����� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

������ e-ISSN : 2548-1398

������ Vol. 3, No. 9 September 2018

 

 


PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN REKLAME DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN KOTA

 

Junaedi

Program Pascasarjana UNSWAGATICirebon

Email: [email protected]

 

 

Abstrak

Reklame merupakan salah satu bentuk iklan dengan bentuk visual sebagai sarana promosi yang memenuhi ruang publik. Perusahaan perikalanan (biro iklan)kerap kali hanya mementingkan kliennya daripada aspek keselamatan, keefektitifan Dan estetika kota kdang berebut titik � titik pemasangan reklame disetiap sudut kota dengan tidak ragu mengesampingkan aspek hukum yang ada, sehingga akan berdampak pada kawasan perkotaan seperti hutan reklame. Pemerintah daerah mendapatkan keuntungan atas keberadaan reklame dari pajak daerah. Disisi lain masyarakat membutuhkan ruang public yang nyamandan layak dari suatu kota sebagai suatu regulasi memiliki fungsi sebagai alat menciptakan ketertiban umum Dan pendukung pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumahtangganyasendirisecara finansial. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan sosio-legal. Pengambilan data bersumber dari dataprimer Dan sekunder yang kemudian di analisis. Adapun hasil penelitiannya bahwa penegakkan hukum terhadap pelanggaran perizinan pemasangan reklame sudah dilakukan baik melalui tindakan adminsitrtif maupun tindakan non yutisi dan tindakan yustisi. Namun sesuai dengan keadaan dilapangn intensitas pelanggaran dalam perizinan penyelenggaraan reklamemasih relative tinggi. Hal ini tentu berdampak pada ketertiban dan keindahan kota Cirebon. Sehingga perlu adanya pengawasan yang menyeluruh mulai dari perizinan hingga pengawasan pada saat pemasangan reklame dilakukan.

 

Kata Kunci : Reklame, Penegakkan Hukum

 

Pendahuluan

Iklan atau reklame berkaitan erat dengan cara berproduksi industry modern yang menghasilkan produk � produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari pembeli. Iklan juga merupakan salah satu cara strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual dengankonsumen atau pembeli (Bertens, 2000:263). Reklame merupakan sarana promosi yang menjanjikan keuntungan sehingga banyak para pengusahabersekala besar maupun kecil untuk menggunakan cara ini. Kota Cirebon menjadi salahsatu pusat perkembangan pembangunan yang sangat pesat di Jawa Barat. Hal ini menjadi pemicu para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dari produk � produk yang ditawarkanya, oleh karena itu izin pemasangan reklame ini menjadi faktor penting dalam menciptakan kondisi yang nyaman dan bersih dari reklame � reklame yang diapasang. Kompleksitas kegiatan yang menumbuhkan persaingan bisnis yang ketat akan mengakibatkan persaingan dalam hal promosi. Sehingga dengan adanya persaingan promosi tersebut kebutuhan akan media promosi menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi kawasanindustri perdagangan.

Keberadaan papan reklame yang tersebar di sepanjang jalan di lingkungan perkotaan dapat mengganggu baik dari segi keindahan, kenyamana dan keselamatan bagi masyarakat sekitar. Disisi lain mungkin hal ini menjadi satu keuntungan tersendri bagi para pengguna/pemasang iklan dalam menyampaikan informasi produk�produknya yang ditawarkan. Namun pandangan pemerintah daerah kota Cirebon tentu berbeda, Pemerintah kota Cirebon berupaya untuk menata dan menertibkan peraturan pemasangan papan reklame melalui peraturan daerha nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan izin rekalmedan Perda Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2014 tentang pajak daerah. Dikeluarkanya peraturan ini pemerintah bertujuan untuk mengatur pemasangan papan reklame yang berimbang dengan estetika/keindahan kota Cirebon yang bersih, indah dan nyaman.

Dalam kenyatannya sesuai dengan hasil pengamatan peneliti bahwa selama peraturan ini berlaku sampai saat ini masih banyak iklan ataureklame�reklame yangtidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak sepanduk dan reklame yang terpasang dimana�mana, tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada. Oleh karena itu melihat kondisi seperti ini penelti ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana proses �Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perizinan Reklame Dalam Mewujudkan Ketertiban Kota Cirebon�. ��

 

Metode Penelitian

1.    Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian non doctrinal. Hukum tidak hanya di konsepkan sebagai keseluruhan asas � asas atau kaidah yang mengatur kehidupanmanusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga�lembaga dan proses�proses yang mewujudkan berlakunya kaidah�kaidah itu dalam masyarakat sebagai perwujudan makna simbolik dari prilaku sosial. Dalam penelitian inimenggunakanmetode pendekatan study sosio� legal. Sosio legal adalah studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Kajian ini mengacu pada semua bagian dari ilmu � ilmu sosial yang memberikan perhatian pada hukum, proses hukum atau sistem hukum. Studi sosial merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan hukum maupunilmu � ilmu sosial. Hal ini mengkaji fenomena hukum yang tidak diisolasi dari konteks � konteks sosial, politik, ekonomi, budaya dimana hukum itu berada.

2.    Sumber Data

a.       Data Primer

Adalah jenis data yang diperolehdari hasil wawancara langsung terhadap pihak � pihak yang terkait guna memperoleh infromasi permasalahan yang akan di teliti, berupa data � data dan fakta secaralangsung dilapangan dari beberapa sumber informasi terkait.

b.      Data Sekunder

Adalah jenisdata yang diperoleh dengan melakukan kajian � kajian pustaka serta mempelajari berbagai literature, karya ilmiah, jurnal, dan berbagai tulisan yang mendukung.

3.    Teknik Pengumpulan Data

Dalam proses pengumpulan data peneliti gunakan dalam penelitian ini untuk mendapatkan informasi hasil penelitian, maka peneliti melakukan:

a.       Wawancara

b.      Observasi dan

c.       Studi kepustakaan.

 

Hasil dan Pembahsan

A.  Konstruksi Pengaturan Pengakkan Hukum Dalam Sistem Perizinan Reklame

1.    Peraturan Terkait Dengan Reklame

Sesuai dengan kewenangan dan otonomi daerah, maka pemerintah kota Cirebon telah mengatur dalam peraturan daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame. Disini secara umum dinyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus mempunyai ijin Dan secara umum ijin yang diberikan selama 3 tahun yang setelahnya dilakukan perpanjangan lagi manakala lingkungan memungkinkan dan kebijakan yangadamasih memungkinkan ijin tersebut. Selain diatur dalam perda diatas juga diatur dalam peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang ketertiban umum. Dalam perda selanjutnya diatur pula tentang pajak reklame. Ketentuan teknis sebagai bentuk pelaksanaan perda dituangkan dalam bentuk peraturan walikota Nomor 38 tahun 2014.

Penyelenggaraan izin reklame di Kota Cirebon dirumuskan melalui peraturan pemerintah daerah yang telah di tetapkan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah daerah nomor 3 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan reklame, peraturandaerah nomor 4 tahun 2010 tentang izin bangunan gedung, dan peraturan walikota Nomor 38 tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.

2.    Mekanisme Penyelenggaraan Reklame

Berdasarkan peraturand daerha nomor 3 tahun 2010 tentang izin Penyelenggaran Reklame, untuk reklame yang sifatnya permanen permohonan izin melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Selanjutnya dibahas oleh Team Teknis yang terdiri dari dinas terkait seperti:

a.    Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan asetdaerah;

b.    Dinas kebersihan dan pertamanan;

c.    Dinas pekerjaan umum, perumahan,energy Dan sumber dayamineral;

d.   Dinas perhubungan, informasi Dan komunikasi;

e.    Dinaspemuda, olahraga, kebudayaan Dan pariwisata;

f.     Badan penanaman modal Dan pelayananperizinan terpadu;

g.    Satuan polisi pamong praja;

h.    Satuan lalu lintas.

B.  Pelaksanaan Penegakkan HukumTerhadap Pelanggaran Perizinan Reklame Untuk Dapat Mewujudkan Ketertiban Di Kota Cirebon

Berdasarkan Hasil penelitian jumlah reklame yang ditertibkan, maka jika dalam satu kali penertiban Satuan Pamong Praja menertibkan 25 reklame, makadengan intensitas kegiatan 3 sampai 4 kali, akan di tertibkan 100 reklametemporer. Hal ini juga belum termasuk penertiban yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD).

Tindakan penertiban langsung dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pekayanan Perijinan Terpadu dengan melakukan penempelan stiker agar tidak dapat melanjutkan pendirian reklame permanen terhadap bangunan reklame yang belum berijin. Namun laporan perlunya tindakan penertiban yang dikirmkan kepada Walikotabelum di tindaklanjuti dengan perintah walikota untuk melakukan pembongkaran reklame.

Selainpenertiban langsung, Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan upaya pembinaan denganmemanggil pemilik reklame atau advertising untuk diberikan arahan dan diingatkan kembali akan hak, kewajiban dan konsekwensi ataspelanggaran yang dilakukan, sehinggadiharapkan kepada mereka ketentuan pemasangan reklame, menunjukkan kepada mereka surat pernyataan yang telah ditandatangani mereka pada saat megurusijin reklame temporer Dan dibutkan surat pernyataan yang prisnsipnya:

a.       Menyadari bahwa mereka telah melakuka pelanggaran pemasangan rekalme;

b.      Menertibkan reklame terpasang yang melanggar;

c.       Bersedia di proses hukum lebih lanjut manakala melanggar.

Dalam rangka penegakkan hukum secara yustisi Satuan Polisi Pamong Praja telah memproses satu pelnggar yang memasang memasang reklame temporer tanpa ijin dalam pemasangannya melanggar. Pelanggar tersebut telah diproses dengan cara singkat Dan diputus vonis hakim dengan hukuman denda Rp.500.000, - atau kurungan selama 1 bulan. Proses ini kemudian di publikasikan ke media cetak, sebagai bentuk peringatan agar pemasang reklame dalam memasang reklamenyamengurus ijin dan memperhatikan ketentuan pemasangan reklame.

C.  Upaya Kedepan dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perijinan Reklame untuk Dapat Mewujudkan Ketertibandi KotaCirebon

Saat ini peraturan walikota Nomor38 tahun 2014 tetang petunjuk pelaksanaan pajak reklame belum mampu menjangkau dan mengaakomodir keseluruhan aturan yang harus dibuat. Dengan demikian perlu disiapkan peraturan yang akan melengkapinya.

Dari aspek struktur hukum, dalam hal ini pelaku � pelaku ataupun struktursatuan kerjaperangkat daerah baik Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Satuan Kerja PerangkatDaerah yang bertanggung jawab secara teknis dalam pengawasan Dan peminaan reklame dalam hal ini Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah maupun tim teknisyang terdiri dari Dinas Kebershan Dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, Dan Sumber DayaMineral, Dinas Perhubungan, Informasi Dan Komunikasi, Dinas Pemud Dan Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Lalu Lintas perlu merumuskan secara Konsisten ketetapan yang aka diatur dalam peraturan walikota untuk melengkapi ketentuan yang tidak diatur dalamPeraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraanreklame, sesuai dengan pasal 29. Mereka ini merupakan garda depan yang akan memfilter ijin reklame baru maupun yang lama yang her registrasi.

Dengan demikian reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Nomortahun 2010 tentang penyelenggaraan reklame dan juga kondisi Lingkungan saat ini serta merupakan titik yang dihapuskan dapat ditolak izinnya, dan selanjutnya direkomendasikan untuk kegiatan penertiban lebih lanjut.

������ Diluar lembaga perizinan perlu di fungksikan lembaga yang secara teknis melakukan pengawasan dan pembinaan reklame dalam hal ini Satuan Perangkat Kerja Daerah yang bertanggung jawabsecara teknis dalam pengawasan dan pembinaan reklame yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daera. Sebagaimnasesuai dengan pasal 20 ayat 2 bahwa teknis pelaksanaan pengawasan reklame ini ditetapkan lebih lanjut oleh walikota. Upaya pengawasan ini meruapakan tindakan yustisial dalam arti tidak sampai kepada persidangan dan peradilan.

������ Dari aspek budaya hukum, masyarakat untuk pemasangan reklame temporer belum seluruhnya memahami ketentuan hukum pemasanganreklame temporer sehnggasebagian ada yang melanggar. Namun bagi advertising maupun pemilik produk reklame yang secara rutin memasang reklame sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengetahui ketentuan pemsangan reklame. Oleh Karen ituperlu dilakukan upaya pembinaan yang berbeda Dan tahapan sanksiyang berbeda pula. Sementara bagi advertising ataupun pemilik produk reklame langsung dilakukan tindakan penertiban Dan proses yustisi.

������ Namun demikian pada tempat � tempatyang sering terjadi pelanggaran pemsangan reklame juga dapat diberikan tanda larangan yang mudah untuk dimengerti sehigga intensitas pelanggaran yang terjadi dapat di minimalisir.

������

 

Kesimpulan

1.      Pengaturan tentang reklame di Kota Cirebon telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Walikota NOmor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame, yang di dalamnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ijin Bangunan Gedung.

2.      Implementasi penyelenggaraan reklame di Kota Cirebon masih ditemukan banyak pelanggaran, namun disisi lain penegakan hukum terhadap pelanggaran perijinan reklame telah dilaksanakan melalui tindakan administrative tindakan penertiban non yustisial Dan tindakan penertiban yustisial, yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT), dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) serta dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.

3.      Upaya kedepan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan ketertiban kota secara lebih efektif, perlu dilakukan dengan:

a)      Merumuskan peraturan walikota dalam rangka mendindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 terutama terkait pengaturan upaya penegakan hukumnya dan uang jaminan bongkar;

b)      Menunjuk pejabat untuk melaksanakan penertiban terutama terhadap reklame permanen;

c)      Mengalokasikan sumber dana untuk kegiatan pembongkaran;

d)     Memebentuk petugas pengawas yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;

e)      Meningkatkan sosialisasi Dan pembinaan awal kepada masyarakat,

f)       Menyegarkan pola koordinasi Tim Teknis Dan tata hubungan kerja,

g)      Merumuskan perubahan Peraturan Daerah.

 

 

���������������������������������������������������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

��������������������������������������������������� BIBLIOGRAFI

 

Bertens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius: Yogyakarta.

 

FX Adji Samekto. Menempatkan Paradigma Penelitian Dalam Pendekatan Hukum

Non Dokttinal D an Penelitian dalam Ranah Sosio Legal� http://adjisamekto.com.

 

Hadjon, M.P.,dkk, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

 

Soerjojo, Soekamto. 1982. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah_MasalahSosial, Alumni: Bandung.

 

Asyadi, Zaeni dan A. Rahman. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 

Perundang � undangan

 

Peraturan Mentri Pkerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Bagia � Bagian Jalan.

 

Peraturan DaerahProvinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Ijin Penyelenggaran Reklame.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Ijin Penyelenggaran Reklame.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.