Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 9, September 2021

�

KECENDERUNGAN OTORITARIANISME DALAM PROSES PENGESAHAN KEBIJAKAN PUBLIK SELAMA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

 

R. Sofwan Ilham Pratama, Chusnul Mar�iyah

Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kecenderungan otoritarianisme dalam proses pengesahan kebijakan publik selama pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya secara spesifik dalam kasus pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kemudian, dalam memperoleh data-data yang terkait dengan fokus pembahasan penelitian ini, metode yang digunakan adalah berupa metode kualitatif yang didasarkan pada penggunaan data sekunder, yakni data yang bersumber dari literatur-literatur seperti buku, artikel jurnal, publikasi lembaga, hingga publikasi-publikasi ilmiah lainnya yang bersifat daring. Adapun, terkait dengan temuan yang berhasil diidentifikasi dalam jurnal ini setidaknya menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis kecenderungan otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia terutama dalam konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiga kecenderungan itu diantaranya adalah� �adanya kecenderungan yang lebih mengutamakan stabilitas ketimbang kebebasan individu yang dicerminkan melalui penggunaan cara-cara represif oleh aparat keamanan terutama dalam merespon aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah, adanya kecenderungan yang mendukung dilakukannya sentralisasi atau konsentrasi kekuasaan di tangan otoritas Eksekutif yang salah satunya tercermin dalam proses perumusan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak dianggap kurang melibatkan partisipasi dan aspirasi dari elemen masyarakat secara luas karena cenderung tersentralisasi pada pemerintah dan DPR, sehingga akhirnya turut memunculkan resistensi dari sejumlah elemen masyarakat, serta adanya kecenderungan yang mendorong pihak-pihak berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan ketimbang melalui hal-hal yang sifatnya legal tatkala pemerintah memberlakukan aturan larangan untuk berdemonstrasi serta turut ditandai dengan adanya penggunaan pasal-pasal secara sembarangan terhadap sejumlah kalangan khususnya yang kerap memberikan kritik kepada pemerintah.

 

Kata Kunci: otoritarianisme; pengesahan kebijakan publik; pandemi covid-19; Indonesia; omnibus law cipta kerja

 

 

 

Abstract

This journal aims to explain about the tendency of authoritarianism in the process of ratifying public policies during the Covid-19 pandemic in Indonesia, especially specifically in the case of the ratification of Law Number 11 of 2020 concerning the Omnibus Law on Work Creation. Then, in obtaining data related to the focus of this research discussion, the method used is a qualitative method based on the use of secondary data, namely data that comes from literature such as books, journal articles, institutional publications, to publications. other scientific fields that are online. Meanwhile, related to the findings identified in this journal, at least it shows that there are three types of authoritarianism during the outbreak of the Covid-19 pandemic in Indonesia, especially in the context of the ratification of Law Number 11 of 2020 concerning the Omnibus Law on Work Creation. These three tendencies include the tendency to prioritize stability rather than individual freedom which is reflected in the use of repressive methods by the security apparatus, especially in responding to demonstrations that have emerged as a form of resistance to the ratification of the Omnibus Law on Employment that has occurred in a number of regions, There is a tendency that supports the centralization or concentration of power in the hands of the Executive authority, one of which is reflected in the process of formulating the Omnibus Law on Job Creation which is considered to be less involving the participation and aspirations of elements of society at large because it tends to be centralized in the government and the DPR, so that it eventually contributes to the emergence of resistance from a number of elements of society, as well as the tendency to encourage the authorities to do everything necessary rather than through things that are legal when the government enforces the rules The prohibition on demonstrations was also marked by the arbitrary use of articles against a number of groups, especially those who often criticized the government.

 

Keywords: authoritarianism; public policy endorsement; the covid-19 pandemic; Indonesia; the omnibus law on job creation

 

Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20

 

Pendahuluan

Kemunculan virus SARS-CoV-2 pada bulan Desember 2019 di wilayah Wuhan, Tiongkok telah memberikan dampak tersendiri bagi peradaban masyarakat global. Salah satu diantaranya merujuk pada adanya kebangkitan pemerintahan otoritarian di sejumlah negara di tengah mewabahnya pandemi. Hal ini setidaknya merujuk pada kesimpulan dari sebuah surat yang digalang oleh Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) di Stockholm, Swedia yang melibatkan sebanyak 500 tokoh masyarakat bahwa kemunculan pandemi Covid-19 telah menyuburkan praktik otoriter di sejumlah negara (Ramadhan, 2020). Adapun, hal tersebut didasarkan pada reaksi sejumlah negara di Eropa, Asia, Amerika, hingga Afrika yang kemudian melakukan pembatasan terhadap hak-hak masyarakat sipil, seperti hak untuk berpergian, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya (Deutsche Welle, 2020). Adanya pembatasan tersebut jika merujuk pada perspektif yang dikemukakan oleh Yuval Noah Harari justru semakin membuka potensi akan menguatnya praktik otoritarianisme manakala kemudian turut diiringi dengan kemajuan teknologi (Harari, 2020). Alhasil, kondisi demikian yang kemudian juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi 500 tokoh yang tergabung dalam surat terbuka tersebut karena dianggap akan berpotensi memunculkan praktik otoritarianisme dalam masyarakatnya. Apalagi, kekhawatiran tersebut makin kentara di saat pemerintah di sejumlah negara yang dipilih secara demokratis kemudian mengaktifkan kekuasaan darurat yang cenderung abai terhadap hak asasi manusia karena berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat secara sepihak (Youngs & Panchulidze, 2020). Hal tersebut setidaknya dapat dilihat pada realitas yang berlaku di lebih dari 80 negara yang tercatat telah memberlakukan status darurat nasional selama mewabahnya pandemi Covid-19 sebagaimana diungkapkan oleh International Center for Non-Profit Law.

Lebih lanjut dalam menjelaskan konteks yang berlaku di Indonesia, tentunya tidak dapat dipisahkan dari dinamika yang berkembang pasca pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19. Hal ini setidaknya diungkapkan oleh Azyumardi Azra sebagai sebuah kemunduran demokrasi dengan merujuk pada sejumlah indikator (Azra, 2020). Pertama, di saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal yang terjadi justru menjadikan pemerintah kemudian seolah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengeksekusi anggaran demi mitigasi pandemi, sehingga cenderung membuatnya tidak dapat dikontrol, dipersoalkan maupun dituntut secara hukum. Kedua, di saat pemerintah bersama dengan DPR kemudian menetapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) tanpa melibatkan peran masyarakat sipil, seperti saat pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 hingga RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiga, ditandai dengan adanya pembungkaman yang merusak iklim demokrasi seperti tercermin dalam kasus intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi yang berjudul �Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan� pada akhir bulan Mei 2020 kemarin. Bahkan, jika merujuk pada hasil penelitian yang dirilis oleh V-Dem (Varieties of Democracy) Institute di Swedia kemudian dikatakan bahwa demokrasi di Indonesia selama mewabahnya pandemi Covid-19 berada dalam kategori risiko menengah akibat mengalami kemunduran (backsliding) (Anggoro & Lee, 2020).�����

