����� �Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
������
e-ISSN : 2548-1398
������
Vol. 3, No. 12 Desember 2018
PENGAWASAN KESEHATAN TENAGA KERJA
MENURUT PP NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SMK3
Andi Lala
Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) Balongan Indramayu
Email:
[email protected]
�
Abstrak
Kecelakaan kerja merupakan salah satu
masalah yang ada pada sektor ketenagakerjaan, untuk itu pemerintah perlu
melakukan upaya untuk meminimalisasi kecelakaan kerja tersebut untuk
mengakomodir hak pekerja atas perlindungan saat bekerja. Sistem manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk
mengatasi masalah kecelakan kerja. Dalam pelaksanaannya agar Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut berjalan dengan baik perlu diadakan sebuah
pengawasan.Penelitian ini bertujuan
untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan system manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan factor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada
dasarnya pengawasan SMK3 merupakan sub bagian dari pengawasan ketenagakerjaan
yang dilaksanakan oleh pemerintah, namun terdapat perbedaan yang mendasar
terletak pada pengawasan SMK3 dilakukan juga oleh auditor SMK3. Audit SMK3
dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal audit dilaksanakan
oleh perusahaan/pengurus sedangkan pada audit eksternal dilakukan oleh Badan
Auditor yang dilakukan minimal 3 tahun sekali.
��
Kata kunci: Kecelakaan
Kerja, Pengawasan, Perlindungan Tenaga Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
.
Pendahuluan
Setiap perusahaan atau dimanapun tempat kerja terdapat sumber bahaya
yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja yang
bekerja didalamnya. Berbagai macam potensi bahaya yang mengancam Potensi
bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja,
hingga produk dan limbah (cair, padat dan gas) yang dihasilkan. Proses kerja di
dalam perusahaan disamping memberikan dampak positif, tidak jarang
mengakibatkan dampak buruk terutama apabila tidak dikelola dengan baik.
Berbagai sumber bahaya di tempat kerja baik faktor fisik, kimia, biologi,
fisiologi, psikososial, peralatan kerja, perilaku dan kondisi manusia merupakan
faktor risiko yang tidak bisa diabaikan begitu saja (Ramli,203:5).�� �
Menurut data
dari PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), angka kecelakaan kerja tahun
2012 di Indonesia mencapai 103.000 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding
tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009
sebanyak 96.314 kasus, tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus, dan tahun 2011
sebanyak 99.491 kasus. Sehingga di Indonesia, angka kecelakaan kerja tergolong
semakin tinggi setiap tahunnya
(Ramli,203:4).�
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 1 yang mengatur tentang SMK3 menjelaskan bahwa setiap
perusahaan hukumnya wajib
Dan diharuskan untuk menerapkan SMK3. SMK3 merupakan bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan
mulai dari struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan dalam
rangka �pengendalian risiko yang� ditanggung
sebagai upaya mencapai tujuan yang diinginkan yaitu terwujudnya tempat kerja yang aman Dan nyaman (Tarwaka,
2008:2).
Sebagai
perwujudan Tujuan dari Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945
yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia, maka disahkannyalah UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap
masyarakatnya dalam hal ini tenaga kerja di Indonesia. Pada undang-undang ini
terdapat peran penting tenaga kerja dalam pembangunan nasional dalam mewujudkan
Indonesia yang sejahtera dan didalamnya juga terdapat upaya perlindungan tenaga
kerja. Dengan UU no. 13 tahun 2003, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu
sektor pembangunan yang layak mendapat perhatian serius oleh pemerintah, karena
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sektor ini
dinilai cukup berpotensi dalam meningkatkan perekonomian rakyat. �
Salah satu
permasalah ketenagakerjaan yang masih sering terjadi di Indonesia adalah
kecelakaan kerja. Dalam rangka persaingan ekonomi banyak perusahaan yang
melakukan industrialisasi dengan melakukan modernisasi perusahaan mereka, ditandai dengan adanya sistem elektrifikasi dan
modernisasi.� Oleh sebab itu secara tidak
langsung terjadi peningkatan penggunaan teknologi secara besar � besaran
sehingga tingkat bahaya dan resiko yang ditimbulkan juga semakin meningkat.
Pengawasan
merupakan proses pengamatan dari berbagaiorganisasi bahwa semua kegiatan yang
dicapai sesuai dengan rencanaselanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah
untukmenunjukkan kelemahandan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan
mencegah agartidak terulang kembali.
Dalam
Manullang (2005:172) disebutkan bahwa fungsi pengawasan dilakukan terhadap
perencanaan dan kegiatan pelaksanaannya. Menurut Kadarman dalam Mangkunegara
pengawasan yang baik dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu langkah-langkah
proses pengawasan yaitu: (1) Menetapkan Rencana / Standar, (2) Mengukur
Kinerja, (3)Memperbaiki Penyimpangan. Ketiga tahapan tersebut harus dijalankan
secra maksimal agar tujuan dari pengawasan dapat tercapai (
Prabu, 2002). Untuk melihat pengawasan penerapan SMK3
yang dijalankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung
peneliti menggunakan teori langkah pengawasan oleh Kadarman tersebut sehingga
dapat diketahui tahapan-tahapan dalam pengawasan penerapan SMK3 apakah sudah
berjalan maksimal atau belum.
Berdasarkan
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan SMK3
disebutkan bahwa pemerintah berperan sebagai pengawas ketenagakerjaan.
Pengawasan ditujukan untuk menjamin terlaksananya peraturan yang sudah
ditetapkan pemerintah guna melindungi pekerja dan mengawasi jalannya perusahaan.Pengawasan
ketenagakerjaan dilaksanakan dari tingkat nasional sampai tingkat provinsi.
Pada tingkat nasional pengawasan dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja
sedangkan pada tingkat provinsi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Metode Penelitian������������������������������������������������������������������
Metode penelitian ini dengan menggunakan metode
deskriptif kualitatif, Penelitian ini merupakan metode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi objeck tertentu dimana peneliti menjadi
instrument kunci (Sugiyono, 2015). Sedangkan Ngani mengungkapkan penelitian
kualitatif suatu kerangka operasional dimana kejadian � kejadian yang terjadi
di lapangan disesuaikan dengan sistem litertasi, sehingga maksud yang
terkandung lebih jelas dan terang.� Dengan
demikian metode penelitian kualitatif adalah strategi yang teratur dilakukan
secara tepat dan
sistematis melalui metode ilmiah dengan menguji
pengetahuan ataupun hipotesis yang sudah diketahui sebelumnya.
Pendekatan Penelitian ini adalah dengan menggunakan
pendekatan studi kepustkaan yakni �merupakan pendekatan penelitian dengan mengambil data
yang bersumber dari buku-buku literasi yang kemudian dikaji diolah� secara�
sistematis sesuai dengan pokok bahasan dan kajian dari penelitian. Analisis Data
dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis data kualitatif, dalam hal ini
mengkaji secara lebih mendalam bahan hukum yang ada, dan selanjutnya
digabungkan dengan bahan, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan
terakhir menarik kesimpulan dari hasil pengolahan dan analisi data.
Hasil
dan Pembahasan�
1.
Proses Pengawasan
Proses
pengawasan merupakan
gabungan dari semua kegiatan �dalam pelaksanan suatu pekerjaan disebuah� perusahaan atau organisasi. Menurut
T. Hani handoko ada
beberapa tindakan atau langkah yang bersifat fundamental dalam melakukan
pengawasan di sebuah perusahaan adalah�
sebagai berikut:
a.
Penetapan standar
pelaksanaan/perencanaan
b.
Penentuan pengukuran
pelaksanaan kegiatan
c.
Pengukuran pelaksanaan
kegiatan �
d.
Perbandingan
pelaksanaan dengan standar analisis penyimpangan Tahap kritis dari proses
pengawasan adalah membandingkan pelaksanaan nyata dengan pelaksanaan yang telah
direncanakan atau standar yang telah ditetapkan.
Sedangkan Ranu Pandoyo menjelaskan bahwa dalam merumuskan proses/langkah �
langkah yang harus dilakukanya adalah sebagai berikut:
a.
Menentukan ukuran atau
pedoman baku yang sesuai� dengan standar
b.
Melakukan evaluasi / penilaian
terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan.
c.
Membandingkan antara
pelaksanaan pekerjaan dengan ukuran atau pedoman baku yang telah ditetapkan
untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
d.
Mengadakan perbaikan atas
penyimpangan yang terjadi, sehingga pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan apa
yang telah direncanakan.
Dari beberapa
penjelasan para ahli diatas semakin jelas bahwa yang dimaksud dengan proses
pengawasan adalah serangkaian atau gabungan dalam melakukan pengawasan. Sedang
langkah pertama yang harus dilakukan dalam melaksanakan pengawasan ini adalah
dengan menetapkan terlebih dahulu setandar pengawasan yang dinginkan.
Sebagaimana yang
telah dijelaskan dapat diambil beberpa pernyataan yang dijadikan indikator
pengukuran dalam proses pengawasan, yaitu:
a.
Menentukan ukuran (pedoman
baku standart) pelaksanaan/perencanaan
b.
Mengadakan monitoring dan evaluasi dengan melakukan penilaian terhadap kinerja yang sudah.
c.
Proses
membandingkan antara pekerjaan dilapangan disesuaikan
dengan pedoman baku sebagai alat ukur untuk menemukan hal � hal yang tdak
sesuai dengan pedoman.
d.
Melaksanakan proses perbaikan
atas penyimpangan yang ditemukan dilapangan, agar apa yang telah dikerjakan
sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan. �
2.
Teknik Pengawasan
Teknik pengawasan adalah strategi dalam melakukan pengawasan dengan
menetapkan titik-titik pengawasan sebagai langkah pertama sehingga dapat
ditarik kesimpulan secara keseluruhan dari kegiatan yang sudah dikerjakan
Manullang menyebutkan
teknik pengawasan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Peninjauan secara pribadi
b.
Pengawasan
secara laporan lisan
c.
Pengawasan secara tertulis
d.
Pengawasan control by
exeption.
3.
ManajemenKeselamatan
dan Kesehatan Kerja
a. Tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penegrtian dalam arti luas kecelakaan diartikan
sebagai suatu kejadian atau fenomena yang tidak disangka-sangka.
Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai satu kondisi yang tidak
selamat. Sesuai dengan definisi dari kecelakaan kerja maka
muncullah kesehatan dan keselamatan kerja yang menyebutkan bahwa strategi dalam
menghindari kecelakaan adalah dengan menghilangkan hal-hal yang menjadi faktor
penyebeb dari kecelakaan terjadi atau dengan kata lain harus dilakukanya sebuah
pengawasan yang ekstra ketat. Keselamatan dan Kesahatan
kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemamahan yang memungkinkan
terjadinya keceakaan. Menurut Mangkunegara bahwa tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Semua
tenaga pekerja mendapatkan jaminan kesehatan, keselamatan, social, fisik maupun
psikologinya.
b.
Perlengkapan
dan peralatan kerja dipergunkan secara efektif dan efisien.
c.
Keamanan
hasil produksi terjamin.
d.
Jaminan
atas kesehatan gizi
e.
Meningkatkan
semangat dan etos kerja pegawai
f.
Terhindar
dari� kecelakaan kerja yang diakibatkan
Agar setiap karyawan atau pegawai merasa aman dan nyaman
dalam� bekerja� dan terlindungi, maka K3 juga� dapat digunakan untuk: �
1)
Mencapai derajat
kesehatan tenaga kerja yang
seoptimal dan semaksimal mumgkin sesuai dengan yang diharapkan
2)
Sebagai alat untuk
meningkatkan produksi dan produktivitas kerja yang berlandasan kepada perbaikan etos kerja.
Menurut
Lalu Husni ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai suatu ilmu pengetahuan dan aplikasinya dalam upaya mencegah kemungkinan bahaya
yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja. �
b. Kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kebijakan
adalah arah yang ditentukan untuk dipatuhi dalam proses kerja dan organisasi
perusahaan. Dalam kebijakan
K3
mengaris bawahi
hubungan kerja manajemen dan karyawan dalam rangka peaksanaan
program K3 yang efektif.
Permasalahan
yang melatar belakangi sehingga
ditetapkannya kebijakan K3
dalam sebuah perusahaan adalah seperti beberpa hal berikut :
a.
Pentingnya
penerapan K3 masih belum menajadi kebutuhan perioritas bagi perusahaan.
b.
Kurangnya
keterlibatan pimpinan perusahaan terhadap penerapan K3.
c.
Pada
umumnya penerapan K3 masih pada perusahaan yang berskala besar yang potensi
bahayanya tinggi seperti perusaahaan minyak dan gas, petrokimia, dan perusahaan
asing.
d.
Minimnya
pegawai pengawas pemerintah keselamatan dan
kesehatan kerja di kota
maupun kabaupaten
baik secara
jumlah (kuantitas)
maupun secara kualitas merupakan kendala pengawasan yang dilakukan pemerintah.
e.
Belum
maksimalnya proses penegakkan hukum pemrintah yang mengatur tentang pelanggaran
perturan perudangan.
Kebijakan K3 merupakan
perwujudan dari komitmen puncak pimpinan yang memuat visi dan tujuan
organisasi, komitmen dan tekad untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan
kerja, kerangka dan program kerja.
Kebijakan
K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan suatu syarat yang mendasari sebuah sistem untuk membangun
menejemen yang efektif dan efisien. Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu
oraganisasi atau perusahaan untuk menagatur dan menjamin
kesehatan dan keselamatan
kerja bagi
seluruh� pegawai atas kendalinya Dan
pihak yang berhubungan di sebuah perusahaan yang dikelola.
Harapanya dengan adanya kebijakan K3 ini bisa
terwujudnya tujuan utama dari UU No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan
keselamatan kerja yaitu antara lain:
a.
Menjamin
dan melindungi� bagi setiap tenaga kerja
untuk mendapatkan ha katas kesehatan dan keselamatan kerja.
b.
Memberikan
jaminan untuk setiap sumber produksi.
c.
Meingkatkan
kesejahteraan dan produktifitas nasional.
c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ialah bagian yang tak terpisahkan dari sebuah sistem
manajemen dalam suatu perusahaan dalam upaya pengendalian resiko perusahaan
yang berkaitan dengan proses kegiatan kerja guna mencapai� maksud dan tujuan terciptanya tempat, kondisi
dan suasana� kerja yang aman dan nyaman
serta efektif dan efisien. Dalam Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Pelaksanaan
SMK3 tersebut bertujuan:
1.
Untuk meningkatkan
efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terintegrasi, terstruktur, �terencana, dan terukur,
2.
Untuk mencegah bahaya yang diakibatkan dari kecelakaan
kerja dan juga mengurangi
penyakit akibat kerja, dengan melibatkan: manajemen, tenaga kerja/pekerja dan
serikat pekerja.
Bagi
perusahaan SMK3
diwajibkan untuk
dilaksanakan, mempekerjakan lebih dari 100 orang, sehingga potensi bahayanya pun tinggi. Oleh karena itu sebuah perusahaan diharuskan untuk
menyusun Dan merencanakan K3 tersebut, pengusaha
melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),
Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait. Berdasarkan peraturan pemeritah RI No. 50 Tahun 2012
ialah rencana pelaksanaan K3, pelaksanaan dan�
Evaluasi kinerja sekaligus peninjauan dan peningktan kualitas kerja
SMK3.
Berikut adalah �lima prinsip Penerapan
SMK3 yang sesuai
dengan standar OHSAS 1800 18001: 2 008 :
1.
Kebijakan K3
Manajemen
Perusahaan berkomitmen agar tetap mematuhi peraturan
perundang-undangan mengenai K3, selalu berupaya mencegah
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran akibat dari proses kerja.
Kewenanangan yang dimiliki
pihak manajemen pusat adalah memberi aturan tegas berupa sanksi ketat bagi para
pegawainya bagi yang tidak menggunakan alat keselamatan Dan kesehatan kerja.
2.
Perencanaan
Salah satu perencanaan yang harus dilakukan oleh pihak
manajemen adalah membuat jadwal kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan penerapan
sistem K3. Kemudian Perencanaan hendaknya melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian resiko K3 serta menanggulangi bahaya limbah dan dampak yang
diakibatkan dilingkunaganya.
3.
Pelaksanaan
Dalam struktur dan tanggung jawab SMK3 di sebuah
perusahaan hendaknya dibentuk tim P2K3. P2K3 ini dibentuk sebagai bagian dari
divisi keselamata dan kesehatan kerja (damkar). Tim
P2K3 adalah tim yang harus
menyediakan
sumber daya manusia (SDM), sarana
dan prasarana,� memiliki tanggung jawab
dan kewenangan, berkaitan tentang
pelaksanaan sistem
manajemen K3.
Adapun beberapa program
keselamatan yang dilaksanakan
anatara adalah sebagai
berikut:
1)
Memasang rambu-rambu
penggunaan alat pelindung diri di setiap area kerja,
2)
Rambu peringatan bahaya
kerja sendainya
terjadi kecelakaan kerja,
3)
Memasang
toolbox meeting,
4)
Menyediakan alat
pelindung diri secara gratis bagi
karyawan,
5)
Mengadakan
rapat
panitia pembina dan
sosialisasi tentang �keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3),
6)
Melaksanakan
pelatihan tentang P3K dan pelatihan sistem tanggap darurat,
7)
Menjalankan
patroli
control setiap pagi selama
proses jam kerja,
8)
Pada
setiap area kerja disediakan alat pemadam kebakaran dan penyediaan jalur
evakuasi.
4.
Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Strategi pemeriksaan SMK3 yang dilakukan diantaranya� dengan cara mengukur
faktor lingkungan kerja yang
didalamnya terdapat peralatan kerja yang digunakan untuk kerja.
5.
Kaji Ulang Manajemen
Pengkajian ini dilakukan dalam upaya menjamin
kesinambungan antara pelaksanaan manajemen�
yang digunakan apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan yang
diinginkan oleh perusahaan.
Kajian ulang ini dilaksanakan dengan mengadakan Rapat
Tinjauan Tim (RTT) P2K3 dengan para pihak manajemen puncak yaitu dewa direksi dan
kepala divisinya. �
Dalam penerapan SMK3 ada lima prinsip yang harus diterapkan sebagai langkah perbaikan agar bisa
berkelanjutan oleh manajemen perusahaan. Perbaikan
berkelanjutan ini dilaksanakan
agar terus berkesinambungan dalam penerapan SMK3 sehingga
mengurangi jumlah �kecelakan kerja (zero accident). Dalam penerapannya pemberian penghargaan zero accident adalah menunjukkan bahwa
perusaahaan tersebut� telah menjalankan
SMK3 sesuai� dengan standar peraturan
perundangan dalam rangka memminimalisir kuantitas kecelakaan kerja. Tingkat
pengawasan yang ketat juga akan mempengaruhi baik buruknya sistem SMK3 dalam prose
produksi dan produksivitas kerja yang maksimal, sehigga mendapatkan hasil
sesuai dengan harapan yang didinginkan. �
Kesimpulan
Pengawasan
Pemerintah terhadap Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) di Kabupaten Temanggung, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
pelaksanaan pengawasan pemerintah terhadap penerapan SMK3 dilaksanakan oleh
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Bidang Hubungan Industrial dan
Pengawasan dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan pemerintah
terhadap penerapan SMK3 di Temanggung belum berjalan efektif, hal tersebut
dilihat dari tahapan pengawasan yang belum berjalan efektif dan terdapat
berbagai faktor penghambat penerpan SMK3.
Pengawasan
SMK3 merupakan bagian dari Pengawasan Ketenagakerjaan karena belum memiliki
instrumen khusus pengawasan SMK3. Pengawasan tersebut dilakukan melalui empat
tahapan yaitu sebagai berikut: a) Penyusunan rencana kerja, b) Pemeriksaan di
perusahaan atau tempat kerja, c) Penindakan korektif baik secara preventif
maupun secara represif,dan d) Pelaporan hasil pemeriksaan.
BIBLIOGRAFI
Anizar. 2012. Teknik
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri.Yogyakarta:Graha Ilmu
Anwar, Prabu Mangkunegara. 2002.
Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Bennet, Silalahi. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Handayaningrat.
2005. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan
Manajemen. Jakarta:
PT Eresco
Handoko, T. Hani. 2001. Manajemen. Edisi Kedua,
Yogyakarta: BPFE
Ibrahim, Lubis. 2005. Pengendalian dan pengawasan proyek dalam
Masyarakat.
Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
John, Ridley. 2008. Ikhtisar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Terjemahan oleh Soni Astranto. Jakarta: Erlangga
Korry, Apriandi. 2015. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan OHSAS 18001:2007 pada Unit Spinning V
PT. Sinar Pantja Djaja di Semarang Tahun 2014, Skripsi,
Universitas Negeri Semarang.
Husni, Lalu. 2006. Pengantar
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Manullang, M. 1990. Dasar-Dasar Manjemen.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Moekijat. 1990. Asas-asas
Perilaku Organisasi.
Bandung: CV. Mandar Maju.
Peraturan
Pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Boedi, Rijanto, R,. 2010. Pedoman
Praktis Keselamatan, Kesehatan kerja dan Lingkungan (K3L) Industri Kontruksi.
Jakarta: Mitra Wacana Media.
R.
Pandoyo. 1990. Manajemen
Personalia.
Edisi Keempat, Yogyakarta: BPFE
Rudi, Suardi. 2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta: PPM
Soehatman, Ramli. 2010.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001, Jakarta: PT. Dian
Rakyat
Soehatman, Ramli.2013. Smart Safety Panduan Penerapan SMK3 yang
Efektif,(Jakarta:
PT. Dian Rakyat
Tarwaka. 2008. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Surakarta:
Harapan Press.
Undang-Undang� Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja