Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 9, September 2021
PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DALAM MENINNGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA KETAPANRAME KECAMATAN TRAWAS MOJOKERTO
Yuni Fatmawati, Ananta Prathama
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]���
Abstrak
Pada era desentralisasi sangat spesifik hingga mencakup lingkungan Pemerintah Daerah terkecil yaitu desa. Kebijakan pemerintah terkait otonomi desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan melalui peningkatan pendapatan dari potensi desa. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Desa untuk mengelola sendiri pembangunan desa yaitu dengan mendirikan BUM Desa. BUM Desa Ketapanrame telah menjadi salah satu BUM Desa terbaik di Jawa Timur pada tahun 2020, karena itu menarik untuk melihat dampak dari keberhasilan BUM Desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa peran BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui unit-unit usaha dengan pengembangan dan inovasi� usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki desa dan menghasilkan profit , menjalin kerjasama dengan lembaga ekonomi desa, menyediakan kebutuhan masyarakat desa.
Kata Kunci: peran; BUM Desa, kesejahteraan
Abstract
In the decentralization era, it was very specific to include the smallest local government environment, namely the village. Government policies related to village autonomy aim to optimize development through increasing income from village potential. This study aims to determine how the role of Village-Owned Enterprises (BUM Desa) in improving community welfare. The authority of the village government to manage village development by itself is by establishing a Village BUM. BUM Desa Ketapanrame has become one of the best BUM Desa in East Java in 2020, because it is interesting to see the impact of the success of BUM Desa on the welfare of the community. This research was conducted using a qualitative descriptive approach and using interview and observation techniques. The results of the study have shown that the role of BUM Desa in improving community welfare is through business units with business development and innovation in accordance with the potential of the village and generating profit, cooperating with village economic institutions, providing the needs of the village community.
Keywords: �role; BUM Desa; welfare
Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20
Pendahuluan
Otonomi daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah yang menitik beratkan pada daerah kabupaten dan daerah kota dimulai dari adanya penyerahan sejumlah kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Otonomi yang dimiliki desa berbeda dengan otonomi daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota (Santoso, 2009).
Otonomi yang dimiliki oleh desa berdasarkan asal usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah (Nadir, 2013). Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap desa adalah dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang tentang desa tersebut membawa perubahan besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi desa dengan daerah serta pemerintah yang meliputi aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi desa (Kiha & Mitang, 2019).
Era desentralisasi sangat spesifik hingga mencakup lingkungan pemerintah daerah terkecil yaitu desa. Kebijakan pemerintah terkait otonomi desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan melalui peningkatan pendapatan dari potensi lokal yang dimiliki setiap desa. Kewenangan pemerintah desa untuk mengelola sendiri pembangunan desa yaitu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (FATMAWATI, 2021).� Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilatar belakangi oleh pembangunan ekonomi adil dan merata (Maylinda, 2018). BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintah Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa (Ihsan & Setiyono, 2018).
�BUM Desa sebagai badan hukum yang dibentuk atas tata perundang-undangan yang berlaku serta sesuai kesepakatan yang terbangun masyarakat desa. Oleh karena itu, kegiatan atau usaha BUM Desa di Indonesia beragam sesuai dengan potensi, karakteristik lokal serta sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUM Desa diatur melalui Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto yang mengatur tentang BUM Desa adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa (da Santo & Pedo, 2020). Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya keras memotivasi desa untuk mendirikan BUM Desa baik dalam bentuk lahirnya peraturan perundangan yang diusahakan sendiri oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) (Prawestri, 2021).
Selain itu dikutip dari (Jawa Pos Radar Mojokerto) optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai lembaga penggerak ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Mojokerto belum sepenuhnya berjalan efektif bahkan 95 dari 299 desa yang tersebar di 18 Kecamatan tercatat belum membentuk BUM Desa (https: //radarmojokerto.jawapos.com/tag/204524/bumdes-mojokerto diakses tanggal 19 April 2021).
