Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 12, Desember 2021
IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG
Anggun Budi Pramono, Hardi Warsono, Yuniningsih
Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak������������
Tata ruang Kota Semarang perlu dikaji lebih lanjut melihat letak demografis Kota Semarang yang menjadikan Kota Semarang berkembang menjadi kota yang menfokuskan pada perdangangan dan jasa, serta kepadatan penduduk Kota Semarang yang semakin padat setiap tahunnya, agar dapat menjadikan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa berksala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Namun berbagai isu strategis yang berkembang adalah tingginya alih fungsi lahan, tumbuhnya bangunan liar tanpa ijin dan penempatan status pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang pemerintah Kota Semarang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan implementasi penataan ruang wilayah Pemerintah Kota Semarang serta faktor�faktor yang mempengaruhi implementasi penataan ruang wilayah di Kota Semarang. Teknik analisis untuk memperoleh data melalui hasil wawancara dengan informan, observasi, dan dokumen pendukung. Penelitian ini menggunakan teori George Edwards III (1980) dapat di lihat bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor yaitu, komunikasi, sumber daya, diposisi dan struktur birokrasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mendiskripsikan implementasi penataan ruang wilayah Pemerintah Kota Semarang dilihat dari �lima tepat� dikatakan bahwa dalam ketepatan kebijakan sudah berjalan efektif dan sangat baik; ketepatan pelaksana, pelaksana sudah siap menjalankan kebijakan; ketepatan target, sudah sangat sesuai; namun dalam ketepatan lingkungan masih terdapat kendala karena terdapat komunikasi yang buruk antara pemerintah dan masyarakat; dan dalam ketepatan proses, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah para pelaksana program sudah siap. Rekomendasi yang diberikan adalah meningkatkan intensitas pemberian informasi kepada masyarakat, serta memperluas media yang digunakan dalam penyampaian informasi agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui info-info terbaru, meningkatkan kinerja dan memperluas wawasan serta sumber daya dengan melaksanakan studi banding.
Kata Kunci: implementasi; rencana tata ruang; tatawilayah
Abstract
The spatial layout of Semarang City needs to be studied further to see the demographic location of Semarang City which makes Semarang City develop into a city that focuses on trade and services, as well as the population density of Semarang City which is getting denser every year, so that it can make Semarang City a center of trade and services on an international scale. which is safe, comfortable, productive and sustainable. However, various strategic issues that have developed are the high land use change, the growth of illegal buildings without permits and the placement of development status that is not in accordance with the spatial layout of the Semarang City government. Therefore, this study aims to describe the implementation of spatial planning for the Semarang City Government and the factors that influence the implementation of regional spatial planning in the city of Semarang. Analysis techniques to obtain data through interviews with informants, observations, and supporting documents. This study uses the theory of George Edwards III (1980). It can be seen that policy implementation is influenced by four factors, namely, communication, resources, position and bureaucratic structure. The results of this study indicate that describing the implementation of the spatial planning of the Semarang City Government, seen from the "five points", it is said that the accuracy of the policy has been running effectively and very well; appropriateness of executor, executor is ready to implement policies; target accuracy, is very appropriate; but in environmental accuracy there are still obstacles because there is poor communication between the government and the community; and in the accuracy of the process, the implementation of the regional spatial planning program implementers is ready. Recommendations given are to increase the intensity of providing information to the public, as well as expand the media used in the delivery of information so that all levels of society can find out the latest information, improve performance and broaden their horizons and resources by carrying out comparative studies.
Keywords: implementation; regional spatial planning; Semarang city
Received: 2021-11-20; Accepted: 2021-12-05; Published: 2021-12-20
Pendahuluan����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya yang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati bersama sesuai kurun waktu perencanaan sehingga terwujud tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak berjalan dengan baik akan mengakibatkan perkembangan kota yang tidak teratur dan perkembangan kota yang dibiarkan begitu saja merupakan bentuk penyimpangan terhadap rencana tata ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011 � 2031 telah disusun dan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011. Pengembangan aktivitas industri di Kota Semarang lebih dibatasi karena mengacu kepada visi Kota Semarang yang akan lebih mengedepankan pengembangan sektor tersier (perdagangan dan jasa) sebagai penopang utama perekonomian kota.
Kota Semarang memiliki luas wilayah wilayah sebesar 373,70 Km2 dan Jumlah Penduduk 1,629,691 Jiwa, (dispendukcapil.semarangkota.go.id). Kota Semarang, terbagi menjadi wilayah dataran rendah dan wilayah perbukitan. Kondisi geologis Kota Semarang yang sebagian besar terdiri dari tanah pegunungan yang merupakan kaki gunung Ungaran. Penentuan kawasan dengan fungsi tertentu dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi yang dimiliki oleh suatu wilayah, harus sesuai dengan kapabilitas, kesesuaian dan daya dukung lahan, maka diharapkan hasil produksi dan tingkat produktivitas akan lebih tinggi, yang berarti tingkat keberhasilan yang dicapai adalah optimum atau mencapai tingkat optimalitas. Oleh karena itu perlu adanya rencana tata ruang yang berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul di kemudian hari. Untuk itu diperlukan penataan wilayah dengan tujuan. Tujuan Penataan ruang adalah mewujudkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang di Kabupaten atau Kota.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 menerangkan bahwa mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu di tetapkan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
Sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011, kota semarang melakukan perencanaan Penataan Ruang Wilayah yang di sesuaikan dengan Rencana Jangka Panjang Pembangunan Kota Semarang. Rencana Tata Ruang Wilayah bertujuan untuk mengarahkan pembangunan secara strategis dalam pemanfaatan ruang, selain itu dengan disusunnya RTRW pembangunan antar wilayah lebih serasi, dan juga di jadikan pedoman dalam investasi oleh masyarakat, pemerintah lain maupun pihak swasta. Fenomena yang berkembang di Kota Semarang telah saatnya dilakukan Penataan Ruang Wilayah. Pada langkah awal perumusan perencanaan dibutuhkan guiden sebagai arah tahapan yang akan ditempuh dalam Pelaksanaan Penataan Wilayah. Dengan demikian tujuan dari Penataan Wilayah untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal serta kesejahteraan masyarakat.
(N. D. Riant, 2014) berpendapat bahwa implementasi kebijakan adalah penerapan kebijakan. Implementasi merupakan adalah strategi dimana suatu kebijakan publik sudah dirumuskan, dikelola untuk diterapkan atau dilaksanakan. Karena pada prinsipnya implementasi kebijakan adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan tersebut (N. D. Riant, 2012).
(Akib, 2016) menyatakan, tugas implementasi adalah membentuk kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan-tujuan kebijakan bias direalisasikan sbagai dampak dari suatu kegiatan pemerintah. Oleh karena itu, tugas implementasi mencakup terbentuknya �a policy delivery system�, dimana sarana-sarana tertentu dirancang dan dijalankan dengan harapan sampai pada tujuan-tujuan yang diinginkan (Winarno, 2016).
George Edwards III dalam (Marpaung & Hidayat, 2017) menegaskan bahwa masalah utama dari administrasi public adalah lack of attention to implementation. Dinyatakannya bahwa without effective implementation the descission of policymaker will not be carried out successfully (N. Riant, 2018). Dalam model ini mempertimbangkan 4 (empat) faktor kritis atau variable dalam implementasi kebijakan public: communications (komunikasi), resources (sumber daya), dispositions/ attitudes (sikap) dan bureaucratic structure (struktur birokrasi).
Kebijakan pada Urusan penataan ruang diarahkan pada upaya untuk mewujudkan indikasi program dalam rencana tata ruang ke dalam program-program pembangunan, penegakan hukum (law enforcement) yang tegas, dan tersedianya aparat pelaksana yang bertanggung jawab. Kebijakan penataan ruang tersebut meliputi ruang wilayah nasional, ruang wilayah provinsi, dan ruang wilayah kabupaten/kota. Masing-masing ruang wilayah tersebut merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi belaka, karena secara alamiah ketiga wilayah tersebut merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipilah-pilah. Sebagai satu kesatuan wilayah ruang yang utuh maka dalam kadar-kadar tertentu pengelolaan salah satu bagian (subsistem) jelas akan berpengaruh pada subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi subsistem ruang secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengaturan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional penataan ruang yang dapat memadukan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam satu kesatuan sistem, maka diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat memberi dasar yang jelas, tegas, dan menyeluruh dalam upaya pemanfaatan ruang (Lisdiyono, 2008).
Penataan ruang dapat diklasifikasikan berdasarkan �1. Sistem, 2. Fungsi utama kawasan, 3. Wilayah administratif, 4. Kegiatan kawasan, 5. Nilai strategis kawasan� (Kodoatie & Sjarief, 2010). Klasifikasi penataan ruang ini tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, Potensi sumber daya alami, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan, Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Pertumbuhan dan perkembangan kota menjadikannya kesatuan wilayah dan penduduk yang sangat kompleks. Bertambahnya jumlah penduduk setiap tahun menjadi pusat perhatian pemerintah kota dalam merancang dan membangun penataan ruang wilayah yang berkeadilan, memenuhi kebutuhan hidup seluruh warga. Pemerintah Kota Semarang, sebagai pengambil kebijakan, telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 � 2031. Peraturan daerah (Perda) itu memuat strategi rancangan dan pembangunan wilayah Kota Semarang. Perda itu juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda itupun menjadi acuan strategi penataan ruang dan peruntukan kawasan di Kota Semarang.
Implementasi perda tersebut merupakan tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang. Strategi rancangan yang tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 itu, secara teknis dan administratif. Implementasi berkaitan dengan hasil dan proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Akhmad et al., 2016). Sedangkan kebijakan menjelaskan mengenai aturan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi menggunakan teori dari George Edwards III (disebabkan oleh faktor communication (komunikasi), resources (sumber daya), disposition (disposisi), dan bureaucracy structure (struktur birokrasi). Komunikasi (Communications) adalah proses penyampaian informasi atau sosialisasi dari Pemerintah Kota Semarang kepada masyarakat mengenai Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dapat menjelaskan penelitian yang dilakukan tersebut secara lebih mendalam (Sugiyono, 2017). Situs penelitian adalah dengan tempat atau wilayah dimana penelitian akan dilaksanakan. Penelitian ini memiliki fokus kajian yang akan diteliti adalah Implementasi penataan ruang wilayah Kota Semarang. Sedangkan yang menjadi lokus dari penelitian ini dengan sasaran utama wilayah Kota Semarang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi, dan sebagai narasumber adalah Dinas Penataana Ruang, Bappeda Kota Semarang, Camat, Pengurus LPMK dan masyarakat.
Hasil Dan Pembahasan
A. Implementasi Penataan Ruang Wilayah di Kota Semarang
Implementasi Kebijakan merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai pedoman untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang ada ��di dalam masyarakat agar menghasilkan suatu penyelesaian yang sesuai dengan apa yang di harapkan. Peraturan daerah merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang mana peraturan tersebut berlaku di daerah tersebut.
Berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, sedangka tata ruang itu sendiri merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Penataan ruang yang �melarutkan aspek lingkungan dalam pertimbangannya (Kristiyanto, 2018).
Rencana tata ruang di perkotaan penting untuk diadakan, mengingat kegiatan manusia di perkotaan yang semakin meningkat yang mengakibatkan munculnya berbagai masalah lingkungan seperti polusi udara, penurunan tanah, banjir, rob dan sebagainya. Berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang wewenang pemerintah kabupaten/kota mempunyai fungsi sebagai pengatur, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan penataan ruang.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 maka Pemerintah Kota Semarang membuat Peraturan Daerah Kota Semarang No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Semarang. Kebijakan tersebut dibuat untuk mengatur pola ruang yang ada di Kota Semarang. Di dalam peraturan tersebut untuk mewujudkan Kota Semarang menjadi pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan bekelanjutan.Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang tahun 2011-2031, memiliki kebijakan yang diatur dalam bab II tujuan kebijakan dan srategi dari pasal 2 sampai dengan pasal 8.
Penataan ruang di suatu wilayah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Dimana ruang publik harus dilindungi serta dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Penyelenggaraan penataan ruang di suatu wilayah harus dilakukan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, serta lingkungan hidup. Hal ini juga dibuat oleh pemerintah Kota Semarang agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Tindak lanjut dari rencana tata ruang Kota Semarang perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah dan terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang lebih operasional. Perda kota Semarang tentang rencana tata ruang wilayah yang sudah habis masanya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Maka perlu diterbitkan rencana tata ruang wilayah kota Semarang tahun 2011-2031.
Implementasi Penataan Ruang Wilayah di Kota Semarang dilihat dari �lima tepat� yang perlu dipenuhi dalam keefektifan suatu pelaksanaan program, yaitu ketepatan kebijakan, di dalam ketapatan kebijakan ini sudah berjalan efektif dan sangat baik. Karena pemecahan masalah yang ada sudah di pecahkan dengan karakter-karakter permasalahan yang sesuai dengan karakternya. Dan dalam pembuatan kebijakan ini sudah sangat tepat dalam pembuatannya, dikarenakan dibuat oleh lembaga-lembaga terkait dan dengan pacuan undang-undang yang terdahulu.
Ketepatan pelaksana, para pelaksana program rencana tata ruang sudah di siapkan untuk menjalakan program ini. Kerena di Kota Semarang tata ruang sudah menjadi salah satu hal yang penting untuk kemajuan Kota Semarang. Dengan pentingnya tata ruang ini, Dinas Tata Ruang sendiri sekrang sudah berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan Dinas Perumahan. Dan keterlibatan masyarakat masih kurang baik, peran sertanya dalam rencana tata ruang masih dikurang di karenakan faktor-faktor yang ada salah satunya komunikasi yang kurang baik. Ketepatan target, dalam hal ini ketepatan target sudah sangat sesuai dikarenakan pencapian tujuan dan sasaran sudah tepat dan berjalan dengan baik. Ketepatan lingkungan, bentuk interaksi yang terjadi masih sangat buruk antara pemerintah dan masyarakat. Karena terjadi putus hubungan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi di bawah, jadi dari kecamatan atau kelurahan kurang turun langsung kebawah untuk menyampaikan program yang akan dilaksanakan. Ketepatan proses, bahwa pelaksanaan rencana tata ruang wilayah para pelaksana program sudah siap dalam menjalakan rencana tata ruang di Kota Semarang. Pada dasarnya program ini di usulkan oleh dinas-dinas terakit dan di jalankan oleh Dinas Tata Ruang. Sehingga semua staf dan pegawai yang terlibat sudah memahami mengenai waktu pelaksanaannya, peraturan-peraturan, dan tugas pokok fungsinya.
B. Faktor�faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Penataan Ruang Wilayah di Kota Semarang
Faktor yang mempengaruhi dalam Implementasi Penataan Ruang Wilayah di Kota Semarang ada empat faktor yaitu, Komunikasi, dalam rencana tata ruang di Kota Semarang faktor komunikasi menjadi salah satu kendala untuk kemajuan Kota Semarang. Karena bila di lihat dari lapangan, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat masih sangat buruk. Tetapi komuikasi antara dinas-dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Sumber Daya, sumber daya menjadi salah satu faktor untuk program ini. Di dalam program ini sumber daya manusia sudah cukup baik untuk menjalankan tugasnya karena para pelaksana sudah di siapkan untuk program ini. Tetapi dalam sumber daya juga ada salah satu faktor yang menghambat yaitu sumber daya finansial, di Kota Semarang terhalang dana anggaran APBD. Padahal anggaran itu menjadi sangat penting untuk kemajuan suatu Kota. Disposisi, dalam implementasi kebijakan tata ruang di Kota Semarang, pelaksana harus mengerti terhadap kebijakan yang sudah dibuat. Sikap mereka dalam menyikapi kebijakan tersebut juga harus dipahami oleh seorang pelaksana agar mereka berpedoman pada ketentuan yang ada. Jika mereka tidak bisa berpedoman kepada pedoman yang ada pasti ada sanksi yang menunggu berikutnya. Selain itu tanggung jawab pelaksana dalam mengimplementasikan dari apa yang mereka pahami dalam kebijakan pun turut menjadi salah satu faktor keberhasilan suatu implementasi. Struktur Birokrasi, dalam hal ini tugas dan fungsi yang dimiliki oleh suatu organisasi ini akan menjadikan proses implementasi menjadi lebih efektif atau berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah direncanakan. di Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2008 tentang tugas dan fungsi Dinas Tata Ruang. Dinas tata ruang sendiri mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata kota berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.
Kesimpulan
Rencana tata ruang wilayah di Kota Semarang merupakan salah satu bentuk program pemerintah Kota Semarang dalam memajukan Kota Semarang sesuai tujuan yang ada. Tujuan itu adalah terwujudnya Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.� Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Semarang dilihat dari lima tepat yang perlu dipenuhi dalam keefektifan suatu pelaksanaan program, yaitu ketepatan kebijakan, di dalam ketapatan kebijakan ini sudah berjalan efektif dan sangat baik. Karena pemecahan masalah yang ada sudah di pecahkan dengan karakter � karakter permasalahan yang sesuai dengan karakternya. Dan dalam pembuatan kebijakan ini sudah sangat tepat dalam pembuatannya, dikarenakan dibuat oleh lembaga � lembaga terkait dan dengan pacuan undang � undang yang terdahulu. Ketepatan pelaksana, para pelaksana program rencana tata ruang sudah di siapkan untuk menjalakan program ini. Kerena di Kota Semarang tata ruang sudah menjadi salah satu hal yang penting untuk kemajuan Kota Semarang. Dengan pentingnya tata ruang ini, Dinas Tata Ruang sendiri sekrang sudah berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan Dinas Perumahan. Dan keterlibatan masyarakat masih kurang baik, peran sertanya dalam rencana tata ruang masih dikurang di karenakan faktor-faktor yang ada salah satunya komunikasi yang kurang baik. Ketepatan target, dalam hal ini ketepatan target sudah sangat sesuai dikarenakan pencapian tujuan dan sasaran sudah tepat dan berjalan dengan baik. Ketepatan lingkungan, bentuk interaksi yang terjadi masih sangat buruk antara pemerintah dan masyarakat. Karena terjadi putus hubungan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi di bawah, jadi dari kecamatan atau kelurahan kurang turun langsung kebawah untuk menyampaikan program yang akan dilaksanakan. Ketepatan proses, bahwa pelaksanaan rencana tata ruang wilayah para pelaksana program sudah siap dalam menjalakan rencana tata ruang di Kota Semarang. Pada dasarnya program ini di usulkan oleh dinas-dinas terakit dan di jalankan oleh Dinas Tata Ruang. Sehingga semua staf dan pegawai yang terlibat sudah memahami mengenai waktu pelaksanaannya, peraturan-peraturan, dan tugas pokok fungsinya.
Faktor yang mempengaruhi dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Semarang ada empat faktor yaitu, Komunikasi, dalam rencana tata ruang di Kota Semarang faktor komunikasi menjadi salah satu kendala untuk kemajuan Kota Semarang. Karena bila di lihat dari lapangan, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat masih sangat buruk. Tetapi komuikasi antara dinas � dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Sumber Daya, sumber daya menjadi salah satu faktor untuk program ini. Di dalam program ini sumber daya manusia sudah cukup baik untuk menjalankan tugasnya karena para pelaksana sudah di siapkan untuk program ini. Tetapi dalam sumber daya juga ada salah satu faktor yang menghambat yaitu sumber daya finansial, di Kota Semarang terhalang dana anggaran APBD. Padahal anggaran itu menjadi sangat penting untuk kemajuan suatu Kota. Disposisi, dalam implementasi kebijakan tata ruang di Kota Semarang, pelaksana harus mengerti terhadap kebijakan yang sudah dibuat. Sikap mereka dalam menyikapi kebijakan tersebut juga harus dipahami oleh seorang pelaksana agar mereka berpedoman pada ketentuan yang ada. Jika mereka tidak bisa berpedoman kepada pedoman yang ada pasti ada sanksi yang menunggu berikutnya. Selain itu tanggung jawab pelaksana dalam mengimplementasikan dari apa yang mereka pahami dalam kebijakan pun turut menjadi salah satu faktor keberhasilan suatu implementasi. Struktur Birokrasi, dalam hal ini tugas dan fungsi yang dimiliki oleh suatu organisasi ini akan menjadikan proses implementasi menjadi lebih efektif atau berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah direncanakan. di Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2008 tentang tugas dan fungsi Dinas Tata Ruang. Dinas tata ruang sendiri mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata kota berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.
Akhmad, R. S., Lituhayu, D., & Maesaroh, M. (2016). Implementasi Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kota Semarang Di Kecamatan Tembalang. Journal of Public Policy and Management Review, 5(3), 177�188. Google Scholar
Akib, H. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa (MTR) di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 21�34. Google Scholar
Kodoatie, R. J., & Sjarief, R. (2010). Tata ruang air. Penerbit Andi. Google Scholar
Kristiyanto, E. N. (2018). Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 205�218. Google Scholar
Lisdiyono, E. (2008). Legislasi Penataan Ruang Studi Tentang Pergeseran Kebijakan Hukum Tata Ruang Dalam Regulasi Daerah di Kota Semarang. program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Google Scholar
Marpaung, S. M., & Hidayat, Z. (2017). Implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Mengah Pertama Negeri 3 Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 6(4), 141�153. Google Scholar
Riant, N. (2018). Public Policy : Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi, dan Kimia Kebijakan (Edisi Keli). Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar
Riant, N. D. (2012). Public Policy. Gramedia.
Riant, N. D. (2014). Metode Penelitian Kebijakan. Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Google Scholar
Winarno, B. (2016). Kebijakan Publik Era Globalisasi : Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif. Buku Seru. Google Scholar
Copyright holder: Anggun Budi Pramono, Hardi Warsono, Tri Yuniningsih (2021)
|
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
|
This article is licensed under: |
��������������������������������������������������������������������������������������