Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia – ISSN : 2541-0849 e-ISSN : 2548-1398
Vol. 3, No 6 Juni 2018
FISIP Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati Cirebon Email: [email protected]
Masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah kota salah satunya adalah penertiban ruang publik, atau secara khusus masalah pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima secara umum memang cukup rumit untuk ditertibkan jika dibadingkan dengan masalah penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS). Karena bukan saja masalah pembubaran lalu kemudian melakukan pembinaan, namun bagaimana cara merelokasi para pedagang agar tetap berjualan dan tidak mengurangi omzet penjualan. Karena itu, hal ini merupakan tugas pokok dari pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya kantor bagi petugas Satpol PP dalam menangani masalah pedagang kaki lima. Kebutuhan ekonomi yang mendesak yang membuat para pedagang berjualan di flayover atau bawah jembatan dan trotoar jalan yang dilarang oleh pemerintah daerah. Persoalan yang timbul apakah Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP (Studi Kasus Jalan Fatahillah) bisa berjalan optimal. Hal tersebut sesuai dengan amanah Perda No 7 tahun 2015 mengenai ketertiban umum. Adanya kebijakan mengenai ketertiban umum yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan supaya para pedagang berjualan di tempat yang seharusnya tidak melanggar sehingga dapat tercipta kebersihan, keindahan dan ketertiban. Adapaun metode yang gunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode analisis kualitatif. Metode analisis kualitatif merupakan metode dengan menganalisis informasi dan data yang didapatkan peneliti dalam penelitian. Dengan demikian informasi yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pada bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kepala seksi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan pedagang kaki lima. Kemudian metode pengumpulan datanya adalah dengan menggunakan metode wawancara,observasi ,analisis data dan keabsahan data. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon (Studi Kasus Jalan Fatahillah) belum optimal hal ini masih banyak permasalahan diantaranya belum adanya kebijakan Peraturan Daerah mengenai penertiban pedagang kaki lima. Teori yang diambil menggunakan teori Van Meter dan Van Horn meliputi dengan mengkaji kefektifan dan manfaat dari kebijakan, Sumberdaya, pelaksana kebijakan, penanganan dalam Pelaksana,Kondisi Lingkungan , Sosial, dan Politik. Penunjang ketertiban belum optimal.
59
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah suatu aktivitas penjualan yang dilakukan seseorang dengan berjualan di ruang publik. Ruang atau kawasan yang diperuntukan penjalan kaki, sehingga bagi para pedagang yang berjualan tersebut disebut dengan pedagang kaki lima. Dengan demikian perdagangan dan jasa yang menempati tempat- tempat prasarana umum/ fasilitas umum baik yang mendapatkan ijin maupun yang tidak dari pemerintah daerah anatara lain badan jalan, bahu jalan, jembatan, trotoar, saluran draninase, jalur hijau,taman, bawah jembatan (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pedagang Kaki Lima Pasal 1).
PKL atau pedagang kaki lima yang sedang marak di Kabupaten Cirebon salah satunya di jalan Fatahillah, Desa Megu, Kecamatan Weru dikarenakan di sepanjang jalan Fatahillah terdapat toko-toko dan di bawah jembatan tol disitu juga terdapat PKL yang menempati trotoar di sepajang jalan tersebut yang mengakibatkan kemacetan di siang hari-sore hari sehingga membutuhkan penertiban agar PKL tersebut tidak menimbulkan kemacetan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon atau yang di singkat dengan SATPOL PP yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksananya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dengan demikian dibutuhkan penertiban dan pembinaan padagang kaki lima (PKL) yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembang di kabupaten Cirebon, terutama disesuaikan dengan penertiban tata ruang yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan tersebut diatas, penulis ingin melakukan penelitian terkait dengan masalah penertiban PKL melalui petugas Satpol PP. Dari sisi masalah tersebut penulis ingin mengetahui lebih jauh sejauhmana dalam efektivitas petugas Satpol PP Kabupaten cirebon dengan judul penelitian: Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon (Studi Kasus Jalan Fatahillah)
Penelitian ini menggunakan adalah metode kualitatif. Motede penelitian kualitatif menurut sugiyono (2012:5) merupakan cara atau metode untuk memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat mengetahui permasalahan yang diteliti, menginterpretasikan dan menjelaskan data dengan cara yang sistematis yang sesuai dengan keadaan dilapangan atau tampak sebagaimana adanya.
Penulis menggunakan teknik purposif sampling dalam teknik ini peliti memilih dan menetapkan dengan sengaja beberapa informan yang mengusai dan memahami tentang yang diteliti dengan keadaan yang ada dalam implementasi yang menggunakan teori Van Mater dan Van Horn yang memahami kebijakan kondisi lapangan yang mempengaruhi, jadi akan melakukan mengajukan berbagai pertanyaan dengan metode wawancara dengan informasi kunci yaitu:
Informasi Kunci
Kepala SATPOL PP Kabupaten Cirebon di bagian Ketertiban umum
Informan Pedukung
PKL (pedagang kaki lima) yang melakukan usahanya di bawah jembatan tol di jalan fatahillah kecamatan weru kabupaten cirebon
Para Masyarakat yang melewati jalan fatahillah
Oberservasi: mengumpulkan data dengan cara datang langsung ke lapangan untuk pengamatan lansung dilokasi Satpol PP tetapi tidak terlibat dalam kegiatan
Wawancara: pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab dengan pinpinan instansi dan pejabat lain dilokasi penelitian atau dengan pihak-pihak terkait dengan wawancara yang terstruktur untuk membutuhkan dan memfokuskan pertanyaan alat bantu rekam untuk memudahkan dalam proses pengelohan.
Dokumentasi Menurut Sugiyono ( 2015:83) mengemukan pendapatnya bahwa dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa
terbentuk tulisan, gambar dan referensi lain yang memiliki akurasi yang sama dengan masalah yang diteliti.
Menurut Sugiyono ( 2015:147 ) uji keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliput uji krebilitas data, uji depenbilitas, uji tranferabilitas dan uji konfirmabilitas. Pada penelitian ini gunakan uji krebilitas untuk menguji keabsahan data.
Lokasi penelitian dilakukan di SATPOL PP Jln. Sunan Kalijaga No 7 Sumber Cirebon 45611. Studi Lapangan Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon, Lamanya penelitian kurang dari 4 bulan terhitung dari mulai bulan febuari 2018 sampai Mei 2018.
Mengukur tingkat keberhasilan dalam penerapan kebijakan dapat dilihat dari tingkat realisasi dan rasionalisasi dari peraturan tersebut. Artinya kebijakan atau peraturan tersebut sesuai dengan sosio-kultur yang mengada di tingkat pelaksana kebijakan.
Sumber Daya yang mendukung pelaksanaan kebijakan sangat mendukung tingkat keberhasilan dari penerapan kebijakan tersebut. Dengan kata lain, tingkat keberhasilan dari pelaksanaan atau penerapan kebijakan dapat diukur dari tingkat kemampuan Sumber daya dalam melaksanakannya.
peran dari agen pelaksanan seperti lembaga formal, terkait lembaga pemerintah penunjang pelaksana kebijakan serta lembaga non formil atau oragnisasi swadaya masyarakat yang berperan dalam sosialisasi dan penerapan kebijakan. Hal tersebut sangat urgen melihat peran dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat berperan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum masyarakat.
Sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana aka sangat banyak mempengaruhi keberhasilan atau tidaknya pelaksana implementasi kebijakan publik.
Komunikasi merupakan mekanisme sekaligus syarat utama dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan.
Sejauhmana lingkungan eksternal dapat mendukung ketercapaian peraturan atau kebijakan pemerintah. Lingkungan yang dimaksud termasuk lingkungan sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam PERDA No 1 tahun 2012 tentang petunjuk teknik standar operasional prosedur bahwa Pelaksanaan kebijakan bagi SATPOL PP dilaksanakan dengan berdasarkan kewenangan SOP yaitu:
Dalam Penindakan terhadap para pelangggar Peraturan Daerah, langkah pertama yang dilakukan adalah para pelanggar tersebut membuat surat pernyataan yang berisi tentang kesanggupannya dalam menaati peraturan yang ada serta akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan waktu 15 hari sejak tanggal ditetapkan.
Jika tetap melanggar dan mengingkari syarat pernyataannya maka diberikan:
Surat teguran petama dengan waktu 7 hari
Surat teguran kedua dengan waktu 3 hari
Surat teguran ketiga dengan 3 hari
Berikut ini penulis akan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Cirebon (Studi Kasus Jalan Fatahillah Kecamatan Weru).
kebijakan memang telah dilakukan tetapi masih ada pertimbangan dan kebijakan tidak lakukan sesuai standar operasional prosedur hal ini yang menghambat penertiban pedagang kaki lima kurang optimal.
pelaksanaan kebijakan memang telah dilakukan dan aparat pelaksana masih memilki rasa iba.
aparat dalam pelaksana penertiban sudah belum optimal hanya saja melakukan penertiban masih berbenturan dengan pedagang dan belum ada solusi dari pihak yang pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
ketika sumberdaya manusia yang kompeten telah tersedia sedangkan dana dari anggaran tidak tersedia, maka memang menjadi persoalan sulit untuk merealisasikan apa yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan publik. Demikian pula halnya dengan sumberdaya waktu.
sumberdaya manusia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja masih kebanyakan pendidikan SLTA sehingga masih belum sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan masih minim jumlah aparat dalam pelaksana kebijakan.
memahami sumberdaya finansial di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk anggaran masih kurang hal ini yang menyebabkan tempat atau lokasi yang khusus untuk pedagang kaki lima.
sumberdaya waktu bahwa penyebab pedagang kaki lima yang seiringnya waktu semakin meningkat karna disebabkan oleh faktor ekonomi.
jumlah aparat untuk menertibkan pedagang kaki lima masih belum cukup dan belum terealisasikan dengan baik sesuai dengan tujuan yang di harapkan. Hal ini dijelaskan menghambat jalannya Implementasi pedagang kaki lima.
Ketrampilan yang dimiliki aparat dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima sudah cukup baik terampilan pada saat melakukan penertiban namun di
lapangan para aparat masih menggunakan rasa kemanusiaan sehingga para PKL berani melawan dan para aparat belum cukup tegas dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah daerah.
sikap aparat yang masih belum tegas dalam menangani masalah penertiban PKL dan sikap para anggota yang tidak sesuai etika.
sanki pedagang kaki lima yang masih belum cukup tegas dan masih banyak toleransi dalam masalah penertiban PKL.
pengawasan harus dilakukan oleh seorang pemimpin karena dengan pengawasan akan terdapat suatu instansi atau lembaga pemerintah lain yang dapat digerakan dan di arahkan sebagai satu kesatuan, sebagai pencapaian kinerja yang optimal dalam hal penertiban memang dari pihak Satpol PP disatu sisi mereka menjalankan tugas disisi lain para aparat Satpol PP merka juga punya hati nurani.
memang ada kekurangan dalam fasilitas yang belum memadai dalam penertiban padang kaki lima di Kabapuaten Cirebon sehingga dapat menimbulkan program penertiban belum optimal.
komunikasi dan koordinasi menempati posisi yang besar karena banyaknya instansi yang terlibat. Oleh karena itu diperluksn pemahaman dan kesamaan persepsi tentang pengertian koordinasi diantara instansi tesebut supaya dapa tercapainya tujuan yang efektif
bahwa faktor ekonomi lah yang alesan para pedagang memilih untuk berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah setempat.
kepentingan politik dalam implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima sama sekali tidak ada.
Masih kurangnya dana sehingga masih terbatasnya sumber daya manusia dalam penertiban.
Rendahnya kesadaran hukum pedagang kaki lima dengan Peraturan Daerah dengan adanya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum tidak membuat para PKL tertib dalam berjualan namun dalam pelaksananya masih banyak Pedagang Kaki Lima yang menempati lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut.
Lemahnya pengawasan oleh aparat Perda Kabupaten Cirebon selama ini pengawasan terhadap keberadaan PKL oleh aparat Satpol PP Kabupaten Cirebon belum optimal hal ini dapat terlihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sebagaian pedagang kaki lima. Kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Cirebon dikarenakan jumlah aparat pelaksana dan sarana-prasarana kurang.
Faktor ekonomi pedagang kaki lima
Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan disebabkan faktor ekonomi,mereka terpaksa berjualan di tempat-tempat terlarang yang melanggar peraturan pemerintah. Karena untuk membeli atau bahkan menyewa lahan yang resmi tidak mampu, oleh karena itu berjualan ditempat yang seadanya yang penting dapat memperoleh hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Banyak pedagang kaki lima di Jl. Fatahillah Kabupaten Cirebon yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak teratur
Hampir semua para PKL di Jl.fatahillah Kabupaten Cirebon tidak mempunyi ijin berusahan atau berdagang
Tidak ada tempat atau lahan khusus untuk para PKL.
Berdasarkan peneliti yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan yang menjelaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima mengalami beberapa hambatan yaitu:
Belum adanya relokasi tempat berdagang untuk mengatasi pedagang kaki lima
Masih kurangnya dana sehingga masih terbatasnya sumber daya manusia dalam penertiban.
Kurangnya koordinasi antar terkait dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon
Banyaknya pedagang kaki lima di Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon yang berjualan tidak tertib dan melanggar Peraturan Daerah
Masih banyak pedagang kaki lima yang hampir semuanya tidak memiliki izin berjualan
Tidak ada tempat atau lahan khusus bagi pedagang kaki lima
Hal ini menghambat proses penertiban pedagang kaki lima berarti dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima terdapat hambatan-hambatan sehingga menimbulkan kurang optimalnya penertiban pedagang kaki lima Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon.
Adapun saran yang dapat bermanfaat dalam rangka meningkatkan penertiban pedagang kaki lima Jalan Fathillah Kabupaten Cirebon sebagai berikut:
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan tempat-tempat khusus untuk pedagang kaki lima dengan adanya relokasi yang realisasikan sehingga keberadaan pedagang kaki lima di Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon dapat tertata dengan rapih , lingkungan menjadi bersih, nyaman dan pedagang kaki lima tidak mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan keamanan masyarakat
Pemerintah Kabupaten Cirebon harus lebih meningkatkan sarana dan Prasrana, karena merupakan faktor penunjang untuk mempermudah aparat pelaksana dalam melakukan pengawasan dengan cara patroli untuk menertibkan pedagang kaki lima.
Koordinasi dengan dinas-dinas terkait seperti Disperidag harus lebih di tingkatkan lagi karena penertiban tidak bisa berdiri sendiri dengan cara rapat koordinasi dengan intansi terkait harus lebih intens
Pemerintah Kabupaten Cirebon harus segera membuat Perda tentang kebijakan penertiban padang kaki lima
Agustino. 2012. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Cv.Alfabeta.
Dunn, William N. 2003. Pengatar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadja Mada University Pres.
Erwan, Agus Purwanto. Implementasi Kebijakan Publik.Yogyakarta: Gava Media 2012. Mustafa, Ali Achsan. 2008. Model Transformasi Sosial Sektor Informal. Malang: In-
TRANS Publishing.
Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta. Solichin. 2008. Analisis Kebijakan. Jakarta : Bumi Aksara.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta. Subarsono. 2013. Analisis Kebijakan Publik.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presento. Wibawa. 2011. Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Udang-undang 1945 tentang Pembangunan Sosial.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Cirebon.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.