����� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

������ e-ISSN : 2548-1398

������ Vol. 3, No 9 September 2018

 

 


HUKUM ISLAM TERHADAP POTONGAN HARGA (Studi di Lativah Hijab Cirebon)

 

Imam Dwi Purwanto

Universitas Al Ihya Kuningan

Email : [email protected]

 

 

Abstrak

Pembahasan dalam disiplin ilmu fiqh mu�amalah adalah kajian tentang ketetapan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum bagis setiap praktik ibadah yang dilakukan manusia, sehingga para pemeluknya dapat beribadah dengan rasa aman, tenang tanpa ragu. Tegaknya aturan dalam negara atau masyarakat islam, adalah bagian dari tujuan Islam yang ada dalam maqasid Syari�ah, yaitu dengan prinsip terwujudnya keadilan, persamaan antar pemeluk atau kelompok yang berbeda pemahaman. Kajian mengenai fiqh mu�amalah mentarkan pemeluknya pada keseimbangan antara kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Artinya penyeimbangn ini juga menjadi landasan untuk saling bertoleran dan saling menghormati perbedaan pemahaman. Fiqh mu�amalah juga memberikan kepastian hukum terhadap pemeluknya untuk dijadikan dasar setiap menghadapi persoalan di kehidupannya. Peneliti melakukan penelitian di Lativah Hijab Cirebon untuk mengetahui hukum islam terhadap potongan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian field reseaech dan dibantu dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa potongan harga yang digunakan oleh lativah hijab cirebon dilakukan pada moment-moment tertentu seperti liburan sekolah, hari raya, perayaan hari besar keagamaan. Barang yang dujual merupakan barang-barang stok lama yang kualitasnya masih bagus. Huk Potongan harga dalam islam sendiri hukum asalnya diperbolehkan jika rukun dan syarat pada akal jual beli terpenuhi, potongan harga bisa dikatakan haram jika rukun serta syarat dari praktik akad tidak terpenuhi seperti larangan dalam jual beli yaitu tadlis dan najasy.

 

Kata Kunci : Hukum Islam, Potongan Harga

 

Pendahuluan

Pada sisi pendekatan, cara pandangan dalam konsep mu�amalah adalah segala sesuatu yang melingkupi kegiatan, hubungan atau pengaturan interaksi antar sesama manusia. Tujuan dari pendekatan mu�amalah ini adalah untuk mengatur peran-peran dan hak serta kewajiban manusia, sehingga terwujudnya kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan yang melanda ketika terjadi hubungan interkasi sesama manusia terjadi. Konsep ini telah dijelaskan sedemikian rupa oleh para ahli fuqaha atau ulama yang berkompeten untuk menjelaskan fiqh mu�amalah. Karena itu fiqh mu�amalah mengacu pada syari�at ajaran Islam yang berisi tentang tuntunan hukum. Dalam Islam ada 6 ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut diantaranya adalah halal, haram, wajib, sunnah, mubah dan makruh. Di dalam hukum tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip kefitrahan manusia. Artinya ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh para ahli fiqh (mu�amalah) telah mempertimbangankan berbagai aspek maslahat dan mudharatnya bagi kehidupan manusia. Dengan demikian ketetapan hukum tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya. Prinsip yang memperhatikan hubugan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah SWT. Jika manusia atau penganutnya sudah tidak memperdulikan hukum tersebut maka ia akan celaka dan akan menanggung segala resiko di dalamnya. Karena pada dasarnya dalam kehidupan manusia perlu adanya rambu-rambu yang mengatur sehingga tidak bergerak sesuai dengan hawa nafsunya. Dan yang dimaksud dengan rambu-rambu tersebut adalah dalam penjelasan dan kajian fiqh mu�amalah.

Fiqh muamalah adalah sekumpulan ketetapan hukum yang merupakan hasil ikhtiyar atau pendapat para ulama yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman, tegaknya aturan dalam negara atau masyarakat Islam. Tujuan lainnya adalah terciptanya keadilan, persamaan maupun keseimbangan hak dan kewajiban sehingga sesuai dengan kapasitas dan porsinya. Tegaknya aturan dalam negara atau masyarakat islam, adalah bagian dari tujuan Islam yang ada dalam maqasid Syari�ah, yaitu dengan prinsip terwujudnya keadilan, persamaan antar pemeluk atau kelompok yang berbeda pemahaman. Kajian mengenai fiqh mu�amalah mentarkan pemeluknya pada keseimbangan antara kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Artinya penyeimbangn ini juga menjadi landasan untuk saling bertoleran dan saling menghormati perbedaan pemahaman. Fiqh mu�amalah juga memberikan kepastian hukum terhadap pemeluknya untuk dijadikan dasar setiap menghadapi persoalan di kehidupannya.

Islam memberikan aturan, persyaratan atau berupa tuntutan dalam masalah jual beli. Islam merupakan agama menyeluruh karena itu Islam memiliki pedoman yang sangat relevan terhadap berbagai macam masalah, tanpa terkecuali dalam masalah ekonomi atau jual beli. Dalam masalah jual beli, Islam memberikan panduan agar praktik jual beli tersebut terhindar dari kecurangan, ketidak adilan, ketidak seimbangan, bahkan kerugian diantara kedua belah pihak yang bertransaksi. Para ulama fiqh memberikan penjelasan lebih lengkap tentang masalah tersebut dan penjelasan tersebut dikenal dengan fiqh mu�amalah. Penejelasan fiqh tersebut secara rinci disampaikan mulai dari syarat, rukun, sampai pada proses transaksi dan berbagai macam masalah lain yang umumnya terjadi dalam transaksi jual beli. Ulama pun menjelaskan tentang obyek akad atau hal yang berhubungan dengan barang yang ditransaksikan dalam praktik jual beli. Hal yang perlu diperhatikan bagi umat Islam dalam praktik jual beli adalah terhindarnya dari ketidak adilan, keseimbangan, sampai pada masalah penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian dari salah satu pihak yang bertransaksi. Sebagaimana dijelaskan dalam ungkapan para ulama fiqh bahwa Islam memiliki aturan dan batasan tertentu dalam praktik jual beli. Menurut Al Muslih ada terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan, hal tersebut diantaranya adalah; 1). Barang yang ditawarkan harus jelas, baik dari sisi kualitas, maupun kuantitas barang, 2). Barang yang diperjualbelikan tentu harus memiliki sifat halal menurut syari�at Islam, 3). Ketika mempromosikan barang penjual tidak diperbolehkan untuk menutupi kekurangan/ kelemahan barang, atau dengan lain kata tidak boleh melakukan kebohongan. Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut didapat diasumsikan bahwa praktik jual beli harus dilakukan dengan cara transfaran, penuh tanggungjawab dengan prinsip tolong menolong dan aspek manfaat yang bisa didapatkan oleh si pembeli barang.

Dalam Islam, konsep jual beli memiliki prinsip maslahah, keuntungan atau manfaat bagi si pembuat atau yang melakukan transaksi. Juga selain itu, prinsip dasar lain dalam konsep jual beli dalam Islam adalah berdasarkan pada prinsip tolong menolong, untuk membantu sesama manusia, dan tentu dilandasi dengan keadilan. Tolong menolong atau membantu tanpa pandang bulu, tidak membedakan. Dengan demikian, prinsip jual beli dalam Islam harus memiliki asas Ketuhanan, etika, dan kemanusiaan yang menjunjung tinggi martabat dan derajat dalam bertransaksi. Dalam perspektif Islam, keuntungan dalam praktik jual beli bisa didapatkan dari jumlah atau kuantitas barang yang diperjual belikan. Banyak cara yang bisa dilakukan seorang penjual untuk mencari keuntungan dengan cara yang sesuai dengan prinsip maqasid syari�ah, seperti yang dijelaskan di atas. Salah satunya adalah dengan strategi promosi atau sistem pemasaran yang elegan, adil dan transparan. Karena dengan prinsip tersebut, seorang pembeli akan merasa puas terhadap pelayanan dan manfaat apa yang telah didapatkan dari seorang penjual barang.

Sistem potongan harga atau biasa kita sebut diskon, dimana penjual memberikan potongan harga kepada pembeli dibawah harga asli dari barang tersebut. hal itu sangat menarik konsumen untuk membeli barang tersebut. potongan harga biasanya diberikan sebesar 5% - 80% oleh penjual. Namun nyatanya banyak sekali penjual yang memberikan potongan harga dilakukan setelah harga aslinya dinaikan. Seperti terjadi di toko A, harga barang normal seharga Rp. 100.000, sebelum didiskon 50% si penjual mengganti struk harga dengan harga Rp. 200.000, setelah barang diberikan diskon maka harga aslinya sama seperti harga normal. Dari kejadian ini banyak sekali para pembeli yang sudah ditipu dengan sistem diskon ini, karena sipenjual tidak sama sekali memotong harga barang yang dijualnya.

 

Metode Penelitian

Peneliti akan menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu dimana peneliti dalam melakukan penelitiannya adalah menjelaskan masalah penelitian dengan menjelaskan melalui penulisan, penjelasan, dan pemaparan masalah penelitian. Metode ini memiliki tujuan untuk mengungkapkan informasi dan data empiris yang didapatkan peneliti dari lapangan atau data lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Kemudian data tersebut oleh peneliti di interpretasikan dan diolah dengan apa adanya. Selain itu, peneliti dalam mengolah dan menjelaskan data terebut, juga akan melakukan penyelidikan tentan hubungan kausalitas atau sebab akibat dari fenomena yang terjadi pada penelitian. Dengan kata lain, tujuan dari penelitian deskriptif adalah suatu gambaran yang sistematis, fakta yang akurat mengenai fenomena yang diteliti. Metode Penelitian adalah seperangkat prosedur yang dipilih untuk menyelesaikan penelitian yang dilakukan. Berdasarkan fokus penelitian yaitu ingin mengetahui hukum islam tentang potongan harga atau orang-orang menyebutnya diskon.

Tehnik PengumpuIan Data

��������� Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian karena berkaitan dengan tujuan utama penelitian adalah mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan dalam melakukan penelitian. Untuk mendapatkan data-data yang faktual maka peneliti menggunakan metode.

1.    Observasi

Dalam penelitian sebuah studi kasus, observasi merupakan salah satu teknik yang digunakan peneliti untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan kontek (hal-hal yang berkaitan disekitarnya), sehingga peniliti dapat memperoleh informasi yang dikumpulkan.

2.    Wawancara

Dalam mengumpulkan pandangan responden tentang dunia kenyataannya, peneliti harus berkomunikasi langsung dengan responden melalui wawancara Aspek penting dalam penelitian harus berusaha mengetahui bagaimana responden memandang dunia dari segi persfektifiiya, pikiran dan perasaannya. Secara garis besar, sesuai dengan masalah penelitian.

3.      Studi Dokumentasi

Metode dokumentasi merupakan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan kategorisasi dan klasifikasi bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan masalah penelitian, baik dari sumber dokumen maupun buku-buku, koran, majalah, dan lainlain

 

Hasil dan Pembahasan

Hukum Islam terhadap potongan harga

Potongan harga dalam islam biasa dikenal dengan an-naqisu min al-thaman (pengurangan harga). atau khasm. Akad yang berhubungan dengan jual beli diskon adalah muwậdla‟ah.

Hukum jual beli diskon diperbolehkan selama tidak membawa hal-hal yang diharamkan

Firman Allah Q.S anNisa 4: 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

�Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu�.

Syarat awal sebelum dilaksanakannya akad diskon ini terlebih dahulu dilihat dari rukun dan syaratnya. Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai subyek atau pelaku transaksi. Syarat yang menjelaskan tentan kesukarelaan dan keikhlasan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Pelaku transaksi berkomitmen untuk saling sukarela dan yang paling penting adalah seseorang yang sudah mukallaf dan rasyid. Mengenai barang yang diperjualbelikan harus merupakan barang suci, bersih, halal, bukan barang najis, serta sepenuhnya miliki si penjual yang bisa diserah terimakan dengan tanpa beban maupun kendala perizinan. Dengan demikian dari sisi kualitas maupun kuantitas barang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari sifat gharar terhadap barang yang diperjualbelikan. Toko tersebut mendiskon barang yang merupakan stok lama di dalam gudang. Stok barang yang lama adalah barang yang telah lama diproduksi namun belum sampai ke tangan pembeli. Sehingga kualitas barang tidak seperti stok baru. Penting kiranya seorang penjual memperhatikan kondisi barang yang akan diperjual belikan, agar terhindar dari kekecewaan seorang pembeli karena merasa terbohongi. Karena stok barang lama yang sudah lama di gudang telah mengalami penyusutan kualitas dari barang. Dikhawatirkan barang yang akan didiskon atau yang akan diperjualbelikan adalah barang yang keadaannya sudah tidak baik. Dengan demikian jika terjadi penyelewengan barang yang tidak berkualitas namun tetap diperjualbelikan atau terdapat cacat di dalamnya maka hal ini termasuk dalam jenis transaksi yang diharamkan dan dalam istilah fiqh mu�amalah disebut dengan tadlis dalam sisi kualitas. Tadlis atau umumnya disebut dengan penipuan dalam kualitas termasuka pada kecurangan penjual yang akan merugikan pembeli dalam proses transaksi jual beli. Artinya dengan menyembunyikan kecacatan barang atau menutupi kekuarangan dari kualitas barang akan berdampak pada ketidak seimbangan, ketidak transparanan dan ketidak sesuaian kesepakanan antara penjual dan pembeli.

Prinsip kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam aktifitas perdagangan. Oleh karenanya Islam melarang gharar dan tadlis dengan segala bentuknya. Menyembunyikan cacat barang dalam berdagang adalah bentuk pelanggaran terhadap kedua larangan ini. Terlihat bahwa transaksi jual beli yang tidak memperhatikan barang yang dijual terdapat cacat didalamnya kurang memenuhi prinsip mu'amalah, yang mana setiap proses jual beli harus ada kejelasan dan barang yang diperjualbelikan. Dalam hadits dijelaskan:

 

Seorang penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan akadnya, selama pembatalan (tepatnya Peng-cancel lan) sesuai dengan ketentuan yg ada, sehingga apabila satu pihak menghendaki diberlakukannya khiyar, maka pihak yang satunya wajib memberikan hak tersebut atau memenuhinya. Misalnya Jika seorang pembeli ingin membatalkan akad jual beli yg telah dilakukan karena adanya aib atau cacat pada barang yang dibeli, maka pihak penjual harus memenuhi permintaan tersebut. Begitu pula jika penjual ingin meng-cancel jual beli tersebut jika ternyata uang atau alat pembayaran yang digunakan adalah palsu atau sudah tidak berlaku.

Untuk menghindari dari barang yang diharamkan maka pemilik toko sebelum menjual barang stok lama yang akan di potong harganya diperiksa terlebih dahulu apakah ada cacat atau tidak, jika ada maka dibuang jika tidak maka bisa dijual kembali.

Kemudian sistem potongan harga yang digunakan oleh Lativah Hijab dari hasil wawancara adalah �bagaimana cara menerapakan metode potongan harga pada setiap barang yang anda jual�. �jadi barang-barang stok lama yang belum terjual kami pangkas harganya 20 % semisal harga gamis yang kami beli dari grosir sebesar Rp. 200.000 maka langsung kita potong 20% menjadi Rp. 160.000. langkah ini dilakukan agar barang yang lama bisa terjual walaupun tidak ada untungnya, dan modal tersebut bisa dibelanjakan kembali dan barang tidak mengendap�. �kapam biasanya potongan harga ini dilakukan�. �biasanya diskon ini kita lakukan pada moment-moment tertentu seperti liburan sekolah, hari raya, perayaan hari besar keagamaan�.

Potongan harga yang sebenarnya adalah potongan harga yang berasar dari harga normal bukan dari harga setelah dinaikan. Berdasarkan pengertian ini maka Lativah Hijab telah menggunakan metode potongan harga dengan benar.

Islam telah mengatur segala aspek agar semua pihak terhindar dari kerugian dunia akhirat. Praktek jual beli dengan sistem diskon telah dibenarkan dalam islam dengan mematuhi syarat dan rukun tertentu dan terhindar dari segala hal yang telah dilarang. Namun keabsahannya tergantung pada kedua belah pihak dalam melaksanakan rukun dan syaratnya serta memperhatikan segala hal yang telah dilarang.

 

 

Kesimpulan

Potongan harga dalam islam sendiri hukum asalnya diperbolehkan jika rukun dan syarat pada akal jual beli terpenuhi, potongan harga bisa dikatakan haram jika terdapat syarat pada objek akad yang tidak terpenuhi dan terdapatnya unsur-unsur yang dilarang dalam jual beli yaitu tadlis dan najasy.

�����������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arikunto, S. 1980. Prosedur Penelitian. Yogyakarta. Rindu Cipta.

 

Moeloeng, C.J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitif. Bandung : Remaja Rosda.

 

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam Jakarta: Amzah, 2010

 

Al-Muslih, Abdullah & Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta : Daarul Haq, 2004

 

Zuhayli, DR Wahbah Az-zuhayli, Al-fiqhul Islaami wa adillatuhu, Darul fikr, Damascus Suriah, Cet 4 edisi revisi (cet ke 12 sbelum revisi