Kemudian, dalam menjelaskan kemunculan praktik otoritarianisme baru (new authoritarianism) selama dilakukannya upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, penelitian ini merujuk pada sejumlah literatur yang secara substansial dapat membantu memberikan gambaran mengenai fokus permasalahan yang diteliti. Pertama, merujuk pada penelitian (Kavanagh, 2020) dengan judul �Authoritarianism, outbreaks, and information politics� yang dipublikasikan oleh Elsevier Ltd. Dalam penelitian tersebut, dijelaskan bahwa tentang hubungan korelasi antara otoritarianisme, wabah dan politik informasi di tengah konteks penyebaran virus Covid-19 di dunia. Adapun, hubungan tersebut kemudian dijelaskan dalam penelitian ini dengan merujuk pada politik informasi di Tiongkok. Menurut temuan penelitian ini, corak politik informasi Tiongkok yang bersifat tertutup telah mengakibatkan gagalnya upaya-upaya dalam merespon cepat wabah Covid-19. Pasalnya, hal itu dikarenakan adanya hambatan terhadap akses informasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan serta ditutupnya saluran komunikasi yang mungkin telah memperingatkan para pejabat senior Tiongkok tentang ancaman yang berkembang dari wabah Covid-19 sekalipun para petugas kesehatan di negara itu telah mencurigai adanya wabah tersebut sejak bulan Desember 2019. Apalagi, hal tersebut kian diperparah manakala dilakukannya penahanan terhadap seorang dokter dan tujuh orang lainnya akibat postingannya mengenai laporan wabah Covid-19. Bahkan, hal tersebut setidaknya juga turut dipengaruhi dengan adanya kebijakan sensor yang dilakukan terhadap media sosial di Tiongkok, sehingga mengakibatkan tidak adanya diskusi seputar wabah Covid-19 sepanjang bulan Januari 2020. Hingga akhirnya, pemerintah Tiongkok kemudian mengubah sikap resminya pada tanggal 20 Januari 2020.

Di samping itu, dalam menjelaskan hubungan antara otoritarianisme, wabah dan politik informasi di negara otoriter seperti Tiongkok, penelitian (Kavanagh, 2020) kemudian merujuk pada perspektif yang dikemukakan oleh Amartya Sen. Menurutnya, negara otoriter cenderung harus menghadapi tantangan serius yang terkait dengan informasi dan akuntabilitas mengingat kondisinya yang berada di dalam sistem politik tertutup, tanpa media yang terbuka dan partai oposisi. Akibatnya, hal tersebut kemudian membuat pemerintah di negara tersebut harus berjuang dalam menerima informasi akurat di waktu yang tepat guna menyampaikan informasi yang mendesak ke hadapan publik. Bahkan, di sisi lain, pemerintah di negara otoriter kemudian dapat menjadi korban dari propaganda yang dibuatnya sendiri karena institusi politik negara cenderung memberikan insentif kepada para pejabat lokal untuk menghindari berbagi berita buruk dengan pejabat-pejabat di atasnya dan sembari menunggu instruksi sebelum bertindak. Dengan kata lain, penjelasan tersebut kemudian memiliki signifikansi terhadap penelitian penulis terutama yang berkaitan dengan corak politik informasi yang berlaku di negara otoriter seperti Tiongkok. Meskipun Indonesia sendiri tidak berstatus sebagai negara otoriter, namun aspek politik informasi dalam kaitannya dengan otoritarianisme dan wabah kemudian dapat dijadikan sebagai salah satu landasan dalam membuktikan kemunculan praktik otoritarianisme baru pada upaya-upaya penanganan terhadap pandemi Covid-19. Akan tetapi, penelitian ini kemudian memiliki kekurangan, seperti belum disertainya data-data konkret dalam menjelaskan arus politik informasi yang berkembang, sehingga menjadikan gambaran dan informasi yang diperoleh belum berada pada tatanan yang komprehensif.

Dalam hal ini, merujuk pada penelitian (Cooper & Aitchison, 2020) dengan judul �Covid-19, Authoritarianism and Democracy� yang dipublikasikan oleh LSE Conflict and Civil Society Research Unit. Secara garis besar, penelitian ini berisikan penjelasan tentang hubungan antara Covid-19 dengan eksistensi otoritarianisme dan demokrasi yang berlaku di sejumlah negara. Hal ini setidaknya dilihat dalam beberapa realitas kasus, seperti di China, Amerika Serikat, Bulgaria, Perancis, Hongaria, Jerman, dan Britania (Inggris). Adapun, sebelum pandemi Covid-19 melanda, penelitian ini menyatakan bahwa terdapat kecenderungan global yang kuat ke arah pemerintahan otoriter di sejumlah negara. Hal itu setidaknya terlihat dari munculnya alasan yang kuat bahwa tren pemerintahan otoriter di dunia masih akan tetap berlanjut pasca mewabahnya virus Covid-19. Apalagi, hal tersebut kemudian turut diiringi dengan berkembangnya tren nasionalisme politik pada tingkat domestik maupun internasional. Selain itu, kondisi tersebut juga erat kaitannya dengan tantangan otoritarianisme global yang kemudian diidentikkan dengan sosok-sosok, seperti Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pasalnya, realitas yang berlaku di China sejak berada di bawah kepemimpinan Xi Jinping kemudian telah menyebabkan negara itu kian bergerak ke arah sistem yang bersifat otokrasi. Hal ini terlihat dari komitmennya yang tetap menolak pemerintahan di bawah sistem demokrasi liberal. Sedangkan, realitas di Amerika Serikat sejak berada di bawah kepemimpinan Donald Trump melalui slogan �American First� nya kemudian dianggap telah menjadi simbol bagi kerusakan demokrasi global. Alhasil, meskipun adanya virus Covid-19 kemudian dianggap akan menciptakan harapan besar akan terjadinya perubahan sistem, hal itu nyatanya justru menjadikan otoritarianisme global baru tetap dapat beradaptasi dengan adanya perubahan konteks tersebut.

Adapun, keberhasilan otoritarianisme global baru tersebut sebenarnya sudah mulai terlihat dari sebelum mewabahnya virus Covid-19 di dunia. Hal ini setidaknya dapat merujuk pada beberapa kasus, seperti kekuasaan Vladimir Putin di Rusia yang telah berlangsung selama dua dekade, agenda etnis nasionalis agresif di anak benua oleh pemerintahan Narendra Modi di India, pandangan positif tentang kediktatoran bersejarah di Brazil oleh Presiden Jair Bolsonaro, tren pemerintahan otokratis oleh kelompok sayap kanan di Hongaria dan Polandia, hingga kasus Brexit dari European Union (EU). Adanya kasus-kasus itu kemudian menunjukkan bahwa banyak negara tengah bergerak kuat ke arah otoritarianisme, sehingga mencerminkan keberhasilan otoritarianisme global baru dalam beradaptasi pada perubahan konteks yang tengah bergulir tersebut. Akibatnya, kondisi itu yang kemudian menyebabkan munculnya sejumlah tantangan, seperti kecenderungan deglobalisasi yang mengambil bentuk nasionalis, partisipasi yang kurang demokratis karena cenderung lebih tersentralisasi, meningkatnya pengawasan oleh negara dan tererosinya hak asasi manusia serta adanya ketimpangan yang tidak dapat tertangani (Cooper & Aitchison, 2020) Alhasil, penelitian ini kemudian mengajukan empat alternatif sebagai respon dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial, yaitu melalui deglobalisasi multilateralis, mempertahankan dan sekaligus memperluas demokrasi, memenangkan dukungan populer untuk mendukung supremasi hak asasi manusia serta paket tindakan dalam melawan segala bentuk ketidaksetaraan (Cooper & Aitchison, 2020).

Lebih lanjut secara garis besar, kemunculan pandemi Covid-19 dalam konteks global cenderung telah mendorong munculnya wacana tatanan otoritarianisme dimana China kemudian dianggap sebagai pihak utama yang memiliki andil besar terhadapnya (Chang, 2020). Adanya kecenderungan otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 tersebut setidaknya ditandai dengan adanya dukungan terhadap konstitusi yang bersifat otokratis serta operasi otoritas yang sewenang-wenang. Hal itu dikarenakan kecenderungan otoritarianisme di tengah konteks pandemi Covid-19 kemudian dapat diidentifikasi melalui beberapa hal berikut. Pertama, merujuk pada kecenderungan dimana otoritarianisme lebih mengutamakan stabilitas ketimbang kebebasan individu. Pasalnya, untuk dapat mewujudkan stabilitas pada tatanan politik maka diperlukan sebuah jaminan terhadap keamanan publik. Hal itu dikarenakan otoritarianisme memiliki keyakinan bahwa stabilitas dalam tatanan politik merupakan sebuah elemen krusial bagi keamanan individu maupun kolektif terutama dalam kaitannya dengan keadaan darurat (Kreuder-Sonnen & Zangl, 2015). Selain itu, otoritarianisme juga memiliki keyakinan bahwa kegagalan otoritas politik akan dianggap sebagai akar dari kondisi anarkis dan kemudian akan menjadi ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan (Hobbes, 2008). Kedua, terkait dengan kecenderungan dimana otoritarianisme mendukung dilakukannya sentralisasi atau konsentrasi kekuasaan pada otoritas Eksekutif dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dalam tatanan politik, sehingga diharapkan juga dapat meningkatkan keamanan serta memastikan terwujudnya stabilitas dalam kehidupan masyarakat. Hal itu dikarenakan otoritarianisme menganggap bahwa tanggung jawab untuk mewujudkan stabilitas terletak pada otoritas pemerintah yang terpusat, sehingga pertukaran antara keamanan dan kebebasan individu harus dapat diseimbangkan kembali demi menjaga stabilitas yang ada (Cooley, 2015). Selain itu, kecenderungan ketiga lebih ditandai dengan adanya dorongan otoritarianisme terhadap pihak berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan ketimbang yang hal yang sifatnya legal demi memastikan terciptanya stabilitas (Kreuder-Sonnen & Zangl, 2015).

Untuk itu, otoritarianisme kemudian mendorong dilaksanakannya kewenangan secara otokratis yang kemudian berpotensi menjadi kesewenang-wenangan dimana hal tersebut setidaknya memiliki dua ciri yang mendasar. Pertama, terkait dengan hubungan kewenangan yang disusun secara vertikal dengan beberapa bentuk kewenangan yang lebih tinggi �yang tindakannya juga mengikat secara hukum terhadap konstituen�. Kedua, merujuk pada otoritas politik yang tidak selalu dibentuk atau dibatasi oleh hukum, dimana hal tersebut menjadi indikasi bahwa pemegang kekuasaan pada dasarnya dapat diberikan keleluasaan yang tidak terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam menjaga stabilitas khususnya pada saat-saat yang bersifat darurat (Kreuder-Sonnen & Zangl, 2015). Hal itu kemudian diwujudkan dengan beberapa cara, seperti memperluas otoritas Eksekutif, meningkatkan area kerahasiaan dan hak istimewa negara serta memperluas pengawasan domestik (Cooley, 2015). Adapun, cara tersebut dianggap lebih didasarkan pada beberapa tujuan kolektif dan merupakan keterlibatan kerja sama yang diatur secara rasional karena merujuk pada karakter represif dari rezim totaliter. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa otoritarianisme merupakan sebuah kecenderungan yang pro-otoritas dan komunitas, namun melawan gangguan dan kekacauan (Zelikow, 2017). Pasalnya, otoritarianisme sendiri lebih menghendaki agar dibentuknya otoritas otoriter melalui tindakan pemberdayaan diri secara otokratis yang kemudian tidak harus dilaksanakan sesuai dengan batasan hukum mengenai pelestarian ketertiban yang stabil dan damai ketimbang memiliki konstitusi yang demokratis dan dibatasi oleh supremasi hukum (Kreuder-Sonnen & Zangl, 2015). Kondisi ini yang sebagaimana diungkapkan oleh (Harari, 2020) bahwa pandemi Covid-19 telah memaksa dunia untuk berdiri di persimpangan jalan untuk memilih pilihan �pengawasan totaliter� atau �pemberdayaan warga negara� serta antara �isolasi nasionalis� dan �solidaritas global�.

 

Metode Penelitian

Secara konkret, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan suatu fenomena secara lebih spesifik dan komprehensif (Neuman, 2007). Adapun, penelitian ini secara garis besar termasuk dalam jenis penelitian sosial yang diproyeksikan dapat mengumpulkan dan menganalisis berbagai temuan penelitian yang diperoleh, sehingga mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan penelitian yang diajukan (Payne & Payne, 2011). Kemudian, terkait dengan teknik pengumpulan data, penelitian ini menggunakan data sekunder yang merujuk pada literatur-literatur terkait, baik itu dalam bentuk buku, artikel jurnal, publikasi-publikasi ilmiah dan institusi maupun publikasi-publikasi yang sifatnya daring.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Dinamika Politik Dalam Proses Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya pada periode kedua mengatakan ingin melakukan penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi ini dijabarkan oleh Presiden Jokowi yang dikutip dari Detik.com yaitu membuat satu undang-undang sekaligus merevisi beberapa undang-undang bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang tersebut dapat menghambat menciptakan lapangan kerja serta puluhan undang-undang yang menghambat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu dilakukan revisi. Adapun, pemerintah mengusulkan empat Omnibus Law. Pertama, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diajukan oleh pemerintah memiliki sebelas klaster, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kedua, Omnibus Law Perpajakan terdapat enam pilar yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, fasilitas, dan subjek pajak orang pribadi (Nugroho, 2020). Ketiga, Omnibus Law Ibu Kota Baru seperti yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas antara lain mengatur mengenai luas, delineasi, batas-batas, dan badan yang mengurusi pembangunan Ibu Kota (Jevera, 2020). Sedangkan keempat, Omnibus Law RUU Kefarmasian yang mengatur tentang pendidikan, profesi apoteker, serta praktik kefarmasian (BEM Farmasi UAD, 2020).

