Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 11, November 2021
PERTANGGUNGJAWABAN
TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR OBAT-OBATAN DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG
ILEGAL
T. Ghina Sonya, Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Dina
Wulandary Purba, Boy Fridoanta Ginting
Fakultas Hukum Universitas
Prima Indonesia
Email:� [email protected],
[email protected] [email protected], [email protected]
Abstrak
Obat sangat berperan
penting didalam kehidupan masyarakat yang dimana masyarakat sekarang mulai
mengutamakan kesehatannya, dengan tingginya dorongan masyarakat akan kesehatan
terutama pengonsumsian obat-obat, maka muncul beberapa oknum yang memanfaatkan
hal ini untuk mencari keuntungan sendiri dengan mengedarkan obat-obatan ilegal.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan
Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau doktrinal
research dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis,
dalam memperoleh bahan hukum penulisan jurnal ini menggunakan sumber data
sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari sumber yang sudah �ada seperti�
studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis mendapatkan
kesimpulan bahwa pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan ilegal dijatuhi
pidana yang telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun
2009 tentang kesehatan, pelaku tindak pidana juga dikenakan denda sesuai yang
tertera dalam undang-undang.
Kata Kunci: obat; illegal; hukum kesehatan
Abstract
Drugs play
an important role in the life of society where people are now starting to
prioritize their health. With the high encouragement of society for health,
especially the consumption of drugs, there have been some people who take
advantage of this to find their own profit by distributing illegal drugs. The
purpose of this study was to analyze the accountability of the perpetrators of
criminal acts of illegal drug and / or medical equipment dealers in the
District Court decision Number: 154 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta. The method used
in this research is normative juridical or doctrinal research. The research
method is descriptive and analytical. In obtaining legal material, writing this
journal uses secondary data sources which are data obtained from existing
sources such as literature studies. The results of this study, the authors concluded
that the perpetrator of illegal drug trafficking was sentenced to a criminal
violation of Article 197 in conjunction with Article 106 paragraph (1) of Law
no. 36 of 2009 concerning health, perpetrators of criminal acts are also
subject to fines as stated in the law
Keywords:�drugs; illegal; health law
Received:
2021-10-20; Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan�
Istilah sediaan farmasi yang tercantum pada UU
Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan, belum termasuk di dalamnya kelompok
suplemen makanan, obat bahan alam dan ekstrak bahan alam yang dimana seharusnya
ketiga kelompok ini kadang kala dipakai pada bidang kefarmasian (Saragih, 2018). Keamanan mengenai
obat-obatan dan makanan digunakan untuk menghindari masyarakat dari bahayanya
dalam penggunaan obat dan makanan yang tidak memiliki standar dan keamanan
mutu.
Hukum kesehatan merupakan serangkaian peraturan
hukum baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dimana juga berkaitan
secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kesehatan,
hubungan antara pasien atau masyarakat dengan tenaga kesehatan dalam upaya
pelaksanaan kesehatan (Rembet,
2020).
Dalam UU Pokok Kesehatan Tahun 1960 ditetapkan
bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan tingkat
kesehatan yang sangat tinggi serta perlu diikutkan dalam upaya kesehatan
Pemerintah Republik Indonesia dan itu harus dapat dicapai oleh seluruh rakyat
Indonesia secara menyeluruh (Ryadi, 2016).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, berbunyi �Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis".
Obat memiliki aspek penting karena obat dibutuhkan
untuk sebagian besar kesehatan. Tingginya tingkat kesadaran serta pandangan
masyarakat tentang kesehatan juga ikut mendorong masyarakat menemukan pelayanan
Kesehatan termasuk pelayanan obat yang semakin berkualitas dan
profesional.� Obat harus memiliki izin
edar, hal ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Hardjosaputra,
2008).
Maraknya peredaran obat-obatan yang dijual secara
ilegal sudah banyak diinginkan konsumen, inilah yang menyebabkan obat-obatan
itu gampang di jual bebas. Di sisi lain seharusnya ada pengawasan yang dibuat
Pemerintah, pengawasan itu bermaksud supaya proses perizinan berguna dan tidak
membahayakan konsumen (Bella, 2019).
Terdapat zat kimia yang berbahaya pada obat ilegal.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan peredaran obat ilegal yang semakin
meluas karena kurangnya wawasan masyarakat maupun petugas kesehatan
tentang info terbaru untuk membedakan barang legal dan ilegal (Pelealu, 2016).
Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya
peredaran obat ilegal di Indonesia adalah karena banyaknya
permintaan dari masyarakat keadaan ekonomi yang sulit menjadi alasan mengapa
masyarakat mengambil jenis yang murah meskipun kualitasnya belum jelas (Pratama, 2017). Maraknya� permintaan masyarakat atas� obat-obatan yang murah hendaklah diimbangi
dengan kesiapan obat yang banyak. Selain itu juga banyak obat-obat yang bisa
dibeli secara bebas tanpa resep dokter di apotek maupun toko obat dan juga banyak
obat-obatan yang bebas untuk dikonsumsi sendiri atau pengobatan tanpa adanya
pemeriksaan dokter. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pertanggungjawaban
pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal
dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta serta untuk
menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak
pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan
Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta. Secara teoritis manfaat penelitian
ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan diskusi oleh pembaca yang terkait
dengan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan
dan/atau alat kesehatan yang ilegal berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009.
Metode Penelitian
Penulisan Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang diperoleh dari
Undang-Undang atau hukum diatur sebagai acuan dalam
perilaku manusia (Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, & SE, 2018). Hukum normatif ini
berdasarkan atas sumber bahan hukum primer yang diperoleh dari undan-undang
yang dimana terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kesehatan Tahun 1960,
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Putusan Pengadilan
Negeri Rantau Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta, selain itu juga terdapat bahan
sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang terlampir pada penelitian yang
digunakan untuk memberitahu penjelasan pada bahan hukum primer, dan bahan hukum
tersier merupakan
bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder yang biasanya diperoleh dari internet dan kamus (Ubwarin & Corputty, 2020).
Kemudian, penelitian ini dilakukan dengan metode
deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan,
menelaah, dan menganalisis suatu peraturan
hukum yang dimana terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Ratnasari, 2017). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode yang dikerjakan dengan kegiatan membaca,
menelaah serta membuat ulasan dari bahan pustaka yang memiliki keterkaitan dalam permasalahan yang akan diteliti.
Selanjutnya data yang diperoleh dalam penulisan penelitian ini merupakan data
kualitatif yang dimana data kualitatif ini berbentuk kata-kata yang biasanya
berbicara tentang peraturan perundang-undangan dan juga membahas tentang baik
buruknya dengan mendeskripsikan fakta yang dihasilkan dari penelitian yang
diteliti (Hakim, 2019).
Hasil Dan Pembahasan�
A. Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana� Pengedar Obat-Obatan Dan/Atau Alat
Kesehatan Yang Ilegal
(Studi Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta)
Era sekarang
semakin banyak orang atau oknum yang melakukan pengedaran obat yang dilarang
tanpa izin edar yang ilegal. Kejadian tersebut menjadi sangat
meresahkan untuk masyarakat karena dapat berdampak negatif pada yang mengonsumsinya, dan sangat berbahaya
jika dikonsumsi karena tidak memiliki standar
dan persyaratan keamanan serta mutu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009. Pelaku pengedar
obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal
telah melanggar aturan yang berdasarkan pada Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009.
Hukum pidana
terdapat pertanggungjawaban pidana, yangdimana dimaksud adalah
pertanggungjawaban pidana bermaksud untuk menentukan apakah seseorang
tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak (Gultom, 2019).
Maka demikian
Kami mengangkat kasus dari putusan nomor 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta yang
sebagaimana dimaksud kronologinya sebagai berikut:
1.
Kronologi Kasus
Bahwa Terdakwa TAJUDIN BIN DAHLAN, pada hari Senin 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Desa Pandahan Kec. Tapin
Tengah Kab. Tapin tepatnya di sebuah Langgar,
atau di suatu tempat yang termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo
Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 jo Pasal 108
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2.
Dakwaan
a.
Menyatakan Terdakwa �TAJUDIN BIN DAHLAH� telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana �telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar�.
b.
Menjatuhkan pidana Terdakwa �TAJUDIN BIN DAHLAN�
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi
selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00
(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak
dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
c.
Menetapkan barang bukti
Pada
penelitian ini terdapat pertanggungjawaban oleh terdakwa Tajudin Bin Dahlan
yang mampu bertanggung jawab, mempunyai fisik yang sehat, dan secara mental
mempunyai penalaran daya tangkap untuk mampu menerima atas segala sesuatu
perbuatannya dan dijatuhi pidana.
B. Kebijakan Hakim Atas Tindak Pidana Pengedar
Obat-Obatan Dan/Atau Alat Kesehatan Yang
Ilegal (Studi Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta)
1.
PertimbanganHakim
Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu
dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang
memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Keadaan yang
memberatkan:
1)
Perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat;
2)
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan
program Pemerintah Yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat- obatan
terlarang;
3)
Perbuatan terdakwa dapat
membahayakan orang lain;
Keadaan yang
meringankan:
1)
Terdakwa Berlaku sopan di
persidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat
proses persidangan;
2)
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang
meringankan sudah dipertimbangkan diatas, dikaitkan
juga dalam tujuan pemidanaan yang tiada
semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan
terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi
kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di
kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan
disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang,
bahwa oleh
karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan,�
Pasal 197 jo Pasal 106 ayat� (1)
Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor
8 tahun1981 tentang� HukumAcara Pidana
serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan.
2. Analisis Kasus
Kebijakan oleh
Majelis Hakim telah ditetapkan dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu berlandaskan alat bukti yang sah. Dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah alat keterangan
terdakwa, keterangan saksi, dan diperkuat
dengan adanya barang bukti yang dibeli terdakwa dalam melakukan tindak pidana.
Maka daripada itu didapatkan fakta yang menjadi dasar bagi hakim agar
mendapatkan keyakinan dalam menetapkan putusan
tersebut. Selanjutnya mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana,
kemudian berdasarkan bukti yang ditetapkan menetapkan bahwa terdakwa bisa
mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa sadar akan adanya
akibat hukum yang timbul atas perbuatannya.
Dan terdakwa melakukan perbuatan itu�
tidak berada dalam tekanan dan dalam keadaan sadar, sehat, dan cakap
untuk mempertimbangkan perbuatannya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mendapatkan dan tidak melihat adanya alasan atau pembelaan sebagai alat� pembenar atau alasan pemaaf serta keberatan
terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh
terdakwa, maka dari
itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Begitu juga sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dapat melihat apa saja yang memberatkan
yaitu tindakan terdakwa yang dimana sudah terbukti secara sah
dan diyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana yang dimana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
tanpa izin edar atau ilegal, perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan
terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan pengedaran farmasi tanpa izin edar, perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain. Adapun beberapa hal yang dapat meringankan hukuman yaitu terdakwa bisa berlaku sopan di dalam
persidangan dan dapat mengakui kesalahannya secara terus
terang, sehingga dapat mempercepat proses persidangan serta terdakwa belum pernah
dihukum.
Meyakini
Majelis Hakim sebagai penegak hukum, dan memutuskan perkara secara adil, maka
kami Penulis sependapat
dengan vonis Majelis Hakim yang memberikan hukuman penjara kepada terdakwa selama 10
bulan. Yang sesuai dengan peraturan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kami setuju dengan keputusan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,
Jaksa Penuntut Umum juga sudah memberikan dakwaan kepada Majelis Hakim untuk
mengambil keadilan. Disini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang dijatuhkan
hukuman 12 bulan pidana penjara dan denda
sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
tetapi Hakim mengadili terdakwa dengan memvonis hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah). Alasan kami setuju dengan putusan Hakim
bukan tidak melihat aturan yang tersusun di Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Disini kami melihat terdakwa adalah pengedar
tetapi ada Irud yang sebagai sumber obat-obatan ilegal tersebut yang masih
belum ada proses hukum dalam putusan tersebut.
Kita juga
harus melihat berat ringannya suatu perbuatan tindak pidana , disini kita juga
melihat bahwa terdakwa menjual obat ilegal jenis obat bebas dan menjual
obat-obatan tersebut masih skala kecil dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan
Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti. Salah satu alasan yang juga dapat
menambah keringanan hukuman kepada terdakwa adalah terdakwa belum pernah di
hukum.
Kesimpulan���
Kesimpulan yang kami ambil sesuai dengan pokok
permasalahan berdasarkan uraian dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya
sebagai berikut: 1). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pengedar obat-obatan dan/atau alat
kesehatan yang ilegal terdapat di dalam
putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta� mampu bertanggung jawab, mempunyai fisik yang
sehat, dan secara mental mempunyai penalaran daya tangkap untuk mampu menerima
atas segala sesuatu perbuatannya dan dijatuhi pidana dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena �dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak� memiliki izin
edar dari pihak yang berwenang� telah melanggar Pasal
197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun
2009 tentang kesehatan.
2). Dasar pertimbangan hakim terhadap tindak
pidana terhadap terdakwa telah sesuai. Hakim Menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan dan pidana denda sebesar Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Bella, Fitria Nita. (2019). Tanggung Jawab Pekerjaan Tukang Gigi
Terhadap Praktik Pemasangan Kawat Gigi Yang Membahayakan Kesehatan Pasien
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan,
Pengawasan Dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Fakultas Hukum Unpas. Google Scholar
Gultom, Johan. (2019). Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi
Putusan Nomor: 1474/Pid. Sus/2016/Pn Mdn). Google Scholar
Hakim, Abdul. (2019). Analisis
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat Nomor 129/Pdt/2018/Pt. Bdg. Tentang
Sengketa Pembiayaan Murabahah Pada Bank Jabar Banten Syariah (Bjbs) Kcp
Sukabumi. Uin Sunan Gunung Djati Bandung. Google Scholar
Hardjosaputra, Purwanto. (2008).
Daftar Obat Indonesia Edisi Ii, Pt. Mulia Purnajaya, Jakarta. Google Scholar
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny
Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif
Dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar
Pelealu, Wira C. (2016).
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Obat-Obatan Ilegal Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Et
Societatis, 4(7). Google Scholar
Pratama, Muhammad Aulia. (2017). Maraknya
Penyelundupan Barang Ilegal Di Wilayah Perbatasan Dan Pengaruhnya Terhadap
Perekonomian Indonesia. Perpustakaan. Google Scholar
Ratnasari, Rizkia. (2017). Pertanggungjawaban
Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memproduksi Dan Menjual Kosmetik Ilegal Yang
Berbahaya Ditinjau Dari Undangundang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Fakultas
Hukum Unpas. Google Scholar
Rembet, Deo. (2020). Perlindungan
Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 8(2). Google Scholar
Ryadi, Alexander Lucas Slamet.
(2016). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Penerbit Andi. Google Scholar
Saragih, Molek Syahpitri. (2018). Penerapan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Dalam Memproduksi/Mengedarkan Obat-Obatan
Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No. 1169/Pid.
Sus/2015/Pn. Mdn). Google Scholar
Ubwarin, Erwin, & Corputty,
Patrick. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana
Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1�6. Google Scholar
Copyright holder: T. Ghina Sonya, Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Dina
Wulandary Purba, Boy Fridoanta Ginting (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |