Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 11, November 2021
IMPLEMENTASI ELECTRONIC
BUDGETING DI PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Indrawan Jaya Purnama, Vishnu Juwono
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara memiliki kewenangan khusus, salah satunya kewenangan dalam mengelola anggaran. Dalam pengelolaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggunakan sistem/aplikasi yang disebut dengan electronic budgeting. Pada akhir tahun 2019, politisi dari Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Wiliam Aditya Sarana mengkritisi perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta� melalui sistem/aplikasi electronic budgeting karena
terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki anggaran
fantastis untuk beberapa kegiatan diantaranya yaitu pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, bolpoint Rp 124 miliar, pembelian komputer Rp 121 miliar, tinta printer 407,1 miliar, dan pembelian kertas 213,3 miliar. Berdasarkan pada kasus di atas maka peneliti
akan melihat bagaimana proses dan alur penginputan anggaran melalui aplikasi electronic
budgeting sehingga menyebabkan
kasus anggaran yang membesar. Permasalahan akan difokuskan pada proses dan alur penganggaran pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu peneliti
disini akan menggunaka Teori Implementasi Kebijakan Brinkerhoff dan Crosby (2012) yang menggunakan 6 (enam) karakteristik implementasi kebijakan. Untuk memperkuat argument maka peneliti akan menggunakan
data yang dikumpulkan melalui
observasi lapangan, wawancara narasumber, dan studi kepustakaan seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja. Dari teknik pengumpulan data tersebut peneliti akan menyajikan data dan menganalisa secara kualitatif. Dari artikel ini dapat disimpulkan
bahwa penginputan anggaran melalui sistem aplikasi ini harus mendapatkan
dukungan dari stakeholder
(pemangku kepentingan), organisasi yang mendukung, serta memanfaatkan semua sumber daya
yang berada pada Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta melakukan monitoring evaluasi
hasil dari kegiatan implementasi kebijakan penginputan anggaran melalui aplikasi e-budgeting.
Kata Kunci:�� electronic budgeting; anggaran; Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Abstract
The Provincial Government of the
Special Capital Region of Jakarta as the State Capital has special authority,
one of which is the authority to manage the budget.� In managing the budget, which is managed by
the Provincial Government of the Special Capital Region of Jakarta, it uses a
system / application called electronic budgeting. At the end of 2019,
politician from the Indonesian Solidarity Party (PSI) Wiliam Aditya Sarana
criticized the budget planning of the Provincial Government of the Special
Capital Region of Jakarta through an electronic budgeting system / application
because there are several Regional Work Units that have fantastic budgets for
several activities including the construction of bicycle lanes. Rp 73.7
billion, Rp. 124 billion ballpoint pens, Rp 121 billion for computer purchases,
407.1 billion printer ink, and 213.3 billion paper purchases.� Based on the case above, the researcher will
see how the process and flow of budget input through the electronic budgeting
application causes an enlarged budget case. The problem will be focused on the
process and flow of budgeting in the Provincial Government of the Special
Capital Region of Jakarta, therefore researchers here
will use Brinkerho ff and Crosby (2012) Policy
Implementation Theory which uses 6 (six) characteristics of policy
implementation. To strengthen the argument, the researcher will use data
collected through field observations, interviewing informants, and literature
studies such as Budget Implementation Documents, Work Plans. From the data
collection technique, the researcher will present the data and analyze it
qualitatively. From this article it can be concluded that budget input through
this application system must receive support from stakeholders, supporting
organizations, and utilize all resources within the Provincial Government of
the Special Capital Region of Jakarta, as well as monitor the evaluation of the
results of policy implementation activities. Inputting the budget through the
e-budgeting application.
Keywords: electronic budgeting; budget; province of the special capital
region of Jakarta.
Received: 2021-10-20; Accepted:
2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan
Reformasi
birokrasi yang berada di
Indonesia terwujud dengan adanya keterbukaan serta kebebasan memiliki akses informasi, hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari karakteristik e-governance
(Fery, 2019).
Kebebasan informasi yang diketahui dengan keterbukaan informasi dan komunikasi bagi publik pada zaman dan pada era modern pada saat ini, hal
ini merupakan hal yang penting perannya bagi setiap
individu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang ini menjadi suatu momen
keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berada di Indonesia. Pemberlakuan
regulasi tersebut membentuk suatu dasar regulasi hukum yang digunakan untuk hak masyarakat
menggunakan informasi publik. Pemerintah Daerah serta penyelenggara Pemerintahan lainnya memiliki kewajiban untuk dapat memfasilitasi
serta memberikan layanan kebutuhan akan informasi dan komunikasi publik secara transparan dan cepat. Ketersediaan kebutuhan informasi pada setiap Pemerintahan Daerah dan
badan publik mendorong terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang meliputi transparansi, efektif, efisien dan akuntabel. Good governace apabila ditinjau dari beberapa
aspek yang dinilai penting yaitu diantaranya
adalah dari sisi transparansi dan keterbukaan pada saat proses penganggaran.
Proses
anggaran bertujuan untuk pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 1 (satu) tahun anggaran. APBD sebagai dasar pemerintah
daerah (local government) untuk
mengelola keuangan daerah dalam satu
periode anggaran. Kegiatan anggaran sebelum disahkan dan dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan melalui DPRD, maka hal inilah yang menjadikan sifat anggaran sebagai pengawasan dan pertanggungjawaban
kepada masyarakat. Dengan meninjau fungsi anggaran tersebut maka seharusnya
anggaran merupakan power
relation antara eksekutif,
legislatif dan rakyat itu sendiri. Pemerintahan
Provinsi DKI Jakarta dengan
undang-undang khususnya memiliki otonomi Provinsi yang memiliki arti bahwa seluruh proses kebijakan berada pada tingkat Provinsi termasuk proses pengelolaan anggaran. Pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan aplikasi e-budgeting. E-budgeting merupakan sebuah aplikasi atau sistem
dalam operasinya menggunakan web (sistem jaringan) dan online, digunakan untuk penyusunan anggaran dari mulai
perencanaan hingga penginputan anggaran. Sistem e-budgeting ini terintegrasi dengan DPRD dan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sehingga secara transparan semua data� dapat terpantau oleh DPRD dan Bappeda, jadi apabila terdapat
kejanggalan dalam penginputannya maka akan langsung terpantau
dan harus segera diperbaiki.
Penelitian pertama dilakukan oleh� (Nasution, 2019)
(Jurnal) Implementasi E�Budgeting Sebagai
Upaya Peningkatan Tranparansi
Dan Akuntabilitas Pemerintah
Daerah Kota Binjai. Menggunakan
teori anggaran berbasis kinerja untuk menganalisis peran e-budgeting meningkatkan akuntabilitasn dan transparansi Pemerintah khususnya Pemerintah kota Surabaya. Kontribusinya untuk penelitian selanjutnya yaitu menerapkan aplikasi e-budgeting
untuk SKPD/UKPD Pemerintah
dan menganalisa apakah e-budgeting ini
dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi organisasi.
Penelitian kedua dilakukan oleh Dicky (Andriyanto, Baridwan, & Subekti, 2019)
(Jurnal) yang mengambil tema �Anteseden Perilaku Penggunaan E-budgeting: Kasus Sistem
Informasi Keuangan Desa di Banyuwangi, Indonesia�. Menggunakan
teori model UTAUT yang dikonstruksikan
oleh (Venkatesh, Morris, Davis, & Davis, 2003)
yang terdiri dari beberapa variable yaitu ekpektansi kinerja, ekpektansi usaha, pengaruh social, kondisi yang memfasilitasi, minat keperilakuan, perilaku pengguna, gender, usia, pengalaman, dan kesukarelaan pengguna. Kontribusi penelitian akan digunakan meneliti orang/person penginputan e-budgeting.
Penelitian ketiga dilakukan oleh oleh
(Khoirunnisak, Arishanti, & Vebrianti, 2018)
(Jurnal) Kebijakan penganggaran E-budgeting
dengan semangat untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan dalam pemerintahan daerah Studi Kasus Pemerintah Kota Surabaya. Tapi perjalanannya tidak mudah dilaksanakan karena beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan e-procurement.
Penelitian yang dilakukan memiliki
tujuan menjelaskan implementasi e-budgeting di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan melihat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi e-budgeting. Pada sisi
lain, keberhasilan beberapa
indikator implementasi e-budgeting, menjadi
tolak ukur terciptanya good
governance pada Pemerintah Kota Surabaya.
Penelitian keempat dilakukan oleh (Zarnelly, 2017)
(Jurnal) Sistem Informasi E-budgeting
Menggunakan Pendekatan Berorientasi Objek� (Studi Kasus: Uin Suska Riau). Setiap periode seluruh fakultas serta unit yang berada di Univesitas Islam Negeri SUSKA RIAU mengusulkan
program kegiatan anggaran
yang ditujukan ke Bagian Perencanaan. Setelah itu bagian perencanaan membahasnya dengan para pemimpin. Permasalahan yang sering kali muncul yaitu terdapat kegiatan anggaran yang tidak muncul, tanpa
sepengetahuan prodi dan fakultas, realisasi capaian anggaran yang rendah serta laporan
keuangan yang belum tercapai secara optimal. Semua usulan yang diusulkan oleh unit dan fakultas akan dibahas oleh Bagian Perencanaan, beberapa kali terjadi salah pengertian, Bagian Perencanaan sering sekali didapat menghilangkan anggaran kegiatan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sehingga dampaknya yaitu fakultas dan unit terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut. Disamping itu, pengawasan implementasi anggaran juga belum terlaksana secara optimal, sehingga bendahara atau Bagian Keuangan mengalami kesulitan untuk mengakumulasi anggaran yang sudah terserap maupun yang belum terserap. Kesulitan dalam laporan juga mengalami kendala, karena laporan dikerjakan secara manual. Mengantisipassi permasalahan di atas, maka diperlukan suatu aplikasi atau system untuk membantu perencanaan tersebut. Bagian Perencanaan dan
Bagian Keungan harus saling berkesinambungan dan bekoordinasi dengan baik dalam merencanakan
kegiatan anggaran, sehingga tercapai usulan kegiatan yang sesuai dengan usulan
serta dapat diwujudkan secara nyata, maka aplikasi
atau sistem yang akan dibangun adalah
e-budgeting, metode yang berorientasi
pada obyek, yang akan digunakan adalah Diagram UML untuk memvisualisasikan proses bisnisnya, seperti Use Case Diagram, Class Diagram, Sequence
Diagram dan Activity Diagram. Sistem ini memiliki
harapan agar mampu mengatasi seluruh permasalahan keuangan yang berada di Univesitas Islam Negeri
SUSKA RIAU.
Penelitian kelima dilakukan oleh (Prasetyo, 2016)
(Jurnal) �Aspek Good Governance dalam
Implementasi Transparansi
Hukum Informasi Publik (Good Governance Aspect in Implementation of
The Transparency of Public Information Law) studi
kasus Kota Surakarta dan Lombok Barat�. Menggunakan teori implementasi kebijakan (Mangan et al., 2006)
yang meliputi Policy output from implementators,
how target group obey the policy output, real life impact of policy output,
perception impact of� policy output,
Basic improvements in the law, teori yang digunakan (Mangan et al., 2006)
tidak membahas impact/dampak dari implementasi,
sehingga kurang relevan. Untuk itu dalam implementasi
kebijakan diperlukan analisa mengenai dampak kebijakan.
Berdasarkan pada penelitian
terdahulu seperti disebutkan di atas dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa e-budgeting hanya
digunakan sebagai suatu alat untuk
mempermudah suatu pekerjaan didalam organisasi akan tetapi tidak dilihat
dari sisi kebijakan suatu organisasi. Novelty
(keterbaruan) Penelitian yang akan
dilakukan yaitu Penelitian akan membahas implementasi
e-budgeting di Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dengan
menggunakan teori implementasi kebijakan (Brinkerhoff et al., 2012).
Pada akhir tahun
2019, politisi sekaligus anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) mengkritisi jumlah anggaran yang sangat fantastis
yang di input melalui sistem/aplikasi e-budgeting. Anggaran
tersebut yaitu pengadaan lem aibon
pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi
Jakarta Barat sebesar 82,8 milyar,
pengadaan ballpoint pada Suku Dinas Pendidikan
Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar 124 milyar, pengadaan computer berjumlah 7.313 unit komputer pada Dinas
Pendidikan senilai 121 milyar
dan pengadaan server dan storage pada Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik sebesar 66 milyar. Kejanggalan tersebut juga dibenarkan oleh Gubernur terpilih Provinsi DKI Jakarta (2017-2022) Anies
Baswedan juga membenarkan hal tersebut, Gubernur
Provinsi DKI Jakarta menemukan
beberapa kejanggalan untuk penganggaran Tahun Anggaran 2020, diantara kejanggalan tersebut yaitu pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, bolpoint Rp 124 miliar, pembelian komputer Rp 121 miliar, tinta printer 407,1 miliar, dan pembelian kertas 213,3 miliar (kompas, 2019).
Tabel 1
Temuan Anggaran
Fantastis Pada Perencanaan Anggaran Tahun 2020
No |
SKPD |
Total Anggaran Belanja Langsung |
Temuan |
1. |
Suku Dinas Pendidikan Wilayah
1 Jakarta Barat |
269.336.912.809 |
Pengadaan lem aibon 82,8 miliar |
2. |
Suku Dinas Pendidikan Wilayah
1 Jakarta Timur |
414.126.996.718 |
Pengadaan bolpoint 124 miliar |
3. |
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
4.625.272.149.718 |
Pengadaan 7.313 komputer 121 miliar |
4. |
Dinas Komunikasi,
Informatika Dan Statistik |
247.211.930.022 |
Pengadaan server dan
storage, 66 miliar |
Sumber: Bappeda Provinsi DKI Jakarta 2020
(https://monev.bapedadki.net/Default.aspx)
Selain permasalahan tersebut ternyata e-budgeting yang di terapkan
oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta juga memiliki kendala
teknis di antaranya beberapa permasalahan juga sering kali muncul pada saat perencanaan anggaran pada sistem e-budgeting ini yaitu:
1)
Terdapat komponen yang tidak sesuai dengan kebutuhan,
sehingga organisasi
SKPD/UKPD harus mengalihkannya
ke komponen lain dan berdampak pada komponen tertentu yang jumlahnya terlalu besar;
2)
Memakan waktu yang lama untuk pengajuan proses perubahan atau penambahan komponen sehingga mempunyai dampak yaitu berkurangnya waktu anggaran berjalan;
3)
Perbedaan harga pada sistem dan harga dipasar sehingga
menyulitkan perencana anggaran menginput di sistem e-budgeting.
Berdasarkan pada data di atas maka
peneliti ingin melihat bagaimana proses penganggaran implementasi kebijakan e-budgeting di Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sehingga
masalah-masalah tersebut dapat terjadi, peneliti akan menggunakan
pendekatan teori karakteristik implementasi kebijakan Teori Implementasi Kebijakan (Brinkerhoff, Brethower, Nowakowski, & Hluchyj, 2012).
Tujuan dari pengambilan tema naskah ini
yaitu ingin melihat bagaimana proses implementasi e-budgeting di Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sehingga
pada akhir tahun 2019 kemarin terdapat anggaran yang sangat signifikan untuk beberapa SKPD/UKPD yang perlu untuk dikaji
ulang penganggarannya.
Metode Penelitian
Paradigma penelitian ini menggunakan paradigma post positivisme. Post
positivisme, menuntut adanya data yang jelas, dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Metode penelitian dalam penelitian yang akan digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. (Silaen, 2013)
menjelaskan bahwa metodologi penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang diamati.
Metode penelitian kualitatif
menggunakan human instrument dengan
analisis data bersifat induktif berdasarkan fakta-fakta, kemudian dikonstruksikan menjadi hipotesis atau teori. Maksud dari penelitian ini adalah untuk memahami
implementasi e-budgeting
pada Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, serta mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan yang terjadi
pada pelaksanaan penginputan
anggaran pada sistem e-budgeting sehingga
dapat ditarik suatu jalan keluar
terhadap permasalahan tersebut.
Metode pengumpulan data/
teknik pengumpulan data merupakan suatu teknik dalam penelitian
untuk mendapatkan data-data
terkait dengan proses penelitian tersebut. Adapaun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penelitian ini adalah sebagai berikut;
1.
Wawancara
Proses pengumpulan
data yang pertama yaitu wawancara, pengumpulan data
primer dengan metode wawancara. Wawancara dilakukan dengan teknis wawancara secara terstruktur dengan beberapa pertanyaan yang telah disiapkan oleh peneliti sehingga mendapatkan data yang
valid dan jelas. Aktor/ peran
yang akan diwawancarai adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi DKI Jakarta, Kepala
Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Masyarakat.
2.
Studi Kepustakaan
Pengamatan/studi kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan serta mempelajari seluruh dokumen/literatur yang berkaitan dengan judul penelitian.
Adapun yang akan diamati adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018-2020, Rencana Kerja SKPD/UKPD Tahun Anggaran 2018-2020, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
3.
Observasi/Pengamatan
Observasi yang dilakukan
oleh peneliti dilakukan
pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta,
Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dimulai pada
tanggal 19 Agustus 2020 s.d.
30 September 2020.
Analisis data pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, merupakan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan
data, memilah-milah menjadi
kesatuan yang dapat dikelola, mensintesiskan, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang harus dipelajari untuk memutuskan apa yang akan dijadikan kesimpulan dalam penelitian (Moleong, 2021).
Dalam pendekatan kualitatif,
data dianalisis dengan menggunakan model interaktif, yakni melalui proses pengumpulan data dan penyajian
data. Pada saat data yang disajikan
tidak dapat disimpulkan, atau ditemukan adanya penyimpangan, maka data akan dikurangi melalui verifikasi. Pengurangan data dilakukan terus menerus selama
pengumpulan data berlangsung.
Karena analisis dan verifikasi
data dilakukan secara bersamaan, maka pada saat itu juga peneliti
mulai memberi makna dan menginterpretasikan
data yang diperoleh. Keputusan peneliti
untuk memberi makna pada dasarnya, adalah untuk menarik
kesimpulan sementara yang masih mungkin untuk
diperbaiki. Kesimpulan sementara
yang belum jelas, akan dikurangi lagi melalui verifikasi.
Karena para peneliti percaya,
bahwa kesimpulannya mendekati kebenaran dan kuat, para peneliti akan menafsirkan hasil penelitian dengan menafsirkan makna ini dalam
bentuk kesimpulan akhir. Teknis analisis data pada penelitian ini yaitu sebagaimana berikut:
1. Peneliti akan merekapitulasi
data penginputan aplikasi e-budgetting, kemudian mengolah data tersebut
berdasarkan klasifikasi jenis datanya;
2. Mewawancarai informan kemudian
mengolah data hasil wawancara tersebut;
Setelah semua data terkumpul kemudian peneliti akan menjelaskan semua data tersebut kemudian menuangkannya secara deskriptif. Peneliti akan menggunakan
Teori Implementasi Kebijakan
(Brinkerhoff et al., 2012)
untuk menganalisa implementasi e-budgeting
di Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Hasil Dan Pembahasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang di atur melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kekhususan dari Undang-undang tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku daerah otonom memiliki keleluasaan, salah satunya yaitu pengelolaan dalam bidang anggaran. Pengelolaan dalam bidang anggaran secara khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai dari tingkatan Pemerintahan yang paling rendah yaitu� RT/RW. RT/ RW berperan sebagai penghimpun aspirasi warga/masyarakat untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan. Dalam tahapan penghimpunan data pada tingkat RT/RW para ketua RT/RW dan warga harus berperan aktif menyalurkan aspirasinya dan kemudian melakukan penginputan anggaran melalui perangkat Kelurahan/Kecamatan yang disampaikan oleh masing-masing RT/RW.
Tahapan berikutnya yaitu tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dimulai dari tingkatan Pemerintahan yang paling rendah yaitu Kelurahan, Kecamatan, Walikota/Bupati Administrasi, Provinsi. Pada fese ini atau tahapan ini melakukan kegiatan penginputan anggaran melalui sistem e-budgeting. Setelah tahapan musrenbang selesai dilaksanakan para stakeholder dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai usulan kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan setiap unit/perangkat daerah yang diusulkan dari RT/RW memiliki perbedaan dari setiap usulannya yang kemudian perbedaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan melalui forum penajaman, forum penajaman ini dibahas bersama Gubernur dan DPRD bertujuan untuk mengetahui kebenaran serta pentingya usulan tersebut untuk dimasukkan kedalam kegiatan prioritas.
Kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Pergub RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pada fase KUA-PPAS penyampaian kebutuhan kegiatan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD melalui masing-masing kepala SKPD yang kemudian akan disetujui oleh Gubernur dan DPRD. Gubernur membuat surat edaran (SE) mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan SKPD melakukan penginputan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Fase selanjutnya yaitu setelah seluruh kepala SKPD telah selesai melakukan penginputan anggaran kegiatan maka akan mendapatkan jumlah total keseluruhan APBD DKI dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD yang kemudian akan disampaikan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan oleh DPRD atas seluruh kegiatan SKPD menjadi APBD harus di evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada fase ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melihat seluruh kegiatan yang di usulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila terdapat kegiatan yang dirasa kurang cocok maka akan dikembalikan kembali.
Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi tersebut akan dibahas bersama oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pembahasan tersebut akan disesuaikan dengan usulan Kementerian Dalam Negeri. Fase terakhir dalam fase perencanaan pembentukan APBD Provinsi DKI Jakarta yaitu pengesahan penetapan perda APBD oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan DPRD yang kemudian di sahkan melalui penetapan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai APBD Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor
145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Elektronic Budgeting merupakan landasan seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menginput anggaran ke dalam sistem.
Penginputan pada sistem/aplikasi e-budgeting
dilakukan pada saat fase perencanaan anggaran yang di input oleh masing-masing SKPD/UKPD. Kasus
yang terjadi pada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang terjadi
pada akhir tahun 2019 tahun lalu untuk
kegiatan Tahun Anggaran 2020 terlihat pada saat seluruh SKPD/UKPD telah selesai menginput
anggaran dan sedang dilakukan pembahasan antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selain 4 (empat)
SKPD/UKPD di atas, temuan anggaran fantastis juga ditemukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah sebagaimana berikut:
Tabel
2
Temuan Anggaran
untuk kegiatan Tahun Anggaran 2020
No |
Kegiatan |
Total Anggaran |
1. |
Pembangunan jalur sepeda |
73,7 milyar |
2. |
Tinta Printer |
407,1 milyar |
3. |
Pembelian Kertas |
203,3 milyar |
4. |
Pengadaan lem aibon |
82,8 milyar |
5. |
Pengadaan bolpoint |
124 milyar |
6. |
Pengadaan 7.313 komputer |
121 milyar |
7. |
Pengadaan server dan storage, |
66 milyar |
Sumber: Bappeda Provinsi
DKI Jakarta (RKA SKPD)
Berdasarkan pada hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta bahwa hal tersebut dibenarkan terdapat beberapa kegiatan sebagaimana disebutkan di atas yang memiliki anggaran fantastis, Kepala Bappeda dan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta juga mengakui bahwa selain data tersebut di atas terdapat berbagai banyak faktor yang memengaruhi. Berdasarkan pada data di atas ada beberapa faktor yang bisa terjadi terkait pembengkakan anggaran tersebut yang di input melalui sistem e-budgeting, faktor tersebut antara lain:
1.
Kesalahan pada saat
perencanaan anggaran serta rencana kebutuhan barang milik daerah;
2.
Pada saat penginputan
melalui sistem aplikasi e-budgeting waktu
yang diberikan sangat sedikit sehingga mengerjakannya dengan sangat
terburu-buru yang mengakibatkan salah dalam penginputan;
3.
Harga dan komponen barang
pada sistem e-budgeting tidak update dengan kondisi dan keadaan pada
saat tahun berjalan;
4.
Tidak terdapatnya
komponen atau barang lain yang tidak sesuai dengan perencanaan SKPD, sehingga
SKPD/UKPD memiliki anggapan antara jumlah anggaran yang di usulkan setidaknya
terdapat kesamaan dengan sistem/aplikasi e-budegting;
Adanya intervensi
politik, atau kegiatan-kegiatan yang disisipkan
oleh SKPD/UKPD untuk mendukung
kegiatan politik tertentu.
1) Teori Implementasi Kebijakan
Brinkerhoff dan Crosby (2012)
Teori implementasi
kebijakan berikutnya adalah menggunaka teori yang dikemukakan oleh (Brinkerhoff et al., 2012)
merumuskan 6 (enam) karakteristik kerangka kerja untuk implementasi
kebijakan sehingga kebijakan tersebut dapat terus dilakukan
secara berkesinambungan, adapun 6 (enam) karakteristik itu adalah sebagai berikut;
Creating
legitimacy, karakteristik implementasi kebijakan yang pertama yaitu kebijakan publik dapat diterima
sebagai suatu hal yang penting, serta diinginkan, dan kebijakan tersebut layak untuk dicapai,
Legitimasi berarti menerima dukungan dari orang yang tepat di
negara/wilayah ini untuk mendorong proses reformasi ke depannya. Hasil terpenting dalam karakteristik kebijakan yaitu munculnya kebijakan yang dapat diputuskan oleh pemimpin. Tujuan utama dari e-budgeting
yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu untuk terbentuknya transparansi dan akuntabilitas sehingga para stakeholder/ para pemangku
kepentingan tersebut memberikan dukungan terciptanya e-budgeting
untuk pengelolaan anggaran, dengan ditemukannya beberapa kasus tersebut maka penggunaan sistem dan aplikasi e-budgeting harus
di evaluasi dan diperbaiki;
Building
constituencies, karakteristik kedua yaitu membangun konstituensi, atau mendapatkan dukungan aktif untuk kebijakan
yang diusulkan dari kelompok-kelompok yang melihat adanya desas-desus atau isu-isu terkait
yang diinginkan.
Dukungan ini perlu menerjemahkan komitmen komunikasi untuk mengambil tindakan yang akan membantu mencapai sasaran kebijakan. Selain membangun koalisi pendukung, membangun konstituensi berupaya mengurangi atau merefleksikan oposisi kelompok-kelompok yang melihat
reformasi yang diusulkan apakah
berbahaya atau mengancam. Tugas ini harus sering dikejar
selama implementasi untuk memastikan dukungan yang berkelanjutan dan untuk menentang penggelinciran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Penggunaan aplikasi e-budgeting
harus mendapatkan dukungan dari seluruh
stakeholder (para pemangku
kepentingan) sehingga tujuan dari penggunaan
aplikasi ini dapat tercapai;
Accumulating
resources Akumulasi sumber daya berarti
memastikan bahwa anggaran saat ini
dan di masa mendatang dan alokasi
sumber daya manusia memadai untuk mendukung persyaratan implementasi. Menyelesaikan tugas ini dapat melibatkan,
misalnya: melobi konstituensi untuk menyumbangkan sumber daya, bernegosiasi dengan kementerian untuk pendanaan item anggaran, merancang sistem alokasi sumber daya baru,
dan/ atau membangun kemitraan publik-swasta. Penerapan aplikasi e-budgeting harus
mengerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga dapat
mampu memaksimalkan peran optimal aplikasi
e-budgeting untuk proses penganggaran.
Modifying
organizational structures, Memodifikasi struktur
organisasi adalah tugas implementasi kebijakan keempat. Ini memerlukan penyesuaian tujuan, prosedur, sistem, dan struktur lembaga yang bertanggung jawab untuk implementasi
kebijakan. Terkadang tugas ini juga dapat mencakup pembentukan organisasi baru untuk mengoordinasikan
berbagai entitas dengan peran dalam
implementasi. Penyesuaian organisasi pada saat ini di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penginputan aplikasi e-budgeting
harus membentuk organisasi tersendiri agar dapat lebih terfokus
arah dan tujuan pembentukan aplikasi ini.
Mobilizing
resources and actions,
Memobilisasi sumber daya dan membentuk tindakan di atas konstituensi yang menguntungkan
yang dikumpulkan untuk kebijakan (Building
constituencies) dan mengerahkan seluruh komitmen dan sumber daya mereka
(Accumulating resources) untuk terlibat dalam upaya konkret
untuk membuat perubahan menjadi sesuatu yang terealisasi. Fokusnya adalah mengidentifikasi, mengaktifkan,
dan mengejar tindakan. Dengan ini menyatukan
konstituensi dan sumber daya yang dimobilisasidan digerakan, dan di dalam struktur organisasi yang dibentuk, kemudian mengembangkan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerjemahkan niat menjadi langkah
yang konkret. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menggerakan seluruh sumber daya baik itu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bekerjasama dengan pihak lain (Swasta) untuk dapat
tercapaianya tujuan dari sistem ini.
Monitoring impact, Memantau dampak, atau menyiapkan
sistem untuk memantau kemajuan implementasi, adalah tugas implementasi kebijakan akhir. Sistem pemantauan tidak hanya menyiagakan
pembuat keputusan terhadap hambatan implementasi, tetapi juga memberi tahu mereka
tentang dampak yang dituju dan tidak diinginkan dari upaya implementasi. Monitoring impact yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembentukan tim untuk memonitoring
sistem/aplikasi e-budgeting sehingga
untuk mengetahui adanya dampak dari
hasil implementasi kebijakan penginputan anggaran melalui sistem/aplikasi.
Kesimpulan���
Implementasi kebijakan penginputan anggaran melalui aplikasi e-budgeting yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada prinsipnya
untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang transparansi dan akuntabel, akan tetapi seiring
dengan berjalannya waktu kebijakan pengiputan anggaran melalui sistem/aplikasi ini menemukan
beberapa permasalahan sehingga kasus penemuan anggaran yang sangat fantastis pada akhir tahun 2019 kemarin di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan menggunakan teori implementasi kebijakan peneliti mencoba menganalisa permasalahan tersebut. Seperti yang telah dibahas kebijakan penginputan anggaran dengan menggunakan aplikasi e-budgeting bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas, dukungan-dukungan dari para pemangku kepentingan (masyarakat, swasta, pemerintah) sangat diperlukan agar sistem/ aplikasi ini berjalan
sesuai dengan tujuannya yaitu terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik itu dari segi
anggaran, Sumber Daya Manusia maupun organisasi dikerahkan untuk menjalankan aplikasi e-budgeting agar berjalan
secara maksimal dalam prakteknya memodifikasi struktur organisasi juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih terarah dalam menjalan
sistem penganggaran aplikasi e-budgeting.
Setiap kebijakan pasti memiliki dampak termasuk kebijakan penginputan anggaran melalui aplikasi e-budgeting. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta harus membentuk tim yang khusus untuk memantau
penginputan anggaran melalui sistem aplikasi e-budgeting
sehingga apabila terdapat kesalahan-kesalahan dapat langsung diperbaiki.
Andriyanto, Dicky, Baridwan, Zaki, &
Subekti, Imam. (2019). Anteseden Perilaku Penggunaan E-Budgeting: Kasus Sistem
Informasi Keuangan Desa Di Banyuwangi, Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi
Dan Bisnis, 6(2), 151�170. Google Scholar
Brinkerhoff, Robert O., Brethower, Dale M.,
Nowakowski, Jeri, & Hluchyj, T. (2012). Program Evaluation: A
Practitioner�s Guide For Trainers And Educators (Vol. 2). Springer Science
& Business Media. Google Scholar
Fery, Fery. (2019). Law And Public Policy. Surakarta
Law And Society Journal, 2(1), 51�59. Google Scholar
Khoirunnisak, Rizka, Arishanti, Desy, &
Vebrianti, Dien Dadeka. (2018). Penerapan E-Budgeting Pemerintah Kota Surabaya
Dalam Mencapai Good Governance. Unej E-Proceeding, 249�256. Google Scholar
Mangan, Paul R., Harrington, Laurie E.,
O�quinn, Darrell B., Helms, Whitney S., Bullard, Daniel C., Elson, Charles O.,
Hatton, Robin D., Wahl, Sharon M., Schoeb, Trenton R., & Weaver, Casey T. (2006).
Transforming Growth Factor-Β Induces Development Of The Th 17 Lineage. Nature,
441(7090), 231�234. Google Scholar
Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi
Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Nasution, Anggi Pratama. (2019).
Implementasi E�Budgeting Sebagai Upaya Peningkatan Tranparansi Dan
Akuntabilitas Pemerintah Daerah Kota Binjai. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan
Publik, 9(2), 1�13. Google Scholar
Prasetyo, Kurniawan. (2016). Koalisi
Dominan Humas Dpr-Ri Sebagai Boundary Spanner Dalam Mewujudkan Good Governance
Melalui Informasi Publik. Jurnal Media Kom, 6(2), 16�30. Google Scholar
Silaen, Sofar. (2013). Widiyono. Metode
Penelitian Sosial Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. Jakarta: In Media. Google Scholar
Venkatesh, Viswanath, Morris, Michael G.,
Davis, Gordon B., & Davis, Fred D. (2003). User Acceptance Of Information
Technology: Toward A Unified View. Mis Quarterly, 425�478. Google Scholar
Zarnelly, Zarnelly. (2017). Sistem
Informasi E-Budgeting Menggunakan Pendekatan Berorientasi Objek (Studi Kasus:
Uin Suska Riau). Jurnal Ilmiah Rekayasa Dan Manajemen Sistem Informasi, 3(1),
70�77. Google Scholar
�
Copyright holder: Indrawan Jaya Purnama,
Vishnu Juwono (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |