Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, Special Issue, No. 2, Desember 2021
� ���������
FAKTOR-FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2009-2019
Andana Prawitra Rachmadani, Riko Setya Wijaya, Arief Bachtiar
Universitas
Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
���[email protected]
Abstrak
Ekonomi dan keuangan
syariah mempunyai konsep inklusif dan berdimensi universal
melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memperkuat ekonomi daerah serta nasional yang berkualitas dan berdaya tahan. Untuk dapat
memperkuat ekonomi dan keuangan syariah, Bank Indonesia telah
merumuskan tiga pilar yang menjadi strategi utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yaitu Pemberdayaan Ekonomi Syariah, Pendalaman Pasar Keuangan
Syariah, dan Penguatan Riset,
Asesmen dan Edukasi termasuk sosialisasi dan komunikasi. Ketiga pilar strategi
utama tadi secara terintegrasi akan didukung oleh kebijakan ekonomi dan keuangan syariah internasional maupun daerah, ketersediaan dan kesiapan sumber daya insani,
pengembangan data dan informasi
termasuk pengembangan
FinTech syariah serta koordinasi
dan kerjasama untuk memastikan implementasi yang berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
rasio kecukupan modal
(CAR), Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), rasio pembiayaan deposito (FDR), produk domestik bruto (GDP), dan inflasi terhadap return on equity
dan return of asset Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan
dan dokumentasi berupa buku, artikel, catatan, dan naskah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Variabel yang diamati dalam penelitian
ini adalah return on asset
dan return on equity yang merupakan proksi dari kinerja
bank. Variabel penjelas dapat dikelompokkan menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah faktor internal yangmengacu pada variabel keuangan khusus bank seperti ukuran bank, kecukupan modal, likuiditas, serta risiko dan biaya kreditpengelolaan. Kategori kedua mengacu pada faktor eksternal yang berada di luar kendali bank seperti faktor makroekonomi. Faktor makroekonomi yang akan diuji dalam penelitian
ini adalah produk domestik bruto dan inflasi,
menjelaskan variable-variabel,
pengaruhnya terhadap kinerja bank dan bagaimana variabel tersebut diturunkan. NPF, CAR, Inflasi tidak berpengaruh
terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan atau penurunan
NPF, CAR, Inflasi sama sekali tidak mempengaruhi
pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian menyatakan yang menyatakan NPF,
CAR, Inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian tidak terbukti. ROA dan Dana pihak ketiga berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan ROA dan Dana pihak ketiga mempengaruhi
kenaikan pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian begitupun setiap penurunan ROA dan Dana pihak ketiga mempengaruhi
penurunan pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian Hal yang menyatakan ROA
dan Dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian terbukti.
Kata Kunci: profitabilitas bank syariah; pdb;
rasio kecukupan modal; biaya operasional pendapatan operasional; rasio pembiayaan deposito
Abstract
Sharia economics and finance has an inclusive concept
and has a universal dimension involving all levels of society in strengthening
quality and durable regional and national economies. To be able to strengthen
the sharia economy and finance, Bank Indonesia has formulated three pillars
which are the main strategies for developing sharia economy and finance, namely
Sharia Economic Empowerment, Deepening Sharia Financial Markets, and
Strengthening Research, Assessment and Education including socialization and
communication. The three main strategic pillars will be supported in an
integrated manner by international and regional sharia economic and financial
policies, availability and readiness of human resources, data and information
development including sharia FinTech development as well as coordination and
cooperation to ensure sustainable implementation. The purpose of this research
is to knowing the capital adequacy ratio (CAR), Operating Income Operating
Expenses (BOPO), deposit financing ratio (FDR), gross domestic product (GDP),
and inflation to return on equity and return of assets of Islamic Banks. This
research uses literature study and documentation in the form of books,
articles, notes, and manuscripts. This study uses a descriptive approach. The
variables observed in this study are return on assets and return on equity
which are proxies of bank performance. The explanatory variables can be grouped
into two categories. The first category is internal factors that refer to
bank-specific financial variables such as bank size, capital adequacy,
liquidity, and credit risk and cost of management. The second category refers
to external factors that are beyond the control of banks such as macroeconomic
factors. The macroeconomic factors that will be tested in this study are gross
domestic product and inflation, explaining the variables, their effect on bank
performance and how these variables are derived. NPF, CAR, Inflation have no effect on
financing the agriculture, forestry and agricultural facilities sector. Any
increase or decrease in NPF, CAR, Inflation does not at all affect the
financing of the agriculture, forestry and agricultural facilities sector.
Thus, stating that NPF, CAR, Inflation have a negative
and significant effect on financing the agriculture, forestry and agricultural
facilities sector is not proven. ROA and third party
funds have a positive and significant effect on financing agriculture, forestry
and agricultural facilities. Every increase in ROA and third
party funds affects the increase in financing for the agriculture,
forestry and agricultural facilities sector as well as every decrease in ROA
and third party funds affects the decrease in financing for the agriculture,
forestry and agricultural facilities sector. Thus, it is proven that ROA and third party funds have a positive effect on financing the
agriculture, forestry and agricultural facilities sector.
Keywords: islamic bank profitability; gdp; capital adequacy ratio; operating costs; operating
income; deposit financing ratio
Received: 2021-10-20; Accepted:
2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan
Ekonomi
dan keuangan syariah mempunyai
konsep inklusif dan berdimensi universal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memperkuat ekonomi daerah serta nasional
yang berkualitas dan berdaya
tahan. Untuk dapat memperkuat ekonomi dan keuangan syariah,
Bank Indonesia telah merumuskan
tiga pilar yang menjadi
strategi utama pengembangan
ekonomi dan keuangan
syariah yaitu Pemberdayaan Ekonomi Syariah, Pendalaman Pasar
Keuangan Syariah, dan Penguatan
Riset, Asesmen dan Edukasi termasuk sosialisasi dan komunikasi. Ketiga pilar strategi utama tadi secara terintegrasi
akan didukung oleh kebijakan ekonomi dan keuangan syariah internasional maupun daerah, ketersediaan dan kesiapan sumber daya insani,
pengembangan data dan informasi
termasuk pengembangan FinTech syariah serta
koordinasi dan kerjasama untuk memastikan implementasi yang berkelanjutan. Sistem perbankan syariah di
Indonesia berkembang dalam kerangka sistem perbankan ganda (dual-banking system) untuk memberikan alternatif jasa perbankan bagi masyarakat Indonesia. Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional bersinergi mendukung sektor-sektor perekonomian nasional melalui penyaluran dana berupa pembiayaan atau kredit. Menurut
Yoga (2016) pada tahun 2016 diwarnai
oleh tingkat kompetisi bisnis jasa keuangan
yang semakin ketat. Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial
aset) serta bermotifkan profit dan juga sosial,
jadi bukan hanya mencari keuntungan
saja. Bank juga menciptakan
uang giral dan mengedarkan
uang kartal (Malayu, 2005).
Bank merupakan badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit maupun
bentuk lainnya (Kasmir, 2008). Bank syariah merupakan
suatu lembaga keuangan yang memiliki aturan perjanjian berdasarkan kegiatan pihak bank dengan hukum islam (Zainuddin Ali,
2010).
Keberadaan
perbankan syariah di Indonesia secara
hukum diatur di dalam UU No.07 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
No.10 tahun 1998. Berdasarkan
undang-undang tersebut bank
diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank syariah menyediakan pembiayaan
dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
Salah satu
kegiatan perbankan syariah adalah melakukan penyaluran dana. Penyaluran dana dalam bank konvensional disebut dengan kredit, sedangkan penyaluran dana di bank syariah disebut
dengan pembiayaan. Pembiayaan atau financing adalah
pendanaan yang diberikan
oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga (Muhammad, 2005). Pembiayaan selalu dikaitkan dengan bisnis atau usaha,
karena dalam bisnis, terutama bisnis yang baru memulai, dibutuhkan dana yang cukup untuk menjalankan
kegiatan usahanya. Usaha - usaha yang perlu dibiayai oleh bank tidak hanya usaha/bisnis
yang besar namun usaha/bisnis mikro,
kecil dan menengah (UMKM)
juga membutuhkan pembiayaan
untuk kelangsungan usahanya. Pertumbuhan bisnis/usaha di Indonesia semakin tinggi, banyak bisnis baru
yang bermunculan. Hal ini menyebabkan permintaan dana oleh nasabah semakin meningkat pula.
Permintaan
dana yang meningkat juga akan
meningkatkan risiko yang mungkin akan dihadapi
oleh bank dalam pemberian pembiayaan. Oleh karena itu, bank perlu melakukan pengelolaan dan pengawasan yang baik agar penyaluran dana yang dilakukannya
tidak merugikan dan dapat menguntungkan, baik bagi bank maupun peminjam. Pengelolaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penyaluran dana oleh
bank baik dari dalam bank maupun dari luar bank. Salah satu tujuan bank dalam melakukan pembiayaan adalah untuk memutar dana yang dimiliki bank guna mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan bagi bank sendiri. Imbal hasil yang diperoleh bank syariah dalam menyalurkan dananya disebut dengan bagi hasil. Besarnya
bagi hasil diperoleh dari proporsi bagi hasil
yang telah disepakati bersama oleh bank dan nasabah. Bank
syariah melakukan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana dari masyarakat, dana yang telah dihimpun kemudian akan disalurkan kembali kepada nasabah melalui pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun
1988 Pasal 1 ayat 13 adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan dengan 2 prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal dengan prinsip sewa murni
tanpa 2 pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istishna). Adapun produk perbankan syariah yaitu jasa untuk peminjaman
dana (mudhorabah, musyarakah,
murobahah, dantakaful) dan jasa untuk menyimpan
dana (wadi�ah dan deposito mudhorobah). Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka
pihak bank syariah perlu meningkatkan kinerjanya agar tercipta perbankan dengan prinsip syariah yang sehat dan efisien.
