Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol. 6, No. 11,
November 2021
�
UPAYA KPU KABUPATEN BULUKUMBA DALAM
MELINDUNGI HAK PILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 DI TENGAH PANDEMI
COVID-19
Syahrir Mantopani, Andi
Yakub, Ariana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia.
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Pemilihan yang dilakukan secara serentak di Indonesia pada Tahun
2020 yaitu Pemilihan untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Salah satu tahapan yang selalu menjadi masalah yaitu tahapan
pemutakhiran data pemilih, pemutahkhiran data merupakan tahapan yang sangat krusial karena berkaitan dengan hak pilih
masyarakat. Hak pilih merupakan salah satu hak asasi
manusia yang harus dijaga. Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang mempunyai tugas berkaitan dengan hak pilih. Bagaimana
upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih masyarakat di tengah Pandemi.� Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada
akhirnya ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam melindungi hak pilih masyarakat
pada tahapan pencocokan dan
penelitian (Coklit) yakni, dengan memaksimalkan
bimbingan teknis kepada petugas adhock (PPK, PPS, PPDP), serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendataan Coklit. Agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya
Kata Kunci: pilkada serentak; hak pilih; pandemi
covid-19.
Abstract
Elections
conducted simultaneously in Indonesia in 2020 are elections to elect governors
and deputy governors, regents and deputy regents as well as mayors and deputy
mayors. One of the stages that has always been a problem is the stage of
updating voter data, data update is a crucial stage because it relates to people's
suffrage. Suffrage is one of the human rights that must be safeguarded. The
Electoral Commission is an institution that has a duty in relation to suffrage.
How the efforts of KPU Bulukumba Regency in
Protecting people's suffrage in the middle of pandemic. This research method
uses descriptive research with qualitative approach. The techniques of data
collection through observation, interview, documentation and literature
studies. The data obtained is then analyzed and interpreted through reduction
of the data obtained and presented which is ultimately drawn conclusions on the
answers obtained from the informant. The results showed that: Efforts KPU Bulukumba district in protecting the suffrage of the
community at the stage of matching and research (Coklit)
namely, by maximizing technical guidance to adhock
officers (PPK, PPS, PPDP), as well as improving socialization to the public
about coklit data collection. So that eligible people
can exercise their voting rights.
Keywords: simultaneous local elections; voting rights;
covid-19 pandemic.
Received:
2021-10-20; Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan
Indonesia menjalankan prinsip demokrasi dengan memulai penyelenggaraan pemilukada pada tahun 2005. Sejak dimulainya pemilukada hingga sekarang hampir setiap daerah memiliki
hambatan dan tantangan dalam penyelenggaraannya. Pilkada adalah mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal dalam memilih
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pilkada merupakan salah satu unsur penting
dalam kehidupan demokrasi di tingkat daerah. Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditentukan
oleh ada tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Pelaksanaan demokrasi harus menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa yang tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja namun sebagian
diserahkan kepada daerah. Bentuknya ialah dengan dilaksanakannya
pemilihan kepala daerah. Esensi dari demokrasi adalah partisipasi politik. Partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam berpolitik merupakan ukuran demokrasi suatu Negara. Pemilu atau Pilkada merupakan
perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Partisipasi warga menjadi penting karena demokrasi sejatinya dimaknai sebagai konsep �dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat�. Konsep demokrasi dinilai sebagai instrument bagi rakyat untuk meraih
kesejahteraan.
Dalam sistem demokrasi di berbagai Negara tidak terkecuali di Indonesia dikatakan
bahwa Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan secara procedural (Ginting & Saragih, 2018).
Hadirnya Pemilu memberi harapan baru terhadap keberlangsungan
demokrasi rakyat (Kusmanto, 2014).
Maka partisipasi masyarakat untuk membatasi para elite dalam menyalahgunakan norma dan prosedur demokrasi penting dilakukan (Lussier, 2016).
Selain itu, pemerintah pusat menerbitkan UU 10/2016 dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada demokratis. Sehingga, partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada menunjukkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan kebijakan daerah (Nasution & Kushandajani, 2019).
Pemerintah berperan penting pada pelaksanaan pemilihan umum dalam memberi
fasilitas yaitu adanya Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang bertugas dalam melaksanakan pemilihan baik itu presiden maupun
pemilihan kepala daerah. Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan (UU Pemilu No 7 Tahun 2017).
Selanjutnya, Indonesia akan
melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 dengan diikuti 270 daerah yang terbagi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37
Kota (Detik.news, 2020).
Efek pandemi Covid-19 telah menghambat proses penyelenggaraan Pilkada dan Perppu 2/2020 sebagai regulasi dalam penundaan Pilkada serentak 2020 (Hasibuan,
2020). Regulasi tersebut,
memberikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 antaralain, pada 9 Desember 2020,
17 maret 2021 dan 29 September 2021. Namun, Gugus tugas
Covid-19 melayangkan surat kepada KPU untuk melakukan Pilkada pada 9 Desember dan tindak lanjuti Ketua KPU dalam melaksanakan Pilkada 2020 di tengah Pandemi (Sadikin, 2020;
Metrotvnews.com, 2020). Sementara itu,
Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020 (Wijaya, 2019).
Indonesia
pertama kali mengkonfirmasi
kasus Corona virus/Covid-19 pada bulan
maret lalu. Penetapan status Pandemi Covid-19
oleh organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdasarkan jumlah penyebaran virus bertambah signifikan dan berkelanjutan secara global, hal ini direspon
oleh Pemerintah Indonesia dengan
menetapkan status wabah
Covid-19 sebagai Bencana
Nasional pada tanggal 14 Maret
yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional. Selanjutnya Presiden
membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah (Sarjan, Mulya, & Chadijah, 2020).
Sebelum
Indonesia terkena pandemi
Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Akibat pandemi Covid-19 ini, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-kpt/01/KPU/II/2020 yang antar
lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pemilihan Serentak 2020, diantaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan
Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
dan pelaksanaan pencocokan
dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui Perpu Nomor
2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan
pada 9 Desember 2020. Efek pandemi Covid-19 telah menghambat proses penyelenggaraan
Pemilihan Serentak 2020 dan
Perpu 2/2020 sebagai regulasi dalam penundaan Pemilihan serentak 2020 (Hasibuan, 2020).
Seperti kita ketahui bersama, awalnya Pemilihan Serentak 2020 akan diselenggrakan pada 23 September� 2020 untuk memilih 9 gubernur, 224 bupati dan 37 walikota secara serentak.
Pemilu
di tengah pandemi COVID-19 menjadi perbincangan yang hangat dimana terjadi
pro kontra pelaksanaannya. Pemilu merupakan hak rakyat untuk
memilih pemimpin yang layak demi terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia.
Rakyat menjadi unsur utama dalam menggunakan
haknya pada hari pemilihan. Partisipasi pemilih yang tinggi merupakan indikator berjalannya fungsi Lembaga penyelenggara dalam kepastian administrasi pemilih. Kepastian ini meminimalisir terjadinya golput karena permasalahan administrasi yang dibatasi atau justru dihilangkan
yang pada akhirnya memberikan
kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara.
Partisipasi pemilih dalam Pemilu
merupakan faktor yang
sangat penting. Berhasil atau tidaknya penyelenggaraan
Pemilu sangat bergantung
pada partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk
itu diperlukan langkah-langkah strategis untuk menyusun daftar pemilih. Proses penyusunan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) melalui tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih
(Coklit) merupakan
rangkaian dari suatu proses pemutakhiran pemilih Pemilu yang cukup krusial, karena menyangkut masalah kependudukan atau data penduduk yang sering kali tidak akurat.
Permasalahan
daftar pemilih merupakan
salah satu permasalahan
yang terjadi di setiap Pemilu, data pemilih yang bersumber dari KPU masih saja menjadi
permasalahan karena daftar pemilih yang seharusnya telah dilakukan perbaikan muncul dengan permasalahan yang menggambarkan seakan tidak ada atau
belum ada perbaikan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas PPDP menjadi ujung tombak
oleh KPU dalam memutakhirkan
data pemilih, oleh karena itu petugas PPDP memiliki peran penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Keberadaan
petugas PPDP dalam melaksanakan tugasnya perlu dipertimbangkan hasil kerja yang dilakukan di lapangan apakah sudah akuntabel,
detail, berintegritas dan memenuhi
standar kualifikasi petugas PPDP terlebih ditengah pandemi COVID-19.
Integritas menyangkut kepada karakter amanah dan tanggung jawab. Penyelenggara Pemilu tidak berintegritas
menjadi bagian dari masalah fundamental pelaksanaan Pemilu. Seperti dalam permainan
sepakbola, wasit yang tidak netral dapat
berdampak pada kemenangan
yang tidak fair dan sebagian
berdampak pada tidak terpenuhinya hak pilih masyarakat yang
dapat menciderai
nilai-nilai demokrasi.
Tentu
sangat penting untuk mengawasi dan mengevaluasi pertanggungjawaban KPU Kabupaten Bulukumba baik dari segi pelaksanaan
tahapan data pemilih dan sumber daya manusia
yang menjalankan tahapan Coklit saat pandemi.
Selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020, KPU Bulukumba harus profesional serta memberikan jaminan data pemilih yang akurat terlebih saat masa sulit yang dialami oleh Negara saat ini demi terwujudnya efisiensi dan tata kelola pemilu yang baik.
Penelitian terdahulu,
telah banyak dikembangkan oleh peneliti sebelumnya yang melakukan analisis terhadap tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada. Namun, keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilih masih menjadi
persoalan yang tidak kunjung tuntas pada setiap kontestasi Pilkada. Adapun, beberapa penelitian terdahulu yang dapat dijadikan rujukan dalam penelitian
ini. Hasil studi akbar menjelaskan partisipasi rakyat membutuhkan komitmen untuk menjamin setiap warga dapat
berpatisipasi secara baik. Selain itu,
Pilkada berperan penting terhadap kualitas kepemimpinan lokal dan membangun sinergitas korelasional antara pemimpin dengan rakyat yang dipimpin (Akbar, 2016).
Selain itu, Suyatno menjelaskan kemenangan dan kekalahan petahana dalam Pilkada memiliki keterkaitan terhadap partisipasi warga dalam menggunakan hak pilih (Suyatno, 2016).
Selanjutnya, penelitian Hendrik menunjukkan keterbatasan sosialisasi Pilkada oleh KPU dan rendahnya kesadaran politik warga menjadi
variabel dalam mempengaruhi tingkat partisipasi di Pilkada (Hendrik, 2010).
Sementara itu, hasil penelitian Pangi menunjukkan penyelenggaraan Pilkada serentak belum efesien, sebab tidak dapat meningkatkan
partisipasi politik, menutup celah praktek
politik uang dan rekrutmen bakal pasangan calon Kepala Daerah tidak terbuka dan transparan (Chaniago, 2016).
Tambahan lagi, tesis Siringoringo memperlihatkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada serentak tahun 2015 disebabkan lemahnya peran KPU dalam melakukan sosialisasi, pendidikan dan komunikasi politik (Siringoringo, 2016).
Penelitian dalam tulisan ini memiliki kebaharuan
dalam beberapa hal dengan penelitian
sebelumnya, maka penulis kemudian
merumuskan pertanyaan penelitian
sebagai
berikut: Bagaimana upaya KPU Kabupaten
Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih Masyarakat di tengah Pandemi?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif
untuk melakukan pemecahan masalah melalui pengamatan manusia berdasarkan gejala-gejalanya (Moleong, 2017).
Pendekatan
kualitatif dalam penelitian ini merupakan suatu proses pemahaman analitis berdasarkan metodologi yang digunakan untuk menyelidiki suatu situasi tentang upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam melindungi hak pilih masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ditengah Pandemi COVID 19. Lokus penelitian
terdapat pada Kabupaten Bulukumba terdiri dari 10 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 109 Desa. Teknik pengumpulan data melalui data
primer yang didapatkan dari
wawancara mendalam kepada narasumber yang berasal dari KPU Kabupaten Bulukumba. Selain itu, pengumpulan
data skunder dengan mengutip buku, jurnal, dokumen, media online, serta bahan lainnya.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada akhirnya ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan.
Hasil
dan Pembahasan
Pandemi
Corona yang melanda berbagai
belahan dunia termasuk
Indonesia berdampak pada penundaan
dan pembatasan berbagai
program kerja. Pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah yang dijadwalkan pada 20
September 2020 tertunda akibat
penyebaran virus corona. DPR
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan pemerintah telah menyepakati permasalahan tersebut. Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 sulit digelar sesuai jadwal dengan kondisi
Indonesia memasuki fase kritis akibat penyebaran
COVID-19. Sementara itu, pelaksanaan pemilihan serentak memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas banyak orang sehingga Social distancing memiliki tantangan tersendiri untuk dilaksanakan. Beberapa rangkaian tahapan Pemilihan serentak Tahun 2020 juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.
Diawal Pemilihan serentak sempat tertunda karena meningkatnya kasus
COVID-19. Namun, mengacu
pada Undang-Undang Nomor
10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), skema
penundaan atau pemunduran jadwal Pilkada
serentak dimungkinkan terjadi. Penundaan dilakukan sifatnya force majeure atau
kejadian luar biasa, misalnya kejadian bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan (Koran Sindo, 2020).
Sehingga dalam konteks saat ini,
persoalan virus corona dapat
masuk dalam kategori gangguan lainnya dan memenuhi syarat untuk terjadi
penundaan.
Pilkada harus tertunda dari jadwal, terdapat
dua skema yang pelaksanaan yang disediakan UU Pilkada, yakni pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pada Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada diatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan
yang ada mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sementara
Pasal 121 ayat (1), mengatur tentang skema lainnya yakni
Pilkada
susulan. Skema ini dipilih jika gangguan
mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu (Koran Sindo, 2020).
Permasalahan daftar pemilih merupakan
salah satu permasalahan yang terjadi di setiap Pemilu, data pemilih yang
bersumber dari KPU masih saja menjadi permasalahan karena daftar pemilih yang
seharusnya telah dilakukan perbaikan muncul dengan permasalahan yang
menggambarkan seakan tidak ada atau belum ada perbaikan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), petugas
PPDP menjadi ujung tombak oleh KPU dalam memutakhirkan data pemilih melalui
tahapan Coklit, oleh karena itu petugas PPDP memiliki peran penting dalam
proses penyusunan daftar pemilih.
Peran petugas PPDP sangat dibutuhkan
karena mempunyai peran yang sangat strategis, baik atau buruknya DPT dalam
pemenuhan hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun
2020 yang dilaksanakan ditengah situasi pandemi COVID-19 tentu hal tersebut
sangat bergantung kepada kinerja petugas PPDP di lapangan. Jika petugas PPDP
bekerja dengan profesional dan maksimal dengan mengikuti prosedur secara baik
dalam proses Pencocokan
dan Penelitian
(coklit) terhadap data pemilih, maka DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 ditengah pandemi
COVID-19 akan lebih baik dibanding DPT pada Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya.
Namun sebaliknya, jika petugas PPDP dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tidak bekerja
secara profesional dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka
kualitas DPT yang akan dihasilkan akan dipertanyakan. Permasalahan kurang
berkualitasnya daftar pemilih salah satunya berawal pada proses coklit yang
dilakukan oleh petugas PPDP.
Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
petugas PPDP dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah
untuk mencocokkan data pemilih yang ada dengan kondisi sesungguhnya di lapangan
secara teliti. Kegiatan Coklit
secara administratif dilakukan oleh petugas coklit dengan memperbaiki, mencoret
dan menambah data pemilih. Keberadaan petugas PPDP dalam melaksanakan tugasnya
perlu dipertimbangkan hasil kerja yang dilakukan di lapangan apakah sudah akuntabel,
detail, berintegritas dan memenuhi standar kualifikasi petugas PPDP. Integritas
menyangkut kepada karakter amanah dan tanggung jawab. Penyelenggara Pemilu
tidak berintegritas menjadi bagian dari masalah fundamental pelaksanaan Pemilihan serentak.
Seperti dalam permainan sepakbola, wasit yang tidak netral dapat berdampak pada
kemenangan yang tidak fair dan sebagian berdampak pada konflik kekerasan yang
menciderai nilai-nilai demokrasi (Ardiles R. M. Mewoh, 2015).
Bila petugas Coklit bekerja tidak
berintegritas, pelanggaran pada proses Coklit dapat terjadi.
Pelanggaran Pemilu dirujuk sebagai malpraktik Pemilu merujuk pada pengertian
penyimpangan penyelenggaraan proses Pemilu yang dilakukan secara tidak sengaja/
tidak sadar karena faktor kelalaian, kecerobohan, tidak teliti dan kelelahan
oleh penyelenggara (Surbakti, Karim, Nugroho, Sujito, & Fitrianto, 2014).
Prosedur Coklit sebelum PPDP melaksanakan
Coklit pada tahap persiapan PPDP mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh
PPS, kesiapan dokumen, perlengkapan kerja dan alat perlindungan diri dan
berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Tahap pelaksanaan PPDP melakukan ketentuan
sebagai berikut :
a. Mendatangi
pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. Mengupayakan
bertemu pemilih tidak masuk ke dalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu
lama.
c. Meminta
pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu
Keluarga).
d. Mencentang
data pemilih bila cocok pada kolom keterangan (form A-KWK).
e. Memperbaiki
data pemilih bila tidak cocok (formulir Model A-KWK).
f.
Mencoret data pemilih
yang tidak memenuhi syarat (formulir Model A-KWK).
g. Mencatat
pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar (formulir Model
A.A-KWK).
h. Memberikan
tanda bukti pendaftaran (formulir Model A.A.1- KWK).
i.
Mengisi dan menempel
stiker (formulir Model A.A.2-KWK) per KK di bagian depan rumah.
j.
Koordinasi ke PPS
(minimal 1 kali) (PKPU
19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam buku kerja PPDP dalam
Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020).
Pelaksanaan Coklit ditengah situasi
pandemi tentunya semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten
Bulukumba beserta jajarannya untuk memaksimalkan pelaksanaan Pemilihan dan meminimalisir permasalahan data pemilih yang
seringkali terjadi masalah.
Pada masa pandemi COVID-19 kali ini, tentu coklit yang
biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti Pemilihan sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara
door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat
Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. Petugas PPDP juga diwajibkan
mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri
setelah bertugas dan rapid test sebelum melakukan tugas. Hal ini dijelaskan
oleh Ketua KPU
Kabupaten Bulukumba Kaharuddin, sebagai berikut :
�KPU telah menyediakan
anggaran untuk rapid test guna keselamatan penyelenggara. Kami telah menyiapkan
anggaran untuk rapid test terhadap 1.767 orang penyelenggara
yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jadi PPDP
ini sebelum bertugas dilakukan rapid semua, kami berikan vitamin untuk
memastikan bahwa PPDP ini sehat menjalankan Tugas melakukan (Coklit). Hal ini
juga yang menyebabkan anggaran Pilkada meningkat dari Pilkada sebelumnya.
Tindakan rapid test untuk PPDP tersebut kami gelar secara bergelombang
berdasarkan Kecamatan. Hal yang sama juga akan dilakukan untuk petugas KPU, PPS,
dan PPK.�
Berdasarkan penjelasan di atas, KPU
Kabupaten Bulukumba sesuai regulasi yang ada berupaya melindungi petugas PPDP
dengan memastikan petugas tidak sedang terinfeksi virus COVID-19 dengan
dibuktikan petugas PPDP mengantongi surat hasil rapid test yang terbukti non
reaktif, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) dan suplemen. Sedangkan untuk
zona hitam dan merah, tidak bisa hanya mengandalkan APD dan suplemen. Hal ini
tentu menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan tahapan ditengah situasi
pandemi COVID-19 karena tidak ada yang bisa menjamin dengan menggunakan APD dan
mengkonsumsi suplemen, petugas PPDP tidak tertular virus mematikan itu begitu
juga masyarakat tidak ada yang bisa memastikan apakah masyarakat yang didata
tidak sedang terinfeksi COVID-19.
Dalam rangka memulai tahapan Coklit ini,
KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS).
Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar
sebagai Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan Pencocokan dan
Penelitian (Coklit) oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi
Bencana Nonalam Covid 19, maka proses Coklit dilakukan dengan menerapkan protokol
kesehatan.
Dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan KPU
bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai,
hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga diwajibkan untuk jaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan
jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi
para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dari air mengalir sebelum
melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh
sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. serta seluruh petugas juga
diwajibkan membawa hand sanitizer dan
alat tulis masing-masing.
Pilkada Serentak Tahun 2020 ini merupakan pemilihan umum (Pemilu)
pertama di Indonesia ditengah Pandemi COVID-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tentu memperoleh apresiasi atas keberaniannya dan bertanggungjawab dalam
mempersiapkan Pemilihan serentak
saat pandemi jika dapat memastikan hak pilih masyarakat dapat digunakan. Meski begitu,
tentu saja kekhawatiran akan terjadinya kluster COVID-19 akibat penyelenggaraan
Pemilihan Serentak juga
turut mengikuti Pemilihan serentak Tahun 2020 ini memiliki
arti penting bagi negara dalam memastikan hak pilih dalam sistem demokrasi bagi
masyarakat agar tetap terjaga dan bisa memilih pemimpin yang berkualitas
walaupun diselenggarakan ditengah tantangan Pandemi COVID-19 dengan tidak
mengabaikan hak kesehatan masyarakat. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua
KPU Kabupaten Bulukumba,
Kaharuddin:
�KPU
Kabupaten Bulukumba sebagai pelaksana dari regulasi yang ada tetap berupaya
menjalankan tahapan Pemilihan serentak
tentu dengan demokratis. Konsolidasi internal kami terus lakukan dengan
melanjutkan tahapan demi memastikan hak pilih masyarakat meskipun dalam situasi
pandemi. Hal ini merupakan fenomena baru dalam tahapan dengan dinamikanya.
Namun secara umum pelaksanaan tahapan dapat terlaksana dengan baik tentu
disiplin dengan protokol kesehatan.� (Hasil Wawancara).
Pelaksanaan tahapan seperti dijelaskan oleh
Ketua KPU Kabupaten Bulukumba ditengah wabah COVID-19 merupakan fenomena baru,
tentunya ada banyak tantangan yang dihadapi utamanya dalam memastikan akurasi
data pemilih. Permasalahan akurasi data pemilih tentu mempengaruhi hak pilih
masyarakat dalam proses penyelenggaraan kepala daerah. Hal ini pula dialami
dalam proses pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 di Kabupaten Bulukumba. Hal yang dihadapi adalah mengenai pendataan
pencocokan dan penelitian (Coklit) ditengah masa pandemi COVID-19.
Tantangan yang dihadapi dalam menjalankan
tahapan Coklit selain dapat meningkatkan kualitas akurasi data pemilih juga
tetap memastikan tahapan dijalankan dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk
mencegah penularan COVID-19. Pada tiap tahapan pemilihan serentak Tahun 2020
diharapkan semua dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol
kesehatan COVID-19. Untuk itu, KPU Kabupaten Bulukumba dalam hal ini
memaksimalkan Bimbingan Teknis Kepada Petugas Adhock (PPK, PPS, PPDP) utamanya
dalam memastikan kesiapan menjalankan tugasnya dengan protokol kesehatan yang
ketat.
Kesiapan menjalankan tugasnya dengan
protokol kesehatan yang ketat ditunjukkan oleh KPU Kabupaten
Bulukumba dengan menggelar rapid test COVID-19 untuk Petugas
Permutakhiran Data Pemilih (PPDP), di Kantor KPU Kabupaten
Bulukumba Jalan Jendral Sudirman, pada 14 Juni 2020. Petugas
PPDP sebagai petugas yang akan turun ke masyarakat untuk melakukan pencocokan
dan penelitian (Coklit) harus dipastikan tidak terinfeksi COVID-19. Hal ini
dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Bulukumba Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi Harum:
�Kami
memang melakukan Rapid test guna memastikan petugas kami yang akan kontak
langsung dengan masyarakat tidak terjangkit virus dan dinyatakan aman dari
virus COVID-19. Jadi petugas PPDP sebelum bertugas kami dilakukan rapid semua,
sekali lagi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa PPDP ini sehat menjalankan
Tugas melakukan (Coklit). Sehingga, masyarakat atau pemilih tidak perlu
khawatir jika ada petugas PPDP berkunjung langsung, karena selain sudah
dirapid, mereka juga dilengkapi APD masing-masing
(Hasil Wawancara: Harum).�
Pelaksanaan Bimbingan teknis dan juga
kesiapan kesehatan anggota PPDP merupakan upaya yang dilakukan KPU Kabupaten
Bulukumba dalam memastikan akurasi data pemilih. Pelaksanaan kegiatan
sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis merupakan salah satu tahapan
persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba. Namun dalam masa pandemi
COVID-19 bentuk sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis dilakukan dengan
menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Bentuk kegiatan bimbingan teknis
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba yakni:
1.
Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan;
2.
Sosialisasi melalui media massa, baik itu cetak
dan elektronik.
3.
Menggelar
rapid test COVID-19 untuk Petugas
Permutakhiran Data Pemilih
(PPDP).
Bimbingan teknis tersebut juga dijelaskan lebih lanjut
oleh salah satu informan dari Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba bernama Wawan
Kurniawan, sebagai berikut :
�Kami
dari KPU Bulukumba berupaya menjalankan tahapan dengan sesuai aturan yang ada. KPU Kabupaten
Bulukumba juga aktif memberikan Bimbingan
Teknis kepada Pihak Penyelenggara baik itu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar para
penyelenggara yang ada dapat memahami tugas-tugas kerja dan kewajibannya, memberikan pemahaman tentang teknis penyusunan Daftar Pemilih dan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara yang merupakan salah satu kegiatan penyelenggara yang
sangat penting (Hasil
wawancara: Wawan Kurniawan)�
Dalam rangka memulai tahapan bimbingan
teknis kepada petugas Coklit
yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) ,
KPU Kabupaten Bulukumba memberikan gambaran petugas dapat memberikan jaminan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, dan petugas
memahami protokol kesehatan dengan baik. Petugas PPDP mempunyai
fungsi ganda, disamping
menghindari penularan
Covid-19 kepada
para pemilih, juga menjaga dirinya agar tetap dapat melaksanakan kewajibannya tanpa harus mengorbankan diri untuk tertular
virus ini. Kedua, memastikan bahwa pemilih memperoleh hak memilih dengan memperbaiki data pemilih. Tentu dengan menjalankan mekanisme
coklit yang
dilakukan
dengan cara petugas mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan perbaikan data pemilih.
KPU
Kabupaten Bulukumba memberikan pelaksanaan dalam menggelar
Gerakan Klik Serentak (GKS)
dan Gerakan Coklit Serentak
(GCS). Gerakan Klik Serentak
(GKS) adalah program KPU yang diselenggarakan
pada hari pertama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih, Rabu 15
Juli 2020). Hal ini
dimaksudkan untuk mengefektifkan proses coklit secara online melalui
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Upaya
tersebut seperti dijelaskan sebelumnya yakni untuk
mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2020.
Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi Bencana Non-alam
Covid 19, maka proses Coklit
dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih jauh Dijelaskan oleh Awaluddin,
Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba:
�Bahwa bimbingan
teknis menjelaskan aturan dalam Pasal 5 Peraturan
KPU bahwa PPDP melaksanakan
Coklit harus menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,
sarung tangan sekali pakai, hingga
penutup wajah (face
shield). Para petugas juga diwajibkan
untuk jaga jarak minimal 1
meter, tidak melakukan jabat tangan atau
kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci
tangan dengan sabun dari air mengalir sebelum melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya
untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh
sama dengan atau lebih dari
37,3 derajat celcius. serta seluruh petugas
juga diwajibkan membawa
hand sanitizer dan alat tulis
masing-masing. Sehingga petugas PPDP telah siap menggunakan APD lengkap
selama bertugas dalam tahapan Coklit (Hasil Wawancara: Awaludin).
Ada
dua
hal yang menjadi urgensi akurasi data pemilih penting
diperhatikan
yakni pertama akurasi data pemilih ini berkaitan dengan
pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penyelenggara Pemilihan serentak harus pastikan betul yang bersyarat terdaftar dalam Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT). Kedua akurasi data pemilih ini juga
tentu akan mempengaruhi logistik
atau kertas suara sehingga tidak ada permasalahan
yang terkait logistik pemilihan.
Selain itu yang tidak kalah penting ialah memastikan
Penyelenggara teknis Ad Hoc
utamanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
yang bertemu langsung dengan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan yang diatur
oleh PKPU Nomor 6 tahun
2020.
Tahapan
pemilihan serentak yang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan (COVID-19) terkait dengan data
pemilih yang akan mempengaruhi partisipasi
pemilih. Pendataan calon pemilih (verifikasi DPS dan DPT). Pendataan
pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilu yang selanjutnya disingkat (PPDP) dari pintu ke
pintu untuk verifikasi data pemilih. Petugas perlu menggunakan
APD dan peralatan pencegahan
Covid-19. Masyarakat sebagai calon pemilih �siap menerima
tamu� dengan menjaga jarak dan memakai masker. Petugas harus melakukan coklit dengan cepat
dan cermat. Adapun partisipasi
masyarakat dalam coklit antara
lain membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih; memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS (daftar pemilih sementara); serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS perbaikan yang diumumkan PPS.
Tahapan Coklit sebagai salah satu prosedur dalam
memastikan Daftar Pemilih Tetap menjadi
kegaiatan krusial terkait
dengan hak pemilih. Dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pasal I ayat (25) menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan pencocokan dan penelitian yang selanjutnya
disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data
pemilih dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama
lain dan tambahan pemilihan.
PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yakni melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dengan prisip kerja akurasi,
komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi bagian penting dalam sukses Pemilihan
Serentak Tahun 2020. Tahapan demi tahapan yang telah ditetapkan yang salah satunya menjadi tugas PPDP tidak lepas dari resiko,
terlebih di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
KPU
Kabupaten Bulukumba Sebagai penyelenggara Pemilu telah berupaya
memperhatikan elemen profesionalisme yaitu teliti dan implementasi yang akurat dalam melaksanakan
setiap kegiatan khususnya memastikan petugas Coklit mengetahui tugasnya serta fungsinya dan memastikan petugasnya melakukan pendataan dengan APD lengkap serta tidak terinfeksi
virus Corona. Hal ini tentu
sangat penting untuk melakukan bimbingan teknis terutama tantangan berbeda yang akan dihadapi oleh petugas PPDP dalam memastikan akurasi data pemilih ditengah situasi pandemi. Untuk kegiatan Pemilihan serentak Tahun 2020 selanjutnya diperlukan peningkatan kesiapan dan ketepatan dalam PPDP dan PPS memberikan
data DPS dan data tambahan melalui
PPK maka PPK harus mengecek terlebih dahulu kelengkapan data yang bersangkutan dan didalam kelemahan-kelemahan Data, KPU harus
mempersiapkan antisipasi atas apa yang kemungkinan
terjadi teruatama disituasi pandemi COVID-19.
Sempitnya waktu Coklit dan penyusunan DPS biasanya menyebabkan kinerja PPDP dan PPS tidak optimal. Oleh karena itu perbaikan terhadap
regulasi di level undang-�undang
maupun Peraturan KPU sangat
dibutuhkan agar proses coklit
oleh PPDP dan penyusunan DPS oleh PPDP ditambah alokasi waktunya terutama situasi pandemi. KPU Kabupaten Bulukumba harus meminimalisir kendala-�kendala teknis yang disebabkan karena kapasitas kelembagaan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020. KPU Kabupaten Bulukumba harus menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis yang lebih dari memadai bagi
petugas-�petugas di lapangan
utamanya dalam memaksimalkan Coklit online agar interaksi kepada masyarakat bisa dimanimalisir, membekali mereka dengan buku
pedoman teknis yang mudah dipelajari dan dipahami, dan melakukan
monitoring dan supervisi yang ketat
agar setiap petugas bekerja sesuai dengan peraturan perundang-�undangan.
Kesimpulan
Hasil penelitian
ini menunjukkan upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam memastikan hak pilih masyarakat pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19 yakni, dengan
memaksimalkan bimbingan teknis kepada Petugas Adhock (PPK, PPS, PPDP) hal ini dilakukan agar
petugas memahami tugasnya yang perlu
disesuaikan dengan protokol kesehatan (COVID-19). Serta peningkatan kinerja PPDP dalam pendataan Coklit
di masa pandemi COVID-19. Hal ini ditunjukan dengan telah
menyiapkan anggaran untuk rapid test terhadap
1.767 Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP). Memastikan PPDP sebelum bertugas dilakukan rapid
test agar tidak terinfeksi
virus COVID-19 dan mengantongi hasil rapid tes
yang terbukti non reaktif.
Akbar, Idil. (2016). Pilkada serentak dan geliat dinamika
politik dan pemerintahan lokal Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan,
2(1), 95�110. Google Scholar
Ardiles R. M. Mewoh, Dkk. (2015). Pemilu Dalam Perspektif
Penyelenggara. Jakarta: Perludem.
Chaniago, Pangi Syarwi. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science
Review, 1(2), 196�211. Google Scholar
Detik.news. (2020). Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada
Serentak 2020. Detik News.
Ginting, Fuad Putra Perdana, & Saragih, Anwar. (2018).
Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik Terhadap Impementasi
Parliamentary Treshlod. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 10(2),
79�90. Google Scholar
Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. (2020). Urgensitas
Perppu Pilkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19. ADALAH, 4(1),
121�128. Google Scholar
Hendrik, Doni. (2010). Variabel-variabel yang mempengaruhi
rendahnnya partisipasi politik masyarakat dalam pilkada walikota dan wakil
walikota Padang tahun 2008. Jurnal Demokrasi, 9(2), 137�148. Google Scholar
Koran Sindo. (2020). Wabah Corona Merebak, Pilkada
Serentak 2020 Berpotensi Tertunda. Retrieved from
https://nasional.sindonews.com/berita/1558693/12/wabah-corona-merebak-pilkada-serentak-2020-berpotensi-tertunda,
Diakses 1 Maret 2021
Kusmanto, Heri. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi
Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of
Governance and Political Social UMA), 2(1), 78�90. Google Scholar
Lussier, D. N. (2016). Constraining Elites in Rusia and
Indonesia (Political Participation and Regime Survival) (First). New York:
Cambridge University.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi
penelitian kualitatif (Revisi). Bandung:
PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Nasution, Faiz Albar, & Kushandajani, Kushandajani.
(2019). Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Medan Maimun Pada Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan
Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 7(2),
227�235. Google Scholar
Sarjan, Sarjan, Mulya, Kemal A. L. Kindi, & Chadijah,
Siti. (2020). Problematika Dan Teknis Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah
Pada Masa Pandemi Covid 19. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1),
59�76. Google Scholar
Siringoringo, Firman Pahala. (2016). Lemahnya Upaya KPU
Kota Medan Dalam Meminimalisir Rendahnya Partisipasi Politik Pada Pemilihan
Walikota Medan Tahun 2015. UNIMED. Google Scholar
Surbakti, Ramlan, Karim, Abdul Gaffar, Nugroho, Kris, Sujito,
Arie, & Fitrianto, Hari. (2014). Intregritas Pemilu 2014: Kajian
Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Kemitraan
bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Google Scholar
Suyatno, Suyatno. (2016). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian
Political Science Review, 1(2), 212�230. Google Scholar
Wijaya, H. (2019). Pilkada Serentak 2020 di Sulsel Diikuti
12 Daerah. Retrieved from
https://www.sulselsatu.com/2019/06/14/nasional/pilkada-serentak-2020-di-sulsel-diikuti-12-daerah.html
Copyright
holder: Syahrir Mantopani,
Andi Yakub, Ariana (2021) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article
is licensed under: |