����������� Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

��������� �e-ISSN : 2548-1398

���������� Vol. 3, No 5 Mei 2018

��������������������������������������������������������

 

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH TERKAIT ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA SURAKARTA

�����������

Widi Nugrahaningsih dan Anindiasti Ayu Kusuma Asri

STMIK Duta Bangsa Surakarta, Jawa Tengah

Email: [email protected] dan� [email protected]

 

 

Abstrak

Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, terdapat dalam kebijakan di Indonesia dengan dasar hukum berupa UU No.23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di Kota Surakarta. Jenis penelitian ini termasuk pada jenis sosiologis empiris. Kesimpulannya, Implementasi Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya.

�

Kata Kunci : Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintahan daerah.

 

Pendahuluan

Dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, diantaranya terdapat asas Desentralisasi yang didalam nya memiliki elemen yang mengatur penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepemerintah daerah untuk mengatur serta mengatur secara mandiri daerahnya masing-masing. Sehingga dalam hal ini, untuk mengakomodir berbagai keanekaragaman serta karakter tiap-tiap daerah di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengatur hal mengenai pemerintahan daerah melalui kebijakannya berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintah Daerah tersebut, khususnya pada Pasal 58 membahas mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu bahwa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, berpedoman pada asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan negara, yang terdiri atas; Kepastian hukum (yaitu setiap tindakan haruslah berdasarkan atas hukum yang berlaku), Keadilan, Tertib penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas (setiap bidang yang ditangani oleh pemerintah, dijalankan oleh orang sesuai dengan kapasitasnya masing-masing), Akuntabilitas (pertanggung jawaban), Efektivitas dan Efisiensi (yaitu tepat guna dan tepat sasaran).

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dijadikan sebagai tolok ukur sukses tidaknya pelaksanaan pemerintahan daerah. Implementasi kinerja dari Pemerintah daerah, kebijakan atau politik desentralisasi, ini dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang baik (Good Governance), serta praktek sistem pemerintahan yang bertingkat (terstruktur) yang unggul dalam pelayanan kepada masyarakat, dikemudian hari dalam pelaksanaannya akan dihadapkan pada tantangan-tantangan yang lebih kompleks karena tuntutan peningkatan kopetensi para aparatur dalam pemerintahan dan kapasitas lembaga pemerintah daerah yaitu berupa globalisasi dan ketidak puasan kinerja pemerintah selama menjalankan tugas menyejahterakan penduduk serta melayani dan menyediakan pelayanan yang bermutu.

Penulis memilih melakukan penelitian di kota Surakarta karena banyak masyarakat di kota tersebut kurang memperhatikan kinerja pemerintahan daerahnya baik mulai dari rencana sampai hasilnya. Sehingga melalui peneliti ini, masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai pelayanan pemerintah daerahnya. Hal tersebut menjadi salah satu pendorong peneliti untuk lebih mendalam mencari informasi lebih dalam mengenai penerapan dari asas-asas penyelenggaraan penerintah daerah di Kota Surakarta.

 

Metodologi Penelitian

1.    Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian

Jenis penelitian ini termasuk pada kategori penelitian sosiologis empiris, Dengan lokasi penelitian di kantor pemerintahan Kota Surakarta. Penelitian dengan cara wawancara pihak pemerintahan Kota Surakarta pada bulan April 2018.

2.    Teknik Pengumpulan Data��������

Ada beberapa teknik yang dilakukan penulis dalam metode pengumpulan data penelitiannya, hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

a.       Wawancara, terhadap pejabat dan atau staff� yang bertugas di kantor Pemerintahan Kota Surakarta.

b.      Observasi Langsung, terhadap kinerja aparatur Pemerintah daerah Kota Surakarta terkait upaya pelaksanaan Pemerintahan daerah.

c.       Studi Pustaka, yaitu Penulis memakai sumber data dari peraturan perundang-undangan, naskah atau buku yang membahas pemerintahan daerah serta mencari pustaka yang memiliki akurasi materi dan pembahasan yang berhubungan dengan penelitian berupa jurnal, artikel, buletin, majalah maupun lainnya.

3.      Pendekatan Penelitian

Penulis menggunakan pendekatan kualitatif sebagai cara pandang penelitian sehingga penulis mendapatkan jawaban penelitian dan menjelaskannya melalui penulisan. Yang penulis gunakan yaitu pendekatan induktif, yaitu data dikumpulkan, dianalisis, diabstraksikan yang kemudian akan muncul teori-teori sebagai suatu penemuan dalam penelitian kualitatif. (Lexy. J.Moeloeng, 2009:5)

4.      Teknik Analisis Data

Teknik analisis data ini, dalam teknik analisis Kualitatif penulis memakai analisis interaktif yang didasarkan pada adanya tiga komponen utama, dengan gambaran sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 


5.    Jenis dan Sumber Data

Penulis menggunakan data:

a.    Data Primer, melalui diskusi dan tanya jawab terhadap Pejabat atau Staff yang bertugas di kantor Pemerintahan Kota Surakarta, mengenai pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan.

b.    Data Sekunder dalam penelitian ini adalah yaitu dari berbagai peraturan mengenai Pemerintahan daerah khususnya yang berkaitan mengenai asas Penyelenggaraan Pemerintah daerah, misalnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan seterusnya. Penulis juga menggunakan berbagai sumber pustaka lainnya diantaranya buku yang memiliki materi pembahasan masalah penelitian serta sumber lain berupa artikel, jurnal, kamus, dan sebagainya

.

Hasil dan Pembahasan

1.         Hasil Penelitian

Dalam pelayanan dan pelaksanaan pemerintah daerah, salah satu dasar hukumnya adalah mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, khusunya pada Pasal 58. Termasuk Pelayanan dan Pelaksanaan pemerintah di Kota Surakarta berdasarkan pada asas Penyelenggaraan Pemerintah Negara, yang terdiri atas terdiri atas; Kepastian hukum, tertib pelaksanaan penyelenggaraan negara, kepentngan publik, ketransparanan, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Profesionalitas, Efisiensi, Efektivitas, Keadilan.

Kepastian hukum di dilaksanakan dengan para aparat pemerintahan menaati aturan tingkat pusat maupun daerah sebagai landasan untuk menyelenggarakan pemerintahan Kota, adanya berbagai aturan tingkat daerah misalnya adanya kebijakan berupa keputusan walikota, dan seterusnya. Misalnya adanya keputusan walikota mengenai pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima (PKL), dalam pelaksanaannya relokasi PKL wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan daerah yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kota Surakarta. Sedangkan tertip penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan misalnya adanya pilkada serentak tetap menjunjung keserasian, keseimbangan dalam pengabdian kepada masyarakat.

Kepentingan umum dilaksanakan dengan misalnya adanya relokasi PKL dan warga bantaran sungai bengawan solo, relokasi dipilihkan pada tempat yang strategis untuk usaha dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, yaitu dalam proses relokasi tetap ada musyawarah terlebih dahulu antara pemerintah kota Surakarta dengan masyarakat yang akan di relokasi. Contoh lain yaitu misalnya adanya aturan mengenai bentuk halte bus supaya dapat di akses oleh disabilitas juga. Hal ini menunjukkan bahwa pemeirntah juga memperhatikan kepentingan masyarakat sampai kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).

Keterbukaan dilaksanakan dengan misalnya adanya pengumuman mengenai jumlah pemasukan dan pengeluaran dana yang diterima oleh pemerintah kota Surakarta, baik pengumuman ditempel didepan balaikota� maupun di umumkan di media masa dalam hal ini Koran. Tindakan ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui berbagai hal yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan di daerahnya, khususnya mengenai pengelolaan dana yang diterima pemerintah kota.

Proporsionalitas telah dilaksanakan yaitu bahwa tiap aparat pemerintah kota Surakarta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Profesionalitas dilaksanakan dengan telah di pegangnya tiap bidang pelayanan oleh aparat-aparat pemerintahan yang ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya yang memegang urusan administrasi kependudukan yaitu orang-orang yang ahli pula di bidang manajemen administrasi.

Efektivitas dan efisiensi misalnya salah satu implementasinya supaya lebih tepat sasaran menyejahterakan masyarakat yaitu adanya pendaftaran bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha dengan menjadi PKL di kota Surakarta. Pemerintah kota mendata pihak-pihak yang boleh berdagang dan jumlah pedagang serta posisi yang diperbolehkan ketika melakukan usaha. Tindakan ini dilayani langsung oleh pemerintah daerah kota Surakarta sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan usaha lebih cepat dan tepat sasaran.

Asas keadilan dilaksanakan dengan cara adanya bantuan kepada warga yang tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan. Di sekolah negeri pada kota Surakarta, diwajibkan untuk dapat menerima siswa yang secara ekonomi tidak mampu, sehingga dalam hal ini, seluruh masyarakat kota surakarta baik yang kaya maupun miskin tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya yang menjadi hambatan dari implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Desa Bale Panjang Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat kota Surakarta mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dalam pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan ini, partisipasi masyarakatpun juga relatif sedikit.

 

2.      Pembahasan

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, juga telah menjelaskan bahwa;

a.    Kepastian hukum merupakan asas negara hukum yang lebih mengedepankan ketentuan yang berlaku dalam UU serta memberikan keadilan bagi setiap kebijakan penyelenggaraan negara. Di Kota Surakarta, di dilaksanakan dengan para aparat pemerintahan menaati aturan tingkat pusat maupun daerah sebagai landasan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Misalnya adanya larangan untuk melakukan pungutan dana ketika melayani kepentingan masyarakat dalam masalah administrasi. Apabila ada pihak yang melakukan pemungutan dana dari yang berkepentingan (masyarakat), maka hal tersebut dapat dikategorikan termasuk dalam praktek korupsi dalam sistem pemerintahan, hal inipun sekaligus telah dilarang dalam aturan tingkat daerah maupun undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

b.    Tertib penyelenggaraan negara merupakan landasan kedisiplinan, keserasian, keseimbangan, serta keteraturan dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan misalnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana Kota Surakarta dalam melaksanakan pilkada disesuaikan dengan karakter masyarakat tersebut kompleks serta mulai memiliki mobilitas tinggi. Pemilihan kepala daerah/ walikota tetap menjunjung keseimbangan dan keharmonisan dalam pengabdian kepada masyarakat.

c.    Asas kepentingan umum merupakan landasan dalam pelayanan yang mendahulukan kepentingan publik dengan mengakomidir aspirasi dari masyarakat secara selektif. Kepentingan umum dilaksanakan dengan misalnya adanya musyawarah atau rembugan terlebih dahulu sebelum dilakukan relokasi baik PKL maupun warga bantaran sungai. Tujuan rapat terbesut untuk menampung aspirasi masyarakat kota surakarta. Selanjutnya setiap aspirasi akan dipertimbangkan dan diseleksi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati bersama antar masyarakat.

d.   Asas Keterbukaan yang dilaksanakan di pemerintah kota Surakarta yaitu dengan membuka diri terhadap hak yang dimiliki oleh masyarakat desa, dengan tujuan mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak tebang piling dalam pelayanan. Artinya dengan tetap belandaskan pada hak asasi perseorangan, golongan,dan rahasia negara. Adanya pengumuman mengenai jumlah dana yang diterima serta digunakan oleh pemerintah kota Surakarta, supaya masyarakat mengetahui apa yang diagendakan pemerintah daerahnya, hal ini juga menunjukkan bahwa asas keterbukaan di kota Surakarta telah dilaksanakan.

e.    Proposionalitas merupakan dasar keseimbangan dalam kewajiban dan hak palayanan dari pemerintah atau neagra. Tiap aparat pemerintah desa bekerja sesuai dengan tanggungjawab dan Tupoksinya masing-masing. Keseimbangan antara kewajiban dan hak sesuai tugas masing-masing aparat pemerintahan kota Surakarta merupakan hal yang dimaksud dalam proporsonal.

f.     Profesionalitas merupakan dasar kedisiplinan dalam bekerja yang sesuai dengan keahlian dan latar belakang kemampuan pegawai. Tentu hal tersebut belandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan telah di pegangnya tiap bidang pelayanan oleh aparat-aparat pemerintahan yang ahli di bidangnya masing-masing misalnya bidang teknologi informasi di kelola oleh yang ahli dibidang komputer dan teknologi informasi dengan tidak melakukan tindakan membuka website instansi lain untuk kepentingan sepihak menunjukkan keprofesionalannya.

g.    Akuntanbilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat. Hal ini telah ditunjukkan oleh para aparat di kota Surakarta dengan cara adanya laporan rutin kegiatan pemerintahan kota Surakarta kepada masyarakat.

h.    Efisiensi adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja terbaik.

i.      Efektivitas adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang berdaya guna dan tepat guna. Adanya pendaftaran bagi warga yang ingin memulai untuk usaha menjadi PKL, maka pemerintah mendata warga tersebut supaya dalam pelaksanaan penertipan dikemudian hari lebih cepat dan tepat sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa asas efektivitas juga telah dilaksanakan di kota Surakarta.

j.      Keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Pemerintah kota yang tetap memegang prinsip bahwa dana yang didapat dari pemerintah pusat digunakan secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat desa, menunjukkan bahwa asas keadilan telah dilaksanakan menurut amanat Pasal 58 undang-undang tentang pemerintahan daerah.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa, Implementasi� atau pelaksanaan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah khususnya dalam hal Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kota Surakarta� mengenai asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas; Kepastian hukum, Tertib penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, Efektivitas, Keadilan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Sedangkan yang menjadi hambatan pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Terkait Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kota Surakarta adalah bahwa masyarakat kurang memiliki kesadaran mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah didaerahnya sendiri, sehingga berdampak kurangnya partisipasi masyarakat yang hal ini sekaligus berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan di kota Surakarta dalam hal kurangnya pengawasan dari masyarakatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Achmad, Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.

Alwi, Wahyudi. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Busrizalti. 2013. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Yogyakarta: Total Media.

Esmi Warasih 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : PT.Swandaru Utama.

HB. Sutopo. 1992. Metode Penelitian Hukum. �Jakarta. PT.Gramedia Pustaka Utama.

J.Kaloh. 2009. Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. �Jakarta: Sinar Grafika.

Lexy. J. Moeloeng. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Mardiasmo. 2002. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.

Marwan, Jimmy. 2009. �Kamus Hukum Dictionary of law complete edition� Surabaya: Reality Publisher.

Miles, Matthew B, & Huberman, A.Michael, Penterjemah Tjejep Rohendi Rohidi. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta .UI Press.

Pramudya. 2007. Hukum itu Kepentingan, Sanggar Mitra Sabda. Salatiga.

Soerjono soekanto. 2006 Pengantar Penelitian Hukum. �Jakarta: UI Press.

_______________. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI,.�Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Mendukung Pelaksanaan Good Governance Indonesia�,

A.Lukman Irwan, SIP. Government: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanudin, Vol.1. No.1, Juli 2008

�Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan�, Andi Pitono. Jurnal Kebijakan Publik, Vol.3 No.1, Maret 2012. Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Jatinagor.

�Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara�, Muhamad Azhar. Notarius Edisi 08 No.2 September 2015 ISSN:2086-1702. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. http://pemerintah.net/pemerintah-daerah/, diakses pada 25 Mei 2017.