����� �Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
������
e-ISSN : 2548-1398
������
Vol. 3, No. 11 November 2018
URGENSI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
1970 TENTANG K3 BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA
Andi Lala
Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) Balongan Indramayu
Email:
[email protected]
�
Abstrak
Pembangunan Nasional yang semakin meningkat dengan segala resiko dan
tantangan yang dihadapinya tidak lepas dari perngaruh karyawan dalam peranannya. Oleh karena itu, buruh atau karyawan dalam hal ini
membutuhkan perlindungan hak dibidang kesejahteraan, pemeliharaan serta
perlindungan dasar dalam kebutuhan hidup minimum bagi
tenaga kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif yaitu suatu kajian penyelidikan mengenai
masalah yang di jelaskan �melalui kata-kata, bahasa atau data deskriptif tentang suatu kejadian fenomena
yang terjadi dilapangan. Penelitian memiliki maksud untuk mendalami dan
mengkaji urgensi dari penerapan PP UU No 1
Tahun 1970 mengenai K3 bagi tenaga kerja di Indonesia.
Secara konkrit bentuk perlindungan hak buruh dalam masalah kesejahteraan serta
masalah kebutuhan dasar hidup lainnya. Bentuk perlindungan tersebut terwujud
dalam jaminan kesehatan, sosial yang berbasis pada usaha bersama, bentuk
kerjasama atau gotong royong serta usaha yang berbasis pada kekeluargaan. Hal
tersebut sebagaimana dijelaskan dasar UUD 1945. Pada intinya progam jaminan social berdampak pada
keberlangsungan kepastian penerimaan penghasilan sebagai bentuk kompensasi dari keuntungannya yang hilang. Penanggulangan
terhadap resiko-resiko kerja yang terjadi
dapat menciptakan ketenangan dalam kerja sehingga produktivitas dalam bekerja
meningkat.
�
Kata kunci: Perlindungan
Tenaga Kerja,UU Nomor1 tahun 1970,
Jaminan Sosial.
Pendahuluan
Pembangunan
nasional yang semakin meningkat tidak terlepas dari tenaga kerja yang berperan
penting didalamnya dengan berbagai hal resiko yang dihadapinya. Oleh sebab itu,
pemberian perlidungan, serta pemberian kesejahteraan baik
dalam bentuk sosial, ekonomi maupun kesehatan bagi tenaga kerja sebagai kebutuhan
bantuk hak dasar hidup minimum bagi
tenaga kerja. Hal ini merupakan suatu penghargaan kepada setiap
buruh atau karyawan pada perusahaan. Hal tersebut sebagai bentuk wujud bahwa
telah memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaganya dimana
ia bekerja, sehingga pada akhirnya meningkatkan produktifitas kerja nasional.
Peningkatan
kualitas manusia hendaknya seimbang dengan hasil yang diperoleh. Kualitas
manusia yang baik tidak akan bisa mencapai titik maksimal tanpa diimbangi
dengan jaminan social hidup yang pasti. Oleh karena itu
perbaikan kualitas dan pemberian hak bagi buruh atau karyawan perlu disesuaikan
dengan hak serta harkat martabat sebagai manusia dan makhluk sosial. (Hakim,2003:9).
Pembangunan
nasional yang dilaksanakan sebagai bentuk pembangunan masyarakat
Indonesia seutuhnnya dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, juga merata, baik secara
materiil maupun secara spiritual knowlage yang
asaskan pada Ideologi Pancasila serta dilandasi oleh UUD RI Tahun 1945. Hal ini tentunya searah dengan itu
pembangunan ketenagakerjaan Indonesia yang
ditujukan pada perbaikan kualitas hidup manusia dan sumber dayanya, sehingga
dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa. Hal ini sesuai dengan
semangat UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang menjelaskan bahwa �setiap warga
memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi keberlangsungan hidup
dan kemanusiaanya.
Pada umumnya di
dalam masyarakat,
kesepakatan dibuat secara lisan. Kalaupun
diadakan secara lisan isinya sangat singkat, misalnya memuat tentang besarnya
upah dan macamnya pekerjaan. Perjanjian tertulis hak dan kewajiban pihak tenaga
kerja dan pengusaha. Oleh karena itu, perlu adanya
ketentuan yang menjelaskan kesepakatan dan aturan yang berisi masalah syarat
kerja dan usaha (Supomo,
2008:1). Dalam UU No 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa
tenaga kerja atau buruh, dan lainnya adalah seseorang, individu yang melakukan
kerjasama kerja untuk mencapai tujuan atau menghasilkan produk tertentu. Produk
tersebut bisa berupa barang atau jasa yang bersifat pada kebutuhan masyarakat
maupun kebutuhan diri sendiri.
Perlindungan
tenaga kerja merupakan perlindungan yang meliputi beberapa hal seperti: jaminan
sosial, waktut kerja, gaji/upah minimum, hak berserikat, hak bersosial,
bermasyarakat dan perlindungan keselamatan tenaga kerja (Husni, 2003:138).
Dalam UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan
pemerataan dan keadilan dalam masalah hak serta kesempatan kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Sedangkan pengertian tenaga kerja dalam UU No 13 Tahun
2003 merupakan setiap individu yang sanggup melaksanakan pekerjaannya dengan tujuan
untuk menghasilkan produk atau jasa.
Metode
Penelitian
Metodologi adalah suatu kerangka operasional dimana
kejadian nyata disesuaikan dengan sistematis, sehingga makna yang terkandung
terlihat lebih jelas (Ngani, 2012:79). Penelitian pada dasarnya adalah sebuah
tindakan pencarian yang bukan hanya sekedar pengamatan semata dengan teliti
terhadap sesuatu benda (objek) yang muda dipegang oleh tangan (Sunggono,
2012:27). Dengan demikian metode penelitian adalah strategi yang teratur
dilakukan secara tepat dan
sistematis melalui metode ilmiah dengan menguji
pengetahuan ataupun hipotesis yang sudah diketahui sebelumnya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan pustaca library yakni suatu pendekatan penelitian dengan sumber
data dari buku-buku dan mempelajari literatur-literatur yang selanjutnya diolah
dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok bahasannya.
Analisis Data dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis data kualitatif,
dalam hal ini mengkaji secara lebih mendalam bahan hukum yang ada, dan
selanjutnya digabungkan dengan bahan, lalu dipadukan dengan teori-teori yang
mendukung dan terakhir menarik kesimpulan dari hasil pengolahan dan analisi
data.
Hasil
dan Pembahasan�
1. Hukum
Ketenagakerjaan Dalam Hukum Positif
a.
Pengertian Hukum
Ketenagakerjaan
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi di
Indonesia pengertian hukum ketenagakerjaan mengalami perkembangan dengan berbagai aspek yang
mempengaruhinya. Sampai
hari ini pengertian hukum tatanegara belum mencapai kata kesepakatan atau kesatuan
pendapat yang bisa mengungkapkan pengertian dari tentang hukum ketenagakerjaan.
Namun, dapat diambil
garis besarnya bahwa hukum ketenagakerjaan adalah kesatuan peraturan pemerintah
yang mengatur tentang keterkaitan penjelasan hukum antara buruh dan pemilik modal/
perusahaan ataupun pemerintah. Dari beberapa rumusan tersebut dapat
disimpulkan, bahwa hukum ketenagakerjaan adalah himpunan peratuaran-peraturan
yang digunakan untuk
menjelaskan pola hubungan yang perlu dibangun antara pekerja,
pengusaha, sekumpulan organisasi pekerja atau pengusaha, dan pemerintah.
(Print, 2004:1).
Menurut Mr. Mok dalam Manulang bahwa Hukum
Ketenagakerjaan adalah peraturan yang berlaku dalam sebuah pekerjaan tertentu dibawah kontrol pimpinan dengan
memberikan penghidupan yang layak yang sesuai dengan pekerjaan itu (Manulang,
2007:2).
Sedangkan pengertian tenaga kerja sebagaimana
dijelaskan dalam UU No 13 Tahun 2003, bahwa Buruh atau disebut didalam nya
dengan istilah tenaga kerja merupakan individu yang bekerjasama dalam sebuah
kegiatan kerja atau sebuah pekerjaan dengan baik dan tepat sesuai dengan aturan atau mekanisme untuk
menghasilkan barang atau jasa.
b.
Keselamatan Kerja
Dalam Keselamatan
terdapat dua istilah yang sangat penting pertma resiko keselamatan dan kedua
resiko kesehatan. Resiko keselamatan adalah berkaitan dengan segala masalah yang berhubungan dengan dunia
kerja yang bisa mengakibatkan kebakaran, terpotong, luka memar, patah tulang,
tersengat arus listrik, kerugian alat tubuh, pendengaran dan penglihatan. Semua hal tersebut dihubungkan
dengan lingkungan fisik atau perlengkapan sebuah perusahaan serta berbagai macam hal yang
menjelaskan jobdiscription. Artinya segala hal yang diharuskan untuk
pemeliharaan dan pelatihan-pelatihan. Sedangkan kesehatan kerja merupakan
situasi kondisi yang dalam keadaan yang terlepas dari masalah mental, fisil, emosi serta hal
lain yang diakibatkan oleh faktor dunia kerja (Mangkunegara, 2001:161).
Keselamatan dan
kesehatan kerja menunjukkan kondisi-kondisi fisiologis atau jasmani serta kejiwaan buruh yang dirasakan oleh
tenaga kerja didalam lingkungan pekerjaannya. Adapun kondsi ini mencakup berbagai hal gejala penyakit
atau resiko kecelakaan yang diakibatkan bekerja misalnya cidera akibat
kelalaian kerja,
meninggal atau lain sebagainya. Sedangkan kondisi psikologis diakibatkan oleh
gangguan kejiawaan/psikis stress dalam pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas
rendah. Seperti ketidakpuasan, sikap berdiam diri (introvert), kurang
diperhatikan, mudah marah, selalu menunda-nunda pekerjaan yang ada dan
kecenderungan untuk mudah putus asa terhadap masalah-masalah yang sederhana (Rivai,
2006:26).
Kesehatan kerja
merupakan spesialis
disiplin ilmu medis yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap
para buruh atau masyarakat baik secara fisik, mental, maupun social. Dengan usaha prefentif terhadap gejala penyakit atau masalah kesehatan
yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Darmanto, 1999:2)
Seiring dengan semakin majunya mekanisme,
industrialisasi
jaminan untuk memperoleh
hak atas apa yang di seharusnya didapatkan berlangsung juga atas operasional perusahaan. Terlau capek,
lelah, dan kurang perhatian akan hal-hal ini, kehilangan konsentrasi,
keseimbangan dan lain-lain merupakan sebuah akibat dari terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu harus dipahami bahwa dipandang perlu adanya pengetahuan
keselamatan kerja yang tepat dan benar. Kemudian melalui peraturan yang baik, maka capaian atau
tujuan dari kedua belah pihak antara buruh dan pihak perusahaan akan sama-sama
mendapatkan keuntungan, tanpa merugikan disalah satu pihaknya. Hal ini dapat memperkuat
mutu pekerjaan, peningkatan produksi dan juga meningkatkan produktivitas dalam
bekerja.
Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang terkait langsung dengan
mesin penggerak,
alat produksi kerja, serta kegiatan dalam operasionalnya, lingkungannya, dan proses pelaksanaan kerja. Obyek dalam keselamatan kerja merupakan sesuatu yang
berkaitan dengan tempat kerja, baik yang dilakukan di daratan, perairan, ataupun yang berada
diudara.
c.
Tujuan Hukum
Ketenagakerjaan
Tujuan hukum
ketenagakerjaan pada hakekatnya adalah guna mencapai keadilan dalam masalah ketenaga
kerjaan dan untuk
melindungi/mengayomi tenaga kerja yang bekerja di temapat masing-masing lingkungan pekerjaanya
terhadap sistem kekuatan yang berada pada pimpinan perusahaan.
Menyusun prosedur serta ketentuan-ketentuan kerja dalam masalah hak dan
kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan kerugian atau
ketimpangan di salah satu pihak. Karena pada dasarnya salah satu pihak yang
memiliki kelemahan dalam posisi pekerjaan. Karena itu, pihak perusahaan tidak
bisa seenaknya dan
semaunya
dalam menentukan segala sesuatu terkait dengan hak dan kewajiban dari salah satu pihak
yang dipandang lemah,
atau dalam hal ini buruh/ karyawan.
Dari perumusan
tersebut diatas disimpulkan bahwa hukum ketenaga kerjaan memiliki unsur-unsur yang
terkait, hal tersebut diantaranya adalah; sekumpulan peraturan-peraturan
yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang menyatakan bahwa peraturan
tersebut berkaitan dengan masalah hubungan kerja antara satu dengan yang lain
(majikan/perusahaan)
serta adanya komitmen jasa berupa upah yang diterima dari hasil usahanya (Toha
dan Pramono, 2007).
Sedangkan
peranan hukum ketenagakerjaan ialah
jaminan memberikan keadilan keadilan sosial ekonomi
bagi tenaga kerja serta petunjuk yang harus dicapai dalam upaya mengatur
kebutuhan ekonomi tenaga kerja yang sesuai dengan aspirasi dan cita-cita bangsa dengan mengarah kepada ciri khas dan
kepribadian bangsa Indonesia dan unsur pokok pancasila yaitu asas gotong
royong.
Upaya perlinduangan tenaga kerja yakni dalam rangka menjamin
keberlangsungan sistem hubungan kerja
tanpa disertai dengan adanya
tekanan sepihak dari pihak yang kuat
kepada pihak yang lemah. Untuk itulah pengusaha
atau pemangku kekuasaan atas tenaga kerja wajib
melaksanakan ketentuan dan
aturan-aturan yang sesuaiai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Sifat Hukum
Ketenagakerjaan
Sifat hukum ketenagakerjaan menurut statusnya
adalah termasuk pada masalah hukum perdata (bersifat privat) dan bersifat
publik. Dikatakan bersifat perdata adalah karena manusia kita ketahui bahwa
hukum perdata mengatur kepentingan individu atau perseorangan antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktiknya, kedua belah pihak tengah melakukan
kerjasama dan kesepakatan kerja, sedangkan mengenai hukum perjanjian sendiri terdapat
atau diatur didalam KUHPerdata buku III. Selain sifat hukumnya perdata juga dapat
bersifat pidana, adalah:
a)
Dalam hal-hal tertentu
atau pemerintah turut ikut campur dalam masalah ketenagakerjaan.
b)
Adanya sanksi-sanksi
atau aturan hukum didalam setiap Undang-Undang atau Peraturan
Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Sedangkan
hubungan antara buruh dan majikan pada hakekatnya adalah sebagai berikut:
a)
Secara yuridis, Tenaga
Kerja adalah bebas karena prinsip negara kita ialah bahwa tidak ada seorangpun
boleh diperbudak, diperukur, atau diperhambat.
b)
Secara sosiologis
adalah sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain dari pada
tenaganya, terpaksa bekerja pada orang lain, dan majikan yang pada dasarnya
menentukan syarat-syarat kerja.
Oleh
karena itu, kebijakan dalam kesepakatan kerja diserahkan kepada kedua belah
pihak. Namun secara hukum dasarnya diasaskan pada peraturan hukum atau
per-Undang-Undangan. Namun pada prinsipnya dalam perjanjian kerja untuk
mencapai kesepakatan diperlukan keseimbangan dan keadilan antara kedua belah
pihak yang menjalin. Dengan begitu pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ketimpangan atau bentuk ketidak
adilan kerja.
2. Perlindungan
Upah Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
a.
Perlindungan Upah
Upah merupakan bentuk imbalan seseorang/
perusahaan terhadap seseorang yang lain yang pada umumnya dalam bentuk materi.
Upah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi suatu perusahaan.
Karena salah satu dari indikator bisnis dan perusahaan ada pada materi atau
bentuk upah yang didapatkan seseorang dari perusahaannya. Bahkan bisa
dikatakan, upah merupakan hal yang utama dalam perusahaan. Karena pada dasarnya
seseorang bekerja pada perusahaan tujuannya adalah untuk mendapatkan
kesejahteraan baik itu ekonomi, sosial maupun bentuk lainnya. Tujuan
kesejahteraan tersebut tersimbol dalam bentuk upah yang didapatkan seorang
buruh/ karyawan pada perusahaan. Oleh karena itu, dalam masalah ini pemerintah
memiliki peran dalam menentukan upah minimun dari perusahaan, hal tersebut
tertuang dalam peraturan UU, dan begitupun peraturan tersebut didasarkan pada
UUD 1945.
Setiap tenaga kerja/ buruh memiliki hak untuk
mendapatkan kesejahteraan, keadilan, maupun keseimbangan dari hasil kerja yang
layak dan sesuai dengan resiko ataupun beban kerja yang ia emban. Wujud dari
keseimbangan dalam kesejahteraan adalah melalui penetapan upah minimum yang
harus diberikan perusahaan terhadap pekerja/ buruh. Dalam hal ini pemerintah
perperan sehingga tidak ada lagi upah yang diterima oleh buruh di bawah standar
kelayakan hidup. Pengaturan pengupahan ditetapkan atas dasar perjanjian mupun kesepakatan diantara
kedua belah pihak yang bekerja.
Pengupahan
termasuk
bagian dari hal yang paling penting dalam perlindungan pekerja atau buruh.
Hal ini secara tegas, dijelaskan dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 88 bahwa setiap
pekerja atau
sejenisnya memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan atau bentuk upah yang
sesuai atau diatas standar kelayakan hidup. Dalam pasal 1 angka 30 lebih lanjut
dijelaskan bahwa upah yang berhak didapatkan oleh buruh dalam bentuk imbalan
uang ditetapkan dan diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau paling tidak
penetapannya didasarkan pada UU. Ttermasuk di dalamnya tunjangan atau jaminan
sosial bagi buruh dan keluarganya.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER- 01/MEN/1999 jo. Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 jangkauan wilayah
berlakunya upah minimum meliputi:
a)
Upah minimum Provinsi
(UMP) berlakunya diseluruh kabupaten atau kota dalam 1 (satu) wilayah propinsi;
b)
Upah minimum kabupaten
atau kota (UMK) berlaku dalam 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota.
Dalam Peraturan
Pemerintah No
8 tahun 1981 bahwa upah merupakan suatu imbalan yang diberikan perusahaan
terhadap perkerja atau karyawannya. Upah ini merupakan bentuk kerjasama atas
jasa yang telah diterima oleh perusahaan. Hal tersebut dinyatakan dalam bentuk
uang, dengan demikian ditetapkan dalam peraturan per-Undang-Undangan yang
berlaku melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan
b.
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Jaminan sosial bagi tenaga kerja
merupakan bentuk perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah bagi buruh
atau karyawan baik, bagi individunya maupun keluarganya. Bentuk perlindungan
ini dijelaskan melalui peraturan per-Undang-Undangan sehingga secara konstitusi
hak warga negara dalam bentuk kerja terjamin secara yuridis. Secara praktikal,
jaminan ini masih terbentur oleh konsistensi dan konsekuensi perusahaan
terhadap para pekerjanya. Dan pada kenyataannya pengimplementasian bentuk
jaminan ini akan sulit dipraktikan jika sistem dan mekanisme perlindungan
sosial masih tetap seperti sekarang. Padahal menurut data statistik dari sumber
yang ada jumlah angka kerja di Indonesia sangat tinggi, yaitu sekitar 100 juta
warga yang bekerja dan membutuhkan jaminan sosial. Hal tersebut masih akan
terus meningkat 2% pertahunnya (Husni, 2003:152).
Dalam UU No 3 tahun 1992 pasal 1, yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja merupakan
bentuk imbalan yang bersifat materil atau bentuk uang. Hal ini diberikan sebagai
bentuk imbalan atau sebagai akibat dari keadaan yang dilakukan oleh seorang
buruh/ karyawan pada perusahaan. Karena keadaan tersebut mengandung resiko,
baik itu bentuk kesehatan, hamil, hari tua, kecelakaan, meninggal dunia, atau
bentuk santunan yang menyangkut kehidupan masyarakat secara umum.
Pada dasarnya bentuk jaminan sosial ini
merupakan kepastian yang diberikan perusahaan kepada buruh, yang dilandasi oleh
peraturan per-Undang-Undangan. Sebagai pengganti dari seluruh penghasilan yang hilang. Adapun jaminan sosial tersebut
melingkupi berbagai aspek, hal tersebut diantaranya adalah;
a)
Memberikan perlindungan
dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta
keluarganya.
b)
Merupakan penghargaan
kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada
perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggarakan Progam
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang terdapat dalam Pasal 2 yaitu Jaminan Sosial
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
a)
Jaminan berupa uang
yang meliputi:
i. Jaminan
kecelakaan kerja.
ii. Jaminan
kematian.
iii. Jaminan
hari tua.
b)
Jaminan berupa
pelayanan, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan.
Jaminan sosial mengkaper segala bentuk
resiko kerja yang bisa didapatkan oleh buruh selama bekerja. Namun demikian,
hal inipun akan membantu meningkatkan produktivitas pekerja pada perusahaan.
Artinya jaminan sosial yang didapatkan oleh buruh akan menjadi motivasi kerja
bagi karyawan/ buruh pada perusahaan. Ketenangan kerja akan terbentuk ketika jaminan sosial tenaga
kerja bisa terealisasi dan tentunya hal ini dapat mendukung kinerja maupun
kreativitas dan sekaligus mengangkat harga diri serta martabat manusia sebagai
makhluk sosial, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun pendidikan. Kemudian,
jaminan sosial ini juga sebagai bentuk dari pembangunan nasional.
Adapun manfaat dari jaminan sosial tenaga
kerja adalah bersifat mengangkat harkat dan martabat manusia bagi para buruh/
karyawan pada perusahaan. Dengan keyakinan tersebut, maka ketimpangan maupun
bentuk ketidak adilan dalam bekerja bisa terminimalisir. Artinya dengan jaminan
sosial yang disusun dalam peraturan menjadi skema pemerintah dalam mewujudkan
UUD 1945.
3. Implementasi
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3 Bagi Tenaga Kerja
Undang-undang
Republik Indonesia tentang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 menyebutkan
Keselamatan Kerja adalah suatu syarat atau norma-norma kerja di segala tempat
kerja dengan terus menerus wajib diciptakan dan dilakukan pembinaannya sesuai
dengan perkembangan masyarakat, industrilisasi dan teknologi.
Moenir,
A. S mengatakan yang dimaksut dengan keselamatan kerja adalah:
�Suatu keadaan dalam lingkungan atau
tempat kerja yang dapat menjamin secara maksimal keselamatan orang-orang yang
berada di daerah atau di tempat tersebut, baik orang tersebut pegawai atau bukan
pegawai organisasi kerja itu�.
Daryanto
menyebutkan:
�Keselamatan meliputi: mencegah atau mempersiapkan resiko kerja
dalam bentuk kecelakaan. Dengan demikian hal ini menjadi bentuk pencegahan atau
pengurahan terjadinya sakit akibat bekerja. Mengurangi cacat, kematian akibat
bekerja, serta memelihara material, serta pemeliharaan yang kesemuanya tersebut
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan
umat manusia�.
Pendapat-pendapat tersebut di atas dapat diambil garis
besarnya bahwa keselamatan kerja adalah hal yang perlu diperhatikan dalam
bekerja. Oleh karena itu, hal tersebut harus menjadi program bagi setiap
perusahaan, karena merupakan bentuk perlindungan bagi buruh maupun karyawan
pada saat bekerja dan selama berada dilingkungan kerja. Mencegah, menanggulangi
bahkan mengamankan resiko kecelakaan, kerusahan alat produksi mesin sehingga
terjadi kerugian diantara kedua belah pihak.
Pengusaha atau pemilik perusahaan
memiliki kewajiban untuk melindungi serta menjamin kesehatan dan keselamatan
kerja karyawannya. Misalnya terhadap pekerja baru, paling tidak perusahaan
mensosialisasikan terkait denga resiko kerja, kondisi serta bahaya yang bisa
ditimbulkan dari bekerja, demikian dengan cara mengoperasionalkan atau
jobdiscritionya sebagai karyawan setempat. Dengan demikian, perusahaan wajib
memfasilitasi karyawan dalam hal pengamanan tubuhnya, karena itu sebelumnya
diperlukan pemeriksaan fisik maupun psikologis karyawan secara berkala.
Memberikan fasilitas pelindung diri, memberikan rambu-rambu atau tanda bahaya
dilingkungan kerja (Hidayat dan wahyuni, 2016:15).
Sementara bagi buruh, memiliki hak untuk
melaksanakan prosedur keselamatan serta kesehatan kerja sebagaimana yang sudah
diarahkan oleh pihak perusahaan. Karyawan dalam hal ini memiliki wewenang untuk
menolak apabila tugasnya diluar kemampuannya, namun dengan konsekuensi yang
sudah disepakati sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah, penggunaan alat
keamanan atau keselamatan dalam bekerja, masing-masing memiliki kewajiban untuk
menjaganya. Setelah
dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya keamanan atau perlindungan kerja maka
keadaan aman dan ketercapaian tujuan perusahaan serta hak buruh akan terwujud.
(Sucipto,2015:52).
Kesimpulan
Bentuk
perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud
diselenggarakan dalam bentuk progam jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat
dasar dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan dan gotong royong
sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Pada hakekatnya progam jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan
kepastian berlangsungnya asas penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti
sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Jaminan sosial tenaga kerja yang
menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja
pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan
kerja akan tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian
dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai resiko sosial ekonomi
tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan
pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional
BIBLIOGRAFI
Abdul Khakim. 2003.
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya
Bakti.
Anwar Prabu
Mangkuegara. 2001. Manajemen Sumberdaya Manusia Perusahaan. Bandung: PT
Remaja Rosda karya.
Bambang
Sunggono. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Cecep Dani Sucipto. 2014. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Gosyen.
Darmanto. 1999.
Kesehatan Kerja di Perusahaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.
Darwin Prinst.
2004. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk
Mempertahankan hak-haknya). Bandung; Penerbit Citra Aditya Bakti.
Halili Toha,
Hari Pramono. 2007. Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh.
Jakarta:� Penerbit Bina Aksara.
Iman Supomo. 2008.
Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan (Perlindungan Buruh). Jakarta: Pradya
Paramitha.
Lalu Husni. 2003.
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Lalu Husni. 2003.
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
M. Benoe
Satriyo Wibowo. 2002. Himpunan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan. Jakarta:
Sinar Grafika.
Moenir, A.S. 1987.
Pendekatan Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian.
Jakarta: Gunung Agung.
Nico Ngani. 2012.
Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nur Hidayat dan Indah Wahyuni. Kajian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bengkel Di Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan
Perencaaan Fakultas Teknik UNY. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan . Volume
23 No. 1 Mei 2016, hlm. 15
Rivai. 2006. Manajemen
Sumberdaya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: PT Raja
Grafindo.
Sedjun H.
Manulang. 2007. Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta:
Penebit Rineka Cipta.