����� �Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849
������
e-ISSN : 2548-1398
������
Vol. 3, No 9 September 2018
HUKUM
ISLAM TERHADAP POTONGAN HARGA (Studi di Lativah Hijab Cirebon)
Imam
Dwi Purwanto
Universitas Al Ihya Kuningan
Email
: [email protected]
Abstrak
Pembahasan dalam disiplin ilmu fiqh mu�amalah
adalah kajian tentang ketetapan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan
landasan hukum bagis setiap praktik ibadah yang dilakukan manusia, sehingga
para pemeluknya dapat beribadah dengan rasa aman, tenang tanpa ragu. Tegaknya aturan dalam negara
atau masyarakat islam, adalah
bagian dari tujuan Islam yang ada dalam maqasid Syari�ah, yaitu dengan prinsip
terwujudnya keadilan, persamaan antar pemeluk atau kelompok yang berbeda
pemahaman. Kajian mengenai fiqh mu�amalah mentarkan pemeluknya pada keseimbangan
antara kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Artinya penyeimbangn
ini juga menjadi landasan untuk saling bertoleran dan saling menghormati
perbedaan pemahaman. Fiqh mu�amalah juga memberikan kepastian hukum terhadap
pemeluknya untuk dijadikan dasar setiap menghadapi persoalan di kehidupannya. Peneliti melakukan
penelitian di Lativah Hijab Cirebon untuk mengetahui hukum islam terhadap
potongan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode
penelitian kualitatif dan jenis penelitian field reseaech dan dibantu dengan
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa potongan harga yang digunakan oleh lativah hijab cirebon
dilakukan pada moment-moment tertentu seperti liburan sekolah, hari raya,
perayaan hari besar keagamaan. Barang yang dujual merupakan barang-barang stok
lama yang kualitasnya masih bagus. Huk Potongan harga dalam islam sendiri hukum
asalnya diperbolehkan jika rukun dan syarat pada akal jual beli terpenuhi,
potongan harga bisa dikatakan haram jika
rukun serta syarat dari praktik akad tidak terpenuhi seperti larangan dalam jual beli yaitu tadlis dan
najasy.
Pendahuluan
Pada sisi pendekatan, cara
pandangan dalam konsep mu�amalah adalah segala sesuatu yang melingkupi
kegiatan, hubungan atau pengaturan interaksi antar sesama manusia. Tujuan dari
pendekatan mu�amalah ini adalah untuk mengatur peran-peran dan hak serta
kewajiban manusia, sehingga terwujudnya kemaslahatan dan terhindar dari
kemudharatan yang melanda ketika terjadi hubungan interkasi sesama manusia
terjadi. Konsep
ini telah dijelaskan sedemikian rupa oleh para ahli fuqaha atau ulama yang
berkompeten untuk menjelaskan fiqh mu�amalah. Karena itu fiqh mu�amalah mengacu
pada syari�at ajaran Islam yang berisi tentang tuntunan hukum. Dalam Islam ada
6 ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut diantaranya adalah halal, haram,
wajib, sunnah, mubah dan makruh. Di dalam hukum tersebut telah sesuai dengan
prinsip-prinsip kefitrahan manusia. Artinya ketetapan hukum yang telah
ditetapkan oleh para ahli fiqh (mu�amalah) telah mempertimbangankan berbagai
aspek maslahat dan mudharatnya bagi kehidupan manusia. Dengan demikian
ketetapan hukum tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan,
sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya. Prinsip yang memperhatikan hubugan
antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah SWT. Jika manusia atau
penganutnya sudah tidak memperdulikan hukum tersebut maka ia akan celaka dan
akan menanggung segala resiko di dalamnya. Karena pada dasarnya dalam kehidupan
manusia perlu adanya rambu-rambu yang mengatur sehingga tidak bergerak sesuai
dengan hawa nafsunya. Dan yang dimaksud dengan rambu-rambu tersebut adalah
dalam penjelasan dan kajian fiqh mu�amalah.
Fiqh muamalah
adalah sekumpulan ketetapan hukum yang merupakan hasil
ikhtiyar atau pendapat para ulama yang
bertujuan untuk menciptakan rasa aman, tegaknya aturan dalam negara atau
masyarakat Islam.
Tujuan lainnya adalah terciptanya keadilan, persamaan maupun keseimbangan hak dan kewajiban sehingga
sesuai dengan kapasitas dan porsinya. Tegaknya
aturan dalam negara atau masyarakat islam, adalah
bagian dari tujuan Islam yang ada dalam maqasid Syari�ah, yaitu dengan prinsip
terwujudnya keadilan, persamaan antar pemeluk atau kelompok yang berbeda
pemahaman. Kajian mengenai fiqh mu�amalah mentarkan pemeluknya pada
keseimbangan antara kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Artinya
penyeimbangn ini juga menjadi landasan untuk saling bertoleran dan saling
menghormati perbedaan pemahaman. Fiqh mu�amalah juga memberikan kepastian hukum
terhadap pemeluknya untuk dijadikan dasar setiap menghadapi persoalan di
kehidupannya.
