Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 11, November 2021

 

PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR OBAT-OBATAN DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG ILEGAL

 

T. Ghina Sonya, Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Dina Wulandary Purba, Boy Fridoanta Ginting

Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Email:[email protected], [email protected] [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Obat sangat berperan penting didalam kehidupan masyarakat yang dimana masyarakat sekarang mulai mengutamakan kesehatannya, dengan tingginya dorongan masyarakat akan kesehatan terutama pengonsumsian obat-obat, maka muncul beberapa oknum yang memanfaatkan hal ini untuk mencari keuntungan sendiri dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau doktrinal research dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis, dalam memperoleh bahan hukum penulisan jurnal ini menggunakan sumber data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada sepertistudi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan ilegal dijatuhi pidana yang telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku tindak pidana juga dikenakan denda sesuai yang tertera dalam undang-undang.

 

Kata Kunci: obat; illegal; hukum kesehatan

 

Abstract

Drugs play an important role in the life of society where people are now starting to prioritize their health. With the high encouragement of society for health, especially the consumption of drugs, there have been some people who take advantage of this to find their own profit by distributing illegal drugs. The purpose of this study was to analyze the accountability of the perpetrators of criminal acts of illegal drug and / or medical equipment dealers in the District Court decision Number: 154 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta. The method used in this research is normative juridical or doctrinal research. The research method is descriptive and analytical. In obtaining legal material, writing this journal uses secondary data sources which are data obtained from existing sources such as literature studies. The results of this study, the authors concluded that the perpetrator of illegal drug trafficking was sentenced to a criminal violation of Article 197 in conjunction with Article 106 paragraph (1) of Law no. 36 of 2009 concerning health, perpetrators of criminal acts are also subject to fines as stated in the law

 

Keywords:drugs; illegal; health law

 

Received: 2021-10-20; Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20

 

Pendahuluan

Istilah sediaan farmasi yang tercantum pada UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan, belum termasuk di dalamnya kelompok suplemen makanan, obat bahan alam dan ekstrak bahan alam yang dimana seharusnya ketiga kelompok ini kadang kala dipakai pada bidang kefarmasian (Saragih, 2018). Keamanan mengenai obat-obatan dan makanan digunakan untuk menghindari masyarakat dari bahayanya dalam penggunaan obat dan makanan yang tidak memiliki standar dan keamanan mutu.

Hukum kesehatan merupakan serangkaian peraturan hukum baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dimana juga berkaitan secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kesehatan, hubungan antara pasien atau masyarakat dengan tenaga kesehatan dalam upaya pelaksanaan kesehatan (Rembet, 2020).

Dalam UU Pokok Kesehatan Tahun 1960 ditetapkan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan tingkat kesehatan yang sangat tinggi serta perlu diikutkan dalam upaya kesehatan Pemerintah Republik Indonesia dan itu harus dapat dicapai oleh seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh (Ryadi, 2016).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi �Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis".

Obat memiliki aspek penting karena obat dibutuhkan untuk sebagian besar kesehatan. Tingginya tingkat kesadaran serta pandangan masyarakat tentang kesehatan juga ikut mendorong masyarakat menemukan pelayanan Kesehatan termasuk pelayanan obat yang semakin berkualitas dan profesional.Obat harus memiliki izin edar, hal ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Hardjosaputra, 2008).

Maraknya peredaran obat-obatan yang dijual secara ilegal sudah banyak diinginkan konsumen, inilah yang menyebabkan obat-obatan itu gampang di jual bebas. Di sisi lain seharusnya ada pengawasan yang dibuat Pemerintah, pengawasan itu bermaksud supaya proses perizinan berguna dan tidak membahayakan konsumen (Bella, 2019).

Terdapat zat kimia yang berbahaya pada obat ilegal. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan peredaran obat ilegal yang semakin meluas karena kurangnya wawasan masyarakat maupun petugas kesehatan tentang info terbaru untuk membedakan barang legal dan ilegal (Pelealu, 2016).

Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya peredaran obat ilegal di Indonesia adalah karena banyaknya permintaan dari masyarakat keadaan ekonomi yang sulit menjadi alasan mengapa masyarakat mengambil jenis yang murah meskipun kualitasnya belum jelas (Pratama, 2017). Maraknyapermintaan masyarakat atasobat-obatan yang murah hendaklah diimbangi dengan kesiapan obat yang banyak. Selain itu juga banyak obat-obat yang bisa dibeli secara bebas tanpa resep dokter di apotek maupun toko obat dan juga banyak obat-obatan yang bebas untuk dikonsumsi sendiri atau pengobatan tanpa adanya pemeriksaan dokter. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta serta untuk menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta. Secara teoritis manfaat penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan diskusi oleh pembaca yang terkait dengan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009.

 

Metode Penelitian

Penulisan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang diperoleh dari Undang-Undang atau hukum diatur sebagai acuan dalam perilaku manusia (Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, & SE, 2018). Hukum normatif ini berdasarkan atas sumber bahan hukum primer yang diperoleh dari undan-undang yang dimana terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kesehatan Tahun 1960, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta, selain itu juga terdapat bahan sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang terlampir pada penelitian yang digunakan untuk memberitahu penjelasan pada bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder yang biasanya diperoleh dari internet dan kamus (Ubwarin & Corputty, 2020).

Kemudian, penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menganalisis suatu peraturan hukum yang dimana terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Ratnasari, 2017). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode yang dikerjakan dengan kegiatan membaca, menelaah serta membuat ulasan dari bahan pustaka yang memiliki keterkaitan dalam permasalahan yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh dalam penulisan penelitian ini merupakan data kualitatif yang dimana data kualitatif ini berbentuk kata-kata yang biasanya berbicara tentang peraturan perundang-undangan dan juga membahas tentang baik buruknya dengan mendeskripsikan fakta yang dihasilkan dari penelitian yang diteliti (Hakim, 2019).

 

Hasil Dan Pembahasan

A.    Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak PidanaPengedar Obat-Obatan Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Ilegal (Studi Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta)

Era sekarang semakin banyak orang atau oknum yang melakukan pengedaran obat yang dilarang tanpa izin edar yang ilegal. Kejadian tersebut menjadi sangat meresahkan untuk masyarakat karena dapat berdampak negatif pada yang mengonsumsinya, dan sangat berbahaya jika dikonsumsi karena tidak memiliki standar dan persyaratan keamanan serta mutu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009. Pelaku pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal telah melanggar aturan yang berdasarkan pada Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009.

Hukum pidana terdapat pertanggungjawaban pidana, yangdimana dimaksud adalah pertanggungjawaban pidana bermaksud untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak (Gultom, 2019).

Maka demikian Kami mengangkat kasus dari putusan nomor 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta yang sebagaimana dimaksud kronologinya sebagai berikut:

1.      Kronologi Kasus

Bahwa Terdakwa TAJUDIN BIN DAHLAN, pada hari Senin 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Desa Pandahan Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin tepatnya di sebuah Langgar, atau di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

2.      Dakwaan

a.       Menyatakan Terdakwa �TAJUDIN BIN DAHLAH� telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana �telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar�.

b.      Menjatuhkan pidana Terdakwa �TAJUDIN BIN DAHLAN� dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

c.       Menetapkan barang bukti

Pada penelitian ini terdapat pertanggungjawaban oleh terdakwa Tajudin Bin Dahlan yang mampu bertanggung jawab, mempunyai fisik yang sehat, dan secara mental mempunyai penalaran daya tangkap untuk mampu menerima atas segala sesuatu perbuatannya dan dijatuhi pidana.

B.     Kebijakan Hakim Atas Tindak Pidana Pengedar Obat-Obatan Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Ilegal (Studi Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2015/Pn.Rta)

1.      PertimbanganHakim

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan:

1)      Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

2)      Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat- obatan terlarang;

3)      Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;

 

Keadaan yang meringankan:

1)      Terdakwa Berlaku sopan di persidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan;

2)      Terdakwa belum pernah dihukum;

 

Menimbang, bahwa dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sudah dipertimbangkan diatas, dikaitkan juga dalam tujuan pemidanaan yang tiada semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan,Pasal 197 jo Pasal 106 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun1981 tentangHukumAcara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

2.      Analisis Kasus

Kebijakan oleh Majelis Hakim telah ditetapkan dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu berlandaskan alat bukti yang sah. Dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah alat keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang dibeli terdakwa dalam melakukan tindak pidana.

Maka daripada itu didapatkan fakta yang menjadi dasar bagi hakim agar mendapatkan keyakinan dalam menetapkan putusan tersebut. Selanjutnya mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, kemudian berdasarkan bukti yang ditetapkan menetapkan bahwa terdakwa bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa sadar akan adanya akibat hukum yang timbul atas perbuatannya. Dan terdakwa melakukan perbuatan itutidak berada dalam tekanan dan dalam keadaan sadar, sehat, dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mendapatkan dan tidak melihat adanya alasan atau pembelaan sebagai alatpembenar atau alasan pemaaf serta keberatan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka dari itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Begitu juga sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dapat melihat apa saja yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa yang dimana sudah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dimana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan pengedaran farmasi tanpa izin edar, perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain. Adapun beberapa hal yang dapat meringankan hukuman yaitu terdakwa bisa berlaku sopan di dalam persidangan dan dapat mengakui kesalahannya secara terus terang, sehingga dapat mempercepat proses persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.

Meyakini Majelis Hakim sebagai penegak hukum, dan memutuskan perkara secara adil, maka kami Penulis sependapat dengan vonis Majelis Hakim yang memberikan hukuman penjara kepada terdakwa selama 10 bulan. Yang sesuai dengan peraturan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kami setuju dengan keputusan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga sudah memberikan dakwaan kepada Majelis Hakim untuk mengambil keadilan. Disini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang dijatuhkan hukuman 12 bulan pidana penjara dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi Hakim mengadili terdakwa dengan memvonis hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Alasan kami setuju dengan putusan Hakim bukan tidak melihat aturan yang tersusun di Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Disini kami melihat terdakwa adalah pengedar tetapi ada Irud yang sebagai sumber obat-obatan ilegal tersebut yang masih belum ada proses hukum dalam putusan tersebut.

Kita juga harus melihat berat ringannya suatu perbuatan tindak pidana , disini kita juga melihat bahwa terdakwa menjual obat ilegal jenis obat bebas dan menjual obat-obatan tersebut masih skala kecil dilihat dari bukti-bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti. Salah satu alasan yang juga dapat menambah keringanan hukuman kepada terdakwa adalah terdakwa belum pernah di hukum.

 

Kesimpulan���

Kesimpulan yang kami ambil sesuai dengan pokok permasalahan berdasarkan uraian dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya sebagai berikut: 1). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal terdapat di dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rtamampu bertanggung jawab, mempunyai fisik yang sehat, dan secara mental mempunyai penalaran daya tangkap untuk mampu menerima atas segala sesuatu perbuatannya dan dijatuhi pidana dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena �dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar dari pihak yang berwenang� telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2). Dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana terhadap terdakwa telah sesuai. Hakim Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

 

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Bella, Fitria Nita. (2019). Tanggung Jawab Pekerjaan Tukang Gigi Terhadap Praktik Pemasangan Kawat Gigi Yang Membahayakan Kesehatan Pasien Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Fakultas Hukum Unpas. Google Scholar

 

Gultom, Johan. (2019). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor: 1474/Pid. Sus/2016/Pn Mdn). Google Scholar

 

Hakim, Abdul. (2019). Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat Nomor 129/Pdt/2018/Pt. Bdg. Tentang Sengketa Pembiayaan Murabahah Pada Bank Jabar Banten Syariah (Bjbs) Kcp Sukabumi. Uin Sunan Gunung Djati Bandung. Google Scholar

 

Hardjosaputra, Purwanto. (2008). Daftar Obat Indonesia Edisi Ii, Pt. Mulia Purnajaya, Jakarta. Google Scholar

 

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar

 

Pelealu, Wira C. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Obat-Obatan Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Et Societatis, 4(7). Google Scholar

 

Pratama, Muhammad Aulia. (2017). Maraknya Penyelundupan Barang Ilegal Di Wilayah Perbatasan Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia. Perpustakaan. Google Scholar

 

Ratnasari, Rizkia. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memproduksi Dan Menjual Kosmetik Ilegal Yang Berbahaya Ditinjau Dari Undangundang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Unpas. Google Scholar

 

Rembet, Deo. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 8(2). Google Scholar

 

Ryadi, Alexander Lucas Slamet. (2016). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Penerbit Andi. Google Scholar

 

Saragih, Molek Syahpitri. (2018). Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dalam Memproduksi/Mengedarkan Obat-Obatan Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No. 1169/Pid. Sus/2015/Pn. Mdn). Google Scholar

 

Ubwarin, Erwin, & Corputty, Patrick. (2020). Pertangungjawaban Pidana Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1�6. Google Scholar

 

Copyright holder:

T. Ghina Sonya, Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Dina Wulandary Purba, Boy Fridoanta Ginting (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: