Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol. 6, No. 11, November 2021
�
ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
DOKTER TERHADAP TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN SECARA ONLINE
Shopyya Rachman Nasution, Sundari Sarwinda,
Calvin Yohannes, Sonya Airini Batubara
Universitas Prima Indonesia, Medan Sumatera
Utara, Indonesia
Email:� [email protected], [email protected],
[email protected],
[email protected]
Abstrak
Pidana
Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Online merupakan Tindakan yang harus
dilihat dari aspek hukum untuk mengetahui Tindakan seorang dokter melakukan
kesalahan atau malpraktik.
Seorang dokter yang melakukan kesalahan dapat dijerat pasal
tertentu karena merugikan pasiennya. Dalam penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif yang membahas tentang permasalahan
tanggung jawab hukum dokter terhadap Tindakan layanan aplikasi online. Dari hasil penelitian menjabarkan bahwa seorang dokter dinyatakan
bersalah karena pemberian resep obat secara general tidak secara khusus
sehingga kewenangan seorang dokter disalah gunakan pada pelayanan Kesehatan
online.
Kata Kunci:�� tindak
pidana; pelayanan kesehatan online; dokter
Abstract
Criminal
Doctors Against Online Health Services is an action
that must be seen from the legal aspect to know the actions of a doctor making
mistakes or malpractice. A doctor who makes a mistake can be charged with
certain articles for harming his patients. In this thesis uses normative
juridical methods that discuss the issue of doctors' legal responsibility to
the actions of online application services. From the results of the study
explained that a doctor was found guilty because the administration of drugs in
general is not specifically so that the authority of a doctor is misused in
online healthservices.
Keywords:� criminal acts;
online health services; doctors
Received: 2021-09-20; Accepted:
2021-10-05; Published: 2021-10-20
Pendahuluan
Kesehatan adalah dimana keadaan serta
kondisi dikatakan sehat baik secara mental, fisik, spiritual maupun lingkungan
sosial agar memungkinkan individu untuk hidup secara produktif, sosial serta
ekonomis (Undang-Undang 36AD).
Hubungan pelayanan medis dengan hukum berdasarkan perjanjian bertujuan untuk
mencapai kesembuhan pasien serta pelayanan pengobatan pasien.
Suatu Jaminan bahwa suatu hukum harus
dijalankan dengan cara yang baik dan tepat adalah Adanya Kepastian Hukum dalam
Pelayanan Kesehatan Online menyebabkan adanya upaya pengaturan hukum dalam
suatu pengaturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemberian
pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan
teknologi informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan
cedera,penelitian dan evaluasi dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan
kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Di
Indonesia aplikasi kesehatan
sendiri wajib dibuatkan perlindungan hukum agar dapat melindungi konsumen
pengguna pelayanan Kesehatan online. Beberapa perlindungan hukum meliputi
regulasi yang menjamin adanya keamanan pengguna berupa data pasien serta
regulasi yang dapat menjamin kesetaraan dan keberlangsungan infrastruktur
pelayanan aplikasi Kesehatan (Trisnantoro 2021). Tujuannya mempermudah
masyarakat dalam mengakses informasi mengenai kesehatan dalam pelayanan
aplikasi online secara cepat dan tepat.
Fasilitas yang di sediakan aplikasi
pelayanan kesehatan online membuat masyarakat tertarik yaitu masyarakat lebih
cepat mendapatkan pelayanan informasi dibidang kesehatan secara praktis dan
hemat waktu memberikan konsultasi penyakit serta rumah sakit yang dapat menangani
penyakit oleh dokter-dokter profesional terdiri dari peraturan undang-undang
serta pedoman nasional pelayanan kedokteran (Calundu 2018).
Pelayanan kesehatan merupakan hak warga
negara Indonesia yang di jamin dalam undang undang dasar 1945 guna meningkatkan
kesehatan masyarakat secara perseorangan maupun umum (Isriawaty 2015). Pelayanan
kesehatan merupakan cara yang digunakan untuk memberi layanan kesehatan pada masyarakat
luas. Pelayanan kesehatan diartikan sebagai suatu konsep agar masyarakat
mendapatkan pelayanan kesehatan dalam jangka waktu lama serta tetap dilakukan
terhadap publik. Pelayanan kesehatan merupakan upaya meningkatkan kesehatan
masyarakat yang dilakukan perseorangan atau bersama-sama menurut Depkes RI (DepKes 2008).
