Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 6, No. 11, November 2021

�

UPAYA KPU KABUPATEN BULUKUMBA DALAM MELINDUNGI HAK PILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 DI TENGAH PANDEMI COVID-19

 

Syahrir Mantopani, Andi Yakub, Ariana

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia.

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pemilihan yang dilakukan secara serentak di Indonesia pada Tahun 2020 yaitu Pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu tahapan yang selalu menjadi masalah yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, pemutahkhiran data merupakan tahapan yang sangat krusial karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat. Hak pilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga. Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang mempunyai tugas berkaitan dengan hak pilih. Bagaimana upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih masyarakat di tengah Pandemi.� Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada akhirnya ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam melindungi hak pilih masyarakat pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni, dengan memaksimalkan bimbingan teknis kepada petugas adhock (PPK, PPS, PPDP), serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendataan Coklit. Agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya

 

Kata Kunci: pilkada serentak; hak pilih; pandemi covid-19.

 

Abstract

Elections conducted simultaneously in Indonesia in 2020 are elections to elect governors and deputy governors, regents and deputy regents as well as mayors and deputy mayors. One of the stages that has always been a problem is the stage of updating voter data, data update is a crucial stage because it relates to people's suffrage. Suffrage is one of the human rights that must be safeguarded. The Electoral Commission is an institution that has a duty in relation to suffrage. How the efforts of KPU Bulukumba Regency in Protecting people's suffrage in the middle of pandemic. This research method uses descriptive research with qualitative approach. The techniques of data collection through observation, interview, documentation and literature studies. The data obtained is then analyzed and interpreted through reduction of the data obtained and presented which is ultimately drawn conclusions on the answers obtained from the informant. The results showed that: Efforts KPU Bulukumba district in protecting the suffrage of the community at the stage of matching and research (Coklit) namely, by maximizing technical guidance to adhock officers (PPK, PPS, PPDP), as well as improving socialization to the public about coklit data collection. So that eligible people can exercise their voting rights.

 

Keywords: simultaneous local elections; voting rights; covid-19 pandemic.

 

Received: 2021-10-20; Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20

 

Pendahuluan

Indonesia menjalankan prinsip demokrasi dengan memulai penyelenggaraan pemilukada pada tahun 2005. Sejak dimulainya pemilukada hingga sekarang hampir setiap daerah memiliki hambatan dan tantangan dalam penyelenggaraannya. Pilkada adalah mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pilkada merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi di tingkat daerah. Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditentukan oleh ada tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Pelaksanaan demokrasi harus menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa yang tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja namun sebagian diserahkan kepada daerah. Bentuknya ialah dengan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah. Esensi dari demokrasi adalah partisipasi politik. Partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam berpolitik merupakan ukuran demokrasi suatu Negara. Pemilu atau Pilkada merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Partisipasi warga menjadi penting karena demokrasi sejatinya dimaknai sebagai konsep �dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat�. Konsep demokrasi dinilai sebagai instrument bagi rakyat untuk meraih kesejahteraan.

Dalam sistem demokrasi di berbagai Negara tidak terkecuali di Indonesia dikatakan bahwa Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan secara procedural (Ginting & Saragih, 2018). Hadirnya Pemilu memberi harapan baru terhadap keberlangsungan demokrasi rakyat (Kusmanto, 2014). Maka partisipasi masyarakat untuk membatasi para elite dalam menyalahgunakan norma dan prosedur demokrasi penting dilakukan (Lussier, 2016). Selain itu, pemerintah pusat menerbitkan UU 10/2016 dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada demokratis. Sehingga, partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada menunjukkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan kebijakan daerah (Nasution & Kushandajani, 2019).

Pemerintah berperan penting pada pelaksanaan pemilihan umum dalam memberi fasilitas yaitu adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas dalam melaksanakan pemilihan baik itu presiden maupun pemilihan kepala daerah. Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan (UU Pemilu No 7 Tahun 2017).

Selanjutnya, Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 dengan diikuti 270 daerah yang terbagi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota (Detik.news, 2020). Efek pandemi Covid-19 telah menghambat proses penyelenggaraan Pilkada dan Perppu 2/2020 sebagai regulasi dalam penundaan Pilkada serentak 2020 (Hasibuan, 2020). Regulasi tersebut, memberikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 antaralain, pada 9 Desember 2020, 17 maret 2021 dan 29 September 2021. Namun, Gugus tugas Covid-19 melayangkan surat kepada KPU untuk melakukan Pilkada pada 9 Desember dan tindak lanjuti Ketua KPU dalam melaksanakan Pilkada 2020 di tengah Pandemi (Sadikin, 2020; Metrotvnews.com, 2020). Sementara itu, Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020 (Wijaya, 2019).

Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus Corona virus/Covid-19 pada bulan maret lalu. Penetapan status Pandemi Covid-19 oleh organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdasarkan jumlah penyebaran virus bertambah signifikan dan berkelanjutan secara global, hal ini direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan status wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Selanjutnya Presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah (Sarjan, Mulya, & Chadijah, 2020).

Sebelum Indonesia terkena pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Akibat pandemi Covid-19 ini, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-kpt/01/KPU/II/2020 yang antar lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pemilihan Serentak 2020, diantaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Efek pandemi Covid-19 telah menghambat proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 dan Perpu 2/2020 sebagai regulasi dalam penundaan Pemilihan serentak 2020 (Hasibuan, 2020). Seperti kita ketahui bersama, awalnya Pemilihan Serentak 2020 akan diselenggrakan pada 23 September� 2020 untuk memilih 9 gubernur, 224 bupati dan 37 walikota secara serentak.

Pemilu di tengah pandemi COVID-19 menjadi perbincangan yang hangat dimana terjadi pro kontra pelaksanaannya. Pemilu merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin yang layak demi terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Rakyat menjadi unsur utama dalam menggunakan haknya pada hari pemilihan. Partisipasi pemilih yang tinggi merupakan indikator berjalannya fungsi Lembaga penyelenggara dalam kepastian administrasi pemilih. Kepastian ini meminimalisir terjadinya golput karena permasalahan administrasi yang dibatasi atau justru dihilangkan yang pada akhirnya memberikan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara.

Partisipasi pemilih dalam Pemilu merupakan faktor yang sangat penting. Berhasil atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung pada partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis untuk menyusun daftar pemilih. Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih (Coklit) merupakan rangkaian dari suatu proses pemutakhiran pemilih Pemilu yang cukup krusial, karena menyangkut masalah kependudukan atau data penduduk yang sering kali tidak akurat.

Permasalahan daftar pemilih merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di setiap Pemilu, data pemilih yang bersumber dari KPU masih saja menjadi permasalahan karena daftar pemilih yang seharusnya telah dilakukan perbaikan muncul dengan permasalahan yang menggambarkan seakan tidak ada atau belum ada perbaikan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas PPDP menjadi ujung tombak oleh KPU dalam memutakhirkan data pemilih, oleh karena itu petugas PPDP memiliki peran penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Keberadaan petugas PPDP dalam melaksanakan tugasnya perlu dipertimbangkan hasil kerja yang dilakukan di lapangan apakah sudah akuntabel, detail, berintegritas dan memenuhi standar kualifikasi petugas PPDP terlebih ditengah pandemi COVID-19. Integritas menyangkut kepada karakter amanah dan tanggung jawab. Penyelenggara Pemilu tidak berintegritas menjadi bagian dari masalah fundamental pelaksanaan Pemilu. Seperti dalam permainan sepakbola, wasit yang tidak netral dapat berdampak pada kemenangan yang tidak fair dan sebagian berdampak pada tidak terpenuhinya hak pilih masyarakat yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

Tentu sangat penting untuk mengawasi dan mengevaluasi pertanggungjawaban KPU Kabupaten Bulukumba baik dari segi pelaksanaan tahapan data pemilih dan sumber daya manusia yang menjalankan tahapan Coklit saat pandemi. Selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020, KPU Bulukumba harus profesional serta memberikan jaminan data pemilih yang akurat terlebih saat masa sulit yang dialami oleh Negara saat ini demi terwujudnya efisiensi dan tata kelola pemilu yang baik.