Islam memberikan aturan,
persyaratan atau berupa tuntutan dalam masalah jual beli. Islam merupakan agama
menyeluruh karena itu Islam memiliki pedoman yang sangat relevan terhadap
berbagai macam masalah, tanpa terkecuali dalam masalah ekonomi atau jual beli. Dalam masalah jual
beli, Islam memberikan panduan agar praktik jual beli tersebut terhindar dari
kecurangan, ketidak adilan, ketidak seimbangan, bahkan kerugian diantara kedua
belah pihak yang bertransaksi. Para ulama fiqh memberikan penjelasan lebih
lengkap tentang masalah tersebut dan penjelasan tersebut dikenal dengan fiqh
mu�amalah. Penejelasan fiqh tersebut secara rinci disampaikan mulai dari
syarat, rukun, sampai pada proses transaksi dan berbagai macam masalah lain
yang umumnya terjadi dalam transaksi jual beli. Ulama pun menjelaskan tentang
obyek akad atau hal yang berhubungan dengan barang yang ditransaksikan dalam
praktik jual beli. Hal yang perlu diperhatikan bagi umat Islam dalam praktik
jual beli adalah terhindarnya dari ketidak adilan, keseimbangan, sampai pada
masalah penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian dari salah satu pihak yang
bertransaksi. Sebagaimana dijelaskan dalam ungkapan para ulama fiqh bahwa Islam
memiliki aturan dan batasan tertentu dalam praktik jual beli. Menurut Al Muslih
ada terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan, hal tersebut diantaranya adalah;
1). Barang yang ditawarkan harus jelas, baik dari sisi kualitas, maupun
kuantitas barang, 2). Barang yang diperjualbelikan tentu harus memiliki sifat
halal menurut syari�at Islam, 3). Ketika mempromosikan barang penjual tidak diperbolehkan
untuk menutupi kekurangan/ kelemahan barang, atau dengan lain kata tidak boleh
melakukan kebohongan. Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut didapat
diasumsikan bahwa praktik jual beli harus dilakukan dengan cara transfaran,
penuh tanggungjawab dengan prinsip tolong menolong dan aspek manfaat yang bisa
didapatkan oleh si pembeli barang.
Dalam Islam, konsep jual beli
memiliki prinsip maslahah, keuntungan atau manfaat bagi si pembuat atau yang
melakukan transaksi. Juga selain itu, prinsip dasar lain dalam konsep jual beli
dalam Islam adalah berdasarkan pada prinsip tolong menolong, untuk membantu
sesama manusia, dan tentu dilandasi dengan keadilan. Tolong menolong atau
membantu tanpa pandang bulu, tidak membedakan. Dengan demikian, prinsip jual beli
dalam Islam harus memiliki asas Ketuhanan, etika, dan kemanusiaan yang
menjunjung tinggi martabat dan derajat dalam bertransaksi. Dalam perspektif
Islam, keuntungan dalam praktik jual beli bisa didapatkan dari jumlah atau
kuantitas barang yang diperjual belikan. Banyak cara yang bisa dilakukan
seorang penjual untuk mencari keuntungan dengan cara yang sesuai dengan prinsip
maqasid syari�ah, seperti yang dijelaskan di atas. Salah satunya adalah dengan
strategi promosi atau sistem pemasaran yang elegan, adil dan transparan. Karena
dengan prinsip tersebut, seorang pembeli akan merasa puas terhadap pelayanan
dan manfaat apa yang telah didapatkan dari seorang penjual barang.
Sistem potongan harga atau biasa
kita sebut diskon, dimana penjual memberikan potongan harga kepada pembeli
dibawah harga asli dari barang tersebut. hal itu sangat menarik konsumen untuk
membeli barang tersebut. potongan harga biasanya diberikan sebesar 5% - 80%
oleh penjual. Namun nyatanya banyak sekali penjual yang memberikan potongan
harga dilakukan setelah harga aslinya dinaikan. Seperti terjadi di toko A,
harga barang normal seharga Rp. 100.000, sebelum didiskon 50% si penjual
mengganti struk harga dengan harga Rp. 200.000, setelah barang diberikan diskon
maka harga aslinya sama seperti harga normal. Dari kejadian ini banyak sekali
para pembeli yang sudah ditipu dengan sistem diskon ini, karena sipenjual tidak
sama sekali memotong harga barang yang dijualnya.
Metode
Penelitian
Peneliti akan menggunakan metode
kualitatif deskriptif, yaitu dimana peneliti dalam melakukan penelitiannya
adalah menjelaskan masalah penelitian dengan menjelaskan melalui penulisan,
penjelasan, dan pemaparan masalah penelitian. Metode ini memiliki tujuan untuk
mengungkapkan informasi dan data empiris yang didapatkan peneliti dari lapangan
atau data lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Kemudian data
tersebut oleh peneliti di interpretasikan dan diolah dengan apa adanya. Selain itu, peneliti
dalam mengolah dan menjelaskan data terebut, juga akan melakukan penyelidikan
tentan hubungan kausalitas atau sebab akibat dari fenomena yang terjadi pada penelitian. Dengan kata lain, tujuan dari penelitian
deskriptif adalah suatu gambaran yang sistematis, fakta yang akurat mengenai
fenomena yang diteliti. Metode Penelitian adalah seperangkat prosedur yang
dipilih untuk menyelesaikan penelitian yang dilakukan. Berdasarkan fokus
penelitian yaitu ingin mengetahui hukum islam tentang potongan harga atau
orang-orang menyebutnya diskon.
Tehnik PengumpuIan Data
��������� Teknik
pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian
karena berkaitan dengan tujuan utama penelitian adalah mendapatkan data dan
keterangan yang diperlukan dalam melakukan penelitian. Untuk mendapatkan data-data
yang faktual maka peneliti menggunakan metode.
1. Observasi
Dalam
penelitian sebuah studi kasus, observasi merupakan salah satu teknik yang
digunakan peneliti untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan kontek
(hal-hal yang berkaitan disekitarnya), sehingga peniliti dapat memperoleh
informasi yang dikumpulkan.�
2. Wawancara
Dalam mengumpulkan pandangan responden tentang dunia kenyataannya, peneliti harus
berkomunikasi langsung dengan responden melalui wawancara Aspek penting dalam
penelitian harus berusaha mengetahui bagaimana responden memandang dunia dari
segi persfektifiiya, pikiran dan perasaannya. Secara
garis besar, sesuai dengan masalah penelitian.
3.
Studi
Dokumentasi
Metode
dokumentasi merupakan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan kategorisasi
dan klasifikasi bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan masalah
penelitian, baik dari sumber dokumen maupun buku-buku, koran, majalah, dan
lainlain
Hasil
dan Pembahasan�
Hukum
Islam terhadap potongan harga
Potongan harga
dalam islam biasa dikenal dengan an-naqisu min al-thaman (pengurangan harga).
atau khasm. Akad yang berhubungan dengan jual beli diskon adalah muwậdla‟ah.
Hukum jual beli
diskon diperbolehkan selama tidak membawa hal-hal yang diharamkan
Firman Allah Q.S anNisa 4: 29
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ
لَا تَأۡكُلُوٓاْ
أَمۡوَٰلَكُم
بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن
تَكُونَ تِجَٰرَةً
عَن تَرَاضٖ
مِّنكُمۡۚ
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ
كَانَ بِكُمۡ
رَحِيمٗا�
�Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu�.
Syarat awal
sebelum dilaksanakannya akad diskon ini terlebih dahulu dilihat dari rukun dan
syaratnya. Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai
subyek atau pelaku transaksi. Syarat yang menjelaskan tentan kesukarelaan dan
keikhlasan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Pelaku transaksi
berkomitmen untuk saling sukarela dan yang paling penting adalah seseorang yang
sudah mukallaf dan rasyid.
Mengenai barang yang diperjualbelikan harus
merupakan barang suci, bersih, halal, bukan barang najis, serta sepenuhnya
miliki si penjual yang bisa diserah terimakan dengan tanpa beban maupun kendala
perizinan. Dengan demikian dari sisi kualitas maupun kuantitas barang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari sifat gharar terhadap barang yang
diperjualbelikan. Toko tersebut
mendiskon barang yang merupakan stok lama di dalam gudang. Stok barang yang
lama adalah barang
yang telah lama diproduksi namun belum sampai ke tangan pembeli. Sehingga
kualitas barang tidak seperti stok baru. Penting kiranya
seorang penjual memperhatikan kondisi barang yang akan diperjual belikan, agar
terhindar dari kekecewaan seorang pembeli karena merasa terbohongi. Karena stok
barang lama yang sudah lama di gudang telah mengalami penyusutan kualitas dari
barang. Dikhawatirkan barang yang akan didiskon atau yang akan diperjualbelikan
adalah barang yang keadaannya sudah tidak baik. Dengan demikian jika terjadi
penyelewengan barang yang tidak berkualitas namun tetap diperjualbelikan atau
terdapat cacat di dalamnya maka hal ini termasuk dalam jenis transaksi yang
diharamkan dan dalam istilah fiqh mu�amalah disebut dengan tadlis dalam sisi
kualitas. Tadlis
atau umumnya disebut dengan penipuan dalam kualitas termasuka pada kecurangan
penjual yang akan merugikan pembeli dalam proses transaksi jual beli. Artinya
dengan menyembunyikan kecacatan barang atau menutupi kekuarangan dari kualitas
barang akan berdampak pada ketidak seimbangan, ketidak transparanan dan ketidak
sesuaian kesepakanan antara penjual dan pembeli.
Prinsip kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam aktifitas perdagangan. Oleh �karenanya Islam melarang gharar dan tadlis dengan segala bentuknya. Menyembunyikan cacat barang dalam berdagang adalah bentuk pelanggaran terhadap kedua larangan ini. Terlihat bahwa transaksi jual beli yang tidak memperhatikan barang yang dijual terdapat cacat didalamnya kurang memenuhi prinsip mu'amalah, yang mana setiap proses jual beli harus ada kejelasan dan barang yang diperjualbelikan. Dalam hadits dijelaskan:
Seorang
penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan akadnya, selama pembatalan
(tepatnya Peng-cancel lan) sesuai dengan ketentuan yg ada, sehingga apabila
satu pihak menghendaki diberlakukannya khiyar, maka pihak yang satunya wajib
memberikan hak tersebut atau memenuhinya. Misalnya Jika seorang pembeli ingin
membatalkan akad jual beli yg telah dilakukan karena adanya aib atau cacat pada
barang yang dibeli, maka pihak penjual harus memenuhi permintaan tersebut.
Begitu pula jika penjual ingin meng-cancel jual beli tersebut jika ternyata
uang atau alat pembayaran yang digunakan adalah palsu atau sudah tidak berlaku.
Untuk menghindari
dari barang yang diharamkan maka pemilik toko sebelum menjual barang stok lama
yang akan di potong harganya diperiksa terlebih dahulu apakah ada cacat atau
tidak, jika ada maka dibuang jika tidak maka bisa dijual kembali.
Kemudian sistem
potongan harga yang digunakan oleh Lativah Hijab dari hasil wawancara adalah �bagaimana cara menerapakan metode potongan
harga pada setiap barang yang anda jual�. �jadi barang-barang stok lama yang belum terjual kami pangkas harganya
20 % semisal harga gamis yang kami beli dari grosir sebesar Rp. 200.000 maka
langsung kita potong 20% menjadi Rp. 160.000. langkah ini dilakukan agar barang
yang lama bisa terjual walaupun tidak ada untungnya, dan modal tersebut bisa
dibelanjakan kembali dan barang tidak mengendap�. �kapam biasanya potongan
harga ini dilakukan�. �biasanya diskon ini kita lakukan pada moment-moment
tertentu seperti liburan sekolah, hari raya, perayaan hari besar keagamaan�.
Potongan harga
yang sebenarnya adalah potongan harga yang berasar dari harga normal bukan dari
harga setelah dinaikan. Berdasarkan pengertian ini maka Lativah Hijab telah
menggunakan metode potongan harga dengan benar.
Islam telah
mengatur segala aspek agar semua pihak terhindar dari kerugian dunia akhirat.
Praktek jual beli dengan sistem diskon telah dibenarkan dalam islam dengan
mematuhi syarat dan rukun tertentu dan terhindar dari segala hal yang telah
dilarang. Namun keabsahannya tergantung pada kedua belah pihak dalam
melaksanakan rukun dan syaratnya serta memperhatikan segala hal yang telah
dilarang.
Kesimpulan
Potongan harga
dalam islam sendiri hukum asalnya diperbolehkan jika rukun dan syarat pada akal
jual beli terpenuhi, potongan harga bisa dikatakan haram jika terdapat syarat
pada objek akad yang tidak terpenuhi dan terdapatnya unsur-unsur yang dilarang
dalam jual beli yaitu tadlis dan najasy.
�����������
BIBLIOGRAFI
Arikunto, S. 1980.
Prosedur Penelitian. Yogyakarta. Rindu Cipta.
Moeloeng, C.J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitif. Bandung
: Remaja Rosda.
Abdul
Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam Jakarta:
Amzah, 2010
Al-Muslih,
Abdullah & Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta :
Daarul Haq, 2004
Zuhayli, DR Wahbah Az-zuhayli, Al-fiqhul Islaami
wa adillatuhu, Darul fikr, Damascus Suriah, Cet 4 edisi revisi (cet ke 12
sbelum revisi