Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 9, September 2021

 

ANALISIS STRATEGI ADMINISTRASI PAJAK DALAM MENCEGAH PENINGKATAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI JAKARTA

 

Lusy Marta Subekti, Vishnu Juwono

Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Potensi penerimaan pajak kendaraan di Jakarta sangat besar, tercermin dari tingginya pertumbuhan kendaraan dan peningkatan penerimaan pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih kurang. Hampir setengah dari kendaraan di Jakarta belum daftar ulang statusnya (BDU) atau belum membayar PKB. Hal ini menandakan bahwa potensi penerimaan PKB masih besar dan perlu lebih dioptimalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi yang telah dilakukan dan dapat diterapkan dalam administrasi pajak untuk menekan dan mengurangi pertumbuhan pajak yang belum dibayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi pajak tidak memiliki keterlibatan dengan pembayar pajak sebelum jatuh tempo. Pemerintah daerah telah memberikan berbagai kebijakan sebagai bentuk penegakan dalam pemungutan pajak namun belum dilaksanakan secara efektif oleh otoritas pajak. Administrasi pajak harus mengintensifkan upaya untuk membuat profil data pembayar pajak.� Dengan data wajib pajak yang lengkap dan akurat, diharapkan upaya pengumpulan akan lebih efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan otoritas pajak dapat menerapkan alat penegakan hukum secara lebih aktif agar dapat memberikan efek jera bagi tunggakan pajak.

 

Kata Kunci: pajak daerah; pajak kendaraan bermotor; tunggakan pajak

 

Abstract

The potential of vehicle tax revenue in Jakarta is very large, reflected by the high growth of vehicles and the increasing of vehicle tax revenue every year. However, the level of taxpayer compliance is still lacking. Almost half of the vehicles in Jakarta have not re-register status (BDU) or have not paid PKB. This indicates that the potential acceptance of PKB is still large and needs to more optimized. The purpose of this research is to analyze the strategies that have been done and can be applied in tax administration to suppress and reduce the growth of unpaid tax. This research uses qualitative methods. The results showed that the tax administration lacked engagement with taxpayers before maturity. Local governments have provided various policy as a form of enforcement in tax collection but have not been implemented effectively by tax authorities. The tax administration should intensify efforts to profiling taxpayer data.� With complete and accurate taxpayer data, it is expected that collection efforts will be more effective and efficient. In addition, it is expected that tax authorities can implement enforcement tools more actively in order to provide a deterrent effect for tax arrears.

 

Keywords: local tax; vehicle tax; tax arrears

 

Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20

 

Pendahuluan

Pelaksanaan otonomi daerah memberikan konsekuensi yaitu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dimana ada beberapa bidang yang didesentralisasikan dari pusat ke daerah yaitu bidang fiskal nasional dan bidang moneter (Sofyan Hadi & Saragih, 2013). Daerah diberikan kewenangan untuk meningkatkan pendapatan dan pelaksanaan fungsi alokatif dimana daerah menyusun apa saja yang menjadi prioritas pembangunan daerah (Christia & Ispriyarso, 2019). Menurut Feltensein dan Iwata, 2005 dalam (Rosdiana, 2011) salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah yaitu melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Taxing power yang diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 jauh lebih besar, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengotimalkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang ditujukan bagi kemandirian anggaran agar tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan (Rosdiana, 2011).

Menurut (Kusuma, 2016) kontribusi belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal Indonesia memberikan pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Laju pertumbuhan ekonomi dipercepat dengan adanya peningkatan belanja pemerintah daerah baik itu belanja pegawai, belanja modal berupa fisik kegiatan maupun sektor peningkatan sumber daya manusia secara konsistem dapat membentuk pertumbuhan ekonomi. Desentralisasi fiskal dalam bentuk pemungutan pajak daerah dilakukan di berbagai provinsi dan kabupaten, tak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, DKI Jakarta memiliki potensi ekonomi yang lebih tinggi DKI Jakarta salah satunya karena DKI Jakarta merupakan pusat perekonomian dimana hampir sebagian besar sektor ekonomi beroperasi di DKI Jakarta (Nur & Rakhman, 2019). Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (2019) bahwa 17,34% dari PDB Nasional ditunjang oleh PDB DKI Jakarta dan kontribusi ini terus meningkat dari tahun 2011-2018 (sebesar 15,64% pada tahun 2011). Hal ini dapat dikatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjadi pilot project pembangunan daerah lainnya di Indonesia.

Dalam struktur PAD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019, pajak daerah menjadi tulang punggung dalam penerimaan dengan kontribusi lebih dari 88 % dari total Pendapatan Asli Daerah. Pajak daerah sebagai komponen utama PAD menjadikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terus meningkatkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk dapat memenuhi kebutuhan daerah dan meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurut Ruma dan Jamal, 2013 dalam (Suharyadi, Martiwi, & Karlina, 2019) salah satu sumber keuangan daerah yang mendapatkan perhatian serius untuk terus dikelola dan dimanfaatkan secara intensif oleh pemerintah daerah adalah penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penerapan pajak kendaraan bermotor selain sebagai sumber penerimaan negara juga untuk memenuhi fungsi fiskal terutama sebagai cara untuk mengendalikan dampak lingkungan dan kerusakan lain yang disebabkan oleh pengoperasian kendaraan bermotor di jalan raya. Alternatif pajak berkala yang mencerminkan emisi aktual dari merek dan jenis kendaraan tertentu diidentifikasi sebagai model terbaik untuk diterapkan (David, 2012).

Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting dilakukan karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang paling besar untuk membiayai belanja daerah. Menurut penelitian (Suharyadi et al., 2019) terdapat korelasi positif yang menunjukkan bahwa jika pendapatan pajak kendaraan bermotor semakin besar maka penerimaan pajak daerah akan meningkat. Potensi PKB di DKI Jakarta sangat besar tercermin dari pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta yang begitu pesat dan realisasi penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada gambar 2 dibawah ini terlihat bahwa penerimaan PKB terus meningkat dari tahun 2015-2019.

 

Gambar 1

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2015-2019

 

Namun demikian meskipun penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI terus meningkat, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor belum sepenuhnya optimal. (Seno Sudarmono Hadi, 2018) mengatakan bahwa masalah yang dihadapi dalam peningkatan penerimaan kontribusi PKB terhadap PAD di DKI Jakarta diantaranya adalah kurangnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurut (Simanjuntak & Mukhlis, 2012) salah satu bentuk indikator kepatuhan wajib pajak adalah aspek ketepatan waktu. Sementara dalam pemungutan PKB di DKI Jakarta jumlah wajib pajak yang tidak membayar PKB tepat waktu masih tinggi.

 

Gambar 2

Perbandingan antara Jumlah WP yang Membayar PKB dengan yang Tidak Membayar PKB di DKI Jakarta

Sumber: Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta

 

Pada gambar 2 diatas terlihat bahwa proporsi wajib pajak yang tidak patuh sangat besar, dapat dikatakan bahwa lebih dari setengah jumlah kendaraan di DKI Jakarta berstatus Belum Daftar Ulang (BDU) atau tidak membayar PKB. Pada tahun 2020 sebesar 56,10 % dari jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta belum membayar PKB. Selain itu proporsi jumlah kendaraan yang tidak membayar PKB dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang membayar PKB semakin meningkat dalam 6 tahun terakhir. Pada tabel 1 dibawah ini terlihat peningkatan jumlah kendaraan yang tidak membayar PKB dan potensi penerimaan PKB dari kendaraan yang belum membayar PKB. Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya potensi penerimaan pajak dari PKB masih tinggi dan perlu dioptimalkan lagi pemungutannya oleh otoritas pajak agar hasilnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

 

Tabel 1

Data Kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU) di Provinsi DKI Jakarta

Tahun

Jumlah Kendaraan yang Belum Membayar PKB

Potensi Penerimaan Pajak dari Kendaraan BDU

2014

3.524.581

1.119.344.908.477

2015

4.038.574

1.391.927.660.974

2016

4.362.800

1.617.648.072.583

2017

4.661.265

1.816.272.639.404

2018

4.927.358

2.041.528.782.226

2019

5.181.071

2.111.842.963.102

2020

5.826.174

2.645.366.763.412

Sumber: Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta

 

Terkait aspek kepatuhan pajak dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor terdapat beberapa penelitian terdahulu yang telah meneliti hal tersebut. Yang pertama, yaitu penelitian yang ditulis oleh (Virgiawati, 2019) dengan judul Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Wajib Pajak di SAMSAT Jakarta Selatan). Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan untuk melihat apakah ada pengaruh pengetahuan wajib pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak dan modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, namun sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Yang kedua, penelitian yang dilakukan oleh (Bintary, 2020) dengan judul Analisis Kepatuhan Wajib Pajak PKB dalam upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah pada Kantor Samsat Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak, entitas penghambat dan pendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa entitas penghambat adalah data wajib pajak yang tidak akurat, kesadaran wajib pajak yang kurang dalam hal faktor ekonomi dan kecenderungan masyarakat untuk membayar saat adanya program penghapusan denda PKB serta masih kurangnya sosialisasi mengenai pembayaran melalui Online atau pembayaran dengan E-Samsat. Entitas pendorong yaitu adanya program penghapusan denda administrasi dan kemudahan layanan dalam pembayaran PKB.

Yang ketiga, penelitian yang dilakukan oleh (Prasantiya, Herwanti, & Pituringsih, 2018) dengan judul Taxpayer Compliance Determinants of Motor Vehicles at Samsat in Lombok Island Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tentang pengaruh yang signifikan dari kondisi ekonomi, hubungan personal dan kepercayaan wajib pajakterhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi ekonomi, hubungan personal dan kepercayaan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Temuan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak seharusnya membangun hubungan yang harmonis dalam berbagai kondisi dengan wajib pajak.

Yang keempat, penelitian yang dilakukan oleh (Rizki & Syahbandir, 2018) dengan judul Upaya Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Tertunggak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya dan hambatan dalam penagihan PKB di Aceh. Hasil penelitian disebutkan bahwa upaya dalam penagihan PKB yaitu penguatan di bidang hukum, sosialisasi kepada masyarakat, secara represif menerbitkan STPD dan pemutihan pajak. Hambatannya adalah kurangnya kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam membayar PKB serta kurangnya tindakan di lapangan.

Menurut (Oladipupo & Obazee, 2016) salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak adalah kurang efektifnya administrasi perpajakan. Dari beberapa penelitian terdahulu yang diuraikan diatas belum dibahas bagaimana strategi yang dapat diterapkan dalam administrasi pajak agar dapat menekan pertumbuhan tunggakan pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. OECD (2019) menyatakan bahwa jumlah dan pertumbuhan tunggakan pajak menjadi perhatian utama bagi banyak administrasi pajak. Dalam menghadapi tantangan ini administrasi pajak perlu untuk mencari dan menetapkan langkah-langkah yang lebih inovatif, terkordinasi, efektif dan strategis untuk mencegah pertumbuhan tunggakan pajak sedini mungkin dan berkaitan dengan penagihan tunggakan pajak. Sebagaimana disebutkan Hidayat dan Cheisviyanny (2013) dalam penelitiannya bahwa tindakan penagihan secara aktif berpengaruh positif terhadap pencairan tunggakan pajak. Sehingga otoritas pemajakan perlu untuk menerapkan strategi dalam sistem administrasi perpajakannya untuk minimalisir adanya ketidakpatuhan wajib pajak. Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas penulis tertarik untuk menganalisis strategi yang telah dan dapat diterapkan dalam administrasi pajak untuk mencegah pertumbuhan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta.

 

Metode Penelitian

Penelitian Analisis Strategi Administrasi Pajak dalam Upaya Menekan Peningkatan Tunggakan PKB di DKI Jakarta ini menggunakan pendekatan post positivism dengan metode pengumpulan data kualitatif. Dalam pendekatan post positivism digunakan kerangka teori sebagai acuan dan ukuran-ukuran tertentu yang sifatnya mencari sebab dari suatu dampak yang muncul dari suatu peristiwa (John, 2014). Metode pengumpulan data secara kualitatif untuk mengeksplorasi dan menggambarkan keadaan dalam penelitian ini melalui penjelasan atas analisis yang mendalam untuk memperoleh kesimpulan terkait fokus dari penelitian ini.

Berdasarkan tujuan penelitian, tujuan penelitian ini mengandung muatan deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang menggambarkan atas situasi tertentu dan atas gambaran ini peneliti mencari data-data dasar. Penelitian deskriptif tidak hanya memberikan gambaran terhadap fenomena yang terjadi, tetapi juga menerangkan hubungan antara data yang diambil. Penelitian ini mendeskripsikan gambaran tentang strategi yang telah diterapkan dan dapat diterapkan dalam administrasi pajak untuk menekan dan mengurangi pertumbuhan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Narasumber dalam penelitian ini adalah Bapak Wigat Prasetyo (Kepala Unit Pelayanan Pemungutan PKB Kota Administrasi Jakarta Utara), Bapak Zidni Agni Apriya (Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta), Bapak Sutikno Adi (Kasubid Potensi dan Ekstensifikasi Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta), Bapak Malvin Yudhiarto (Kasatpel Penagihan Unit Pelayanan Pemungutan PKB Kota Administrasi Jakarta Utara), dan Prof. Gunadi (Akademisi Perpajakan Universitas Indonesia).

Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan informasi dan data melalui studi kepustakaan (literature), wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini diadakan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jalan Abdul Muis Nomor 66 Tanah Abang Jakarta Pusat. Selain ini untuk pengambilan data berupa wawancara juga dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan alamat Jalan Gunung Sahari Raya No.13 Pademangan Jakarta Pusat.

 

Hasil dan Pembahasan

Penyempurnaan administrasi pajak daerah adalah salah satu upaya yang cukup komprehensif dalam meningkatkan sejumlah komponen penerimaan daerah (Lutfi, 2006). Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan empat prinsip strategis yang dikemukakan oleh (Gal, Nicoletti, von R�den, OECD, & Renault, 2019) untuk administrasi pajak dalam mengelola utang pajak agar meminimalkan jumlah utang pajak yang timbul dan memaksimalkan penagihannya. Empat prinsip ini fokus pada intervensi waktu dalam siklus utang pajak yaitu (i) Keterlibatan dengan wajib pajak sebelum tanggal jatuh tempo, (ii) memaksimalkan penagihan sebelum langkah-langkah penegakan, (iii) mengefektifkan penggunaan perangkat penegakan dan (iv) pemulihan piutang pajak secara realistis: pengakuan atas piutang yang tidak ekonomis untuk dipulihkan serta kebijakan penghapusan piutang pajak.

1.    Keterlibatan dengan Wajib Pajak Sebelum Tanggal Jatuh Tempo

Dalam rangka meningkatkan pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat, administrasi pajak harus menjalin keterlibatan dengan wajib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran dan membantu mereka dalam memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Hal ini senada dengan hasil penelitian (Prasantiya et al, 2018) yang menyebutkan bahwa otoritas pajak seharusnya membangun hubungan yang harmonis dalam berbagai kondisi dengan wajib pajak. Syarat mendasarnya adalah bahwa administrasi pajak harus memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan semua informasi yang dia butuhkan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti informasi tentang besarnya pajak yang harus dibayar dan alternatif metode pembayaran yang dapat dipilih oleh wajib pajak. (Gal et al., 2019) merekomendasikan bahwa administrasi pajak harus mempertimbangkan penggunaan suatu perangkat yang tepat dari alat komunikasi dan saluran yang ada untuk mengingatkan wajib pajak dari batas waktu pembayaran pajak (misal surat, e-portal, pesan SMS dan media lainnya).

Pengembangan suatu perangkat yang dapat mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajaknya sebelum jatuh tempo dapat berperan untuk mengurangi bertambahnya tunggakan pajak di kemudian hari. Menurut (Siahaan, 2004), hal ini akan membawa dua keuntungan yaitu masuknya uang ke kas negara tanpa harus menunggu jatuh tempo pembayaran pajak serta wajib pajak terhindar dari tindakan penagihan aktif dengan Surat Paksa yang dilakukan oleh fiskus. (Gal et al., 2019) menyebutkan beberapa praktik sukses dari penerapan reminder pembayaran pajak sebelum jatuh tempo ini salah satunya yang dilakukan oleh Portugal. Pada tahun 2014 Portugal menerapkan inisiatif yang disebut Proactive Electronic Reminder.� Inisiatif ini terdiri dari pengiriman pengingat elektronik melalui SMS atau email kepada pembayar pajak sebelum jatuh tempo. Tujuannya adalah mengarahkan wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal dari siklus utang pajak sehingga terhindar dari proses penegakan hukum. Tantangan utama yang dihadapi adalah mendapatkan data pribadi wajib pajak seperti nomor ponsel dan informasi alamat email. Hasil menunjukkan bahwa 10% dari wajib pajak yang menerima pesan pengingat elektronik ini membayar kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo.

Salah satu penyebab ketidakpatuhan wajib pajak adalah kelalaian dan kealpaan dalam membayar PKB karena kesibukan dan berbagai faktor lainnya (Bintary, 2020). Adanya perangkat pengingat yang langsung terhubung kepada wajib pajak seperti melalui email atau sms diharapkan akan bermanfaat dalam meminimalisir bertambahnya utang pajak. Berdasarkan data dari Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta, diketahui bahwa saat ini perangkat reminder atau pengingat bagi wajib pajak PKB bahwa pajak kendaraannya akan jatuh tempo baru dapat dilakukan pada wajib pajak yang sudah mendaftar di Aplikasi Pajak Online. Hal ini karena dalam aplikasi tersebut wajib pajak meng-input data nomor telepon dan alamat email. Saat ini data kendaraan yang pemiliknya sudah mendaftar di Aplikasi Pajak Online masih sangat sedikit. Dari 10.262.424 kendaraan yang ada di DKI Jakarta, baru sekitar 91.550 kendaraan pemiliknya terdaftar di Pajak Online. Ini artinya baru sebesar 0,89% dari keseluruhan jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta yang dapat menerima reminder atau pengingat bahwa masa pajak kendaraannya akan jatuh tempo.

Berdasarkan wawancara dengan Bapak Zidni (Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta) dikatakan bahwa saat ini data kontak email belum menjadi data mandatory yang ada di sistem PKB ketika kendaraan pertama pertama kali didaftarkan. Sehingga saat ini perangkat pengingat atau reminder bagi wajib pajak yang akan jatuh tempo baru dilakukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dalam Aplikasi Pajak Online DKI Jakarta. Hal ini menjadi tantangan bagi administrasi pajak untuk lebih mensosialisasikan pendaftaran Pajak Online kepada masyarakat sehingga didapatkan data profil wajib pajak yang lebih akurat dan lengkap.

Selain penerapan perangkat pengingat bagi wajib pajak, (Gal et al., 2019) juga merekomendasikan agar administrasi pajak menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran seperti e-service dan personal account dengan mempertimbangkan karakteristik dari berbagai segmen wajib pajak. (Virgiawati et.al, 2019) dalam penelitiannya mengatakan bahwa modernisasi dalam sistem administrasi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penyediaan layanan pembayaran secara online didasari oleh upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memperbaharui sistem administrasi perpajakan sesuai perkembangan zaman khususnya di era digital. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengatasi salah satu kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam melakukan membayaran PKB yaitu belum efektif dan efisiennya pelayanan di Kantor Samsat (Oknawati, 2016). Oknawati menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena sistem dan prosedur pembayaran pajak di Samsat yang tidak sederhana, seperti harus berpindah dari loket satu ke loket yang lain dan panjangnya antrian wajib pajak. Peningkatan kualitas layanan pembayaran PKB penting untuk menjadi perhatian bagi otoritas pajak. Nirajenani dan Merkusiwati (2018) mengatakan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Saat ini dalam administrasi pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah tersedia kemudahan dalam membayar PKB secara online yaitu dengan menggunakan e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk mengurangi intensitas pelayanan secara manual pada Kantor Samsat serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Instansi Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank DKI melakukan kerjasama dengan mengembangkan E-Samsat Regional pada tahun 2015. Selanjutnya, pada tahun 2017 Korps Lalu Lintas Mabes Polri menginisiasi adanya Program Samsat Online Nasional (Samolnas) dan mulai aktif digunakan di DKI Jakarta pada 2018.

 

Gambar 3

Jumlah Transaksi Pembayaran PKB Di DKI Jakarta

Sumber: Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta, diolah kembali

 

Data jumlah transaksi pembayaran PKB tahun 2017-2019 pada Gambar 3 diatas, didapati hasil bahwa minat masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online masih rendah. Sebagai contoh pada tahun 2019 diketahui bahwa dari 3.616.911 jumlah transaksi pembayaran, hanya sebesar 0,24% atau 8.669 wajib pajak yang memanfaatkan metode pembayaran PKB secara online.

(Bintary, 2020) menungkapkan salah satu penyebab ketidakpatuhan wajib pajak kendaraan adalah masih kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak mengenai pembayaran melalui layanan Samsat Online dan e-Samsat. Padahal menurut Bintary kemudahan layanan dalam pembayaran PKB adalah faktor pendorong dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak PKB. (Sofyan Hadi & Saragih, 2013) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa pemanfaatan e-Samsat belum maksimal baik dari segi penerimaan pajak maupun dalam aspek kemudahan administrasi. Hal ini karena e-Samsat belum sepenuhnya full online system dimana wajib pajak harus tetap ke kantor Samsat untuk memperoleh pengesahan STNK, minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan adanya kebiasaan penggunaan jasa perantara dalam membayar PKB. Diharapkan kedepannya otoritas pajak dapat mengembangkan sistem layanan pembayaran PKB online menjadi full online system serta lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini. Dengan adanya fasilitas yang lebih mudah dalam membayar pajak diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

2.    Penagihan Sebelum Langkah-langkah Penegakan (Enforcement) Diambil

Menurut (Gal et al., 2019) dalam rangka mendorong kepatuhan jangka panjang dan untuk mencegah intervensi yang membutuhkan biaya lebih mahal, menjadi penting untuk memaksimalkan penagihan utang pajak sebelum langkah-langkah penegakan aturan yang berbiaya lebih mahal diambil. Ini berarti bahwa administrasi pajak harus memiliki hubungan yang erat dengan wajib pajak tidak patuh untuk mendorong dan mempengaruhi mereka untuk membayar sedini mungkin setelah tanggal jatuh tempo.

Penting bagi administrasi pajak untuk mengidentifikasi dan menggunakan saluran yang paling efektif untuk mengirim pengingat bagi wajib pajak yang belum membayar pajak setelah lewat jatuh tempo pajak sebelum berlanjut ke langkah-langkah law enforcement. Saluran yang dipilih dimungkinkan dapat lebih dari satu saluran seperti komunikasi melalu pos, email, pesan teks (SMS) maupun panggilan telepon. (Slemrod, 2019) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa intervensi melalui surat bagi wajib pajak yang menunggak pajak secara substansial dapat mengurangi ketidakpatuhan wajib pajak dalam jangka pendek. (Nabati & Mahi, 2018) yang mengatakan bahwa secara empiris bahwa penyampaian surat teguran penyampaian SPT sebagai bentuk intervensi perilaku mampu mendorong perilaku wajib pajak menjadi lebih patuh dalam menyampaikan SPT.

Dalam administrasi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta, sejak tahun anggaran 2018 dilakukan kegiatan penyampaian surat himbauan pembayaran PKB secara fisik kepada wajib pajak yang belum membayar pajak sampai dengan waktu jatuh tempo melalui pihak ketiga (jasa pengiriman) yang didanai dengan menggunakan APBD. Namun jumlah surat himbauan yang dikirimkan masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penunggak Pajak yang ada di DKI Jakarta.�

 

Tabel 2

Penyampaian Surat Himbauan Pembayaran PKB

Tahun Anggaran

Jumlah Kendaraan yang belum membayar PKB

Anggaran yang dikeluarkan untuk penyampaian surat himbauan pembayaran PKB

Jumlah surat himbauan yang dikirim kepada Wajib Pajak yang belum membayar PKB

Presentase jumlah surat himbauan yang dikirim dibanding jumlah kemdaraan yang belum membayar PKB

Jumlah kendaraan yang membayar PKB setelah dikirim surat himbauan

Presentase jumlah kendaraan yang membayar PKB setelah dikirim surat himbauan

2018

4.927.358

750.000.000

100.000

2,03%

32.160

32,16%

2019

5.181.071

825.000.000

100.000

1,93%

24.930

24,93%

Sumber: data diolah

 

Pada tabel 2 dapat dilihat bahwa pada tahun 2018 telah dikirimkan surat himbauan pembayaran PKB sebanyak 100.000 surat atau sebesar 2,03% dari total penunggak pajak, dimana pada 2018 jumlah kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 4.927.358 kendaraan. Hasilnya adalah sebanyak 32,16% wajib pajak membayar PKB setelah dikirimi surat himbauan. Pada tahun 2019 telah dikirimkan surat himbauan pembayaran PKB sebanyak 100.000 surat atau sebesar 1,93% dari total penunggak pajak dimana pada tahun tersebut jumlah kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 5.181.071 kendaraan. Hasilnya adalah sebanyak 24,93% wajib pajak membayar PKB setelah dikirimi surat himbauan. Jika dilihat dari sisi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini terlihat bahwa anggaran biaya yang dibutuhkan untuk penyampaian surat himbauan cukup besar yaitu Rp.750.000.000,00 di tahun 2018 untuk menyampaikan 100.000 surat. Pada tahun 2019 anggaran yang dibutuhkan untuk penyampaikan surat himbauan ini meningkat menjadi Rp.825.000.000,00 sebanyak 100.000 surat himbauan.

Menurut (Gal et al., 2019) untuk alasan efisiensi akan lebih bermanfaat apabila prosedur pengingat yang diterapkan seotomatis mungkin. Penyampaian Surat Himbauan Pembayaran PKB seperti yang dilakukan di DKI Jakarta membutuhkan dana yang tidak sedikit setiap tahun dan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan total penunggak pajak kendaraan di Jakarta. Administrasi pajak hendaknya mengupayakan adanya alternatif prosedur pengingat yang lain seperti melalui email atau sms blast agar dapat mencakup lebih banyak wajib pajak, biaya yang lebih ekonomis dan waktu penyampaian yang lebih singkat. Tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan data wajib yang akurat seperti alamat email dan nomor telepon. (Bintary, 2020) mengatakan bahwa salah satu entitas penghambat dalam pemungutan PKB adalah data wajib pajak yang tidak akurat. Hasil dari upaya pengingat yang diterapkan ini harus dapat digunakan oleh manajemen untuk mengevaluasi efektivitas dari berbagai tindakan yang telah dilakukan agar dapat diadptasi perangkat pengingat yang paling sesuai.

Pengalaman dari beberapa administrasi pajak menunjukan bahwa semakin lama umur utang pajak maka semakin kecil kemungkinan bahwa utang pajak tersebut dapat ditagih. Hal ini senada dengan penelitian yang dilakukan (Gillitzer & Sinning, 2020) yang menyatakan bahwa penyampaian surat pengingat kepada penunggak pajak sedini mungkin akan mempercepat pencairan utang pajak.

 

Gambar 4

Tingkat Pemulihan Utang Pajak dari Waktu ke Waktu

Sumber: OECD (2019)

 

Pada Gambar 5 menunjukkan bahwa baik pada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, semakin lama surat teguran yang dikirimkan kepada wajib pajak setelah tenggat jatuh tempo pembayaran pajak makan semakin kecil prosentase tunggakan pajak yang dibayarkan oleh penunggak pajak. Oleh karena itu, agar upaya penyampaian surat himbauan atau surat teguran pembayaran PKB memberikan hasil yang optimal maka sebaiknya administrasi pajak membuat skedul tunggakan pajak berdasarkan lamanya umur tunggakan. Penagihan secara lebih intensif ditujukan bagi penunggak pajak yang memiliki umur tunggakan lebih pendek karena akan kemungkinan pencairan atas pajak tertunggak lebih besar.

3.    Penggunaan Perangkat Penegakan secara Efektif

Prinsip ketiga menurut (Gal et al., 2019) ini menyangkut ketersediaan dan efektivitas dari alat penegak hukum. (Rizki & Syahbandir, 2018) dalam penelitiannya menungkapkan bahwa salah satu hambatan dalam penagihan pajak kendaraan bermotor adalah kurangnya tindakan di lapangan. OECD menjelaskan terdapat beberapa alternatif kekuatan yang dapat diterapkan dalam administrasi pajak dalam upaya penegakan terhadap utang pajak. Beberapa alternatif tersebut yaitu: (i) memperoleh hak gadai atas aset wajib pajak dan melakukan tindakan likuidasi, (ii) membebankan tanggung jawab pada direktur perusahaan untuk utang pajak tertentu, (iii) mempublikasikan nama penunggak pajak, (iv) menutup bisnis atau menarik izin usaha secara sementara atau menolak akses penunggak pajak dalam pelayanan pemerintah tertentu. Berdasarkan langkah alternatif penegakan menurut OECD diatas, berikut ini adalah upaya penegakan yang telah dan dapat diterapkan oleh administrasi pajak dalam mengelola utang pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

a.    Memperoleh Hak Gadai Atas Aset Wajib Pajak dan melakukan Tindakan Likuidasi

(Hidayat & Cheisviyanny, 2013) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa tindakan penagihan aktif berpengaruh positif terhadap pencairan tunggakan pajak. Mekanisme penagihan aktif dalam pemungutan PKB di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa. Dalam pergub ini diatur mengenai tindakan penyitaan yaitu tindakan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang yang dilakukan oleh pajak jurusita pajak daerah. Apabila sesuai dengan waktu yang telah ditentukan wajib pajak atau penanggung pajak tetap belum melunasi utang pajaknya, jurusita pajak daerah dapat melakukan penjualan secara lelang terhadap barang milik wajib pajak yang telah disita. Tindakan sita dan lelang ini harus didahului dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak. Surat Paksa disampaikan apabila tunggakan pajak belum dibayar oleh wajib pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak disampaikannya Surat Teguran.

Saat ini pelaksanaan kegiatan penagihan atas tunggakan PKB di DKI Jakarta masih bersifat pasif yaitu dengan menyampaikan surat himbauan atau teguran untuk melakukan pembayaran atas tunggakan PKB. Apabila setelah dihimbau wajib pajak belum juga melunasi tunggakannya, wajib pajak akan kembali dikirimi surat teguran pembayaran pajak pada tahun berikutnya. Upaya penagihan belum ada yang sampai pada tahap penagihan dengan Surat Paksa. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Sutikno Adi (Kasubid Potensi dan Ekstensifikasi Pendapatan Pajak II) dikatakan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya SDM atau petugas penagihan pajak di masing-masing Samsat. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Bapak Wigat Prasetyo (Kepala UP3KB Jakarta Utara) yang mengatakan bahwa saat ini jumlah pegawai tersedia di Samsat tidak sebanding dengan beban kerja yang ada.

Mardianto, 2014 dalam (Istiwahyuningsih, 2019) menyatakan bahwa analisis beban kerja merupakan suatu rangkaian yang sistematis yang terdiri dari beberapa tahapan untuk dapat memberikan informasi tentang tingkat efisiensi dan efektivitas kerja dari suatu organisasi dengan didasarkan pada volume kerja. Dalam pemungutan PKB di DKI Jakarta, sebagai ilustrasi berikut ini adalah perbandingan antara analisis beban kerja yang ada dalam 1 Kantor Unit Samsat dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia (sebagai sampel di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan PKB Kota Administrasi Jakarta Utara):

 

Gambar 5

Perbandingan Antara Kebutuhan Pegawai Menurut ABK dengan Ketersediaan SDM

Sumber: data diolah

 

Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dibutuhkan 41 personil staf untuk melaksakan tugas di tiap kantor UP3KB namun saat ini baru tersedia 10 personil staf. (Istiwahyuningsih, 2019) mengatakan bahwa tujuan dari perencanaan SDM adalah untuk menentukan jumlah pegawai sehingga semua jabatan dalam organisasi dapat terisi. Hal ini menjadi perhatian bagi otoritas pajak di DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan guna mengurangi kesenjangan antara ketersediaan jumlah SDM dengan kebutuhan pegawai sesuai dengan analisis beban kerja yang ada di lapangan.

b.    Membebankan Tanggung Jawab pada Direktur Perusahaan untuk Utang Pajak Tertentu

(Badrudin, Purwanto, & Siregar, 2017) mengatakan bahwa direktur merupakan organ perseroan yang diberikan kewenangan bertindak atas nama perseroan baik di muka maupun diluar pengadilan. Direktur adalah organ yang melaksanakan fungsi pengurusan perseroan dan bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Sehingga direktur memikul beban pelimpahan tanggung jawab akan seluruh cakupan perpajakan yang ada pada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memiliki utang pajak yang signifikan dan cashflow perusahaan tidak mampu menutupi kewajiban tersebut serta pemilik perusahaan melepas tanggung jawab akan kewajibannya maka beban pajak akan dilimpahkan kepada direktur selaku penanggung jawab perusahaan.

Penanggung pajak menurut Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah. Pembebanan tanggung jawab pada direktur perusahaan sebagai penanggung pajak dalam pajak daerah telah diakomodir sebagaimana tersurat dalam pasal 19 Ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lainnya apabila utang pajak tidak dilunasi oleh wajib pajak atau penanggung pajak. Selain itu, atas utang pajak yang dimiliki oleh perusahaan, penanggung pajak juga dapat dikenai tindakan pencegahan dan penyanderaan. Pencegahan dan penaynderaan dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki utang sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 dan juga apabila wajib pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

c.    Mempublikasikan Nama Penunggak Pajak

(Dwenger & Treber, 2018) melakukan penelitian tentang kebijakan ancaman publikasi nama penunggak pajak dimana empat bulan sebelum penerapannya telah diumumkan kepada penunggak pajak. Hasil menunjukkan bahwa wajib pajak pribadi mengurangi utang pajaknya sebesar 5% dan wajib pajak badan mengurangi utang pajaknya sebesar 8,5% sebagai tanggapan atas ancaman tersebut terutama pada jenis-jenis industri yang mementingkan masalah reputasi. (Perez-Truglia & Troiano, 2018) meneliti tentang upaya �shaming� dalam konteks penagihan tunggakan pajak. Hasil menunjukkan bahwa dengan meningkatkan visibilitas terkait status penunggakan pajak akan meningkatkan kepatuhan individu yang memiliki hutang dibawah $2500, tetapi upaya itu tidak memberikan hasil yang signifikan bagi individu yang memiliki hutang yang lebih besar.

Dalam upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum diterapkan kebijakan penagihan dengan mempublikasikan nama penunggak pajak. Namun upaya sejenis dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada bulan Desember 2019 dengan melakukan kegiatan penagihan pajak melalui kegiatan penempelan sticker penunggak pajak pada kendaraan bermotor yang belum membayar PKB sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (5). Dengan penempelan sticker penunggak pajak pada bagian kendaraan diharapkan ada efek jera dan rasa malu dari pemilik kendaraan sehingga wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Petugas pajak melakukan razia di jalan raya, tempat parkir baik di pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk menjaring kendaraan yang masih menunggak pajak.

Berdasarkan wawancara dengan Bapak Wigat Prasetyo (Kepala UP3KB Jakarta Utara) kegiatan penempelan sticker penunggak pajak ini tidak efektif dari sisi penagihan pajaknya, namun diharapkan dari kegiatan adalah adanya dampak pemberitaan di media massa secara masif sehingga pemilik kendaraan lebih peduli dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya khususnya PKBA. Ancaman publikasi nama penunggak pajak dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam upaya mencegah bertambahnya tunggakan PKB di DKI Jakarta.

d.    Menutup Bisnis atau Menarik Izin Usaha Secara Sementara atau Menolak Akses Penunggak Pajak dalam Pelayanan Pemerintah Tertentu

Salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta yaitu adanya kebijakan pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon pelayanan perizinan dan pelayanan perpajakan daerah atau disebut tax clearance sejak tahun 2019. Kebijakan tax clearance mengatur tentang persyaratan tambahan bagi pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan daerah untuk memenuhi atau melunasi seluruh kewajiban pajak daerah. Pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan daerah yang tidak dapat memenuhi persyaratan diatas akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan perizinan dan perpajakan daerah. Program tax clearance ini merupakan langkah inisiasi yang dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan integrasi data perpajakan (yang dikelola oleh Bapenda) dengan perizinan usaha (yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DMPTSP). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya fungsi pengawasan dalam pemungutan pajak daerah serta perlunya mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.� Yang dimaksud dengan perizinan adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu dimana izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Sedangkan Pelayanan Perpajakan Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan atas semua jenis pajak daerah yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tabel 3

Realisasi Penerimaan PKB berdasarkan Program Tax Clearance

Tahun

Realisasi penerimaan PKB

Realisasi penerimaan PKB berdasarkan program tax clearance

Prosentase

2019

8.844.155.231.721

68.523.166.442

0,77%

2020

7.879.223.484.468

118.548.596.300

1,50%

Sumber: Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta, diolah kembali

 

Pada tabel 3 diatas, diketahui bahwa realisasi pembayaran PKB dari kebijakan tax clearance pada tahun 2020 adalah sebesar 1,50% dari keseluruhan total penerimaan PKB tahun 2020.� Prosentase ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dimana realisasi pembayaran PKB dari kebijakan tax clearance adalah sebesar 0,77% dari penerimaan PKB pada tahun yang 2019.

Berdasarkan wawancara dengan Bapak Malvin (Kasatpel Penagihan UPPPKB Kota Administrasi Jakarta Utara), diketahui bahwa sebenarnya potensi penerimaan PKB dengan adanya kebijakan tax clearance ini dapat lebih dioptimalkan lagi. Saat ini yang terjaring dalam kebijakan tax clearance baru sebatas pemohon perizinan atau pelayanan pajak daerah yang berstatus wajib pajak pribadi dimana datanya didasarkan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pemohon perizinan atau pelayanan pajak daerah yang berstatus badan hukum (seperti PT, CV dan lain-lain) belum terjaring dalam kebijakan tax clearance ini karena data NPWP wajib pajak belum tersedia dalam Sistem Informasi PKB. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi administrasi pajak untuk melakukan profiling yang lebih intensif sehingga tersedia data wajib pajak yang akurat dan menunjang pengimplementasian berbagai kebijakan penagihan pajak daerah.

4.    Kebijakan Pemulihan Piutang Pajak secara Realistis

Akan selalu ada jumlah piutang pajak yang tidak dapat tertagih dengan beberapa alasan, diantaranya karena adanya pernyataan dari pengadilan (misal kepailitan), karena utang sudah tidak ekonomis lagi untuk diupayakan penagihannnya, atau karena adaya konfirmasi bahwa utang-utang tersebut sudah tidak mungkin ditagih lagi. Dalam peraturan perpajakan hendaknya diatur pada kondisi bagaimana suatu utang pajak itu dapat dihapuskan atau tidak lagi dikenakan upaya penagihan aktif.� Menurut (Gal et al., 2019) mungkin akan efisien untuk menghapuskan sejumlah kecil dari subjek piutang pajak dengan berdasarkan beberapa kriteria spesifik seperti umur piutang atau sejauh mana upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya, serta piutang yang sudah kadaluwarsa.

Dalam Pasal 29 Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, telah diatur mengenai daluwarsa dalam penagihan pajak daerah dimana hak untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluwarsa setelah melampaui 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Namun daluwarsa pajak dapat tertanggung jika ada upaya penyampaian Surat Teguran atau Surat Paksa dan juga adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung. Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta ini timbul karena adanya Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan namun tidak dibayar oleh wajib pajak.

Tata cara penghapusan piutang pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2014. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak (sekarang Badan Pendapatan Daerah) membuat surat usulan permohonan penghapusan piutang pajak daerah kepada Gubernur dengan disertai daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah. Kewenangan dalam penghapusan piutang pajak daerah dikelompokan berdasarkan besaran dari piutang pajak yang akan dihapuskan. Gubernur berwenang untuk menghapuskan piutang pajak daerah dengan nilai piutang sampat dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkan untuk menghapuskan piutang dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Pajak Daerah (DPRD).

 

Tabel 4

Piutang PKB DKI Jakarta berdasarkan Umur Piutang

Umur Piutang

Kriteria piutang

Jumlah Piutang (Rp.)

% Terhadap Total Piutang

Prosentase Taksiran penyisihan piutang tak tertagih

Penyisihan piutang tak tertagih

< 1 Tahun

Lancar

25.824.802.630

20,75%

0,50%

129.124.013,15

1-2 Tahun

Kurang Lancar

43.134.724.427

34,66%

10%

4.313.472.442,70

2-5 Tahun

Diragukan

39.561.420.954

31,79%

50%

19.780.710.477,00

>5 Tahun

Macet

15.912.513.925

12,79%

100%

15.912.513.925,00

Jumlah

124.433.461.936

100,00%

 

40.135.820.857,85

Sumber: LKPD DKI Jakarta Tahun 2019, diolah kembali

 

Jika dilihat dalam tabel umur piutang PKB diatas, dapat diketahui bahwa 12,79% piutang PKB berasal dari ketetapan pajak yang diterbitkan lebih dari 5 tahun. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Sutikno Adi (Kasubid Potensi dan Ekstensifikasi Pendapatan Pajak II) dikatakan bahwa meskipun telah diamanatkan dalam aturan pajak daerah, kebijakan penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa belum diimplementasikan dalam pemungutan PKB di DKI Jakarta. Saat ini yang dilakukan baru sebatas melakukan penyisihan piutang pajak tidak tertagih dalam penyajian akun piutang di neraca. Hal ini dilakukan agar nilai aset piutang pajak sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).� Penyisihan piutang pajak tak tertagih berasal dari prosentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang. Piutang dengan kualitas lancar (umur piutang < 1 tahun) disisihkan sebesar 0,5%. Piutang dengan kualitas kurang lancar (umur piutang 1-2 tahun) disisihkan sebesar 10%. Piutang dengan kualitas diragukan (umur piutang 2-5 tahun) disisihkan sebesar 50% serta piutang dengan kualitas macet (umur piutang >5 tahun) disisihkan sebesar 100%.

Administrasi pajak hendaknya dapat melakukan pendataan atas piutang-piutang yang telah melewati masa daluwarsa tersebut dan menganalisis apakah masih ada kemungkinan untuk dilakukan upaya penagihan serta mempertimbangkan asas biaya-manfaat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Prof. Gunadi (akademisi perpajakan) mengatakan bahwa diperlukan semacam profiling utang sehingga bisa memetakan mana piutang yang masih dapat diusahakan penagihannya dan mana piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih lagi. Adanya kebijakan penghapusan piutang pajak menunjukan bahwa kewajiban terhadap negara suatu saat akan putus. Namun hal menjadi tantangan bagi otoritas pajak untuk mengusahakan penagihan sedini mungkin sehingga piutang tidak sampai kadaluwarsa. Diharapkan jika nantinya ada piutang pajak yang dihapuskan maka nilainya tidak materiil sehingga tidak ada indikasi merugikan keuangan daerah.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian tentang strategi administrasi pajak dalam upaya menekan peningkatan tunggakan PKB di DKI Jakarta, dapat disimpulkan yang pertama yaitu bahwa administrasi pajak kurang menjalin keterlibatan dengan wajib pajak sebelum jatuh tempo. Hal ini dapat dilihat dari kurang maksimalnya penggunaan perangkat pengingat atau reminder bagi wajib pajak yang akan jatuh tempo yang langsung terhubung dengan wajib pajak, serta masih rendahnya minat masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online. Yang kedua, administrasi pajak telah berupaya melakukan langkah penagihan bagi wajib pajak yang tidak membayar PKB tepat waktu yaitu dengan menyampaikan Surat Himbauan Pembayaran PKB ke alamat wajib pajak namun jumlah surat yang dikirim hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan penunggak pajak serta belum ada skala prioritas kriteria wajib pajak yang akan dilakukan penagihan. Yang ketiga, administrasi pajak telah menyusun perangkat kebijakan yang mengatur tentang langkah penegakan yang akan dilakukan jika penunggak pajak seperti kebijakan tax clearance, penyampaian Surat Paksa penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak namun kebijakan tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Yang keempat, adanya perangkat kebijakan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah namun kebijakan tersebut belum terimplementasikan.

Sebagai rekomendasi, yang pertama hendaknya administrasi pajak mengintensifkan upaya profiling data wajib pajak sehingga tersedia data wajib pajak yang lebih lengkap dan akurat (khususnya alamat, nomor telepon dan alamat email wajib pajak). Dengan data wajib pajak yang lebih lengkap dan akurat akan memberikan daya dukung positif bagi upaya penagihan PKB dalam berbagai sarana komunikasi serta administrasi pajak dapat mengembangkan berbagai alternatif penagihan pajak yang berbiaya lebih rendah dan mencakup penunggak pajak yang lebih banyak. Yang kedua, fiskus dapat mengembangkan fasilitas pembayaran pajak secara online dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Dan yang ketiga yaitu agar fiskus mengimplementasikan perangkat penegakan secara lebih aktif sedini mungkin untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menambah pencairan tunggakan PKB di DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Badrudin, Badrudin, Purwanto, Yedi, & Siregar, Chairil N. (2017). Pesantren dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, 15(1), 233�272. Google Scholar

 

Bintary, Abharina Avidaniar. (2020). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah pada Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur Tahun 2015-2018. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 86�101. Google Scholar

 

Christia, Adissya Mega, & Ispriyarso, Budi. (2019). Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149�163. Google Scholar

 

David, Petr. (2012). Principles of taxation of road motor vehicles and their possibilities of application. Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis, 60(2), 483�492. Google Scholar

 

Dwenger, Nadja, & Treber, Lukas. (2018). Shaming for tax enforcement: Evidence from a new policy. Google Scholar

 

Gal, Peter, Nicoletti, Giuseppe, von R�den, Christina, OECD, Stephane Sorbe, & Renault, Th�odore. (2019). Digitalization and Productivity: In Search of the Holy Grail-Firm-level Empirical Evidence from European Countries. International Productivity Monitor, (37), 39�71. Google Scholar

 

Gillitzer, Christian, & Sinning, Mathias. (2020). Nudging businesses to pay their taxes: Does timing matter? Journal of Economic Behavior & Organization, 169, 284�300. Google Scholar

 

Hadi, Seno Sudarmono. (2018). Analisa Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada BPRD DKI Jakarta. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 185�194. Google Scholar

 

Hadi, Sofyan, & Saragih, Tomy M. (2013). Ontologi Desentralisasi Fiskal Dalam Negara Kesatuan. Perspektif, 18(3), 169�179. Google Scholar

 

Hidayat, Rudi, & Cheisviyanny, Charoline. (2013). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak dan Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Wahana Riset Akuntansi, 1(1), 1�20. Google Scholar

 

Istiwahyuningsih, Tri. (2019). Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Perhitungan Kebutuhan Pegawai di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Jurnal Administrasi Pendidikan, 26(2), 304�318. Google Scholar

 

John, W. Creswell. (2014). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Memilih diantara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Google Scholar

 

Kusuma, Hendra. (2016). Desentralisasi Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Desentralisasi Fiskal Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia, 9(1), 1�11. Google Scholar

 

Lutfi, Achmad. (2006). Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan retribusi Daerah: Suatu upaya dalam optimalisasi penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi: Bisnis & Birokrasi, 14(1), 1�9. Google Scholar

 

Nabati, Afiat Ria, & Mahi, Benedictus Raksaka. (2018). Intervensi Perilaku Kepatuhan Pajak: Surat Teguran Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tax Compliance Behavioral Intervention: Tax Reminder Letters for Tax Return�s Filing. Google Scholar

 

Nur, Indrayansyah, & Rakhman, Mukhammad Taufiqur. (2019). ANALISIS PDRB SEKTOR EKONOMI UNGGULAN PROVINSI DKI JAKARTA. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 4(4), 351�370. Google Scholar

 

Oknawati, Dwi. (2016). Inovasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(3). Google Scholar

 

Oladipupo, Adesina Olugoke, & Obazee, Uyioghosa. (2016). Tax knowledge, penalties and tax compliance in small and medium scale enterprises in Nigeria. IBusiness, 8(1), 1�9. Google Scholar

 

Perez-Truglia, Ricardo, & Troiano, Ugo. (2018). Shaming tax delinquents. Journal of Public Economics, 167, 120�137. Google Scholar

 

Prasantiya, Dessy, Herwanti, Titiek, & Pituringsih, Endar. (n.d.). Taxpayer Compliance Determinants Of Motor Vehicles At Samsat In Lombok Islands Indonesia. Google Scholar

 

Rizki, Intan, & Syahbandir, Mahdi. (2018). Upaya Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) Terhadap Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Tertunggak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(3), 689�699. Google Scholar

 

Rosdiana, Haula. (2011). Menggagas Model Proyeksi Penerimaan PKB dan BBNKB. BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 16(3). Google Scholar

 

Siahaan, Marihot Pahala. (2004). Utang pajak, pemenuhan kewajiban, dan penagihan pajak dengan surat paksa. RajaGrafindo Persada. Google Scholar

 

Simanjuntak, Timbul Hamonangan, & Mukhlis, Imam. (2012). Dimensi ekonomi perpajakan dalam pembangunan ekonomi. Jakarta: Raih Asa Sukses. Google Scholar

 

Slemrod, Joel. (2019). Tax compliance and enforcement. Journal of Economic Literature, 57(4), 904�954.

 

Suharyadi, Dedi, Martiwi, Rini, & Karlina, Eulin. (2019). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada BPRD Provinsi DKI Jakarta. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(2), 149�156. Google Scholar

 

Virgiawati, Pradipta Anisa. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak Di SAMSAT Jakarta Selatan). Monex: Journal of Accounting Research-Politeknik Harapan Bersama Tegal, 8(2). Google Scholar

�������

Copyright holder:

Lusy Marta Subekti, Vishnu Juwono (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: