Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 8, Agustus 2021

�

KAJIAN YURIDIS KOMPARATIF PENYEDIA PINJAMAN NON-BANK BAGI USAHA MIKRO DI INDONESIA

 

Nadialista Kurniawan, Risyad Arhamullah

Universitas Pelita Harapan Banten, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kehadiran Fintech P2P Lending menjadi sebuah alternatif pembiayaan non-bank selain Lembaga Keuangan Mikro yang telah hadir jauh lebih dulu dan diakui keberadaannya secara hukum sejak tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis-normatif mengenai implementasi Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) sebagai alternatif penyedia pinjaman non-bank bagi usaha mikro di Indonesia dan menganalisis komparasi antara Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) dengan Lembaga Keuangan Mikro dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum dilihat dari pendekatan sisi politik hukum di Indonesia, yang dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut yang dapat dilakukan secara empiris di masa mendatang bagi perkembangan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu menelaah bahan hukum utama dengan menelaah dan melakukan perbandingan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan otoritas jasa keuangan sebagai otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan terwujud dalam Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, selaras dengan politik hukum Indonesia dan tujuan daripada hukum itu sendiri. Kekosongan hukum (rechtvacuum) mengenai Tingkat Suku Bunga Pinjaman Fintech P2P Lending semestinya segera ditangani demi terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan serta menjaga stabilitas moneter dan keuangan di Indonesia.

 

Kata Kunci:�� Peer-to-Peer (P2P) lending; lembaga keuangan mikro; usaha mikro; pinjaman; non-bank; teknologi finansial

 

Abstract

The presence of Fintech P2P Lending becomes an alternative to non-bank financing in addition to MicroFinance Institutions that have been present much earlier and recognized as legally recognized since 2013. The purpose of this research is to analyze juridically-normatively the implementation of Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) as an alternative non-bank loan provider for micro-businesses in Indonesia and analyze the comparison between Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) and MicroFinance Institutions in the laws and regulations used as legal foundations seen from the political approach of law in Indonesia, which can be used for further research that can be done empirically in the future for legal developments in Indonesia. This research method is juridical-normative research that examines the main legal materials by reviewing and comparing applicable laws and regulations in Indonesia, especially those related to Fintech P2P Lending and MicroFinance Institutions. The results of the study showed that theauthority of financial services as an authority that conducts regulation and supervision in the financial services sector is realized in Regulation No. 77 / POJK.01 / 2016 on Technology-Based Lending Services and Article 28 of Law No. 1 of 2013 on MicroFinance Institutions, in line with Indonesian legal politics and the purpose of the law itself. The legal vacuum(rechtvacuum)regarding the P2P Lending Fintech Lending Rate should be addressed immediately for the creation of legal protection for financial services consumers and maintaining monetary and financial stability in Indonesia.

 

Keywords: Peer-to-Peer (P2P) lending; microfinance institutions; micro enterprise; loans; non-bank; financial technology

 

Pendahuluan

Menurut (Hadad, 2017) Fintech merupakan sebuah inovasi berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang telah ada sebelumnya, dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis, dikenal sebagai Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation). Fintech yang mulai eksis dan lebih dikenal oleh masyarakat yaitu dengan jenis Peer to Peer Lending (selanjutnya disebut Fintech P2P Lending), bergerak dalam bidang peminjaman uang dengan menargetkan nasabah peminjam pada sektor usaha mikro yang seringkali tidak memiliki persyaratan yang bankable. Sebelum kehadiran Fintech P2P Lending, Lembaga Keuangan Mikro telah terlebih dahulu hadir menjadi solusi sebagai penyedia pinjaman bagi sektor usaha mikro di Indonesia, yang mana keduanya diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Salus Populi Suprema Lex Esto, merupakan adagium hukum yang pertama diucapkan oleh Cicero seorang filsuf berkebangsaan Italia yang bermakna "Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi". Salus Populi Suprema Lex Esto juga kita temukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada alinea keempat yang mana disebutkan keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara artinya negara harus menjamin, melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk dalam berbagai sisi bidang usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan tingkat hidup rakyat Indonesia, salah satunya dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu unit usaha yang memiliki peran penting dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UMKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang (Kurniawan, 2021).

Pasal 6 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa usaha mikro sebuah usaha produktif dengan kriteria kekayan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- atau memiliki total omzet paling banyak Rp. 300.000.000,- per tahun. Sebagian besar sektor usaha mikro dan kecil dimulai oleh orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, pengalaman kerja yang minim, dan para korban PHK dan tergolong sektor ekonomi informal. Tentunya, dengan keterbatasan sumber daya baik secara ekonomi maupun pengetahuan, lembaga keuangan formal seperti perbankan sulit memberikan fasilitas keuangan kepada mereka, sehingga sumber daya dan kesuksesan mereka sangat bergantung pada kapital sosial kelompok dan jaringan dengan penguasa wilayah. Implikasinya adalah peningkatan kompetensi wirausaha mikro dan kecil harus dipusatkan pada pembentukan, pengembangan dan peningkatan sejumlah kecil rantai hubungan yang berkualitas (Fornoni, Arribas, & Vila, 2012) terutama pada penyediaan lembaga pembiayaan atau pemberian kredit modal usaha bagi usaha mikro dan kecil, yang seharusnya difasilitasi negara untuk kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilansir dari Katadata.co.id, menurut Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih stagnan di kisaran 5% dengan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Lebih lanjut, dikatakan bahwa pada 2017 yang lalu, 98,7% usaha di Indonesia merupakan usaha mikro yang menyerap 89,17% tenaga kerja domestik di Indonesia. Jumlahnya yang sangat banyak dan besarnya peran dalam menyediakan pekerjaan bagi mereka yang kurang berpendidikan, membuat peran usaha mikro bagi terutama bagi penyerapan tenaga kerja sangat penting bagi perekonomian Indonesia (Budimanta, 2020).

Maka pada 2013, Indonesia melakukan sebuah inovasi dalam memfasilitasi dan mendorong perkembangan sektor usaha mikro melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro yaitu lembaga keuangan yang khusus non-bank yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan (Haikal, Zarfinal, & Maiyestati, 2021). Memang, lembaga perbankan telah ada sebelumnya, tetapi sulitnya untuk mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan karena kebanyakan usaha mereka tidak teradministrasi dengan baik, sehingga Lembaga Keuangan Mikro sebagai lembaga keuangan non-bank ini telah meningkatkan kredit usaha mikro sejak tahun 2013 yang terus mengalami peningkatan (Hanifah & Rahadi, 2020).

Penetrasi teknologi digital di Indonesia yang sangat cepat beberapa dekade terakhir mengubah hampir semua aspek kehidupan, salah satunya dalam industri keuangan baik lembaga bank maupun lembaga non-bank di Indonesia yang ditandai dengan hadirnya financial technology (fintech). Melihat perkembangan layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) yang begitu cepat dan beragam di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau yang biasa disebut peer to peer lending (P2P lending). Per tanggal 30 April 2020, total jumlah penyelenggara fintech p2p lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (2020) Beberapa dari fintech tersebut berfokus pada misi misi untuk berdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya oleh perempuan.

Fintech P2P Lending menjadi sebuah solusi dan alternatif bagi usaha mikro di Indonesia untuk mendapatkan pembiayan secara cepat dan mudah, karena umumnya prosesnya terbilang tidak sulit dan tidak membutuhkan banyak data atau diperlukan audit terlebih dahulu seperti lembaga perbankan. Fintech P2P Lending merupakan pilihan pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang rata-rata unbankable. Aturan meminjam pada Fintech P2P Lending yang lebih longgar bisa jadi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih kredit online ini dibandingkan bank atau Lembaga Keuangan Mikro yang bersifat non-bank. Pada akhirnya, Fintech P2P Lending menjadi pelengkap peran lembaga keuangan bank dan non-bank untuk menyalurkan dana ke usaha mikro. Namun, di sisi lain, kemudahan ini diiringi dengan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi dari lembaga keuangan non-bank lainnya, karena belum ada pengaturan mengenai tingkat suku bunga bagi Fintech P2P Lending dalam pemberian pembiayaan di Indonesia. Maka, berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, peneliti berkeinginan untuk melakukan penelitian bersifat normatif-yuridis berjudul �Kajian Yuridis Komparatif Penyedia Pinjaman Non-Bank Bagi Usaha Mikro Di Indonesia� dalam pendekatan politik hukum Indonesia.

Penelitian ini menggunakan studi komparasi yang belum pernah dilakukan atau belum pernah dipublikasikan sebelumnya, yang mana penelitian yang dilakukan sebelumnya terbatas hanya pada Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Techonology (Santi, Budiharto, & Saptono, 2017), Peran Lembaga Keuangan Mikro terhadap Eksistensi Usaha Mikro (Damayanti, 2019) dan Peranan Peer to Peer Lending Dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah (Aprita, 2021).

Jurnal dengan judul �Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Techonology� (Santi et al., 2017) sebatas membatas hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam Financial Technology dan mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 dan tidak membahas tentang pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Sedangkan penelitian dalam Jurnal dengan judul �Peran Lembaga Keuangan Mikro terhadap Eksistensi Usaha Mikro� (Damayanti, 2019), sebatas hanya membahas tentang peran lembaga keuangan mikro bagi perkembangan usaha mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tidak membahas tentang Financial Technology Peer-to-Peer Lending. Selain itu jurnal dengan judul �Peranan Peer to Peer Lending Dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah� (Aprita, 2021), membahas tentang permasalahan pendanaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang pendanaannya dapat dilakukan oleh Financial Technology Peer-to-Peer Lending secara umum, berfokus pada peran penting pemerintah dalam melakukan sosialisasi kehadiran Financial Technology Peer-to-Peer Lending bagi sektor usaha tersebut di Indonesia.

Penelitian-penelitian sebelumnya tidak ada yang membahas tentang Financial Technology Peer-to-Peer Lending dan Lembaga Keuangan Mikro secara bersamaan, seperti yang dibahas dalam penelitian ini, maka penelitian ini memiliki sifat kebaruan (novelty) karena mengemukakan dan memapaparkan hal-hal baru yaitu melakukan perbandingan secara yuridis normatif terhadap Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) dan Lembaga Keuangan Mikro bagi sektor usaha mikro di Indonesia, dengan melihat pada politik hukum dan tujuan daripada hukum di Indonesia.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis-normatif mengenai implementasi Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) sebagai alternatif penyedia pinjaman non-bank bagi usaha mikro di Indonesia dan menganalisis komparasi antara Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) dengan Lembaga Keuangan Mikro dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum dilihat dari pendekatan sisi politik hukum di Indonesia yang dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut yang dapat dilakukan secara empiris di masa mendatang bagi perkembangan hukum di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis-normatif yaitu menelaah bahan hukum utama dengan cara menelaah asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berkaitan dengan penelitian ini, yang mana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini bersifat analisis yuridis-normatif karena berusaha untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan hukum, kaidah hukum serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan permasalahannya. Kegiatan analisis yuridis-normatif adalah mengumpulkan hukum dan dasar lainnya yang relevan untuk kemudian mengambil kesimpulan sebagai jalan keluar atau jawaban atas permasalahan (Nasution, 2008). Penelitian ini diharapkan merupakan tahap awal untuk penelitian lebih lanjut yang dilakukan secara yuridis-empiris dan komprehensif dengan memadukan data sekunder yaitu norma serta peraturan hukum dan data primer yaitu pengambilan data secara langsung dan nyata di lapangan dalam implementasi antara Fintech P2P Lending dengan Lembaga Keuangan Mikro pada sektor usaha mikro di Indonesia, pada masa mendatang.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending dengan Lembaga Keuangan Mikro pada sektor usaha mikro di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia menyelenggarakannya dengan terintegrasi antar penyelenggara dan penyedia jasa keuangan di Indonesia, baik sektor bank atau pun non Bank . Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu (Otoritas Jasa Keuangan, 2011):

a.    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan. Wewenang ini terdiri atas:

1)   Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank;

2)   Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.

3)   Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.

b.    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non-bank. Wewenang ini terdiri atas:

1)   Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2)   Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.

3)   Menetapkan peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan.

4)   Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

5)   �Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.

6)   Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c.    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan lembaga bank dan non-bank. Wewenang ini terdiri atas:

1)   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

2)   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.

3)   Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

4)   Melakukan penunjukan pengelola statuter. Menetapkan penggunaan pengelola statute.

5)   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

6)   Memberikan dan mencabut izin usaha.

Berdasarkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan tersebut, pengawasan dan pembinaan terhadap Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro ini telah sesuai dengan wewenang pengaturan dan pengawasan lembaga non-bank dalam sektor jasa keuangan di Indonesia selaras dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peranannya sebagai pengaturan terhadap perkembangan industri Fintech P2P Lending, Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan peraturan tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dikeluarkannya peraturan ini diharapkan memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Fintech P2P Lending di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap masyarakat yang akan menggunakan layanan Fintech jenis P2P Lending, dalam segala sektor usaha termasuk sektor usaha mikro.

Pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bisnis Fintech P2P Lending juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, tujuannya untuk penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital (IKD) secara bertanggung jawab. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penyelenggara bisnis Fintech P2P Lending wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Penyelenggaraannya bisnis Fintech P2P Lending menggunakan instrumen yaitu kontrak elektronik, sehingga harus tunduk pada aturan mengenai kontrak elektronik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), khususnya Pasal 1 angka 17 dan Pasal 18 UU tersebut, sehingga harus tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh regulator yang mengatur dan mengawasi sistem elektronik yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, karena lokasinya yang berada di daerah kabupaten dan/atau kota di seluruh Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan sendiri, namun setelah Lembaga Keuangan Mikro memperoleh izin usahanya, Otoritas Jasa Keuangan akan mendelegasikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Kota agar lebih efektif. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Kota dianggap belum siap atau belum mampu untuk menjalankan pengawasan tersebut, maka akan ditunjuk pada pihak lain yang telah siap di daerah tersebut. Pendelegasian ini terjadi karenya banyaknya Lembaga Keuangan Mikro yang ada di Indonesia dan seringkali sektor usaha mikro jauh lebih dekat dengan pemerintah yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat, yaitu Otoritas Jasa Keuangan.

 

B.  Politik Hukum dan Tujuan Hukum terhadap Fintech P2P Lending dengan Lembaga Keuangan Mikro pada sektor usaha mikro di Indonesia

Pendekatan politik hukum terkait penelitian ini, merujuk pada peraturan perundang undangan terkait Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P Lending), Lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Mikro, kebenaran yang terdapat dalam kelompok peraturan perundang-undangan ini adalah kebenaran moral (obyektif) yaitu konsistensi hubungan antara pengetahuan dan obyek berdasarkan nilai-nilai baik dan buruk yang hidup di dalam masyarakat, dalam hal ini berkaitan dengan adanya financial technology peer to peer lending yang memang senyatanya dalam masyarakat dapat menjadi alternatif bagi pembiayaan atau pemberi pinjaman bagi usaha mikro selain Lembaga Keuangan Mikro, yang terus menerus berkembang seiring perkembangan teknologi.

 

Gambar 1

Perbandingan Fasilitas Pembiayaan Non-Bank bagi Usaha Mikro

Sumber: Koleksi Peneliti

 

Sudut pandang Politik Hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam kehidupan masyarakat (Mahfud, 2009). Selain itu, Abdul Wahid Masru juga mengartikan politik peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan yang diterjemahkan sebagai tindakan pemerintahan/negara dalam membentuk peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaannya sampai dengan penegakannya (implementasinya) (Masru, 2004).

�Artinya ada suatu kebutuhan baru dalam masyarakat Indonesia yang semakin berkembang penetrasi digitalnya, membutuhkan suatu pengaturan hukum yang baru dalam bidang pembiayaan melalui Fintech P2P Lending, sehingga dibentuklah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital, yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan akan hukum dalam hidup bermasyarakat terutama bagi sektor usaha mikro. Hal ini berarti peraturan mengenai Fintech P2P Lending merupakan sebuah pembaharuan hukum yang menyesuaikan dengan kondisi teknologi yang terus menerus berkembang dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang mana menjadi dasar normatif Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro sebagai penyedia pinjaman pada sektor usaha mikro di Indonesia.

Mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, maka mesti ada yang dikorbankan. Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut (Erwin & Hukum, 2012):

a.    Keadilan Hukum.

b.    Kemanfaatan Hukum.

c.    Kepastian Hukum.

Keadilan hukum yang hidup dalam isi sila kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan tujuan yang menjadi dasar bagi pengembangan fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, yang awalnya difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro seiring dengan perkembangan teknologi, timbulnya solusi lain yaitu Fintech P2P Lending, serta merupakan ikhtiar dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai salah satu tujuan Bangsa Indonesia.

Mewujudkan masyarakat adil dan makmur adalah salah satu tujuan Bangsa Indonesia, yang selaras dengan penelitian ini. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pembukaannya menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, yang mana menjadi dasar pada Konsiderans Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah huruf (a) yang berbunyi:

�Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi�.

Demokrasi ekonomi dalam bagian konsiderans diatas harus dilakukan sesuai dengan UUD 1945 yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan Pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kemanfaatan hukum dapat tercermin melalui eksistensi hukum yang bertujuan untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menjamin adanya kesejahteraan yang diperoleh masyarakat dari negara sebagai payung bermasyarakat. Kaidah hukum di samping kepentingan manusia terhadap bahaya yang mengancamnya, juga mengatur hubungan di antara manusia (Anshar & Suwito, 2018). Untuk itu perlu hukum yang kontekstual, dalam arti dapat mengakomodir praktik-praktik sosial di masyarakat dengan diatur oleh norma hukum. Ajaran-ajaran hukum yang dapat diterapkan, menurut Johnson, agar tercipta korelasi antara hukum dan masyarakatnya, yaitu hukum sosial yang lebih kuat dan lebih maju daripada ajaran-ajaran yang diciptakan oleh hukum perseorangan (Wibowo, Arifati, & Raharjo, 2016) sehingga bukan hanya tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum, namun hukum dapat mencapai kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kehadiran peraturan mengenai Fintech P2P Lending merupakan sebuah pembaharuan hukum yang menyesuaikan dengan kondisi teknologi yang terus menerus berkembang dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta berperan dalam inklusi keuangan di Indonesia. Secara lebih luas, penyediaan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi bisa dipahami sebagai pemerataan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi setiap warga negara. Dalam hal ini, setiap warga memiliki hak yang sama mengakses resources, yang memungkinkan mereka meningkatkan kesejahteraannya. Inklusi keuangan tidak hanya terbatas pada bagaimana menyediakan kredit bagi masyarakat miskin dan usaha mikro kecil. Lebih dari itu, upaya ini juga menjadi sebuah ikhtiar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan, sehingga tercipta suatu kemanfaatan hukum yang menjadi tujuan daripada hukum itu sendiri.

Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi (Mahfud, 2009). Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital, maka tercipta sebuah kepastian hukum bagi para penyelenggara dan konsumen atau peninjam dalam transaksi pembiayaan yang semakin berkembang ini. Pada bagian Konsiderans huruf (b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dinyatakan bahwa:

 

�Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945�.

 

Sehingga kepastian hukum penyedia pinjaman non-bank bagi sektor usaha mikro di Indonesia dapat tercermin dengan jelas pada kedua peraturan perundang-undangan ini.

 

C.  Komparasi Yuridis Normatif terhadap Penyedia Pinjaman Non-Bank bagi Sektor Usaha Mikro di Indonesia

Peraturan Nomor Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dalam bahwa Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau Financial Technology Lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Fintech P2P Lending dapat disandingkan dengan Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan satu-satunya lembaga yang berfokus menyediakan pinjaman dan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, sesuai dengan Konsiderans dan Tujuan Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Fintech P2P Lending dapat digunakan sebagai alternatif pemberian pinjaman karena semakin berkembangnya Fintech P2P Lending yang berfokus dan mempunyai visi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti Amartha, Mekar, dan Modal Rakyat yang bahkan mempunyai program khusus kredit mikro bagi sektor usaha mikro.

Selanjutnya, Badan Hukum Penyelenggara Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro, keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Hanya saja yang membedakan adalah dalam Pasal 6 Undang Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dinyatakan bahwa LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, artinya lembaga keuangan mikro adalah bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing. Hal ini tentu berbeda dengan Fintech P2P Lending yang bisa dimiliki paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Kepemilikan saham Fintech P2P Lending oleh Penanam Modal Asing (PMA) tentunya menimbulkan banyak kekhawatiran, seperti tanggung jawab perusahaan apabila mengalami kepailitan atau bagaimana tata kelola perusahaan yang benar, yang pengaturannya masih berbentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang masih bersifat beleid dan bukan regelling dan tidak mengandung sanksi atau akibat hukum didalamnya.

Selain itu, jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Lembaga Keuangan Mikro ditetapkan paling sedikit:

a.    Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan.

b.    Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau

c.    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.

Dengan ketentuan bahwa paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. Sedangkan bagi Fintech P2P Lending, penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) pada saat pendaftaran dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan, baik berbentuk badan hukum perseroan terbatas mapun yang berbentuk koperasi.Perbedaan permodalan antara Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro terlihat pada perbedaan kategorisasinya, artinya apabila permodalan Lembaga Keuangan Mikro dibagi berdasarkan cakupan wilayah usahanya, sedangkan Fintech P2P Lending dikategorisasi berdasarkan proses pendaftaran dan permohonan perizinannya.

Lembaga Keuangan Mikro, sebelum menjalankan kegiatan usahanya, wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mana persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar. Sedangkan untuk Fintech P2P Lending, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang mana penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, kemudian setelah penyelenggara tersebut terdaftar, maka wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang mana apabila tidak menyampaikan permohonan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftar yang dimiliki oleh penyelenggara Fintech P2P Lending akan dinyatakan batal. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa proses perolehan izin usaha bagi Fintech P2P Lending jauh lebih rumit daripada Lembaga Keuangan Mikro, karena tentunya hal ini berkaitan dengan sistem teknologi informasi yang menjadi core dari Fintech P2P Lending dalam hal pengelolaan dan perlindungan data nasabah peminjam.

Jenis penyediaan fasilitas peminjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Mikro juga berbeda dengan jenis penyediaan pinjaman yang disediakan oleh Fintech P2P Lending. Dalam Pasal 1 angka (3) dan angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dijelaskan bahwa yang bisa dipinjam oleh sektor usaha mikro secara umum berbentuk pinjaman, apabila ingin mengajukan pembiayaan, maka harus menggunakan prinsip syariah bagi usaha mikro tersebut, sedangkan batas maksimum pemberian pinjaman atau pembiayaan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal Lembaga Keuangan Mikro untuk satu nasabah. Hal ini berbeda dengan Fintech P2P Lending yang hanya bertugas menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman, yang mana Batas maksimum total pemberian pinjaman ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Luas cakupan wilayah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut bagi Lembaga Keuangan Mikro, yang mana luas cakupan wilayah usaha Lembaga Keuangan Mikro berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing Lembaga Keuangan Mikro yang ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah. Sedangkan untuk luas cakupan wilayah bagi Fintech P2P Lending, tidak terbatas oleh ruang karena kecanggihan teknologi tidak membatasi untuk luas wilayah pemberian pinjaman, namun umumnya masing-masing perusahaan ini memiliki kebijakan dan fokus masing-masing dalam memberikan pinjaman.

Terkait dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman, tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi Lembaga Keuangan Mikro, sehingga mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

a.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

b.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

c.    Suatu hal tertentu.

d.   Suatu sebab yang halal.

Sedangkan dalam Fintech P2P Lending, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 46 dan Pasal 47 yang umumnya mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, namun wajib untuk memuat sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan wajib untuk disertai tanda tangan elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang memfasilitasi pembuatan tanda tangan elektronik, karena pinjamannya yang bersifat online, maka tanda tangannya pun bersifat elektronik.

Terkait dengan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro maupun Fintech P2P Lending dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diatur lebih lanjut bagi Fintech P2P Lending dalam Pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bisnis Fintech P2P Lending juga diatur dalam POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Undang Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro, terdapat kewajiban untuk Lembaga Keuangan Mikro wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan dan penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Sedangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Pasal 9, dinyatakan bahwa Fintech P2P Lending wajib untuk menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi yang paling sedikit memuat:

a.    Jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.

b.    Kualitas pinjaman yang d iterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan

c.    Kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

 

D.  Kekosongan Peraturan mengenai Tingkat Suku Bunga Pinjaman Fintech P2P Lending

Dibalik kemudahan dari pemberian pinjaman oleh Fintech P2P Lending tersebut, terdapat kekhawatiran bagi usaha mikro karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang besaran bunga hal ini kemudian membuat suku bunga pinjaman Fintech P2P Lending menjadi cukup tinggi. Saat ini batasan bunga dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-5/D.05/2019 yang mengamanatkan AFPI menjadi asosiasi resmi yang mengemban amanat dalam kegiatan peyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi di informasi. yang mana seyogyanya lembaga yang seharusnya menentukan dan menetapkan mengenai batasan besaran suku bunga pinjaman Fintech P2P Lending adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan AFPI, hal ini dikarenakan hal tersebut merupakan fungsi dan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang mengatur, mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan.

Berdasarkan hal ini, apabila regulasi mengenai batasan bunga maksimum bagi Fintech P2P Lending dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka akan mempunyai sanksi yang mengikat, bukan hanya sekedar pelanggaran kode etik yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang kurang memiliki akibat hukum yang kuat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pun harus segera dilakukan amandemen karena tidak lagi mencakup kebutuhan tentang perlindungan bagi para peminjam Fintech P2P Lending dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan bagi pengguna Financial Technology jenis lainnya.

Sedangkan bagi Lembaga Keuangan Mikro, terdapat kewajiban untuk melaporkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 4 (empat) bulan sesuai dengan tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga Keuangan Mikro pun tidak bisa sembarangan mengubah batas suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan dari yang terakhir dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga perlindungan nasabah peminjam dari Lembaga Keuangan Mikro lebih terjamin adanya, apalagi perubahan batas suku bunga maksimum tersebut wajib dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga terdapat suatu tanggung jawab dan kedisiplinan dalam berusaha.

Bila melihat pada perlindungan hukum menurut (Geme, 2012), perlindungan hukum berkaitan dengan tindakan negara untuk melakukan sesuatu dengan memberlakukan hukum negara secara eksklusif dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hak-hak seseorang atau sekelompok orang. Lebih lanjut menurut (Hadjon, 1987) bentuk perlindungan hukum ada dua macam, yaitu:

a.    Perlindungan yang bersifat preventif.

b.    Perlindungan yang bersifat represif.

Perlindungan hukum yang bersifat preventif adalah perlindungan hukum yang sifatnya pencegahan sehingga tidak terjadi sengketa, serta mendorong pemerintah untuk berhatu-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan asas freies ermessen, sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif berfungsi untuk menyelesaikan apabila terjadi sengketa.

Berdasarkan hal ini, negara harus beperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif daripada represif, karena apabila telah terjadi sengketa, artinya telah timbul kerugian dalam masyarakat. Memang, negara telah mengatur mengenai Fintech P2P Lending dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun dalam hal ini, ketiadaan kepastian hukum mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum nasabah peminjam Fintech P2P Lending mengenai tingkat suku bunga pinjaman bagi debitur saat melakukan pinjaman kepada Fintech P2P Lending dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi debitur, lebih besar lagi bagi perekonomian Indonesia apabila terdapat gagal bayar pinjaman dalam jumlah besar oleh cukup banyak debitur yang menerima pinjaman dari Fintech P2P Lending karena besarnya bunga pinjaman yang diberikan oleh penyedia jasa pinjam meminjam ini, dapat berdampak sistemik pada stabilitas keuangan dan moneter di Indonesia.

 

Kesimpulan

Hukum memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga negara harus hadir sebagai pembuat kebijakan agar tercipta kondisi ekonomi yang stabil, transparan, akuntabel, dan kondusif. Hukum yang dibuat tersebut harus memberi manfaat sehingga dapat tercapai kesejahteraan yang merupakan tujuan dari negara.

Fintech P2P Lending dapat dijadikan alternatif pemberian pinjaman non-bank bagi sektor usaha mikro, selain Lembaga Keuangan Mikro yang telah hadir terlebih dahulu di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan dalam pemberian dana bagi usaha mikro, serta luas wilayahnya yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu, serta banyaknya platform pembayaran yang bisa digunakan, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara real time kapanpun dan dimanapun oleh peminjam Fintech P2P Lending.

Dilihat dari pendekatan Politik Hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam kehidupan masyarakat, artinya ada suatu kebutuhan baru dalam masyarakat Indonesia yang semakin berkembang penetrasi digitalnya, membutuhkan suatu pengaturan hukum yang baru dalam bidang pembiayaan melalui Fintech P2P Lending, sehingga dibentuklah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital, yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan akan hukum dalam hidup bermasyarakat terutama dalam pinjam-meminjam online bagi sektor usaha mikro.

Mengacu pada analisis yang telah dilakukan terkait komparasi yuridis normatif terhap penyedia pinjaman non-bank bagi usaha mikro, Fintech P2P Lending dapat menjadi pelengkap peran lembaga keuangan non-bank seperti Lembaga Keuangan Mikro untuk menyalurkan dana ke usaha mikro, hal ini dapat diwujudkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kesamaan dan luas lingkup usaha yang tergolong mirip, pengawasan dan pengaturan yang dibawah Otoritas Jasa Keuangan, serta bentuk badan usaha yang juga sama, hanya kepemilikan asing yang tidak diperbolehkan bagi Lembaga Keuangan Mikro. Hanya yang menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia adalah tidak adanya regulasi terkait suku bunga bagi Fintech P2P Lending yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan bagi para penyelenggara Fintech P2P Lending ini untuk memberikan bunga pinjaman kepada peminjam, yang terkait dengan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat di Indonesia, bukan hanya sektor mikro semata.

Aturan mengenai Fintech P2P Lending yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan juga masih berada di tataran hilir bukan hulu. Regulasi mengenai ketentuan Fintech P2P Lending yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan masih berupa ketentuan administratif yang tertuang dalam POJK nomor 77/POJK.01/2016, sehingga perlu dilakukan revisi untuk pengaturan yang lebih menyeluruh supaya menjadi dasar hukum yang kuat demi melindungi hak-hak dari peminjam. Batasan mengenai besaran bunga yang dapat diberikan kepada debitur juga harus segera dibuat dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan, transparan, wajar, dan dibuat dengan menekankan pada asas-asas yang menjadi dasar Otoritas Jasa Keuangan menjalankan tugas dan wewenangnya.

Harmonisasi hukum dapat tercipta melalui penerbitkan regulasi mengenai batasan suku bunga bagi nasabah peminjam Fintech P2P Lending dan penerbitan regulasi mengenai perlindungan konsumen Fintech P2P Lending secara lebih spesifik (lex specialis), untuk mencapai asas kepentingan umum yang mengutamakan kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia dan Sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, terutama dalam sektor jasa keuangan.

 

 

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Anshar, Anshar, & Suwito, Suwito. (2018). Infra Petita Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Menerobos Ketentuan Pemidanaan Minimum. Jurnal Yudisial, 11(2), 151�170. Google Scholar

 

 

Aprita, Serlika Aprita Serlika. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 37�61. Google Scholar

 

 

Budimanta, Arif. (2020). Pancasilanomics: Jalan Keadilan dan Kemakmuran (Vol. 1). PT Penerbit IPB Press. Google Scholar

 

 

Damayanti, Dila. (2019). Peran Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Eksistensi Usaha Mikro (Studi Pada Nasabah PD BPR BANK Sleman). Maker: Jurnal Manajemen, 5(2), 110�118. Google Scholar

 

 

Erwin, Muhammad, & Hukum, Filsafat. (2012). Cetakan 2, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Google Schola`r

 

 

Fornoni, Mariel, Arribas, Iv�n, & Vila, Jos� E. (2012). An entrepreneur�s social capital and performance: The role of access to information in the Argentinean case. Journal of Organizational Change Management. Google Scholar

 

 

Geme, Maria Theresia. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Google Scholar

 

 

Hadad, Muliaman D. (2017). Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Kuliah Umum Tentang Fintech, Indonesia Banking School. Google Scholar

 

 

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu. Google Scholar

 

 

Haikal, Ramadhan, Zarfinal, Zarfinal, & Maiyestati, Maiyestati. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Teknologi Finansial Dalam Bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Provinsi Sumatera Barat. Universitas Bung Hatta. Google Scholar

 

 

Hanifah, Nurul, & Rahadi, Dedi Rianto. (2020). Analisis Perilaku Konsumen Dalam Memutuskan Pembelian Secara Online Pada Masa Pandemi COVID-19. Sultanist: Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 8(2), 112�122. Google Scholar

 

 

Kurniawan, Nadialista. (2021). Pengaturan dan penanganan Bitcoin: studi komparatif antara Indonesia, Australia dan Jepang. Universitas Pelita Harapan.

 

 

Mahfud, M. D. (2009). Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Jakrta: Seminar Nasional. Google Scholar

 

 

Masru, Abdul Wahid. (2004). Politik Hukum dan Perundang-undangan. Makalah, Jakarta. Google Scholar

 

 

Santi, Ernama, Budiharto, Budiharto, & Saptono, Hendro. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1�20. Google Scholar

 

 

Wibowo, Feri, Arifati, Rina, & Raharjo, Kharis. (2016). Analisis Pengaruh Tingkat Inflasi, Suku Bunga Sbi, Nilai Tukar Us Dollar Pada Rupiah, Jumlah Uang Beredar, Indeks Dow Jones, Indeks Nikkei 225, Dan Indeks Hangseng Terhadap Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Periode Tahun 2010-2014. Journal Of Accounting, 2(2). Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright holder:

Nadialista Kurniawan, Risyad Arhamullah (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: