����� Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

������ e-ISSN : 2548-1398

������ Vol. 3, No. 12 Desember 2018

 


PENGAWASAN KESEHATAN TENAGA KERJA MENURUT PP NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SMK3

 

Andi Lala

Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) Balongan Indramayu

Email: [email protected]

Abstrak

Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah yang ada pada sektor ketenagakerjaan, untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk meminimalisasi kecelakaan kerja tersebut untuk mengakomodir hak pekerja atas perlindungan saat bekerja. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah kecelakan kerja. Dalam pelaksanaannya agar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut berjalan dengan baik perlu diadakan sebuah pengawasan.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan factor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada dasarnya pengawasan SMK3 merupakan sub bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, namun terdapat perbedaan yang mendasar terletak pada pengawasan SMK3 dilakukan juga oleh auditor SMK3. Audit SMK3 dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal audit dilaksanakan oleh perusahaan/pengurus sedangkan pada audit eksternal dilakukan oleh Badan Auditor yang dilakukan minimal 3 tahun sekali.

Kata kunci: Kecelakaan Kerja, Pengawasan, Perlindungan Tenaga Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

.

Pendahuluan

Setiap perusahaan atau dimanapun tempat kerja terdapat sumber bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja yang bekerja didalamnya. Berbagai macam potensi bahaya yang mengancam Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, hingga produk dan limbah (cair, padat dan gas) yang dihasilkan. Proses kerja di dalam perusahaan disamping memberikan dampak positif, tidak jarang mengakibatkan dampak buruk terutama apabila tidak dikelola dengan baik. Berbagai sumber bahaya di tempat kerja baik faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi, psikososial, peralatan kerja, perilaku dan kondisi manusia merupakan faktor risiko yang tidak bisa diabaikan begitu saja (Ramli,203:5).��

Menurut data dari PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), angka kecelakaan kerja tahun 2012 di Indonesia mencapai 103.000 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009 sebanyak 96.314 kasus, tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 99.491 kasus. Sehingga di Indonesia, angka kecelakaan kerja tergolong semakin tinggi setiap tahunnya (Ramli,203:4).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 1 yang mengatur tentang SMK3 menjelaskan bahwa setiap perusahaan hukumnya wajib Dan diharuskan untuk menerapkan SMK3. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan mulai dari struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan dalam rangka pengendalian risiko yangditanggung sebagai upaya mencapai tujuan yang diinginkan yaitu terwujudnya tempat kerja yang aman Dan nyaman (Tarwaka, 2008:2).

Sebagai perwujudan Tujuan dari Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia, maka disahkannyalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakatnya dalam hal ini tenaga kerja di Indonesia. Pada undang-undang ini terdapat peran penting tenaga kerja dalam pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan didalamnya juga terdapat upaya perlindungan tenaga kerja. Dengan UU no. 13 tahun 2003, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor pembangunan yang layak mendapat perhatian serius oleh pemerintah, karena dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sektor ini dinilai cukup berpotensi dalam meningkatkan perekonomian rakyat.

Salah satu permasalah ketenagakerjaan yang masih sering terjadi di Indonesia adalah kecelakaan kerja. Dalam rangka persaingan ekonomi banyak perusahaan yang melakukan industrialisasi dengan melakukan modernisasi perusahaan mereka, ditandai dengan adanya sistem elektrifikasi dan modernisasi.Oleh sebab itu secara tidak langsung terjadi peningkatan penggunaan teknologi secara besar � besaran sehingga tingkat bahaya dan resiko yang ditimbulkan juga semakin meningkat.

Pengawasan merupakan proses pengamatan dari berbagaiorganisasi bahwa semua kegiatan yang dicapai sesuai dengan rencanaselanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah untukmenunjukkan kelemahandan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah agartidak terulang kembali. Dalam Manullang (2005:172) disebutkan bahwa fungsi pengawasan dilakukan terhadap perencanaan dan kegiatan pelaksanaannya. Menurut Kadarman dalam Mangkunegara pengawasan yang baik dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu langkah-langkah proses pengawasan yaitu: (1) Menetapkan Rencana / Standar, (2) Mengukur Kinerja, (3)Memperbaiki Penyimpangan. Ketiga tahapan tersebut harus dijalankan secra maksimal agar tujuan dari pengawasan dapat tercapai ( Prabu, 2002). Untuk melihat pengawasan penerapan SMK3 yang dijalankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung peneliti menggunakan teori langkah pengawasan oleh Kadarman tersebut sehingga dapat diketahui tahapan-tahapan dalam pengawasan penerapan SMK3 apakah sudah berjalan maksimal atau belum.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan SMK3 disebutkan bahwa pemerintah berperan sebagai pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan ditujukan untuk menjamin terlaksananya peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah guna melindungi pekerja dan mengawasi jalannya perusahaan.Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan dari tingkat nasional sampai tingkat provinsi. Pada tingkat nasional pengawasan dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja sedangkan pada tingkat provinsi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.

 

Metode Penelitian������������������������������������������������������������������

Metode penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, Penelitian ini merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objeck tertentu dimana peneliti menjadi instrument kunci (Sugiyono, 2015). Sedangkan Ngani mengungkapkan penelitian kualitatif suatu kerangka operasional dimana kejadian � kejadian yang terjadi di lapangan disesuaikan dengan sistem litertasi, sehingga maksud yang terkandung lebih jelas dan terang.Dengan demikian metode penelitian kualitatif adalah strategi yang teratur dilakukan secara tepat dan sistematis melalui metode ilmiah dengan menguji pengetahuan ataupun hipotesis yang sudah diketahui sebelumnya.

Pendekatan Penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan studi kepustkaan yakni merupakan pendekatan penelitian dengan mengambil data yang bersumber dari buku-buku literasi yang kemudian dikaji diolahsecarasistematis sesuai dengan pokok bahasan dan kajian dari penelitian. Analisis Data dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis data kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara lebih mendalam bahan hukum yang ada, dan selanjutnya digabungkan dengan bahan, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan terakhir menarik kesimpulan dari hasil pengolahan dan analisi data.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Proses Pengawasan

Proses pengawasan merupakan gabungan dari semua kegiatan dalam pelaksanan suatu pekerjaan disebuahperusahaan atau organisasi. Menurut T. Hani handoko ada beberapa tindakan atau langkah yang bersifat fundamental dalam melakukan pengawasan di sebuah perusahaan adalahsebagai berikut:

a.    Penetapan standar pelaksanaan/perencanaan

b.    Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan

c.    Pengukuran pelaksanaan kegiatan

d.   Perbandingan pelaksanaan dengan standar analisis penyimpangan Tahap kritis dari proses pengawasan adalah membandingkan pelaksanaan nyata dengan pelaksanaan yang telah direncanakan atau standar yang telah ditetapkan.

Sedangkan Ranu Pandoyo menjelaskan bahwa dalam merumuskan proses/langkah � langkah yang harus dilakukanya adalah sebagai berikut:

a.    Menentukan ukuran atau pedoman baku yang sesuaidengan standar

b.    Melakukan evaluasi / penilaian terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan.

c.    Membandingkan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ukuran atau pedoman baku yang telah ditetapkan untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

d.   Mengadakan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi, sehingga pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Dari beberapa penjelasan para ahli diatas semakin jelas bahwa yang dimaksud dengan proses pengawasan adalah serangkaian atau gabungan dalam melakukan pengawasan. Sedang langkah pertama yang harus dilakukan dalam melaksanakan pengawasan ini adalah dengan menetapkan terlebih dahulu setandar pengawasan yang dinginkan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dapat diambil beberpa pernyataan yang dijadikan indikator pengukuran dalam proses pengawasan, yaitu:

a.    Menentukan ukuran (pedoman baku standart) pelaksanaan/perencanaan

b.    Mengadakan monitoring dan evaluasi dengan melakukan penilaian terhadap kinerja yang sudah.

c.    Proses membandingkan antara pekerjaan dilapangan disesuaikan dengan pedoman baku sebagai alat ukur untuk menemukan hal � hal yang tdak sesuai dengan pedoman.

d.   Melaksanakan proses perbaikan atas penyimpangan yang ditemukan dilapangan, agar apa yang telah dikerjakan sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan.

2.    Teknik Pengawasan

Teknik pengawasan adalah strategi dalam melakukan pengawasan dengan menetapkan titik-titik pengawasan sebagai langkah pertama sehingga dapat ditarik kesimpulan secara keseluruhan dari kegiatan yang sudah dikerjakan Manullang menyebutkan teknik pengawasan tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Peninjauan secara pribadi

b.    Pengawasan secara laporan lisan

c.    Pengawasan secara tertulis

d.   Pengawasan control by exeption.

3.    ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja

a.    Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penegrtian dalam arti luas kecelakaan diartikan sebagai suatu kejadian atau fenomena yang tidak disangka-sangka. Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai satu kondisi yang tidak selamat. Sesuai dengan definisi dari kecelakaan kerja maka muncullah kesehatan dan keselamatan kerja yang menyebutkan bahwa strategi dalam menghindari kecelakaan adalah dengan menghilangkan hal-hal yang menjadi faktor penyebeb dari kecelakaan terjadi atau dengan kata lain harus dilakukanya sebuah pengawasan yang ekstra ketat. Keselamatan dan Kesahatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemamahan yang memungkinkan terjadinya keceakaan. Menurut Mangkunegara bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

a.    Semua tenaga pekerja mendapatkan jaminan kesehatan, keselamatan, social, fisik maupun psikologinya.

b.    Perlengkapan dan peralatan kerja dipergunkan secara efektif dan efisien.

c.    Keamanan hasil produksi terjamin.

d.   Jaminan atas kesehatan gizi

e.    Meningkatkan semangat dan etos kerja pegawai

f.     Terhindar darikecelakaan kerja yang diakibatkan

Agar setiap karyawan atau pegawai merasa aman dan nyaman dalambekerjadan terlindungi, maka K3 jugadapat digunakan untuk:

1)   Mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang seoptimal dan semaksimal mumgkin sesuai dengan yang diharapkan

2)   Sebagai alat untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja yang berlandasan kepada perbaikan etos kerja.

Menurut Lalu Husni ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai suatu ilmu pengetahuan dan aplikasinya dalam upaya mencegah kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.

b.   Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kebijakan adalah arah yang ditentukan untuk dipatuhi dalam proses kerja dan organisasi perusahaan. Dalam kebijakan K3 mengaris bawahi hubungan kerja manajemen dan karyawan dalam rangka peaksanaan program K3 yang efektif.

Permasalahan yang melatar belakangi sehingga ditetapkannya kebijakan K3 dalam sebuah perusahaan adalah seperti beberpa hal berikut :

a.    Pentingnya penerapan K3 masih belum menajadi kebutuhan perioritas bagi perusahaan.

b.    Kurangnya keterlibatan pimpinan perusahaan terhadap penerapan K3.

c.    Pada umumnya penerapan K3 masih pada perusahaan yang berskala besar yang potensi bahayanya tinggi seperti perusaahaan minyak dan gas, petrokimia, dan perusahaan asing.

d.   Minimnya pegawai pengawas pemerintah keselamatan dan kesehatan kerja di kota maupun kabaupaten baik secara jumlah (kuantitas) maupun secara kualitas merupakan kendala pengawasan yang dilakukan pemerintah.

e.    Belum maksimalnya proses penegakkan hukum pemrintah yang mengatur tentang pelanggaran perturan perudangan.

Kebijakan K3 merupakan perwujudan dari komitmen puncak pimpinan yang memuat visi dan tujuan organisasi, komitmen dan tekad untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja.

Kebijakan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan suatu syarat yang mendasari sebuah sistem untuk membangun menejemen yang efektif dan efisien. Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu oraganisasi atau perusahaan untuk menagatur dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruhpegawai atas kendalinya Dan pihak yang berhubungan di sebuah perusahaan yang dikelola.

Harapanya dengan adanya kebijakan K3 ini bisa terwujudnya tujuan utama dari UU No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja yaitu antara lain:

a.    Menjamin dan melindungibagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan ha katas kesehatan dan keselamatan kerja.

b.    Memberikan jaminan untuk setiap sumber produksi.

c.    Meingkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional.

c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ialah bagian yang tak terpisahkan dari sebuah sistem manajemen dalam suatu perusahaan dalam upaya pengendalian resiko perusahaan yang berkaitan dengan proses kegiatan kerja guna mencapaimaksud dan tujuan terciptanya tempat, kondisi dan suasanakerja yang aman dan nyaman serta efektif dan efisien. Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Pelaksanaan SMK3 tersebut bertujuan:

1.    Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terintegrasi, terstruktur, terencana, dan terukur,

2.    Untuk mencegah bahaya yang diakibatkan dari kecelakaan kerja dan juga mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan: manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja.

Bagi perusahaan SMK3 diwajibkan untuk dilaksanakan, mempekerjakan lebih dari 100 orang, sehingga potensi bahayanya pun tinggi. Oleh karena itu sebuah perusahaan diharuskan untuk menyusun Dan merencanakan K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait. Berdasarkan peraturan pemeritah RI No. 50 Tahun 2012 ialah rencana pelaksanaan K3, pelaksanaan danEvaluasi kinerja sekaligus peninjauan dan peningktan kualitas kerja SMK3.

Berikut adalah lima prinsip Penerapan SMK3 yang sesuai dengan standar OHSAS 1800 18001: 2 008 :

1.    Kebijakan K3

Manajemen Perusahaan berkomitmen agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai K3, selalu berupaya mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran akibat dari proses kerja. Kewenanangan yang dimiliki pihak manajemen pusat adalah memberi aturan tegas berupa sanksi ketat bagi para pegawainya bagi yang tidak menggunakan alat keselamatan Dan kesehatan kerja.

2.    Perencanaan

Salah satu perencanaan yang harus dilakukan oleh pihak manajemen adalah membuat jadwal kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan penerapan sistem K3. Kemudian Perencanaan hendaknya melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 serta menanggulangi bahaya limbah dan dampak yang diakibatkan dilingkunaganya.

3.    Pelaksanaan

Dalam struktur dan tanggung jawab SMK3 di sebuah perusahaan hendaknya dibentuk tim P2K3. P2K3 ini dibentuk sebagai bagian dari divisi keselamata dan kesehatan kerja (damkar). Tim P2K3 adalah tim yang harus menyediakan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana,memiliki tanggung jawab dan kewenangan, berkaitan tentang pelaksanaan sistem manajemen K3.

Adapun beberapa program keselamatan yang dilaksanakan anatara adalah sebagai berikut:

1)      Memasang rambu-rambu penggunaan alat pelindung diri di setiap area kerja,

2)      Rambu peringatan bahaya kerja sendainya terjadi kecelakaan kerja,

3)      Memasang toolbox meeting,

4)      Menyediakan alat pelindung diri secara gratis bagi karyawan,

5)      Mengadakan rapat panitia pembina dan sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3),

6)      Melaksanakan pelatihan tentang P3K dan pelatihan sistem tanggap darurat,

7)      Menjalankan patroli control setiap pagi selama proses jam kerja,

8)      Pada setiap area kerja disediakan alat pemadam kebakaran dan penyediaan jalur evakuasi.

4.    Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan

Strategi pemeriksaan SMK3 yang dilakukan diantaranyadengan cara mengukur faktor lingkungan kerja yang didalamnya terdapat peralatan kerja yang digunakan untuk kerja.

5.    Kaji Ulang Manajemen

Pengkajian ini dilakukan dalam upaya menjamin kesinambungan antara pelaksanaan manajemenyang digunakan apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan.

Kajian ulang ini dilaksanakan dengan mengadakan Rapat Tinjauan Tim (RTT) P2K3 dengan para pihak manajemen puncak yaitu dewa direksi dan kepala divisinya.

Dalam penerapan SMK3 ada lima prinsip yang harus diterapkan sebagai langkah perbaikan agar bisa berkelanjutan oleh manajemen perusahaan. Perbaikan berkelanjutan ini dilaksanakan agar terus berkesinambungan dalam penerapan SMK3 sehingga mengurangi jumlah kecelakan kerja (zero accident). Dalam penerapannya pemberian penghargaan zero accident adalah menunjukkan bahwa perusaahaan tersebuttelah menjalankan SMK3 sesuaidengan standar peraturan perundangan dalam rangka memminimalisir kuantitas kecelakaan kerja. Tingkat pengawasan yang ketat juga akan mempengaruhi baik buruknya sistem SMK3 dalam prose produksi dan produksivitas kerja yang maksimal, sehigga mendapatkan hasil sesuai dengan harapan yang didinginkan.

 

Kesimpulan

Pengawasan Pemerintah terhadap Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Kabupaten Temanggung, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pengawasan pemerintah terhadap penerapan SMK3 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan pemerintah terhadap penerapan SMK3 di Temanggung belum berjalan efektif, hal tersebut dilihat dari tahapan pengawasan yang belum berjalan efektif dan terdapat berbagai faktor penghambat penerpan SMK3.

Pengawasan SMK3 merupakan bagian dari Pengawasan Ketenagakerjaan karena belum memiliki instrumen khusus pengawasan SMK3. Pengawasan tersebut dilakukan melalui empat tahapan yaitu sebagai berikut: a) Penyusunan rencana kerja, b) Pemeriksaan di perusahaan atau tempat kerja, c) Penindakan korektif baik secara preventif maupun secara represif,dan d) Pelaporan hasil pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Anizar. 2012. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri.Yogyakarta:Graha Ilmu

 

Anwar, Prabu Mangkunegara. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya

 

Bennet, Silalahi. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Bina Rupa Aksara.

 

Handayaningrat. 2005. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: PT Eresco

 

Handoko, T. Hani. 2001. Manajemen. Edisi Kedua, Yogyakarta: BPFE

 

Ibrahim, Lubis. 2005. Pengendalian dan pengawasan proyek dalam Masyarakat. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.

 

John, Ridley. 2008. Ikhtisar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Terjemahan oleh Soni Astranto. Jakarta: Erlangga

 

Korry, Apriandi. 2015. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan OHSAS 18001:2007 pada Unit Spinning V PT. Sinar Pantja Djaja di Semarang Tahun 2014, Skripsi, Universitas Negeri Semarang.

 

Husni, Lalu. 2006. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

 

Manullang, M. 1990. Dasar-Dasar Manjemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

 

Moekijat. 1990. Asas-asas Perilaku Organisasi. Bandung: CV. Mandar Maju.

 

Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Boedi, Rijanto, R,. 2010. Pedoman Praktis Keselamatan, Kesehatan kerja dan Lingkungan (K3L) Industri Kontruksi. Jakarta: Mitra Wacana Media.

 

R. Pandoyo. 1990. Manajemen Personalia. Edisi Keempat, Yogyakarta: BPFE

 

Rudi, Suardi. 2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM

 

Soehatman, Ramli. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001, Jakarta: PT. Dian Rakyat

Soehatman, Ramli.2013. Smart Safety Panduan Penerapan SMK3 yang Efektif,(Jakarta: PT. Dian Rakyat

 

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Surakarta: Harapan Press.

 

Undang-UndangNomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja