����������� Syntax Literate:
Jurnal
Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849
��������� �e-ISSN : 2548-1398
���������� Vol. 3, No 5 Mei 2018
��������������������������������������������������������
IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH TERKAIT ASAS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA SURAKARTA
�����������
Widi
Nugrahaningsih dan Anindiasti Ayu
Kusuma Asri
STMIK
Duta Bangsa Surakarta,
Jawa Tengah
Email:
[email protected] dan� [email protected]
Abstrak
Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah,
terdapat dalam kebijakan di Indonesia dengan dasar hukum berupa UU No.23 Th
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
implementasi dan hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, di Kota Surakarta. Jenis
penelitian ini termasuk pada jenis sosiologis
empiris. Kesimpulannya, Implementasi Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang. Hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta yaitu kurangnya kesadaran masyarakat
mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga masyarakat juga kurang
berpartisipasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya.
�
Kata Kunci :
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintahan daerah.
Pendahuluan
Dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, diantaranya
terdapat asas Desentralisasi yang didalam nya memiliki elemen yang mengatur
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepemerintah daerah untuk mengatur
serta mengatur secara mandiri daerahnya masing-masing. Sehingga dalam hal ini,
untuk mengakomodir berbagai keanekaragaman serta karakter tiap-tiap daerah di
Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengatur hal mengenai pemerintahan daerah
melalui kebijakannya berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintah Daerah tersebut, khususnya pada
Pasal 58 membahas mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu bahwa
dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, berpedoman pada asas-asas
Penyelenggaraan Pemerintahan negara, yang terdiri atas; Kepastian hukum (yaitu
setiap tindakan haruslah berdasarkan atas hukum yang berlaku), Keadilan, Tertib
penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas (setiap bidang yang ditangani oleh pemerintah, dijalankan oleh
orang sesuai dengan kapasitasnya masing-masing), Akuntabilitas (pertanggung
jawaban),
Efektivitas dan Efisiensi (yaitu tepat guna dan tepat
sasaran).
Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dijadikan
sebagai tolok ukur sukses tidaknya pelaksanaan pemerintahan daerah.
Implementasi kinerja dari Pemerintah daerah, kebijakan atau politik
desentralisasi, ini dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang baik (Good Governance), serta praktek sistem
pemerintahan yang bertingkat (terstruktur) yang unggul dalam pelayanan kepada
masyarakat, dikemudian hari dalam pelaksanaannya akan dihadapkan pada
tantangan-tantangan yang lebih kompleks karena tuntutan peningkatan kopetensi
para aparatur dalam pemerintahan dan kapasitas lembaga pemerintah daerah yaitu
berupa globalisasi dan ketidak puasan kinerja pemerintah selama menjalankan
tugas menyejahterakan penduduk serta melayani dan menyediakan pelayanan yang
bermutu.
Penulis memilih melakukan penelitian di kota Surakarta
karena banyak masyarakat di
kota tersebut kurang memperhatikan kinerja pemerintahan daerahnya
baik mulai dari rencana sampai hasilnya. Sehingga melalui peneliti ini, masyarakat akan mendapatkan
informasi mengenai pelayanan pemerintah daerahnya. Hal tersebut menjadi salah
satu pendorong peneliti untuk lebih mendalam mencari informasi lebih dalam mengenai
penerapan dari asas-asas penyelenggaraan penerintah daerah di Kota Surakarta.
Metodologi Penelitian
1. Jenis
Penelitian dan Lokasi Penelitian
Jenis
penelitian ini
termasuk pada kategori penelitian sosiologis empiris, Dengan lokasi
penelitian di kantor pemerintahan Kota Surakarta. Penelitian dengan cara
wawancara pihak pemerintahan Kota Surakarta pada bulan April 2018.
2. Teknik
Pengumpulan Data��������
Ada beberapa teknik yang dilakukan
penulis dalam metode pengumpulan data penelitiannya, hal tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut
a.
Wawancara, terhadap pejabat dan atau
staff� yang bertugas di kantor
Pemerintahan Kota Surakarta.
b. Observasi
Langsung, terhadap kinerja aparatur Pemerintah daerah Kota Surakarta terkait
upaya pelaksanaan Pemerintahan daerah.
c. Studi
Pustaka, yaitu Penulis
memakai sumber data dari peraturan perundang-undangan, naskah
atau buku yang membahas pemerintahan daerah serta mencari pustaka yang memiliki akurasi materi dan
pembahasan yang berhubungan dengan penelitian berupa
jurnal, artikel, buletin, majalah maupun lainnya.
3. Pendekatan
Penelitian
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif sebagai cara
pandang penelitian sehingga penulis mendapatkan jawaban penelitian dan menjelaskannya
melalui penulisan. Yang penulis gunakan yaitu pendekatan induktif, yaitu
data dikumpulkan, dianalisis, diabstraksikan yang kemudian akan muncul
teori-teori sebagai suatu penemuan dalam penelitian kualitatif. (Lexy.
J.Moeloeng, 2009:5)
4. Teknik
Analisis Data
Teknik analisis data ini, dalam
teknik analisis Kualitatif penulis memakai analisis interaktif yang didasarkan
pada adanya tiga komponen utama, dengan gambaran sebagai berikut:
5. Jenis
dan Sumber Data
Penulis
menggunakan data:
a. Data
Primer, melalui diskusi dan tanya jawab terhadap Pejabat atau Staff yang
bertugas di kantor Pemerintahan Kota Surakarta, mengenai pelaksanaan asas
penyelenggaraan pemerintahan.
b. Data
Sekunder dalam penelitian ini adalah yaitu dari
berbagai peraturan mengenai Pemerintahan daerah khususnya yang berkaitan
mengenai asas Penyelenggaraan Pemerintah daerah, misalnya UU No.23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan seterusnya. Penulis
juga menggunakan berbagai sumber pustaka lainnya diantaranya buku yang memiliki materi
pembahasan masalah penelitian serta sumber lain
berupa artikel, jurnal, kamus, dan sebagainya
.
Hasil
dan Pembahasan
1.
Hasil
Penelitian
Dalam
pelayanan dan pelaksanaan pemerintah daerah, salah satu dasar hukumnya adalah
mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, khusunya pada Pasal
58. Termasuk Pelayanan dan Pelaksanaan pemerintah di Kota Surakarta berdasarkan
pada asas Penyelenggaraan Pemerintah Negara, yang terdiri atas terdiri
atas; Kepastian hukum,
tertib pelaksanaan penyelenggaraan negara, kepentngan publik, ketransparanan,
Proporsionalitas,
Akuntabilitas, Profesionalitas, Efisiensi, Efektivitas, Keadilan.
Kepastian hukum di dilaksanakan dengan para aparat
pemerintahan menaati aturan tingkat pusat maupun daerah sebagai landasan untuk
menyelenggarakan pemerintahan Kota, adanya berbagai aturan tingkat daerah
misalnya adanya kebijakan berupa keputusan walikota, dan seterusnya. Misalnya
adanya keputusan walikota mengenai pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima
(PKL), dalam pelaksanaannya relokasi PKL wajib memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan dalam aturan daerah yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kota
Surakarta.
Sedangkan tertip penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan misalnya
adanya pilkada serentak tetap menjunjung keserasian, keseimbangan dalam
pengabdian kepada masyarakat.
Kepentingan umum dilaksanakan dengan
misalnya adanya relokasi PKL dan warga bantaran sungai bengawan solo, relokasi
dipilihkan pada tempat yang strategis untuk usaha dan tetap mengedepankan
kepentingan masyarakat, yaitu dalam proses relokasi tetap ada musyawarah
terlebih dahulu antara pemerintah kota Surakarta dengan masyarakat yang akan di
relokasi. Contoh lain yaitu misalnya adanya aturan mengenai bentuk halte bus
supaya dapat di akses oleh disabilitas juga. Hal ini menunjukkan bahwa
pemeirntah juga memperhatikan kepentingan masyarakat sampai kepada masyarakat
yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).
Keterbukaan dilaksanakan dengan misalnya
adanya pengumuman mengenai jumlah pemasukan dan pengeluaran dana yang diterima
oleh pemerintah kota Surakarta, baik pengumuman ditempel didepan balaikota� maupun di umumkan di media masa dalam hal ini
Koran. Tindakan ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui berbagai hal
yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan di daerahnya, khususnya mengenai
pengelolaan dana yang diterima pemerintah kota.
Proporsionalitas telah dilaksanakan
yaitu bahwa tiap aparat pemerintah kota Surakarta bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya masing-masing. Profesionalitas dilaksanakan dengan telah di
pegangnya tiap bidang pelayanan oleh aparat-aparat pemerintahan yang ahli di
bidangnya masing-masing. Misalnya yang memegang urusan administrasi
kependudukan yaitu orang-orang yang ahli pula di bidang manajemen administrasi.
Efektivitas dan efisiensi misalnya salah
satu implementasinya supaya lebih tepat sasaran menyejahterakan masyarakat
yaitu adanya pendaftaran bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha dengan
menjadi PKL di kota Surakarta. Pemerintah kota mendata pihak-pihak yang boleh
berdagang dan jumlah pedagang serta posisi yang diperbolehkan ketika melakukan
usaha. Tindakan ini dilayani langsung oleh pemerintah daerah kota Surakarta
sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan usaha lebih
cepat dan tepat sasaran.
Asas keadilan dilaksanakan dengan cara
adanya bantuan kepada warga yang tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan.
Di sekolah negeri pada kota Surakarta, diwajibkan untuk dapat menerima siswa
yang secara ekonomi tidak mampu, sehingga dalam hal ini, seluruh masyarakat
kota surakarta baik yang kaya maupun miskin tetap memiliki hak untuk memperoleh
pendidikan. Selanjutnya yang menjadi hambatan dari implementasi Pasal 58
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Desa Bale
Panjang Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri yaitu kurangnya pengetahuan
masyarakat kota Surakarta mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sehingga dalam pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan ini, partisipasi
masyarakatpun juga relatif sedikit.
2.
Pembahasan
Pasal 58
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, juga telah
menjelaskan bahwa;
a.
Kepastian
hukum merupakan asas negara hukum yang lebih mengedepankan ketentuan yang
berlaku dalam UU serta memberikan keadilan bagi setiap kebijakan
penyelenggaraan negara. Di Kota
Surakarta, di dilaksanakan dengan para aparat pemerintahan menaati aturan
tingkat pusat maupun daerah sebagai landasan untuk menyelenggarakan
pemerintahan desa. Misalnya adanya larangan untuk melakukan pungutan dana ketika
melayani kepentingan masyarakat
dalam masalah administrasi. Apabila ada pihak yang melakukan pemungutan dana dari yang
berkepentingan
(masyarakat), maka hal tersebut dapat dikategorikan termasuk dalam
praktek korupsi dalam sistem pemerintahan, hal inipun sekaligus telah dilarang
dalam aturan tingkat daerah maupun undang-undang tentang pemberantasan korupsi.
b.
Tertib penyelenggaraan negara merupakan landasan kedisiplinan,
keserasian, keseimbangan, serta keteraturan dalam penyelenggaraan negara.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan misalnya dalam konteks Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada). Dimana Kota Surakarta dalam melaksanakan
pilkada disesuaikan dengan karakter masyarakat tersebut kompleks serta mulai memiliki
mobilitas tinggi. Pemilihan kepala daerah/ walikota
tetap menjunjung keseimbangan dan keharmonisan dalam pengabdian kepada
masyarakat.
c.
Asas
kepentingan umum merupakan landasan dalam pelayanan yang mendahulukan
kepentingan publik dengan mengakomidir aspirasi dari masyarakat secara
selektif. Kepentingan umum dilaksanakan dengan misalnya adanya
musyawarah atau rembugan terlebih dahulu sebelum dilakukan relokasi baik PKL
maupun warga bantaran sungai. Tujuan rapat terbesut untuk menampung aspirasi
masyarakat kota surakarta. Selanjutnya setiap aspirasi akan dipertimbangkan dan
diseleksi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati bersama antar masyarakat.
d.
Asas Keterbukaan yang dilaksanakan
di pemerintah kota
Surakarta yaitu
dengan membuka diri terhadap hak yang dimiliki oleh
masyarakat desa,
dengan tujuan mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak tebang piling dalam
pelayanan. Artinya dengan tetap belandaskan pada hak asasi perseorangan,
golongan,dan rahasia negara. Adanya pengumuman mengenai jumlah dana yang
diterima serta digunakan
oleh pemerintah kota Surakarta, supaya masyarakat mengetahui apa yang diagendakan pemerintah daerahnya,
hal ini juga menunjukkan bahwa asas keterbukaan di kota Surakarta telah
dilaksanakan.
e.
Proposionalitas merupakan dasar keseimbangan dalam
kewajiban dan hak palayanan dari pemerintah atau neagra. Tiap aparat
pemerintah desa bekerja
sesuai dengan tanggungjawab dan Tupoksinya
masing-masing.
Keseimbangan antara kewajiban dan hak sesuai tugas masing-masing aparat
pemerintahan kota Surakarta
merupakan hal yang dimaksud dalam proporsonal.
f.
Profesionalitas merupakan dasar kedisiplinan dalam
bekerja yang sesuai dengan keahlian dan latar belakang kemampuan pegawai. Tentu
hal tersebut belandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan telah di pegangnya tiap bidang pelayanan oleh
aparat-aparat pemerintahan yang ahli di bidangnya masing-masing misalnya bidang
teknologi informasi di kelola oleh yang ahli dibidang komputer dan teknologi
informasi dengan tidak melakukan tindakan membuka website instansi lain untuk kepentingan
sepihak menunjukkan keprofesionalannya.
g. Akuntanbilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat
atau rakyat. Hal ini telah ditunjukkan oleh para aparat di kota Surakarta
dengan cara adanya laporan rutin kegiatan pemerintahan kota Surakarta kepada
masyarakat.
h. Efisiensi
adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja terbaik.
i. Efektivitas
adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang berdaya guna dan tepat guna. Adanya pendaftaran bagi warga yang
ingin memulai untuk usaha menjadi PKL, maka pemerintah mendata warga tersebut
supaya dalam pelaksanaan penertipan dikemudian hari lebih cepat dan tepat
sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa asas efektivitas juga telah dilaksanakan di
kota Surakarta.
j. Keadilan
adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Pemerintah kota
yang tetap memegang prinsip bahwa dana yang didapat dari pemerintah pusat
digunakan secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat desa, menunjukkan
bahwa asas keadilan telah dilaksanakan menurut amanat Pasal 58 undang-undang
tentang pemerintahan daerah.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari penelitian ini adalah bahwa, Implementasi�
atau pelaksanaan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah khususnya dalam hal Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
di kota Surakarta� mengenai asas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas; Kepastian hukum, Tertib
penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, Efektivitas, Keadilan telah
dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan
yang menjadi hambatan pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah Terkait Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
kota Surakarta adalah bahwa masyarakat kurang memiliki kesadaran mengenai
penyelenggaraan pemerintahan daerah didaerahnya sendiri, sehingga berdampak
kurangnya partisipasi masyarakat yang hal ini sekaligus berimplikasi pada
penyelenggaraan pemerintahan di kota Surakarta dalam hal kurangnya pengawasan
dari masyarakatnya.
BIBLIOGRAFI
Achmad, Ali. 2002.
Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta:
Toko Gunung Agung.
Alwi, Wahyudi.
2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Busrizalti.
2013. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Yogyakarta: Total
Media.
Esmi Warasih
2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : PT.Swandaru
Utama.
HB. Sutopo.
1992. Metode Penelitian Hukum. �Jakarta. PT.Gramedia Pustaka Utama.
J.Kaloh. 2009. Kepemimpinan
Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah Dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah. �Jakarta:
Sinar Grafika.
Lexy. J.
Moeloeng. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Mardiasmo.
2002. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.
Marwan, Jimmy.
2009. �Kamus Hukum Dictionary of law complete edition� Surabaya: Reality
Publisher.
Miles, Matthew
B, & Huberman, A.Michael, Penterjemah Tjejep Rohendi Rohidi. 1992. Analisis
Data Kualitatif. Jakarta .UI Press.
Pramudya. 2007. Hukum
itu Kepentingan, Sanggar Mitra Sabda. Salatiga.
Soerjono
soekanto. 2006 Pengantar Penelitian Hukum. �Jakarta: UI Press.
_______________.
1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI,.�Pelaksanaan Otonomi
Daerah dalam Mendukung Pelaksanaan Good Governance Indonesia�,
A.Lukman Irwan, SIP.
Government: Jurnal
Ilmiah Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanudin, Vol.1. No.1, Juli 2008
�Asas
Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan�,
Andi Pitono. Jurnal Kebijakan Publik, Vol.3 No.1, Maret 2012. Fakultas
Manajemen Pemerintahan IPDN Jatinagor.
�Relevansi
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam sistem Penyelenggaraan Administrasi
Negara�, Muhamad Azhar. Notarius Edisi 08 No.2 September
2015 ISSN:2086-1702. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. http://pemerintah.net/pemerintah-daerah/,
diakses pada 25 Mei 2017.