Salah satu BUM Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang dibentuk oleh masyarakat desa setempat pada tahun 2001 adalah BUM Desa Ketapanrame. Namun lama berdirinya BUM Desa belum mampu membawa desa mandiri dan mendorong perekonomian desa. Pemerintah Desa memberikan dukungan terhadap pembentukan BUM Desa ini dengan mengeluarkan Peraturan Desa Ketapanrame Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (NISA, 2018). Desa Ketapanrame yang merupakan desa mandiri yang terletak di wilayah pegunungan, sehingga hawa yang sejuk meskipun di siang hari akan menambah nilai poin untuk mengembangkan potensi yang dimiliki desa.
Ketapanrame adalah desa dengan segudang prestasi dalam pemerintahan beberapa kali memenangkan lomba desa baik tingkat kabupaten sampai tingkat nasional. BUM Desa Ketapanrame telah menjadi salah satu BUM Desa terbaik di Jawa Timur pada tahun 2020, karena itu menarik untuk melihat dampak dari keberhasilan BUM Desa terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurut (Arifin & Putra, 2016), desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa terbentuk atas persekutuan masyarakat hukum. Menurut Unang sunardjo (1894) yang dikutip oleh (Arifin & Putra, 2016) terbentuknya desa dapat dikategorikan atas tiga tipe seperti berikut:
1. Tiga kesatuan masyarakat hukum berdasarkan pada teorial/wilayah tempat bersama sebagai dasar utama.
2. Tipe kesatuan masyarakat umum berdasarkan persamaan keturunan/genetik (suku, warga dan calon) sebagai dasar utama untuk dapat bertempat tinggal dalam suatu wilayah tersebut.
3. Tipe kesatuan hukum berdasarkan atas campuran (territorial dan keturunan)
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif (Anggito & Setiawan, 2018).� Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Mojokerto. Dalam penelitian kuantitatif penelitian berangkat dari teori menuju data dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan, sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas dan berakhir dengan suatu teori (Firman, 2018). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah fungsi BUM Desa Menurut (Sidik, 2017) adalah sebagai berikut:
1. Sebagai motor penggerak perekonomian desa
a. Mengembangkan usaha-usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa
b. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi desa lainnya
2. Sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
a. Membuka unit-unit usaha yang menghasilkan profit.
b. Melakukan pengembangan inovasi terhadap usaha BUM Desa
3. Sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
a. Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa
b. Menjalin kemitraan dengan masyarakat desa
c. Menunjang kebutuhan masyarakat desa
Hasil dan Pembahasan
Sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis Peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Mojokerto yang meggunakan teori dari David Prasetyo bahwa fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa
Pembentukan� Badan� Usaha� Milik� Desa� bertujuan� sebagai� penggerak� pembangunan ekonomi lokal tingkat desa (Ihsan & Setiyono, 2018). Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan� kekayaan� desa� dengan� tujuan� akhirnya� adalah� meningkatkan� taraf� ekonomi� masyarakat desa. Tujuan dari dibentuknya BUMDes adalah sebagai instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Mengembangkan usaha-usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Desa (Utami, Tripalupi, & Meitriana, 2019).
�������� BUM Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan potensi yang dimiliki oleh desa, sehingga dengan potensi tersebut dapat mendirikan usaha-usaha BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (Agunggunanto, Arianti, Kushartono, & Darwanto, 2016). Dalam pengembangan usaha-usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ketapanrame yaitu dilakukan melalui beberapa unit usaha yaitu:
a. Unit air minum
Salah satu potensi yang dimiliki Desa Ketapanrame yaitu sumber air yang jernih,. Sumber Daya alam Desa Ketapanrame yaitu:
1) Sumber bejo (Milik Desa)�������������� ����������� Debit Air 20 liter/detik
2) Sumber Sekoro (Milik Desa)���������������������� Debit Air 10 liter/detik
3) Sumber Tandaan (Milik Desa)������������������� Debit Air 15 liter/detik
4) Sumber Clumprit (Milik Desa)������������������� Debit Air 5 liter/detik
5) Sumber Gempong(Milik Desa)������������������ Debit Air 30 liter/detik
BUM Desa mengelola air karena pengelolaan seperti ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan atau kelompok kecil. Maka dengan adanya potensi Desa Ketapanrame yang memiliki mata air yang jernih Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berupaya memenuhi kebutuhan pokok air minum masyarakat. Pada sektor air minum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame Berusaha memenuhi kebutuhan pokok air minum masyarakat dengan sistem pembayaran yang sangat murah. Jadi Badan Usaha Miik Desa (BUMDes) meskipun lembaga usaha yang profit oriented tetapi juga memperhatikan sosial.
b. Unit kebersihan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan
Unit kebersihan lingkungan adalah program desa yang dilaksanakan oleh BUM Desa Ketapanrame melalui Unit Kebersihan Lingkungan yang dalam hal ini penanganan sampah yang berasal dari limbah rumah tangga. Memang unit ini tidak menguntungkan tapi berdampak pada kenyamanan kehidupan masyarakat.
Gambar 1
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Maka dari itu untuk terciptanya kenyamanan di masyarakat program unit kebersihan lingkungan berupaya meningkatkan pelayanan pengambilan sampah� dan pengelolaan sampah agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) BUM Desa Ketapanrame juga memafaatkan Tanah Kas Desa untuk menunjang unit Kebersihan lingkungan.
c. Unit wisata
Salah satu potensi yang memungkinkan dilakukan pengembangan adalah aset desa yang berupa lahan atau Tanah Kas Desa. Wisata Taman Ghanjaran merupakan salah satu Tanah Kas Desa yang dikelola oleh sub unit Wisata Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ketapanrame. Pembangunan Taman Wisata Ghanjaran ini direncanakan pada Tahun 2015 dan baru terealisasi pada tahun 2018 akhir melalui bantuan keuangan kabupaten.
Dulu sebelum dibangun Taman Wisata Ghanjaran lokasi tersebut adalah lahan pertanian yang dikelola oleh warga setempat, hasil panen yang terus mengalami penuruan membuat pengelolaan lahan ini menjadi terhenti sehingga memunculkan beberapa ide yang dituangkan dalam musyawarah Desa untuk merubah lokasi ini menjadi sebuah Destinasi Wisata. Badan Usaha Milik Desa mengembangkan potensi atau asset desa yang lain, yaitu dengan membuka wisata alam yaitu Wisata Sumber Gempong yang merupakan wisata edukasi pertanian, pemandian, spot selfie, outbond. Wisata Sumber Gempong ini juga merupakan pemanfaatan dari Tanah Kas Desa yang berada di Dusun Sukorame.
d. Unit Simpan pinjam
Unit simpan pinjam dan kemitraan yang dibentuk pada tahun 2020 untuk menangani usaha simpan pinjam yang ada di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) unit ini dibentuk sebagi wadah untuk menangani pengelolaan simpan pinjam yang berasal dari program JALINMATRA. Selanjurtnya sesuai dengan peraturan OJK tentang penanganan lembaga usaha jasa keuangan di desa yang pada intinya seluruh lembaga keuangan yang ada di desa harus masuk ke BUM Desa atau Koperasi.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang merupakan lembaga usaha desa tidak hanya berorientasi profit oriented namun tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya unit usaha simpan pinjam ini sifatnya sosial dengan tidak memberikan bunga diharapkan bisa digunakan masyarakat untuk usaha. namun pada unit kemitraan bersifat komersial.
e. Unit kios dan kandang ternak
Berangakat dari masalah binatang ternak masyarakat Desa Ketpanrame seperti Sapi, kambing masih ditempatkan di pemukiman akibat dari tanah-tanah warga yang sudah tidak ada padahal masyarakat juga masih berprofesi sebagai peternak sebagai sampingan. Tentu saja hal tersebut berdampak pada lingkungan yang tidak baik. Melihat itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ketapanrame memanfaatkan Tanah Kas Desa sebagai Kandang Ternak.
Jadi dari semua sektor BUM Desa ini mengupayakan bagaimana masyarakat untuk berdaya. Dengan unit usaha kandang ternak Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memunjang kebutuhan lahan ternak yang mana masyarakat sudah tidak ada tempat untuk lahan peternakan sehingga di tempatkan di belakang rumah yang berdampak pada kebersihan lingkungan. Dengan unit kandang ternak kebutuhan masyarakat akan lahan peternakan dapat terpenuhi dan kebersihan lingkungan dapat tetap terjaga. Menjalin kerjasama dengan lembaga� lainnya yaitu dengan pengelolaan Wana Wisata air terjun Dlundung pada usaha taman Kelinci dan jasa pengelolaan parkir.
Jadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk menunjang kegiatannyayaitu dengan menjalin kejasama dengan lembaga-lembaga lainnya. BUM Desa Ketapanrame bermitra dengan perhutani berkaitan dengan penataan parkir di taman kelinci dan wisata air Terjun Dlundung. Untuk kejasama antar desa pada sektor air yaitu pada daerah pasuruan banyak di aliri air dari unit air� BUM Desa Ketapanrame.
2. Sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
BUM Desa di merupakan� badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan membuka unit-unit usaha yang menghasilkan profil dan melakukan pengembangan inovasi terhadap usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pada pendapatan usaha BUM Desa Ketapanrame sebagian laba usahanya dialokasikan 20% untuk PADes
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan usaha yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, yang diperlukan untuk mengelola aset desa serta nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Berikut data tabel PADes pada tahun 2018-2019
Tabel 1
Pendapatan Asli Desa Ketapanrame
PAD Desa Ketapanrame |
|
2018 |
Rp. 110.000.000 |
2019 |
Rp. 240.000.000 |
Sumber: Kantor BUM Desa Ketapanrame 2020
Dari tabel tersebut diketahui bahwa PADes pada tahun 2018 sejumlah Rp. 110.000.000 kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp. 240.000.000. dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ini yang merupakan lembaga usaha desa melalui sektor unit usahanya dengan menyerahkan sebagaian laba yaitu 20% untuk dialokasikan sebagai� PADes.
Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa) merupakan pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektivitas tetap harus ditetapkan. Sebagai pilar kegiatan ekonomi desa, pendirian BUM Desa memiliki empat tujuan penting salah satunya meningkatkan� Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sesuai dengan ketentuan pemerintah desa Ketapanrame bahwa laba usaha BUMDes setelah dikurangi beberapa beban kewajiban bumdes. Paling tidak BUM Desa mengambil sebagiannya untuk menyediakan dana pembinaan kepada pemerintahan desa untuk meningkatakan kapasitas dalam hal ini untuk menaungi dan melindungi.
Tabel 2
Pendapatan Unit Usaha BUM Desa Tahun 2018-2020
No |
Unit Usaha |
Pendapatan Tahun 2018 |
Pendapatan Tahun 2019 |
Pendapatan Tahun 2020 |
1. |
Unit pengelola air minum |
982.377.175 |
1.045.828.650 |
1. 064.979.550 |
2. |
Unit pengelola air tangka |
42.536.000 |
27.305.000 |
- |
3. |
Unit poengelola sampah |
111.196.000 |
125.951.000 |
142,019.000 |
4. |
Unit pengelola kios dan kandang |
12.833.000 |
16.950.000 |
20.100.000 |
5. |
Unit Wisata |
190.145.600 |
1.166.257.350 |
1.913.806.832 |
6. |
Unit Simpan Pinjam |
- |
1.090.000 |
90.480.000 |
Jumlah |
1.339.087.775 |
2.382.292.000 |
3.231.385.382 |
Sumber: Kantor BUM Desa Ketapanrame 2021
Melakukan pengembangan inovasi terhadap usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Setiap unit-unit usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tidak diam ditempat dalam hal ini akan selalu ber inovasi untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya yaitu wisata sumber gempong.
Gambar2
Pembangunan wisata Sumber Gempng
Pada tahun 2019 Taman Ghanjaran hanya mampu menyerap tenaga kerja dan pelaku usaha sebanyak 107 Kepala Keluarga, dikarenakan hanya terdapat Taman bunga dan pujasera hal tersebut membuat polemik di masyarkat. Banyak yang ingin berpartisipasi akan tetapi kendala dengan lahan yang terbatas pada tahun 2020 Kepala Desa Ketapanrame berinovasi untuk membangun investasi Kelompok Usaha Bersama Wahana Permainan.�
Gambar 3
Wahana Taman Ghanjaran
Dalam pengembangan inovasi terhadap usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus dilakukan mulai dari pengembangan di sektor wisata yaitu Taman Ghanjaran dan inovasi membuka wisata baru dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa juga yaitu wisata Sumber Gempong dan dilakukan pengembangan juga terkait unit usaha masyarakat dengan memberikan wadah dan mempromosikan produknya melalui pujasera yang ada di Taman Ghanjaran.
3. Sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.�
Kesejahteraan masyarakat yakni desa dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes, akan mendorong ekonomi dan juga mengurangi tingkat pengangguran di desa.
a. Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa
Manfaat dari adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame banyak sekali yang saah satunya yaitu dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarkat Desa Ketapanrame melalui sektor-sektor usahanya. Terutama pada unit pariwisata banyak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarkata.
Gambar 4
Pujaseran Taman Ghanjaran
Sumber: Dokumen peneliti 2021
Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame dapat membuka pekerjaan bagi masyarakat tertama pada sektor pariwisata di bagian wahana, pujasera maupun bagian parkir.masyarakat yang sebalumnya banyak yang pengganguran, pekerjaan serabutan tidak tetap sekarang mempunyai penghasilan yang cukup dan angka pengangguran di Desa ketapanrame sudah dikatakan hampir tidak ada.
b. Menjalin kemitraan dengan masyarakat Desa
Badan Usaha Milik Desa dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat desa yaitu dengan pengelola Wana wisatata air terjun Dlundung pada usaha taman kelinci dan jasa pengelolaan parkir. Dari hasil kerjasama yang terjadi menunjukkan hasil yang sangat signifikan.� BUM Desa juga bermitra dengan perhutani dan BRI menyediakan kebutuhan masyarakat Desa.
Badan Usaha milik Desa berusaha menyediakan kebutuhan masyarakat desa yakni melalui unit-unit usahannya. Berdasarkan sektor air BUM Desa berusaha memenuhi kebutuhan pokok air minum masyarakat. Unit pengelola air minum atau BPAM Desa Ketapanrane bergerak di bidang pelayanan air minum warga desa.
Tabel 3
Pengguna Air Minum pada Masyarakat
No |
Dusun |
Jumlah Rumah |
1. |
Sukorame |
169 |
2 |
Ketapanrame |
833 |
3 |
Slepi |
564 |
Jumlah |
1.566 |
Pada pengguna air minum di masyarakat dikenakan tarif Rp.3000/bulan. Untuk tarif pada pengguna air minum di villa berbeda dengan masyarakat yakni penggunakan < 20 m� x Rp 1.300 , >21 m� x Rp. 1500, dengan ditambah biaya Jasa Administrasi Rp. 2000 dan jasa pemeiharaan Rp. 3000.
Tabel 4
Pengguna Air Minum di Villa
No |
Villa |
Jumlah |
1 |
Bukit Garden |
241 |
2 |
Villa Slepi |
118 |
3 |
Villa Ketapanrame |
100 |
4 |
Vanda Garden |
88 |
5 |
Grand Trawas/DRT |
409 |
Jumlah |
956 |
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ketapanramme dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai unit usahanya yaitu unit air memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan harga yang terjangkau, lalu memfasilitasi masyarakat di sektor wisata, mengajak masyarakat untuk usaha dan investasi di Wahana Taman Ghanjaran dan membuka unit usaha simpan pinjam dengan tanpa bunga sehingga bisa menunjang permodalan untuk masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ketapanrame� Kecamatan Trawas Mojokerto, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor penggerak perekonomian Desa yaitu melalui unit-unit usahnya dengan mengembangkan usaha-usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa unit usaha diantaranya: mengembangkan potensi air dengan menjadikan unit usaha air minum, mengelola dan memanfaatkan TKD sebagai sektor pariwisata kemudian mengelola sampah dan mendirikan unit kandang ternak di TKD guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga lingkungan Desa Ketapanrame tetap bersih dan asri. 2). BUM Desa sebagai lembaga usaha yang menghasilkan PAD, yaitu pada laba usaha yang di dapatkan dari semua unit-unit uasaha dari BUM Desa dialokasikan ke PADes sebesar 20%. 3). Sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, BUM Desa Ketapanrame banyak melibatkan dan mengajak msyarakat untuk berwirausha terutama yang paling besar di sektor pariwisata di pujasera dan wahana lalu mensejahterakan masyarakat dengan memfasilitasi kandang ternak dan pengelolaan sampah. Kemudian pada unit simpan pinjam juga BUM Desa menyediakan simpan pinjam yang mana tanpa adanya bunga sehingga dapat menunjangpermodalan masyarakat� Desa Ketapanrame.
BIBLIOGRAFI
Agunggunanto, Edy Yusuf, Arianti, Fitrie, Kushartono, Edi Wibowo, & Darwanto, Darwanto. (2016). Pengembangan desa mandiri melalui pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 13(1). Google Scholar
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher). Google Scholar
Arifin, Satria Perdana, & Putra, Yusapril Eka. (2016). Model E-Government Pada Wilayah Administrasi Pemerintahan Tingkat Kelurahan. Jurnal Komputer Terapan, 2(1), 7�16. Google Scholar
da Santo, Maria Fransiska Owa, & Pedo, Yustinus. (2020). Aspek Hukum Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Penerapannya pada Badan Usaha Milik Desa. SASI, 26(3), 310�324. Google Scholar
Fatmawati, Yuni. (2021). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Mojokerto. UPN Veteran Jawa Timur. Google Scholar
Firman, Firman. (2018). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Google Scholar
Ihsan, Ahmad Nur, & Setiyono, Budi. (2018). Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lentera Sebagai Penggerak Desa Wisata Lerep. Journal of Politic and Government Studies, 7(04), 221�230. Google Scholar
Kiha, Emilia Khristina, & Mitang, Berno Benigno. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Tapenpah Kecamatan Insana Induk Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tengara Timur. Aksara Public, 3(4), 248�259. Google Scholar
Maylinda, Inova. (2018). Kontribusi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terhadap kesejahteraan masyarakat Desa (studi di BUMdes Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan). IAIN Pekalongan. Google Scholar
Nadir, Sakinah. (2013). Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1). Google Scholar
Nisa, Shofa Khoirun. (2018). Pengaruh Tingkat Kepemimpinan Kepala Desa Dan Tingkat Kompetensi Aparatur Desa Terhadap Tingkat Kinerja Organisasi Badan Usaha Milik Desa (Studi Pada Bumdes Maju Makmur Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar). Universitas Airlangga. Google Scholar
Prawestri, Hartini Prasetyaning. (2021). Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tamanharjo Bersinar Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Conference on Economic and Business Innovation, 1(1), 174�190. Google Scholar
Santoso, M. Agus. (2009). Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 6(4), 5. Google Scholar
Sidik, Fajar. (2017). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Unit Usaha, Pendapatan, dan Inefisiensi. Jurnal Ekologi Birokrasi, 5(3), 279321. Google Scholar
Utami, Komang Sahita, Tripalupi, Lulup Endah, & Meitriana, Made Ary. (2019). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam peningkatan kesejahteraan anggota ditinjau melalui kewirausahaan sosial. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 11(2), 498�508. Google Scholar
�����������
Copyright holder: Yuni Fatmawati, Ananta Prathama (2021)
|
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
|
This article is licensed under: |