Penelitian terdahulu, telah banyak dikembangkan oleh peneliti sebelumnya yang melakukan analisis terhadap tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada. Namun, keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilih masih menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas pada setiap kontestasi Pilkada. Adapun, beberapa penelitian terdahulu yang dapat dijadikan rujukan dalam penelitian ini. Hasil studi akbar menjelaskan partisipasi rakyat membutuhkan komitmen untuk menjamin setiap warga dapat berpatisipasi secara baik. Selain itu, Pilkada berperan penting terhadap kualitas kepemimpinan lokal dan membangun sinergitas korelasional antara pemimpin dengan rakyat yang dipimpin (Akbar, 2016). Selain itu, Suyatno menjelaskan kemenangan dan kekalahan petahana dalam Pilkada memiliki keterkaitan terhadap partisipasi warga dalam menggunakan hak pilih (Suyatno, 2016).

Selanjutnya, penelitian Hendrik menunjukkan keterbatasan sosialisasi Pilkada oleh KPU dan rendahnya kesadaran politik warga menjadi variabel dalam mempengaruhi tingkat partisipasi di Pilkada (Hendrik, 2010). Sementara itu, hasil penelitian Pangi menunjukkan penyelenggaraan Pilkada serentak belum efesien, sebab tidak dapat meningkatkan partisipasi politik, menutup celah praktek politik uang dan rekrutmen bakal pasangan calon Kepala Daerah tidak terbuka dan transparan (Chaniago, 2016). Tambahan lagi, tesis Siringoringo memperlihatkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada serentak tahun 2015 disebabkan lemahnya peran KPU dalam melakukan sosialisasi, pendidikan dan komunikasi politik (Siringoringo, 2016). Penelitian dalam tulisan ini memiliki kebaharuan dalam beberapa hal dengan penelitian sebelumnya, maka penulis kemudian merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: Bagaimana upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih Masyarakat di tengah Pandemi?

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk melakukan pemecahan masalah melalui pengamatan manusia berdasarkan gejala-gejalanya (Moleong, 2017). Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini merupakan suatu proses pemahaman analitis berdasarkan metodologi yang digunakan untuk menyelidiki suatu situasi tentang upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam melindungi hak pilih masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ditengah Pandemi COVID 19. Lokus penelitian terdapat pada Kabupaten Bulukumba terdiri dari 10 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 109 Desa. Teknik pengumpulan data melalui data primer yang didapatkan dari wawancara mendalam kepada narasumber yang berasal dari KPU Kabupaten Bulukumba. Selain itu, pengumpulan data skunder dengan mengutip buku, jurnal, dokumen, media online, serta bahan lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada akhirnya ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan.

 

Hasil dan Pembahasan

Pandemi Corona yang melanda berbagai belahan dunia termasuk Indonesia berdampak pada penundaan dan pembatasan berbagai program kerja. Pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah yang dijadwalkan pada 20 September 2020 tertunda akibat penyebaran virus corona. DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan pemerintah telah menyepakati permasalahan tersebut. Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 sulit digelar sesuai jadwal dengan kondisi Indonesia memasuki fase kritis akibat penyebaran COVID-19. Sementara itu, pelaksanaan pemilihan serentak memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas banyak orang sehingga Social distancing memiliki tantangan tersendiri untuk dilaksanakan. Beberapa rangkaian tahapan Pemilihan serentak Tahun 2020 juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Diawal Pemilihan serentak sempat tertunda karena meningkatnya kasus COVID-19. Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), skema penundaan atau pemunduran jadwal Pilkada serentak dimungkinkan terjadi. Penundaan dilakukan sifatnya force majeure atau kejadian luar biasa, misalnya kejadian bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan (Koran Sindo, 2020). Sehingga dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya dan memenuhi syarat untuk terjadi penundaan.

Pilkada harus tertunda dari jadwal, terdapat dua skema yang pelaksanaan yang disediakan UU Pilkada, yakni pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pada Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada diatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan yang ada mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sementara Pasal 121 ayat (1), mengatur tentang skema lainnya yakni Pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu (Koran Sindo, 2020).

Permasalahan daftar pemilih merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di setiap Pemilu, data pemilih yang bersumber dari KPU masih saja menjadi permasalahan karena daftar pemilih yang seharusnya telah dilakukan perbaikan muncul dengan permasalahan yang menggambarkan seakan tidak ada atau belum ada perbaikan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), petugas PPDP menjadi ujung tombak oleh KPU dalam memutakhirkan data pemilih melalui tahapan Coklit, oleh karena itu petugas PPDP memiliki peran penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Peran petugas PPDP sangat dibutuhkan karena mempunyai peran yang sangat strategis, baik atau buruknya DPT dalam pemenuhan hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah situasi pandemi COVID-19 tentu hal tersebut sangat bergantung kepada kinerja petugas PPDP di lapangan. Jika petugas PPDP bekerja dengan profesional dan maksimal dengan mengikuti prosedur secara baik dalam proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) terhadap data pemilih, maka DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19 akan lebih baik dibanding DPT pada Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya. Namun sebaliknya, jika petugas PPDP dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tidak bekerja secara profesional dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka kualitas DPT yang akan dihasilkan akan dipertanyakan. Permasalahan kurang berkualitasnya daftar pemilih salah satunya berawal pada proses coklit yang dilakukan oleh petugas PPDP.

Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas PPDP dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk mencocokkan data pemilih yang ada dengan kondisi sesungguhnya di lapangan secara teliti. Kegiatan Coklit secara administratif dilakukan oleh petugas coklit dengan memperbaiki, mencoret dan menambah data pemilih. Keberadaan petugas PPDP dalam melaksanakan tugasnya perlu dipertimbangkan hasil kerja yang dilakukan di lapangan apakah sudah akuntabel, detail, berintegritas dan memenuhi standar kualifikasi petugas PPDP. Integritas menyangkut kepada karakter amanah dan tanggung jawab. Penyelenggara Pemilu tidak berintegritas menjadi bagian dari masalah fundamental pelaksanaan Pemilihan serentak. Seperti dalam permainan sepakbola, wasit yang tidak netral dapat berdampak pada kemenangan yang tidak fair dan sebagian berdampak pada konflik kekerasan yang menciderai nilai-nilai demokrasi (Ardiles R. M. Mewoh, 2015).

Bila petugas Coklit bekerja tidak berintegritas, pelanggaran pada proses Coklit dapat terjadi. Pelanggaran Pemilu dirujuk sebagai malpraktik Pemilu merujuk pada pengertian penyimpangan penyelenggaraan proses Pemilu yang dilakukan secara tidak sengaja/ tidak sadar karena faktor kelalaian, kecerobohan, tidak teliti dan kelelahan oleh penyelenggara (Surbakti, Karim, Nugroho, Sujito, & Fitrianto, 2014).

Prosedur Coklit sebelum PPDP melaksanakan Coklit pada tahap persiapan PPDP mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh PPS, kesiapan dokumen, perlengkapan kerja dan alat perlindungan diri dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Tahap pelaksanaan PPDP melakukan ketentuan sebagai berikut :

a.       Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b.      Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk ke dalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama.

c.       Meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).

d.      Mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan (form A-KWK).

e.       Memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (formulir Model A-KWK).

f.        Mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (formulir Model A-KWK).

g.      Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar (formulir Model A.A-KWK).

h.      Memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir Model A.A.1- KWK).

i.        Mengisi dan menempel stiker (formulir Model A.A.2-KWK) per KK di bagian depan rumah.

j.        Koordinasi ke PPS (minimal 1 kali) (PKPU 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam buku kerja PPDP dalam Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020).

Pelaksanaan Coklit ditengah situasi pandemi tentunya semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Bulukumba beserta jajarannya untuk memaksimalkan pelaksanaan Pemilihan dan meminimalisir permasalahan data pemilih yang seringkali terjadi masalah.

Pada masa pandemi COVID-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti Pemilihan sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri setelah bertugas dan rapid test sebelum melakukan tugas. Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba Kaharuddin, sebagai berikut :

�KPU telah menyediakan anggaran untuk rapid test guna keselamatan penyelenggara. Kami telah menyiapkan anggaran untuk rapid test terhadap 1.767 orang penyelenggara yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jadi PPDP ini sebelum bertugas dilakukan rapid semua, kami berikan vitamin untuk memastikan bahwa PPDP ini sehat menjalankan Tugas melakukan (Coklit). Hal ini juga yang menyebabkan anggaran Pilkada meningkat dari Pilkada sebelumnya. Tindakan rapid test untuk PPDP tersebut kami gelar secara bergelombang berdasarkan Kecamatan. Hal yang sama juga akan dilakukan untuk petugas KPU, PPS, dan PPK.�

Berdasarkan penjelasan di atas, KPU Kabupaten Bulukumba sesuai regulasi yang ada berupaya melindungi petugas PPDP dengan memastikan petugas tidak sedang terinfeksi virus COVID-19 dengan dibuktikan petugas PPDP mengantongi surat hasil rapid test yang terbukti non reaktif, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) dan suplemen. Sedangkan untuk zona hitam dan merah, tidak bisa hanya mengandalkan APD dan suplemen. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan tahapan ditengah situasi pandemi COVID-19 karena tidak ada yang bisa menjamin dengan menggunakan APD dan mengkonsumsi suplemen, petugas PPDP tidak tertular virus mematikan itu begitu juga masyarakat tidak ada yang bisa memastikan apakah masyarakat yang didata tidak sedang terinfeksi COVID-19.

Dalam rangka memulai tahapan Coklit ini, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi Bencana Nonalam Covid 19, maka proses Coklit dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan KPU bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield). Para petugas juga diwajibkan untuk jaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dari air mengalir sebelum melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. serta seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.

Pilkada Serentak Tahun 2020 ini merupakan pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia ditengah Pandemi COVID-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu memperoleh apresiasi atas keberaniannya dan bertanggungjawab dalam mempersiapkan Pemilihan serentak saat pandemi jika dapat memastikan hak pilih masyarakat dapat digunakan. Meski begitu, tentu saja kekhawatiran akan terjadinya kluster COVID-19 akibat penyelenggaraan Pemilihan Serentak juga turut mengikuti Pemilihan serentak Tahun 2020 ini memiliki arti penting bagi negara dalam memastikan hak pilih dalam sistem demokrasi bagi masyarakat agar tetap terjaga dan bisa memilih pemimpin yang berkualitas walaupun diselenggarakan ditengah tantangan Pandemi COVID-19 dengan tidak mengabaikan hak kesehatan masyarakat. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Kaharuddin:

�KPU Kabupaten Bulukumba sebagai pelaksana dari regulasi yang ada tetap berupaya menjalankan tahapan Pemilihan serentak tentu dengan demokratis. Konsolidasi internal kami terus lakukan dengan melanjutkan tahapan demi memastikan hak pilih masyarakat meskipun dalam situasi pandemi. Hal ini merupakan fenomena baru dalam tahapan dengan dinamikanya. Namun secara umum pelaksanaan tahapan dapat terlaksana dengan baik tentu disiplin dengan protokol kesehatan.� (Hasil Wawancara).

Pelaksanaan tahapan seperti dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba ditengah wabah COVID-19 merupakan fenomena baru, tentunya ada banyak tantangan yang dihadapi utamanya dalam memastikan akurasi data pemilih. Permasalahan akurasi data pemilih tentu mempengaruhi hak pilih masyarakat dalam proses penyelenggaraan kepala daerah. Hal ini pula dialami dalam proses pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Bulukumba. Hal yang dihadapi adalah mengenai pendataan pencocokan dan penelitian (Coklit) ditengah masa pandemi COVID-19.

Tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tahapan Coklit selain dapat meningkatkan kualitas akurasi data pemilih juga tetap memastikan tahapan dijalankan dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Pada tiap tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 diharapkan semua dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan COVID-19. Untuk itu, KPU Kabupaten Bulukumba dalam hal ini memaksimalkan Bimbingan Teknis Kepada Petugas Adhock (PPK, PPS, PPDP) utamanya dalam memastikan kesiapan menjalankan tugasnya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kesiapan menjalankan tugasnya dengan protokol kesehatan yang ketat ditunjukkan oleh KPU Kabupaten Bulukumba dengan menggelar rapid test COVID-19 untuk Petugas Permutakhiran Data Pemilih (PPDP), di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba Jalan Jendral Sudirman, pada 14 Juni 2020. Petugas PPDP sebagai petugas yang akan turun ke masyarakat untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) harus dipastikan tidak terinfeksi COVID-19. Hal ini dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Bulukumba Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Harum:

�Kami memang melakukan Rapid test guna memastikan petugas kami yang akan kontak langsung dengan masyarakat tidak terjangkit virus dan dinyatakan aman dari virus COVID-19. Jadi petugas PPDP sebelum bertugas kami dilakukan rapid semua, sekali lagi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa PPDP ini sehat menjalankan Tugas melakukan (Coklit). Sehingga, masyarakat atau pemilih tidak perlu khawatir jika ada petugas PPDP berkunjung langsung, karena selain sudah dirapid, mereka juga dilengkapi APD masing-masing (Hasil Wawancara: Harum).�

Pelaksanaan Bimbingan teknis dan juga kesiapan kesehatan anggota PPDP merupakan upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Bulukumba dalam memastikan akurasi data pemilih. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis merupakan salah satu tahapan persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba. Namun dalam masa pandemi COVID-19 bentuk sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Bentuk kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba yakni:

1.      Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan;

2.      Sosialisasi melalui media massa, baik itu cetak dan elektronik.

3.      Menggelar rapid test COVID-19 untuk Petugas Permutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Bimbingan teknis tersebut juga dijelaskan lebih lanjut oleh salah satu informan dari Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba bernama Wawan Kurniawan, sebagai berikut :

�Kami dari KPU Bulukumba berupaya menjalankan tahapan dengan sesuai aturan yang ada. KPU Kabupaten Bulukumba juga aktif memberikan Bimbingan Teknis kepada Pihak Penyelenggara baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar para penyelenggara yang ada dapat memahami tugas-tugas kerja dan kewajibannya, memberikan pemahaman tentang teknis penyusunan Daftar Pemilih dan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara yang merupakan salah satu kegiatan penyelenggara yang sangat penting (Hasil wawancara: Wawan Kurniawan)�

Dalam rangka memulai tahapan bimbingan teknis kepada petugas Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) , KPU Kabupaten Bulukumba memberikan gambaran petugas dapat memberikan jaminan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, dan petugas memahami protokol kesehatan dengan baik. Petugas PPDP mempunyai fungsi ganda, disamping menghindari penularan Covid-19 kepada para pemilih, juga menjaga dirinya agar tetap dapat melaksanakan kewajibannya tanpa harus mengorbankan diri untuk tertular virus ini. Kedua, memastikan bahwa pemilih memperoleh hak memilih dengan memperbaiki data pemilihTentu dengan menjalankan mekanisme coklit yang dilakukan dengan cara petugas mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan perbaikan data pemilih

KPU Kabupaten Bulukumba memberikan pelaksanaan dalam menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan Klik Serentak (GKS) adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih, Rabu 15 Juli 2020). Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses coklit secara online melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Upaya tersebut seperti dijelaskan sebelumnya yakni untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi Bencana Non-alam Covid 19, maka proses Coklit dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Lebih jauh Dijelaskan oleh Awaluddin, Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba:

�Bahwa bimbingan teknis menjelaskan aturan dalam Pasal 5 Peraturan KPU bahwa PPDP melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield). Para petugas juga diwajibkan untuk jaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dari air mengalir sebelum melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. serta seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing. Sehingga petugas PPDP telah siap menggunakan APD lengkap selama bertugas dalam tahapan Coklit (Hasil Wawancara: Awaludin).

Ada dua hal yang menjadi urgensi akurasi data pemilih penting diperhatikan yakni pertama akurasi data pemilih ini berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penyelenggara Pemilihan serentak harus pastikan betul yang bersyarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua akurasi data pemilih ini juga tentu akan mempengaruhi logistik atau kertas suara sehingga tidak ada permasalahan yang terkait logistik pemilihan. Selain itu yang tidak kalah penting ialah memastikan Penyelenggara teknis Ad Hoc utamanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertemu langsung dengan masyarakat agar memperhatikan protokol  kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan yang diatur oleh PKPU Nomor 6 tahun 2020.

Tahapan pemilihan serentak yang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan (COVID-19) terkait dengan data pemilih yang akan mempengaruhi partisipasi pemilih. Pendataan calon pemilih (verifikasi DPS dan DPT). Pendataan pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilu yang selanjutnya disingkat (PPDP) dari pintu ke pintu untuk verifikasi data pemilih. Petugas perlu menggunakan APD dan peralatan pencegahan Covid-19. Masyarakat sebagai calon pemilih �siap menerima tamu� dengan menjaga jarak dan memakai masker. Petugas harus melakukan coklit dengan cepat dan cermat. Adapun partisipasi masyarakat dalam coklit antara lain membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih; memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS (daftar pemilih sementara); serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS perbaikan yang diumumkan PPS.

Tahapan Coklit sebagai salah satu prosedur dalam memastikan Daftar Pemilih Tetap menjadi kegaiatan krusial terkait dengan hak pemilih. Dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pasal I ayat (25) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilihan.

PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yakni melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dengan prisip kerja akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi bagian penting dalam sukses Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tahapan demi tahapan yang telah ditetapkan yang salah satunya menjadi tugas PPDP tidak lepas dari resiko, terlebih di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

KPU Kabupaten Bulukumba Sebagai penyelenggara Pemilu telah berupaya memperhatikan elemen profesionalisme yaitu teliti dan implementasi yang akurat dalam melaksanakan setiap kegiatan khususnya memastikan petugas Coklit mengetahui tugasnya serta fungsinya dan memastikan petugasnya melakukan pendataan dengan APD lengkap serta tidak terinfeksi virus Corona. Hal ini tentu sangat penting untuk melakukan bimbingan teknis terutama tantangan berbeda yang akan dihadapi oleh petugas PPDP dalam memastikan akurasi data pemilih ditengah situasi pandemi. Untuk kegiatan Pemilihan serentak Tahun 2020 selanjutnya diperlukan peningkatan kesiapan dan ketepatan dalam PPDP dan PPS memberikan data DPS dan data tambahan melalui PPK maka PPK harus mengecek terlebih dahulu kelengkapan data yang bersangkutan dan didalam kelemahan-kelemahan Data, KPU harus mempersiapkan antisipasi atas apa yang kemungkinan terjadi teruatama disituasi pandemi COVID-19.

Sempitnya waktu Coklit dan penyusunan DPS biasanya menyebabkan kinerja PPDP dan PPS tidak optimal. Oleh karena itu perbaikan terhadap regulasi di level undang-�undang maupun Peraturan KPU sangat dibutuhkan agar proses coklit oleh PPDP dan penyusunan DPS oleh PPDP ditambah alokasi waktunya terutama situasi pandemi. KPU Kabupaten Bulukumba harus meminimalisir kendala-�kendala teknis yang disebabkan karena kapasitas kelembagaan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020. KPU Kabupaten Bulukumba harus menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis yang lebih dari memadai bagi petugas-�petugas di lapangan utamanya dalam memaksimalkan Coklit online agar interaksi kepada masyarakat bisa dimanimalisir, membekali mereka dengan buku pedoman teknis yang mudah dipelajari dan dipahami, dan melakukan monitoring dan supervisi yang ketat agar setiap petugas bekerja sesuai dengan peraturan perundang-�undangan.

 

Kesimpulan

Hasil penelitian ini menunjukkan upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam memastikan hak pilih masyarakat pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditengah pandemi COVID-19 yakni, dengan memaksimalkan bimbingan teknis kepada Petugas Adhock (PPK, PPS, PPDP) hal ini dilakukan agar petugas memahami tugasnya yang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan (COVID-19). Serta peningkatan kinerja PPDP dalam pendataan Coklit di masa pandemi COVID-19. Hal ini ditunjukan dengan telah menyiapkan anggaran untuk rapid test terhadap 1.767 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Memastikan PPDP sebelum bertugas dilakukan rapid test agar tidak terinfeksi virus COVID-19 dan mengantongi hasil rapid tes yang terbukti non reaktif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Akbar, Idil. (2016). Pilkada serentak dan geliat dinamika politik dan pemerintahan lokal Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 95�110. Google Scholar

 

Ardiles R. M. Mewoh, Dkk. (2015). Pemilu Dalam Perspektif Penyelenggara. Jakarta: Perludem.

 

Chaniago, Pangi Syarwi. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 196�211. Google Scholar

 

Detik.news. (2020). Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020. Detik News.

 

Ginting, Fuad Putra Perdana, & Saragih, Anwar. (2018). Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik Terhadap Impementasi Parliamentary Treshlod. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), 79�90. Google Scholar

 

Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. (2020). Urgensitas Perppu Pilkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19. ADALAH, 4(1), 121�128. Google Scholar

 

Hendrik, Doni. (2010). Variabel-variabel yang mempengaruhi rendahnnya partisipasi politik masyarakat dalam pilkada walikota dan wakil walikota Padang tahun 2008. Jurnal Demokrasi, 9(2), 137�148. Google Scholar

 

Koran Sindo. (2020). Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda. Retrieved from https://nasional.sindonews.com/berita/1558693/12/wabah-corona-merebak-pilkada-serentak-2020-berpotensi-tertunda, Diakses 1 Maret 2021

 

Kusmanto, Heri. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1), 78�90. Google Scholar

 

Lussier, D. N. (2016). Constraining Elites in Rusia and Indonesia (Political Participation and Regime Survival) (First). New York: Cambridge University.

 

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Nasution, Faiz Albar, & Kushandajani, Kushandajani. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat Kecamatan Medan Maimun Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 7(2), 227�235. Google Scholar

 

Sarjan, Sarjan, Mulya, Kemal A. L. Kindi, & Chadijah, Siti. (2020). Problematika Dan Teknis Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid 19. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 59�76. Google Scholar

 

Siringoringo, Firman Pahala. (2016). Lemahnya Upaya KPU Kota Medan Dalam Meminimalisir Rendahnya Partisipasi Politik Pada Pemilihan Walikota Medan Tahun 2015. UNIMED. Google Scholar

 

Surbakti, Ramlan, Karim, Abdul Gaffar, Nugroho, Kris, Sujito, Arie, & Fitrianto, Hari. (2014). Intregritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Google Scholar

 

Suyatno, Suyatno. (2016). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212�230. Google Scholar

 

Wijaya, H. (2019). Pilkada Serentak 2020 di Sulsel Diikuti 12 Daerah. Retrieved from https://www.sulselsatu.com/2019/06/14/nasional/pilkada-serentak-2020-di-sulsel-diikuti-12-daerah.html

 

Copyright holder:

Syahrir Mantopani, Andi Yakub, Ariana (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: