Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia – ISSN : 2541-0849 e-ISSN : 2548-1398

Vol. 3, No 6 Juni 2018


image


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA CIREBON (STUDI KASUS DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN)


Agus Supriyadi dan Widyanto

PASCA Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati Cirebon Email: : [email protected]


Abstrak

Terciptanya kualitas udara yang sehat dibutuhkan suatu usaha yang konkrit, misalnya dengan mengendalikan berbagai sumber dari pencematan udara. Salah satu upaya tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan secara terstruktur dan kontinyu. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi terhadap subyek pencemar udara, misalnya adalah para subyek perokok. Untuk itu pemerintah kota Cirebon membuat kebijakan dengan Peraturan Daerah (Perda) No

8 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kebijakan ini pemerintah daerah mengatur warganya untuk hidup sehat, dengan menjaga lingkungan dari pencemaran dan menghargai hak orang lain dari pencemaran udara. Karena pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan sehat, baik dari sisi jasmani maupun rohani (dari sisi sosial). Kemudian dari pada itu, setiap warga bertanggungjawab untuk menciptakan hidup sehat dan mewujudkannya, memajukan kesehatannya, serta mempertahankan kesehatan termasuk lingkungannya. Dalam kajian ini, peneliti akan meneliti tentang implementasi kebijakan Perda tersebut tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lebih lanjut peneliti akan mengkaji hambatan apa saja dalam proses implementasinya serta dan upaya mengatasi faktor penghambat implementasi kebijakan (KTR) tersebut di kantor Dinas Perhubungan kota Cirebon. Dengan demikian penelitian ini akan dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan kota Cirebon. Penelitian ini termasuk jenis kualitatif dengan menggali informasi melalui pengajuan pertanyaan atau wawancara, observasi langsung, dan studi keperpustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pegawai Dinas Perhubungan kota Cirebon. Studi keperpustakaan diperoleh dari referensi buku- buku, peraturan perundang- undangan, dokumen-dokumen. Dalam teori Merilee S. Grindle keberhasilan implementasi kebijakan dapat dipengaruhi oleh dua masalah, hal tersebut diantaranya adalah masalah konten dari kebijakan tersebut dan lingkungan implementasinya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi kebijakan daerah pelaksanaannya dinilai sudah cukup berhasil akan tetapi masih kurang optimal karena masih adanya oknum yang melanggar peraturan daerah tersebut meskipun demikian terdapat beberapa perubahan positif yang dirasakan baik oleh pegawai di Dinas Perhubungan kota Cirebon itu sendiri.


Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan dan Kawasan Tanpa Rokok


1

Pendahuluan

Bagi makhluk hidup, udara memiliki fungsi yang begitu penting. Apalagi bagi kehidupan manusia, udara menjadi kebutuhan primer bagi kehidupannya. Karena itu, udara menjadi masalah pokok dan utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup manusia. Namun udara seringkali tidak disadari oleh manusia bahwa, ia merupakan properti yang sangat krusial. Oleh karena itu, udara perlu dijaga dan diciptakan sehingga dapat memberikan efek baik atau positif bagi kehidupan manusia. Udara seringkali tercemar oleh lingkungan atau manusia yang tidak memiliki kesadaran terebut. Karena itu dibutuhkan suatu upaya untuk mengembalikan kembali udara yang sehat. Untuk menjaga kualitas udara, maka butuh usaha-usaha untuk mengendalikannya. Yakni dengan cara mengendalikan sumber pencemaran udara, serta aktivitas lain yang berpotensi untuk mencemari udara. Hal tersebut salah satunya adalah aktivitas merokok. Merokok adalah suatu aktivitas pencemaran udara, dan dapat merugikan orang lain didekatnya. Kandungan pada rokok memiliki suatu zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Karena di dalamnya terdiri dari 4000 lebih bahan kimia, dengan rincian 200 bahan bakunya beracun serta 43 jenis bahan lainnya dapat menyebabkan kanker bagi pengguna dan orang didekatnya. Udara yang mengandung asap rokok bisa membahayakan kesehatan orang yang ada diruangan atau lingkungan terdekat. Walaupun merokok merupakan hak dari setiap orang namun hak ini juga mengandung kewajiban adanya penghargaan hak orang lain untuk memperoleh udara yang sehat dan bersih.

Dasar hukum yang mengatur kawasan bebas rokok, secara khusus untuk wilayah Kota Cirebon adalah PERDA No 8 tahun 20015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam peraturan tersebut setiap warga/ masyarakat memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Melalui kebijakan ini pemerintah daerah mengatur warganya untuk hidup sehat, dengan menjaga lingkungan dari pencemaran dan menghargai hak orang lain dari pencemaran udara. Karena pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan sehat, baik dari sisi jasmani maupun rohani (dari sisi sosial). Kemudian dari pada itu, setiap warga bertanggungjawab untuk menciptakan hidup sehat dan mewujudkannya, memajukan kesehatannya, serta mempertahankan kesehatan termasuk lingkungannya. Dengan lingkungan yang sehat, bersih dan terjaga dapat terwujud kehidupan yang sehat pula.

Dengan menerapkan KTR di lingkungan pelayanan kesehatan, pendidikan (formal), tempat bermain anak, angkutan umum, serta tempat lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

KTR merupakan kawasan yang secara legal formal dijaga dari pencemaran udara, dan secara tegas dilarang untuk merokok, mempromosikan atau bahkan menjualnya. Tujuan Pemerintah memberlakukan dan penerapan KTR ini secara khusus untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dari sisi kesehatan. Artinya hal tersebut merupakan kewenangan dan sekaligus kewajiban pemerintah untuk menciptakan dan meningkatkan cara hidup masyarakat yang sehat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, aman, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari balita, anak-anak, remaja, sampai pada masyarakat lanjut usia. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam membuat kebijakan KTR adalah sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Dengan demikian, kebijakan KTR tersebut perlu di dukung oleh semua pihak atau stake holder, mulai dari tokoh masyarakat sampai pada pihak pemerintah yang berperan untuk membuat kebijakan dan mensosialisasikannya. Tanpa ada dukungan dari masyarakat, tentu kebijakan pemerintah tersebut hanya sebuah “isapan jempol” saja, yang tidak menimbulkan efek bagi kesehatan hidup masyarakat.

Tempat kerja adalah bagian dari dari tujuh tempat yang jadi perhatian pemeritah dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat kerja tersebut terutama ada dilingkungan kantor pemerintah daerah, atau dinas pemerintah. Karena itu Dinas Perhubungan Kota Cirebon termasuk dalam kantor dinas pemerintah yang telah mendukung PERDA (KTR). Dengan adanya PERDA KTR secara khususnya di Dinas Perhubungan dapat mendukung pelaksanaan KTR secara efektif. Penerapan kebijakan KTR juga mesti didukung dengan kepatuhan dan kepedulian pegawai mengenai kebijakan tersebut, sehingga Kebijakan pemerintah tentang area tanpa rokok nantinya akan mampu menciptakan lingkungan kerja dengan udara yang segar. Maka peneliti disini mengambil judul “Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota (KTR) Cirebon (Studi kasus di Kantor Dinas Perhubungan)”.

Metode Penelitian

  1. Teknik Pengumpulan Data

    Adapun teknik pengumpulannya adalah melalui beberapa cara, hal tersebut diantaranya:

    1. Studi Kepustakaan

    2. Studi Lapangan

      1. Observasi

      2. Wawancara

Kemudian alat pengumpul datanya, peneliti memilih menggunakan wawancara.

Khususnya di dalam melakukan wawancara adalah:

  1. Buku catatan, sebagai alat pembantu peneliti dalam mencatat data dari hasil percakapan dengan narasumber.

  2. Alat recorder, sebagai alat pembantu peneliti dalam merekan kegiatan wawancaran dengan narasumber sehingga informasi atau data yang didapatkan dari lapangan tidak terlewat.

  1. Teknik Pengujian Keabsahan Data

    Setelah mendapatkan data, peneliti akan mengcross cek ulang data yang didapatkan melalui teknik pengujian data. Dengan metode ini peneliti akan mendapatkan data yang valid. Menurut Patton (dalam Moleong, 2014:330) Triangulasi dengan sumber, artinya metode ini akan membandingkan keterangan atau data hasil wawancara. Melalui metode triangulasi sumber data, peneliti akan mendapatkan data atau hasil wawancara yang valid dan obyetif. Karena informasi atau data yang didapatkan dari tiga sumber yang berbeda, sehingga akan kecil kemungkinan data tersebut subyektif. Dengan demikian metode triangulasi sumber ini memiliki beberapa tahapan, hal tersebut diantaranya adalah:

    1. Membandingkan dan mengkomparasikan data hasil observasi dan wawancara

    2. Mengkonfirmasi data yang didapatkan dari hasil wawancara dengan pendapat umum

    3. Meng-cross cek dan membandingkan data hasil penelitian dengan keadaan sebenarnya setiap waktu

    4. Mengkonfirmasi pendapat seseorang dengan pandangan halayak umum, baik para akademis, biasa maupun pihak pemerintah mengenai keabsaan data.

    5. Mengkonfirmasi data wawancara dengan konten dokumen secara simultan.

  2. Teknik Analisis Data

    Analisis Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah termasuk dalam jenis data kualitatif. Yang termasuk ke dalam data kualitatif adalah kata-kata yang dikumpulkan melalui berbagai metode. Metode tersebut diantaranya adalah dengan cara wawancara, observasi, intisari dokumen dan lain- lain) dan diproses sebelum digunakan melalui pencatatan. Dalam teknik analisis data kualitatif, dapat dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan dan penarikan kesimpulan.

    1. Reduksi Data

    2. Display Data

    3. Verifikasi Data

    4. Penarikan Kesimpulan

  3. Lokasi dan Jadwal Penelitian

    1. Lokasi Penelitian

      Lokasi pada penelitian ini adalah di Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Adapun alasan penulis memilih lokasi penelitian di Puskesmas Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dikarenakan adanya:

      1. Karena terdapat masalah sama dengan aturan antara peraturan dengan pelaksanaan.

      2. Data yang dibutuhkan dalam penelitian mudah diperoleh.

      3. Letak lokasi yang sangat strategis dan terjangkau oleh penulis

    2. Jadwal Penelitian

Dalam pelaksanaan penelitian ini, peneliti akan menggunakan beberapa tahap. Tahap pertama termasuk ke dalam tahap persiapan. Tahap kedua adalah bagian dari tahap penelitian, penerjunan ke lapangan. Tahap ketiga adalah bagian dari tahap akhir yakni dengan mengolah data, serta menyusun data kedalam bentuk laporan penelitian. Dari berbagai tahapan penelitian tersebut, peneliti akan mengestimasi waktu penyelesaian selama empat bulan, dimulai dari bulan Februari 2018 sampai dengan Mei 2018.


Hasil dan Pembahasan Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Salah Kebijakan pengendalian tembakau yang lain adalah terlaksananya kebijakan PERDA No 8 tahun 2015. KTR merupakan kawasan

sterilisasi dari aktivitas yang berhubungan atau menimbulkan pencemaran udara. Sebagai bentuk usaha untuk mensterilkan dari aktivitas merokok dan segala jenis yang berhubungan dengannya, mulai dari produksi hingga penjualannya. Pemerintah daerah dalam hal ini ingin menciptakan daerah yang sehat dari polusi dan termasuk di dalamnya asap rokok. Oleh karenanya, pemerintah melalui program KTRnya ditetapkan dalam peraturan sehingga dapat diterapkan dan dilaksanakan serta didukung oleh semua lapisan masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga masyarakat umumbiasa. Pelaksanaan dan penerapan kebiajakan KTR tersebut tidak ada artinya jika tidak didukung oleh semua lapisan masyarakat tersebut. Tantangan paling utama dalam penerapan PERDA KTR ini ada pada setiap masing-masing elemen. Yaitu bagaimana masyarakat merespon dan menyambut kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan keinginan untuk menaatinya. Adapun ketentuan dari tempat-tempat yang masuk dalam daftar KTR adalah, kawasan umum seperti dalam angkutan umum, lingkungan pendidikan/ sekolah serta jenis ruang belajar lainnya, dan tempat-tempat lain yang sudah diatur dalam ketentuan PERDA KTR.

Dalam PERDA KTR No 8 tahun 2015 dimaksudkan bahwa tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk memberikan hak asasi bagi warga masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. Kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat, sebagai dasar dari lahirnya PERDA KTR. Membuat program yang mendukung perbaikan kehidupan masyarakat dari berbagai sisi, baik kesejahteraan, keamanaan, kesehatan dan lain sebagainya. Pemerintah menetapkan KTR sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik secara langsung maupun tidak. Dalam keadaan tertentu, pengolahan kantor termasuk dalam ruang lingkup KTR dapat memfasilitasi ruangan atau area khusu untuk merokok. Dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menertibkan setiap wilayahnya. Adapun daerah atau tempat-

tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok adalah sebagai berikut;

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan

  2. Tempat proses belajar mengajar

  3. Tempat anak bermain

  4. Tempat ibadah

  5. Angkutan umum

  6. Tempat kerja

  7. Tempat umum


Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Perhubungan Kota Cirebon telah berjalan selama beberapa tahun terakhir setelah PERDA KTR diterbitkan. Sebagai tempat kerja yang ditetapkan maka Dinas Perhubungan dinyatakan Kawasan yang disterilakan dari aktivitas yang berhubungan dengan masalah rokok, baik dari kegiatan menggunakanya sampai pada pembuatan atau proses produksi rokok. Pengimplementasian PERDA KTR tersebut pada dasarnya telah disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon. Setelah disosialisasikannya Peraturan daerah tersebut maka setiap tempat yang ditetapkan harus menjalankan kebijakan.

Implementasi PERDA KTR pada Dinas Perhubungan kota Cirebon telah berjalan tetapi dalam implementasinya masih ada pegawai yang kurang mematuhi aturan wilayah yang telah ditentukan untuk bebas rokok dengan melanggar atau tidak mempedulikan peraturan tersebut. Sosialisasi oleh Pamong Praja kota Cirebon kepada Dinas Perhubungan kota Cirebon melalui berbagai teknik yaitu melalui sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.


Teori Menurut Grindle

Keberhasilan dalam menerapkan kebijakan menurut Grindle (2011:93) dapat dilihat dari dua masalah variabel besar yang melatar belakanginya, hal tersebut diantaranya adalah masalah konten dari peraturan serta dan lingkungan implementasi. Sejauh mana kepentingan kelompok sasaran termuat dalam isi kebijakan;

  1. Berbagai manfaat yang bisa diterima oleh sasaran masyarakat;

  2. Perubahan lingkungan yang dicita-citakan dan menjadi tujuan kebijakan;

  3. Program yang sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran;

  4. Apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci;

  5. Apakah sebuah program didukung sumberdaya yang memadai. Sedangkan variabel lingkungan kebijakan mencakup:

    1. Seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan;karakteristik institusi dan rezim yang sedang berkuasa;

    2. Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.


      Faktor Pendukung dalam Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan data yang ditemukan ada beberapa faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon, diantaranya :

      1. Sudah adanya sosialisasi di Dinas Perhubungan. Polisi Pamong Praja kota Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada para pegawai di Dinas Perhubungan kota Cirebon.

      2. Adanya kerjasama dengan instansi pemerintahan dan swasta untuk menerapkan Peraturan Daerah. Adanya kerjasama dengan memasang rambu-rambu seperti tanda atau peringatandilarang merokok di area Kawasan Tanpa Rokok.

      3. Dinas Perhubungan Kota Cirebon sudah terdapat smoking area. Di Dinas Perhubungan kota Cirebon itu sendiri sudah terdapat area untuk merokok yang dinamakan Gazebo.

Faktor Penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Terdapat pula faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya :

  1. Tempat khusus merokok yang jarang digunakan.

    Ruangan khusus merokok yang kurang berfungsi atau jarang digunakan karena masih adanya pegawai yang tidak mengetahui adanya ruangan untuk merokok tersebut.

  2. Kurangnya kesadaran pegawai akan kenyamanan dan kesehatannya. Kurangnya kesadaran pegawai manfaat dari peraturan daerah kawasan tanpa rokok tersebut agar lingkungan disekitar dinas

    perhubungan kota Cirebon menjadi segar dan tidak tercemar asap rokok.


  3. Masih terdapat pegawai yang belum mematuhi peraturan tersebut. Terdapat pegawai yang belum mematuhi peraturan kawasan tanpa rokok artinya masih

ada pegawai yang merokok di ruangan atau di area kawasan tanpa rokok.


Hukum Dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Cirebon

Hukum yang berlaku dalam peraturan daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ada beberapa point yang pada intinya mengarah pada sanksi administratif dan ketentuan penyidik.

Dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang tertulis adanya sanksi denda uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)– Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan ada pula dengan ancaman pidana kurungan selama 3 – 30 hari. Sebagaimana dalam realitasnya, di Dinas Perhubungan kota Cirebon mempunyai smooking area dan berdasarkan data yang didapatkan peneliti, jika ada pegawai yang melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Perhubungan kota Cirebon, pegawai yang merokok tidak pada tempatnya, merokok didalam ruangan yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok dan ketahuan merokok disembarangan atau di dalam kantor Dinas Perhubungan, penegakan hukum yang terjadi di Dinas Perhubungan kota Cirebon adalah sebatas level peringatan, teguran saja, tidak adanya pemberlakuan untuk sanksi berupa denda atau uang.

Peneliti tidak menemukan adanya sanksi denda berupa uang dan ancaman kurangan yang berlaku dalam peraturan daerah Kota Cirebon nomor 8 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di Dinas Perhubungan kota Cirebon penanggungjawab hanya sebatas memberikan peringatan dan teguran saja.


Upaya Mengatasi Faktor Penghambat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Ada beberapa upaya dalam mengatasi faktor penghambat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon, antara lain:

  1. Penanggung jawab di Dinas Perhubungan kembali memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok kepada para pegawai.

    Dengan melakukan sosialiasi kembali yang dilakukan oleh penanggung jawab agar para pegawai lebih mengerti dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan di Dinas Perhubungan kota Cirebon dan juga dengan sosialisasi ini kemungkinan besar para pegawai akan lebih mendengarkan dibandingkan dengan

    sosialiasi yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Cirebon karena sosialisasi ini dilakukan oleh atasannya sendiri.

  2. Memberikan sanksi berupa denda. Dengan memberikan sanksi berupa denda maka para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah Kawasan TanpaRokok pun kemungkinan besar tidak akan melakukan pelanggaran lagi dikarenakan jera sudah diberikan sanksi berupa denda, jika para pegawai masih melakukan pelanggaran sanksi berupa denda pun seharusnya lebih besar lagi.

  3. Meningkatkan komunikasi tentang ruangan khusus merokok

    Masih adanya pegawai yang belum mengatahui bahwa di Dinas Perhubungan kota Cirebon terdapat ruangan khusus merokok yang bernama Gazebo oleh karena itu ruangan khusus merokok jarang digunakan para pegawai.

  4. Meningkatkan kesadaran para pegawai manfaat dari kawasan tanpa rokok.

Dengan cara meningkatkan kesadaran para pegawai agar mengetahui manfaat dari kawasan tanpa rokok tersebut agar para pegawai lebih mematuhi peraturan daerah kawasan tanpa rokok.


Kesimpulan

Dari berbagai pemaparan hasil pembahasan penelitian tersebut mengenai masalah penelitian, peneliti mendapatkan suatu beberapa kesimpulan. Hal tersebut diantaranya adalah:

  1. Implementasi Kebijakan PERDA No 8 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum optimal sebagaimana terlihat dari pembahasan sebelumnya masih ada oknum atau pegawai yang belum taat dan mengikuti peratura daerah tersebut. artinya masih ada pegawai yang merokok sembarang di area KTR dan pula masih ada pegawai yang belum mengetahui bahwa di kantor Dinas Perhubungan kota Cirebon terdapat tempat untuk merokok yang bernama gedung gazebo.

  2. Faktor-faktor penghambat dalam Implementasi PERDA No 8 tahun 2015 adalah:

    1. Masih kurangnya kesadaran pegawai akan kenyamanan dan kesehatan dari PERDA KTR tersebut;

    2. Tempat khusus merokok yang jarang digunakan karena masih ada pegawai tidak

      tau ruangan khusus merokok tersebut;

    3. Masih adanya pegawai yang tidak mengikuti dan patuh PERDA KTR.


  3. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat Implementasi Kebijakan PERDA No 8 tahun 2015:

    1. Penanggung jawab di kantor Dinas Perhubungan kembali melakukan sosialisasi PERDA KTR kepada seluruh anggota dan pegawai sehingga lebih mengerti dan lebih mendengarkan dibandingkan sosialisasi yang dilakukan Polisi Pamong Praja kota Cirebon.

    2. Bagi para pegawai yang melanggar berulang kali seharusnya diberikan sanksi berupa denda tidak hanya diberikan peringatan atau teguran saja sehingga para pelanggar tersebut jera dengan perbuatannya.

    3. Meningkatkan kesadaran para pegawai akan manfaat dari KTR, dengan cara meningkatkan kesadaran para pegawai agar mengetahui manfaat dari KTR dengan begitu para pegawai akan lebih mematuhi Kebijakan KTR tersebut.


BIBLIOGRAFI


Abdul Wahab, Solichin. 2005. Analisis Kebijaksaan dari Formulasi ke ImplementasiKebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.


Agustino. 2006. Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn: The Policy. Jakarta


AG Subarsono. 2009. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Budi Winarno, 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta: Media Pressindo.


Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys.Yogyakarta: Gava Media.


Joko Widodo. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media.


Moleong, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


Nugroho. 2003. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Kebijakan. Gramedia.

Jakarta.

Sahya Anggara, 2014. Kebijakan Publik, Jakarta. Penerbit: CV Pustaka Setia. Sumaryadi Nyoman I. 2005. Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah.

Jakarta: Citra Utama.

Tachjan, Dr. H, M.Si. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI. Tangkilisan, Hesel Nogi. 2003. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman

Offset YPAPI.


Undang-undang


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.


Peraturan Daerah Kota Cirebon No 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Internet

http://bappeda.cirebonkota.go.id/tag/pe mkot-cirebon-perda-8-2015/ https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_ Daerah_(Indonesia)

http://stoprokokitusehat.blogspot.co.id/2 016/04/undang-undang-kawasan- tanpa- rokok-ktr.html