����� �Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah
Indonesia � ISSN : 2541-0849
������ e-ISSN : 2548-1398
������ Vol. 3, No 7 Juli 2018
ANALISIS INDEKS KEPUASAN PELAYANAN ADMINISTRATIF
DISDUKCAPIL KABUPATEN BREBES DALAM PRESFEKTIF LOYALITAS PUBLIK
Bhakti Nur Avianto
Universitas Nasional
Email: [email protected]�
Abstrak
Pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terkendala oleh lambatnya waktu
pemrosesan pelayanan yang diberikan oleh pemberi layanan publik, bahkan
masyarakat seringkali harus bolak-balik dua sampai tiga kali untuk melengkapi
dokumen yang diperlukan, selain itu pula masih rendahnya fasilitas sarana ruang
tunggu dan prasarana media informasi pelayanan yang belum memadai. Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis sampai sejauhmana tingkat tingkat kepuasan
pelayanan administratif Disdukcapil Kabupaten Brebes dalam presfektif loyalitas
publik.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik
survei dimulai dari observasi, wawancara, Focuss Group Discussiondan penyebaran
angket kepada masyarakat serta dilanjutkan dengan menganalisis data Indeks
Kepuasan Masyarakat. Hasil penelitian ditemukan nilai kepuasan sebesar 0,5573
dengan nilai mutu pelayanan 3,22 kriteria cukup puas. Hasil ini diperoleh dari
survei responden penelitian bahwa dari 9 indikator hanya 2 yang bernilai puas
sisanya cukup puas. Dua indikator puas terdiri dari persyaratan dan prosedur
pelayanan, sedangkan 7 indikator lainnya waktu pelayanan, biaya/tarif, produk
spesifikasi jenis pelayanan,kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat
pelayanan, dan penanganan pengaduan cukup puas. Kesimpulannya dengan rata-rata
nilai kepuasan pelayanan dapat membantu meningkatkan kinerja pelayanan namun
belum maksimal, sedangkan nilai harapan kepuasan yang tinggi adalah kesigapan
pelaksana dalam membantu proses persyaratan administratif dengan tepat waktu
sesuai harapan masyarakat, indikator inilah yang pada akhirnya tersirat
meningkatkan rasa loyalitas responden Disdukcapil Kabupaten Brebes.
Kata Kunci : Pelayanan
Administratif,
Indeks Kepuasan Masyarakat, Loyalitas
Publik.
Pendahuluan
Pada era reformasi
ini, upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih dan
berwibawa telah menjadi prioritas utama bagi rakyat dan pemerintah Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dibidang pemerintahan
telah terjadi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah
perwujudan tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governance). Salah satu unsur penyelenggaraan
pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya reformasi itu adalah
penataan aparatur pemerintah.
(Thoha, 2005)
Aparatur Sipil
Negara sebagai pegawai pemerintah memiliki keberadaan yang sentral dalam
membawa komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan
pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Komponen tersebut terakumulasi
dalam bentuk pendistribusian tugas, fungsi, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Nuraida, 2014; Yusuf, 2015). Dengan adanya pergeseran paradigma dalam pelayanan publik, secara otomatis
hal tersebut akan menciptakan perubahan sistem dalam hukum kepegawaian dengan
adanya penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban
dari pegawai negeri sipil meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan,
sistem pelayanan, dan penataan manajemen kepegawaian. (Nuraida, 2014; Sudrajat, 2008)
Salah satu tugas
pokok pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan publik, baik pelayanan yang
berupa jasa, barang maupun administratif.
(Raharja dan Dewi 2013) Pelayanan publik dirasakan semakinpenting sejalan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelanggaraan
pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan
publik. Sedangkan loyalitas pelanggan publik menurut Simamora (2007:113) merupakan komitmen yang mendalam untuk mendapatkan kembali atau
berlangganan suatu jasa layanan secara konsisten di masa yang akan datang,
sehingga dapat menyebabkan pengulangan pembelian yang sama walaupun ada
pengaruh situasi dan berbagai usaha pemasaran yang berpotensi untuk menyebabkan
tindakan perpindahan.
Kabupaten Brebes
merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang dari tahun ke tahun
selalu berusaha meningkatkan pelayanan publik di segala bidang. Sejalan dengan
makin kompleksnya kebutuhan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Brebes
dituntut untuk meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi hak dan kebutuhan
masyarakat di segala bidang. Tuntutan masyarakat ini tidak bisa dihindari dan
harus direspons dengan baik oleh pemerintah daerah dengan memberikan pelayanan
prima dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat yang
dilayani.
Pelayanan publik
yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes
seperti pelayanan dokumen kependudukan, perlu dievaluasi secara periodik melalui
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk menilai sampai sejauh
mana kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah dalam
presfektif loyalitas publik. Salah satu cara untuk mengetahui hal itu adalah
dengan melakukan penelitian survey. Masyarakat merupakan salah satu sumber
informasi yang sangat penting untuk mengetahui kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Brebes
dalam memberikan pelayanan berupa penyediaan jasa, fasilitas, serta sarana dan
prasarana publik.
Dalam prakteknya,
fasilitas pelayanan merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi kepuasan pelayanan
yang diberikan. Oleh karena itu, pemenuhan fasilitas pelayanan bagi pelanggan
atau masyarakat merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan. Selain itu
permasalahan yang masih sering dikeluhkan oleh sebagian masyarakat adalah waktu
pelayanan. Waktu pemrosesan layanan kepada masyarakat sekitar dua minggu dianggap
masih terlalu lama bagi masyarakat, itupun dokumen lengkap meskipun kerap tidak
sekali jalan selesai bahkan 2-3 kali bolak balik ke Upak Disdukcapil Kabupaten
Brebes, walaupun lamanya layanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tentang
standar waktu pelayanan publik yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 25
tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pandangan
lainnya, sebagaimana hasil
penelitian Hariany (2016); Nurrizka (2011); Sulistiyani, Hasiholan dan Warso (2016); serta Yudianto dan Harahap (2016)
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan publik kepada pengguna layanan jasa publik. Adapun variabel yang
digunakan adanya dampak dari kinerja pelayanan yang diberikan berpengaruh terhadap
kepuasan masyarakat. Dengan demikian, penelitian sebelumnya lebih memfokuskan
pada hasil akhir dari variabel kinerja pelayanan publik, sehingga dalam
penelitian ini hasil berbeda yaitu berdampak pada upaya peningkatan loyalitas
masyarakat dalam layanan jasa publik. Berdasarkan uraian tersebut maka rumusan
masalah yang diajukan: Bagaimanakah indeks kepuasan pelayanan administratif
Disdukcapil Kabupaten Brebes dalam presfektif loyalitas publik..
Metode
Penelitian
A. Teknik
Pengumpulan Data
-
Observasi dan survei
dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Brebes dengan pemilihan lokasi ditentukan
pada Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kecamatan (UPAK) yang terdiri
dari 8 (Delapan) kecamatan terpilih sesuai kategori UPAK.
-
Wawancara atau interview
dengan pejabat setempat yang dilakukan secara langsung serta responden pengguna
layanan
-
Melakukan Foccus Group Discsussion (FGD), metode
ini diharapkan dapat menambah bahan evaluasi hasil analisis penelitian dengan
kondisi sebenarnya di lapangan
-
Penyebaran angket kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi detail tentang layanan publik yang
diterima.
B. Sumber
Data
-
Data primer diperoleh dari
pendataan hasil survey dan data angket responden yang disebarkan di Disdukcapil
Kabupaten Brebes. Adapun jumlah responden menggunakan Rumus Slovin yang dipilih
secara acak dan tersebar di 8 (Delapan) kecamatan terpilih dengan jumlah
keseluruhan 400 responden dengan dipilih usia di atas 15 tahun (pengguna jasa
publik).
-
Data sekunder diperoleh
dari data yang sudah tercatat baik berupa laporan, tabulasi, pedoman ataupun
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan
pemerintah Kabupaten Brebes. Peraturan yang digunakan berdasarkan Keputusan
Menpan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan loyalitas publik mengacu pada: a) Pendekatan keperilakuan (behavioral approach) dan Pendekatan sikap (attitudional approach) menurut Simamora (2007:114)
C. Analisis
Data
Menggunakan
analisis deskriptif kuantitatif denganmelakukan: a) Identifikasi penentuan
indikator kepuasan publik di Disdukcapil Kabupaten Brebes; b) Membandingkan
hasil analisis teori, undang-undang, keputusanmenteri,peraturan
daerah,kebijakan pelayanan publik, manajemen kelembagaan/organisasi standar
pelayanan minimal dan standar operasional prosedur layanan publik; c) Diskusi
dan konsultasi dengan pejabat publik Pemerintah Kabupaten Brebes serta dengan
penerima manfaat (stakeholder) dari penelitian ini. Data dianalisis dengan
menggunakan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dihitung dengan
menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan dengan
indikatornya 9 (Sembilan) unsur yang akan dikaji dengan rumus sebagai berikut:
Bobot nilai rata-rata tertimbang |
= Jumlah bobot �� Jumlah unsur |
=� �1= 0,11 ���� 9 |
Sedangkan
untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu menggunakan skala
inveral maka� hasil� penilaian tersebut di atas dikonversikan
dengan rumus sebagai berikut:
Sk = rata � rata tingkat kepuasan
Hasil
perhitungan danpersentase jawaban responden di atas, kemudian dibandingkan dengan
kriteria yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
Tabel A
Kriteria Kepuasan Masyarakat
No. |
Persentase (%) |
Kriteria Nilai Kepuasan |
Kriteria Nilai Harapan |
Kategori Nilai Pelayanan |
1. |
81-100 |
Sangat
Puas |
Sangat
Baik |
5 |
2. |
61-80 |
Puas |
Baik |
4 |
3. |
41-60 |
Cukup/Sedang |
Cukup/Sedang |
3 |
4. |
21-40 |
Tidak
Puas |
Buruk |
2 |
5. |
>20 |
Sangat
Tidak Puas |
Sangat
Buruk |
1 |
Sumber:
Hasil Pengolahan Data, 2017
D. Uji
Analisis Data
Uji analisis data digunakan metode surveri dengan
meringkas penyajian data sehingga dihasilkan informasi penting dan sederhana,
seperti dalam bentuk tabel dan grafik yang akhirnya mengarah pada penjelasan
dan penafsiran data. Adapun pendekatan Quantitative
Research yang digunakan adalah survei langsung ke lapangan (Field Survey) untuk melakukan wawancara
tatap muka (face to face interview)
terhadap responden dengan menggunakan�
kuesioner dan Focus Group Discussion (FGD).
Hasil dan
Pembahsan�
Sebagaimana telah disampaikan di bagian sebelumnya,
bahwa target responden dari Survei Kepuasan Pelanggam Administrasi Disdukcapil
Kabupaten Brebes tahun 2017 ini adalah masyarakat Brebes sebagai pengguna
layanan publik dalam 1 tahun terakhir. Sebelum melakukan analisis indeks
kepuasan masyarakat, akan diulas deskripsi dari responden. Deskripsi responden
berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan terakhir dan pekerjaan disampaikan
dalam grafik. Dari hasil survei, diperoleh 400 responden sehingga hasil
analisis data survei diuraikan sebagai berikut:
Grafik 1: Komposisi Jenis Kelamin, 2017
Berdasarkan Grafik 3.1 di atas, terlihat bahwa komposisi
responden sebanyak 209 atau 50,26% laki-laki dan responden perempuan sebanyak
191 orang atau 49,74%. Sehingga seluruh responden dapat dikatakan cukup
siginifikan dalam memberikan respon jawaban survei. Dalam grafik ini pula
dijelaskan bahwa dalam survei ini, hanya dipilih responden berusia produktif
dimulai dari umur 15-70+ tahun. Hal ini dimaksudkan bahwa seluruh responden melakukan
keperluan pencatatan administrasi secara individu dan dapat memberikan respon
terhadap pertanyaan maupun pernyataan kuesioner yang diberikan. Selnjutnya
karakteristik responden berdasarkan data pendidikan, yaitu: responden pengguna
layanan publik terdiri dari SMA 232 orang (58%), Diploma 111 responden
(27,75%), Sarjana 57 responden (14,25%) terlihat pada grafik berikut:
Grafik 2: Komposisi Jenjang Pendidikan, 2017
Berdasarkan jenis pekerjaan responden didominasi bidang
wiraswasta 26,5%, pelajar/mahasiswa 8,5% dan sisanya TNI/Polri 8%. Sedangkan
karakteristik pendapatan responden kurang dari Rp 2 Juta sebanyak 35,5%,
responden dengan penghasilan antara 2 Juta � 5 Juta sebanyak 62,25% dan
penghasilan antara 5 Juta � 10 Juta hanya 2,25%. Sebagaimana terlihat dalam
Tabel B berikut:
Tabel B
Karakteristik Pekerjaan dan Pendapatan Responden
Sumber:
Hasil Pengolahan Data, 2017
Pada Tabel C menunjukkan gambaran hasilpenilaian seluruh
indikator yang diteliti dalampenelitian ini. Dari 9
(Sembilan)indikatorpenelitian tersebut terdapat 2 (Dua) indikator yangdapat
dikatakan dalam kategori puas, kedua indikator tersebut adalah persyaratan dan
waktu pelayanan. Selanjutnya terdapat 7 (Tujuh) indikator menurut responden
kriteria cukup puas yaitu: prosedur, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis
pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan dan
penanganan pengaduan. Kemudian ada pandangan pendapat dari responden yang
menyatakan sangat puas dilihat dari nilai rata-rata unsur adalah indikator
persyaratan (0,6564). Sementara itu kriteria yang
menurutresponden sangat tidak puas adalah indikator kompetensi pelaksana
(0,4864).
Tabel C
Rekapitulasi Indeks Kepuasan, Indeks Harapan dan
Kategori Layanan Pelanggan
Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kab. Brebes, Tahun
2017
����������� Sumber:
Hasil Pengolahan Data, 2017
Berdasarkan perhitungan di atas, secara
keseluruhan indeks kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Brebes dapat
dikatakan cukup puas. Hal ini dapat dilihat dari nilai rata-rata IKM sebesar
0,5573 dengan Mutu layanan cukup
puas dengan nilai sebesar 3,22 hasil pendapat
dari responden penelitian ini. Namun perlu digarisbawahi bahwa kualitas
pelayanan masih harus ditingkatkan karena masih ada beberapa indikator yang
indeksnya menunjukkan nilai mutu pelayanan kurang baik.Analisis ini dapat
dilakukan dengan caramenghitung nilai indeks dari unit pelayanan kinerjasecara
keseluruhan, adapun nilai indeks dapatdiperoleh dengan cara mengalikan
masing-masingnilai rata-rata unsur dengan bobot nilai rata-rata tertimbang.
����������� Pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes belum memuaskan masyarakat
antara lain persyaratan dan prosedur pelayanan. Fasilitas pelayanan lainnya belum optimal
dalam memberikan kepuasan pelayanan yang diberikan. Hal ini
disebabkan pemenuhan fasilitas pelayanan bagi pelanggan atau masyarakat perlu
ditingkatkan yaitu: waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis
pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan
penanganan pengaduan. Selain itu permasalahan yang masih sering dikeluhkan oleh
sebagian masyarakat adalah waktu pemrosesan layanan kepada masyarakat sekitar
dua minggu dianggap masih terlalu lama bagi masyarakat, itupun dokumen lengkap
meskipun kerap tidak sekali jalan selesai bahkan 2-3 kali bolak balik ke
Disdukcapil Kabupaten Brebes, walaupun lamanya layanan tersebut telah sesuai
dengan ketentuan tentang standar waktu pelayanan publik yang ditetapkan dalam
undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
����������� Dua kriteria/indikator yang menyebabkan ketidakpuasan
masyarakat pada pelayanan administratif Disdukcapil Kabupaten Brebes dalam hal
persyaratan dan prosedur pelayanan belum lengkapnya program sosialisasi jenis
pelayanan administratif Disdukcapil yang berjumlah 53 jenis layanan/pengurusan.
Sehingga hal ini memerlukan waktu yang cukup lama, serta membutuhkan SDM yang
cukup banyak meskipun jumlah PNS Disdukcapil Kabupaten Brebes sangat terbatas
dengan tuntutan melayani jumlah penduduk sekitar � 2 juta penduduk setiap tahunnya.
Kepuasan pelanggan administrasi
kependudukan Disdukcapil Kabupaten Brebes sebagaimana dalam Tabel C terukur
melalui sebuah indeks kepuasan masyarakat yaitu rata-rata indeks kepuasan
0,5573 atau sebesar 55,73%. Sedangkan hasil rangkuman indeks yang diperoleh,
maka jika merujuk pada kategori kualitas pelayanan, dapat disimpulkan bahwa
kinerja pelayanan publik pada Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Brebes masuk pada kategori 3 (Cukup Puas). Selanjutnya
hasil IKM ini dapat tergambar dalam grafik sebagai berikut:
Grafik 4.1
Perbandingan Nilai Indeks Kepuasan dengan Nilai Indeks
Harapan, Disdukcapil Kabupaten Brebes, 2017
����������� Berdasarkan
Graifk 4.1 di atas, dapat disimpulkan bahwa indeks kepuasan tidak berbanding
lurus dengan dan indeks harapan, bahkan tidak lebih tinggi dari pada indeks
harapan tersebut. Artinya pelayanan Disdukcapil Kabupaten Brebes masih dibawah
rata-rata harapan dan di atas rata-rata kepuasan hal ini diketahui dari harapan
yang tinggi pada masyarakat yang dapat mempengaruhi loyalitas publik, diurutkan
sebagai berikut:
a)
Penanganan pengaduan
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduanadalah tata cara pelaksanaan
penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Dari hasil suvrey diperoleh temuan
bahwa pada Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan masih belum menunjukkan
nilai perubahan yang signifikan dalam hal penanganan pengaduan tersebut.
Sebagaimana hasil FGD diperoleh informasi bahwa masyarakat pengguna jasa publik
tersebut belum ditangani dengan baik, hal ini disebabkan pegawai Disdukcapil
Kabupaten Brebes belum menjalankan SOP Penanganan Pengaduan berpedoman pada
Kemenpan-RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.Rekomendasi yang diharapkan adalah
meningkatkan media informasi tentang saran dan masukan maupun penanganan
pengaduan dengan tata cara pelaksanaan lebih baik lagi.
b)
Maklumat Pelayanan
Sebagai penyelenggara pelayanan publikmenurut UU
Pelayanan Publik berkewajiban menyususun dan menetapkan maklumat pelayanan.
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan Disdukcapil Kabupaten
Brebes dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.Standar
pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur. Berdasarkan hasil wawancara dan FGD, kegiatan
ini masih kurang maksimal dilaksanakan, hal ini dikarenakan perubahan kebijakan
belum banyak diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Brebes. Rekomendasi yang
diharapkan agar diadakan sosialisasi perubahan kebijakan dengan melaksanakan
sistem koordinasi ke unit pelayanan dengan tepat dan akurat.
c)
Perilaku pelaksana
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam
memberikan pelayanan. Dari hasil suvrey tahap diperoleh temuan bahwa adanya
program 3S yang diluncurkan oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes di setiap Unit
Pelayanan Administrasi Kependudukan, nilainya rendah. Hasil FGD terlihat bahwa
hal tersebut disebabkan masih belum tersosialisasinya dengan baik oleh para
petugas pelaksana layanan akan hadirnya program Salam, Sapa dan Santun (3S).
Rekomendasi yang diharapkan adalah dengan menyampaikan Program 3S (Salam, Sapa
dan Santun) baik melalui inhouse traning
maupun kegiatan pelatihan teknis sejenisnya.
d)
Kompetensi pelaksana
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus
dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
pengalaman. Dalam memberikan pelayanan, nilai indikator ini paling rendah dari
indikator lainnya. Hal ini disebabkan belum adanya kesesuaian dengan bidang
yang seharusnya menjadi pekerjaannya ditambah belum adanya petugas informasi (Receptionist), sehingga belum ada
petunjuk pelayanan yang lebih dipahami. Sedangkan hasil FGD ditemukan bahwa
aparatur pelayanan publik yang selama ini didesain untuk bekerja lambat,
terlalu berhati-hati dan procedural
minded sudah tidak bisa lagi diterima oleh masyarakat pengguna layanan yang
membutuhkan pelayanan yang cepat, efisien, tepat waktu, dan sederhana (seperti
orang yang mengurusi bisnis atau investasi). Ditambah lagi sekarang saat ini
sudah memasuki era globalisasi yang penuh dengan kompetisi, sehingga gerak yang
cepat dan tindakan yang tepat dari aparat pemerintah merupakan suatu keharusan.
Rekomendasi yang diharapkan yaitu sosialisasi standarisasi kualitas minimal
dari suatu pelayanan publik yang diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat
untuk memenuhi kebutuhannya.
e) Produk
spesifkasi jenis pelayanan
Meskipun
masyarakat merasa cukup puas dengan program-program pelayanan umum yang
dilakukan Disdukcapil Kabupaten Brebes, namun ada beberapa hal yang perlu
ditingkatkan yaitu: Upaya Pemda untuk memberikan pelayanan yang menjawab
kebutuhan kenyamanan sarana dan prasarana dalam kaitannya dengan infrastruktur
dan pelayanan publik. Hasil FGD bahwa spesifikasi jenis produk pelayanan perlu
ditingkatkan oleh Disdukcapil Kabupaten Brebes untuk memastikan bahwa dengan
kualifikasi jenis pelayanan yang diberikan mempunyai peluang yang sama untuk
dinikmati masyarakat. Rekomendasi yang diahrapkan masyarakat yaitu
program-program pelayanan administraitif yang berjumlah 53 jenis layanan agar
disosialisasikan dan terpajang (terpampang) dalam board informasi layanan publik di Disdukcapil Kabupaten Brebes.
f) Biaya/tarif
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada
penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari
penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
penyelenggara dan masyarakat. Sebagaiman telah ditetapkan dalam peraturan
pelayanan publik bahwa ada bentuk pelayanan yang tidak dipungut biaya/tarif.
Namun, temuan di lapangan ada upaya dari masyarakat sendiri yang masih ada
menggunakan jasa orang lain untuk mengurus administratif kependudukan maupun
pencatatan sipil, dengan alasan jarak tempuh dan waktu yang lama. Berdasarkan
hasil FGD disepakati bahwa memang untuk tarif/biaya sudah disepakati bersama
pemerintah yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik dan Permanpan-RB Nomor 14
Tahun 2014 bahwa jasa layanan tidak dipungut biaya. Rekomendasi yang diharapkan adalah sebaiknya Disdukcapil Kabupaten Brebes memperbanyak unit
pelayanan di tingkat kecamatan yang notabene lebih dekat dengan jarak tempuh
masyarakat sehingga upaya ini digunakan sebagai upaya �jemput bola� pelayanan
prima yang nantinya dapat meningkatkan rasa loyalitas terhadap Disdukcapil
Kabupaten Brebes.
g)
Waktu pelayanan
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan dimana
nilai menunjukkan kepuasan yang masih rendah. Hasil survey menunjukkan bahwa
waktu pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Brebes belum dipublikasi dengan jelas,
bahkan hampir semua jenis pelayanan publik di instansi lainnya sudah memulai
dengan inovasi-inovasi secara internet atau online, dengan demikian masyarakat
bisa memperikirakan selesainya dokumen administratif. Segala pelayanan publik
harus semakin mudah, cepat, baik, dan terukur, berpacu dalam memberi kecepatan
serta kemudahan dalam pelayanan. Hasil FGD ditemukan bahwa saat ini semua jenis
pelayanan publik harus dibuat semakin baik, perlu inovasi untuk memberikan
pelayanan yang terbaik. Saat ini inovasi bukan lagi menjadi barang langka, akan
tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk mengikuti kecepatan perkembangan kemajuan
teknologi. Kecepatan yang mengalahkan kerja-kerja yang lambat dan menunda
(penundaan berlarut). Rekomendasi yang diharapkan bahwa pelayanan publik sudah
harus penuh dengan sentuhan-sentuhan inovasi secara teknologi sesuai dengan
kondisi perkembangan kekinian pelayanan publik. Yang tujuannya untuk memudahkan
masyarakat mendapatkan pelayanan cepat, tidak berbelit-belit, terukur dengan
biaya ringan bahkan gratis, dan mudah diketahui oleh seluruh masyarakat.
h)
Prosedur pelayanan
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi
pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Hasil survey menunjukkan
bahwa Disdukcapil Kabupaten Brebes telah menggunakan pedoman atau SOP
pelayanan. Temuan yang paling dominan adalah adanya keteraturan penyampaian
maupun pelayanan administratif KTP, Kartu Keluarga dan Akta lainnya (hanya 5
dari 53 jenis pelayanan yang disediakan). Hasil FGD ditemukan bahwa SOP
pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes sudah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kep. Disdukcapil Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Penetapan
Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil. Dan hasilnya diharapkan pedoman ini untuk terus digunakan dan dilakukan
sosialisasi yang berkelanjutan disamping terus dilakukan upaya adaptasi perubahan
kebijakan. Rekomendasi kebijakan bahwa pelaksanaan pelayanan hendaknya dapat
diselesaikan dengan cepat, pelayanan yang diberikan selalu tepat waktu, adanya
ketentuan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja.
i)
Persyaratan pelayanan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis
pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Pelayanan menjadi
lebih efisien dan efektif, sebab dilakukan secara lebih transparan dan
akuntabel, selain itu juga sebagai alat kontrol atas kinerja pelayanan yang
telah dicapai. Hasil survey menunjukkan
bahwa informasi persyaratan dokumentasi sudah ada media indoor dan outdor
tentang persyaratan pelayanan. Hampir setiap lorong, ruangan tunggu, pintu
masuk dan tempat parkir sudah terpampang media informasi tentang persyaratan
pelayanan Disdukcapil Kabupaten Brebes. Sedangkan hasil FGD menggarisbawahi
bahwa persyaratan pelayanan lebih mudah terlihat di ruangan strategis yang
mudah dilihat oleh masyarakat yang berkunjung atau datang ke lokasi Disdukcapil
Kabupaten Brebes. Rekomendasi yang diharapkan mulai menggunakan media sosial
untuk informasi terbaru mengenai persyaratan
����������� Loyalitas publik merupakan suatu ukuran keterikatan pelanggan kepada
sebuah jasa layanan publik,definisi tentang suatu produk/jasa layanan publik
hanya mempunyai ruang lingkup yang sangat sempit.Dengan demikian, loyalitas
pelanggan publik dapat diaktualisasikan dengan melakukan tindakan penggunaan
ulang dan merekomendasikan suatu produk kepada pihak lain. Tingkat loyalitas
masyarakat yang tinggi pada suatu layanan administrasi kependudukan di
Disdukcapil Kabupaten Brebes merupakan suatu harapan kepuasan dalam memenuhi
kebutuhannya. Dari hasil penelitian ini, IKM Disdukcapil Kabupaten Brebes dalam
presfektif loyalitas publik ditandai oleh komitmen yang mendalam dari responden
(masyarakat) untuk memperoleh kepuasan layanan yang diterima. Di sisi lain,
pelanggan jasa publik tidak memiliki pilihan atau alternatif pelayanan di luar
instansi tersebut, sehingga dapat dikatakan IKM responden tidak begitu
berpengaruh terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik. Sehingga nilai yang
berpengaruh besar adalah terpenuhi layanan responden dengan kesigapan pelaksana
dalam membantu proses persyaratan administratif dengan tepat waktu sesuai harapan
masyarakat, indikator inilah yang pada akhirnya tersirat meningkatkatkan rasa
loyalitas responden Disdukcapil Kabupaten Brebes.
Disdukcapil Kabupaten
Brebes mempunyai tugas untuk dapat hidup berkembang dengan cara mengatasi
tantangan baik dari lingkungan eksternal dan internal. Namun Kemampuan,
kecakapan dan keterampilan pegawai tidak ada artinya bagi lembaga, jika mereka
tidak memiliki kemauan untuk bekerja keras dengan mempergunakan kemampuan,
kecakapan dan keterampilan yang dimilikinya. Namun, dalam melaksanakan
pekerjaannya, pegawai tidak melaksanankan semua pekerjaannya sendiri, melainkan
terkadang dibutuhkan kerjasama yang baik antara sesama pegawai dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, pimpinan harus mampu mendorong
dan membangkitkan daya gerak (kemauan kerja) pegawainya untuk melaksanakan
suatu pekerjaan yang menjadi kewajibannya, sehingga mereka termotivasi untuk
bekerja sebaik mungkin dan dapat meningkatkan produktivitas kerja mereka.
Hal ini perlu diperhatikan
karena manusia sebagai tenaga kerja bukan merupakan manusia yang dapat
digerakkan begitu saja, melainkan sebagai makhluk hidup yang mempunyai
perasaan, kebutuhan, keinginan dan pola pikir sendiri. Selain itu juga motivasi
yang dimiliki harus didukung oleh loyalitas kerja dari para pegawai, sehingga
pegawai dapat dengan sungguh-sungguh mengerjakan beban kerja yang diberikan.
Tingkat loyalitas yang tinggi memang sangat diharapkan oleh organisasi bagi
para pegawainya, supaya pegawai tersebut dapat dengan suka rela menyerahkan
seluruh kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan
pekerjaan yang telah dibebankan.
Besarnya beban tugas yang
telah diberikan membuat setiap komponen di Disdukcapil Kabupaten Brebes, baik
komponen pimpinan atau komponen aparatur harus memiliki sinergitas dalam upaya
merealisasikan tujuan yang sudah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus
dilakukan adalah dengan memberikan motivasi kepada aparatur dan meningkatkan
loyalitas kerja aparaturnya dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga nantinya
bisa menghasilkan kinerja yang memuaskan. Namun dalam realisasi pelaksanaan
tugas yang sudah dibebankan, masih ditemukan kurangnya disiplin kerja dari para
aparatur yang ada di Disdukcapil Kabupaten Brebes, sebab masih banyak ditemukan
aparatur yang sering keluar masuk kantor yang bukan mengurusi urusan pekerjaan.
Selain itu juga masih banyak aparatur yang berada di kantor lebih santai dan
menganggur dalam bekerja, karena kurang mengetahui apa pekerjaan yang akan
dilakukan. Sebab kebanyakan pegawai selalu menunggu instruksi kerja dari
pimpinannya.
Berdasarkan keseluruhan
tanggapan responden tentang variabel loyalitas dapat disimpulkan bahwa
loyalitas yang ditunjukkan sudah baik, dengan persentase 44,8 %. Fakta ini
menjelaskan bahwa pegawai sudah memiliki loyalitas yang tinggi didalam
organisasi pada setiap pelaksanaan tugasnya. Loyalitas pegawai dalam bekerja
ditunjukkan dengan adanya ketaatan terhadap aturan kerja, bertanggung jawab
terhadap pekerjaan yang diberikan, memiliki kemauan untuk bekerjasama dengan
rekan kerja yang tinggi dan sudah menyatu dengan pekerjaan karena rasa memiliki
yang tinggi. Oleh karena itu, organisasi tinggal memupuk dan memotivasi
loyalitas kerja yang dimiliki oleh pegawai dalam setiap pelaksanaan kerjanya,
sehingga pegawai akan selalu terdorong untuk dapat melaksanakan pekerjaan
dengan baik, serta bisa menghasilkan kinerja yang memuaskan.
Dengan demikian, loyalitas
yang dihasilkan juga membutuhkan perhatian dari pimpinan supaya para pegawai
memiliki konsistensi dalam menunjukkan loyalitas kerjanya. Karena konsistensi
loyalitas kerja yang tinggi akan sangat mendorong pegawai untuk tetap fokus
dalam melaksanakan tugas kerja yang dibebankan. Selain itu juga dalam
meningkatkan loyalitas kerja pegawainya, organisasi melalui pimpinan perlu
memperhatikan kesukaan pegawainya akan bekerja. Dengan membangun kepuasan
pelanggan dan menciptakan loyalitas publik. Oleh sebab itu, secara perilaku
organisasi sudah menanamkan nilai yang baik pada layanan jasanya sehingga
pengguna jasa publik sudah memiliki rasa mempercayai terhadap apa yang mereka
rasakan pertama kali sehingga tetao menjaga konsistensi dari kualitas pelayanan
jasa mereka agar tidak mengecewakan dan menghilangkan rasa percaya pengguna
jasa (publik) di suatu hari. �
Kesimpulan
Gambaran dan hasil
analisis Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disajikan dari hasil penelitian
ini merupakan cerminan persepsi masyarakat terhadap pelayanan administratif
Disdukcapil Kabupaten Brebes, sehingga rencana penelitian yang akan dirumuskan
selanjutnya dapat mencapai sasaran yang diharapkan pengguna jasa pelayanan
publik di Kabupaten Brebes umumnya. Dari uraian hasil dan pembahasan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Survei IKM dilaksanakan
selama 3 (Tiga) bulan diawali dari Bulan Agustus � Oktober 2017 dengan
melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak 400 responden di Kabupaten Brebes.
2.
Hasil pelaksanaan survei
IKM menunjukkan hasil �puas� ditunjukkan dari indikator persyaratan pelayanan
dan prosedur pelayanan. Sedangkan kriteria �cukup puas� ditunjukkan oleh
prosedur, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi
pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan dan penanganan pengaduan.
Dengan rata-rata nilai 0,5573 dapat membantu meningkatkan kinerja pelayanan
dalam kadar yang kecil, sedangkan nilai yang besar adalah kesigapan pelaksana
dalam membantu proses persyaratan administratif dengan tepat waktu sesuai
harapan masyarakat, indikator inilah yang pada akhirnya tersirat
meningkatkatkan rasa loyalitas responden Disdukcapil Kabupaten Brebes.
3.
Jika dibandingkan dengan
hasil survei tahun 2016, maka ada beberapa parameter pelayanan yang skor
kepuasannya mengalami kenaikan dan penurunan. Meskipun demikian, secara
keseluruhan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan Disdukcapil
Kabupaten Brebes pada tahun 2017 ini meningkat 2,11% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Adapun
rekomendasi yang menjadi pertimbangan Disdukcapil dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam presfektif loyalitas publik.
1.
Untuk parameter yang skor
kepuasaannya mengalami kenaikan, hendaknya tetap dipertahankan dan terus
ditingkatkan di tahun mendatang. Sedangkan untuk paramater yang skor kepuasannya
mengalami penurunan hendaknya diperbaiki agar pelayanan Disdukcapil Kabupaten
Brebes di tahun mendatang dapat terus meningkat sesuai dengan tuntutan
kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis.����
2.
Diharapkan pelayanan
aparatur Disdukcapil Kabupaten Brebes secara keseluruhan dari berbagai bidang
survey, dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara konkrit dan sederhana,
karena ujung tombak dari fungsi human
relation masyarakat dititikberatkan pada kemampuan menyampaikan informasi
secara sederhana (clarity) dan tepat
memberikan jawaban kepada stakeholder publik.
BIBLIOGRAFI
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes. 2016. Kabupaten
Brebes dalam Angka 2016.
Hariany, Z. 2016. Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Publik di
Puskesmas Xxx. Jurnal Teknik Industri USU. Vol
5. Nomor 2.
Nurriza, RH. 2011. Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan.
Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 14 (01) Volume: 1. Jurnal terindek SINTA.
Nuraida, Luthfiana. 2014. Pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daeah Berdasarkan Pasal 14
Huruf d, dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. (Studi di Dinas
Pendidikan Kabupaten Lamongan.https://media.neliti.com/media/publications/35011-ID. Diakses pada tanggal 24 Maret 2018 Jam: 20:25
Peraturan�
Menteri� Pendayagunaan� Aparatur�
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Raharja, Ivan Fauzani dan Dewi, Ratna. 2013. Penegakkan Sanksi Administrasi Terhadap
Pelanggaran Perizinan. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora.
Volume 15, Nomor 2 Hal:31-40 Juli-Desember 2013. ISSN: 0852-8349
Sulistiyani, S. Hasiholan, LB, Warso MM. Analisis Pengaruh Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan Publik di Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik.� Journal of Management
Sudrajat, Tedi. 2008. Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepegawaian. Jurnal
Dinamika Hukum. Vol.8 No.3 Bulan September. Jurnal diunduh pada Tanggal 31
Maret 2018 Jam 22:51 alamat web https://anzdoc.com/problematika-penegakan-hukuman-disiplin-kepegawaian.html
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif
Kualitatif dan Riset dan Development. Bandung: CV Alfabeta
Simamora, Henry. 2007. Manajemen Pemasaran Internasional. Jilid
Kedua. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Thoha, Miftah. 2005. Manajemen� Kepegwaian Sipil
di� Indonesia, Kencana� Prenada�
Media Group, Jakarta, Hlm. 1.
Yudianto, B dan Harahap RH. 2016. Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap
Kinerja Pelayanan Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Medan. Jurnal Administrasi Publik. Public Administration Journal 5
(2) Vol. 1 2016
Yusuf, Agustian. 2015. Pemberian Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi guna Meningkatkan Pelayanan Publik.
e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 11, Nopember 2015 hlm 118-129.
ISSN:2302-2019. Jurnal Diunduh: https://media.neliti.com/media/publications/152418-ID.
Diakses tanggal 24-03-2018 Jam:21:00
Zeithaml, Valarie A., (et.al), 1985, Servqual : A Multiple-Item Scale for
Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retailing,
Spring. Diunduh pada tanggal 1-April-2018 Jam 22:32 dan URL di http://http://observgo.uquebec.ca/observgo/fichiers/95792_PSP%201.pdf