Dalam
industri perbankan nasional, risiko gagal yang terjadi biasanya diakibatkan oleh kegagalan dalam menangani portofolio kredit maupun kesalahan
manajemen perusahaan yang berakibat pada defisit keuangan bahkan kegagalan usaha perbankan, yang akhirnya dapat menyebabkan kerugian kegiatan ekonomi nasional dan pihak ketiga selaku
sumber dana itu sendiri. Ukuran kinerja profitabilitas perbankan dapat diukur dan dilihat melalui laporan keuangan bank dengan menganalisis dan memperhitungkan rasio dalam kinerja
keuangan. Analisis laporan keuangan adalah sebuah cara
yang sangat penting untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan perbankan serta prestasi yang telah dicapai sehubungan dengan penentuan strategi perusahaan yang akan diimplementasikan. Dengan mengalisis laporan keuangan bank, maka manajer bank dapat mengetahui kondisi serta perkembangan posisi keuangan bank antara hasil masa lalu dengan yang sedang berjalan saat ini. Dengan
dilakukannya analisis keuangan masa lampau maka dapat diketahui
berbagai kelemahan, serta hasil yang dianggap cukup baik, dan mengetahui potensi kegagalan suatu perusahaan.
Dengan
dideteksinya risiko kesulitan keuangan sedini mungkin maka pihak manajemen
dapat melakukan antisipasi dengan menerapkan langkah-langkah untuk mengatasinya. Proses analisis laporan keuangan menyangkut perhitungan dan interpretasi rasio keuangan yang memberikan gambaran informasi secara lengkap terhadap hasil interpretasi terhadap prestasi yang dicapai oleh bank, serta masalah yang bisa timbul di perbankan. Analisis rasio keuangan digunakan untuk membantu para pelaku bisnis, baik swasta, pemerintah,
dan para pengguna laporan keuangan lainnya dalam memproyeksikan kondisi keuangan suatu perusahaan tidak terkecuali di sektor� perbankan.
Saat ini,
operasi bisnis bank syariah semakin menantang baik pasar global maupun
domestik. Itu penting bagi bank syariah untuk meningkatkan kinerja bisnisnya
agar tetap kompetitif dan menguntungkan baik di dalam negeri maupun industri
perbankan internasional. Namun, profitabilitas yang merupakan indikator umum
kinerja bank dipengaruhi oleh berbagai faktor (Asma'Rashidah Idris, Asari,
Taufik, Salim, & Jusoff, 2011). Faktor-faktor yang akan mempengaruhi
komersial profitabilitas bank dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori
utama, faktor penentu internal dan eksternal. Penentu internal mengacu pada
faktor-faktor yang dapat dikontrol oleh manajemen sedangkan faktor eksternal
adalah variabel-variabel yang berada di luar kendali manajemen (Guru, Staunton,
& Balashanmugam, 2002; Chua, 2013; Murzinova et al., 2018). Determinan internal
yang berasal dari laporan keuangan bank seperti neraca atau akun laba
rugi danini mengacu pada faktor penentu profitabilitas khusus mikro atau
bank.Faktor eksternal mengacu pada variabel makro ekonomi seperti itusebagai Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi. Variabel-variabel ini dapat mempengaruhi
sistem keuangan daripada bank tunggal atauperusahaan dan variabel makroekonomi akan diukur sebagai faktor kinerja yang signifikan (Zeitun, 2012). Profitabilitas bank dapat didefinisikan sebagai pendapatan bersih setelah pajak bank dan profitabilitas biasanya diukur dengan pengembalianatas
aset (ROA, Return On Assets) dan laba
atas ekuitas (ROE,Return On Equity) (Rose, 1999; (Abreu & Mendes, 2001); Jaramillo,
2018). Sedangkan di sisi lainnya,
Bashir (2001) menggunakan non-interest margin (NIM,
Non-interest Margin), laba sebelum
pajak (BTP, Before Tax Profit), return on asset (ROA) dan return
on Equity (ROE) sebagai ukuran
untuk menguji kinerja bank syariah. Chua (2013) menjelaskan
bahwa faktor-faktor kinerja bank syariah dapat ditentukan oleh determinan
internal yaitu faktor-faktor
yang adadi bawah kendali bank dan faktor penentu eksternal merupakan faktor-faktor yang berada di luar kendali manajemen bank.Return on asset (ROA) mengacu
pada proporsi laba bersih terhadap total aset yang menjadi ukuran umum bankprofitabilitas
yang mencerminkan kemampuan
bank untuk memperoleh laba atau pengembalian
atas sumber dananya (San & Heng, 2013). Petersen &Schoeman (2008)
menunjukkan ROA, (Return
On Assets) sebagai alat penting yang mencerminkan efisiensi operasional suatu bank. Mendukung studimenurut (Abreu & Mendes, 2001), Hassan
& Bashir (2003) menemukan bahwa
ROA,Return On Assets mencerminkan
efisiensi manajemen suatu bank.Athanasoglou, Brissimis, & Delis (2008) menjelaskan
bahwa bank dengan rasio leverage keuangan yang lebih rendah relatif terhadap ekuitas yang lebih tinggi akanmenghasilkan
ROA(Return On Assets) yang lebih tinggi,
tetapi ROE,Return On
Equity� lebih rendah.Return on equity (ROE) didefinisikan
sebagai proporsi laba bersih terhadap
rata-rata total ekuitas (San & Heng, 2013), menunjukkan efektifitas manajemen bank dalam pemanfaatan ekuitas pemegang saham untuk menciptakan laba. ROE (Return On Equity) lebih tinggimenyiratkan bahwa manajemen mampu mengelola ekuitas pemegang saham dan menghasilkan pendapatan bagi pemegang saham.
Hassan &Bashir (2003) menyatakan bahwa ROE (Return On Equity) bank dipengaruhi
oleh ROA (Return On Assets) bank dan tingkat financial leverage (ekuitas
/ aset). Untukperantara keuangan, ROA (Return
On Assets) cenderung rendah, sehingga sebagian besar bank mengandalkan leverage keuangan untuk meningkatkan ROE (Return On
Equity) menjadi lebih kompetitif.
Variabel
yang diamati dalam penelitian ini adalah return on
asset dan return on equity yang merupakan proksi dari kinerja bank.Variabel penjelas dapat dikelompokkan menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah faktor internal yangmengacu pada variabel keuangan khusus bank seperti ukuran bank, kecukupan modal, likuiditas, serta risiko dan biaya kreditpengelolaan. Kategori kedua mengacu pada faktor eksternal yang berada di luar kendali bank seperti faktor makroekonomi. Faktor makroekonomi yang akan diuji dalam penelitian
ini adalah produk
domestik
bruto
dan inflasi, menjelaskan
variable-variabel, pengaruhnya
terhadap kinerja bank dan bagaimana variabel tersebut diturunkan. Bank syariah
merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengimplementasikan prinsip-prinsip
syariah dalam operasionalnya.
Sehingga prinsip-prinsip tersebut menjadi perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah, dimana prinsip operasional bank syariah berpedoman kepada Al-Qur�an dan Hadist.
Pelaksanaan
operasional perbankan
syariah mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut (https://www.mandirisyariah.co.id):
1.
Keadilan
(adl), merupakan suatu prinsip dimana
bank harus berlaku adil terhadap semua
pihak dan juga menetapkan sesuatu hanya pada tempatnya serta berbagi keuntungan atas dasar penjualan
rill yang sesuai dengan kontribusi masingmasing pihak.
2.
Keseimbangan
(tawazun), merupakan prinsip dimana bank syariah memperlakukan setiap posisi nasabah investor (penyimpan dana), pengguna dana serta lembaga keuangan
itu sendiri sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi dalam tujuan memperoleh
keuntungan, juga berupa 21 keseimbangan yang meliputi aspek material dan spiritual, aspek
privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, serta
keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.
3.
Kemaslahatan
(maslahah), merrupakan prinsip berupa segala bentuk kebaikan
untuk duniawi dan ukhrawi, juga material maupun
spiritual serta individual dan kolektif,
dimana prinsip ini harus dapat
memenuhi 3 unsur penting, yaitu berupa unsur kepatuhan
terhadap syariah, memiliki manfaat bagi masyarakat
serta tidak membawa dan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
4.
Universal, merupakan
prinsip dimana dalam operasionalnya bank syariah
tidak membedakan suku, agama, ras maupun golongan dalam masyarakat sesuai dengan kerahmatan
semesta (rahmatan lil alamin).
5.
Transparansi,
yaitu prinip yang harus dimiliki perbankan syariah dimana lembaga keungan syariah harus memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan, hal tersebut dimaksud agar para nasabah juga investor dapat leluasa mengetahui kondisi dananya.
Pelaksanaan
operasional perbankan
syariah tidak boleh (dilarang) melakukan prinsip-prinsip yang bertentangan
dengan Islam, yaitu berupa prinsip yang mengandung unsur maisir, gharar, dan juga prinsip yang mengandung unsur riba. Prinsip-prinsip
tersebut yang menjadi perbedaan utama antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. 22 Berdasarkan prinsip-prinsip operasional tersebut di atas, tentu saja perbankan
syariah mempunyai tujuan-tujuan
utama dalam pembentukannya. Adapun tujuan-tujuan
adanya bank syariah menurut
Mulawarman (2006) adalah sebagai berikut:
1.
Dapat
mengarahkan serta membimbing segala kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi umat dalam bermuamalah
secara Islam, terutama muamalah yang ada hubungannya dengan perbankan dengan tujuan agar muamalah tersebut terhindar dari praktik-praktik muamalah yang mengandung unsur riba serta
jenis usaha lain yang mengandung unsur haram yang mana selain dilarang dalam Islam juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan
ekonomi umat.
2.
Bank syariah bertujuan
untuk dapat menciptakan suatu keadilan dalam bidang perekonomian dengan cara meratakan
pendapatan melalui kegiatan investasi dengan tujuan agar tidak terjadinya kesenjangan yang berlebihan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan modal.
3.
Untuk
memperbaiki serta meningkatkan kualitas hidup umat, dengan
membuka peluang usaha yang lebih banyak serta lebih
besar terutama kepada kelompok miskin, dengan cara diarahkan
kepada kegiatan usaha yang lebih produktif, agar dapat terciptanya kemandirian dalam berusaha.
4.
Agar dapat
membantu serta menanggulangi garis kemiskinan, dimana hal tersebut
merupakan program utama dari negaranegara berkembang. Bank syariah terus berusaha dalam 23 membantu mengatasi kemiskinan dengan memberikan pembinaan kepada nasabah, seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan
modal kerja serta program pengembangan usaha bersama yang sesuai dengan syariah Islam.
5.
Bank syariah bertujuan
agar dapat menjaga kestabilan perekonomian serta moneter pemerintah.
Hal tersebut dilakukan dengan aktivitas-aktivitas bank
syariah yang diharapkan mampu
untuk menghindari inflasi akibat penerapan system bungan pada bank
konvensional, serta bertujuan agar dapat menghindari persaingan yang tidak sehat antar
lembaga keuangan khususnya bank, dan juga menanggulangi
kemandirian lemabaga keuangan (khususnya bank) dari pengaruh gejolak
moneter yang berassal dari dalam maupun
luar negeri. Perbankan
syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dalam kegiatannya mengacu pada hukum islam serta
tidak membebankan bunga juga tidak memberikan bunga kepada nasabahnya. Akan tetapi, imbalan yang diterima maupun yang dibayarkan kepada nasabah berdasarkan akad atau perjanjian
yang dilakukan di awal antar pihak bank syariah dengan calon nasabahnya,
dimana akad tersebut harus tunduk terhadap syarat beserta rukun akan sebagaimana
telah diatur dalam syariah Islam. Akad-akad
yang digunakan dalam perbankan syariah berupa akad 24 bagi-hasil (profit and
loss sharing), sebagai metode
pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), serta
akad jual-beli (al bai�) untk memenuhi kebutuhan
pembiayaan (debt financing). Bank syariah juga tidak menggunakan metode pinjam meminjam
uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjam
meminjam uang yang dilakukan
dengan persyaratan atau janji pemberian
imbalan adalah termasuk riba (Arifin, 2009).
A. Prinsip bank syariah Pembiayaan
Pembiayaan
adalah penyaluran dana yang
diberikan untuk mendukung kegiatan investasi oleh satu pihak pada pihak lainnya (Muhammad, 2005). Jenis-jenis
pembiayaan pada perbankan
syariah menurut Muhammad (2005), yaitu:
1)
Pembiayaan
Dengan Prinsip Bagi Hasil
a)
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
mudharabah yaitu akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak
untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu dengan membagi keuntungan yang didapat berdasarkan nisbah bagi hasil sesuai
kesepakatan kedua belah pihak. Akad
mudharabah merupakan transaksi yang berdasarkan kepercayaan antara pemilik dana dan pengelola dana. Maka dari itu,
unsur kepercayaan merupakan hal yang sangat penting dalam transaksi
investasi mudharabah.
b)
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan
musyarakah yaitu akad kerjasama dengan kedua belah
pihak yang saling memiliki dana untuk dijadikan suatu kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan yang kemudian akan dibagi
berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati sebelumnya.
2)
Pembiayaan
Dengan Prinsip Jual Beli (Piutang)
a)
Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan
murabahah yaitu akad yang dilakukan bank dengan nasabah untuk membeli suatu
barang yang diinginkan nasabah dan menjualnya pada nasabah tersebut menggunakan harga beli barang ditambah
dengan laba yang disepakati bersama antara kedua pihak
yang terkait. Murabahah adalah transaksi penjualan yang dilakukan antara penjual (bank) dan pembeli (nasabah) dengan memberitahukan harga perolehan barang tersebut. Pihak bank dan nasabah akan melakukan tawar-menawar untuk menentukan jumlah laba, sehingga akan memperoleh harga yang disepakati.
b)
Pembiayaan
Salam
Pembiayaan
salam merupakan akad penjualan barang antara bank dan nasabah berdasarkan suatu kriteria yang diinginkan oleh nasabah dan pembayaran yang dilakukan diawal transaksi. Selain itu salam
dapat diartikan sebagai penrjanjian jual-beli atau transaksi dengan pembayaran dimuka dan barang yang belum ada saat tekrjadinya
transaksi sedangkan untuk penyerahan barang tidak langsung
diberikan pada saat itu, akan tetapi
diberikan di kemudian hari ketika barang
telah selesai diproduksi.
c)
Pembiayaan
Istishna
Pembiayaan
istishna adalah akad transaksi jual beli antara
nasabah dan bank dalam pembuatan barang berdasarkan kriteria tertentu yang diinginkan oleh nasabah, namun pembayarannya dapat diangsur atau dilakukan
setelah barang telah selesai diproduksi.
Pembiayaan dengan prinsip sewa.
d) Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan
ijarah adalah akad sewa menyewa barang
yang dilakukan antara penyewa dan pemberi sewa pada waktu tertentu dengan melalukan pembayaran sewa. Pemberi sewa
diharuskan untuk memberikan barang yang dapat diperoleh manfaatnya atau dapat digunakan dengan baik selama
masa� akad yang disepakati, dan berhak untuk mendapatkan
upah sewa (ujrah) dari penyewa
barang.
e)
Pembiayaan
Ijarah Muntahiya Bitamlik/WaIqtina
Ijarah muntahiya bitamlik merupakan akad sewa-menyewa barang seperti pada akad ijarah, akan tetapi barang
tersebut akan berpindah kepemilikan dari pihak pemberi
sewa kepada penyewa pada akhir periode akad.
B.
Dana
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah
dana dari masyarakat, baik individu, perusahaan, pemerintah dan
lain-lain dengan menggunakan
rupiah maupun valuta asing.
Dana masyarakat merupakan
dana terbesar yang diperoleh
bank, kemudian akan disalurkan pada pembiayaan. Profitabiltas sangatlah penting bagi bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil, karena
profit akan mekmpengaruhi nisbah yang diberikan pada pemilik dana. Kunci keberhasilan dari bank syariah adalah sejauh mana bank mampu meningkatkan profitabilitasnya.
C.
Tingkat
Bagi Hasil
Tingkat bagi hasil adalah
tingkat perolehan atas keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis bagi hasil dan dinyatakan dalam persentase pada waktu tertentu (Veithzal dan Rivai, 2009). Tingkat bagi hasil adalah persentase
atas jumlah pendapatan yang diperoleh kedua pihak atau
lebih dan porsi pembagian hasil keuntungan yang ditentukan sesuai kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan
(Karim, 2011). Menurut bank syariah, tingkat bagi hasil
pada pembiayaan berbasis bagi hasil merupakan
Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu suatu akad
yang memiliki ketidak pastian akan pendapatan
yang diperoleh (return)
dalam hal jumlah maupun waktu.
Sistem
bagi hasil yang diterapkan pada perbankan syariah
terbagi menjadi dua, yaitu: pertama,
profit sharing merupakan
sistem bagi hasil yang dihasilkan dari kerjasama usaha dengan mengurangi
beban yang dikeluarkan selama proses usaha tersebut. Kedua, revenue sharing merupakan
sistem bagi hasil berdasarkan total pendapatan sebelum adanya pengurangan beban yang dikeluarkan selama proses kegiatan usaha tersebut. Dalam perbankan syariah di
Indonesia, sistem bagi hasil yang digunakan adalah revenue
sharing. Bank dapat berperan
sebagai pengelola maupun pemilik dana. Apabila bank berperan sebagai pengelola dana, beban akan ditanggung
oleh bank tersebut. Begitu
pula sebaliknya, apabila
bank berperan sebagai pemilik dana, biaya tersebut akan dibebankan
pada pengelola dana (nasabah).
D.
Penentu
internal: Hubungan Ukuran
bank Terhadap ROE (Return On
Equity) dan ROA (Return On Assets)
Total aset bank menentukan ukuran bank. Menicucci & Paolucci (2016) menyatakan bahwa ukuran bank itu penting karena
mencerminkan apakah bank mampu memaksimalkan profitabilitasnya. Ukuran bank berperan penting bagi bank mempertahankan kekuatan pasar atau posisi karena ukuran
bank berhubungan positif dengan profitabilitas dimana profitabilitas berperan penting dalam menunjukkan pangsa pasar bank (Ali, Akhtar, & Ahmed, 2011). Athanasoglou, Brissimis, &
Delis (2008) menjelaskan bahwa
pengaruh ukuran bank terhadap profitabilitas tidak signifikan karena bank berukuran kecil biasanya berusaha melakukannya tumbuh pesat, bahkan
rela mengorbankan profitabilitas. Namun, bank yang baru didirikan ini biasanya tidak
membuat untung di tahun-tahun pertama bisnis karena lebih
memperhatikan akuisisi pangsa pasar daripada meningkatkannya profitabilitas. Menurut (Hassan & Bashir, 2003), bank dengan ukuran bank yang lebih besar biasanya
akan menciptakan profitabilitas yang lebih besar karena faktor
tersebut skala ekonomi yang akan menurunkan biaya pengumpulan dan pemrosesan informasi atau dalam cakupan ekonomi
yang merupakan salah satu hasil dari ukuran
bank yang menghasilkan diversifikasi
produk pinjaman yang lebih besar dan dapat mengaksesnya pasar modal yang
tidak bisa dimasuki oleh bank kecil. Menurut Menicucci & Paolucci (2016) skala ekonomi mencerminkan pengaruh positif antara ukuran bank dan profitabilitas bank sementara ruang lingkup ekonomi
mencakup pengaruh negatif antara ukuran bank dan profitabilitas karena peningkatan diversifikasi yang menciptakan lebih banyak risiko.
(Hassan & Bashir, 2003) menyimpulkan bahwa ukuran bank sangat mempengaruhi profitabilitas bank syariah. Smirlock
(1985); Camilleri (2005); Pasiouras & Kosmidou (2007); Dietrich & Wanzenried
(2014) menemukan bahwa ada hubungan positif
antara ukuran bank dan profitabilitas.
E.
Penentu
internal: Hubungan Kecukupan
modal Terhadap ROE (Return On
Equity) dan ROA (Return On Assets)
Baral
(2007) menjelaskan kecukupan
modal menurut definisi Basle Committee on Banking Supervision Bank
of International Settlements (BIS) yang mengklasifikasikan
modal bank ke dalam Tier I dan Tier II untuk mengukur
kecukupan modal. Selain itu, Tier I adalah modal utama sedangkan Tier I adalah modal pelengkap. Kecukupan modal dijelaskan oleh
San & Heng (2013) yang menggambarkan kecukupan modal sebagai kemampuan untuk menyerap setiap kerugian yang mungkin dihadapi bank dengan kecukupan tersebut jumlah ekuitas bank dan EA mengukur kapasitas bank untuk menanggung kerugian atau risiko
keuangan. Kosmidou, Tanna, & Pasiouras (2005) mendefinisikan istilah kecukupan modal diukur dengan rasio ekuitas
terhadap total aset (EA)
dan hal ini ditunjukkan kekuatan modal bank. Lebih lanjut menjelaskan
bahwa semakin tinggi rasionya, semakin rendah tingkat pendanaan eksternal meningkatkan profitabilitas bank. Selanjutnya,
peluang kebangkrutan rendah untuk bank bermodal baik karena
biaya pendanaan lebih rendah. Oleh karena itu, modal dapat menjadi variabel
penting dalam memeriksa profitabilitas bank dan
tidak hanya rasio menunjukkan kebutuhan modal tetapi juga risiko deputi dan biaya regulasi (Flamini, Schumacher, & Mcdonald,
2009). Srairi (2010) membuat
perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah dalam
hal ukuran bank (nilai rata-rata total aset) dan kecukupan modal. Meskipun nilai total aset bank konvensional hampir tiga kali lebih besar dari bank syariah ($ 8759 juta relatif terhadap
($ 3198 juta) tetapi bank
syariah memiliki modal yang lebih
baik dibandingkan dengan bank konvensional (31% relatif terhadap 15,75%). Pernyataan tersebut didukung oleh Jaffar & Manarvi
(2011) yang menyimpulkan bahwa
bank syariah lebih baik dari bank konvensional dalam hal kecukupan
modal dan kualitas aset.
Short (1979) berpendapat bahwa
ukuran sangat terkait dengan kecukupan modal bank karena biaya modal bank besar umumnya rendah,
sehingga bank akan menghasilkan profitabilitas yang lebih tinggi. Sebaliknya,
Wasiuzzaman &Tarmizi
(2010) menyatakan bahwa
bank dengan permodalan yang
baik diharapkan memiliki risiko yang lebih rendah dan pendapatan diperkirakan akan lebih rendah
karena kapitalisasi yang baikbank seharusnya lebih aman, oleh karena itu rasio
permodalan diharapkan dapat mempengaruhi keuntungan bank secara negatif. Namun, juga menemukan bahwa modal merupakan bagian dari biaya atau
investasi kembali jika modal regulasi merupakan kendala yang mengikat dari biaya.
Sehingga bisa menjadi hubungan positif antara rasio modal dan profitabilitas.
F.
Penentu
internal : Hubungan Biaya Operasional Pendapatan Operasional Terhadap ROE (Return On Equity) dan ROA (Return On Assets)
Asma'Rashidah
Idris, Asari, Taufik,
Salim, & Jusoff (2011) melakukan
penelitian lain untuk menjelaskan istilah biaya manajemen dimana manajemen pengeluaran yang lemah akan menyebabkan profitabilitas bank yang buruk. Rasiah (2010) menyatakan bahwa jika bank ingin meningkatkan laba, titik fokus
pertama harus pada manajemen biaya dan diikuti sumber dana pengelolaan dan pengelolaan penggunaan dana. Studi tersebut menunjukkan bahwa biaya operasional
termasuk semua biaya yang terkait dengan penggunaan faktor fisik dan staf. Sufian & Habibullah
(2009) menggunakan rasio biaya operasional terhadap total aset (NIE / TA) untuk mengukur variasi bank. biaya operasional. Variabel tersebut melambangkan seluruh nilai gaji
dan gaji, serta biaya operasional kantor fasilitas. Asutay & Izhar (2007) mengadopsi
rasio OC yang merupakan singkatan dari biaya operasi sebagai
persentase dari total aset dan ditemukan bahwa rasio OC atau NIE / TA yang tinggi dapat mempengaruhi profitabilitas hampir tidak mungkin karena
bank yang terorganisir dengan
baik harus beroperasi dalam jumlah rendah biaya.
Namun, adopsi teknologi elektronik baru seperti ATM dan sarana layanan transportasi elektronik lainnya, yang menghasilkan rasio OC yang rendah dan pada gilirannya meningkatkan profitabilitas bank. Selain itu, rasio OC tidak
hanya meneliti profitabilitas bank tetapi juga menganalisis efisiensi manajerial dalam menghasilkan laba operasi dan mengelola operasi biaya (Moin, 2008). Athanasoglou, Brissimis, & Delis (2008) memisahkan
total biaya bank (setelah pembayaran bunga) ke dalam biaya
dan biaya lain seperti pajak dan depresiasi. Dalam hal ini,
hanya biaya operasional yang dapat dianggap sebagai akibatnya manajemen bank (Said &
Tumin, 2011). Karena manajemen
yang terorganisir dengan baik akan menyebabkan
biaya operasi meningkatkan efisiensi dan juga meningkatkan pendapatan bank, sehingga rasio biaya terhadap total aset dapat dikatakan
negatif terkait dengan profitabilitas. Biaya operasional dapat dianggap sebagai faktor penting dalam profitabilitas.
Meskipun demikian, file efek merugikan yang diakibatkan oleh kurangnya efisiensi dalam pengelolaan biaya karena bank mentransfer sebagian biaya ke konsumen dan menahan beberapa biaya untuk keuntungan.
Namun,
pelanggan yang menjual terlalu mahal tidak diperbolehkan secara khusus persaingan antar industri perbankan. Azhar Rosly & Afandi Abu Bakar
(2003) memanfaatkan profit margin (PM) yang menganalisis laba bersih setelah pajak per ringgit dari total pendapatan operasional. Ini digunakan untuk
menunjukkan efektivitas administrasi biaya operasi dan layanan kebijakan harga bank. Tetapi satu-satunya perbedaan adalah bank komersial menggunakan pendapatan bunga menambahkan pendapatan non-bunga sebagai pendapatan
operasional, sedangkan bank
syariah menggunakan pendapatan
investasi dan pendapatan fee sebagai pendapatan operasional keseluruhan. Bank sebenarnya dapat meningkatkan ROE kepada pemegang saham dengan mengelola
biaya yang mengarah pada memaksimalkan pendapatan. Disebutkan bahwa rasio PM yang lebih tinggi berarti bank mampu menurunkan beban atau pajak
atau keduanya secara efisien. Efisiensi operasi yang dapat diperiksa dengan berbagai rasio, menghasilkan banyak hasil. San & Heng
(2013) yang mendefinisikan rasio
biaya terhadap pendapatan karena memeriksa biaya operasional bank dan membuat kesimpulan bahwa pendapatan dan pengeluaran dikaitkan secara negatif karena semakin tinggi biaya, semakin rendah keuntungannya. Bank yang terorganisir dengan baik dapat benar-benar
beroperasi bisnis dengan rasio biaya
terhadap pendapatan yang lebih rendah dan menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi. Meski
demikian, terkadang nilai biayanya lebih tinggi mungkin
terkait dengan volume bisnis perbankan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi. Kesimpulannya adalah didukung oleh studi dari (Kosmidou,
Tanna, & Pasiouras,
2005; Heffernan & Fu, 2008) yang mengukur operasi efisiensi dengan rasio biaya
terhadap pendapatan dan menemukan hubungan negatif antara rasio dan profitabilitas. Sebaliknya, Ben Naceur (2003);
Bashir (2001); Athanasoglou, Delis, & Staikouras (2006) menggunakan biaya operasion alto total asset ratio untuk
mengukur efisiensi operasi dan disimpulkan bahwa rasio tersebut
berpengaruh positif terhadap profitabilitas. Namun, Molyneux & Thornton (1992) menyimpulkan
bahwa rasio biaya operasional berhubungan positif dengan profitabilitas karena pendapatan tinggi yang diperoleh perusahaan kemungkinan besar dihasilkan dari biaya penggajian
yang lebih tinggi yang dibayarkan mengaktifkan sumber daya manusia
yang lebih produktif.
G.
Penentu
Eksternal
: Hubungan Rasio Pembiayaan Deposito (FDR) Terhadap
Terhadap ROE (Return
On Equity) dan ROA (Return On Assets)
Menurut
Utami, 2017: 5 Rasio Pembiayaan Deposito (FDR) digunakan
untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi
jumlah kredit dengan jumlah dana. FDR menunjukkan kemampuan bank kepada dalam pendaan
kepada debiturnya. Sedangkan, menurut Somantri dan Sukmana, 2019:62 FDR
yaitu seberapa besar Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah yang disalurkan
untuk pembiayaan. Menurut Kasmir (2010) FDR adalah rasio untuk
mengukur komposisi jumlah pembiayaan yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri Semakin tingggi rasio FDR maka kemampuan bank tersebut semakin baik yang mengandung pengertian bahwa bank dapat mengelola fungsi intermediasi secara optimal. Sebaliknya, jika semakin rendah rasio ini maka
artinya bahwa bank tidak dapat mengelola
fungsi intermediasinya secara optimal. Akan tetapi, semakin tinggi rasio ini juga menggambarkan bahwa likuiditas bank menurun karena dana lebih banyak dialokasikan untuk pemberian kredit/pembiayaan. Sedangkan semakin rendah rasio ini
menunjukkan bahwa bank semakin likuid. Namun, keadaan bank yang semakin likuid menunjukkan banyaknya dana menganggur (idle fund) sehingga memperkecil kesempatan bank untuk memperoleh penerimaan yang lebih besar karena fungsi
intermediasi tidak tercapai dengan baik.� Oleh karena itu, bank harus bisa mengelola
dana yang dimiliki dengan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan agar kondisi likuiditas bank tetap terjaga. Standar FDR menurut Peraturan Bank Indonesia adalah sebesar 80%-100%.� Oleh sebab itu, rasio FDR harus dijaga agar tidak terlalu tinggi
dan tidak terlalu rendah.
Semakin
rendah FDR menunjukkan kurangnya efektifitas bank dalam menyalurkan kredit. Kredit yang meningkat berarti laba yang meningkat. Dengan meningkatnya laba, maka Return On Asset (ROA) juga akan meningkat, karena laba merupakan komponen yang membentuk Return On Asset (ROA). Financing to Deposit Ratio (FDR) yang diteliti oleh Widowati (2015) menunjukkan bahwa Financing to
Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif
terhadap Return
On Asset (ROA). Sedangkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Werdaningtyas
(2002) menunjukkan adanya pengaruh negatif antara variabel Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return On Asset (ROA). Rahmawati
(2009) menyatakan bahwa ROE
tidak dipengaruhi secara signifikan oleh FDR, namun apabila diuji
bersama � sama ROE dipengaruhi secara signifikan oleh FDR, CAR, dan BOPO. Riyadi
(2006) dalam Utami, 2017:
20 menyatakan bahwa Secara teoritis FDR berpengaruh terhadap ROE, karena FDR yang rendah akan menghasilkan ROE yang rendah pula, FDR juga menghindarkan
bank akan terjadinya idle money
(dana menganggur).
H.
Penentu eksternal: Hubungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan ROA
(Return On Assets) dan ROE (Return On Equity)
a)
Investasi
secara umum memiliki hubungan jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi (Dajin Li, 2002). Investasi dapat berupa penambahan stok mesin dan peralatan, stok perumahan, maupun cadangan (inventory). Investasi
pada mesin dan peralatan ini lebih kuat
efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi dari pada komponen investasi lainnya (De Long dan
Summers, 1990). Namun demikian,
investasi secara fisik ini bukanlah
satu-satunya penentu pertumbuhan ekonomi. Literatur tentang pertumbuhan ekonomi juga menemukan bukti pentingnya human capital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Exercise sederhana
ini barangkali dapat menjadi penduga
bahwa ajakan pemerintah agar pengusaha mau berinvestasi pada tahun 2015 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kurang berhasil. Karena, di masa �krisis�
investasi cenderung mengikuti pertumbuhan ekonomi�bukan mendahului
dan untuk memutuskan investasi, pengusaha akan melihat prospek
pertumbuhan pada tahun ini.Exercise sebaliknya, yang melihat dampak pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan investasi menemukan bukti bahwa variasi pertumbuhan
investasi hanya dapat dijelaskan sebesar 16 persen oleh pertumbuhan ekonomi. Menariknya, pertumbuhan investasi pada kuartal berjalan justru paling kuat dipengaruhi oleh pertumbuhan GDP pada kuartal yang
sama, sedangkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal sebelumnya tidak berpengaruh positif terhadap pertumbuhan investasi pada kuartal berjalan. Temuan ini menunjukkan
bahwa pebisnis dalam memutuskan berinvestasi tidak backward-looking:
informasi pertumbuhan ekonomi sekarang, bukan masa lalu. Apakah pengusaha forward
looking, tidak dalam cakupan penelitian ini. Pada prinsipnya GDP mengukur kinerja ekonomi suatu negara. Namun, terkadang perekonomian dapat memproduksi di atas kapasitasnya, atau yang disebut dengan GDP potensial. Ini dapat terjadi jika
faktor produksi (tenaga kerja, mesin,
dll) dapat memproduksi pada kondisi lebih dari rata-ratanya. Maksudnya, tenaga kerja dapat
dioperasikan berdasarkan kapasitasnya Pengembangan kelembagaan keuangan termasuk kelembagaan keuangan mikro.
�
Metode Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Profitabilitas
adalah kemampuan suatu bank di dalam menghasilkan keuntungan baik berasal dari
kegiatan operasional bank
yang bersangkutan maupun dari hasil-hasil non operasional. Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan menggunakan
sumber-sumber yang dimiliki
perusahaan, seperti aktiva, modal, atau penjualan perusahaan.� Ukuran profitabilitas yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah ROA (Return on
Assets). ROA digunakan untuk
mengukur profitabilitas
bank karena diukur dengan asset yang dananya sebagian besar berasal dari dana simpanan masyarakat. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank. ROA
menunjukkan kemampuan perusahaan dengan menggunakan seluruh aktiva yang dimiliki untuk menghasilkan laba setelah pajak.
Rasio ini penting bagi pihak
manajemen untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi.
1.
GDP terhadap
return on assets (ROA)
Pengujian
pada penelitian ini menunjukkan GDP berpengaruh positif terhadap ROA pada Bank Umum Syariah di Indonesia tahun
2009-2019. Hasil ini selaras
dengan studi yang dilakukan oleh (Khizer, 2011), (ahmad, 2017), (Muhammad said 2016), (karim
ben Khediri,2009), (Kyiriaki kosmidou,
2008) dan (abdel hamed,
2003) hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa GDP memiliki hubungan positif signifikan terhadap profitabilitas. Berdasarkan Tabel 4 dapat disimpulkan
bahwa variabel GDP berpengaruh signifikan positif pada ROA karena nilai signifikansi (0,011) lebih kecil daripada
batas signifikansi 0,05 sehingga hipotesis ketiga diterima. Hasil penenelitian ini sejalan dengan penenelitian yang dilakukan oleh
Dietrich dan Wanzenried (2010), Riaz (2013), dan
Hasan dkk (2013). Di negara berkembang
permintaan pinjaman uang atau kredit semakin
meningkat. Permintaan kredit dilakukan baik untuk melakukan
investasi, konsumsi ataupun keperluan yang lainnya. Karena peningkatan kredit meningkat, pihak bank akan memberikan suku bunga yang lebih tinggi untuk pinjaman
tersebut. GDP mempunyai koefisien regresi sebesar 0,261 dengan arah positif yang menunjukan adanya hubungan yang searah antara variabel GDP (X) dan variabel profitabilitas (Y). Jika
GDP meningkat maka profitabilitas juga meningkat.
Nilai koefisien sebesar
0,261 artinya jika GDP dinaikan sebesar 1 satuan atau dinaikan satu
tingkat maka profitabilitas naik sebesar 0,261
satuan dengan asumsi variabel dependen yang lain tetap.
Standard error menunjukan data sebesar
8,933 artinya apabila terjadi penyimpangan maka penyimpangan tersebut sebesar 8,933. Semakin kecil angka
standard error maka penyimpangan
juga akan semakin kecil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan GDP berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas perusahaan. Peningkatan GDP dalam suatu Negara menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi profitabilitas perbankan. Apabila GDP meningkat maka pendapatan masyarakan akan meningkat, sehingga kemampuan masyarakat untuk menabung menjadi lebih tinggi. Peningkatan
menabung masyarakat ini akan mempengaruhi
profitabilitas bank. Sukirno
(2009), jika GDP naik, maka
akan diikuti peningkatan pendapatan masyarakat sehingga kemampuan untuk menabung (saving) juga ikut meningkat, peningkatan saving ini akan mempengaruhi
profitabilitas bank syariah. Dengan
meningkatnya profitabilitas
perusahaan perbankan, maka ROA yang dihasilkan pun positif. Penelitian ini mendukung penelitian
yang dilakukan sebelumnya
oleh Ali et al, (2011) yang dilakukan pada bank umum dan bank syariah yang ada di
Pakistan, dimana hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa Gross Domestic Product (GDP) memiliki
hubungan signifikan positif dengan besarnya tabungan yang dihimpun oleh bank di Pakistan.
2.
Pengaruh Inflasi Terhadap
Return On assets (ROA)
Inflasi
dapat berpengaruh buruk bagi perekonomian.
Hal ini dapat mengakibatkan minat masyarakatiiuntuk menabung, atau berinvestasi danberproduksi menjadi berkurang. Hargammeningkat dengan cepat, masyarakat
tidak sanggup mengimbangi harga kebutuhansehari-hari yang terusymeningkat.
Bagi perusahaan, Sebuah inflasi menyebabkanyinaiknya biayaiiproduksi
dan operasional mereka sehingga pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri. Inflasi
dapat meningkatkan pendapatandan biaya perusahaan. Jika peningkatanobiaya
produksi lebih tinggiodari peningkatan harga yangiidapat dinikmati oleh perusahaan maka Profitabilitas perusahaan akan turun (Tandelilin, 2010). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Febrina (2009) mengenai hubungan inflasi dengan profitabilitas menyatakan bahwa inflasi berpengaruh negatif terhadap profitabilitas.
Inflasi
yang tinggi akan mengakibatkan penurunan harga saham karena
menyebabkan kenaikan harga barang secara
umum. Kondisi ininmempengaruhi Biaya produksi dan harga jual barang akan
menjadi semakin tinggi. Inflasi yang tinggi akan menyebabkan
menurunnya daya beli, hal ini
akan mempengaruhi keuntungan perusahaan dan akhirnya berpengaruh terhadap harga saham yang mengalami penurunan. Kenaikan tingkat Inflasi menjadikan harga-harga barang atau bahan
baku mempunyai kecenderungan yang meningkatkan
juga. Peningkatan harga barang dan bahan baku ini akan
membuat biaya produksi tinggi, sehingga akan berpengaruh
pada penurunan jumlah permintaan secara individual maupun menyeluruh. Penurunan jumlah permintaan ini pada akhirnya akan menurunkan
pendapatan dan profitabilitas
perusahaan sehingga akan berpengaruh pada return yang
diterima perusahaan. Dalam hal ini,
profitabilitas berperan sebagai pemediasi pengaruh inflasi terhadap return saham. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Febrina (2009) mengenai hubungan inflasi dengan profitabilitas menyatakan bahwa inflasi berpengaruh negatif terhadap profitabilitas. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Lina (2016) dan Zainudin
(2012) mendapatkan hasil positif signifikan mengenai pengaruh profitabilitas terhadap return saham.
Inflasi
memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas.Sedangkan
menurut Balanchandher, profitabilitas bank ditentukan
oleh faktor-faktor yang dapat
dikendalikan oleh manajemen
dan faktor-faktor diluar kendali manajemen. Faktor-faktor yang dapat dikendalikan manajemen merupakan faktor-faktor yang menggambarkan kebijakan dan keputusan manajemen bank itu sendiri, seperti
penghimpunan dana, manajemen
modal, manajemen likuiditas,
dan manajemen biaya.
Sedangkan
faktor-faktor diluar kendali manajemen mencakup faktor lingkungan dan karakteristik
bank, faktor lingkungan meliputi struktur pasar, regulasi, inflasi, tingkat suku bunga,
dan pertumbuhan pasar. Faktor
karakteristik bank meliputi:
ukuran perusahaan dan kepemilikan.�� Menurut Boediono, inflasi adalah kecenderungan dari harga untuk menaik
secara umum dan terus-menerus.10
Dari definisi tersebut, ada tiga syarat
untuk dapat dikatakan telah terjadi inflasi. Pertama, adanya kenaikan harga. Harga suatu komoditas dikatakan naik jika menjadi lebih tinggi
daripada harga periode sebelumnya. Kedua, kenaikan tersebut terjadi terhadap harga-harga barang secara umum.
3.
Pengaruh NPF Terhadap Return On Assets (ROA)
Berdasarkan
hasil olah data statistik, pengaruh NPF secara parsial terhadap profitabilitas perbankan syariah periode
2013-2017 dapat dilihat
pada hasil uji t yang menyatakan
bahwa NPF secara parsial tidak berpengaruh
signifikan terhadap profitabilitas. Hasil nilai signifikansi dari NPF sebesar 0.2922, yang menunjukkan lebih besar dari
0,05. Artinya H0 diterima
dan H1 ditolak, sehingga hipotesis H2 yang menyatakan NPF secara parsial berpengaruh terhadap profitabilitas perbankan syariah periode 2013-2017 tidak sesuai dengan penelitian.
Temuan ini didukung oleh penemuan Wibowo
& Syaichu (2013) yang menyatakan
bahwa NPF tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas. NPF mencerminkan risiko pembiayaan, semakin tinggi rasio ini,
menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh
bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah.
Tingkat kesehatan pembiayaan
(NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank (Suhada, 2009). Bertambahnya NPF akan mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari pembiayaan yang diberikan sehingga mempengaruhi perolehan laba dan berpengaruh buruk pada ROA. Hal ini didukung oleh penelitianWisnu Mawardi (2004)
yang menyatakan bahwa NPF tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. Hal ini dapat dijelaskan
karena peningkatan jumlah pinjaman yang bermasalah, pada bank syariah tidak
selalu diikuti dengan peningkatan laba sebelum pajak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa NPF tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada bank
syariah.
Berdasarkan hasil
dari uji hipotesis diatas, NPF pada H1a� diterima yang artinya�� terdapat pengaruh antara NPF dengan retun on asset (ROA)� pada perbankan
syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan
karena NPF pada penelitian ini merupakan NPF yang bukan menjadi target dari manajemen bank. NPF yang ditargetkan memiliki tingkat pengendalian biaya dan kebijakan bank dalam pembiayaan yang disalurkan (Pratin & Adnan,
2005). Semakin rendah NPF
yang ditargetkan, maka manajemen bank akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil. Sebaliknya,
apabila� NPF yang ditargetkan
tinggi, maka semakin longgar ketetapan yang dilakukan manajemen bank dalam menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil.
Hal ini sejalan dengan penelitian Novianti (2013), hasil penelitiannya menunjukan bahwa NPF�� berpengaruh terhadap volume retun on asset
(ROA). Namun menurut Kurniasari (2013) menyatakan bahwa NPF berpengaruh negatif terhadap retun on asset (ROA)Capital
Adequacy Ratio (CAR).
4. Capital Adequacy Ratio Terhadap retun on asset (ROA) pada Perbankan
Syariah di Indonesia
Berdasarkan
hasil dari uji hipotesis pada H1c,menunjukan bahwa tidak adanya
pengaruh yang dimiliki antara CAR dengan retun on asset (ROA)�
pada perbankan syariah di Indonesia yang artinya H16��
ditolak. Kecukupan
modal pada bank syariah di Indonesia�� tidak mempengaruhi Terhadap retun on asset (ROA)� Hal ini terjadi karena
kemungkinan dana yang disalurkan
pada nasabah menggunakan
dana pihak ketiga terlebih dahulu, sedangkan modal mempunyai fungsi utama untuk
dijadikan sebagai cadangan atas risiko
kerugian yang akan terjadi (Handayani, 2011). Apabila dana pihak yang diperoleh rendah, maka penyaluran dana menggunakan modal yang dimiliki pihak bank. Maka dari itu, kecukupan
tidak terlalu berpengaruh terhadap retun on asset (ROA).
Hasil ini diperkuat dengan
adanya penelitian yang dilakukan oleh Kalkarina, dkk (2016) dan Fitriyanti, dkk (2014) menunjukan bahwa CAR tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap� retun
on asset (ROA). Namun berbeda
dengan penelitian Mulianingtyas (2015) yang menyatakan
bahwa CAR berpengaruh terhadap retun on asset (ROA).
5. BOPO Bank Terhadap Terhadap Retun On Asset (ROA)
Rasio
mencerminkan efisiensi bank
dalam menjalankan usaha pokoknya terutama pinjaman, dimana bagi hasil
menjadi pendapatan terbesar perbankan syariah. Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah. Semakin kecil BOPO menunjukkan semakin efisien bank dalam menjalankan aktivitas usahanya. Bank yang sehat rasio BOPO nya kurang dari
1 sebaliknya bank yang kurang
sehat rasio BOPO-nya lebih dari
Semakin tinggi biaya pendapatan bank berarti kegiatan operasionalnya semakin tidak efisien. Dengan kata lain BOPO berhubungan
negatif terhadap ROA. Teori ini didukung
oleh Yuliani (2007), Wisnu Mawardi (2004) dan Yacub Azwir (2006)yang menyatakan bahwa BOPO berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara parsial BOPO berpengaruih terhadap ROA.
6. Finacing To Debt Ratio (FDR) Terhadap Return On Assets (ROA)
Finacing
to Debt Ratio (FDR) menyatakan seberapa
jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin besar pembiayaan maka pendapatan yang diperoleh naik. Dalam kegiatan operasional, bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Apabila terjadi kelebihan, maka hal itu dianggap
sebagai keuntungan bank.
Sedang apabila terjadi kekurangan likuiditas, maka bank memerlukan sarana untuk menutupi
kekurangan tersebut. Likuiditas yang rendah menunjukkan bahwa bank lebih banyak menempatkan
dananya pada Bank Indonesia, pada bank lain atau dalam bentuk
surat berharga. Rendahnya likuiditas berdampak pada ekspansi pembiayaan. Hal ini dilakukan karena bank mempertimbangkan resiko pinjaman sehingga berdampak pada rendahnya rentabilitas bank syariah. Sehingga
untuk melindungi bank dari resiko, bank harus meningkatkan tingkat marjinnya. Jika diasumsikan perbankan memiliki sikap risk averse, maka dalam kondisi
risk averse makin tinggi resiko yang dihadapi oleh bank, maka kompensasi marjin terhadap resiko tersebut juga akan makin besar,
begitu juga dengan kondisi sebaliknya. Likuiditas secara umum bukan merupakan
masalah utama bank pada sistem perbankan yang kompetitif. Selain likuiditas terdapat faktor lain yang tidak kalah penting. Bank dalam melakukan usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dengan pencapaian profitabilitas atau rentabilitas yang wajar, serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai.
Pada penelitian ini, FDR berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA,hal ini
dapat dijelaskan bahwa peningkatan jumlah pinjaman yang diberikan tidak selalu sejalan dengan peningkatan laba sebelum pajak,
bahkan ada kecenderungan sebaliknya yaitu peningkatan jumlah pinjaman diikuti dengan penurunan laba sebelum pajak karena
jumlah pinjaman tersebut lebih banyak dikonversi dalam bentuk asset bank. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara parsial rasio FDR berpengaruh negatif signifikan terhadap ROA.
7. Bank Size Terhadap Profitabilitas
Pada umumnya, semakin besar ukuran bank maka semakin besar
pula profitabilitasnya. Menurut
(Hassan & Bashir, 2003), hal ini disebabkan
karena ukuran bank yang besar memungkinkan hasil dalam skala
ekonomi yang akan mengurangi biaya pengumpulan dan pemrosesan informasi. Selain itu dalam ruang
lingkup ekonomi menghasilkan produk diversifikasi pembiayaan dan aksesbilitas ke pasar modal. Dalam penelitian ini variabel Size dimaksudkan sebagai ukuran yang menunjukkan besar kecilnya bank, semakin besar total aktiva maka semakin
besar Size bank tersebut. Meskipun ada yang menyatakan bahwa ketika Size semakin besar maka akan
menimbulkan biaya operasi yang besar juga, sehingga akan berpengaruh
negatif terhadap kinerja bank. Akan tetapi, ketika Size bank besar maka akan memiliki
skala dan keleluasaan ekonomis yang menyebabkan hubungan positif antara Size dengan profitabilitas. Temuan terkait pengaruh Size terhadap ROA bank dalam penelitian ini memperkuat hasil penelitian Pupik Damayanti dan Dhian Andanarini Minar Savitri tahun 2012 bahwa Size perbankan berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas perbankan di
Indonesia. Demikian juga hasil
penelitian Hardi Novian tahun 2015 yang juga menemukan bahwa firm size berpengaruh positif dan signifikan terhadap return on asset (ROA) pada perusahaan
perbankan yang terdaftar di
BEI tahun 2009-2019. Penelitian
ini juga menemukan bahwa secara simultan
variabel independen dalam penelitian ini berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (profitabilitas/ROA) perbankan
syariah Indonesia tahun 2012-2016. Bahwa kinerja keuangan
perbankan mengekspresikan tingkat kesehatan perbankan.
Profitabilitas
pada suatu bank sering dinyatakan sebagai alat untuk menganalisis
atau mengukur tingkat efesiensi usaha dan merupakan salah satu dasar penilaian
kondisi bank syariah bersangkutan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan atau penurunan NPF sama sekali tidak
mempengaruhi pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian menyatakan Ha1 yang menyatakan NPF berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian tidak terbukti. 2) CAR tidak berpengaruh terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan dan penurunan CAR sama sekali tidak mempengaruhi
pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian Hal yang menyatakan CAR berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian tidak terbukti. 3) ROA berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan ROA mempengaruhi kenaikan pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian begitupun setiap penurunan ROA mempengaruhi penurunan pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian Hal yang menyatakan ROA berpengaruh positif terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian terbukti. 4) Dana pihak ketiga berpengaruh
positif dan signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan atau penuruan
dana pihak ketiga mempengaruhi pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian Ha4 yang menyatakan dana
pihak ketiga berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian tidak terbukti. 5) Inflasi tidak berpengaruh terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Setiap kenaikan atau penurunan
inflasi sama sekali tidak mempengaruhi
pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. Dengan demikian Ha5 yang menyatakan inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian tidak terbukti.
Abduh, Muhamad dan Yameen
Idrees. 2013. Determinants of Islamic Banking Profitability in Malaysia.
Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 7 (2) :
204-210
Abdul Hafiz Tanjung. 2014. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan Publik. Yogyakarta: BPFE
UGM
Abreu, Margarida; and Victor Mendes .2001. Commercial Bank Interest Margins and Profitability: Evidence for Some EU Countries. Porto Working Paper Series: pp. 1-11.
Adimarwan, A. Karim. 2011. Bank Islam �Analisa Fiqih dan Keuangan�. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Adinyadnya, I.N.S., L.G.S. Artini, H. Rahyuda. 2016. Pengaruh Beberapa Variabel Ekonomi Makro Terhadap Profitabilitas Dan Return
Saham Pada Industri Perbankan
Di BEI. E-Jurnal Ekonomi
dan Bisnis Universitas Udayana
5 (8): 2579 � 2608.
Afizah, S., R.K. Retno, S. Fachri. 2019. Pengaruh Inflasi Dan Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap Return On Equity (ROE) Perusahaan Perbankan� (Studi Pada Bank Umum Persero Periode 2013-2018): 1 � 12
Akkizidis, I. & Khandelwal, S.K. 2008. Financial Risk Management For Islamic Banking and Finance. New York: Palgrave Macmillan.
Ali. K, Akhtar. M, F and Prof. Ahmed. H, Z. 2011 Bank-Specific and Macroeconomic Indicators of Profitability � Empirical Evidence from the Commercial Banks of Pakistan, International Journal of Business and Social Science Vol. 2, No. 6; April, pp. 235-242.
Ananda, M. A., 2013. Analisis
Pengaruh CAR, FDR, NPF Dan BOPO Terhadap
ROA Bank Umum Syariah (Studi
kasus pada Bank Umum
Syariah di Indonesia Periode� 2010 � 2012). Tesis. Institut Agama Islam
Negeri Sumatera Utara, Medan
Annisa, L. N., & Yaya, R. 2015. Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil Dan Non Performing Financing Terhadap Volume Dan Porsi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. SHARE | Volume 4 | Number 1.
Ardi Murdoko Sudarmadji dan Lana Sularto. 2007. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, leverage, dan Tipe Kepemilikan Perusahaan Terhadap Luas Voluntary Disclosure Laporan Keuangan Tahunan, Proceeding PESAT, Volume 2.
Asma�Rashidah Idris, F. F. A., Asari, H., Taufik, N. A. A., Salim, N. J., Mustaffa, R., & Jusoff, K. (2011). Determinant of Islamic banking institutions� profitability in Malaysia. World Appl. Sci. J, 12, 01-07.
Asutay, M. & Izhar. 2007 �estimating the
profitability of islamic banking: evidence from Bank Muamalat Indonesia. Review of islamic
economics, 11(2): 17-29.
Astuningsih, K. W.,I.
G.K. Baskara. Pengaruh Car,
Dana Pihak Ketiga, Ukuran Bank, Dan Ldr Terhadap Profitabilitas Bank Perkreditan Rakyat. E-Jurnal Manajemen Unud, Vol. 8 (3): 1608
� 1636.
Athanasoglou, P., P., Brissimis,
S., N., and Delis, M., D., 2008. "Bank-specific, industry-specific and macroeconomic
determinants of bank profitability". Journal of International Financial
Markets, Institutions & Money, 18 (2):121-136.
Athanasoglou, P.P. Delis, M. D. & Staikouras, C. K. 2006, �Determinants of Bank Profitability
in the South Eastern European Region�, Munich Personal RePEcArchive.
Aulia, F., Prasetiono.
2016. Pengaruh Car, Fdr, Npf, Dan Bopo Terhadap
Profitabilitas (Return
On Equity) (Studi Empiris pada Bank Umum Syariah di
Indonesia Periode Tahun
2009-2013). Diponegoro J. Of Management. 5 (1): 1-
10.
Berger, Allen N.; Richard J. Herring and
Giorgio P. Szeg�. 1995. The Role of Capital in
Financial Institutions. Wharton Working Paper: pp. 95-01.
Bordeleau, Etienne & Graham, Christopher. 2010. The Impact of Liquidity on
Bank Profitability. Working Paper.1-22.
Bourke, P. 1989. Concentration and Other
Determinants of Bank Profitability in Europe, North America and Australia.
Journal of Banking and Finance 13 (pp. 65-79). www.academia.edu
Chua, A. and Banerjee, S. 2013. Customer
Knowledge Management via Social Media.Journal of Knowledge Managemen.
Vol. 17, No. 2, pp. 237-249.
Čih�k, M., & Hesse, H. 2010.
Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis. Journal of
Financial Services Research, 38(2), 95�113. https://doi.org/10.1007/s10693-010-0089-0
Cooper, M., Jackson, W. and Patterson, G.
2003, �Evidence of predictability in the cross-section of bank stock returns�,
Journal of Banking and Finance, Vol. 27 No. 5, pp. 817-850.
Cooper, M., Jackson, W. and Patterson, G. 2003, �Evidence of predictability in th cross-section of bank stock returns�, Journal of Banking and Finance, Vol. 27 No. 5, pp. 817-850.
De long, J.B.,Shleifler, A., Summers,L.G. & Waldman, R.J.1990. �noise trader risk in financial markets�,journal of Political Economy, Vol 98, pp.703-38
Delis, M. D. & Staikouras, C. K. 2006.Determinants of Bank Profitability in the South Eastern European Region.Munich Personal RePEcArchive.
Dietrich, A & Wanzenried, G. 2011. Determinants of Bank Profitability Before and During the Crisis: Evidence from Switzerland. Journal ofInternational Financial Markets, Institution & Money 21: 307-327.
Dietrich, Andreas and Gabrielle Wanzenried. 2014. �The Determinants of Commercial Banking Profitability in Low, Middle and High Income Countries�. Elsevier Journal
Eichengreen, B. dan Gibson, H. D. 2001. Greek Banking at the Dawn of the New Millennium.CERP Discussion Paper, 2791.
Elgari, M. 2003. �Credit risks in Islamic banking and finance‟, Islamic Economic Review, vol. 10, no. 2, pp. 2-25.
Furqaini, Nisa dan Yaya. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Volume dan Porsi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Perbankan Syariah di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Guru, B. K., Staunton, J., & Balashanmugam, B. 2002.Determinants of commercial bank profitability in Malaysia. Journal of Money, Credit, and Banking, 17, 69-82.
Hanifah, V. N., 2019. Analisis Pengaruh FDR, BOPO, Dan Ukuran Bank (Size) Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode 2014-2018. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri, Purwokerto
Hasibuan, S.P Malayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta : Bumi Aksara.
Hassan dan Bashir, 2003.Determinants of Islamic Banking Profitabilitas.International Journal.ERF paper.
Heffernan dan Fu. 2008. The Determinants Bank Performance in China. Skripsi.
Jensen, M., C., dan W. Meckling. 1976. �Theory of the firm: Managerial behavior, agency cost and ownership structure�, Journal of Finance Economic 3:305- 360, di-download dari http://www.nhh.no/for/courses/spring/eco420/jensenmeckling-76.pdf
Kanwal, sara., Nadeem, Muhammad. 2013. The Impact of Macroeconomic Variables on The Profitability of Listed Commercial Banks in Pakistan. European Journal of Business and Social Science II (9): 186-201.
Kasmir. 2008. Manajemen Perbankan. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Kasmir. 2012. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kaya, T. Y. 2002. Determinants of Profitability in Turkish Banking Sector.Turkish Banking Regulation and Supervision Agency, 1.
Li, Dajin. 2002. Is the AK model
still alive? The Long-run relation between growth and investment re-examined.
The Canadian Journal of Economics/Revue Canadienne d�conomique,
Vol. 35, No. 1.
Mansoor Khan, M., and M. Ishaq Bhatti. 2008. "Development in Islamic banking: a financial risk-allocation approach." The Journal of Risk Finance 9.1: 40- 51.
Menicucci, Elisa., dan Paolucci, Guido. 2016. The Determinants of Bank Profitability: Empirical Evidence from Europan Banking Sector. Journal of Financial Reporting and Accounting (JFRA), Vol. 14, No. 1, hlm. 86-115
Molyneux, P. & Thornton, J. 1992. Determinants of European Bank Profitability: A Note. Journal of Banking and Finance, 16, 1173�1178.
Muhammad, Jaffar dan Irfan Manarvi. 2011. Performance comparison of Islamic and Conventional banks in Pakistan,Global Journal of Management And Business Research, Volume 11 Issue Version 1.0 February
Murzinova, K. E. A., Koblanova, A., & Ansabayeva, D. A. A. 2018. Prosodical means applied in communicative relations. Opci�n, 34(85-2), 61-96
Naceur, Samy Ben. and Goaied, Mohamed. 2003. The relationship between dividend policy, financial structure, profitability and firm value. Applied Financial Economics. 12: 843-849
Nahang, F. and Araghi, M. K. 2013.Internal factors affecting the profitability of City Banks. Vol. 5 No. 12, pp. 1491 � 1500. International Research Journal of Applied and Basic Sciences.
Otoriras Jasa Keuangan.
2019. Statistik Perbankan Syariah Oktober 2019. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Oktober-2019.aspx diakses 8 Mei 2021.
Pasiouras, F. and Kosmidou, K. 2007.Factors Influencing the Profitability of Domestic and Foreign Commercial Banks in the European Union. International Business and Finance, 21: 222-237.
Petersen, M. A., & Schoeman, I. 2008, July. Modeling of banking profit via returnon-assets and return-on-equity.In Proceedings of the World Congress on Engineering (Vol. 2, pp. 1-6). Diambil dari: https://pdfs.semanticscholar.org/05b3/b0a69e67666015bd4f3b8541049d932 07979.pdf.
Rasiah, D. 2010. Review of Literature and Theories on Determinants of Commercial Bank Profitability. Journal of Performance Management, January 1 2010.
Revell, J. 1979. Inflation and financial institutions.Financial Times, London.
Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani.2009. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Rosly, Saiful Azhar dan Bakar, Affandi Abu. 2003. �Performance of Islamic and mainstream banks in Malaysia�. International Journal of Social Economics Vol. 30 No. 12.
Said, R.M and Tumin, M.H, 2011.Performance and Financial Ratios of Commercial Banks in Malaysia and China, International Review of Business Research Papers, Vol 7 No. 2, Pp 157-169.
San, O. T., & Heng, T. B. 2013. Factors affecting the profitability of malaysian commercial banks. African Journal of Business Management, 7(8), 649- 660.
San, O. T., & Heng, T. B. 2013. Factors affecting the profitability of malaysian commercial banks. African Journal of Business Management, 7(8), 649- 660.
Short, B. K. 1979.The relation between commercial bank profit rates and banking concentration in Canada, Western Europe, and Japan. Journal of Banking and Finance, 3(3), 209�219. https://doi.org/10.1016/0378- 4266(79)90016-5
Soemantri, Y.S., W. Sukmana. 2019. Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Financing to Deposit Ratio (FDR) pada Bank Umum Syariah di Indonesia. J. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia. 4 (2): 61 � 71.
Smirlock, M. 1985. Evidence on the (Non) Relationship between Concentration and Profitability in Banking. Journal of Money, Credit, and Banking, 17(1): 69- 83.
Sorongan, F.A., 2021. Analisis Pengaruh CAR, LOAN, GDP Dan Inflasi Terhadap Profitabilitas Bank Di Indonesia. J. Akuntansi 2 (4): 116 � 126,
Srairi, S. A. 2010. Cost and Profit Efficiency of Conventional and Islamic Banks in GCC Countries. J Prod Anal Vol. 34, 45-62.
Sufian, F. and Habibullah, M. S. 2009, Bank specific and macroeconomic determinants of bank profitability: Empirical evidence from the China banking sector, "Front. Econ. China" , Vol.4 (2), 274-291.
Sufian, F. and Habibullah, M. S. 2009, Bank specific and macroeconomic determinants of bank profitability: Empirical evidence from the China banking sector, "Front. Econ. China" , Vol.4 (2), 274-291.
Tanna, S., Kosmidou, K. and Pasiouras, F. 2005. Determinants of profitability of domestic UK commercial banks: panel evidence from the period 1995-2002. Money Macro and Finance (MMF) Research Group Conference 2005, 45, Money Macro and Finance Research Group.
Triyuwono, Iwan. 2007. Menggagas Sing Liyan Untuk Formulasi Nilai Tambah Syariah. Simposium Nasional Akuntansi X. Unhas Makasar.
Utami, M.D., 2017. Pengaruh Financing To Deposit Ratio (FDR), Dan Debt To Equity Ratio (DER) Terhadap Return On Equity Ratio (ROE) Pada PT. BRI Syariah. Tugas Akhir. Universitas Islam Nasional Raden Fatah, Palembang.
Vernanda, S.D., E. T. Widyarti. 2016. Analisis Pengaruh CAR, LDR, NPL, BOPO, Dan Size Terhadap ROA. Diponegoro J. Of Management 5 (3): 1 - 13
Vong, P. I., & Chan, H. S. 2009.Determinants of bank profitability in Macao. Macau Monetary Research Bulletin, 12(6), 93-113.
Wasiuzzaman, S., and Tarmizi, H. A. 2010. �Profitability of Islamic Banks in Malaysia�: An Empirical Analysis. Journal of Islamic economics, banking and finance.Vo l. 6, 4, pp. 53-68.
Wulandari, Wahyuli Ambarwati dan Kiswanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing). Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan (JRAK), Vol. 3, No. 2, ISSN: 2088- 0685. Universitas Negeri Semarang.
Yaya R., dkk., 2014, Akuntansi Perbankan Syariah, Salemba Empat, Jakarta.
Zeitun, Rami. 2012. Determinants of
Islamic and Conventional Banks Performance in GCC Countries Using Panel Data
Analysis: Global Economy and Finance Journal Vol. 5. No. 1. March 2012. Pp. 53
� 72.
Copyright holder: Andana Prawitra
Rachmadani, Riko Setya Wijaya, Arief Bachtiar (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |