Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 6, No. 11, November 2021

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN SECARA ONLINE

 

Shopyya Rachman Nasution, Sundari Sarwinda, Calvin Yohannes, Sonya Airini Batubara

Universitas Prima Indonesia, Medan Sumatera Utara, Indonesia

Email:[email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pidana Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Online merupakan Tindakan yang harus dilihat dari aspek hukum untuk mengetahui Tindakan seorang dokter melakukan kesalahan atau malpraktik. Seorang dokter yang melakukan kesalahan dapat dijerat pasal tertentu karena merugikan pasiennya. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang membahas tentang permasalahan tanggung jawab hukum dokter terhadap Tindakan layanan aplikasi online. Dari hasil penelitian menjabarkan bahwa seorang dokter dinyatakan bersalah karena pemberian resep obat secara general tidak secara khusus sehingga kewenangan seorang dokter disalah gunakan pada pelayanan Kesehatan online.

 

Kata Kunci:�� tindak pidana; pelayanan kesehatan online; dokter

 

Abstract

Criminal Doctors Against Online Health Services is an action that must be seen from the legal aspect to know the actions of a doctor making mistakes or malpractice. A doctor who makes a mistake can be charged with certain articles for harming his patients. In this thesis uses normative juridical methods that discuss the issue of doctors' legal responsibility to the actions of online application services. From the results of the study explained that a doctor was found guilty because the administration of drugs in general is not specifically so that the authority of a doctor is misused in online healthservices.

 

Keywords:criminal acts; online health services; doctors

 

Received: 2021-09-20; Accepted: 2021-10-05; Published: 2021-10-20

 

Pendahuluan

Kesehatan adalah dimana keadaan serta kondisi dikatakan sehat baik secara mental, fisik, spiritual maupun lingkungan sosial agar memungkinkan individu untuk hidup secara produktif, sosial serta ekonomis (Undang-Undang 36AD). Hubungan pelayanan medis dengan hukum berdasarkan perjanjian bertujuan untuk mencapai kesembuhan pasien serta pelayanan pengobatan pasien.

Suatu Jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat adalah Adanya Kepastian Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Online menyebabkan adanya upaya pengaturan hukum dalam suatu pengaturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera,penelitian dan evaluasi dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Di Indonesia aplikasi kesehatan sendiri wajib dibuatkan perlindungan hukum agar dapat melindungi konsumen pengguna pelayanan Kesehatan online. Beberapa perlindungan hukum meliputi regulasi yang menjamin adanya keamanan pengguna berupa data pasien serta regulasi yang dapat menjamin kesetaraan dan keberlangsungan infrastruktur pelayanan aplikasi Kesehatan (Trisnantoro 2021). Tujuannya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai kesehatan dalam pelayanan aplikasi online secara cepat dan tepat.

Fasilitas yang di sediakan aplikasi pelayanan kesehatan online membuat masyarakat tertarik yaitu masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan informasi dibidang kesehatan secara praktis dan hemat waktu memberikan konsultasi penyakit serta rumah sakit yang dapat menangani penyakit oleh dokter-dokter profesional terdiri dari peraturan undang-undang serta pedoman nasional pelayanan kedokteran (Calundu 2018).

Pelayanan kesehatan merupakan hak warga negara Indonesia yang di jamin dalam undang undang dasar 1945 guna meningkatkan kesehatan masyarakat secara perseorangan maupun umum (Isriawaty 2015). Pelayanan kesehatan merupakan cara yang digunakan untuk memberi layanan kesehatan pada masyarakat luas. Pelayanan kesehatan diartikan sebagai suatu konsep agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dalam jangka waktu lama serta tetap dilakukan terhadap publik. Pelayanan kesehatan merupakan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat yang dilakukan perseorangan atau bersama-sama menurut Depkes RI (DepKes 2008). Pelayanan kesehatan memiliki tujuan sebagai prommotif dibidang kesehatan serta meningkatkan perkembangan kesehatan hal ini sangat penting dibutuhkan pada perkembangan gizi.

Kegiatan pelayanan kesehatan secara paripurna diatur sebagaimana dimaksud yaitu:

a.       Pelayanan kesehatan promtif,yaitu kegiatan kesehatan yang lebih mengutamakan promosi kesehatan berupa penanganan langkah awal suatu penyakit.

b.      Pelayanan kesehatan preventif yaitu kegiatan kesehatan yang mempelajari pencegahan suatu penyakit.

c.       Pelayanan kesehatan kuratif, kegiatan kesehatan yang mempelajari penyembuhan suatu penyakit.

d.      Pelayanan kesehatan rehabilitatif yaitu kegiatan kesehatan yang memperbaiki keadaan penderita agar dapat menjalani fungsi kembali dalam masyarakat

Hubungan antara pihak pelayanan kesehatan dan penyelenggara dengan pasien adalah melakukan hubungan pelayanan kesehatan agar tercapainya kesembuhan yang diawasi oleh kaidah-kaidah medis dan aturan aturan kesehatan (Panggabean 2018).

Tujuan penelitian guna mengetahui kedudukan Hukum Pelayanan Kesehatan Online berdasarkan UU No.36 Tahun 2009. Penelitian kami diharapkan berguna dibidang hukum khususnya �Pelayanan Kesehatan Online diikutsertakan tanggungjawab dokter�

 

Metode Penelitian

Menggunakan metode hukum yuridis normatif atau doctrinal yaitu penelitian yang memakai atau menggunakan sumber-sumber data sekunder yang akurat. Dilakukan dengan cara memperjelas dan berpegang pada bagian-bagian yuridis. Hukum normative penelitian yaitu kepustakaan penelitian, yang mana data terhadap penelitian sekunder. Data sekunder memiliki dokumen pribadi, surat-surat sampai pada buku-buku resmi yang pemerintah keluarkan (Fafentry 2016).

Sifat penelitian yang diterapkan adalah deskriptif analitis yaitu memiliki sifat menggambarkan, menjelaskan serta menganalisis suatu kaidah hukum terhadap pelayanan Kesehatan online yang diikut sertakan tanggung jawab dokter.

Menggunakan pengumpulan data sekunder yaitu studi pustaka dengan cara mengumpulkan data dengan penelusuran bahan pustaka yaitu buku, karya ilmiah, literatur, catatan yang ada berhubungan dengan permasalahan pelayanan kesehatan online. Penelitian hukum normatif melakukan pengumpulan data adalah penelitian yang berguna untuk meneliti bahan pustaka dan sekunder (Benuf and Azhar 2020).

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Kedudukan hukum Pelayanan Kesehatan Online berdasarkan UU No.36 Tahun2009

Dalam Undang-undang No.36 tahun 2009 yang akan dibahas secara khusus dengan hal baru yang lebih sempurna dibandingkan UU No.23 Tahun 1992 (Khasanah 2009).

1)   Perbekalan Kesehatan

Pemerintah berupaya menjamin pembekalan Kesehatan meliputi ketersediaan serta pemerataan, terutama obat esensial. Dalam upaya pemerintah yang menjamin ketersediaan obat untuk seluruh pasien yang dalam keadaan darurat. Pemerintah berwenang membuat aturan khusus untuk pemanfaatan obat serta pengadaan yang berkhasiat sebagai obat.

Kesehatan merupakan keadaan dimana baik dari alam yaitu mental serta dari luar yaitu fisik bebas dari suatu penyakit sehingga dimana seseorang dapat melakukan kegiatannya secara produktif merupakan pengertian kesehatan secara prinsip,Kesehatan adalah keadaan atau kondisi bebas dari segala macam penyakit baik secara mental dan fisik, kesehatan sering di definisikan sehat secara fisik saja tetapi secara harafiah kesehatan tersebut merupakan sehat secara fisik maupun mental jiwa serta sehat secara spiritual akan tetapi dalam undang undang sendiri tidak membahas lebih luas sehat secara spiritual.

Dalam UU No.36 terdapat bab baru yang mengatur hak dan kewajiban pihak pihak terkait, informasi kesehatan, penyakit menular tidak menular, kesehatan kerja, badan pertimbangan kesehatan dan penyidikan serta pembiayaan kesehatan.

2)   Asas dan Tujuan

Keseimbangan, perikemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan dan norma-norma agama merupakan asas dan tujuan dari pembangunan kesehatan

Pembangunan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesehatan bagi setiap orang agar memiliki kesadaran serta kemauan hidup sehat demi terwujudnya kesehatan yang sebaik baiknya, serta bermanfaat sebagai pembangunan kesehatan dalam lingkungan masyarakat produktif (Sudrajat 2011). Investasi adalah penyempurnaan tujuan terjuwudnya pembangunan kesehatan.

Teori tujuan dan asas dari pengelolaan pelayanan kesehatan ini yaitu kesehatan merupakan hak manusia yang harus diberikan dan sebagai investasi kesehatan agar manusia dapat hidup secara ekonomis, produktif serta sosial, apabila seseorang memiliki kesehatan yang baik tentu bisa mencadi ekonomi yang baik serta mendapat hasil yang baik seperti pendidikan yang baik tentu menghasilkan ekonomi yang sehat dan memiliki kesehatan yang terbebas dari penyakit.

3)   Hak

a.    Hak:

1)   Mempunyai pelayanan yang sehat yaitu berkualitas, aman serta memiliki harga yang tidak relative mahal

2)   Setiap manusia memiliki hak individualis bersifat tanggungjawab dalam menggunakan pelayanan yang di berguna bagi kesehatannya

3)   Semua manusia memiliki hak untuk mempunyai lingkungan sehat.

Hak kesehatan setiap orang tidak memiliki batasan karena hak kesehatan mencakup atas kesehatan yang baik tentunya berkualitas serta berhak atas informasi yang didapat secara sebenar-benarnya oleh tenaga kesehatan, ini merupakan bukti pasien mendapat tempat yang layak dalam undang-undang. pasien jugak dapat menolak tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis apabila tidak sesuai prosedur pelayanan kesehatan.

Saat ini untuk PNS sudah dijamin oleh Askes sosial, dan untuk masyarakat miskin sudah dijamin oleh pemerintah melalui Jamkesmas dan untuk yang tidak termasuk Jamkesmas dijamin dengan Jamkesda. Bahkan ada beberapa kab/kota yang menjamin kesehatan masyarakatnya tanpa kecuali. Untuk masyarakat mampu, diluar diatas sebenarnya dapat mengikuti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Swasta yang ada di beberapa perusahaan/bapel asuransi. Ini sesuai dengan Peraturan undang-undang sistem jaminan sosial No.40 tahun 2004, sedangkan indikator ini masuk sebagai indikator hidup sehat serta bersih.

4)   Upaya dalam Pembangunan Kesehatan

Dalam undang-undang baru terdapat upaya kesehatan baru yaitu 17 upaya kesehatan yaitu salah satunya bedah mayat,kesehatan gigi dan mulut,kesehatan reproduksi, Pelayanan kesehatan bencana, gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, Keluarga Berencana (KB).

Investasi kesehatan merupakan aturan pembiayaan kesehatan yang mesti di alokasikan oleh pemerintah provinsi baik bersumber APBN maupun APBD sehingga dapat mewujudkan kesehatan yg lebih optimal.

Di dalam UU yang baru tidak mengatur upaya penyuluhan kesehatan masyarakat,upaya kesejahteraan keluarga, pemberantasan penyakit akan tetapi di atur dalam substansi lainnya.

5)   Pengendalian Kesehatan

a)    Dibuat dandiatur oleh pemerintah,pemerintah daerah serta masyarakat.

b)   Melalui proses dari administrasi,informasi,sumber daya,upaya kesehatan.

c)    Penyediaan Dana, serta proses pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan teknologi dibidang kesehatan yang di awasi oleh pengaturan hukum.

d)   Dibentuk oleh sistem Kesehatan Nasional

6)   Informasi Kesehatan

a)    Mengupayakan kesehatan yang berkualitas dan bermutu memerlukan sumber informasi Kesehatan yang akurat.

b)   Informasi kesehatan diupayakan secara Lintas Sektor Informasi yang berhubungan dengan kesehatan.

c)    Dalam upaya meningkatkan kesehatan pemerintah memberi fasilitas untuk masyarakat yaitu berupa akses terhadap informasi kesehatan melalui aplikasi online.

7)   Peran Masyarakat

a)    Masyarakat ikut membantu,baik individu maupun organisasi dengan semua bentuk dan proses perbaikan dalam mempermudah terwujudnya kesehatan masyarakat yang baik.

b)   Peran masyarakat mempermudah membantu pemerintah dalam bidang kesehatan secara aktif.

8)   Badan Pertimbangan Kesehatan Baik Nasional Maupun Daerah

a)    Menginvestarisasi persoalan melalui penelusuran terhadap informasi dan data;

b)   Memberikan pendapat atau kritik terhadap kinerja kerja pemerintah dalam perkembangan dalam bidang kesehatan selama 5 tahun sekali

c)    Memperbaiki prioritas kerja terhadap perkembangan kesehatan;

d)   Mengadakan ajakan tentang pemakaian dana kesehatan dari beberapa sumber agar fungsinya lebih jelas dan efesien;

e)    Meninjau kembali pelaksanaan kesehatan dan menganalisis tindakan yang lebih korektif;

9)   Pembinaan dan Pengawasan

a)    Dilakukan oleh menteri dengan mengikutkan masyarakat

b)   Pengawasan terhadap sumber daya dan upaya kesehatan

c)    Pengawasan perizinan

d)   Sanksi/tindakan administratif (peringatan atau pencabutan izin sementara)

e)    Dapat mendelegasikan ke jajaran didaerah

10)    Penyidikan

a)    Melaksanakan penyidikan atas keterangan laporan tindak pidana kesehatan;

b)   Melaksanakan penyidikan terhadap seseorang yang di duga melakukan tindak pidana kesehatan;

c)    Meminta keterangan dan barang bukti;

d)   Melaksanakan penyidikan atas dokumen tentang tindak pidana;

e)    Melaksanakan penyelidikan serta penyitaan terhadap barang bukti;

f)    Meminta bantuan ahli hukum untuk dapat mempermudah penyidikan;

g)   Menghentikan penyidikan karena tidak cukupnya barang bukti.

2.    Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perbuatan Pidana Pelayanan Kesehatan Online diikutsertakan oleh tanggung jawab Dokter

1)   Pengertian Tanggung Jawab Hukum

Menurut Hukum Tanggung jawab merupakan akibat atas konsekuensi perilaku kebebasan seseorang terhadap perbuatannya yang berhubungan dengan moral dan etika pada perubahan yang dilakukannya (Notoatmodjo 2010).

Menurut Ridawan Halim Tanggung jawab hukum yaitu hak,kewajiban serta kekuasaan penuh suatu persoalan dari pelaksanaan tindakan. secara luas tanggung jawab hukum adalah kewajiban untuk melakukan sesuai aturan yang telah ada dan tidak menyimpang (Khairunnisa 2008).

Berikut unsur unsur yang harus di miliki tanggung jawab hukum:

a.    Kecakapan hukum adalah orang atau badan hukum yang dinyatakan tidak pailit dalam putusan pengadilan serta dewasa

b.    Beban kewajiban yaitu unsur kewajiban yang mesti dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh pihak terkait.

c.    Perbuatan unsur yaitu segala sesuatu yang harus dilaksanakan.Berdasarkan Pemaparan diatas tanggung jawab hukum dilakukan oleh orang dewasa yang mampu bertanggung jawab atas tindakannya (Jayanti 2009).

Titik Triwulan berpendapat dalam hal pertanggungjawabanr harus adanya dasar untuk dapat seseorang menuntut orang lain serta melahirkan kewajiban hukum untuk dapat bertanggungjawab.

Dengan demikian pertanggungjawaban terjadi akibat adanya kesalahan atau kelalaian dari tenaga medis yang harus mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut beserta pihak rumah sakit yang mempekerjakan tenaga medis ikut bertanggung jawab.

 

 

3.    Dasar Hukum Tanggung Jawab Dokter

L.D Vorstam dan C. Berkhouwer menyimpulkan kesalahan dalam melakukan tindakan profesi terjadi adanya faktor:

a.    Tidak memiliki pengetahuan yang lebih luas

b.    Tidak memiliki pengalaman yang lebih lama dalam pekerjaan

c.    Tidak memiliki pengertian dari hal hal yang menyangkut profesi��������

Aspek hukum pidana, perdata, dan administrasi merupakan aspek hukum yang menjadi dasar nilai seseorang dokter melakukan kesalahan,demikian untuk menyatakan seorang dokter melakukan kesalahan harus didasari pada terapeutik dan dilakukan penilaian dari aspek hukum diatas (Triwulan, Febrian, and Pustaka 2012).

Timbulnya risiko-risiko baru dalam penggunaan teknologi layanan medis online, memerlukan ketelitian dan sikap integritas moral, intelektual, dan profesionalisme dalam meberikan pelyanan medisnya. mengingat karena pada layanan ini menyediakan layanan interaksi pasien secara jarak jauh maka tidak menutup kemungkinan seorang dokter melanggar kewajiban etik.Kode etik kedokteran Indonesia harus melaksanakan kewajiaban terhadap kewajiban umum,kewajiban pasien serta kewajiban diri sendiri.

a)   Pertanggung jawaban Dokter dalam Undang-Undang praktik kedokteran

menyebutkan:

1.   Tindakan disiplin merupakan sanksi terhadap seluruh tenaga Kesehatan atau tenaga medis apabila terjadi kesalahan dalam menjalani profesinya.

2.   Majelis disiplin tenaga Kesehatan mempunyai wewenang untuk memutuskan ada tidaknya tenaga medis.

3.   Aturan tentang pembuatan kewajiban kerja Majelis Disiplin.

Rapat pleno anggota bertujuan menentukan pemimpin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang diatur dalam undang-undang praktik kedokteran. Presiden berwenang atas Tenaga Kesehatan.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 mengatur Tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yaitu :

1.   Menerima aduan,memeriksa,serta memutuskan perkara disiplin dokter yang diajukan.

2.   Menyusun Tatacara penanganan perkara disiplin dokter.

b)  Tanggung Jawab Dokter dalam UU Perlindungan Konsumen

Pasien merupakan seseorang yang menggunakan jasa tenaga medis saat berkonsultasi yang dapat dikatakan sebagai konsumen dalam bidang ini karena pengguna jasa yang memakai jasa dari pelaku usaha dibidang jasa, Dokter yang ditunjuk pemilik usaha dalam bidang jasa pelayanan kesehatan.

Ganti kerugian pada pasien semua pengobatan pasien diganti berupa uang yang senilai dengan pengobatannya serta dapat juga digantikan berupa jasa yang senilai serta perawatan pengobatan pasien dengan ketentuan undang-undang (Ohoiwutun 2007).

 

 

c)   Tanggung Jawab Dokter pada kelalaian Informasi Medis kepada pasien

Upaya meningkatkan kualitas hidup dalam bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang luas dan menyeluruh. Pemerintah melalui sistem kesehatan nasional, berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Dokter yang membuka praktik kesehatan online untuk mempermudah masyarakat luas berkonsultasi dalam bentuk telfon atau melalui aplikasi resmi dengan kata lain dokter tidak boleh lalai dalam memberikan informasi kesehatan yang dapat merugikan pasien. Dan pasien diwajibkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang gejala-gejala yang sedang dialami, dengan begitu memudahkan para dokter untuk mendiagnosa penyakit yang sedang di alami oleh pasien.

Seorang dokter harus berhati-hati dalam memberikan informasi atau mendiagnosa suatu penyakit karena apabila tidak sesuai dengan penyakit pasien yang dikeluhkan pasien dapat meminta ganti rugi baik secara perdata ataupun pidana.

Contoh malpraktik pelayanan Kesehatan online yang terjadi akibat kelalaian yaitu:

1.      Melakukan Tindakan tanpa Persetujuan Tindakan Medis setelah menyetujui melakukan tindakan perjanjian pada aplikasi pelayanan kesehatan online.

2.      Di Indonesia, perihal informed consent ada beberapa prinsip yang berkaitan dengan persetujuan tindakan medis tersebut. Hal prinsip tersebut di antaranya meliputi:

a)      Setiap tindakan medis harus disetujui oleh pasien.

b)      Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.

c)      Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya meliputi:

a.       Diagnosis dan tata cara tindakan medis

b.      Tujuantindakan medis yang dilakukan

c.       Alternatif tindakan lain dan resikonya

d.      Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi

e.       Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

d)     Persetujuan dapat diberikan secara lisan atau tertulis

e)      Tindakan medis dengan resiko tinggi harus tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang memberi persetujuan.

4.    Tidak membuat catatan rekam medis setelah menyetujui melakukan tindakan perjanjian pada aplikasi pelayanan kesehatan online

Masalah rekam medis:

Contoh malpraktik pelayanan kesehatan online yang terjadi karena kealpaan yaitu:

1.    Kecerobohan tidak memberi informasi secara jelas dan lengkap.

2.    Kelalaian memberi resep obat.

Kelalaian atau tidak hati-hati dalam melakukan praktik kedokteraan, menunjukkan adanya perilaku yang tidak sesuai dengan standar ketentuan yang dietapkan oleh undang-undang. Meskipun pada layanan medis online hanya melayani konsultasi kesehatan. Akan tetapi, sangat penting penerapannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena layanan ini dalam meberikan pelayanan medisnya dilakukan secara online maka dalam pelaksanaannya seorang dokter berpotensi melakukan kesalahan berupa kelaian atau sikap tidak berhati-hati.

Kelalaian di atas sangat jelas bertentangan dengan UUPK Pasal 51 huruf (a), yaitu dokter berkewajiban memberikan pelayanan kesehetan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.Apabila dalam pembuktian perkara terdapat kesalahan berat atau �culpa lata�,seseorang dapat dipidana sesuai dengan UUPK Pasal 79 huruf (c).

5.    PertanggungJawaban Administrasi

Menerima masyarakat atas pengaduan yang dikeluhkan, memeriksa serta memutuskan jika seseorang dokter melakukan kesalahan atau kelalaian merupakan tugas dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter MKDKI melaporkan kepada ikatan kedokteran Indonesia (IDI) mereka melakukan penindakan terhadap dokter tersebut, seperti sanksi administrasi yaitu:

1.    Teguran tertulis

2.    Pencabutan surat tanda izin

3.    Penarikan izin membuka praktik dan melakukan praktik secara tetap

4.    Diharuskan Kembali melakukan Pendidikan serta pelatihan Pendidikan kedokteran.

Negara-negara mempunyai standar sendiri dalam memberlakukan aturan-aturan terhadap praktik kedokteran. Apabila negara memiliki regulasi yang benar dan jelas dalam bidang praktik kedokteran masalah yang terjadi akan berkurang kesalahan serta kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter.

1)   Contoh Kasus

Adanya pelanggaran tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik yaitu suatu hal yang berpotensi menjadi masalah hukum karena pada pelaksanaannya, beberapa aplikasi layanan medis online hanya mendiagnosa penyakit secara general tidak secara khusus yang menyebabkan pasien mengikuti saran dari dokter tersebut tanpa melakukan pemeriksaan secara langsung dengan menggunakan alat-alat medis tersebut�.

Melihat ketentuan di atas, sudah seharusnya layanan medis berbasis online perlu dijalankan secara aman dan handal, dengan meperhatikan ketentuan mengenai proteksi terhadap riwayat penyakit pasien tersebut. Mengingat karena di dalam layanan tersebut dijalankan oleh tenaga profesional yaitu dokter, yang dimana dalam profesinya tersebut melakat suatu kewajiban terhadap pasiennya untuk melakukan praktik secara aman. UU No.36 Tahun 2009 Pasal 7 berbunyi �setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab�.

2)   Hasil Penelitian

Dari Teori dan Contoh kasus diatas Adanya Pelanggaran Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik dalam mendiagnosa suatu penyakit dari pasien tersebutsesuai kentuan pada UU No. 36 Tahun 2009 maka akan dikenakan ketentuan Pidana Dalam Pasal 198 yaitu:

Seseorang yang tidak mempunyai kewenangan serta keahlian dalam melakukan Tindakan praktik kefarmasian yang dimaksud pasal 108 dikenakan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dalam Kasus ini Dokter yang tidak memiliki keahlian melakukan pemberian resep farmasi dapat dikenakan juga ketentuan Pidana Pada Pasal 196 yaitu setiap orang yang sengaja mengedarkan dan memproduksi sediaan farmasi serta alat Kesehatan yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan tidak memenuhi standar keamanan dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam pasal 197 seseorang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan tidak memiliki izin edar dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Kesimpulan

Kedudukan hukum pelayanan kesehatan online adalah memberikan manfaat besar yaitu dalam pelayanan kesehatan dimudahkan untuk rujukan rumah sakit secara praktis dan efesien. Pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan online dapat dengan mudah melakukan akses rujukan rumah sakitmenggunakan platform yang dikelola oleh pihak tersebut, serta membantu pengguna layanan kesehatan online untuk berkonsultasi terkait kesehatan oleh dokter secara digital dan praktis tanpa harus tatap muka secara langsung, dengan kemudahan akses platform tersebut. Pihak pengelola dalam hal ini sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah orang, badan usaha, penyelenggara negara membuat platform layanan kesehatan online secara perseorang maupun bersama-sama bermanfaat bagi pengguna layanan kesehatan online untuk meningkatkan kesehatan serta akses yang lebih praktis dan mudah.

Tanggung jawab hukum yang diikut sertakan tanggung jawab dokter dilandasi oleh aturan profesi kedokteran, perkembangan profesi kedokteran untuk dilaksanakan serta dipatuhi oleh pihak terkait berisi 3 tujuan yaitu, kode etik profesi berguna sebagai pengambilan suara atau keputusan secara efektif dan efisien, para profesi ini memerlukan petunjuk serta arahan agar membentuk perilaku profesional yang lebih baik, etik profesi banyak menciptakan perilaku atau perbuatan yang diharapkan oleh para konsumennya secara efektif dan profesional. Dengan demikian, dalam dunia pelayanan Kesehatan, setiap tindakan yang diambil oleh tenaga medis terlebih dokter yang merugikan konsumen yaitu pasien karena kurangnya kehati-hatian atau kelalaian dapat diminta ganti rugi serta pertanggungjawaban.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. 2020. �Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.� Gema Keadilan 7(1):20�33. Google Scholar

 

Calundu, Rasidin. 2018. Manajemen Kesehatan. Vol. 1. SAH MEDIA. Google Scholar

 

DepKes, R. I. 2008. �Farmakope Herbal Indonesia.� Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Google Scholar

 

Fafentry, Fanny Meutia. 2016. �Pembuktian Kebenaran Dasar Penguasaan Tanah Dalam Pendaftaran Konversi Hak Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Medan.� Google Scholar

 

Isriawaty, Fheriyal Sri. 2015. �Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.� Google Scholar

 

Jayanti, Nusye K. I. 2009. Penyelesaian Hukum Dalam Malapraktik Kedokteran. Pustaka Yustisia. Google Scholar

 

Khairunnisa, Kedudukan. 2008. �Peran Dan Tanggung Jawab Hukum Direksi.� Pasca Sarjana, Medan. Google Scholar

 

Khasanah, Niswatul. 2009. �Euthanasia Di Indonesia Dalam Perspektif Syariah.� Google Scholar

 

Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. �Ilmu Perilaku Kesehatan.� Google Scholar

 

Ohoiwutun, Y. A. Triana. 2007. Bunga Rampai Hukum Kedokteran: Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan Dan UU Praktik Kedokteran. Bayumedia Pub. Google Scholar

 

Panggabean, Hetty. 2018. Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Deepublish. Google Scholar

 

Sudrajat, Tedy. 2011. �Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.� Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13(2):111�32. Google Scholar

 

Trisnantoro, Laksono. 2021. Kebijakan Pembiayaan Dan Fragmentasi Sistem Kesehatan. UGM PRESS. Google Scholar

 

Triwulan, Titik, Shinta Febrian, and Prestasi Pustaka. 2012. �A. Perihal Pertanggungjawaban Dokter Pada Umumnya.� Google Scholar

 

Undang-Undang. 36AD. �Tahun 2009 Tentang Kesehatan.� Google Scholar

 

Copyright holder:

Shopyya Rachman Nasution, Sundari Sarwinda, Calvin Yohannes, Sonya Airini Batubara (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: