengenai BUMDes, tujuan berdirinya Bumdes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa dan pendapatan masyarakat.
BUMDesa ini sebenarnya telah lama digaungkan oleh pemerintah, namun kiprahnya sedikit kurang efektif. Jauh sebelum terbentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah telah mengamanatkan pembentukan BUMDesa dalam pasal 108
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa semakin mendapatkan legitimasinya setelah diberlakukannya
Berdasarkan uraian tersebut penulis mencoba mengungkap fakta pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Desa Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dengan harapan kedepannya BUMDesa dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh
72 |
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
Tinjauan Politik Hukum Atas Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Metode Penelitian
Penelitian yang dipakai di dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Secara umum kulitatif deskriptif adalah metode penelitian yang dilakukan untuk membuat deskripsi, gambaran, dan analisis tertulis terkait fenomena, peristiwa, kegiatan sosial, persepsi, sikap kepercayaan, serta pemikiran orang
Penelitian ini dilakukan di Desa Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Penulis memilih lokasi tersebut adalah karena adanya penyimpangan dalam pembentukan BUMdes Gindung Kidul.
Hasil dan Pe mbahasan
Gerakan membangun Badan Usaha Milik Desa atau disebut juga dengan BUMDesa, atau nama lain, sebenarnya bukan hal baru meskipun nomenklatur itu baru diperkenalkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Sutoro Eko (2014:
BUM Desa lahir dari kebijakan di satu sisi dan gerakan lokal di sisi lain. Dimulai dari lahirnya UU No. 32/2004 beserta PP No. 72/2005 dan Permendagri No. 39/2010 merupakan kebijakan yang telah memberikan kesempatan/ruang (enabling), petunjuk
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
73 |
Harmono
maupun “payung hukum” terhadap kehadiran BUM Desa. Selanjutnya UU No. 6/2014 juga melembagakan dan memperkuat BUM Desa, baik BUM Desa dalam satu desa maupun BUMDes antardesa. Dalam UU mengenai Desa, BUMDes merupakan badan kegiatan usaha yang seluruh dan/atau mayoritas modalnya dimiliki desa. Pada pelaksanaanya modal yang dimaksud bersumber dari kekayaan desa, yang pada prosesnya,
Implementasi kebijakan, menurut Grindle (1980) hasil implementasi kebijakan dipengaruhi oleh konten dan konteks kebijakan. Pembahasan mengenai konten kebijakan yang pertama adalah
Manfaat kebijakan sebagaimana di atas bersinggungan dengan konten kebijakan yang ketiga, yakni skala perubahan yang hendak dituju. Perubahan yang ingin dicapai dengan adanya kebijakan BUMDes ini adalah untuk mendorong pemerintah desa untuk
74 |
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
Tinjauan Politik Hukum Atas Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang berdirinya harus didasari oleh adanya potensi ekonomi, sehingga sumber daya menjadi penting dalam mendorong pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut juga telah tercantum pada Perda bahwa syarat pendirian BUMDes harus berdasarkan adanya sumber daya atau potensi yang belum dikelola secara maksimal oleh desa. Terkait dengan fokus pembahasan ini akan lebih mengarah kepada dimensi konteks kebijakan, karena dalam pelaksanaan kebijakan BUMDes tersebut telah diatur dalam Perda nomor 34 tahun 2010 telah mencangkup dimensi konten kebijakan. Kekuasaan dan Kepentingan Aktor Pendorong BUMDes Konteks kebijakan yang pertama berkaitan dengan kepentingan, kekuasaan dan strategi aktor dalam kebijakan. Implementasi kebijakan senantiasa bersentuhan aktor, yang mana intensitas keterlibatan tersebut tergantung dari seberapa besar kepentingan aktor tersebut di dalam kebijakan. Penggerak atau pendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Gintung Kidul adalah Kepala Desa. Proses pendirian BUMDes tidak melalu musyawarah desa sebagai mana diatur dalam Permendagri maupun Permendesa tapi hanya dengan cara penununjukan dimana yang ditunjuk sudah barang tentu adalah kerabatnya sendiri. Dalam pelaksanaan kebijakan BUMDes, faktor yang menghambat hasil implementasi adalah adanya benturan kepentingan pelaksana kebijakan, karena setiap implementasi kebijakan senantiasa menggandeng aktor. Sehingga, pada pelaksanaannya, kebijakan akan cenderung bergelut dengan kepentingan aktor tersebut. Hal sebagaimana demikian terjadi pada BUMDes Desa Gintung Kidul.
BUMDes di desa tersebut berdiri mulai tahun 2004 sebagai respon adanya kebijakan Perda BUMDes di Kabupaten Cirebon. Sedang jenis usaha yang digeluti merupakan usaha simpa pinjam. Namun, sejak berdiri sampai dengan tahun 2017, berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang penulis lakukan keberadaan BUMDes pemasukan kepada KAS desa. Keuangan BUMDes Desa Gintung Kidul pada awal berdiri disuntik permodalan yang diambil dari Dana Alokasi Desa sejumlah Rp.100.000.000,- dan kemudian pada tahun 2015 ditambah kembali sebesar Rp. 100.000,- dalam pembukuan yang ada saat ini hanya tersisa uang sebesar 27.000.000.- saja. Penyebab BUMDes tidak memberikan pemasukan pada pendapatan asli desa dikarenakan adanya kepentingan individu terkait dengan pengelolaan potensi ekonomi yang terjadi di Desa Gintung Kidul membuat implementasi Badan Usaha Milik Desa di desa tersebut tidak bisa berjalan dengan semestinya.
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
75 |
Harmono
Seperti yang dialami oleh Desa Gintung Kidul, Badan Usaha Milik Desa ini awalnya dapat meminjamkan biaya kepada masyarakat desanya yang ingin mempunyai usaha. Karena memang awal berdirinya Badan Usaha Milik Desa ini mendapatkan sumbangan dari pemerintah daerah yaitu Kabupaten Cirebon. Akan tetapi, dari berjalanannya waktu, modal BUMDes kemudian merosot. Bahkan, pada kondisi yang paling parah, antusias masyarakat dalam meminjam dana semakin berkurang.
Sebagaimana diketahui memang desa sangatlah minim anggaran. Keberadaan BUMDes Desa Gintung Kidul pada awalnya diharapkan dapat mendukung munculnya kembali demokrasi sosial di desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat desa mengenai tata kelola BUMDes secara keseluruhan. Pada kondisi yang berlainan, pemerindah desa diharapkan mampu mendominasi, berpikir kreatif serta inovatif, dalam kegiatan ekonomi desa, yang dimana, setiap kegiatan yang disebut di atas ditata dan dilaksanakan dengan BUMDes sebagai alatnya. Kemudian, pada kondisi ini, BUMDes diharapkan dapat mengangkat perekonomian
76 |
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
Tinjauan Politik Hukum Atas Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas peneliti mendapat beberapa kesimpulan yang dipaparkan melalui uraian berikut:
1.Dalam proses pembentukan BUMDes Gintung Kidul terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi terkait. Pembentukan BUMDes tidak melalui musyawarah, melainkan penunjukkan sepihak;
2.Dalam konteks kebijakan, BUMDes Gintung Kidul masih melibatkan aktor, dimana aktor yang terlibat disini adalah mereka yang memiliki kepentingan atas setiap kebijakan yang ada;
3.Karena baik proses pembentukan maupun kapasitas pengurus yang tidak selaras dengan garis dasar yuridis pembentukan BUMDes, maka keberadaan BUMDes Gintung Kidul jauh dari harapan;
4.BUMDes Gintung Kidul tidak dapat menjadi pendapatan asli desa akibat pelaksanaan BUMDes yang tidak sesuai dengan regulasi dan dasar yuridis;
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |
77 |
Harmono
BIBLIOGRAFI
Eko, Sutoro. 2014. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) dan ACCES.
Grindle, Merille S. 1980. Politics and Policy Implementation in the Third World. New jersey: Princeton University Press
Republik Indonesia. 1999.
________________. 2004.
________________. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
________________. 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Nomor 316 Tahun 2010. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
________________. 2014.
78 |
Syntax Literate, Vol. 2, No. 9 September 2017 |