����� �Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849
������
e-ISSN : 2548-1398
������
Vol. 3, No. 9 September 2018
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP
PELANGGARAN PERIZINAN REKLAME DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN KOTA
Junaedi
Program
Pascasarjana UNSWAGATI� Cirebon
Email:
[email protected]
Abstrak
Reklame
merupakan salah satu bentuk iklan dengan bentuk visual sebagai sarana promosi
yang memenuhi ruang publik. Perusahaan perikalanan (biro iklan)kerap kali hanya
mementingkan kliennya daripada aspek keselamatan, keefektitifan Dan estetika
kota kdang berebut titik � titik pemasangan reklame disetiap sudut kota dengan
tidak ragu mengesampingkan aspek hukum yang ada, sehingga akan berdampak pada
kawasan perkotaan seperti hutan reklame. Pemerintah daerah mendapatkan
keuntungan atas keberadaan reklame dari pajak daerah. Disisi lain masyarakat
membutuhkan ruang public yang nyaman� dan layak dari suatu kota sebagai suatu regulasi
memiliki fungsi sebagai alat menciptakan ketertiban umum Dan pendukung
pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumahtangganya� sendiri�
secara finansial. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan sosio-legal. Pengambilan data bersumber dari data� primer Dan sekunder yang kemudian di
analisis. Adapun hasil penelitiannya bahwa penegakkan hukum terhadap
pelanggaran perizinan pemasangan reklame sudah dilakukan baik melalui tindakan
adminsitrtif maupun tindakan non yutisi dan tindakan yustisi. Namun sesuai
dengan keadaan dilapangn intensitas pelanggaran dalam perizinan penyelenggaraan
reklame� masih relative tinggi. Hal ini
tentu berdampak pada ketertiban dan keindahan kota Cirebon. Sehingga perlu
adanya pengawasan yang menyeluruh mulai dari perizinan hingga pengawasan pada
saat pemasangan reklame dilakukan.
Pendahuluan
Iklan atau reklame berkaitan erat dengan cara
berproduksi industry modern yang menghasilkan produk � produk dalam kuantitas
besar, sehingga harus mencari pembeli. Iklan juga merupakan salah satu cara
strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual
dengan� konsumen atau pembeli (Bertens,
2000:263). Reklame merupakan sarana promosi yang menjanjikan keuntungan
sehingga banyak para pengusaha� bersekala
besar maupun kecil untuk menggunakan cara ini. Kota Cirebon menjadi salah� satu pusat perkembangan pembangunan yang
sangat pesat di Jawa Barat. Hal ini menjadi pemicu para pengusaha untuk
mendapatkan keuntungan dari produk � produk yang ditawarkanya, oleh karena itu
izin pemasangan reklame ini menjadi faktor penting dalam menciptakan kondisi
yang nyaman dan bersih dari reklame � reklame yang diapasang. Kompleksitas
kegiatan yang menumbuhkan persaingan bisnis yang ketat akan mengakibatkan
persaingan dalam hal promosi. Sehingga dengan adanya persaingan promosi
tersebut kebutuhan akan media promosi menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi
kawasan� industri perdagangan. �
Keberadaan papan reklame yang tersebar di sepanjang
jalan di lingkungan perkotaan dapat mengganggu baik dari segi keindahan,
kenyamana dan keselamatan bagi masyarakat sekitar. Disisi lain mungkin hal ini
menjadi satu keuntungan tersendri bagi para pengguna/pemasang iklan dalam
menyampaikan informasi produk�produknya yang ditawarkan. Namun pandangan
pemerintah daerah kota Cirebon tentu berbeda, Pemerintah kota Cirebon berupaya
untuk menata dan menertibkan peraturan pemasangan papan reklame melalui
peraturan daerha nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan izin rekalme� dan Perda Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2014
tentang pajak daerah. Dikeluarkanya peraturan ini pemerintah bertujuan untuk
mengatur pemasangan papan reklame yang berimbang dengan estetika/keindahan kota
Cirebon yang bersih, indah dan nyaman.
Dalam kenyatannya sesuai dengan hasil pengamatan
peneliti bahwa selama peraturan ini berlaku sampai saat ini masih banyak iklan
atau� reklame�reklame yang� tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Banyak sepanduk dan reklame yang terpasang dimana�mana, tanpa menghiraukan
peraturan yang sudah ada. Oleh karena itu melihat kondisi seperti ini penelti
ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana proses �Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perizinan Reklame Dalam Mewujudkan
Ketertiban Kota Cirebon�. ���
Metode
Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan jenis
penelitian non doctrinal. Hukum tidak hanya di konsepkan sebagai keseluruhan
asas � asas atau kaidah yang mengatur kehidupan�
manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga�lembaga dan
proses�proses yang mewujudkan berlakunya kaidah�kaidah itu dalam masyarakat
sebagai perwujudan makna simbolik dari prilaku sosial. Dalam penelitian ini�
menggunakan� metode pendekatan
study sosio� legal. Sosio legal adalah studi hukum yang menggunakan pendekatan
metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Kajian ini mengacu pada semua
bagian dari ilmu � ilmu sosial yang memberikan perhatian pada hukum, proses hukum
atau sistem hukum. Studi sosial merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan
hukum maupun� ilmu � ilmu sosial. Hal ini mengkaji fenomena hukum yang tidak diisolasi
dari konteks � konteks sosial, politik, ekonomi, budaya dimana hukum itu berada.
2.
Sumber Data
a. Data Primer
Adalah
jenis data yang diperoleh� dari hasil
wawancara langsung terhadap pihak � pihak yang terkait guna memperoleh
infromasi permasalahan yang akan di teliti, berupa data � data dan fakta
secara� langsung dilapangan dari beberapa
sumber informasi terkait.
b.
Data Sekunder
Adalah
jenis� data yang diperoleh dengan
melakukan kajian � kajian pustaka serta mempelajari berbagai literature, karya
ilmiah, jurnal, dan berbagai tulisan yang mendukung.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data peneliti gunakan dalam
penelitian ini untuk mendapatkan informasi hasil penelitian, maka peneliti
melakukan:
a. Wawancara
b. Observasi dan
c. �Studi
kepustakaan.
Hasil dan Pembahsan�
A. Konstruksi
Pengaturan Pengakkan Hukum Dalam Sistem Perizinan Reklame
1.
Peraturan Terkait Dengan Reklame
Sesuai dengan kewenangan dan otonomi daerah, maka
pemerintah kota Cirebon telah mengatur dalam peraturan daerah Nomor 3 tahun
2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame. Disini secara umum dinyatakan bahwa
setiap penyelenggaraan reklame harus mempunyai ijin Dan secara umum ijin yang
diberikan selama 3 tahun yang setelahnya dilakukan perpanjangan lagi manakala
lingkungan memungkinkan dan kebijakan yang�
ada� masih memungkinkan ijin tersebut.
Selain diatur dalam perda diatas juga diatur dalam peraturan Daerah Nomor 9
tahun 2003 tentang ketertiban umum. Dalam perda selanjutnya diatur pula tentang
pajak reklame. Ketentuan teknis sebagai bentuk pelaksanaan perda dituangkan dalam
bentuk peraturan walikota Nomor 38 tahun 2014.
Penyelenggaraan izin reklame di Kota Cirebon
dirumuskan melalui peraturan pemerintah daerah yang telah di tetapkan dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah daerah nomor 3 tahun 2010 tentang izin
penyelenggaraan reklame, peraturan�
daerah nomor 4 tahun 2010 tentang izin bangunan gedung, dan peraturan
walikota Nomor 38 tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
2. Mekanisme
Penyelenggaraan Reklame
Berdasarkan peraturand daerha nomor 3 tahun 2010 tentang
izin Penyelenggaran Reklame, untuk reklame yang sifatnya permanen permohonan
izin melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Selanjutnya dibahas
oleh Team Teknis yang terdiri dari dinas terkait seperti:
a.
Dinas
pendapatan pengelolaan keuangan dan aset�
daerah;
b.
Dinas
kebersihan dan pertamanan;
c.
Dinas
pekerjaan umum, perumahan,energy Dan sumber daya� mineral;
d.
Dinas
perhubungan, informasi Dan komunikasi;
e.
Dinas� pemuda, olahraga, kebudayaan Dan pariwisata;
f.
Badan
penanaman modal Dan pelayanan� perizinan
terpadu;
g.
Satuan
polisi pamong praja;
h.
Satuan
lalu lintas. �
B. Pelaksanaan
Penegakkan Hukum� Terhadap Pelanggaran
Perizinan Reklame Untuk Dapat Mewujudkan Ketertiban Di Kota Cirebon
Berdasarkan Hasil penelitian jumlah reklame yang
ditertibkan, maka jika dalam satu kali penertiban Satuan Pamong Praja
menertibkan 25 reklame, maka� dengan
intensitas kegiatan 3 sampai 4 kali, akan di tertibkan 100 reklame� temporer. Hal ini juga belum termasuk
penertiban yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah
(DPPKAD).
Tindakan penertiban langsung dilakukan oleh Badan
Penanaman Modal Dan Pekayanan Perijinan Terpadu dengan melakukan penempelan
stiker agar tidak dapat melanjutkan pendirian reklame permanen terhadap
bangunan reklame yang belum berijin. Namun laporan perlunya tindakan penertiban
yang dikirmkan kepada Walikota� belum di
tindaklanjuti dengan perintah walikota untuk melakukan pembongkaran reklame.
Selain�
penertiban langsung, Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan upaya
pembinaan dengan� memanggil pemilik
reklame atau advertising untuk diberikan arahan dan diingatkan kembali akan
hak, kewajiban dan konsekwensi atas�
pelanggaran yang dilakukan, sehingga�
diharapkan kepada mereka ketentuan pemasangan reklame, menunjukkan
kepada mereka surat pernyataan yang telah ditandatangani mereka pada saat
megurus� ijin reklame temporer Dan
dibutkan surat pernyataan yang prisnsipnya:
a. Menyadari bahwa mereka telah melakuka pelanggaran
pemasangan rekalme;
b. Menertibkan reklame terpasang yang melanggar;
c. Bersedia di proses hukum lebih lanjut manakala
melanggar.
Dalam rangka penegakkan hukum secara yustisi Satuan
Polisi Pamong Praja telah memproses satu pelnggar yang memasang memasang
reklame temporer tanpa ijin dalam pemasangannya melanggar. Pelanggar tersebut
telah diproses dengan cara singkat Dan diputus vonis hakim dengan hukuman denda
Rp.500.000, - atau kurungan selama 1 bulan. Proses ini kemudian di publikasikan
ke media cetak, sebagai bentuk peringatan agar pemasang reklame dalam memasang
reklamenya� mengurus ijin dan
memperhatikan ketentuan pemasangan reklame.
C. Upaya
Kedepan dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perijinan Reklame untuk
Dapat Mewujudkan Ketertiban� di Kota� Cirebon
Saat ini peraturan walikota Nomor� 38 tahun 2014 tetang petunjuk pelaksanaan
pajak reklame belum mampu menjangkau dan mengaakomodir keseluruhan aturan yang
harus dibuat. Dengan demikian perlu disiapkan peraturan yang akan
melengkapinya.
Dari aspek struktur hukum, dalam hal ini pelaku �
pelaku ataupun struktur� satuan kerjaperangkat
daerah baik Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Satuan Kerja
Perangkat� Daerah yang bertanggung jawab
secara teknis dalam pengawasan Dan peminaan reklame dalam hal ini Dinas
Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah maupun tim teknis� yang terdiri dari Dinas Kebershan Dan
Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, Dan Sumber Daya� Mineral, Dinas Perhubungan, Informasi Dan
Komunikasi, Dinas Pemud Dan Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata, Badan
Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja,
Satuan Lalu Lintas perlu merumuskan secara Konsisten ketetapan yang aka diatur
dalam peraturan walikota untuk melengkapi ketentuan yang tidak diatur
dalam� Peraturan Daerah Nomor 3 tahun
2010 tentang penyelenggaraan� reklame,
sesuai dengan pasal 29. Mereka ini merupakan garda depan yang akan memfilter
ijin reklame baru maupun yang lama yang her registrasi.
Dengan demikian reklame yang tidak sesuai dengan
peraturan daerah Nomor� tahun 2010
tentang penyelenggaraan reklame dan juga kondisi Lingkungan saat ini serta merupakan
titik yang dihapuskan dapat ditolak izinnya, dan selanjutnya direkomendasikan untuk kegiatan
penertiban lebih lanjut.
������ Diluar
lembaga perizinan perlu di fungksikan lembaga yang secara teknis melakukan pengawasan
dan pembinaan reklame dalam hal ini Satuan Perangkat
Kerja Daerah yang bertanggung jawab�
secara teknis dalam pengawasan dan pembinaan reklame yaitu Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daera. Sebagaimna�
sesuai dengan pasal 20 ayat 2 bahwa teknis pelaksanaan pengawasan
reklame ini ditetapkan lebih lanjut oleh walikota. Upaya pengawasan ini
meruapakan tindakan yustisial dalam arti tidak sampai kepada persidangan dan
peradilan.
������ Dari aspek
budaya hukum, masyarakat untuk pemasangan reklame temporer belum seluruhnya
memahami ketentuan hukum pemasangan�
reklame temporer sehngga� sebagian
ada yang melanggar. Namun bagi advertising maupun pemilik produk reklame yang secara
rutin memasang reklame sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengetahui
ketentuan pemsangan reklame. Oleh Karen itu�
perlu dilakukan upaya pembinaan yang berbeda Dan tahapan sanksi� yang berbeda pula. Sementara bagi advertising
ataupun pemilik produk reklame langsung dilakukan tindakan penertiban Dan
proses yustisi.
������ Namun demikian
pada tempat � tempat� yang sering terjadi
pelanggaran pemsangan reklame juga dapat diberikan tanda larangan yang mudah
untuk dimengerti sehigga intensitas pelanggaran yang terjadi dapat di
minimalisir. ��
������ �
Kesimpulan
1. Pengaturan tentang reklame di Kota Cirebon telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Ijin Penyelenggaraan
Reklame serta Peraturan Walikota NOmor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pajak Reklame, yang di dalamnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan
di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Peraturan
Menteri PekerjaanUmum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2010 tentang Ijin Bangunan Gedung.
2. Implementasi penyelenggaraan reklame di Kota Cirebon
masih ditemukan banyak pelanggaran, namun disisi lain penegakan hukum terhadap
pelanggaran perijinan reklame telah dilaksanakan melalui tindakan
administrative tindakan penertiban non yustisial Dan tindakan penertiban
yustisial, yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan
Terpadu (BPMPPT), dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset
Daerah (DPPKAD) serta dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.
3. Upaya kedepan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan
ketertiban kota secara lebih efektif, perlu dilakukan dengan:
a) Merumuskan peraturan walikota dalam rangka mendindaklanjuti
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 terutama terkait pengaturan upaya penegakan
hukumnya dan uang jaminan bongkar;
b) Menunjuk pejabat untuk melaksanakan penertiban
terutama terhadap reklame permanen;
c) Mengalokasikan sumber dana untuk kegiatan
pembongkaran;
d) Memebentuk petugas pengawas yang terdiri dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
e) Meningkatkan sosialisasi Dan pembinaan awal kepada
masyarakat,
f) Menyegarkan pola koordinasi Tim Teknis Dan tata
hubungan kerja,
g) Merumuskan perubahan Peraturan Daerah.
���������������������������������������������������
��������������������������������������������������� BIBLIOGRAFI
Bertens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius: Yogyakarta.
FX Adji Samekto. Menempatkan
Paradigma Penelitian Dalam Pendekatan Hukum
Non Dokttinal D an
Penelitian dalam Ranah Sosio Legal� http://adjisamekto.com.
Hadjon, M.P.,dkk, Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Soerjojo, Soekamto. 1982. Suatu Tinjauan
Sosiologi Hukum Terhadap Masalah_Masalah� Sosial, Alumni: Bandung.
Asyadi, Zaeni dan A. Rahman.
2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Perundang � undangan
Peraturan Mentri Pkerjaan
Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Bagia � Bagian Jalan.
Peraturan Daerah� Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009
tentang Garis Sempadan Jalan.
Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Ijin Penyelenggaran Reklame.
Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Ijin Penyelenggaran Reklame.
Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.