Secara garis besar, perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja di tengah mencuatnya pandemi Covid-19 di Indonesia sempat ditandai dengan berbagai kontroversi dalam masyarakat. Pasalnya, pemerintah yang kala itu tengah fokus melakukan testing dan tracing sebagai langkah preventif lebih banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun pada saat yang bersamaan dikejutkan dengan adanya berita bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang sebelumnya sudah ditunda pembahasannya.� Adapun, hal itu diawali dengan tersebarnya surat dari presiden kepada DPR pada tanggal 2 April 2020 tentang draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di rapat paripurna DPR, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf RUU Omnibus Law diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. Bahkan, kemunculan pembahasan ini menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, terutama kalangan buruh.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (2020) yang dikutip dalam tulisan Ahdori bahwa terdapat beberapa alasan respon pro dan kontra dari masyarakat, antara lain banyaknya aturan atau regulasi yang tumpang tindih dengan aturan lainnya, sehingga apabila berkaitan dengan EODB (Ease of Doing Business), maka membuat investasi ke Indonesia menjadi terhambat, perkembangan dalam Usaha Mikro Kecil Menengah juga melambat, serta masih banyaknya angka pengangguran sehingga diperlukan menciptakan lapangan kerja dengan masuknya investasi ke Indonesia (Ahdori, 2020). Kemudian setelah melalui pembahasan dan sempat tertunda pada beberapa bulan silam, RUU Omnibus Law ini akhirnya disahkan bersama-sama antara pemerintah dengan DPR melalui sidang paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Pengesahan RUU yang dinilai terkesan sembunyi-sembunyi ini yang menyebabkan terdapat respon pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terlebih lagi, beberapa pihak menilai bahwa pembahasan RUU Omnibus Law dalam masa pandemi Covid-19 ini terkesan terburu-buru dan tidak melihat kondisi saat ini, yang mana seharusnya pemerintah lebih mementingkan kesehatan masyarakat dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 daripada membahas RUU Omnibus Law yang kontroversial dan seolah-olah hanya mementingkan kelompok tertentu. Bahkan, bentuk respon masyarakat terutama kalangan buruh terhadap pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang ini yaitu dengan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai provinsi, dimana aksi utamanya dilakukan di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Dengan melihat hal tesebut, aparat keamanan dari kepolisian telah bersiap untuk menghadang mobilitas aksi unjuk rasa tersebut, mengingat masih tingginya angka positif Covid-19, dan pada saat yang bersamaan, sejumlah wilayah di Jabodetabek tengah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau pembatasan mobilitas.

Lebih lanjut selama mewabahnya pandemi Covid-19, pemerintah kemudian mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diubah namanya menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kebijakan PSBB ini diambil oleh pemerintah untuk menghentikan atau menghambat jumlah kasus positif Covid-19 dengan cara melarang kerumunan, pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum, pembatasan jumlah jamaah yang akan datang ke rumah ibadah, dan pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat publik seperti mall, pasar, perkantoran, tempat karaoke, serta tempat-tempat lainnya. Adapun, kebijakan tersebut kemudian mendapat kritikan dari Komisi Nasional Hak Aksasi Manusia (Komnas HAM) yang disampaikan oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri bahwa kebijakan yang diambil harus memprioritaskan tiga hak utama yaitu hak untuk hidup dari segala ancaman kematian akibat pandemi, hak untuk hidup sehat dan akses fasilitas kesehatan, serta hak kebebasan untuk bergerak (Komnas HAM, 2020).

Adapun, pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berubah nama menjadi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini menekankan pentingnya protokol kesehatan untuk mengurangi, menahan, dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Masa pandemi ini terdapat beberapa rancangan undang-undang yang disahkan menjadi Undang-Undang antara DPR dengan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang ini menjadi salah satu produk hukum yang tidak melibatkan peran masyarakat sipil dalam pembahasannya. Proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang ini mengalami kecurigaan akademisi, pengamat, hingga publik. Rancangan undang-undang ini sempat mencuat ke publik pada tahun 2019 namun karena ramai mendapatkan penolakan dari publik sehingga ditunda hingga akhirnya kembali mencuat pada tahun 2020 untuk segera di bahas di DPR. Pertama kali dibahas pada tanggal 20 April 2020 bersama-sama antara DPR dengan pemerintah. Hal ini satu bulan pasca ditemukannya kasus pertama Covid-19 di Depok. Hal ini menjadi perhatian publik karena DPR terkesan memaksa melanjutkan untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun di saat bersamaan, pemerintah juga sedang mencari cara untuk memberikan langkah yang tepat untuk memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19. RUU Omnibus Law ini akhirnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna yang diawali dengan pembacaan pandangan sembilan fraksi namun terdapat dua fraksi yang menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Nugroho, 2020). Kemudian pasca disahkannya menjadi undang-undang terdapat pro dan kontra yang terjadi baik dari pengamat, akademisi, dan praktisi. Pro dan kontra ini antara lain dari KADIN (Kamar Dagang Indonesia) bahwa menyambut baik dengan alasan adanya kejelasan aturan perizinan yang tumpang tindih kemudian menurut Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Madja (PUKAT UGM) menyampaikan RUU Cipta Kerja terdapat kecacatan dikarenakan dalam proses pembentukannya dilakukan dengan sangat cepat, tertutup, hingga minim partisipasi publik. Kedua, Ekonom mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan penyederhanaan persyaratan yang bertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, menurut WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melalui Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial bahwa undang-undang ini mengancam keberlangsungan hutan karena dihapusnya batas minimum kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) bahkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan bahwa selama proses pembahasan mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga menyimpulkan proses legislasi undang-undang ini menjadi contoh praktik yang buruk yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR (Mukaromah, 2020).

Adapun, penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak hanya datang dari kalangan professional saja tetapi dari kalangan masyarakat sipil bahkan dari mahasiswa. Aksi demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Oktober sampai 9 Oktober 2020 kemudian masih berlanjut hingga 20 Oktober 2020. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjend. Prabowo Argo Yuwono, aksi tersebut dimulai pada tanggal 5 Oktober 2020 di tiga kota yaitu Jakarta, Sleman, dan Tangerang kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 sudah meluas hingga 34 provinsi dengan jumlah 95 aksi. Aksi yang dilakukan tersebut tidak sedikit yang mengalami aksi hingga ricuh, seperti yang terjadi di Semarang, Bekasi, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang (Shalihah, 2020). Aksi demo ricuh tersebut diwarnai dengan kekerasan, seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dialami oleh mahasiswa Universitas Pelita Bangsa yang melakukan aksi demo pada tanggal 7 Oktober 2020 di Kawasan Jababeka, Cikarang mengalami kekerasan yang bermula ingin menyampaikan aspirasi namun jalan sudah di blokade oleh pihak kepolisian di kawasan Jababeka. Menurut Nining Yuningsih yang merupakan salah seorang Humas Universitas Pelita Bangsa mengatakan bahwa berdasarkan keterangan mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut hendak menerobos blokade tersebut namun ia menyesalkan dan kecewa karena enam anak didiknya mengalami kekerasan yang menyebabkan luka ringan hingga mengalami luka berat. Luka yang dialami oleh para mahasiswa tersebut antara lain harus dijahitnya kaki dan pelipis, kepala bagian kiri ada yang terluka sehingga harus dijahit, hingga adanya mahasiswa yang harus di operasi karena mengalami pendarahan dan tengkoraknya retak (BBC, 2020). Selain itu, kekerasan juga terjadi di Makassar yang bermula massa melakukan orasi atau menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan kemudian massa memaksa untuk bisa menerobos pagar kantor DPRD yang terkunci rapat dengan mendobrak pagar tersebut namun tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah massa dan polisi. Polisi tersebut tidak menerima terhadap aksi tersebut, sehingga polisi berusaha membubarkan massa dengan water canon (Shalihah, 2020).

Kemudian selama mewabahnya pandemi Covid-19, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) juga melarang adanya kegiatan berkerumun, membatasi jumlah pengunjung di area publik, dan membatasi mobilitas. Sisi lain, masyarakat Indonesia tetap mempunyai hak kebebasan berpendapat yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masyarakat Indonesia melihat yang dilakukan oleh pemerintah dalam masa pandemi ini terlihat memanfaatkan masa pandemi untuk kepentingan golongan tertentu dan seolah-olah tidak melihat kepentingan banyak orang tetapi ingin terlihat menegakkan aturan dalam masa pandemi Covid-19. Adapun, hal ini dibuktikan tatkala pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja padahal publik sudah menolak untuk pengesahan saat menjadi rancangan undang-undang kemudian tiba-tiba pemerintah melanjutkan pembahasan tersebut di saat publik sedang panik dan masa masa sulitnya ekonomi di awal-awal pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan publik berpikir bahwa pemerintah sedang bekerja menlakukan upaya untuk penanganan dan mengatasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia namun publik dikejutkan dengan adanya pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, publik langsung bereaksi menolak pengesahan tersebut dengan melakukan demonstrasi atau menyampaikan aspirasinya di seluruh Indonesia dengan titik pusatnya Di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Negara. Aksi ini dilakukan oleh berbagai elemen mulai dari mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), hingga serikat buruh. Aksi ini dilakukan beberapa hari dan berasal dari berbagai daerah tetapi pemerintah bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menahan arus unjuk rasa tersebut supaya tidak bergerak ke DPR RI, dikarenakan pemerintah ingin menegakkan aturan adanya larangan kerumunan dan mencegah kluster baru penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, aksi tersebut kemudian dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 di seluruh provinsi di Indonesia dan TNI-Polri sudah melakukan antisipasi dan penyekatan agar tidak ada massa dari luar DKI Jakarta yang melakukan pergerakan ke arah Gedung DPR RI. Rencana awal yang dikutip dari Detik.com menunjukkan bahwa terdapat sekitar dua juta buruh yang terdiri dari 10.000 perusahaan yang tersebar di 25 provinsi akan melakukan aksi mogok nasional di lingkungan perusahaan masing-masing namun terdapat juga aksi buruh berupa demo turun ke jalan menyampaikan pendapat dan aspirasi yang menolak Omnibus Law dilakukan di berbagai daerah, seperti yang tertera pada tabel 1 di bawah ini.

 

 

 

Tabel 1

Daftar Aksi Demonstrasi Penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah

No.

Daerah

Tuntutan Massa

Keterangan

1.

Kota Semarang, Jawa Tengah

Menolak pengesahan UU Omnibus Law karena dianggap tidak memerhatikan kondisi sosial masyarakat dan dianggap telah mencekik keadaan masyarakat.

- Berakhir ricuh karena massa melakukan pelemparan botol bekas air mineral, batu dan benda tumpul hingga menyebabkan beberapa lampu gedung kantor Gubernur Jawa Tengah pecah.

- Selain itu, massa demonstran juga memaksa masuk dan merobohkan pagar kantor Gubernur Jawa Tengah setelah sebelumnya menempelkan sejumlah poster di pagar gedung yang turut dicoret dengan menggunakan cat semprot.

- Aksi demonstrasi berakhir bentrokan dengan aparat kepolisian yang kemudian menembakkan gas air mata dan sekaligus mengamankan 50-100 orang demonstran.

2.

Kota Bandung, Jawa Barat

Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyurati presiden agar membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui Perppu.

- Massa aksi terdiri dari berbagai perguruan tinggi yang kemudian berorasi, membakar ban, melakukan aksi teatrikal, hingga aksi penutupan jalan laying Pasupati.

- Massa aksi melanjutkan demonstrasi ke gedung DPRD Jawa Barat dan berakhir bentrokan dengan aparat.

- Aksi demonstrasi berakhir setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke kerumunan massa dan mendesak mereka untuk mundur.

3.

Kota Serang, Banten

Menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

- Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian setelah adanya tindakan pelemparan batu dan kembang api oleh para demonstran, pembakaran ban serta penutupan arus lalu lintas.

- Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa dan mengamankan sejumlah mahasiswa yang dianggap sebagai provokator.

4.

Kota Surabaya, Jawa Timur

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

- Massa aksi melakukan perusakan terhadap kawat berduri dan pagar gerbang sisi utara Gedung Negara Grahadi. Bahkan, beberapa orang massa berhasil masuk ke lapangan Gedung Negara Grahadi hanya untuk meletakkan spanduk aksi protes.

- Selain itu, massa aksi juga membakar ban bekas serta sekaligus memblokade jalan Gubernur Suryo.

- Bahkan, para massa aksi juga melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur dan kantor Gubernur Jawa Timur.

5.

Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi berlangsung di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan.

- Para massa aksi berusaha untuk mendobrak pagar gedung kantor DPRD dan melempar batu ke arah aparat kepolisian. Selain itu, massa aksi juga membakar ban serta menahan truk besar yang terjadi di jalan Sultan Alauddin.

- Aksi demonstrasi berakhir tatkala aparat kepolisian menggunakan semprotan water cannon dan gas air mata serta memukul massa aksi.

6.

Kota Bekasi, Jawa Barat

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi diawali dengan long march dari kampus di jalan Inspeksi Kalimalang, Cibatu, Cikarang Pusat.

- Kemudian massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian setelah dihadang saat hendak memasuki kawasan Jababeka. Selain itu, massa aksi juga terlibat saling pukul dengan aparat kepolisian dengan menggunakan bambu. Bahkan, massa aksi juga melempar batu ke arah polisi yang menggunakan tameng.

7.

Jakarta

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi berlangsung di sekitar Istana Negara dan diperkirakan diikuti sebanyak 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.

- Aksi demonstrasi berakhir ricuh di saat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke massa aksi.

8.

Yogyakarta

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD DIY.

- Massa aksi secara bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan sebelum akhirnya melempari gedung DPRD DIY dengan botol minuman berisi air dan batu.

- Aksi demonstrasi direspon oleh aparat kepolisian dengan menembakkan gas air mata hingga menyebabkan beberapa demonstran mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan dari tim medis.

9.

Kota Malang, Jawa Timur

Menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Aksi demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD Malang.

- Aksi demonstrasi berlangsung ricuh tatkala massa aksi melempari gedung DPRD Malang, merusak pagar kawat, menyalakan flare, hingga menaiki pagar tembok gedung DPRD.

- Aksi demonstrasi berakhir saat aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan massa aksi akhirnya mundur ke arah stasiun Malang Kota dan ke depan Hotel Tugu.

Sumber: Diolah Penulis dari Shalihah & Hardiyanto, 2020.

 

Adapun dengan merujuk pada tabel 1, dapat dikatakan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 tidak hanya melibatkan kaum buruh yang turun langsung ke jalan untuk menyampaikan aspirasi tetapi juga terdapat dari kalangan mahasiswa. Aksi ini mendapatkan hambatan dari pihak kepolisian untuk menahan massa dari daerah agar tidak bergerak ke Gedung DPR RI. Selama massa aksi demo tersebut, pihak kepolisian menangkap total sebanyak 5.918 orang di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut berasal dari sejumlah kalangan seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini.

 

Description: Chart

Gambar 1

Grafik Kalangan Massa yang ditangkap saat Demo Penolakan RUU Omnibus Law Tahun 2020

Sumber: (Kompas, 2020)

 

Dalam hal ini, grafik tersebut setidaknya menunjukkan bahwa begitu banyaknya jumlah massa yang ditangkap oleh kepolisian dari seluruh provinsi di Indonesia dengan total sebanyak 5.918 orang yang diantaranya terdiri dari pelajar, kelompok anarko, pengangguran, mahasiswa, masyarakat umum, buruh, bahkan masih banyak profesi lain yang turut ditangkap. Hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan menangkap pendemo yang menyuarakan aspirasi atau pendapatnya di muka umum dengan dalih dalam Masa pandemi Covid-19. Diantara yang ditangkap ini terdapat kelompok anarko yang menjadi salah satu penyebab aksi menyampaikan pendapat atau demo ini menjadi anarkis (ricuh). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono yang dikutip dari kompas bahwa terdapat massa aksi demo yang melempar batu sehingga menyebabkan anggota Polrestabes Semarang menjadi korban. Massa aksi yang ditangkap tidak dilakukan penangguhan penahanan tetapi dilanjutkan proses hukumnya hingga ke pengadilan. Sebanyak 167 orang yang ditangkap tersebut dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan dikarenakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (Kompas, 2020).

B.     Analisis Kecenderungan Otoritarianisme Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam menjelaskan kecenderungan otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, studi dari (Noor, 2020) dengan judul �Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19� yang dipublikasikan dalam Kolom Politik Nasional Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan bahwa kondisi politik yang berkembang di Indonesia menjelang munculnya pandemi Covid-19 adalah sebagai sebuah �turning out� dari demokrasi yang ada. Hal ini dikarenakan munculnya sejumlah kebijakan kontroversial yang kemudian dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, seperti revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU Omnibus Law. Alhasil, adanya kebijakan-kebijakan tersebut yang kemudian dipandang oleh (Noor, 2020) adalah sebagai sebuah cerminan dari upaya pemerintah untuk melakukan sentralisasi kekuasaan dan intervensi, sehingga turut mengakibatkan dimensi publik dan privat serta kewenangan pemerintah daerah menjadi tereduksi. Adapun, hal yang terkait dengan situasi politik selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, (Noor, 2020) kemudian menunjukkan adanya tren penguatan terhadap peranan pemerintah di dalam konteks upaya penanganan terhadap pandemi tersebut. Adapun, hal itu kemudian cenderung mendorong pemerintah untuk dapat memiliki privilege dalam membuat berbagai aturan yang sifatnya restriksi maupun diskresi. Adanya kecenderungan tersebut yang kemudian disebut oleh (Noor, 2020) adalah sebagai indikasi dari berkembangnya fenomena �Bringing the State Back In�. Bahkan, jika hal itu dibiarkan tetap berlangsung maka kecenderungan yang muncul justru mengarah kepada fenomena yang kemudian disebut oleh Steve Hank (2020) sebagai sebuah �godaan totalitarian�. Meskipun demikian, temuan dari penelitian (Noor, 2020) kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai problematika demokrasi yang masih berlaku di Indonesia, dimana hal tersebut turut memiliki relevansi dengan fokus permasalahan yang diulas dalam penelitian ini. Pertama, terkait dengan masih lemahnya mekanisme checks and balances dari DPR. Kedua, belum maksimalnya konsolidasi civil society. Ketiga, tidak berjalannya sinergi dan koordinasi dalam internal pemerintahan dengan baik. Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Kelima, adanya perlindungan terhadap citra pemerintah serta yang terakhir kemudian ditandai dengan adanya kebijakan yang memiliki tendensi dengan kepentingan oligarki, seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Adapun, bentuk-bentuk otoritarianisme lainnya juga dapat dilihat dalam studi yang dilakukan oleh (Kirana & Fahmi, 2020) dengan judul �Pengkerdilan Ruang Sipil Di Tengah Pandemi� yang diterbitkan di Jakarta oleh Lokataru Foundation yang menjelaskan tentang kondisi yang berkembang dalam ruang-ruang sipil di tengah konteks mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Terlebih, kondisi tersebut digambarkan dengan meningkatnya insiden pelarangan kebebasan berkumpul oleh aparat kepolisian melalui penggunaan pasal-pasal yang sembarangan terhadap para pelaku. Hal ini setidaknya dialami oleh sejumlah aktivis pegiat hak asasi manusia yang pada saat sebelum mewabahnya pandemi Covid-19 kerap memberikan kritik kepada pemerintah. Mereka yang dimaksud diantaranya seperti pada kasus yang menimpa tiga orang mahasiswa Universitas Malang yang diduga melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melawan praktik kapitalisme, kasus penangkapan terhadap Ravio Patra yang dianggap penuh dengan kejanggalan dan sarat akan pelanggaran hak, hingga stigmatisasi terhadap kelompok Anarko atas dugaan rencana penjarahan se-pulau Jawa dan lain sebagainya. Alhasil, hal tersebut kemudian dijadikan sebagai landasan bagi klaim yang diajukan oleh penelitian ini bahwa telah terjadi otoritarianisme dalam wujud penyempitan pada ruang-ruang sipil (shrinking civic space) melalui adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat sipil pasca berlakunya keadaan darurat akibat penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam penelitian ini juga dijelaskan mengenai munculnya produk-produk hukum yang dianggap telah membuat kebebasan masyarakat sipil menjadi kian sempit. Produk-produk hukum tersebut diantaranya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Adapun, ketiga jenis produk hukum tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan PSBB di berbagai daerah sebagaimana telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut, pihak Kepolisian kemudian juga mengeluarkan tiga instrumen hukum pendukung, yaitu melalui Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, Surat Telegram ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 serta Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Adanya produk-produk hukum tersebut dalam realitasnya kemudian dianggap telah memberikan implikasi terhadap beberapa aspek dalam ruang-ruang sipil. Pertama, merujuk pada ruang kebebasan berkumpul, dimana kemudian banyak bermunculan fenomena-fenomena seperti kriminalisasi, represi, hingga konflik sosial-keagamaan. Hal ini setidaknya dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus pemukulan terhadap Edo Mense oleh aparat kepolisian di Labuan Bajo, kasus penggunaan kekerasan yang berujung pada kematian terhadap Justinus Silas Dimara yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Papua, hingga kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap seorang anak berisial EF di Timur Tengah Utara dan lain sebagainya. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan ruang kebebasan berpendapat dimana hal tersebut ditandai dengan adanya kriminalisasi hoax, kritik dan penghinaan kepada penguasa seperti yang terjadi dalam kasus Ilyani Sudardjat, kasus penangkapan Ravio Patra, hingga kasus yang dialami oleh seorang mantan anggota TNI Ruslan Buton, dan lain sebagainya.

Di samping itu, bentuk-bentuk otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia juga dapat dilihat pada saat proses pengesahan terhadap sejumlah kebijakan yang kontroversial di kalangan masyarakatnya. Dalam hal ini, meskipun diwarnai dengan resistensi dan berbagai aksi penolakan dari masyarakat, pemerintah bersama dengan DPR nyatanya tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan DPR telah mengabaikan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan dari kebanyakan masyarakat. Sedangkan kedua, ditandai dengan maraknya kasus pelanggaran, pembatasan atau serangan terhadap hak dan kebebasan berekspresi masyarakat yang kemudian turut disertai dengan adanya berbagai kasus kriminalisasi (lihat gambar 2 di bawah ini). Hal ini sebagaimana turut digambarkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam studinya (2020) yang kemudian menyebutkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, pemerintah kerap menggunakan instrumen hukum maupun instrumen kelembagaan untuk dapat memberangus segala bentuk ekspresi dari sejumlah pihak yang kritis terhadap pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Bahkan, KontraS juga menyebutkan bahwa terdapat dua isu kebijakan yang paling sensitif dan banyak menimbulkan korban kriminalisasi selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni merujuk pada legislasi UU Cipta Kerja dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah (KontraS, 2020).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2

Grafik Sebaran Isu Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Tahun 2020

Sumber: (KontraS, 2020)

 

Kemudian dalam kaitannya dengan proses pengesahan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KontraS juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kasus serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang justru dijustifikasi oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi. Hal itu setidaknya tercermin melalui dua Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dimana salah satunya seperti yang tertera pada Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan patroli siber dan sekaligus melakukan penegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden, pejabat dan/atau lembaga-lembaga negara lainnya (KontraS, 2020). Bahkan dalam konteks yang terjadi setelahnya justru terjadi peningkatan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi masyarakat khususnya sejak bulan Oktober 2020 dimana RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan secara resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang tertera pada gambar 3 di bawah ini. Selain itu, indikasi otoritarianisme lainnya yang juga mencuat pasca disahkannya kebijakan UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah ditandai dengan adanya aksi-aksi represif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap berbagai aksi massa yang menolak pengesahan kebijakan tersebut dimana KontraS kemudian mengategorikannya menjadi dua kecenderungan. Pertama, dalam merespon adanya aksi protes massa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Jababeka, pihak kepolisian dipandang telah menggunakan peluru karet dan semprotan water cannon secara serampangan hingga menimbulkan jatuhnya korban. Sedangkan kedua adalah menyangkut dengan tidak dijalankannya mekanisme korektif dalam internal kepolisian khususnya bagi aparat yang diduga telah melanggar kode etik, peraturan disiplin, hingga hukum pidana (KontraS, 2020).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3

Grafik Laju Peningkatan Kasus Pelanggaran Terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Periode Desember 2019-November 2020.

Sumber: KontraS, 2020

 

Lebih lanjut, temuan yang diperoleh KontraS tersebut juga diperkuat dengan temuan-temuan lain yang disampaikan oleh sejumlah kalangan. Pertama, seperti yang tercermin dalam survei yang dirilis oleh Indikator Politik Indonesia dimana sekitar 69,6 persen responden yang terlibat kemudian menyatakan persetujuannya terhadap pernyataan yang menganggap bahwa masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapat (Adyatama & Wibowo, 2020). Kemudian, temuan lainnya yang juga diperoleh dari survei tersebut juga menunjukkan bahwa sekitar 73,8 persen responden menyatakan persetujuannya terhadap pernyataan bahwa masyarakat makin sulit untuk melakukan demonstrasi. Bahkan, sekitar 57,7 persen responden juga berpendapat bahwa aparat semakin bertindak secara sewenang-wenang karena kerap melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang memiliki perbedaan pandangan politik dengan penguasa (Nurita & Amirullah, 2020). Kedua, merujuk pada survei yang dilakukan oleh Lokataru Foundation terhadap para mahasiswa mengenai kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dimana mayoritas jawaban yang diberikan dalam merespon tindakan pemerintah yang melibatkan aparat BIN dan POLRI untuk mendekati organisasi masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut ditandai dengan munculnya sejumlah kesan, seperti neo Orde Baru, otoriter, represif, intimidatif, pembungkaman, menciderai demokrasi, dan lain sebagainya (Kirana & Fahmi, 2020). Ketiga, bersumber pada temuan yang disampaikan oleh LBH Jakarta dimana negara merespon segala upaya protes dari seluruh lapisan masyarakat terhadap kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dengan sejumlah tindakan, seperti pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat melalui serangan digital, penangkapan secara sewenang-wenang, kekerasan fisik dan psikis, penyiksaan, hingga penghalangan terhadap akses bantuan hukum (Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, 2020). Sedangkan terakhir, merujuk pada survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tanggal 28 Februari-8 Maret 2021 dimana salah satu temuan penting yang dihasilkan kemudian menunjukkan sekitar 39 persen responden yang terlibat menyatakan takut untuk berbicara soal politik (Islamiwati, 2021).

 

Kesimpulan

Dengan merujuk pada hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya dalam konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun, kecenderungan otoritarianisme tersebut jika dikaitkan dengan perspektif teoritis yang dikemukakan oleh Chang (2020) setidaknya dapat dinyatakan ke dalam tiga bentuk. Pertama, merujuk pada adanya kecenderungan yang lebih mengutamakan stabilitas ketimbang kebebasan individu yang dicerminkan melalui penggunaan cara-cara represif oleh aparat keamanan terutama dalam merespon aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Bandung, Serang, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan lain sebagainya. Kemudian kedua ditandai dengan adanya kecenderungan yang mendukung dilakukannya sentralisasi atau konsentrasi kekuasaan di tangan otoritas Eksekutif yang salah satunya tercermin dalam proses perumusan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak dianggap kurang melibatkan partisipasi dan aspirasi dari elemen masyarakat secara luas. Selain itu, kecenderungan tersebut juga ditandai dengan tersentralisasinya proses perumusan dan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR, meskipun di saat yang bersamaan muncul berbagai resistensi dari sejumlah elemen masyarakat. Sedangkan terakhir adalah adanya kecenderungan yang mendorong pihak-pihak berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan ketimbang melalui hal-hal yang sifatnya legal dimana hal ini dicerminkan tatkala pemerintah memberlakukan aturan larangan untuk berdemonstrasi dengan dalih adanya penerapan kebijakan PSBB selama mewabahnya pandemi Covid-19. Bahkan di sisi lain, kecenderungan tersebut juga ditandai dengan adanya penggunaan pasal-pasal secara sembarangan terhadap sejumlah kalangan khususnya yang kerap memberikan kritik kepada pemerintah, seperti yang terjadi pada kasus tiga orang mahasiswa Universitas Malang, kasus penangkapan Ravio Patra, hingga adanya stigmatisasi yang diberikan terhadap kelompok Anarko yang diduga hendak merencakan aksi penjarahan dan lain sebagainya. Untuk itu dengan kata lain, adanya tiga kecenderungan tersebut yang kemudian semakin menguatkan klaim bahwa terdapat kecenderungan otoritarianisme selama proses pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

BIBLIOGRAFI

 

Adyatama, Egi, & Wibowo, Eko Ari. (2020). Catatan Hitam Pemerintahan Jokowi - Ma�ruf Soal Kebebasan Berpendapat. Google Scholar

 

Ahdori, Abdul Rahman. (2020). Menaker Sampaikan Alasan Pemerintah Membentuk UU Cipta Kerja. Google Scholar

 

Anggoro, Antonius Ponco, & Lee, Antony. (2020). Pandemi Bisa Perburuk Demokrasi.

 

Azra, Azyumardi. (2020). Covid-19: Resesi Demokrasi. Google Scholar

 

BBC. (2020). Omnibus Law: Demo tolak UU Cipta Kerja di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: �Polisi melakukan pelanggaran.� Google Scholar

 

BEM Farmasi UAD. (2020). RUU Kefarmasian. Google Scholar

 

Chang, Yung Yung. (2020). The Post-Pandemic World: between Constitutionalized and Authoritarian Orders � China�s Narrative-Power Play in the Pandemic Era. Journal of Chinese Political Science, 26(1), 27�65. Google Scholar

 

Cooley, Alexander. (2015). Countering Democratic Norms. Journal of Democracy, 26(3), 49�63. Google Scholar

 

Cooper, Luke, & Aitchison, Guy. (2020a). Covid-19, Authoritarianism and Democracy. LSE Conflict and Civil Society Research Unit. Google Scholar

 

Cooper, Luke, & Aitchison, Guy. (2020b). The dangers ahead: Covid-19, authoritarianism and democracy. Google Scholar

 

Deutsche Welle. (2020). Pandemi Tumbuhkan Bibit Otoritarianisme Di Seluruh Dunia.

Harari, Yuval Noah. (2020). The World After Coronavirus. Google Scholar

 

Hobbes, Thomas. (2008). Leviathan. Oxford: Oxford University Press. Google Scholar

 

Islamiwati, Cinta. (2021). 5 Hasil Survei SMRC Terkait Kondisi Kebebasan Sipil di Tanah Air. Google Scholar

 

Jevera, Hansel. (2020). Undang-Undang Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Ini Bocoran Bappenas. Google Scholar

 

Kavanagh, Matthew M. (2020). Authoritarianism, outbreaks, and information politics. The Lancet Public Health, 5(3), e135�e136. Google Scholar

 

Kirana, & Fahmi, Mirza. (2020). Pengkerdilan Ruang Sipil Di Tengah Pandemi. Jakarta: Lokataru Foundation. Google Scholar

 

Komnas HAM. (2020). Komnas HAM Dorong Penanganan COVID-19 Melalui Kebijakan Berbasis HAM dan Sains. Google Scholar

 

Kompas. (2020). Totalnya, Polisi Tangkap 5.918 Orang dalam Demo Tolak Omnibus Law di Indonesia. Google Scholar

 

KontraS. (2020). Catatan Hari HAM 2020: HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme. Google Scholar

 

Kreuder-Sonnen, Christian, & Zangl, Bernhard. (2015). Which post-Westphalia? International organizations between constitutionalism and authoritarianism. European Journal of International Relations, 21(3), 568�594. Google Scholar

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2020). Demokrasi Di Tengah Oligarki & Pandemi: Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta Tahun 2020. Jakarta: LBH Jakarta. Google Scholar

 

Mukaromah, Vina Fadhrotul. (2020). Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan. Google Scholar

 

Neuman, William Lawrence. (2007). Basics of Social Research Qualitative and Quantitative Approaches: 2nd Edition. Boston: Pearson Education, Inc. Google Scholar

 

Noor, Firman. (2020). Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19. Google Scholar

 

Nugroho, Rizal Setyo. (2020). Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan. Google Scholar

 

Nurita, Dewi, & Amirullah. (2020). Survei Indikator: Masyarakat Makin Takut Menyatakan Pendapat. Google Scholar

 

Payne, G., & Payne, J. (2011). Key Concepts in Social Research. London: SAGE Publications. Google Scholar

 

Ramadhan. (2020). Pandemi COVID-19 dan Wajah Otoritarianisme di Seluruh Penjuru Dunia. Google Scholar

 

Shalihah, Nur Fitriatus. (2020). Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja? Google Scholar

 

Youngs, Richard, & Panchulidze, Elene. (2020). Global Democracy & Covid-19: Upgrading International Support. Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). Google Scholar

 

Zelikow, Philip. (2017). Is the World Slouching Toward a Grave Systemic Crisis? - The Atlantic. Google Scholar

 

Copyright holder:

R. Sofwan Ilham Pratama, Chusnul Mar�iyah (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: