Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 9, September 2021

 

KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (ANALISIS PERBANDINGAN UU NOMOR 30 TAHUN 2002 DAN� UU NOMOR 19 TAHUN 2019)

 

Edi Boni Mantolas, I Putu Eka Cakra, Joko Setiyono

Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen yang dibentuk dengan kewenangan khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki serangkaian kewenangan yang cukup besar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Perubahan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dari yang semula dengan dasar hukum UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 ini membawa beberapa perubahan fundamental yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu perubahan tersebut adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang tidak dimiliki di dalam ketentuan undang undang sebelumnya. Penelitian yang disusun dengan metode yuridis normative ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dapat dikeluarkan KPK dalam hal perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam waktu dua tahun. Penerbitan SP3tersebut bukanlah dalam rangka melemahkan KPK ataupun mendukung koruptor, melainkan harus dipahami sebagai jalan tengah agar KPK sebagai penegak hukum tidak melakukan abuse of power sekaligus menjamin hak tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum.

 

Kata Kunci: komisi pemberantasan korupsi; tindak pidana korupsi; surat perintah penghentian penyidikan

 

Abstract

The Corruption Eradication Commission is an independent state institution established with special powers to eradicate criminal acts of corruption. In exercising this authority, this institution has a considerable amount of powers in carrying out investigations, investigations and prosecutions. The change in the legal basis of the Corruption Eradication Commission from what was originally based on the legal basis of Law Number 30 of 2002 to Law Number 19 of 2019 brings several fundamental changes that are owned by the Corruption Eradication Commission. One of these changes is the authority of the Corruption Eradication Commission in issuing an order for termination of investigation that was not in the provisions of the previous law. This research, which was compiled using the normative juridical method, aims to analyze the comparison of the authority to issue an Investigation Cessation Order by the Corruption Eradication Commission in Law Number 30 of 2002 with Law Number 19 of 2019. The results show that the SP3 can be issued by the KPK in the event that cases that are in the process of investigation and prosecution are not completed within two years. The issuance of the SP3 is not intended to weaken the Corruption Eradication Commission or support corruptors, but must be understood as a middle way so that the KPK as a law enforcer does not abuse power while guaranteeing the rights of suspects to obtain legal certainty.

 

Keywords: corruptipon erradication commision; corruption act; investigation cessation order

 

Received: 2021-08-20; Accepted: 2021-09-05; Published: 2021-09-20

 

Pendahuluan

Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut dengan KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2002 dan diberi kewenangan memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai lembaga negara yang bertugas memberantas tindakan antirasuah tersebut (Wardojo, 2018), KPK disebut sebut sebagai anak kandung reformasi dengan dasar argumentasi dua hal. Pertama, secara runut waktu, KPK lahir pada tahun 2002 dan setelah aksi reformasi pada tahun 1998. Kedua, keberadaan KPK dengan kewenangannya memberantas korupsi didasarkan fakta bahwa korupsi telah terjadi secara massif di era Orde Baru dan salah satu aksi reformasi adalah penegakan hukum yang konsekuen.

Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa aksi reformasi yang terjadi pada tahun 1998 tidak hanya menuntut mundurnya rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun, melainkan ia juga lahir dengan sederet tuntutan sebagaimana dikutip oleh Apabila ditarik secara historis, seruan untuk menindak tindak pidana korupsi diawali dengan aksi demonstrasi reformasi 1998 yang menuntut mundur rezim Orde Baru yang telah dikuasai oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun. Dalam aksi demonstrasi tersebut, terdapat setidaknya ada enam tuntutan reformasi sebagaimana yang dikutip oleh (Prasisko, 2016) yaitu:

1.    Penegakan supremasi hukum

2.    Pemberantasan KKN. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Pemberantasan KKN

3.    Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya.

4.    Amandemen konstitusi. Upaya amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 tidak hanya memperjuangkan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tetapi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal yang perlu dilakukan adalah mengkaji ulang hasil amandemen keempat UUD 1945 sehingga perubahan lebih komprehensif guna mewujudkan cita-cita negara yang ingin dicapai.

5.    Pencabutan dwifungsi TNI/Polri

6.    Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Konsep Otonomi Daerah Yang Dilakukan Oleh Negara Indonesia.

Dari enam tuntutan tersebut, tuntutan nomor 1 dan 2 lah yang masih menjadi latar belakang permasalahan dan pembentukan KPK. Sebagai konkretisasi tututan reformasi tersebut, dibentuklah Undang Undang Pemberantasan Pembentukan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001) dan kehadiran lembaga anti korupsi yang diberi kewenangan khusus untuk memberantas korupsi seperti KPK saat ini (dengan dasar hukum awal UU Nomor 30 Tahun 2002) (Kurniawan, 2015).

Dalam perjalanannya, UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai dasar hukum pembentuk KPK mengalami perubahan 17 tahun kemudian dan berganti menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan undang undang ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Perdebatan tersebut lahir karena dengan perubahan UU KPK dianggap sebagai pelemahan KPK, salah satu diantaranya yang menjadi persoalan adalah kewenangan KPK dalam mengeluakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (selanjutnya disebut dengan SP3) yang tidak dikenal dalam undang undang sebelumnya. Tulisan ini hendak meneliti perbandingan kewenangan KPK dalam melakukan SP3 dalam kaitannya dengan fungsi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini disusun berdasarkan studi pustaka terhadap berbagai bahan hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa sejumlah undang-undang dan bahan hukum tersier. Semua bahan hukum tersebut dianalisis dengan berbagai doktrin, teori, dan asas hukum mengenai tindak pidana korupsi beserta penegakannya (in cash pengeluaran SP3) secara konseptual.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Kewenangan Yang Dimiliki KPK Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi

1.    Pembentukan KPK dan Kaitannya dengan Tipologi Korupsi

Tindak pidana korupsi telah menjadi permasalahan dan pemberantasannya telah menjadi ikhtiar bangsa Indonesia sejak lama. Puncak tuntutan untuk menegakkan hukum (in casu memberantas korupsi) disuarakan dalam demonstrasi reformasi pada tahun 1998 yang menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Pasca reformasi 1998 setidaknya sudah ada tiga langkah yang dilakukan oleh Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertama, dengan membentuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sekaligus mencabut keberlakuan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua, meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 (atau yang biasa disebut UNCAC) dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Ketiga, dengan membentuk lembaga negara yang diberi kewenangan khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi yang kemudian disebut dengan KPK dengan dasar pembentuk awal UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam studi ilmu kejahatan, korupsi sangatlah luas dan meliputi beberapa tipe. Paling tidak ada sembilan tipe korupsi dalam studi kejahatan menurut (Hiariej, 2018)� Pertama, political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai badan pembentuk undang-undang (Danil, 2021). Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka. Kedua, political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihakpihak yang bersangkutan. Ketiga, election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum. Keempat, corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara. Kelima, discretionery corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan (Hiariej, 2018). Keenam, illegal corruption yakni korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim. Ketujuh, ideological corruption ialah perpaduan antara discretionery corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok. Kedelapan, political corruption adalah penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang berkaitan dengan kekuasaan. Per definisi, De Coste menamakan political corruption ini sebagai �the debasement of the foundations or origins of a political community (DeCoste, 2000). Kesembilan, mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi (Hiariej, 2018).

Hampir senada dengan Eddy O.S Hiariej, Anupriyan Khan dan Satish Krishanan menjelaskan tipologi korupsi, �In our conceptualization, political corruption indicates the level of corruption among the political parties of a country and its parliament or legislature. Legal corruption specifies the level of corruption present in the legal system or judiciary and the police system of a country, and media corruption refers to the level of cor-ruption in the media companies. Further, business-systems corruption indicates the extent of corruption in busi-nesses or private-sector systems, and citizen-systems corruption refers to the degree of corruption existing in the health and educational sectors (Khan & Krishnan, 2021). �While Khan and Krishnan (2019) theorized how corruption in the above institutions and stakeholder service systems could hamper e-government maturity, they also specified the need for understanding the interplay between the levels of corruption in various institutions and stakeholder service systems. In theory, institutions are structures of power (Moenir, 2006), and there is a power imbalance be-tween them.�

2.    Kewenangan KPK Dalam Kaitannya dengan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

In casu dalam kaitannya dengan fenomena korupsi di Indonesia dan tipologi tersebut adalah bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia selama lebih dari tiga decade telah terjadi hampir di semua aspek kemasyarakatan dan pemerintahan dari yang tertinggi di pemerintah pusat hingga ke tingkat kelurahan. Berkaca dari pengalaman tersebut dan untuk menannggulanginya, maka dibentuklah KPK pada tahun 2002 dengan maksud untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sudah sedemikian massif terjadi di Indonesia.

�Pembentukan KPK selain dikarenakan korupsi yang sudah semakin berlarut, faktor lainnya yang memengaruhi adalah bahwa masyarakat tidak begitu percaya dengan lembaga penegak hukum yang ada (kepolisian dan kejaksaan). Hal tersebut dapat dilihat dalam bagian konsiderans huruf B dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan,� bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.� (Sukmareni, Juhana, & Basri, 2020).� Pembentukan KPK dengan dasar hukum pembentuk UU Nomor 30 Tahun 2002 secara teleologis diharapkan dapat menjadi pemicu (trigger mechanism) terhadap lembaga penegak hukum yang telah ada (in casu kepolisian dan kejaksaan).

Oleh karena dibentuk dengan tujuan memberantas korupsi sekaligus menjadi trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan, KPK dibekali serangkaian kewenangan yang cukup besar sebagai kewenangan atributif yang bersumber dari UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai dasar hukum pembentuk awal. Adapun kewenangan dapat dilihat di dalam ketentuan yang diatur secara expressive verbis di dalam Bab II tentang tugas, wewenangm dan kewajiban KPK dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 yang meliputi Pasal 6 hingga Pasal 15. Dari serangkaian kewenangan a quo, Pasal 6 UU KPK disebut sebagai kewenangan sentral yang menyatakan KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya memiliki wewenang:

a.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;

e.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sejak kelahirannya pada tahun 2002 hingga kini, sudah banyak sekali koruptor yang menjadi tersangka dan terdakwa oleh KPK, dan banyak dari mereka yang dipidana berat oleh pengadilan. Oleh karena track record nya yang relatif positif tersebut, membuat KPK mendapatkan kesan yang positif di masyarakat sebagaimana yang dinyatakan oleh Mas Putra Zenno Januarsyah et al yang mengatakan bahwa The proactive attitude in efforts to eradicate corruption in Indonesia led by the Corruption Eradication Commission (KPK) together with the Prosecutor's Office, and the Police have gained appreciation from the general public, with Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes jo. Law No. 20 of 2001 concerning Amendments to Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, many corruption perpetrators were sentenced to prison (Januarsyah, Astawa, Atmasasmita, & Gultom, 2020).�

Dalam menjalankan fungsinya, tidak semua korupsi menjadi yurisdiksi KPK. Kewenangan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibatasi secara limitative sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 yakni (Sukri, 2017):

a.    melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b.    mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c.    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Dengan perumusan kewenangan yang bersifat limitatif tersebut, nampaknya pembentuk undang undang hendak mengkonstruksikan/memfokuskan KPK hanya dalam ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kasus besar nasional dan dengan kerugian negara nominal tertentu yang cukup besar (satu milyar rupiah). Oleh karena KPK dikonstruksikan untuk menangani kasus besar dan menjadi perhatian nasional, maka kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK tidak hanya berpaku pada ketentuan Pasal 6 an sich.

Serangkaian kewenangan tambahan yang menjadi kewenangan khas KPK juga diatur di dalam UU KPK Tahun 2002. Kewenangan tersebut diantaranya adalah kewenangan untuk mengambil alih kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian (vide Pasal 9 dan Pasal 10 UU KPK Tahun 2002) serta melakukan penyadapan dalam melaksanakan fungsi pemyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (vide Pasal 12 Ayat 1 Huruf A). Tidak hanya itu, di dalam ketentuan Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

B.  Perbandingan Kewenangan Pengeluaran SP3 yang Dimiliki Oleh KPK Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019

1.    Konsep SP3 Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 dan KUHAP

Dalam perjalanannya, UU KPK ternyata mengalami perubahan dari yang semula dengan dasar hukum pembentuk UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam perubahan dasar hukum tersebut, paling tidak terdapat dua perubahan mendasar dalam UU KPK. Pertama, adanya pelembagaan Dewan Pengawas dalam hal perizinan penyadapan oleh penyidik KPK. Kedua, adanya kewenangan pengeluaran SP3 dari KPK. Perubahan yang kedua inilah yang menjadi focus pada penelitian ini. Dalam ketentuan Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai dasar dasar hukum pembentuk yang lama, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Ketidakberwenangan ini menurut penulis dengan pertimbangan bahwa korupsi adalah serious crime (meskipun ada beberapa yang menyebutnya sebagai extraordinary crime) sehingga muncullah maxim serious crime requires serious measure (Ifrani, 2018).� Inilah yang diduga menjadi latar belakang ketidakberwenangan KPK mengeluarkan SP3 sehingga penegakan korupsi tidak mengenal penghentian penyidikan dalam rangka penumpasan korupsi. Pada dasarnya ketidakberwenangan KPK dalam menerbitkan SP3 ini mengesampingkan ketentuan di dalam KUHAP. KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana mengatur ketentuan pengeluaran SP3 oleh penyidik beserta syarat syaratnya. Ketentuan tersebut dapat dilihat di dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP yang mengatur:

a.     Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.�

b.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

c.     Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Ketidakberwenangan KPK dalam menerbitkan SP3 sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP sebenarnya menyimpangi asas asas fundamental dalam hukum acara pidana, yaitu sunrise principle dan juga sunset principle. Penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan (lihat Pasal 1 butir 14 KUHAP) pada dasarnya merupakan perwujudan sunrise principle dalam sistem peradilan pidana. Artinya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sesegera mungkin dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya diajukan ke pengadilan. Landasan filsafati prinsip tersebut agar pelaku kejahatan tidak lolos begitu saja dari jeratan hukum. Sebagai penyeimbang sunrise principle, dalam sistem peradilan pidana juga dikenal sunset principle. Artinya, jika seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penyidikan lebih lanjut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup, perkara tersebut segera dihentikan. Landasan filsafati prinsip ini agar jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Sunset principle diatur dalam KUHAP berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) mengenai perintah penghentian penyidikan dan Pasal 140 Ayat (2) terkait ketetapan penghentian penuntutan.

Hal ini berbeda dengan penetapan tersangka oleh KPK. Berdasarkan UU, KPK hanya mengenal sunrise principle tanpa diimbangi sunset principle. Pasal 40 UU KPK secara tegas melarang KPK menghentikan penyidikan. Artinya, begitu seseorang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, sudah pasti orang tersebut akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi. Jika terjadi kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka oleh KPK, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan hanyalah praperadilan. Dalam konteks ini berdasarkan pemikiran yuridis yang logis sistematis, sah-tidaknya penetapan tersangka dapat dijadikan obyek praperadilan sebagai substitusi sunset principle yang tidak dikenal dalam UU KPK.

Ketidakberwenangan KPK dalam menerbitkan SP 3 dalam ketentuan UU yang lama dan hanya menganut asas sunrise principle ini bukannya tanpa polemik. Penulis dalam hal ini memberikan satu contoh konkret akibat dari ketidakberwenangan KPK dalam mengeluarkan SP3, yaitu kasus suap Pelindo yang melibatkan R.J Lino sebagai tersangka. R.J Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT PELINDO II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang ntuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada tahun 2010. Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Cina untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Atas kasus tersebut RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2015. Sejak 2015 hingga kini status RJ Lino masih menjadi tersangka, dan perkaranya tak kunjung diadili. Lima tahun lebih menyandang status tersangka dan tak kunjung diadili membuat RJ Lino tidak mendapatkan kepastian hukum akan kejelasan perkara yang sedang dialaminya. Padahal hak kepastian hukum adalah hak yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

2.    Penerbitan SP3 Dalam Ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019

Dalam perubahan UU KPK, pembentuk undang undang mengubah ketentuan dari yang semula KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 menjadi berwenang mengeluarkan SP3 perkaraTindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktupaling lama dua tahun. Dalam perubahan penting ini, banyak pihak mengatakan bahwa kewenangan penerbitan SP3 sebagaimana yag diatur dalam Pasal 40 UU KPK yang baru. (Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019) yang mana mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikanpenyidikan dan penuntutan terhadap perkaraTindak Pidana Korupsi yang penyidikan danpenuntutannya tidak selesai dalam jangka waktupaling lama 2 (dua) tahun. Dalam pengaturan SP3 dalam UU� a quo, pembentuk undang undang nampaknya mengakomodasi asas sunrise principle dan sunset principle.

Terkait dengan narasi bahwa kewenangan tersebut adalah melemahkan KPK, penulis berpendapat bahwa memahami ketentuan SP3 dalam UU a quo haruslah secara komprehensif. Memang benar bahwa KPK kini berwenang menerbitkan SP3 sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 40 Ayat 1 UU KPK yang baru (Pahlevi, 2021). Namun dalam membaca suatu undang undang, berlaku postulat hukum yang sangat mendasar yaitu primo executienda est verbis vis, ne seremoni vitio obstruatur oratio sive lex sine argumentis. Adagium tersebut bermakna perkataan adalah hal yang pertama kali diperiksa dalam membaca suatu teks undang undang untuk menghindari kekeliruan pemahaman hukum. Dalam kaitannya dengan kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3, perlu dipahami bahwa Pasal 40 yang mengatur kewenangan tersebut terdiri atas 4 ayat.

Ayat 1 mengatur tentang kewenangan penerbitan SP3, namun Ayat 4 dalam pasal a quo mengatur bahwa dalam hal penghentian penyidikan dan penuntutansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapatmembatalkan alasan penghentian penyidikan danpenuntutan, atau berdasarkan putusanpraperadilan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan. Berangkat dari penjabaran tersebut penulis berpendapat� bahwa perumusan materi Pasal 40 terkait dengan kewenangan penerbitan SP3 tersebut bukanlah dalam rangka melemahkan KPK ataupun mendukung koruptor, melainkan sebagai jalan tengah agar KPK sebagai penegak hukum tidak melakukan abuse of power sekaligus menjamin hak tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum.

 

Kesimpulan

KPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan khusus untuk memberantas korupsi memiliki serangkaian kewenangan yang besar. Salah satu diantaranya adalah ketidakberwenangan KPK dalam menerbitkan SP3 dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun ketidakberwenangan tersebut mengalami perubahan dalam dasar hukum pembentuk KPK menjadi KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

SP3 dapat dikeluarkan KPK dalam hal perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam waktu dua tahun, namun prngeluaran SP3 tersebut dapat dicabut dalam hal ditemukan bukti baru dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Penerbitan SP3tersebut bukanlah dalam rangka melemahkan KPK ataupun mendukung koruptor, melainkan harus dipahami sebagai jalan tengah agar KPK sebagai penegak hukum tidak melakukan abuse of power sekaligus menjamin hak tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Danil, Elwi. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. Pt. Rajagrafindo Persada. Google Scholar

 

Decoste, F. C. (2000). Political Corruption, Judicial Selection, And The Rule Of Law. Alta. L. Rev., 38, 654. Google Scholar

 

Hiariej, Eddy O. S. (2018). Korupsi Di Sektor Swasta Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 333�344. Google Scholar

 

Ifrani, Ifrani. (2018). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 319�336. Google Scholar

 

Januarsyah, Mas Putra Zenno, Astawa, I. Gde Pantja, Atmasasmita, Romli, & Gultom, Elisatris. (2020). The Idea Of Implementing A Deferred Prosecution Agreement With The Anti-Bribery Management System In Corruption Crime Management By Corporations In Indonesia. International Journal Of Criminology And Sociology, 9, 1379�1384. Google Scholar

 

Khan, Anupriya, & Krishnan, Satish. (2021). Moderating Effects Of Business-Systems Corruption On Corruption In Basic National Institutions And Electronic Government Maturity: Insights From A Dynamic Panel Data Analysis. International Journal Of Information Management, 59, 102349. Google Scholar

 

Kurniawan, Andri. (2015). Politik Hukum Pembentukan Lembaga-Lembaga Penyidik Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar

 

Moenir, H. A. S. (2006). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara. Moleong. Google Scholar

 

Pahlevi, Reza. (2021). Batas Waktu Penetapan Sp3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Terkait Kewenangan Kepolisian Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Novum: Jurnal Hukum, 161�170. Google Scholar

 

Prasisko, Yongky Gigih. (2016). Gerakan Sosial Baru Indonesia: Reformasi 1998 Dan Proses Demokratisasi Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 9�16. Google Scholar

 

Sukmareni, Sukmareni, Juhana, Ujuh, & Basri, Muhammad. (2020). Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 197�212. Google Scholar

 

Sukri, Nandi Japri. (2017). Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kpk. Lex Privatum, 5(8), 5�12. Google Scholar

 

Wardojo, Mellysa Febriani. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 73�83. Google Scholar

 

Copyright holder:

Edi Boni Mantolas, I Putu Eka Cakra, Joko Setiyono (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: