Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 9, September 2021
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERTONTONKAN VIDEO BERMUATAN PORNOGRAFI KEPADA ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR
Eko Nurisman, Vania Virginia
Universitas Internasional Batam (UIB) Kepulauan Riau Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Tidak semua dampak revolusi industri 4.0 adalah dampak baik, ada dampak buruknya yaitu dengan mudahnya akses terhadap internet, kejahatan pornografi yang terjadi juga meningkat. Pornografi bukanlah kejahatan baru, namun saat ini kejahatan pornografi sedang mewabah di seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu tinjauan yuridis terhadap Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt perlu dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kepada pelaku dalam perkara putusan ini, mengingat pelaku mempertontonkan video porno kepada 3 orang anak SD. Berdasarkan putusan, pelaku dijatuhkan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 250 juta rupiah subsidair 1 bulan penjara. Serta bertujuan mengetahui apa upaya penanggulangan mengatasi tindak pidana ini agar kedepannya kejahatan serupa tidak terulang mengingat dampak pornografi sangat negatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dimana digunakan metode pendekatan yuridis-normatif, pendekatan kasus dalam putusan. Penulis menggunakan sumber data sekunder yang metode pengumpulan data didapat dari melakukan studi kepustakaan (library research). Untuk menyusun penelitian, penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan harapan dapat ditemukan jawaban dari permasalahan dan mencapai tujuan dibuatnya penulisan ini. Tuntutan dan putusan yang diberikan pada perkara ini belum mampu memenuhi tujuan dibentuknya UU Pornografi. Upaya represif yang dapat dilakukan penegak hukum adalah menjatuhkan hukuman yang sekiranya cukup berat sehingga dapat memberikan peringatan kepada orang-orang yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama, karena akan ada hukuman berat yang menunggu apalagi melibatkan anak. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menerapkan upaya pre-emtif dan preventif, serta aktif melaporkan konten negatif (terutama pornografi) di sosial media ke layanan �aduankonten� yang disediakan Kominfo.
Kata Kunci: anak; pornografi; upaya penanggulangan; putusan hakim
Abstract
Not all impacts of the industrial revolution 4.0 are good impacts, there are bad impacts, namely easy access to the internet, pornographic crimes that occur are also increasing. Pornography is not a new crime, but currently the crime of pornography is endemic in all levels of society. Thus, the juridical review of Decision No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt needs to be done. This study aims to find out how to apply criminal sanctions to the perpetrators in this decision case, considering that the perpetrators showed pornographic videos to 3 elementary school children. Based on the verdict, the perpetrator was sentenced to 1 year in prison and a fine of Rp. 250 million rupiahs, subsidized 1 month in prison. It also aims to find out what efforts are made to overcome this crime so that in the future similar crimes will not be repeated given the very negative impact of pornography. This type of research is normative legal research. Where the juridical-normative approach is used, the case approach in the decision is used. The author uses secondary data sources whose data collection methods are obtained from conducting library research. To organize the research, the author uses qualitative data analysis in the hope that answers to the problems can be found and achieve the purpose of this writing. The demands and decisions given in this case have not been able to fulfill the aims of the establishment of the Pornography Law. Repressive measures that can be taken by law enforcement are to impose punishments that are severe enough so that they can give warnings to people who have the potential to commit the same crime because there will be severe punishments that await let alone involving children. The government and the public can work together to carry out pre-emptive and preventive efforts, as well as actively report negative content (especially pornography) on social media to the 'complaint content' service provided by the Ministry of Communication and Information.
Keywords: pornography; children; prevention efforts; judge decisions
Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20
Pendahuluan
Meningkatnya jumlah kriminalitas di Negara Indonesia mengakibatkan dampak pada macam-macam modus di kalangan masyarakat untuk berbuat tindak pidana dan apalagi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah delik kesusilaan. Perbuatan ini menentang kepentingan hukum perseorangan maupun masyarakat, serta kepentingan hukum negara. Inilah salah satu dampak buruk dari Kemajuan teknologi dan informasi. (Lestari, 2019) Inillah alasannya dalam UU ITE sudah memutuskan perbuatan-perbuatan mana yang tergolong perbuatan tindak pidana dalam bidang ITE, serta telah menetapkan corak kejahatannya.
Salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan dalam bidang ITE adalah pornografi. Berdasarkan UU Pornografi yang menyatakan bahwasanya pornografi adalah segala bentuk kecabulan/ eksploitasi seksual yang ditunjukkan di muka umum dan melanggar norma kesusilaan di masyarakat (Rongkene, 2020).� Pornografi termasuk tindak pidana yang paling mudah dilakukan meskipun akan menimbulkan kerugian untuk masyarakat karena mudah sekali untuk mengaksesnya melalui internet. Pornografi dapat dengan mudah menyerang generasi muda-mudi bangsa. Hal inilah yang kemudian akan menimbulkan suatu hal yang akan berdampak fatal sekali bagi masyarakat karena kemudian dapat berpotensi terjadinya seks bebas yang dilakukan oleh para pemuda-pemudi dan anak-anak. Permasalahan pornografi juga menjadi salah satu permasalahan serius yang sedang dihadapi oleh Indonesia di era globalisasi seperti saat ini, karena penyebaran situs situs pornografi begitu mudah meluas dan menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Situs-situs pornografi juga dapat dilihat dengan sangat mudah oleh siapapun terutama oleh anak-anak yang nyatanya masih dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tua� (Sulianta, 2010).
Seperti pada kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt. (Salsabila, 2020)� Berdasarkan kasus ini Terdakwa yang memiliki profesi sebagai penjual es krim merk �Indo Eskrim� dengan mengendarai sepeda motor berjualan berkeliling. Terdakwa penjual es krim ini memiliki sebuah video porno yang telah dia dapatkan dari orang yang tidak dikenal, namun terdakwa lebih memilih untuk menyimpan video yang didapat di ponsel pribadinya. Handphone pribadi terdakwa tersebut selalu terdakwa bawa ketika beliau berkeliling menjual es krim. Pada hari Senin 3 September 2018 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa (Nur Agung Pratama Alias Agung Bin Sarmiadi) saat sedang berkeliling menjual es krim merk �Indo Eskrim� melihat banyak anak-anak SDN tengah berolahraga tolak peluru di lapangan bola Kab. Banyumas, selanjutnya terdakwa mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola tempat anak-anak SDN tersebut. Karena anak-anak SDN tersebut tidak ada yang membeli es krim yang dijualnya, kemudian terdakwa berinisiatif untuk mendekati anak-anak SDN ini agar dagangan es krimnya laris sehingga kemudian terdakwa dengan sengaja membujuk anak-anak SDN ini untuk membeli es krim yang dijual oleh terdakwa. Kemudian terdakwa berjanji untuk akan memperlihatkan video porno yang telah terdakwa simpan di ponselnya (video porno didapatkan dari orang tidak dikenal) dengan kata-kata dalam bahasa jawa yang jika diartikan kedalam Bahasa Indonesia adalah �semua pada kesini beli es cream, nanti saya tunjukkan video bagus�. Anak-anak SD berusia sekitar 11 (sebelas) tahun sampai 12 (dua belas) tahun, kemudian tertarik dengan bujukan yang diberikan oleh terdakwa kepada mereka. Setelah anak-anak membeli es krim yang dijual terdakwa, kemudian terdakwa mengambil ponselnya kemudian memperlihatkan video porno yang dengan adegan seorang pria dan wanita sedang melakukan hubungan persetubuhan atau hubungan badan dengan jelas. Dimana setelah melihat video porno tersebut, anak-anak mengadukan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada gurunya.
Kemudian pada Rabu 5 September 2018, terdakwa kembali menjual es krim di SDN tersebut. Kemudian terdapat beberapa anak yang mengalami muntah-muntah karena mengkonsumsi es krim yang dijual terdakwa, setelah guru-guru SDN tersebut mendapatkan laporan bahwa terdapat terdakwa (penjual es krim) memperlihatkan video porno kepada anak-anak SDN di lapangan maka guru-guru tersebut mendatangi terdakwa dan mengadukan perbuatannya terdakwa ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil interogasi penuntut umum, maka diperoleh keterangan bahwa terdakwa memang benar sedang menjual es krim kepada anak-anak SD yang sedang berolahraga. Terdakwa membujuk anak-anak untuk membeli es krim dengan menjanjikan akan menunjukkan sebuah video porno setelah anak-anak tersebut membeli es krimnya. Setelah anak-anak membeli es krimnya, terdakwa memberikan ponsel miliknya kepada anak-anak tersebut agar anak-anak melihat video porno yang sudah disimpan di ponselnya. Selain melihat adegan sepasang pria dan wanita sedang melakukan hubungan persetubuhan atau hubungan badan, anak-anak juga membuka isi ponsel terdakwa dan isinya ada juga beberapa video perempuan yang sedang melakukan masturbasi, selain itu juga ada beberapa screenshot berupa adegan pria dan wanita telanjang dan sedang melangsungkan persetubuhan.
Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik No. 826/FKF/20018 pada 20 September 2018, disimpulkan bahwa hasil dari pemeriksaan barang bukti berupa ponsel milik terdakwa ditemukan terdapat 1 (satu) buah file video dan 6 (enam) buah file gambar. Selain pada itu dalam persidangan juga turut hadir 9 orang saksi yang terdiri dari 5 saksi (di sumpah) dan 4 saksi anak (tidak disumpah).
Dalam persidangan pada hari Rabu 26 Desember 2018, JPU (Rinawati Wahyuningsih, S. H., M. H.) menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dengan dasar Pasal 37 jo. Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi dengan lama penahanan terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 250 juta rupiah subsider dari 2 (dua) bulan kurungan disertai perintah terdakwa tetap di tahanan serta menetapkan terdakwa untuk dibebankan membayar biaya perkara Rp. 2.000.
Setelah melakukan pertimbangan dari fakta yang ada di persidangan, pada Rabu 2 Januari 2019, Majelis Hakim membacakan putusan yang pada intinya adalah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp. 250 juta rupiah sebagai subsider pidana penjara 1 (satu) bulan. Kemudian dinyatakan pula hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis hakim sudah dikurang dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 2000.
Dampak negatif dari menonton video pornografi adalah membuat pelaku menjadi kecanduan secara berlarut-larut dan kemudian akan dapat merusak otak, membuat kualitas kecerdasan menjadi menurun, dan dapat mengacaukan pikiran. Dengan menonton pornografi juga akan menghilangkan nilai moral yang ada dalam diri penontonnya. Selain itu, juga akan membuat hilangnya rasa percaya kepada tuhan, melupakan keluarga, cinta, hingga dapat melupakan ikatan pernikahan. Pornografi juga bisa membentuk pola pikir dan jiwa hedonisme, dan berpikir segalanya boleh untuk dilakukan.
Saat ini banyak upaya yang dilakukan untuk pencegahan dan penyebaran, hingga perbuatan pornografi yang menyimpang (Hiariej & Pidana, 2014). Pencegahan ini lebih ditekankan kepada upaya represif yang dilakukan dengan pendekatan hukum pidana yang dijalani oleh para pejabat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan dengan cara memberikan sanksi-sanksi pidana kepada pelaku-pelaku yang melakukan delik pornografi. Namun, pada kenyataannya upaya ini tetap saja tidak memberikan efek jera pada masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan cara lain selain dari upaya hukum yang lain sebagai pemecahan dan pencegahan kejahatan-kejahatan pornografi. Berbeda dari penelitian yang sudah dilakukan terhadap putusan yang sama sebelumnya yang meneliti dari perspektif agama islam yaitu berdasarkan �fiqh jinayah� yang merupakan hukum pidana islam, dalam penelitian ini penulis melakukan analisa berdasarkan pandangan hukum pidana yang digunakan pada umumnya yang salah satunya didasari oleh Undang-Undang Pornografi.� Berlandaskan pada latar belakang yang diuraikan diatas, penulis akan meneliti dan menuliskan penelitian yang berjudul: �Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi Kepada Anak-anak Dibawah Umur�.
Metode Penelitian
Berdasarkan judul serta pemaparan diatas, maka jenis penelitian yang penulis gunakan ialah berupa penelitian hukum normatif dengan mempelajari asas-asas, norma, dan tujuan dari peraturan undang-undang, serta putusan pengadilan yaitu� Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt (Hamzah, 2019). Dimana pada penelitian ini, penulis menerapkan metode pendekatan yuridis-normatif dengan melakukan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian penulis, salah satunya adalah dengan menggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (Soekanto, 2014).
Penulis menggunakan metode pengumpulan data jenis penelitian studi kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau menggunakan dasar data dengan jenis data sekunder (Kagumi, Salim, & Muhaimin, 2020). Metode pendekatan studi kepustakaan (library research) ini penulis gunakan untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang dihadapi dengan bentuk sumber data berupa data sekunder yaitu melingkupi pengumpulan suatu dokumen dari hukum positif, teori-teori kriminologi dan hukum, hasil penelitian, buku-buku, artikel, jurnal, data yang berkaitan dengan penelitian ini yang kemudian hasil akhir dari penelitian ini akan berbentuk suatu laporan (Soekanto, 2014).
Dalam menyusun penulisan ini, penulis menggunakan analisis data bersifat kualitatif yang dimana metode penelitian penulis meneliti menggunakan logika, nalar dari penulis dan kemudian akan penulis ungkapkan melalui penulisan laporan. Analisis ini meliputi norma-norma hukum masyarakat dan beberapa aturan yang ada pada perundang-undangan (Soekanto, 2014). Dari seluruh data yang telah diperoleh, penulis selanjutnya akan mengklasifikasikan data dari bentuk yang bersifat khusus/ kompleks ke umum, dan kemudian penulis kaji serta setelahnya penulis simpulkan sehingga diharap dapat memberikan gambaran secara spesifik dan relevan perihal data dan analisis yang dilakukan serta juga dapat memberikan jawaban dari rumusan masalah diatas sehingga mencapai tujuan dari dibuatnya penulisan ini (Marzuki, 2005).
Hasil dan Pembahasan
A. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi Kepada Anak Dibawah Umur (Putusan Nomor 270/Pid.B/2018/PN Pw)
Berdasarkan hasil interogasi penuntut umum dalam kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, diperoleh keterangan bahwa terdakwa memang benar sedang menjual es krim kepada anak-anak SD yang sedang berolahraga. Terdakwa membujuk anak-anak untuk membeli es krim dengan menjanjikan akan menunjukkan sebuah video porno setelah anak-anak tersebut membeli es krimnya. Setelah anak-anak membeli es krimnya, terdakwa memberikan ponsel miliknya kepada anak-anak tersebut agar anak-anak melihat video porno yang sudah disimpan di ponselnya. Selain melihat bagian pria dan wanita tengah melakukan hubungan persetubuhan atau hubungan badan, anak-anak juga membuka isi ponsel terdakwa dan isinya ada juga beberapa video perempuan yang sedang melakukan masturbasi, selain itu juga ada beberapa screenshot berupa adegan pria dan wanita telanjang dan sedang melangsungkan persetubuhan.
JPU telah mendakwakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 37 jo. Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan unsur-unsurnya adalah mempertontonkan, mempunyai, menyimpan, dan memanfaatkan barang pornografi berupa video, serta melibatkan anak-anak. Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang dalam mempertontokan, memiliki, menyimpan, dan memanfaatkan produk pornografi berupa video telah termasuk dalam kejahatan tindak pidana Pornografi sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena termasuk dalam tindak pidana pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan, dan perzinahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan bahwa setiap orang yang menonton pornografi dan mempertontonkan pornografi dikenakan sanksi pidana kurungan atau biasa disebut dengan sanksi penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, juga denda minimal Rp. 500 juta rupiah dan maksimal Rp. 6 miliar rupiah. Sedangkan dalam Pasal 34, telah mengatur tentang minimal dan maksimalnya hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun pidana denda sehingga para aparat penegak hukum menggunakan peraturan perundang-undangan ini sebagai pedoman dalam memberikan lamanya pidana. Dengan demikian, cita cita dan tujuan dari pemidanaan akan tercapai, dan dapat terbentuk kehidupan yang menyejahterakan masyarakat dan mencapai keseimbangan (Wijaya, 2018).
Tindakan terdakwa yang menyimpan produk pornografi yakni video porno dengan potongan sepasang pria dan wanita sedang melangsungkan hubungan persetubuhan atau hubungan badan serta menunjukkannya kepada anak-anak SD yang sedang berolahraga digunakan sebagai upaya agar es krim yang dijual oleh terdakwa laris dengan memberikan janji kepada kepada anak-anak SD yang membeli akan dipertontonkan video porno tersebut, mengenai hal ini telah didukung dengan bukti berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Dengan hal ini maka semua unsur dakwaaan JPU telah terpenuhi, beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan juga telah terpenuhi. Berdasarkan unsur-unsur serta alat bukti yang diajukan pada persidangan oleh pihak JPU maka sudah meyakinkan Majelis Hakim bahwasannya tindakan terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan memperlihatkan video porno yang telah terdakwa simpan di ponselnya kepada anak-anak SD yang dibawah umur. Pengertian anak yang dibawah umur menurut Pasal 1 Ayat (4) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah seorang yang usianya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun.
Berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan bahwa tindakan dari terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan memperlihatkan video porno yang telah terdakwa simpan di ponselnya kepada anak-anak SD yang dibawah umur, maka dalam hal ini Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenaran untuk terdakwa dan tidak ada alasan menghapuskan sifat melawan hukum ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa wajib dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dengan tindakan yang telah di lakukannya.
Namun, hakim dalam memberikan putusannya tetap mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa. Pada kasus ini perbuatan yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa secara sah telah terbukti melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan pemberian pengaruh buruk kepada mental anak-anak dibawah umur. Selain itu, juga terdapat perbuatan yang meringankan terdakwa diantaranya adalah terdakwa sudah menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan terdakwa berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada korban anak-anak SD dan pihak sekolah SD juga telah memberikan maaf kepada terdakwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan terdakwa ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang tepat dan adil untuk terdakwa adalah dengan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda. Dalam putusan ini maka terdakwa dikenakan hukuman dengan pidana kurungan atau penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah, apabila terdakwa tidak bisa membayar hukuman denda tersebut maka hukuman denda akan digantikan dengan pidana kurungan atau penjara selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan teori pemidanaan, pemidanaan ialah puncak dari seluruh proses mempertanggungjawabkan orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pemidanaan adalah sebuah tindakan pada seorang yang melakukan tindakan pidana, bisa dibenarkan secara �normal� lantaran bukan berarti pemidanaan itu mengandung akibat baik/ positif pada si pelaku, korban ataupun masyarakat. Lantaran itu teori ini dianggap pula sebagai teori �konsekuensialisme�. Pidana diterapkan bukan lantaran seorang sudah melakukan kejahatan, namun pidana diberikan supaya pelaku ini tidak akan lagi melakukan kejahatan serta dengan begitu juga orang lain akan lebih tidak berani untuk berbuat jahat. Pemidanaan tidak ditujukan sebagai upaya balas dendam, melainkan sebagai sebuah upaya pembelajaran untuk seorang yang telah berbuat tindak pidana dan sekaligus dapat menjadi sebuah upaya preventif atas terjadinya kejahatan yang serupa.
Umumnya, teori mengenai pemidanaan dibagi pada 2 jenis kelompok teori, yakni teori absolut & teori relatif. Tetapi pada perkembangannya ada teori ketiga yang dimana gabungan berdasarkan kedua teori yang ada sebelumnya, yang selanjutnya dikenal sebagai teori campuran. Jika dihubungan pada kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt. Teori absolut ini didasari pada pemikiran bahwa pemidanaan tidak praktis seperti penangkapan terhadap kriminal, melainkan pemidanaan adalah syarat wajib, tidak sekedar sesuatu yang perlu dijatuhi melakinkan merupakan suatu keharusan, yaitu sebagai pembalasan dari kejahatan.
Dengan itu jelaslah dari teori ini bahwa pemberian hukuman merupakan persyaratan etis untuk menghukum siapa pun yang melakukan kejahatan, dan bahwa hukuman adalah kebutuhan yang melekat alami jika melakukan kejahatan. Berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan memperlihatkan video porno yang telah terdakwa simpan di ponselnya kepada anak-anak SD yang dibawah umur, maka teori absolut tidak dapat menjadi alasan hakim dalam memberikan putusan agar terdakwa dapat merubah sifat dan etikanya dan juga sekaligus memberikan keadilan bagi korban kejahatan pelaku. Karena pada dasarnya teori absolut didasarkan pada tujuan untuk memberikan pembalasan yang memang pada dasarnya adalah akibat yang memang pantas didapatkan oleh pelaku kejahatan (Pasaribu, 2021).
Apabila dihubungkan pada kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, teori relatif dapat digunakan sebagai salah satu alasan pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan putusannya. Teori relatif atau teori tujuan ini didasarkan oleh prinsip bahwa kejahatan merupakan alat yang menegakkan ketertiban (hukum) di masyarakat. Teori ini tidak sama dengan dengan teori absolut, dasar teori ini ialah berpikiran bahwa pemberian pidana ditujukan guna memperbaiki mental dan sikap atau agar pelaku tindak pidana tidak lagi berbahaya, maka dari itu juga diperlukan suatu proses pembinaan sikap mental.
Teori ini menjelaskan bahwa tujuan dari pemidanaan untuk sarana pencegahan, baik yang khusus �speciale preventive�, yang ditujukan kepada pelakunya maupun yang bersifat umum �general preventive� yang ditujukan pada masyarakat. Juga teori ini didasarkan pada tiga tujuan utama dari pemidanaan, yaitu sebagai preventif, jera/menakuti atau �deterrence�, dan perubahan atau �reformation�. Pencegahan �prevention� adalah melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku pidana di luar masyarakat. Tujuan dari pencegahan (prevention) adalah untuk mencegah pelaku maupun individu mengulangi tindakan mereka dan untuk menciptakan ketakutan �deterrence� akan kejahatan di depan umum untuk jangka waktu yang lama. Langkah perubahan �reformation� adalah untuk merubah sifat jahat pelaku melalui pembinaan dan pengawasan, agar kelak dapat melanjutkan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang diterima oleh norma masyarakat.
Dengan memberikan putusan dengan berdasarkan teori pemidaan relatif, tindakan terdakwa yang menyimpan produk pornografi berupa video porno serta menunjukkannya kepada anak-anak SD tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi baik oleh terdakwa ataupun orang lain yang memiliki niat untuk melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian apabila dikaitkan pada kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, teori gabungan juga dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusannya. Teori campuran meyakini bahwa tujuan pemidanaan bersifat ganda karena menyatukan prinsip relatif (objektif/ tujuan) serta absolut (pembalasan) menjadi satu kesatuan. Karena tujuan kritik moral adalah untuk memperbaiki atau mengubah perilaku terpidana di kedepannya.
Teori ini menghendaki hukuman untuk menimbulkan penderitaan baik fisik maupun mental. Dalam teori ini untuk pelaku pidana ringan diberikan hukuman dan pendidikan kepada mereka yang dianggap merugikan kehidupan sosial dan masyarakat guna memperbaiki pribadi mereka untuk kedepannya. Namun jika pelaku merupakan pelaku kejahatan �berat� yang sangat meresahkan masyarakat dan dipandang tidak dapat dibina lebih baik maka pemenjaraan atau pembalasan atas tindak pidananya itu tidak dapat dielak olehnya.
Dalam kasus perkara ini, dengan mempertimbangkan semua unsur dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, beserta alat bukti yang diajukan JPU di persidangan juga telah terpenuhi. Berdasarkan unsur-unsur serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh pihak JPU, Majelis Hakim meyakini dan memutuskan bahwasannya tindakan atau perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan memperlihatkan video porno yang telah terdakwa simpan di ponselnya kepada anak-anak SD yang dibawah umur, maka teori gabungan dapat dijadikan salah satu alasan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembalasan, pemidanaan, serta pendidikan kepada pelaku.
Berdasarkan keterkaitan dasar hukum hakim dalam putusan dalam Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt dengan teori pemidanaan yang telah penulis paparkan diatas, penulis tidak setuju kepada putusan hakim dan tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman dalam putusan ini dengan terdakwa dikenakan hukuman dengan pidana kurungan atau penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah, apabila terdakwa tidak bisa membayar hukuman denda tersebut maka hukuman denda akan digantikan dengan pidana kurungan atau penjara selama 1 (satu) bulan. Karena pada dasarnya UU Pornografi dibentuk dengan tujuan sebagai berikut (Michael, 2014).
a. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Jika dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang diatas, dapat dilihat bahwa UU Pornografi lebih mengarah ke pencegahan dan perlindungan dibandingkan pemidanaan. Yaitu sebagai upaya hukum untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan pornografi terutama penyerapan pada anak-anak usia belia, remaja, sekolah dan perempuan.
Selain pada itu tidak setuju dengan penuntutan yang diberikan oleh JPU serta putusan Majelis Hakim yang pada akhirnya diputuskan hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar 250 juta rupiah subsider pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Yang dimana jika dilihat dari dampak akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Pelaku yang berpotensi merusak/ meracuni psikis dan mental anak-anak SD yang sedang berkembang, hal ini tidaklah sepadan dengan kerugian yang dialami oleh para korban karena jika kita lihat kembali pada dasar hukum penuntutannya Pelaku diadili dengan pasal berlapis yang mengandung pemberat karena melibatkan anak-anak yaitu Pasal 37 jo. Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi yang dimana jika dipaparkan adalah sebagai berikut.
Pasal 37 UU Pornografi:
�Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah ⅓ (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.�
Pasal 32 UU Pornografi:
�Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).�
Pasal 6 UU Pornografi:
�Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.�
Setelah dari pemaparan diatas dapat simpulkan bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku pada perkara ini, Pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama 4 tahun ditambah dengan ⅓ dari maksimal ancaman yang dituntut JPU karena telah melibatkan anak-anak. Namun pada kenyataan akhirnya pelaku hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar 250 juta rupiah subsider penjara 1 bulan. Penulis merasa hal tersebut sudah tidak sesuai dengan teori pemidanaan campuran yang dimana selain memberikan pembalasan, pencegahan, dan pastinya pembinaan ke pelaku. Penulis berpendapat bahwa dalam perkara ini putusan yang dijatuhkan kepada Pelaku oleh Majelis Hakim pastinya tidak sepadan dengan kerugian yang dialami para korban yang dampaknya pasti berkepanjangan sampai pada para korban tumbuh dewasa. Selain itu menurut penulis dengan hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas itu, tidak dapat memberikan dampak yang signifikan untuk dijadikan contoh untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang sama. Karena menurut penulis jika kita ingin mencegah sebuah tindak kejahatan yang sama dilakukan berulang maka kita harus menjatuhkan hukuman yang sekiranya cukup berat sampai pada memberikan cerimanan dan gambaran kepada orang-orang diluar sana yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama untuk tidak melakukan kejahatan ini karena akan ada hukuman berat yang menunggu mereka jika melakukan tindak pidana yang melibatkan anak tersebut. Dengan begitu pula tujuan dari dibentuknya UU Pornografi yakni untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan pornografi terhadap anak-anak dan perempuan pastinya dapat tercapai.
B. Upaya Penanggulangan Terkait Tindak Pidana Pornografi yang Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi Kepada Anak Dibawah Umur
Muatan pornografi yang telah menyebar luas melalui situs-situs dan dapat dengan mudah sekali diakses perlu adanya penindakan khusus untuk menangani hal tersebut. Upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur diperlukan usaha yang integral dengan upaya yang terpadu dan rasional (Firdausi, 2020).� Diperlukan satu kesatuan dengan menggunakan sanksi pidana guna memberi efek jera atau kapok kepada pelaku beserta dipadukan dengan usaha pendekatan lainnya yang bersifat non-penal. Tujuan usaha pendekatan non-penal ini yakni untuk memperbaiki kondisi sosial yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi preventif atas sebuah tindak kejahatan atau pidana. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kejahatan atau kriminal terhadap tindakan tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur. Kebijakan kejahatan atau kriminal ini merupakan keseluruhan dari kegiatan yang bersifat preventif non-penal yang memiliki kedudukan strategis, sehingga perlu dilakukan dengan efektif.
Lahirnya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, khususnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan, serta untuk menangani berkembangnya pornografi di lingkungan masyarakat. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merumuskan batasan-batasan dari pornografi disertai dengan ancaman pidana terhadap yang melakukan perbuatan tersebut. Landasan utama yang menjadi objek pornografi disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun masih memungkinkan jika hakim menentukan objek pornografi yang lain (Sudrajat, 2006).
Berdasarkan kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, Terdakwa yang merupakan seorang penjual eskrim keliling mempertontonkan video porno kepada anak-anak SD dengan syarat anak-anak tersebut terlebih dahulu harus membeli es krim yang dijualnya. Setelah mendengarkan tawaran yang diberikan Terdakwa anak-anak tersebut lepas membeli es krim yang dijual Terdakwa dan setelah diperlihatkan video porno anak-anak SD tersebut kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada gurunya. Terdakwa tidak langsung tertangkap, namun diketahui 2 hari setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali berjualan es krim di SDN tersebut. Guru-guru mendapat laporan bahwa terdapat beberapa anak yang mengalami muntah-muntah setelah mengkonsumsi es krim yang dijual terdakwa serta adanya laporan dari anak-anak terkait adanya penjual es krim yang memperlihatkan video porno kepada anak-anak di lapangan maka para guru-guru SDN mengambil tindakan yaitu mendatangi Terdakwa dan melaporkan perbuatannya ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah melewati tahap interogasi, pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti, pada persidangan JPU menuntut terdakwa bersalah dengan dasar Pasal 37 jo. Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi dengan lama penahanan dan juga denda sebesar Rp. 250 juta rupiah sebagai subsidair dari 2 (dua) bulan kurungan penjara. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan terdakwa diberikan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 (satu) tahun dengan denda sebesar Rp. 250 juta rupiah sebagai subsider dari 1 (satu) bulan kurungan penjara.
Berdasarkan Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki pornografi dan mempertontonkan pornografi terancam sanksi pidana kurungan atau biasa disebut dengan sanksi penjara maksimal 4 (empat) tahun, juga denda maksimal 2 (dua) miliar rupiah (Wahid, Sunardi, & Kurniawati, 2018). Sedangkan dalam Pasal 37, telah mengatur tentang penambahan masa hukuman, karena terdapat keterlibatan anak sehingga para aparat penegak hukum menggunakan peraturan perundang-undangan ini sebagai pedoman dalam memberikan lamanya pidana. Dengan demikian, cita cita dan tujuan dari pemidanaan akan tercapai, dan dapat terbentuk kehidupan yang menyejahterakan masyarakat dan mencapai keseimbangan (Supartiningsih, 2004)
Peran pemerintah juga sangat penting sebagai upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur. Pemerintah wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah penyebarluasan, penggunaan, dan pembuatan pornografi. Hal ini sesuai dengan kandungan pada Pasal 17 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ialah pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan jaringan yang membuat dan menyebarluaskan produk pornografi. Termasuk melaksanakan inspeksi terhadap penyebarluasan pornografi dan pemblokiran pornografi melalui internet, serta melakukan koordinasi dan kerja sama dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan pornografi bersama berbagai pihak baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (Wijaya, 2018).
Secara teori, upaya untuk menanggulangi kejahatan adalah dengan menggunakan upaya sebagai berikut.
a. Pendekatan Kebijakan Hukum Pidana atau �Penal Policy� bisa pula disebut Upaya �Penal.�
Pendekatan/ upaya ini bersifat �represif� yang dalam artiannya merupakan ilmu yang bertujuan efisien untuk menguatkan aturan hukum positif terumuskan lebih baik juga agar memberikan panduan tidak untuk pembuat UU saja, namun juga terhadap pihak pengadilan yang mengimplementasikan UU dan untuk penyelenggaraan maupun pelaksana putusan pengadilan. Pada intinya pendekatan penanggulangan kejahatan dengan �penal policy� ini akan digunakan setelah kejahatan tersebut dilakukan atau terjadi, salah satunya adalah dengan menerapkan hukum pidana yang berlaku kemudian memberikan sanksi pidana, denda, maupun tindakan lain guna menumpas kejahatan dan bisa juga memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan.
b. Pendekatan Kebijakan Non-Hukum Pidana atau �Non-Penal Policy� bisa pula disebut Upaya �Non-Penal.
Pendekatan/ upaya ini bersifat �preventif� yang merupakan kebalikan dari upaya penal, upaya ini lebih mengupayakan pencegahan, pengendalian, maupun penangkalan kejahatan sebelum dilakukan. Upaya ini lebih mengarah ke penanggulangan dari faktor pendukung penyebab kejahatan bisa terjadi (Mangkepriyanto, 2019).
Upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur lebih ditekankan kepada upaya atau usaha represif dengan melakukan pendekatan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hingga pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan. Upaya represif ini dilakukan dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku-pelaku tindak pidana kejahatan pornografi dengan tujuan untuk memberikan efek jera atau kapok. Selain itu juga perlu adanya upaya lainnya selain dari upaya hukum sebagai pencegahan dan penyelesaian kejahatan pornografi (Paseki, 2018).�
Terdapat dua kebijakan sebagai sarana dalam upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur, ialah dengan memanfaatkan sarana penal dan sarana non-penal. Dilihat dari sudut pandang tindak pidana pornografi kebijakan dengan sarana non-penal dikarenakan upaya ini lebih bersifat preventif atau pencegahan (Sushanty, 2019).� Kebijakan dengan sarana non-penal yang bersifat pre-emtif dapat dilakukan dengan melakukan kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat atau juga melakukan razia dengan melakukan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain dari pada itu, upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur dengan melakukan pendekatan budaya, pendekatan edukatif, dan pendekatan global, serta pendekatan ilmiah dengan kerjasama internasional. Upaya penanggulan terkait tindak pidana pornografi yang mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada anak dibawah umur dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan agama dan pendidikan moral dengan pengajaran akhlak yang mulia (Siregar & Sihite, 2020).�
Saat ini, upaya pencegahan penyebaran dan tindakan pornografi lebih ditekankan daripada tindakan represif, yaitu pendekatan pidana dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan dalam mengadili pelaku kejahatan pornografi dan menjatuhkan sanksi pidana. Oleh karena itu, selain upaya hukum untuk memerangi dan mencegah kejahatan pornografi, terutama penyebarannya kepada remaja dan anak sekolah, diperlukan upaya lebih lanjut. Namun kenyataannya, upaya tersebut tidak memberikan efek jera di masyarakat, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut selain upaya hukum untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan pornografi, khususnya penyebarannya pada remaja dan anak usia sekolah.
Namun, tetap saja upaya penanggulangan pemerintah ini masih belum efektif. Mempublikasikan pornografi di internet bukanlah hal yang aneh dan baru. Teknologi informasi dan komunikasi yang canggih merupakan alat yang membantu penyebaran pornografi. Orang yang ingin mengakses atau menonton film porno melalui Internet tidak perlu memiliki atau membuat jaringan atau menggunakan perangkat sendiri, namun cukup pergi ke warnet "WARNET" dengan uang dalam jumlah rupiah yang tidak terlalu besar� (Hanifah, 2013).
Kurang efektifnya upaya penanggulangan represif dapat diakibatkan dari Perhatian masyarakat yang masih minim dan pemikiran mereka masih terbelakang. Dan meskipun upaya pencegahan telah dilakukan melalui penyuluhan, masyarakat masih dapat dengan bebas mengakses pornografi di Internet, sehingga pencegahan tidak dapat berjalan secara efektif. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang bahaya pornografi, terkadang orang tidak mau mendengarkan karena tidak tertarik dengan nasehat/ pesan moralnya.
Begitu pula dengan upaya penanggulangan represif, penulis juga beranggapan bahwa upaya penanggulangan represif masih kurang efektif dalam upaya penanggulan kejahatan pornografi. Hal ini karena meskipun polisi sudah berusaha, mereka masih saja kesulitan untuk menemukan tersangka karena kurangnya informasi dan jaringan pelaku pornografi yang ditemukan di Internet. Tersangka sulit didapat, akibat minimnya informasi dan jaringan sehingga pelaku kejahatan pornografi seperti yang ada di internet semakin banyak dan terus bertambah. Dan ketika memperoleh pendapat ahli, polisi harus menggunakan ahli dengan pengetahuan ilmiah yang memahami kejahatan pornografi. Hal ini cukup mendukung upaya pemberantasan kejahatan pornografi. Namun terkadang kepolisian juga masih memiliki tantangan lainnya seperti karena belum ada alat canggih yang bisa membantu mengusut dan mengusut kasus pornografi.
Konten pornografi dapat dengan mudah diakses di Internet, situs web film dewasa atau YouTube, di mana konten pornografi direkam oleh amatir atau sengaja diunggah melalui Internet. Hukum dijalankan oleh para penegak hukum seperti kepolisian. Pencegahan pornografi perlu diintegrasikan antara struktur dan budaya serta keseimbangan antara tindakan represif, pre-emtif dan preventif.
Berdasarkan kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, jika dikaji kembali penulis berpendapat bahwa dalam kasus ini upaya penanggulangan kejahatan mempertontonkan video dewasa ke anak dibawah umur dalam konteks upaya penanggulangan yang bersifat represif ini masih kurang terlaksana dengan baik karena menurut penulis, penjatuhan hukuman yang diberikan oleh JPU dan Majelis Hakim tidak sepadan dengan kerugian yang dialami oleh para korban. Jika kita ingin kejadian kejahatan serupa tidak terulang kelak di kemudian hari, harus ada contoh gambaran kepada orang-orang diluar sana yang berpotensi melakukan kejahatan ini untuk tidak mencoba-coba meskipun ada kesempatan karena hukumannya berat. Jika hukuman yang diberikan pada kasus ini lebih berat, maka calon-calon pelaku juga akan segan melakukan tindakan serupa dan juga dengan begitu jumlah kasus serupa pastinya dapat berkurang, serta dengan itulah baru upaya penanggulangan represif dapat dikatakan berhasil. Karena seperti yang kita ketahui tujuan dari pembentukan UU Pornografi ini adalah sebagian besarnya adalah untuk pencegahan dan salah satunya guna melindungi anak-anak dan perempuan. Jika upaya represif dapat berjalan dengan baik, maka akan sangat membantu untuk memperlancar upaya preventif dan pre-emtif yang dilakukan karena masyarakat Indonesia terutama para korban mempercayakan hak-haknya kepada aparat penegak hukum untuk mengadili perkara dengan adil, tegas dan tidak mengesampingkan tujuan dibentuknya UU Pornografi ini yaitu untuk mencegah dan melindungi.
Kesimpulan
Seluruh peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur tentang tentang delik pornografi dinyatakan tetap berlaku apabila tidak bertentangan dengan apa yang tertuang dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa baik UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dapat digunakan sebagai pedoman untuk menjerat pelaku kejahatan tindak pidana memperlihatkan pornografi baik di dunia maya maupun secara langsung. Dalam prakteknya para penegak hukum juga dapat menggunakan kedua peraturan perundang-undangan ini sekaligus untuk memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana memperlihatkan pornografi.
Berdasarkan kasus Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah terbukti melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan pemberian pengaruh buruk kepada mental anak-anak dibawah umur. Penulis tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas itu (1 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 1 bulan penjara), karena tidak dapat memberikan dampak yang signifikan untuk dijadikan contoh untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang sama.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap pelaku sudah tidak sesuai dengan teori pemidanaan campuran yang dimana selain memberikan pembalasan, pencegahan, dan pastinya pembinaan ke pelaku. Penulis berpendapat bahwa dalam perkara ini putusan yang dijatuhkan kepada Pelaku oleh Majelis Hakim pastinya tidak sepadan dengan kerugian yang dialami para korban yang dampaknya pasti berkepanjangan sampai pada para korban tumbuh dewasa. Dan menurut penulis dengan hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas itu, tidak dapat memberikan dampak yang signifikan untuk dijadikan contoh untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang sama. Karena menurut penulis jika kita ingin mencegah sebuah tindak kejahatan yang sama dilakukan berulang maka kita harus menjatuhkan hukuman yang sekiranya cukup berat sampai pada memberikan cerimanan dan gambaran kepada orang-orang diluar sana yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama untuk tindak melakukan kejahatan ini karena akan ada hukuman berat (sebesar tuntutan + ⅓ dari tuntutan) yang menunggu mereka jika melakukan tindak pidana yang melibatkan anak tersebut. Karena UU Pornografi lebih mengarah ke pencegahan dan perlindungan dibandingkan pemidanaan.
Guna menanggulangi kejahatan serupa dengan kasus yang Penulis kaji, perlu dilakukan upaya penal yang sifatnya represif diterapkan dengan tegas guna membuat pelaku dan calon pelaku merasa takut dan tidak berani untuk mencoba-berbuat kejahatan yang serupa saat meskipun ada kesempatan karena hukuman yang diberikan sangatlah berat.� Sebagai upaya pre-emtif dan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah seorang pelaku/ calon pelaku maupun seseorang untuk mendapatkan akses terhadap konten/ video mengandung pornografi dapat dilakukan dengan kampanye, sosialisasi, razia, dan terdapat banyak pendekatan yang dapat diberikan kepada orang-orang terutama anak, yaitu dengan mengajarkan pendidikan moral agama agar anak dapat membedakan hal yang baik dan buruk.
Selain pada itu saat ini Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (disingkat Kominfo) sudah menyediakan sebuah layanan pengaduan terhadap situs, konten, games, aplikasi, maupun informasi yang dapat diakses secara digital yang mengandung unsur/ konten negatif (yang bertentangan dengan UU yang berlaku). Pelapor dapat dengan mudah membuat laporan dengan mengakses situs resmi yang sudah dibuat oleh Kominfo yaitu dengan link www.aduankonten.id dimana Pelapor dapat terlebih dahulu mendaftarkan akun dan setelah mendaftar pelapor dapat dengan mudah membuat laporan dengan melampirkan bukti serta alasan aduan tersebut, setelah membuat dan mengirimkan laporan kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut dari validasi laporan tersebut. Selain mengakses melalui situs resmi, dapat pula dilakukan pelaporan melalui akun Twitter resmi di @aduankonten atau melalui� email Kominfo di [email protected]. Untuk memaksimalkan kinerja penanganan konten negatif Kominfo juga melakukan koordinasi bersama dengan kementerian atau lembaga-lembaga yang ada. Seperti untuk menangani Pornografi Anak, Kominfo dibantu oleh POLRI, KEMENPPPA, KPAI, serta lembaga lainnya.
BIBLIOGRAFI
Firdausi, Renasia Unzila. (2020). Transaksi Pornografi Dalam Perspektif Undang-Undang Ite Dan Undang-Undang Pornografi. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(15), 1846�1857. Google Scholar
Hamzah, Hamzah. (2019). Metode Penelitian Hukum sebagai Suatu Pengantar. Google Scholar
Hanifah, Irma Rumtianing Uswatul. (2013). Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo. Justicia Islamica, 10(2). Google Scholar
Hiariej, Eddy O. S., & Pidana, Prinsip Prinsip Hukum. (2014). Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta. Google Scholar
Kagumi, Dida Fasha, Salim, H. S., & Muhaimin, Muhaimin. (2020). Analysis of the Juridical Rights of Dependents based on Skmht in Home Ownership Financing of PT Bank NTB Syariah Mataram Branch. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(6), 127�134. Google Scholar
Lestari, Melanie Pita. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex). Krtha Bhayangkara, 13(1), 114�139. Google Scholar
Mangkepriyanto, Extrix. (2019). Hukum Pidana dan Kriminologi. GUEPEDIA. Google Scholar
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Arti penting Hermeneutik dalam Penerapan Hukum. Google Scholar
Michael, Tomy. (2014). Rekonsepsi Frasa" Mengesankan Ketelanjangan" dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). Google Scholar
Pasaribu, Sanba Sheda Octora. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebaran Konten Teori Konspirasi Covid-19 Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Google Scholar
Paseki, Winston Ceasar. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. LEX CRIMEN, 7(8). Google Scholar
Rongkene, Brolin. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lex Crimen, 9(1). Google Scholar
Salsabila, Nadia. (2020). Tindak Pidana Pornografi Terhadap Korban Anak Perspektif Fiqh Jināyah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 270/Pid. B/2018/PN. Pwt). IAIN Purwokerto. Google Scholar
Siregar, Gomgom T. P., & Sihite, Indra Purnanto S. (2020). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1�11. Google Scholar
Soekanto, Soerjono. (2014). Sosiologi suatu pengantar. Google Scholar
Sudrajat, H. R. (2006). Mengelola sampah kota. Niaga Swadaya. Google Scholar
Sulianta, Feri. (2010). Cyberporn: bisnis atau kriminal. Elex Media Komputindo. Google Scholar
Supartiningsih, Supartiningsih. (2004). Melacak Akar Masalah Pornografi dan Pornoaksi serta Implikasinya terhadap Nilai-nilai Sosial (Kajian Filsafat Nilai). Jurnal Filsafat, 14(1), 1�12. Google Scholar
Sushanty, Vera Rimbawani. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109�129. Google Scholar
Wahid, Abdul, Sunardi, Sunardi, & Kurniawati, Dwi Ari. (2018). Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Indonesia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(2), 206�220. Google Scholar
Wijaya, Hengki. (2018). Analisis data kualitatif ilmu pendidikan teologi. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray. Google Scholar
|
|||
|