Pelayanan kesehatan memiliki tujuan sebagai prommotif dibidang kesehatan serta
meningkatkan perkembangan kesehatan hal ini sangat penting dibutuhkan pada
perkembangan gizi.�
Kegiatan pelayanan kesehatan secara
paripurna diatur sebagaimana dimaksud yaitu:
a. Pelayanan
kesehatan promtif,yaitu kegiatan kesehatan yang lebih mengutamakan promosi
kesehatan berupa penanganan langkah awal suatu penyakit.
b. Pelayanan
kesehatan preventif yaitu kegiatan kesehatan yang mempelajari pencegahan suatu
penyakit.
c. Pelayanan
kesehatan kuratif, kegiatan kesehatan yang mempelajari penyembuhan suatu
penyakit.
d. Pelayanan
kesehatan rehabilitatif yaitu kegiatan kesehatan yang memperbaiki keadaan
penderita agar dapat menjalani fungsi kembali dalam masyarakat
Hubungan antara pihak pelayanan
kesehatan dan penyelenggara dengan pasien adalah melakukan hubungan pelayanan
kesehatan agar tercapainya kesembuhan yang diawasi oleh kaidah-kaidah medis dan
aturan aturan kesehatan (Panggabean 2018).
Tujuan penelitian guna mengetahui
kedudukan Hukum Pelayanan Kesehatan Online berdasarkan UU No.36 Tahun 2009. Penelitian kami diharapkan berguna
dibidang hukum khususnya �Pelayanan Kesehatan Online diikutsertakan tanggungjawab
dokter�
Metode Penelitian
Menggunakan metode
hukum yuridis normatif atau doctrinal yaitu penelitian yang memakai atau
menggunakan sumber-sumber data sekunder yang akurat. Dilakukan dengan cara
memperjelas dan berpegang pada bagian-bagian yuridis. Hukum normative
penelitian yaitu kepustakaan penelitian, yang mana data terhadap penelitian
sekunder. Data sekunder memiliki dokumen pribadi, surat-surat sampai pada
buku-buku resmi yang pemerintah keluarkan (Fafentry 2016).
Sifat penelitian yang
diterapkan adalah deskriptif analitis yaitu memiliki sifat menggambarkan,
menjelaskan serta menganalisis suatu kaidah hukum terhadap pelayanan Kesehatan
online yang diikut sertakan tanggung jawab dokter.
Menggunakan
pengumpulan data sekunder yaitu studi pustaka dengan cara mengumpulkan data
dengan penelusuran bahan pustaka yaitu buku, karya ilmiah, literatur, catatan
yang ada berhubungan dengan permasalahan pelayanan kesehatan online. Penelitian hukum normatif
melakukan pengumpulan data adalah penelitian yang berguna untuk meneliti bahan
pustaka dan sekunder (Benuf and Azhar 2020).
Hasil dan Pembahasan
1.
Kedudukan
hukum Pelayanan Kesehatan Online berdasarkan UU No.36 Tahun� 2009
Dalam
Undang-undang No.36 tahun 2009 yang akan dibahas secara khusus dengan hal baru
yang lebih sempurna dibandingkan UU No.23 Tahun 1992 (Khasanah 2009).
1) Perbekalan Kesehatan
Pemerintah berupaya menjamin pembekalan Kesehatan meliputi ketersediaan serta pemerataan, terutama obat esensial. Dalam upaya pemerintah yang menjamin ketersediaan obat untuk seluruh pasien yang dalam keadaan darurat. Pemerintah berwenang membuat aturan khusus untuk pemanfaatan obat serta pengadaan yang berkhasiat sebagai obat.
Kesehatan merupakan keadaan dimana baik dari alam
yaitu mental serta dari luar yaitu fisik bebas dari suatu penyakit sehingga dimana seseorang dapat melakukan
kegiatannya secara produktif merupakan pengertian kesehatan secara prinsip,Kesehatan
adalah keadaan atau kondisi bebas dari segala macam penyakit baik secara mental
dan fisik, kesehatan sering
di definisikan sehat secara fisik saja tetapi secara harafiah kesehatan tersebut merupakan sehat secara fisik maupun
mental jiwa serta sehat secara spiritual akan tetapi dalam undang undang
sendiri tidak membahas lebih luas sehat secara spiritual.
Dalam UU
No.36 terdapat bab baru yang mengatur hak dan kewajiban pihak pihak terkait, informasi kesehatan, penyakit menular
tidak menular, kesehatan kerja, badan pertimbangan kesehatan dan penyidikan serta
pembiayaan kesehatan.
2)
Asas dan Tujuan
Keseimbangan, perikemanusiaan, perlindungan, manfaat,
keadilan dan norma-norma agama merupakan asas dan tujuan dari pembangunan
kesehatan
Pembangunan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesehatan bagi setiap orang agar memiliki kesadaran serta kemauan hidup sehat demi terwujudnya kesehatan yang sebaik baiknya, serta bermanfaat sebagai pembangunan kesehatan dalam lingkungan masyarakat produktif (Sudrajat 2011). Investasi adalah penyempurnaan tujuan terjuwudnya pembangunan kesehatan.
Teori tujuan dan asas dari pengelolaan pelayanan kesehatan ini yaitu kesehatan merupakan hak manusia yang harus diberikan dan sebagai investasi kesehatan agar manusia dapat hidup secara ekonomis, produktif serta sosial, apabila seseorang memiliki kesehatan yang baik tentu bisa mencadi ekonomi yang baik serta mendapat hasil yang baik seperti pendidikan yang baik tentu menghasilkan ekonomi yang sehat dan memiliki kesehatan yang terbebas dari penyakit.
3) Hak
a. Hak:
1) Mempunyai
pelayanan yang sehat yaitu berkualitas, aman serta memiliki harga yang tidak
relative mahal
2) Setiap
manusia memiliki hak individualis bersifat tanggungjawab dalam menggunakan
pelayanan yang di berguna bagi kesehatannya
3) Semua
manusia memiliki hak untuk mempunyai lingkungan sehat.
Hak kesehatan setiap orang tidak
memiliki batasan karena hak kesehatan mencakup atas kesehatan yang baik
tentunya berkualitas serta berhak atas informasi yang didapat secara
sebenar-benarnya oleh tenaga kesehatan, ini merupakan bukti pasien mendapat
tempat yang layak dalam undang-undang. pasien
jugak dapat menolak tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis apabila
tidak sesuai prosedur pelayanan kesehatan.
Saat ini
untuk PNS sudah dijamin oleh Askes sosial, dan untuk masyarakat miskin sudah
dijamin oleh pemerintah melalui Jamkesmas dan untuk yang tidak termasuk
Jamkesmas dijamin dengan Jamkesda. Bahkan ada beberapa kab/kota yang menjamin
kesehatan masyarakatnya tanpa kecuali. Untuk masyarakat mampu, diluar diatas
sebenarnya dapat mengikuti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Swasta yang ada di beberapa
perusahaan/bapel asuransi. Ini sesuai dengan Peraturan
undang-undang sistem jaminan sosial No.40 tahun 2004, sedangkan indikator ini masuk sebagai indikator hidup
sehat serta bersih.
4) Upaya dalam Pembangunan Kesehatan
Dalam undang-undang
baru terdapat upaya kesehatan baru yaitu 17 upaya kesehatan yaitu salah satunya
bedah mayat,kesehatan gigi dan mulut,kesehatan reproduksi, Pelayanan kesehatan
bencana, gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, Keluarga Berencana (KB).
Investasi kesehatan merupakan aturan pembiayaan kesehatan yang mesti di alokasikan oleh pemerintah provinsi baik bersumber APBN maupun APBD sehingga dapat mewujudkan kesehatan yg lebih optimal.
Di dalam
UU yang baru tidak mengatur upaya penyuluhan kesehatan masyarakat,upaya
kesejahteraan keluarga, pemberantasan penyakit akan tetapi di atur dalam
substansi lainnya.
5) Pengendalian Kesehatan
a) Dibuat dan� diatur oleh pemerintah,pemerintah daerah
serta masyarakat.
b) Melalui
proses dari administrasi,informasi,sumber daya,upaya
kesehatan.
c) Penyediaan
Dana, serta proses pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan teknologi dibidang
kesehatan yang di awasi oleh pengaturan hukum.
d) Dibentuk
oleh sistem Kesehatan Nasional
6) Informasi
Kesehatan
a) Mengupayakan
kesehatan yang berkualitas dan bermutu memerlukan sumber
informasi Kesehatan yang akurat.
b) Informasi kesehatan diupayakan
secara Lintas Sektor Informasi yang berhubungan dengan kesehatan.
c) Dalam
upaya meningkatkan kesehatan pemerintah memberi fasilitas untuk masyarakat
yaitu berupa akses terhadap informasi kesehatan melalui aplikasi online.
7) Peran Masyarakat
a) Masyarakat
ikut membantu,baik individu maupun organisasi dengan
semua bentuk dan proses perbaikan dalam mempermudah terwujudnya kesehatan
masyarakat yang baik.
b) Peran masyarakat mempermudah membantu
pemerintah dalam bidang kesehatan secara aktif.
8) Badan
Pertimbangan Kesehatan Baik Nasional Maupun Daerah
a) Menginvestarisasi persoalan melalui penelusuran terhadap informasi dan data;
b) Memberikan pendapat atau kritik terhadap
kinerja kerja pemerintah dalam perkembangan dalam bidang kesehatan selama 5
tahun sekali
c) Memperbaiki prioritas kerja terhadap
perkembangan kesehatan;
d) Mengadakan ajakan tentang pemakaian dana
kesehatan dari beberapa sumber agar fungsinya lebih jelas dan efesien;
e)
Meninjau
kembali pelaksanaan kesehatan dan menganalisis tindakan yang lebih korektif;
9) Pembinaan dan
Pengawasan
a) Dilakukan oleh menteri dengan mengikutkan
masyarakat
b) Pengawasan terhadap sumber daya dan upaya
kesehatan
c) Pengawasan perizinan
d) Sanksi/tindakan administratif (peringatan
atau pencabutan izin sementara)
e) Dapat mendelegasikan ke jajaran didaerah
10) Penyidikan
a) Melaksanakan penyidikan atas keterangan
laporan tindak pidana kesehatan;
b) Melaksanakan penyidikan terhadap seseorang
yang di duga melakukan tindak pidana kesehatan;
c) Meminta keterangan dan barang bukti;
d) Melaksanakan penyidikan atas dokumen
tentang tindak pidana;
e) Melaksanakan penyelidikan serta penyitaan
terhadap barang bukti;
f) Meminta bantuan ahli hukum untuk dapat
mempermudah penyidikan;
g) Menghentikan penyidikan karena tidak
cukupnya barang bukti.
2. Pertanggungjawaban
Hukum Terhadap Perbuatan Pidana Pelayanan Kesehatan Online diikutsertakan oleh
tanggung jawab Dokter
1) Pengertian Tanggung Jawab Hukum
Menurut Hukum Tanggung jawab merupakan akibat atas konsekuensi perilaku kebebasan seseorang terhadap perbuatannya yang berhubungan dengan moral dan etika pada perubahan yang dilakukannya (Notoatmodjo 2010).
Menurut Ridawan Halim Tanggung jawab hukum yaitu hak,kewajiban serta kekuasaan penuh suatu persoalan dari pelaksanaan tindakan. secara luas tanggung jawab hukum adalah kewajiban untuk melakukan sesuai aturan yang telah ada dan tidak menyimpang (Khairunnisa 2008).
Berikut unsur unsur yang harus di miliki tanggung jawab hukum:
a. Kecakapan hukum adalah orang atau badan hukum yang dinyatakan tidak pailit dalam putusan pengadilan serta dewasa
b. Beban kewajiban yaitu unsur kewajiban yang mesti dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh pihak terkait.
c. Perbuatan unsur yaitu segala sesuatu yang harus dilaksanakan.Berdasarkan Pemaparan diatas tanggung jawab hukum dilakukan oleh orang dewasa yang mampu bertanggung jawab atas tindakannya (Jayanti 2009).
Titik Triwulan berpendapat dalam hal pertanggungjawabanr harus adanya dasar untuk dapat seseorang menuntut orang lain serta melahirkan kewajiban hukum untuk dapat bertanggungjawab.
Dengan demikian pertanggungjawaban terjadi akibat adanya kesalahan atau kelalaian dari tenaga medis yang harus mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut beserta pihak rumah sakit yang mempekerjakan tenaga medis ikut bertanggung jawab.
3.
Dasar
Hukum Tanggung Jawab Dokter
L.D Vorstam dan C. Berkhouwer menyimpulkan kesalahan dalam melakukan tindakan profesi terjadi adanya faktor:
a. Tidak memiliki pengetahuan yang lebih luas
b. Tidak memiliki pengalaman yang lebih lama dalam pekerjaan
c. Tidak memiliki pengertian dari hal hal yang menyangkut profesi��������
Aspek hukum pidana, perdata, dan administrasi merupakan aspek hukum yang menjadi dasar nilai seseorang dokter melakukan kesalahan,demikian untuk menyatakan seorang dokter melakukan kesalahan harus didasari pada terapeutik dan dilakukan penilaian dari aspek hukum diatas (Triwulan, Febrian, and Pustaka 2012).
Timbulnya risiko-risiko baru dalam penggunaan teknologi layanan medis online, memerlukan ketelitian dan sikap integritas moral, intelektual, dan profesionalisme dalam meberikan pelyanan medisnya. mengingat karena pada layanan ini menyediakan layanan interaksi pasien secara jarak jauh maka tidak menutup kemungkinan seorang dokter melanggar kewajiban etik.Kode etik kedokteran Indonesia harus melaksanakan kewajiaban terhadap kewajiban umum,kewajiban pasien serta kewajiban diri sendiri.
a)
Pertanggung
jawaban Dokter dalam Undang-Undang praktik kedokteran
menyebutkan:
1. Tindakan disiplin merupakan sanksi terhadap seluruh tenaga Kesehatan atau tenaga medis apabila terjadi kesalahan dalam menjalani profesinya.
2. Majelis disiplin tenaga Kesehatan mempunyai wewenang untuk memutuskan ada tidaknya tenaga medis.
3. Aturan tentang pembuatan kewajiban kerja Majelis Disiplin.
Rapat pleno anggota bertujuan menentukan pemimpin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang diatur dalam undang-undang praktik kedokteran. Presiden berwenang atas Tenaga Kesehatan.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 mengatur Tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yaitu :
1. Menerima aduan,memeriksa,serta memutuskan perkara disiplin dokter yang diajukan.
2. Menyusun Tatacara penanganan perkara disiplin dokter.
b)
Tanggung
Jawab Dokter dalam UU Perlindungan Konsumen
Pasien merupakan seseorang yang menggunakan jasa tenaga medis saat berkonsultasi yang dapat dikatakan sebagai konsumen dalam bidang ini karena pengguna jasa yang memakai jasa dari pelaku usaha dibidang jasa, Dokter yang ditunjuk pemilik usaha dalam bidang jasa pelayanan kesehatan.
Ganti kerugian pada pasien semua pengobatan pasien diganti berupa uang yang senilai dengan pengobatannya serta dapat juga digantikan berupa jasa yang senilai serta perawatan pengobatan pasien dengan ketentuan undang-undang (Ohoiwutun 2007).
c)
Tanggung
Jawab Dokter pada kelalaian Informasi Medis kepada pasien
Upaya meningkatkan kualitas hidup dalam bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang luas dan menyeluruh. Pemerintah melalui sistem kesehatan nasional, berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Dokter yang membuka praktik kesehatan online untuk mempermudah masyarakat luas berkonsultasi dalam bentuk telfon atau melalui aplikasi resmi dengan kata lain dokter tidak boleh lalai dalam memberikan informasi kesehatan yang dapat merugikan pasien. Dan pasien diwajibkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang gejala-gejala yang sedang dialami, dengan begitu memudahkan para dokter untuk mendiagnosa penyakit yang sedang di alami oleh pasien.
Seorang dokter harus berhati-hati dalam memberikan informasi atau mendiagnosa suatu penyakit karena apabila tidak sesuai dengan penyakit pasien yang dikeluhkan pasien dapat meminta ganti rugi baik secara perdata ataupun pidana.
Contoh malpraktik pelayanan Kesehatan online yang terjadi akibat kelalaian yaitu:
1.
Melakukan Tindakan
tanpa Persetujuan Tindakan Medis setelah menyetujui melakukan tindakan
perjanjian pada aplikasi pelayanan kesehatan online.
2.
Di Indonesia, perihal informed consent ada beberapa prinsip yang berkaitan dengan
persetujuan tindakan medis tersebut. Hal prinsip tersebut di antaranya
meliputi:
a) Setiap
tindakan medis harus disetujui oleh pasien.
b) Persetujuan
diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.
c) Penjelasan
tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
a. Diagnosis
dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan� tindakan medis yang dilakukan
c. Alternatif
tindakan lain dan resikonya
d. Resiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi
e. Prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
d) Persetujuan
dapat diberikan secara lisan atau tertulis
e) Tindakan
medis dengan resiko tinggi harus tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang
memberi persetujuan.
4.
Tidak
membuat catatan rekam medis setelah menyetujui melakukan tindakan perjanjian
pada aplikasi pelayanan kesehatan online
Masalah rekam medis:
Contoh malpraktik pelayanan kesehatan online yang terjadi karena kealpaan yaitu:
1. Kecerobohan tidak memberi informasi secara jelas dan lengkap.
2. Kelalaian memberi resep obat.
Kelalaian atau tidak hati-hati dalam melakukan praktik kedokteraan, menunjukkan adanya perilaku yang tidak sesuai dengan standar ketentuan yang dietapkan oleh undang-undang. Meskipun pada layanan medis online hanya melayani konsultasi kesehatan. Akan tetapi, sangat penting penerapannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena layanan ini dalam meberikan pelayanan medisnya dilakukan secara online maka dalam pelaksanaannya seorang dokter berpotensi melakukan kesalahan berupa kelaian atau sikap tidak berhati-hati.
Kelalaian di atas sangat jelas bertentangan dengan UUPK Pasal 51 huruf (a), yaitu dokter berkewajiban memberikan pelayanan kesehetan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.Apabila dalam pembuktian perkara terdapat kesalahan berat atau �culpa lata�,seseorang dapat dipidana sesuai dengan UUPK Pasal 79 huruf (c).
5.
PertanggungJawaban
Administrasi
Menerima masyarakat atas pengaduan yang dikeluhkan, memeriksa serta memutuskan jika seseorang dokter melakukan kesalahan atau kelalaian merupakan tugas dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter MKDKI melaporkan kepada ikatan kedokteran Indonesia (IDI) mereka melakukan penindakan terhadap dokter tersebut, seperti sanksi administrasi yaitu:
1. Teguran
tertulis
2. Pencabutan
surat tanda izin
3. Penarikan
izin membuka praktik dan melakukan praktik secara tetap
4. Diharuskan
Kembali melakukan Pendidikan serta pelatihan Pendidikan kedokteran.
Negara-negara mempunyai standar sendiri dalam
memberlakukan aturan-aturan terhadap praktik kedokteran. Apabila
negara memiliki regulasi yang benar dan jelas dalam bidang praktik kedokteran
masalah yang terjadi akan berkurang kesalahan serta
kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter.
1)
Contoh
Kasus
Adanya pelanggaran tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik yaitu suatu hal yang berpotensi menjadi masalah hukum karena pada pelaksanaannya, beberapa aplikasi layanan medis online hanya mendiagnosa penyakit secara general tidak secara khusus yang menyebabkan pasien mengikuti saran dari dokter tersebut tanpa melakukan pemeriksaan secara langsung dengan menggunakan alat-alat medis tersebut�.
Melihat ketentuan di atas, sudah seharusnya layanan medis berbasis online perlu dijalankan secara aman dan handal, dengan meperhatikan ketentuan mengenai proteksi terhadap riwayat penyakit pasien tersebut. Mengingat karena di dalam layanan tersebut dijalankan oleh tenaga profesional yaitu dokter, yang dimana dalam profesinya tersebut melakat suatu kewajiban terhadap pasiennya untuk melakukan praktik secara aman. UU No.36 Tahun 2009 Pasal 7 berbunyi �setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab�.
2)
Hasil
Penelitian
Dari Teori dan Contoh kasus diatas Adanya Pelanggaran Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik dalam mendiagnosa suatu penyakit dari pasien tersebut� sesuai kentuan pada UU No. 36 Tahun 2009 maka akan dikenakan ketentuan Pidana Dalam Pasal 198 yaitu:
Seseorang yang tidak mempunyai kewenangan serta keahlian dalam melakukan Tindakan praktik kefarmasian yang dimaksud pasal 108 dikenakan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Kasus ini Dokter yang tidak memiliki keahlian melakukan pemberian resep farmasi dapat dikenakan juga ketentuan Pidana Pada Pasal 196 yaitu setiap orang yang sengaja mengedarkan dan memproduksi sediaan farmasi serta alat Kesehatan yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan tidak memenuhi standar keamanan dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam pasal 197 seseorang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan tidak memiliki izin edar dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kesimpulan
Kedudukan hukum pelayanan kesehatan online adalah
memberikan manfaat besar yaitu dalam pelayanan kesehatan dimudahkan untuk rujukan
rumah sakit secara praktis dan efesien. Pasien sebagai pengguna
jasa pelayanan kesehatan online dapat dengan mudah melakukan akses rujukan
rumah sakit� menggunakan platform yang
dikelola oleh pihak tersebut, serta membantu pengguna
layanan kesehatan online untuk berkonsultasi terkait kesehatan oleh dokter
secara digital dan praktis tanpa harus tatap muka secara langsung, dengan kemudahan akses
platform tersebut. Pihak pengelola
dalam hal ini sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah orang, badan usaha, penyelenggara negara
membuat platform layanan kesehatan online secara perseorang maupun bersama-sama
bermanfaat bagi pengguna layanan kesehatan online untuk meningkatkan kesehatan
serta akses yang lebih praktis dan mudah.
Tanggung jawab hukum yang diikut
sertakan tanggung jawab dokter dilandasi oleh aturan profesi kedokteran,
perkembangan profesi kedokteran untuk dilaksanakan serta dipatuhi oleh pihak
terkait berisi 3 tujuan yaitu, kode
etik profesi berguna sebagai pengambilan suara atau keputusan secara efektif
dan efisien, para
profesi ini memerlukan petunjuk serta arahan agar membentuk perilaku
profesional yang lebih baik, etik
profesi banyak menciptakan perilaku atau perbuatan yang diharapkan oleh para
konsumennya secara efektif dan profesional. Dengan demikian, dalam dunia
pelayanan Kesehatan, setiap tindakan
yang diambil oleh tenaga medis terlebih dokter yang merugikan konsumen yaitu
pasien karena kurangnya kehati-hatian atau kelalaian dapat diminta ganti rugi
serta pertanggungjawaban.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. 2020. �Metodologi
Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.� Gema
Keadilan 7(1):20�33. Google Scholar
Calundu, Rasidin. 2018. Manajemen Kesehatan.
Vol. 1. SAH MEDIA. Google Scholar
DepKes, R. I. 2008. �Farmakope Herbal Indonesia.� Jakarta:
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Google Scholar
Fafentry, Fanny Meutia. 2016. �Pembuktian Kebenaran
Dasar Penguasaan Tanah Dalam Pendaftaran Konversi Hak Atas Tanah Pada Kantor
Pertanahan Kota Medan.� Google Scholar
Isriawaty, Fheriyal Sri. 2015. �Tanggung Jawab Negara
Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.� Google Scholar
Jayanti, Nusye K. I. 2009. Penyelesaian Hukum Dalam
Malapraktik Kedokteran. Pustaka Yustisia. Google Scholar
Khairunnisa, Kedudukan. 2008. �Peran Dan Tanggung
Jawab Hukum Direksi.� Pasca Sarjana, Medan. Google Scholar
Khasanah, Niswatul. 2009. �Euthanasia Di Indonesia
Dalam Perspektif Syariah.� Google Scholar
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. �Ilmu Perilaku Kesehatan.�
Google Scholar
Ohoiwutun, Y. A. Triana. 2007. Bunga Rampai Hukum
Kedokteran: Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan Dan UU Praktik
Kedokteran. Bayumedia Pub. Google Scholar
Panggabean, Hetty. 2018. Perlindungan Hukum Praktik
Klinik Kebidanan. Deepublish. Google Scholar
Sudrajat, Tedy. 2011. �Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di
Indonesia.� Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13(2):111�32. Google Scholar
Trisnantoro, Laksono. 2021. Kebijakan Pembiayaan
Dan Fragmentasi Sistem Kesehatan. UGM PRESS. Google Scholar
Triwulan, Titik, Shinta Febrian, and Prestasi Pustaka.
2012. �A. Perihal Pertanggungjawaban Dokter Pada Umumnya.� Google Scholar
Undang-Undang. 36AD. �Tahun 2009 Tentang Kesehatan.� Google Scholar
Copyright holder: Shopyya Rachman Nasution,
Sundari Sarwinda, Calvin Yohannes, Sonya Airini Batubara (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |