����� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

������ e-ISSN : 2548-1398

������ Vol. 3, No. 11 November 2018

 


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN LAHAN PARKIR DI KOTA CIREBON (STUDI KASUS LAHAN PARKIR JALAN PEKIRINGAN)

 

Haryo Bharoto dan Meita Angriawati

Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon

Email: [email protected]

����������������������������������������������������������� ���������

Abstraks

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Substansinya bahwa implementasi kebijakan itu menentukan keberhasilan dari sebuah proses penentuan kebijakan karema berwala dari situlah tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Kebijakan parkir mempunyai tujuan untuk terciptanya ketertiban perparkiran. Semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban perparkiran maka dibuatlah peraturan yang dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan perparkiran kepada pemakai jasa parkir secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pelaksanaan kebijakan kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi dalam meningkatkan ketertiban lahan parkir di Kota Cirebon. dan untuk mengetahui dan mengkaji hambatan-hambatan apa yang dihadapi serta mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi untuk menyelesaikan hambatan dalam meningkatkan ketertiban lahan parkir di kota Cirebon. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yang mendeskripsikan dan menjabarkan fenomena � fenomena kejadian real dilapangan yang kemudian dilengkapi dengan data-data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah implementasi kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi dalam meningkatkan ketertiban lahan parkir di kota Cirebon belum optimal. Oleh sebab itu, diperlukan adanya peningkatan kualitas pengelolaan maupun penertiban perparkiran di kota Cirebon.

Kata Kunci: Implementasi, kebijakan, lahan parkir.

 

Pendahuluan

����������� Kebijakan otonomi daerah merupakan langkah awal dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang layak. Otonomi Daerah menurut Undang-Undang RI Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Tujuanpenting dari peraturan daerah (otonomi daerah) adalah ketercapaian penyelenggaraan sistem pemerintahan yangbaik yang berlandaskan demokrasi dan yang lebih di fokuskan adalah peran serta masyarakat, keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keanekaragaman sosial dan kultur budaya. Penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berprinsip pada pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional.

Upaya penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan daerah, maka daerah membutuhkan sumber-sumber kebijakan yang cukup memadai sesuai dengan batas-batas peraturan perundang-undangan.

�������������� Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semkin meningkat,sistem mobilisasi yang semakin tinggi Kota Cirebon selalu mengalami banyak perubahan�perubahan. Sejalan dengan itu semua semakin tinggi tantangan dan permasalahan yang muncul yang dihadapi oleh pemerintah kota cirebon. Dari tahun ke tahun semakin banyak perubahan hidup, terutama perubahan dalam pola hidup masyarakat, hal ini berpengaruh pada sektor kepemilikan kendaraan di Kota Cirebon yang makin meningkat, dimana setiap pemilik kendaraan hekekatnya berkeinginan untuk mendapatkan kemduahan-kemudahan dalam menjalankan segala kegiatannya. Meningkatnya penggunaan volume kendaraan dengan segala aktiviats masyarakat terutama kendaraankhususnya yang berada di Jalan pekiringan sebagai objek dalam penelitian ini, maka meningkat pula kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi berkaitan dengan ahan atau ruang parkir bagi kendaraan. Tidak selamanya kendaraan itu akan terus bergerak, pasti ada kalanya berhenti. Hal ini tentu menjadi menjadikan tempat parkir sebagai unsur terpenting dalam hal transportasi darat. Dengan meningkatnya volume lalu lintas kendaraan di Kota Cirebon maka penyelenggaraan parkir di badan jalan, sehingga sangat dianggap perlu untuk dieluarkanya tatatertib atau peraturan yang harus di keluarkan oleh pemerintah daerah Kota Cirebon agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam pertimbangan pengelolaan perparkiran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 yang mengatur tentang lahan parkir di ba dan jalan. Seiring dengan berjalanya waktu peraturn tersebut menimbulkan polemik dan permasalahandalam sistem pengelolaannya. Dimana dalam kenyataannya kurang sesuai dengan praturan yang sudah berlaku. Kondisi inilah yang kemudian membuat pemerintah Kota Cirebon harus lebih giat dan kreatif lagi untuk membuat gagasan dan ide yang tepatuntu mengatur sisitem manajemen pengelolaan perparkiran yang lebih baik. Salah satu faktor penyebab yang mengakibatkan terjadinya kemacetan sehingga mengganggu kelancaran laju kendaraan di jalan raya terutama pada kawasan Jalan Pekiringan, hal ini tidak lain karena adanya perilaku pengguna kendaraan bermotor yang seenaknya memarkirkan kendaraanya dilahan/temapat yang tidak seharusnya digunakan untuk lahan parkir kendaraan.

Demi mewujudkan pengelolaan sistelm parkir yang lebih berdaya guna dalam pelaksanaanyadan untuk meningkatkan pelyanan yang masksimal kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu dipandang perlu bahwa pemerintahdaerah kota Cirebon untuk mengatur pengelolaan parkir tersebut dalam peraturan Daerah Nomor8 tahun 2001 pasal 1 yang menyatakan bahwa parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat tidak sementara pada tempat yang telah ditentukan. Salah satu tujuan dari a danya perparkiran ini adalah untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan dalam pemberian pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

Hal tersebut menyiratkan bahwa peran penting pemerintah lokal dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang mempunyai dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mewakili semua pihak dan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat, maka diharapkan adanya kondisi yang sehat bagi perkembangan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun dimensi lainnya.

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Hal ini menyatakan bahwa suatu proses keberhasilan kebijakan ditentukan olehbagaimana implementasi kebijakan itu diterapkan dimana tujuan serta dampak kebijakan itu di hasilkan.

Kebijakan parkir mempunyai tujuan untuk terciptanya ketertiban perparkiran. Semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban perparkiran maka dibuatlah peraturan yang dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan perparkiran kepada pemakai jasa parkir secara maksimal yaitu melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir Di Ba dan Jalan Pasal 5:

1)   Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh SKPD.

2)   Dengan Peraturan Walikota ditetapkan ruas jalan di kota untuk dijadikan tempat parkir dan/atau larangan parkir.

3)   Parkir di badan jalan dibedakan 2 (dua) macam yaitu :

a.    parkir di badan jalan bersifat tetap yaitu parkir yang dilaksanakan pada ruas jalan tertentu yang berlangsung setiap hari;

b.    parkir di badan jalan bersifat insidentil yaitu parkir yang dilaksanakan sewaktu-waktu berlangsung pada ruas jalan tertentu.

4)   Tempat parkir menggunakan salah satu sisi ba dan jalan yang dilengkapi dengan rambu parkir, marka parkir, dan tarif parkir.

5)   Daya tampung parkir dan posisi parkir disesuaikan dengan lebar ba dan jalan yang������� tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

6)   Untuk kendaraan tertentu yang ukurannya lebih besar, dari kendaraan pada umumnya, posisi parkir dapat ditetapkan berlainan dengan posisi parkir yang seharusnya di ruas jalan yang bersangkutan.

7)   Jalan-jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir, dapat ditutup sementara waktu sebagai tempat parkir.

8)   Parkir kendaraan di ba dan jalan dilakukan secara sejajar atau pararel satu baris atau satu banjar membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

9)   Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mendapatkan ijin dari Walikota melalui SKPD.

 

����� Ketidakefektifan yang dilakukan oleh juru parkir dan pengguna kendaraan bermotor ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon sebagai pihak yang berkompetensi dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan perparkiran, sehingga para juru parkir dan pengguna kendaraan dapat menciptakan lancar dan tertibnya fungsi lalu lintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan di kota Cirebon khususnya di Jalan Pekiringan.

����������� Melihat fenomena dan permasalahan diatas dalam penerapan implementasi kebijakan parkir umum, maka hal ini mendorong penulis untuk melakukan kajian mendalam tentang pelaksanaan parkir umum yang dilaksanankan di Kota Cirebon.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian kualitatif deskriptif metode yang yang digunakan peneliti adalahdengan melakukan: 1) wawancara, 2) pengamatan, dan 3) pemanfaatan dokumen/ Studi Kepustakaan.

Metode kualitatif menurut Kirk dan Miller (dalam Moleong, 2011:4) adalah tradisi tertentu dari ilmu pengetahuan sosial yang secara mendasar bergantung dari hasil pengamatan pada manusia baik dalam lingkunganya maupun dalam istilahny.

����������� Informan yaitu orang-orang yang dilihat, diamati dan memberikan data, menyajikan fakta berupa sumber data baik berupakata-kata maupun data lain yang bisadigali untuk melengkapi hasil penelitian atau tindakan serta mengetahui dan mengerti apah yang hendak penelitiinginkan.

         Informan kunci (key informan) yang digunakan penulis adalah :

a.         Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon.

         Informan pendukung yang digunakan penulis adalah :

a.         Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon.

b.         Petugas parkir di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.

c.         Pengguna jasa parkir di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.

Tahapanmengumpulkan data dan informsi merupakan langkah yang sangat penting dalam melakukan sebuah penelitian, Oleh sebab itu seseorang peneliti hendaknya harus bisa terampil dalam mengambil, memilih juga mengumpulkan data agar data yang diperoleh itu merupakan data yang valid dan dapat dpertangungjawabkan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan sebagai berikut:

1)   Studi Literatur atau Kepustakaan

Studi kepustakaan atau literatur dapat dilakukan dengan cara pengumpulan buku literature dan data yang relevan dengan penelitian, seperti buku-buku, arsip, laporan, surat kabar, jurnal, artikel baik media cetak maupun elektronik.

2)   Studi Lapangan

a.       Pengamatan atau Observasi

Teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian yang akan diteliti.

b.      Wawancara

Wawancara dilakukan dengan berupa interaksi verbal dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan dilakukan dengan cara mengeliminasi materi yang tidak berkaitan dengan penelitian. Untuk melakukan wawancara mendalam perlu dilakukan pedoman wawancara. Pedoman wawancara adalah daftar pertanyaan terbuka dan tidak bersifat membatasi jawaban dari informan sehingga informasi yang didapat memberikan jawaban yang sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Pedoman wawancara tidak dilakukan dengan terikat sehingga jika wawancara terdapat hal diluar pertanyaan yang dibahas namum memiliki keterkaitan dengan tema penelitian maka akan dijadikan bahan analisis oleh peneliti dan wawancara akan dilakukan dengan informan yang telah ditetapkan oleh penliti terkait dengan sasaran penelitian.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pelaksanaan Kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Dalam Meningkatkan Ketertiban Lahan Parkir (Studi Kasus Lahan Parkir Jalan Pekiringan)

Implementasi kebijakan ketertiban lahan parkiradalah suatu hasil kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan proses kegiatan penggunaan lahan parkir yang telah di rencanakan, di analisis dan dibuatkan suatu kebijakan serta di evaluasi pada pelakasanaanya, serta dirumuskan dan diusulkan pada tahap pelaksanaan ketertiban dalam penggunaan lahan parkir, hal itu berdasarkan rumusan kebijakan pada pelaksanaan kebijakan ketertiban lahan parkir.

Sejalan dengan era Otonomi Daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 yang disempurnakan dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 bahwa kewenangan daerah otonom dalam mengatur kepentingan masyarakat luas menurut prakarsa sendiri dengan berlandaskan pada aspirasi - aspirasi dari masyarakat yang kiranya sesuai dengan perundang-undangan sehingga akhirnya pemda setempat harus bisa melaksanakan berbagai fungis kewenangan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah pusat, maka dari itu setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sebagai penyempurnaan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen parkir dan datamelalui pendaftaran penggunaan lahan parkir milik daerah, yang berdasarkan tujuan, visi dan misi, strategi,kebijakan, program.

Dalam pertimbangan pengelolaan perparkiran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di badan jalan tersebut timbul permasalahan dalam pengelolaan yang kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kondisi seperti inilah yang memungkinkan bahwa pemerintah daerah kota Cirebon harus berinisiatif untuk mengatur sistem pengelolaan parkir dijalan dengan biaik dan sesuai dengan aturan. Penyebab kemacetan terjadi merupakan salah satu indikator utama pada kawasan jalan pekiringan khususnya dikarenakan oleh adanyaprilaku atau sikap para pengguna kendaraan bermotor yang seenaknya memarkirkan kendaraanya disembarang temapat tanpa mereka peduli kalo itu sikap yang salah dan menyalahi aturan yang ada.

Kebijakan parkir mempunyai tujuan untuk terciptanya ketertiban perparkiran. Semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban perparkiran maka dibuatlah peraturan yang dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan perparkiran kepada pemakai jasa parkir secara maksimal yaitu melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir Di Ba dan Jalan Pasal 5:

(1) Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh SKPD.

(2) Dengan Peraturan Walikota ditetapkan ruas jalan di kota untuk dijadikan tempat parkir dan/atau larangan parkir.

(3) Parkir di ba dan jalan dibedakan 2 (dua) macam yaitu :

a. parkir di ba dan jalan bersifat tetap yaitu parkir yang dilaksanakan pada ruas jalan tertentu yang berlangsung setiap hari;

b. parkir di ba dan jalan bersifat insidentil, maksudnya adalah ketika melakukan parkir hanya dilaksanakan sewaktu-waktu berlangsung pada ruas jalan tertentu.

(4) Tempat parkir yang menggunakan salah satu sisi ba dan jalan yang kemudian dilengkapi dengan rambu-rambu parkir sebagai tanda, marka parkir, dan tarif parkir.

(5) Daya tampung parkir dan posisi parkir hendaknya disesuaikan dengan ukuran lebar badan jalan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan lalu lintas yang ada.

(6) Untuk kendaraan tertentu yang ukurannya lebih besar, dari kendaraan pada umumnya, posisi parkir dapat ditetapkan berlainan dengan posisi parkir yang seharusnya di ruas jalan yang bersangkutan.

(7) Jalan-jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir, dapat ditutup sementara waktu sebagai tempat parkir.

(8) Parkir kendaraan di badan jalan dilakukan secara sejajar atau pararel satu baris atau satu banjar membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

(9) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mendapatkan ijin dari Walikota melalui SKPD.

Pelaksanaan penggunaan lahan parkir berdasarkan perencanaan guna penertiban dan penataan penerbitan dokumen bidang perparkiran seharusnya mencakup pengolahan kualitas penataan yang baik, namun pada kenyataannya di jalan Pekiringan masih sering terjadi kemacetan yang diakibatkan ketidaktertiban kendaraan dalam hal memarkir kendaraannya dan disisi lain masyarakat masih kurang menyadari akan budaya tertib dalam hal memarkir kendaraannya tersebut. Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

B.  Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Dalam Meningkatkan Ketertiban Lahan Parkir di Kota Cirebon (Studi Kasus Lahan Parkir Jalan Pekiringan)

Implementasi kebijakan tentang ketertiban lahan parkir di jalan Pekiringan Kota Cirebon telah dilaksanakan. Akan tetapi, terdapat permasalahan-permasalahan pada pelaksanaanya. Seperti pada sistem perencanaannya, pelaksanaannya dan pengawasannya. Namun pada kenyataannya pelaksanaanataupun penertibannya sangat kurang efektif dan efisien yang seharusnya kebijakan tersebut harus diimplementasikan karena merupakan faktor yang paling penting bagi keberhasilan sebuah kebijakan. Tidak semua kebijakan yang telah diambil dan disahkan oleh pemerintah dengan sendirinya akan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kebijakan itu, karena keberhasilan implementasi kebijakan penggunaan lahan parkir ditentukan oleh banyak faktor dan masing-masing faktor tersebut saling berhubungan satu sama lainnya.

Kebijakan tentang ketertiban parkir di badan jalan yang telah dilaksanakan selalu saja ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya entah itu dalam komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap serta struktur birokrasinya.

1.      Komunikasi

Pengaruh komunikasi terhadap implementasi kebijakan tentang ketertiban lahan parkir di Jalan Pekiringan Kota Cirebon adalah sebagai berikut :

a.    Komunikasi koordinasi aparat pelaksana lahan parkir di ba dan jalan.

b.    Komunikasi sosialisasi aparat pelaksana lahan parkir di ba dan jalan.

c.    Komunikasi aparat dan pelaksana lahan parkir di ba dan jalan.

Ketiga faktor itulah yang mempengaruhi implementasi kebijakan, karena pengaruh komunikasi sangatlah penting dalam menentukan tingkat keberhasilan lahan parkir di badan jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang selanjutnya dijalankan dan dilakukan oleh SKPD/OPD. Jika implementasi kebijakan menjadi efektif, maka jalan Pekiringan harus memiliki tanggungjawab untuk mengimplementasikan kebijakan lahan parkir di badan jalan. Dengan adanya sebuah perencanaan, pengorganisasian. pelaksanaan, dan kontrol atas pola komunikasi antar petugas. Komunikasi antar petugas merupakan salah satu faktor utama dalam koordinasi dan konsolidasi antar petugas parkir dalam mengimpelemntasikan kebijakan lahan parkir di badan jalan bagi masyarakat.

2.      SumberDaya

Sumber daya manusia yang tidak memadai (jumlah dan kemampuan) berakibat tidak dapat dilaksanakan program secara sempurna. karena mereka tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik. Apabila disebabkan karena jumlah pegawai pelaksana kebijakan terbatas maka harus dilakukanya peningkatan kemampuan (skill)dari staf dan pegawai pelaksana kebijakan untuk melakukan program. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem manajemen SDM yang bermutu dengan kualitas SDM yang mumpuni agar dapat menunjang Dan meningkatkan kinerja program. Sumber daya lain yang juga tidak kala pentingnya adalah bagaimana melakukan kewenangan itu untukmelakukan program, kewenangan untuk mengatur pengadaan staff. Adapun Fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan/program harus terpenuhi seperti kantor, sarana dan prasarana, tanpa adanya fasilitas tersebutkemungkinan kecil semua program dapat berjalan dengan sesuai yang diharapkan.

3.      Disposisi/Sikap

Diposisi merupakan watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, jika implementor memiliki disposisi yang baik, maka akan menjalankannya kebijakan dengan baik seperti yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Sikap impelementasi atas pelaksana/petuagas parkir di jalan Pekiringan. Disposisi adalah faktor ketiga dalam pendekatan implementasi lahan parkir di ba dan jalan. Diharapkan para pelaksana memiliki sikap dan mental tanggungjawab dalam pelaksanaan pembuatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat untuk memiliki budaya tertib parkir. Dengan demikian apabila implementor memiliki sikap yang baik, maka dia akan menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan menjadi tidak efektif.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon bapak Agus Gumelar, penulis kemudian menganalisis dan menyimpulkan bahwa pihak Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi, seluruh pelaksana dan pemangku kewajiban telah mendukung berjalannya penggunaan lahan parkir ini, karena telah diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Cirebon

4.      Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi merupakan salah instrumen yang tidak kala pentingnya dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Struktur birokrasi menjelaskan tentang arah hubungan atau keterkaitan, garis komando dan pola hubungan anatara unit kerja dalam melaksanakan tugasnya. Struktur organisasi yang mengimplementasi kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Diantarasalah satu aspek penting dalam struktur organisasi adalah dalam setiap pelaksanaannya harus adanya prosedur operasi yang sesuai dengan standar SOP (Standard Operating Procedures) yang kemudin ini menjadi pedoman bagi implementor dalam melakukan tindakan. Terkenal denganStruktur birokrasi yang terlalu panjang, ribet dan cenderung dapat memunculkan kelemahan dalam proses pengawasan, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks. Hal ini pada akhirnya menyebabkan aktivitas organisasi yang kurang fleksibel. Jika sumber daya cukup untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan dengan penuh tanggungjawab, maka faktor berikutnya berikutnya yang mempengaruhi implementasi kebijakan ketertiban lahan parkir adalah adanya struktur birokrasi sesuai dengan fungsi-fungsi dan kewajiban dalam penyelesaian pelaksanaan ketertiban lahan parkir.

Berdasarkan hasil wawancara penulis dapat menyimpulkan beberapa hambatan-hambatan pada pelaksanaan parkir, yaitu :

1.    Kurangnya sosialisasi pelaksanaanterhadap masyarakat

2.    Kurang efektifnya penyuluhan atau sosialisasi tentang prosedur parkir

3.    Masyarakat yang belum terbiasa dengan budaya tertib, terutama tertib parkir

4.    Kurang optimalnya proses pelaksanaan dikarenakakan sarana dan prasarana yang kurang memadai

5.    Kemampuan petugas yang kurang memahami atau menguasai perparkiran yang baik dan benar

6.    Proses pelaksanaan yang cenderung memakan waktu yang lama dan tidak sesuai dengan SOP yang ada

C.  Upaya-Upaya yang Dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Guna Menyelesaikan Hambatan Dalam Meningkatkan Ketertiban Lahan Parkir di Kota Cirebon (Studi Kasus Lahan Parkir Jalan Pekiringan

Sebagaimana telah dibahas pada bahasan awal mengenai ketertiban lahan parkir di Jalan Pekiringan, kita dituntut melakukan penegakan peraturan dengan pendekatan tertib tanpa konflik melalui pola piker antisipatif, kausal dan dinamis. Karena bila dilihat dari aspek ketergantungan para petugas parkir merupakan salah satu lapangan pekerjaan bahkan menjadi mata pencaharian. Oleh sebab itu, upaya-upaya Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi kota Cirebon dalam implementasi kebijakan penertiban lahan parkir di kota Cirebon khususnya di Jalan Pekiringan harus mengedepankan budaya tertib dan sumber daya yang memadai guna terciptanya tertib parkir.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis yang dijelaskan dalam bab IV, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Implementasi kebijakan lahan parkir dalam meningkatkan pelayanan parkir terhadap masyarakat khususnya di jalan Pekiringan mencakup implementasi kebijakan yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di ba dan jalan, dalam rangka peningkatan pelayanan parkir dijalan kepada masyarakat, memenuhi standar operasional prosedur, tertib, dan efektif dalam meningkatkan ketertiban perpakiran di kota Cirebon. Namun pada kenyataannya masih kurang optimal, hal ini dikarenakan masih kurangnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam menyikapi penertiban parkir sehingga pelaksanaannya tidak efektif dan efisien.

2. Hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi kebijakan lahan parkir di ba dan jalan di jalan Pekiringan tersebut pada dasarnya saat ini menjadikan suatu unsur-unsur yang tepat untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di ba dan jalan, diantaranya adalah komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap, serta struktur birokrasi. Kondisi faktor komunikasi dalam komunikasi koordinasi masih kurang optimal karena kurang efektifnya komunikasi koordinasi antara aparat dengan pelaksana, hal itu karena sosialisasi serta penerapannya masih kurang yang seharusnya dapat berjalan dengan baik. Sumber daya memang jelas, karena a danya sumber daya manusia yang kurang memadai untuk pencapaian tertib parkir di Jalan Pekiringan. Disposisi/sikap, sikap para aparat sudah cukup bertanggung jawab dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, hanya saja keadaan sarana dan prasarana yang kurang memadai menjadi kendala para pelaksanaannya. Serta struktur birokrasi, struktur birokrasi di UPTD Parkir masih harus diperhatikan agar komunikasi aparat serta tanggung jawab pelaksanaan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian maka aparat pelaksana dan para birokrat harus menjadi pedoman atau tolak ukur keberhasilan parkir terhadap pelaksanaan pengelolaan tertib perparkiran dan juga tahap pembentukan tim pengelolaan peraturan daerah yang digunakan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.�� Upaya-upaya yang dilakukan guna menyelesaikan hambatan dalam meningkatkan ketertiban lahan parkir adalah dilakukannya pembinaan secara berkala kepada petugas parkir agar dapat menciptakan keadaan tertib parkir dan tidak mengganggu lalu lintas di jalan Pekiringan. Serta diadakannya sarana prasarana yang menunjang pengawasan secara langsung oleh Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi kota Cirebon.

Jadi dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi menurut Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di badan jalan harus terus ditingkatkan agar kualitas pengelolaan maupun penertiban perparkiran semakin meningkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

 

Islamy, Irfan.2001. Prinsip-prinsip PerumusanKebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

 

Moleong, Lexy J. 2011. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

 

Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, Jakarta: Elex Media Komputindo.

 

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik:Konsep. Teori dan Aplikasi. Cet. 1, Yogyakarta : Pustaka. Pelajar.

 

Suharto, Edi. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

 

Wahab, Solichin Abdul, 2004. Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.

 

Winarno, Budi. 2011. Kebijakan Publik. Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta : CAPS.

 

Peraturan Perundang-undangan

 

Undang-Undang RI Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir Di Badan Jalan.

 

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir di Badan Jalan di Kota Cirebon.

 

Pedoman Perencanaan dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998.

 

Undang-Undang RI Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.