����� �Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
������
e-ISSN : 2548-1398
������
Vol. 3, No. 11 November 2018
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI DALAM
MENINGKATKAN KETERTIBAN LAHAN PARKIR DI KOTA CIREBON
(STUDI
KASUS LAHAN PARKIR JALAN PEKIRINGAN)
Haryo
Bharoto dan Meita Angriawati
Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon �
Email: [email protected]
������������������������������������������������������������ ���������
Abstraks
Implementasi kebijakan
merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan.
Substansinya bahwa implementasi
kebijakan itu menentukan
keberhasilan dari sebuah proses penentuan kebijakan karema berwala dari
situlah tujuan
serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Kebijakan parkir mempunyai tujuan
untuk terciptanya ketertiban perparkiran. Semakin berkembangnya tuntutan
masyarakat terhadap ketertiban perparkiran maka dibuatlah peraturan yang dapat
meningkatkan ketertiban pengelolaan perparkiran kepada pemakai jasa parkir
secara maksimal. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui ��dan mengkaji bagaimana pelaksanaan kebijakan
kepala Dinas Perhubungan, Informatika ��dan Komunikasi dalam meningkatkan ketertiban
lahan parkir di Kota Cirebon. ��dan untuk mengetahui ��dan
mengkaji hambatan-hambatan apa yang dihadapi serta mengetahui upaya-upaya apa
saja yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Informatika ��dan
Komunikasi untuk menyelesaikan hambatan dalam meningkatkan ketertiban lahan
parkir di kota Cirebon. Metode
penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif yang
bersifat deskriptif yang mendeskripsikan ��dan
menjabarkan fenomena � fenomena kejadian real dilapangan yang kemudian
dilengkapi dengan data-data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh
adalah
implementasi kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, Informatika ��dan
Komunikasi dalam meningkatkan ketertiban lahan parkir di kota Cirebon belum
optimal. Oleh sebab itu, diperlukan adanya peningkatan kualitas pengelolaan
maupun penertiban perparkiran di kota Cirebon.
Kata Kunci: Implementasi, kebijakan, lahan parkir.
Pendahuluan
����������� Kebijakan otonomi daerah merupakan
langkah awal dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus ditujukan
untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang layak. Otonomi
Daerah menurut Undang-Undang RI Nomor� 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah harus mampu melaksanakan berbagai
kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Tujuan� penting
dari peraturan daerah (otonomi daerah) adalah ketercapaian penyelenggaraan
sistem pemerintahan yang� baik yang
berlandaskan demokrasi ��dan yang lebih di fokuskan adalah peran serta
masyarakat, keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
keanekaragaman sosial dan kultur budaya. Penyelenggaraan otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berprinsip pada pemberian
otonomi daerah yang luas, nyata ��dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian ��dan
pemanfaatan sumberdaya nasional.
��Upaya
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan pembangunan daerah, maka daerah membutuhkan
sumber-sumber kebijakan yang cukup memadai sesuai dengan batas-batas peraturan
perundang-undangan.
�������������� Seiring dengan perkembangan zaman
dan kemajuan teknologi yang semkin meningkat,�
sistem mobilisasi yang semakin tinggi Kota Cirebon selalu mengalami
banyak perubahan�perubahan. Sejalan dengan itu semua semakin tinggi tantangan ��dan
permasalahan yang muncul yang dihadapi oleh pemerintah kota cirebon. Dari tahun
ke tahun semakin banyak perubahan hidup, terutama perubahan dalam pola hidup
masyarakat, hal ini berpengaruh pada sektor kepemilikan kendaraan di Kota
Cirebon yang makin meningkat, dimana setiap pemilik kendaraan hekekatnya
berkeinginan untuk mendapatkan kemduahan-kemudahan dalam menjalankan segala
kegiatannya. Meningkatnya penggunaan volume kendaraan dengan segala aktiviats masyarakat
terutama kendaraan� khususnya yang berada
di Jalan pekiringan sebagai objek dalam penelitian ini, maka meningkat pula
kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi berkaitan dengan ahan atau ruang
parkir bagi kendaraan. Tidak selamanya kendaraan itu akan terus bergerak, pasti
ada kalanya berhenti. Hal ini tentu menjadi menjadikan tempat parkir sebagai
unsur terpenting dalam hal transportasi darat. �Dengan meningkatnya volume lalu lintas kendaraan
di Kota Cirebon maka penyelenggaraan parkir di badan jalan, sehingga sangat
dianggap perlu untuk dieluarkanya tata�
tertib atau peraturan yang harus di keluarkan oleh pemerintah daerah
Kota Cirebon agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam pertimbangan pengelolaan perparkiran sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 yang mengatur tentang lahan
parkir di ba �dan jalan. Seiring dengan
berjalanya waktu peraturn tersebut menimbulkan polemik
dan permasalahan�
dalam sistem pengelolaannya. Dimana dalam kenyataannya kurang sesuai
dengan praturan yang sudah berlaku. Kondisi inilah yang �kemudian membuat pemerintah Kota Cirebon harus
lebih giat dan kreatif lagi untuk membuat gagasan ��dan ide
yang tepat� untu mengatur sisitem
manajemen pengelolaan perparkiran yang lebih baik. Salah satu faktor penyebab
yang mengakibatkan terjadinya kemacetan sehingga mengganggu kelancaran laju
kendaraan di jalan raya terutama pada kawasan Jalan Pekiringan, hal ini tidak
lain karena adanya perilaku pengguna kendaraan bermotor yang seenaknya memarkirkan
kendaraanya dilahan/temapat yang tidak seharusnya digunakan untuk lahan parkir
kendaraan.
Demi mewujudkan pengelolaan sistelm parkir yang lebih
berdaya guna dalam pelaksanaanya� ��dan
untuk meningkatkan pelyanan yang masksimal kepada masyarakat luas. Oleh sebab
itu dipandang perlu bahwa pemerintah�
daerah kota Cirebon untuk mengatur pengelolaan parkir tersebut dalam peraturan
Daerah Nomor� 8 tahun 2001 pasal 1 yang menyatakan
bahwa parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu
kendaraan yang bersifat tidak sementara pada tempat yang telah ditentukan. Salah satu
tujuan dari a �danya perparkiran ini
adalah untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan dalam pemberian pelayanan
perparkiran kepada masyarakat. �
Hal tersebut menyiratkan bahwa peran penting pemerintah
lokal dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang mempunyai dampak positif
bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mewakili semua pihak ��dan
memiliki dampak yang positif bagi masyarakat, maka diharapkan adanya kondisi
yang sehat bagi perkembangan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, budaya,
maupun dimensi lainnya.
Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat
penting dalam proses kebijakan. Hal ini menyatakan bahwa suatu proses
keberhasilan kebijakan ditentukan oleh�
bagaimana implementasi kebijakan itu diterapkan dimana tujuan serta
dampak kebijakan itu di hasilkan.
Kebijakan parkir mempunyai tujuan untuk terciptanya
ketertiban perparkiran. Semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap
ketertiban perparkiran maka dibuatlah peraturan yang dapat meningkatkan
ketertiban pengelolaan perparkiran kepada pemakai jasa parkir secara maksimal
yaitu melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Parkir Di Ba �dan Jalan Pasal 5:
1) Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh SKPD.
2) Dengan Peraturan Walikota ditetapkan ruas jalan di kota untuk
dijadikan tempat parkir ��dan/atau larangan parkir.
3) Parkir di badan jalan dibedakan 2 (dua) macam yaitu :
a.
parkir di
badan jalan bersifat tetap yaitu parkir yang dilaksanakan pada ruas jalan
tertentu yang berlangsung setiap hari;
b.
parkir di
badan jalan bersifat insidentil yaitu parkir yang dilaksanakan sewaktu-waktu
berlangsung pada ruas jalan tertentu.
4) Tempat parkir menggunakan salah satu sisi ba �dan jalan yang dilengkapi dengan rambu parkir,
marka parkir, ��dan tarif parkir.
5) Daya tampung parkir ��dan posisi parkir disesuaikan dengan lebar ba �dan jalan yang������� tidak mengganggu kelancaran arus lalu
lintas.
6) Untuk kendaraan tertentu yang ukurannya lebih besar, dari
kendaraan pada umumnya, posisi parkir dapat ditetapkan berlainan dengan posisi
parkir yang seharusnya di ruas jalan yang bersangkutan.
7) Jalan-jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir, dapat
ditutup sementara waktu sebagai tempat parkir.
8) Parkir kendaraan di ba �dan
jalan dilakukan secara sejajar atau pararel satu baris atau satu banjar
membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
9) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
mendapatkan ijin dari Walikota melalui SKPD.
����� Ketidakefektifan yang dilakukan oleh juru parkir dan pengguna kendaraan
bermotor ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Dinas Perhubungan,
Informatika ��dan Komunikasi Kota Cirebon sebagai pihak yang
berkompetensi dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan perparkiran, sehingga
para juru parkir �dan pengguna kendaraan
dapat menciptakan lancar dan tertibnya fungsi lalu lintas sehingga tidak
menimbulkan kemacetan di kota Cirebon khususnya di Jalan Pekiringan.
����������� Melihat fenomena dan
permasalahan diatas dalam penerapan implementasi kebijakan parkir umum, maka
hal ini mendorong penulis untuk melakukan kajian mendalam tentang pelaksanaan
parkir umum yang dilaksanankan di Kota Cirebon.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah
metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian
kualitatif deskriptif metode yang yang digunakan peneliti adalah� dengan melakukan: 1) wawancara, 2) pengamatan,
��dan 3) pemanfaatan dokumen/ Studi Kepustakaan.
Metode kualitatif menurut Kirk dan Miller (dalam Moleong,
2011:4) adalah tradisi tertentu dari ilmu pengetahuan sosial yang secara
mendasar bergantung dari hasil �pengamatan pada manusia baik dalam
lingkunganya maupun dalam istilahny.
����������� Informan yaitu orang-orang yang dilihat, diamati
dan memberikan data, menyajikan fakta berupa sumber data
baik berupa� kata-kata maupun data lain
yang bisa� digali untuk melengkapi hasil
penelitian atau tindakan serta mengetahui ��dan
mengerti apah yang hendak peneliti�
inginkan.
�
Informan
kunci (key informan) yang digunakan penulis adalah :
a.
Kepala
Dinas Perhubungan, Informatika ��dan Komunikasi Kota
Cirebon.
�
Informan pendukung yang
digunakan penulis adalah :
a.
Kepala
UPTD Parkir Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon.
b.
Petugas
parkir di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.
c.
Pengguna
jasa parkir di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.
Tahapan� mengumpulkan data ��dan
informsi merupakan langkah yang sangat �penting dalam melakukan sebuah penelitian, Oleh sebab itu seseorang peneliti
hendaknya harus bisa terampil
dalam mengambil,
memilih juga mengumpulkan data agar data yang diperoleh itu merupakan data yang valid ��dan dapat
dpertangungjawabkan. Teknik pengumpulan data yang penulis
gunakan sebagai berikut:
1)
Studi Literatur atau
Kepustakaan
Studi kepustakaan atau literatur dapat
dilakukan dengan cara pengumpulan buku literature ��dan
data yang relevan dengan penelitian, seperti buku-buku, arsip, laporan, surat
kabar, jurnal, artikel baik media cetak maupun elektronik.
2)
Studi Lapangan
a.
Pengamatan atau
Observasi
Teknik pengumpulan data dengan cara
mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian yang akan
diteliti.
b.
Wawancara
Wawancara dilakukan dengan berupa
interaksi verbal dengan tujuan untuk mendapatkan informasi ��dan
dilakukan dengan cara mengeliminasi materi yang tidak berkaitan dengan
penelitian. Untuk melakukan wawancara mendalam perlu dilakukan pedoman
wawancara. Pedoman wawancara adalah daftar pertanyaan terbuka ��dan
tidak bersifat membatasi jawaban dari informan sehingga informasi yang didapat
memberikan jawaban yang sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Pedoman
wawancara tidak dilakukan dengan terikat sehingga jika wawancara terdapat hal
diluar pertanyaan yang dibahas namum memiliki keterkaitan dengan tema
penelitian maka akan dijadikan bahan analisis oleh peneliti dan wawancara akan
dilakukan dengan informan yang telah ditetapkan oleh penliti terkait dengan
sasaran penelitian.
Hasil
��dan Pembahasan�
A. Pelaksanaan Kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, �Informatika ��dan
Komunikasi Dalam Meningkatkan Ketertiban Lahan Parkir (Studi Kasus Lahan Parkir
Jalan Pekiringan)
Implementasi kebijakan ketertiban lahan
parkir� adalah suatu hasil kinerja
pemerintah daerah dalam melaksanakan proses kegiatan penggunaan lahan parkir
yang telah di rencanakan, di analisis ��dan dibuatkan suatu kebijakan serta di
evaluasi pada pelakasanaanya, serta dirumuskan dan diusulkan pada tahap pelaksanaan
ketertiban dalam penggunaan lahan parkir, hal itu berdasarkan rumusan kebijakan
pada pelaksanaan kebijakan ketertiban lahan parkir.
Sejalan dengan era
Otonomi Daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 yang disempurnakan
dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 bahwa kewenangan daerah otonom dalam
mengatur kepentingan masyarakat luas menurut prakarsa sendiri dengan
berlandaskan pada aspirasi - aspirasi �dari masyarakat yang kiranya sesuai dengan
perundang-undangan sehingga akhirnya pemda setempat harus bisa melaksanakan
berbagai fungis kewenangan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah pusat,
maka dari itu setiap
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
wajib melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sebagai penyempurnaan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen parkir dan data� melalui pendaftaran penggunaan lahan parkir
milik daerah, yang berdasarkan tujuan, visi ��dan
misi, strategi,� kebijakan, program.
Dalam pertimbangan
pengelolaan perparkiran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8
Tahun 2001 tentang parkir di badan jalan tersebut timbul permasalahan dalam
pengelolaan yang kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kondisi seperti inilah
yang memungkinkan bahwa pemerintah daerah kota Cirebon harus berinisiatif untuk
mengatur sistem pengelolaan parkir dijalan dengan biaik ��dan
sesuai dengan aturan. Penyebab kemacetan terjadi merupakan salah satu indikator
utama pada kawasan jalan pekiringan khususnya dikarenakan oleh adanya� prilaku atau sikap para pengguna kendaraan
bermotor yang seenaknya memarkirkan kendaraanya disembarang temapat tanpa
mereka peduli kalo itu sikap yang salah ��dan menyalahi aturan yang ada.
Kebijakan parkir
mempunyai tujuan untuk terciptanya ketertiban perparkiran. Semakin
berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban perparkiran maka
dibuatlah peraturan yang dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan perparkiran
kepada pemakai jasa parkir secara maksimal yaitu melalui Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir Di Ba �dan Jalan Pasal 5:
(1)
Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh SKPD.
(2) Dengan
Peraturan Walikota ditetapkan ruas jalan di kota untuk dijadikan tempat parkir ��dan/atau
larangan parkir.
(3) Parkir
di ba �dan jalan dibedakan 2 (dua) macam
yaitu :
a. parkir
di ba �dan jalan bersifat tetap yaitu
parkir yang dilaksanakan pada ruas jalan tertentu yang berlangsung setiap hari;
b. parkir
di ba �dan jalan bersifat insidentil, maksudnya adalah ketika melakukan �parkir hanya dilaksanakan sewaktu-waktu berlangsung pada ruas jalan tertentu.
(4) Tempat parkir yang menggunakan salah satu sisi ba �dan jalan yang kemudian dilengkapi dengan rambu-rambu
parkir sebagai tanda, marka parkir, dan
tarif parkir.
(5) Daya
tampung parkir ��dan posisi parkir hendaknya disesuaikan dengan ukuran �lebar badan jalan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan �lalu lintas yang ada.
(6) Untuk
kendaraan tertentu yang ukurannya lebih besar, dari kendaraan pada umumnya,
posisi parkir dapat ditetapkan berlainan dengan posisi parkir yang seharusnya
di ruas jalan yang bersangkutan.
(7) Jalan-jalan yang telah
ditetapkan sebagai tempat parkir, dapat ditutup sementara waktu sebagai tempat
parkir.
(8) Parkir
kendaraan di badan jalan dilakukan secara sejajar atau pararel satu baris atau
satu banjar membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
(9) Penutupan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mendapatkan ijin dari Walikota melalui
SKPD.
Pelaksanaan penggunaan lahan parkir
berdasarkan perencanaan guna penertiban ��dan penataan penerbitan dokumen bidang
perparkiran seharusnya mencakup pengolahan kualitas penataan yang baik, namun
pada kenyataannya di jalan Pekiringan masih sering terjadi kemacetan yang
diakibatkan ketidaktertiban kendaraan dalam hal memarkir kendaraannya dan
disisi lain masyarakat masih kurang menyadari akan budaya tertib dalam hal
memarkir kendaraannya tersebut. Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi dari
aparat pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
B. Hambatan-Hambatan Yang
Dihadapi Kepala Dinas
Perhubungan, Informatika ��dan Komunikasi Dalam Meningkatkan Ketertiban
Lahan Parkir di Kota Cirebon (Studi Kasus Lahan Parkir Jalan Pekiringan)
Implementasi kebijakan tentang
ketertiban lahan parkir di jalan Pekiringan Kota Cirebon telah dilaksanakan.
Akan tetapi, terdapat permasalahan-permasalahan pada pelaksanaanya. Seperti
pada sistem perencanaannya, pelaksanaannya dan pengawasannya. Namun pada
kenyataannya pelaksanaan� ataupun penertibannya
sangat kurang efektif dan efisien yang seharusnya kebijakan tersebut harus
diimplementasikan karena merupakan faktor yang paling penting bagi keberhasilan
sebuah kebijakan. Tidak semua kebijakan yang telah diambil dan disahkan oleh
pemerintah dengan sendirinya akan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan
kebijakan itu, karena keberhasilan implementasi kebijakan penggunaan lahan
parkir ditentukan oleh banyak faktor dan masing-masing faktor tersebut saling
berhubungan satu sama lainnya.
Kebijakan tentang ketertiban parkir di
badan jalan yang telah dilaksanakan selalu saja ada hambatan-hambatan dalam
pelaksanaannya entah itu dalam komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap serta
struktur birokrasinya.
1.
Komunikasi
Pengaruh komunikasi terhadap
implementasi kebijakan tentang ketertiban lahan parkir di Jalan Pekiringan Kota
Cirebon adalah sebagai berikut :
a.
Komunikasi koordinasi
aparat pelaksana lahan parkir di ba �dan
jalan.
b.
Komunikasi sosialisasi
aparat pelaksana lahan parkir di ba �dan
jalan.
c.
Komunikasi aparat ��dan
pelaksana lahan parkir di ba �dan jalan.
Ketiga faktor itulah yang mempengaruhi
implementasi kebijakan, karena pengaruh komunikasi sangatlah penting dalam menentukan
tingkat keberhasilan lahan parkir di badan jalan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah yang selanjutnya dijalankan dan dilakukan oleh SKPD/OPD. Jika
implementasi kebijakan menjadi efektif, maka jalan
Pekiringan harus memiliki tanggungjawab untuk mengimplementasikan
kebijakan lahan parkir di badan jalan. Dengan adanya sebuah perencanaan,
pengorganisasian. pelaksanaan, �dan
kontrol atas pola komunikasi antar petugas. Komunikasi antar petugas merupakan
salah satu faktor utama dalam koordinasi dan konsolidasi antar petugas parkir
dalam mengimpelemntasikan kebijakan lahan parkir di badan jalan bagi
masyarakat.
2.
Sumber� Daya
Sumber
daya manusia yang tidak memadai (jumlah dan kemampuan) berakibat tidak dapat
dilaksanakan program secara sempurna. karena mereka tidak bisa melakukan
pengawasan dengan baik.
Apabila disebabkan karena jumlah pegawai pelaksana kebijakan terbatas maka
harus dilakukanya peningkatan kemampuan (skill)� dari �staf �dan pegawai pelaksana kebijakan untuk
melakukan program. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem manajemen SDM yang bermutu dengan kualitas SDM yang mumpuni agar
dapat menunjang Dan meningkatkan
kinerja program. Sumber daya lain yang juga tidak kala pentingnya adalah bagaimana melakukan kewenangan itu untuk�
melakukan program, kewenangan untuk
mengatur pengadaan staff. Adapun
Fasilitas
yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan/program harus terpenuhi seperti
kantor, sarana ��dan prasarana, tanpa adanya fasilitas
tersebut� kemungkinan kecil semua program
dapat berjalan dengan sesuai
yang diharapkan.
3.
Disposisi/Sikap
Diposisi
merupakan watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, jika
implementor memiliki disposisi yang baik, maka akan menjalankannya kebijakan
dengan baik seperti yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Sikap impelementasi
atas pelaksana/petuagas parkir di jalan Pekiringan. Disposisi adalah faktor
ketiga dalam pendekatan implementasi lahan parkir di ba �dan jalan. Diharapkan para pelaksana memiliki
sikap ��dan mental tanggungjawab dalam pelaksanaan
pembuatan ��dan pemenuhan hak-hak masyarakat untuk
memiliki budaya tertib parkir. Dengan demikian apabila implementor memiliki
sikap yang baik, maka dia akan menjalankan kebijakan dengan baik
seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki
sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses
implementasi kebijakan menjadi tidak efektif.
Berdasarkan
pernyataan dari Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon bapak Agus Gumelar,
penulis kemudian menganalisis ��dan menyimpulkan bahwa pihak Dinas Perhubungan
Informatika ��dan Komunikasi, seluruh pelaksana ��dan
pemangku kewajiban telah mendukung berjalannya penggunaan lahan parkir ini,
karena telah diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Cirebon
4.
Struktur Birokrasi
Struktur
birokrasi merupakan salah instrumen
yang tidak kala
pentingnya �dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Struktur
birokrasi menjelaskan
tentang arah hubungan atau keterkaitan,
garis komando dan
pola hubungan anatara
unit kerja dalam
melaksanakan tugasnya. Struktur organisasi yang
mengimplementasi kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
implementasi kebijakan.
�Diantara� salah
satu �aspek penting dalam struktur organisasi adalah dalam setiap pelaksanaannya harus adanya
prosedur operasi yang sesuai
dengan standar SOP (Standard Operating Procedures) yang kemudin ini menjadi pedoman
bagi implementor dalam
melakukan tindakan. Terkenal dengan�
Struktur birokrasi yang terlalu panjang, ribet dan cenderung dapat memunculkan kelemahan dalam proses pengawasan,
yakni prosedur birokrasi yang rumit �dan
kompleks. Hal ini pada
akhirnya menyebabkan aktivitas organisasi yang kurang fleksibel.
Jika sumber daya cukup untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan dengan penuh
tanggungjawab, maka faktor berikutnya berikutnya yang mempengaruhi implementasi
kebijakan ketertiban lahan parkir adalah adanya struktur birokrasi sesuai
dengan fungsi-fungsi ��dan kewajiban dalam penyelesaian pelaksanaan
ketertiban lahan parkir.
Berdasarkan hasil wawancara penulis
dapat menyimpulkan beberapa hambatan-hambatan pada pelaksanaan parkir, yaitu :
1.
Kurangnya sosialisasi
pelaksanaan� terhadap masyarakat
2.
Kurang efektifnya
penyuluhan atau sosialisasi tentang prosedur parkir
3.
Masyarakat yang belum
terbiasa dengan budaya tertib, terutama tertib parkir
4.
Kurang optimalnya
proses pelaksanaan dikarenakakan sarana ��dan prasarana yang kurang memadai
5.
Kemampuan petugas yang
kurang memahami atau menguasai perparkiran yang baik ��dan
benar
6.
Proses pelaksanaan yang
cenderung memakan waktu yang lama ��dan tidak sesuai dengan SOP yang ada
C. Upaya-Upaya
yang Dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Informatika ��dan
Komunikasi Guna Menyelesaikan Hambatan Dalam Meningkatkan Ketertiban Lahan
Parkir di Kota Cirebon (Studi Kasus Lahan Parkir Jalan Pekiringan
Sebagaimana
telah dibahas pada bahasan awal mengenai ketertiban lahan parkir di Jalan
Pekiringan, kita dituntut melakukan penegakan peraturan dengan pendekatan
tertib tanpa konflik melalui pola piker antisipatif, kausal ��dan
dinamis. Karena bila dilihat dari aspek ketergantungan para petugas parkir
merupakan salah satu lapangan pekerjaan bahkan menjadi mata pencaharian. Oleh
sebab itu, upaya-upaya Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi kota
Cirebon dalam implementasi kebijakan penertiban lahan parkir di kota Cirebon
khususnya di Jalan Pekiringan harus mengedepankan budaya tertib dan sumber daya
yang memadai guna terciptanya tertib parkir.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisis yang dijelaskan dalam bab IV, dapat diambil beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
1. Implementasi
kebijakan lahan parkir dalam meningkatkan pelayanan parkir terhadap masyarakat
khususnya di jalan Pekiringan mencakup implementasi kebijakan yang diamanatkan
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di
ba �dan jalan, dalam rangka peningkatan
pelayanan parkir dijalan kepada masyarakat, memenuhi standar operasional
prosedur, tertib, ��dan efektif dalam meningkatkan ketertiban
perpakiran di kota Cirebon. Namun pada kenyataannya masih kurang optimal, hal
ini dikarenakan masih kurangnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam
menyikapi penertiban parkir sehingga pelaksanaannya tidak efektif ��dan
efisien.
2. � Hambatan-hambatan yang
dialami dalam implementasi kebijakan lahan parkir di ba �dan jalan di jalan Pekiringan tersebut pada
dasarnya saat ini menjadikan suatu unsur-unsur yang tepat untuk melaksanakan
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang parkir di ba �dan jalan, diantaranya adalah komunikasi,
sumber daya, disposisi/sikap, serta struktur birokrasi. Kondisi faktor
komunikasi dalam komunikasi koordinasi masih kurang optimal karena kurang
efektifnya komunikasi koordinasi antara aparat dengan pelaksana, hal itu karena
sosialisasi serta penerapannya masih kurang yang seharusnya dapat berjalan dengan
baik. Sumber daya memang jelas, karena a �danya sumber daya manusia yang kurang memadai
untuk pencapaian tertib parkir di Jalan Pekiringan. Disposisi/sikap, sikap para
aparat sudah cukup bertanggung jawab dalam mengimplementasikan kebijakan
tersebut, hanya saja keadaan sarana ��dan prasarana yang kurang memadai menjadi
kendala para pelaksanaannya. Serta struktur birokrasi, struktur birokrasi di
UPTD Parkir masih harus diperhatikan agar komunikasi aparat serta tanggung
jawab pelaksanaan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian maka aparat
pelaksana ��dan para birokrat harus menjadi pedoman atau
tolak ukur keberhasilan parkir terhadap pelaksanaan pengelolaan tertib
perparkiran ��dan juga tahap pembentukan tim pengelolaan
peraturan daerah yang digunakan dengan baik sesuai dengan tugas ��dan
fungsinya.
3.�� Upaya-upaya yang
dilakukan guna menyelesaikan hambatan dalam meningkatkan ketertiban lahan
parkir adalah dilakukannya pembinaan secara berkala kepada petugas parkir agar
dapat menciptakan keadaan tertib parkir dan tidak mengganggu lalu lintas di
jalan Pekiringan. Serta diadakannya sarana prasarana yang menunjang pengawasan
secara langsung oleh Dinas Perhubungan, Informatika ��dan
Komunikasi kota Cirebon.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
implementasi kebijakan kepala Dinas Perhubungan, Informatika ��dan
Komunikasi menurut Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang
parkir di badan jalan harus terus ditingkatkan agar kualitas pengelolaan maupun
penertiban perparkiran semakin meningkat.
BIBLIOGRAFI
Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung:
Alfabeta.
Islamy,
Irfan.� 2001. Prinsip-prinsip Perumusan�
Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong,
Lexy J. 2011. Metodelogi Penelitian
Kualitatif, Bandung : PT Remaja �Rosdakarya.
Nugroho,
Riant. 2003. Kebijakan Publik Formulasi,
Implementasi, ��dan Evaluasi, Jakarta: Elex Media
Komputindo.
Subarsono,
AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik:� Konsep. Teori ��dan
Aplikasi. Cet. 1, Yogyakarta : Pustaka. Pelajar.
Suharto,
Edi. 2008. Analisis Kebijakan Publik.
Bandung : Alfabeta.
Wahab,
Solichin Abdul, 2004. Analisis Kebijakan
Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Winarno,
Budi. 2011. Kebijakan Publik. Teori,
Proses, �dan Studi Kasus. Yogyakarta
: CAPS.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang RI
Nomor� 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir Di Badan Jalan.
Peraturan Daerah
Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir
di Badan Jalan di Kota Cirebon.
Pedoman Perencanaan
dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998.
Undang-Undang RI
Nomor� 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014.