Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
p-ISSN: 2548-1398
Vol.
6, Spesial Issue No.
1, November 2021
�
JUAL BELI ONLINE PERSFEKTIF
EKONOMI ISLAM
Mudhori Ahmad
Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN Ponorogo, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, ternyata turut pula menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan yang dapat muncul dalam transaksi on-line ini dikarenakan pemebeli dan penjual tidak bisa bertatap muka dan tidak biasa tawar menawar barang. Pembeli hanya bisa melihat dari gambar, setelah dikirim baru ada komplen. Hal ini harus ada kejelasan dalam bertransaksi sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, Dalam penelitian kepustakaan, penelusuran pustaka yang dilakukan lebih dari sekedar menyiapkan kerangka penelitian atau proposal guna memperoleh penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis ataupun mempertajam metodologi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai macam data yang diperlukan dalam penelitiannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prinsip jual beli dalam Islam adalah Antarodin (suka-sama suka). Segala bentuk jual beli apapun kalau dapat merugikan salah satu pihak atau kedua-duanya, maka dalam Islam tidak sah akad jual beli tersebut, termasuk jual beli onlie apabila banyak madharatnya maka lebih baik dtinggalkan, akan tetapi banyak maslahatnya bisa diteruskan.
Kata Kunci: jual beli; online; ekonomi; Islam
Abstract
Along with the development
of technology in carrying out this growing transaction, it also causes various
problems. Some of the problems that can arise in online transactions are due to
the purchase and seller can not meet face to face and
unusual bargaining goods. Buyers can only see from the picture, after being
sent there is only complen. There must be clarity in
transacting in accordance with Islamic economic principles. The method used in
this research is literature studies, In literature
research, library searches conducted are more than just preparing research
frameworks or proposals to obtain similar research, deepen theoretical studies
or sharpen methodologies. Literature research is conducted to obtain various
kinds of data needed in his research. The results of this research show that
the principle of buying and selling in Islam is Antarodin
(consensual). Any form of buying and selling if it can harm one party or both,
then in Islam it is not legal to buy and sell, including buying and selling onlie if there is a lot of madharatnya
then it is better to leave, but many maslahatnya can
be continued.
Keywords: buying and selling; online; economics; Islam
Received: 2021-10-20;
Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan
teknologi yang semakin melejit dan banyaknya inovasi-inovasi dalam menemukan
yang baru, hal ni karena kemajuan internet semakin meluas, maka berdampak pula
pada seluruh sendi kehidupan manusia di muka bumi ini. Teknologi saat ini mulai
mengambil sebagian peran masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam dunia bisnis, teknologi internet dimanfaatkan untuk mempermudah proses
pemasaran, sehingga antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu untuk
melakukan transaksi, hal ini dikenal dengan istilah bisnis online atau online
shop.
Berdasarkan data tahun 2013
dari Boston Consulting Group (BCG), perilaku konsumen golongan kelas menengah
di Indonesia terhadap bisnis online telah mencapai angka 74 juta orang dan
diprediksi pada tahun 2020, angka ini naik menjadi 141 juta orang atau sekitar
54% dari total penduduk di Indonesia. Dari data tersebut dapat diprediksi bahwa
potensi bisnis online memberikan peluang yang cukup besar. Akan tetapi, pada
kenyataannya masih banyak konsumen yang masih dirugikan dari adanya sistem
tersebut. Misalnya yaitu barang yang dibeli tidak sesuai dengan katalog yang
dipilih atau waktu pengiriman yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan. Hal
tersebut akan merugikan pihak konsumen dalam transaksi bisnis online.
Semakin berkembangnya zaman,
semakin berkembang pula teknologi-teknologi baru yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat salah satunya transaksi jual beli yang juga turut dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi. Teknologi mempermudah segala aktivitas manusia, yang
awalnya transaksi jual beli hanya dapat dilakukan apabila pembeli dan penjual
bertemu secara langsung disuatu tempat kini dengan adanya perubahan teknologi,
penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara
langsung. Dengan adanya perkembangan teknologi, penjual dan pembeli diberikan
suatu tempat untuk saling berinteraksi yaitu melalui jejaring internet.
Transaksi ini disebut dengan jual beli online.
Pemasaran jual beli di
internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online
tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem
periklanan, sistem perantara, dan sistem jaringan. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya
peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet. Bahwa pada
dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area
pemasarnnya yang berbeda. Jual beli merupakan salah satu bentuk kegiatan
ekonomi yang mana sebuah kegiatan yang dilakukan antara penjual yang selaku
penjual dengan pembeli dimana keduanya melakukan kegiatan pertukaran barang
dengan barang lainya (Andrian & Aziz, 2018).
Dalam Islam jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah yang mana dalam
mekanisme di atur sesuai dengan landasan hukum Islam yakni al-qur�an dan
hadits. Praktek jual beli yang telah disebutkan di atas dalam ekonomi Islam
praktek jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam
hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah aqil baligh (sudah
baligh).
Dengan maraknya jual beli
online, banyak kabar yang mengatakan bahwa jual beli online adalah kegiatan
jual beli yang diharamkan karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi syariat
seperti ketidak jelasan suatu barang yang dijualbelikan dan tidak ada akad secara
langsung antara penjual dan pembeli. Namun beberapa pendapat yang merupakan
mazhab mayoritas para ulama: Hanafi, Maliki dan Hanbali dalam Al Mausu'ah al
Kuwaitiyah jilid IX, hal.16 menyatakan bahwa jual beli online merupakan suatu
transaksi jual beli yang sah yang dapat dilakukan oleh setiap manusia.
Berdasarkan mazhab mayoritas tersebut karena hokum awal jual beli adalah halal
maka jual beli yang dilakukan secara online juga halal asalkan sesuai dengan
syariat Islam yang telah ditetapkan.
Dapat dijelaskan, ketidakjelasan
yang banyak diperbincangkan sebagai unsur yang menjadikan jual beli online
haram dapat ditangani dengan memberikan penjelasan spesifikasi barang dan harga
yang jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan serta ketidakjelasan pada
pembeli. Pada transaksi jual beli online sangat mementingkan kejujuran dari
penjual dalam menjualkan barangnya. Selain spesifikasi dan harga yang jelas,
penjual harus memberikan gambar atau foto barang yang dijual sesuai dengan
kondisi aslinya. Kemudian keraguan akad antara penjual dan pembeli dapat
dijelaskan pula bahwa transaksi jual beli online yang dilakukan kedua belah
pihak secara tidak langsung telah melakukan akad jual beli. Dimana ketika
penjual telah menjual barang melalui internet dan telah memposting barang tersebut
dan mengatakan bahwa barang tersebut dijual maka penjual telah melakukan ijab
dan ketika pembeli telah meng-klik barang yang dijual oleh penjual untuk dibeli
maka pembeli telah melakukan qabul-nya. Hal tersebut menandakan bahwa sudah
terjadinya akad antara penjual dan pembeli.
Namun ada beberapa hal yang
menyebabkan jual beli online menjadi haram, yaitu ketika penjual menjual
barangnya melalui internet dan tidak menjelaskan spesifikasi barang dengan
jelas atau tidak mencantumkan gambar yang sesuai dengan kondisi asli barang
yang dijual. Dan jual beli online menjadi haram hukumnya, ketika seseorang
menjual barang orang lain tanpa mengetahui bagaimana kondisi barang yang
dijualnya sampai adanya pembeli yang membeli baru barang tersebut dibeli dari
penjual pertama. Sederhananya terdapat penjual B yang menawakan barang kepada
pembeli C namun barang yang dijualnya tersebut diambil dari penjual A yang
dimana penjual B baru membeli barang ketika pembeli C telah melakukan order.
Hal tersebut diharamkan karena penjual B menjual barang yang tidak diketahui
kondisi serta persediaan barang tersebut dan hal tersebut tidak diperbolehkan
dalam Islam melalui sabda Rasulullah Saw: "Jangkan engkau menjual barang
yang belum engkau miliki" -- HR Abu Daud. Jenis transaksi tersebut juga
mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Satu hal yang harus diperhatikan
lagi, barang-barang seperti emas, perak dan uang tidak boleh diperjualbelikan
melalui online. Barang-barang tersebut harus melalui akad secara langsung antara
penjual dan pembeli.
Seiring dengan perkembangan
teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, ternyata turut
pula menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan yang dapat muncul
dalam transaksi on-line ialah (a) kualitas barang yang dijual, hal ini
dikarenakan pembeli tidak melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
Penjual hanya melihat tampilan gambar dari barang yang akan dijual; (b) potensi
penipuan yang sangat tinggi, di mana ketika pembeli sudah melakukan pembayaran
namun barang tidak kunjung diantar kepada pembeli; (c) potensi gagal bayar dari
pembeli, di mana ketika penjual sudah mengirimkan barang kepada pembeli namun
pembayaran tidak kunjung dilakukan oleh pembeli.
Salah satu hal yang membedakan
bisnis online dengan bisnis off line adalah proses transaksi (akad) dan media
utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.
Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat
fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa
menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat
benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai
batas waktu tertentu
Dengan
melihat pada berbagai permasalahan di atas, maka tulisan ini bertujuan untuk
mengkaji bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam melihat perkembangan
transaksi jual beli dengan menggunakan media on-line, serta apa saja yang harus
dilakukan untuk meminimalisasi berbagai permasalahan di atas.
Metode Penelitian
Pendekatan penelitian yang
dipergunakan dalam tulisan ini adalah dengan melakukan penelitian kepustakaan
(library research). Dalam penelitian kepustakaan, penelusuran pustaka yang
dilakukan lebih dari sekedar menyiapkan kerangka penelitian atau proposal guna
memperoleh penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis ataupun mempertajam
metodologi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai macam
data yang diperlukan dalam penelitiannya (Zed, 2008).
Pada
tulisan ini penelitian kepustakaan dilakukan pertama dengan menelusuri berbagai
literatur terkait dengan konsep akad dan jual beli dalam perspektif fiqh
muamalah. Kemudian dari berbagai literatur tersebut dipergunakan untuk membahas
bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam memandang penjualan on-line
terutama yang berbasis kepada media sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan
penjelasan yang komprehensif mengenai model penjualan on-line berbasis media
sosial yang saat ini sedang marak seiring dengan perkembangan teknologi
internet.
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Jual Beli
Secara bahasa, jual beli berarti penukaran secara mutlak. Secara terminologi, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Definisi di atas dapat dipahami bahwa inti dar jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai, secara sukarela di antara kedua belah pihak, salah satu pihak menerima benda dan pihak lainnya menerima uang sebagai kompensasi barang, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati. Islam mempertegas legalitas dan keabsahan jual-beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep riba. Allah adalah dzat yang maha mengetahui atas hakikat persoalaan kehidupan, bahwa dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan dan manfaat maka diperbolehkan. Sebaliknya, jika didalam terdapat kerusakan dan mudarat, maka Allah mencegah dan melarang untuk melakukannya.
Jual �beli �dalam �bahasa �Arab �disebut �al-bay� �البع �yang �merupakan �bentuk masdar dari kata بيع يبيع باع yang artinya menjual, sedangkan kata beli dalam bahasa �arab �dikenal� dengan �شراء� yaitu �masdar �dari� kata (Munawir, 1997): شراء� يشرى �شرى� , namun pada umumnya kata بيع sudah mencakup keduanya, dengan demikian kata بيع berarti jual dan sekaligus berarti membeli. Menurut istilah jual beli disebut dengan bay�yang berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (Haroen, 2000). Jual beli dalam bahasa Indonesia berasal dari dua kata, yaitu jual dan beli. Yang dimaksud dengan jual beli adalah berdagang berniaga, menjual dan membeli barang (Poerwadarminta, 1952).
Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai�u yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam definisi menurut ulama hanafiyah jual beli ialah �Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat�. yang dimaksud ialah melalui ijab dan qabul (pernyataan menjual dari penjual), atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli. disamping harta yang diperjual belikan harus bermanfaat bagi manusia (Rosyadi, 2018).
Jual beli online atau E-Commerce diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.2 Ecommerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan �get and deliver�. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya- biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). E-commerce merupakan metode penjualan yang sedang berkembang pesat seiring perkembangan teknologi di zaman sekarang ini (Samawi, 2020). Penjualan online memudahkan kita mencari barang yang kita inginkan dengan cepat cepat dan tentunya tidak menghabiskan banyak waktu dan energi karena yang kita butuhkan untuk mencari hanya komputer atau handphone serta koneksi internet. Kita tidak perlu berjalan mengunjungi setiap toko yang menjual barang yang diinginkan, dengan begitu kita dapat menghemat waktu serta biaya untuk mencari suatu barang sehingga lebih efektif dan efisien. Penjualan online sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Untuk penjual, produk atau tokonya dapat tersebar luas di internet sehingga informasi tentang produknya dapat diketahui dan dilihat oleh calon pembeli
Landasan Hukum Jual
Beli
Alquran telah menetapkan bahwa praktik jual beli yang halal dilakukan atas kerelaan, sedangkan praktik riba merupakan transaksi yang termasuk dosa dan dilarang dalam agama Islam secara tegas dijelaskan dalam alquran. Allah berfirman dalam Surat al-Baqarah Ayat 275:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ
قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبَا ۗ
وَأَحَلَّ
اللَّهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا ۚ
فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَىٰ
فَلَهُ مَا
سَلَفَ
وَأَمْرُهُ
إِلَى
اللَّهِ ۖ
وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
Artinya: �Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya�.(QS. al-Baqarah: 275)
Selain menetapkan tentang hukum dalam jual beli, Alquran juga menyebutkan bahwa praktik jual beli hendaklah didasari adanya keridhaan antara perilaku jual beli itu sendiri. Karena apabila hilang unsur keridhaan dalam praktik jual beli, hal tersebut menyebabkan timbulnya kebathilan dalam transaksi tersebut. Allah berfirman dalam surat An-Nisaa� Ayat 29:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ
تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ
مِنْكُمْ ۚ
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
ۚ إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu�. (QS. an-Nisa�: 29)
Dari dua ayat di atas, maka bisa dilihat bahwa dalam jual beli, Allah selalu menegaskan janganlah kamu memakan riba, agar di setiap jual beli selalu mengandung berkah yang diridhai Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
�Sesungguhnya Rasulullah saw ditanya, �Apakah usaha yang paling baik?� Rasulullah menjawab,� usaha seorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang jujur.� (HR. Al-Bazzar) (Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan�ani, t.t).
Berdasarkan Hadist tersebut jelas disebutkan bahwa usaha yang baik hasilnya adalah jual beli (berbisnis) karena dengan berbisnis manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Berbisnis yang dimaksud adalah berbisnis yang jujur, tidak menipu dan berbohong. Dimana diketahui bersama bahwa Rasulullah adalah pedagang yang jujur.
Rukun dan Syarat Jual
Beli
Penjualan menurut hukum Islam ialah harus terpenuhinya secara sempurna rukun dan syarat penjualan, serta syarat dan aturan atau ketentuan harus dipenuhi, sehingga penjualan dianggap legal. Karena penjualan adalah kontrak, syarat dan ketentuan harus dipatuhi. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang pilar dan syarat jual beli. Menurut Madzab Hanafi, akad Ijab dan Kabul sudah merupakan kerukunan berdagang.
Menurut ulama mazhab Hanafi, jual beli adalah adanya kemuauan yang cocok antara kedua pihak yang bertansaksi. Ada qarinah atau dua indicator yang dengan itu menunjukkan kesediaan kedua pihak transaksi yaitu ucapan serah terima atau akad Ijab Qabul serta tindakan saling memberi barang setelah ijab qabul serta melakukan pembayaran dengan baik dan benar sesuai perjanjian. Sebagian besar ulama membagi empat bagian dalam rukun jual beli yaitu:
a. Orang
orang yang melakukan transaksi akad
b. Sighat
c. Ada
sesuatu barang yang dapat dibeli dan diserahterimakan.
d. Mempunyai
nilai� tukar pengganti uang (Sukmayanti, 2020)
Namun, Mazhab Hanafi berkeyakinan bahwa orang yang memiliki kontrak, barang yang dibeli dan nilai tukar barang tersebut di atas dianggap sebagai syarat penjualan dan tidak harmonis.
Jual Beli Secara
Online
Penjualan on-line merupakan salah satu jenis transaksi jual beli yang menggunakan media internet dalam penjualannya, pada saat ini yang paling banyak dilakukan adalah berbasis media sosisal seperti, facebook, twiter, bbm, Instagram dan media sosial lainnya untuk memasarkan produk yang mereka jual. Saat ini penjualan on line merupakan salah atu bentuk jenis transaksi yang banyak dipergunakan dalam jual beli. Kemudian bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam memandang penjualan on-line yang saat ini sudah menjadi suatu hal sudah sangat lumrah yang dilakukan dalam transaksi jual beli, terutama kepada penjualan on-line yang berbasis media sosial (Putra, 2019).
Persaingan pasar antar negara saat ini membuat mereka harus pandai mengatur strategi agar konsumen mau membeli produknya. Ada tiga faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam pembelian, yaitu faktor individual yang meliputi pendidikan dan penghasilan konsumen, pengaruh lingkungan, dan strategi pemasaran (Wahbi, Abdul Aziim & Ariwibowo, 2019). Perkembangan e commerce di Indonesia meningkat dengan cepat, hal tersebut menuntut pelaku usaha untuk dapat beradaptasi dengan mengadopsi penjualan secara online. Salah satu platform terbanyak saat ini yang digunakan oleh pengguna internet adalah android (Marjito & Tesaria, 2016).
Seiring dengan perkembangan teknologi yang maju dan pesat pada saat ini serta menuntut para pemilik usaha untuk bersaing. Penawaran webside e- commerce tidak hanya yang berbayar (premium) dan juga tersedia secara gratis di internet. Peluang yang sekarang tidak berbayar adalah webside opencart yang mana sangat sedikit para pebisnis yang melakukan (Aisyah & Achiria, 2019).
Jual beli via internet adalah jual beli yang terjadi dimedia elektronik, yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung, dengan menentukan ciri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya. Sedangkan karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut (Fitria, 2017).
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan
Jual Beli
online Menurut Islam
Islam sebagai agama yang sempurna, datang dengan membawa ajaran yang universal dan komprehensif bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek individual maupun sosial. Sehingga ajaran Islam tidak hanya mengatur seorang hamba supaya berindividual yang Islami tetapi juga bersosial yang Islami. Bahkan, bersosial Islami ini tidak hanya kepada sesama Muslim tetapi juga kepada non Muslim.
Jual beli merupakan aktifitas transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Jual beli merupakan sebuah akad transaksi praktis yang dapat dilakukan dengan mudah oleh siapapun. Karena pada intinya jual beli adalah proses yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan tujuan untuk sama-sama mendapatkan benefit (manfaat). Kegiatan jual beli terjadi setiap saat tanpa mengenal batas dan waktu. Apalagi dewasa ini kegiatan jual beli mengalami proses percepatan waktu seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Allah S.W.T. telah telah menghalalkan jual beli yang sesuai dengan syari‟ah-Nya; agar jual beli yang dilakukan berdasarkan dengan aturan-aturan yang jelas dan gamblang sesuai dengan Al-Qur‟an dan As- Sunnah sehingga nantinya para penjual dan pembeli akan mendapatkan manfaat sesuai dengan hak-haknya. Dengan begitu maka tidak akan ada pihak yang didzalimi sedikitpun karena semua transaksi yang dilakukan di atas dasar akad yang jelas transparan, dan adil.
Konsep jual beli dalam Islam adalah konsep yang paling ideal untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan melaksanakan konsep ini, maka seseorang akan memperoleh kepuasan dalam bertransaksi dan keberuntungan yang besar dalam bisnis secara lebih meluas. Namun tidak sedikit yang memahami akan hal ini. Sehingga yang terjadi di tengah-tengah masyarakat justru sebaliknya. Banyak sekali masyarakat terutama kaum muslimin yang terjebak pada jual beli yang diharamkan oleh Allah S.W.T. Sehingga bukan keberuntungan yang ia didapat akan tetapi malah kerugian dan kesulitan yang diperoleh. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini penulis ingin menjelaskan tentang konsep jual beli dalam Al-Qur‟an yang akan dipaparkan secara lebih rinci dan lugas (Suretno, 2018).
Prinsip-prinsip dasar etika bisnis Islami harus mencakup: prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab dan prinsip kebenaran. Penjual harus sangat jujur dalam mendeskripsikan barang yang akan dijual. Foto yang diunggah haruslah foto real atau yang sesungguhnya. Barang yang dijual tidak boleh rusak, jikalaupun ada kerusakan, haruslah dijelaskan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya (Kristianto Dwi estijayandono, 2019).
Dalam etika berbisnis dalam Islam, ketulusan dan kejujuran adalah nilai yang paling mendasar. Seorang pengusaha harus jujur, jujur dan lugas dalam semua urusan bisnisnya. Tidak ada kecurangan, kebohongan, sumpah palsu dalam rangka Islam bisnis. Dalam kontrak secara umum, Islam mendifinisikannya sebagai kesepakatan kedua belah pihak untuk pemenuhan dari hal-hal tertentu yang tertuang pada kesepakatan dan persetujuan (ijab qabul) (Amiruddin, 2016). Rasulullah S.A.W. melarang transaksi jual-beli dengan unsur tipu daya atau kecurangan yang acap kali ditempuh para pedagang bangsa Arab Jahiliyah. Nabi Muhammmad S.A.W. menjelaskan, jual beli semacam itu tidak sah karena merugikan pihak lain. Beliau menyampaikan kepada kaumnya bahwa dalam Islam terdapat kerangka dasar etika yang harus diterapkan saat transaksi jual beli (Heriyansyah, 2018).
Dalam konsep jual beli online, akad yang digunakan dalam ekonomi Islam adalah Salam dan istishna�. Salam adalah transaksi jual beli secara tunai tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Syarat yang terkait dengan barang pada akad salam diantaranya yaitu:
a) Barang
pesanan yang telah menjadi tanggungan pihak penjual, keberadaannya tidak boleh
diserahkan ke pihak lain.
b) Barang
pesanan harus memiliki sifat-sifat yang jelas yaitu ciri-ciri, macam dan
ukurannya.
c) Barang
yang dipesan harus sudah tersedia di pasaran sejak akad berlangsung hingga tiba
waktu penyerahan.
d) Barang
yang dipesan harus sesuai dengan sample yang ada di pasaran.
e) Penyerahan
barang dilakukan di kemudian hari.
Selain itu, pengertian akad istishna adalah transaksi yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu. Dalam al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya �Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar�. Kedua akad tersebut dapat digunakan dalam transaksi bisnis online tergantung dengan produk yang diperjualbelikan. Misal saja produk yang membutuhkan ukuran-ukuran tertentu atau customized berlaku akad istishna�
Adapun terkait dengan bentuk nyata saling rela dalam transaksi ekonomi, maka dari uraian tafsir Surat An-Nisa� Ayat 29 dapat disimpulkan menjadi tiga macam, yang masing-masing merupakan pandangan para ulama, yaitu (Wahidin, 2018):
1) Saling
rela tidaklah terrealisasi melainkan dengan perkataan berupa Ijab Kabul. Ini
salah satu masalah yang menimpa umat Islam kontemporer. Karena sebagian
transaksi ekonomi yang melibatkan uang dalam jumlah besar dilakukan melalui
Bursa yang tanpa Ijab dan Kabul dengan perkataan. Akan tetapi melalui komputer
yang terintegrasi dengan jaringan internet internasional. Sarana-sarana ini
ditengarai memiliki kedudukan yang sama kuatnya dengan Ijab Kabul secara
perkataan bahkan lebih kuat dan terpercaya.
2) Pada
dasarnya saling rela itu ditunjukkan dengan perkataan tetapi boleh dengan
perbuatan dalam transaksi yang banyak terulang Ijab Kabulnya. Ini merupakan
pendapat yang ditoleransi oleh Ahli Fikih pendapat pertama. Contohnya, Anda
memberi tukang roti uang kemudian ia memberimu roti dan kamu berdua sama-sama
diam. Seperti Anda naik kendaraan dengan tariff yang sudah diketahui lalu Anda
bayar dan diam. Demikian pula dengan mesin jual beli minuman (kita memasukkan
uang ke mesin kemudian keluar minuman yang kita inginkan). Transaksi semacam
ini para ulama Fikih menamakannya dengan al-Mu�āṭah. Mereka
mengatakan bahwa transaksi jual beli yang menuntut untuk banyak berijab Kabul
dalam kehidupan sehari-hari, maka sah transaksinya dengan al- Mu�āṭah.
Di mana tidak disyaratkan adanya Ijab dan Kabul secara perkataan.
3) Saling
rela itu terwujud dengan segala bentuknya baik perkataan maupun perbuatan. Ini
merupakan pandangan Ibn Taimiyah. Contohnya transaksi- transaksi yang
digulirkan melalui Bursa. Di mana hanya beberapa menit bahkan persekian detik
dengan regulasi yang disepakati, transaksi antar perusahaan itu terwujud dan
masing- masing pihak saling rela. Semua model transaksi ini sah secara hukum
Islam. Demikian pula transaksi-transaksi al- Mu�āṭah yang
menunjukkan kerelaan baik perkataan maupun perbuatan di masa mendatang yang
tidak ada saat ini, maka transaksi itu juga sah.
Akan tetapi tentunya harus disepakati terdahulu antara perusahaan atau penjual dan pembeli regulasi tertentu yang menunjukkan kerelaan. Seperti nomor Visa yang tertulis di internet yang menunjukkan identitas pemiliknya. Seandainya seseorang tidak rela, pasti ia tidak mau meletakkan PINnya (ATM) ketika melakukan transaksi. Bahkan, terkadang Anda memberi PIN tersebut melalui HP yang menunjukkan saling rela, dan lain sejenisnya. Sehingga yang paling penting adalah adanya sarana atau instrument yang mewujudkan syarat saling rela walaupun tanpa adanya Ijab dan Kabul dengan perkataan.
Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang hukum awalnya adalah halal. Kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan yang haram ketika transaksi jual beli dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula transaksi jual beli yang dilakukan secara online adalah halal hukumnya, namun ketika pembeli dan penjual tidak melakukannya sesuai denan aturan Islam maka transaksi tersebut menjadi haram hukumnya. Maka perhatikanlah apa yang dilarang dan dianjurkan sebelum melaksanakan kegiatan jual beli.
Kesimpulan
Dengan melihat berbagai penjelasan di atas, penjualan on-line merupakan hal yang dapat diperkenankan sesuai dengan kemajuan
dan perkembangan teknologi,
mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari model penjualan seperti ini. Namun yang perlu diingat baik
oleh penjual maupun pembeli ialah prinsip
kehati-hatian untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan baik dari sisi
penjual maupun dari sisi pembeli.
Prinsip jual beli dalam Islam adalah Antarodin (suka-sama suka). Segala bentuk jual
beli apapun kalau dapat merugikan
salah satu pihak atau kedua-duanya, maka dalam Islam tidak sah akad
jual beli tersebut, termasuk jual beli onlie
apabila banyak madharatnya maka lebih baik dtinggalkan,
akan tetapi banyak maslahatnya bisa diteruskan.
Aisyah, Lisda, & Achiria, Siti. (2019). Usaha
Bisnis E-commearce Perspektif Ekonomi Islam (studi pada bisnis@
lisdasasirangan). Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2),
187�200. Google Scholar
Amiruddin, Muhammad Majdy. (2016).
Khiyār (hak untuk memilih) dalam Transaksi On-Line: Studi Komparasi antara
Lazada, Zalara dan Blibli. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 47.
https://doi.org/10.22219/jes.v1i1.2695 Google Scholar
Andrian, Sonny, & Aziz, Abdul. (2018).
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Game Online Dota 2. Skripsi,
Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Google Scholar
Fitria, Tira Nur. (2017). Bisnis Jual Beli
Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, 3(01), 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99 Google Scholar
Haroen, Nasrun. (2000). Perdagangan
saham di bursa efek: tinjauan hukum Islam. Yayasan Kalimah. Google Scholar
Heriyansyah, Heriyansyah. (2018). Perjalanan
Bisnis Nabi Muhammad S.a.W. Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(02),
190. https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.356 Google Scholar
Kristianto Dwi estijayandono, Dkk. (2019).
Etika Bisnis Jual Beli Online dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Ekonomi
Syariah, 3(1), 53�68. Google Scholar
Marjito, & Tesaria, Gina. (2016).
Aplikasi Penjualan Online Berbasis Android ( Studi Kasus : Toko Hoax
Merch ). Computech & Bisnis, 10(1), 40�49. Google Scholar
Munawir, Ahmad Warson. (1997). Al-Munawir
Kamus Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progresif. Google Scholar
Poerwadarminta, Wilfridus Josephus
Sabarija. (1952). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai pustaka. Google Scholar
Putra, Muhammad Deni. (2019). Jual Beli
on-Line Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. ILTIZAM
Journal of Shariah Economic Research, 3(1), 83.
https://doi.org/10.30631/iltizam.v3i1.288 Google Scholar
Rosyadi, Fatwa. (2018). Tinjauan Fikih
Muamalah Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food. Amwaluna, 2,
134�146. Google Scholar
Samawi, Meida Lutfi. (2020). Tinjauan hukum
islam mengenai jual beli online. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam,
4(01), 52. https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.616 Google Scholar
Sukmayanti, Aprilina. (2020). Tinjauan
Ekonomi Islam Terhadap Akad Pada E-Commerce Study Kasus Tokopedia. Ar-Ribhu,
3(2), 107�119. Google Scholar
Suretno, Sujian. (2018). Jual Beli Dalam
Perspektif Al-Qur�an. Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(01),
93. https://doi.org/10.30868/ad.v2i01.240 Google Scholar
Wahbi, Abdul Aziim & Ariwibowo,
Prasetio. (2019). Konsep Literasi Ekonomi Digital: Analisa Dampak Teknologi
Terhadap Prilaku Gaya Hidup Guru Smp Se-Tangerang Selatan. JEBI (Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis Islam), 4(2), 181�192. https://doi.org/10.30868/ad.v3i01.486
Google Scholar
Wahidin, Ade. (2018). Prinsip Saling Rela
Dalam Transaksi Ekonomi Islam (Tafsir Analitis Surat An-Nisa� [4] Ayat 29). Ad
Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(02), 110.
https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.352 Google Scholar
Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian
Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Januari. Google Scholar
Copyright holder: Mudhori Ahmad
(2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |