�Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
p�ISSN: 2541-0849
��e-ISSN : 2548-1398
Vol.
6, Special Issue No. 2, Desember 2021
�
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DI KABUPATEN
PAMEKASAN
Dandy Himawan Sutanto
Magister Sains Hukum dan Pembangunan SPS
Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
Email: [email protected]�����
Abstrak
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan (PSU) merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan
agar lingkungannya layak untuk menjadi hunian. Sementara ini masih banyak
kalangan masyarakat terutama calon pembeli perumahan tidak mengetahui haknya
tersebut. Oleh karena itu peran pemerintah perlu mengatur kebijakan pengelolaan
PSU perumahan agar terjadi keseimbangan antara hak yang harus diperoleh calon
penghuni pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya dengan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengembang. Pemerintah Daerah selaku pelaksana mandat
dari institusi diatasnya maka perlu kepekaan untuk menjawab tantangan tersebut
karena pertumbuhan penduduk akan selalu bertambah dan tentunya kebutuhan rumah
tinggal akan terus bertambah sedangkan luas lahan yang ada cenderung tetap.
Untuk pemecahan masalah tersebut maka peneliti menggunakan metode pendekatan
sosio legal yaitu tetap mengacu kepada pendekatan hukum dan studi kasus.
Sehingga diperoleh hasil bahwa guna mewujudkan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas umum perumahan di Kabupaten Pamekasan telah dibentuk Peraturan Daerah
Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
dan Permukiman.
Kata Kunci:
prasarana, sarana, utilitas, pengembang, pemerintah.
Infrastructure, Facilities and Public Housing
Utilities (PSU) is a right that must be fulfilled by housing developers so that
the environment is suitable to become residential. Meanwhile, there are still
many people, especially prospective housing buyers, do not know their rights.
Therefore, the role of the government needs to regulate the management policy
of housing PSU in order for a balance between the rights that must be obtained
by prospective residents in particular and the surrounding community in general
with obligations that must be met by developers. The Local Government as
implementing the mandate of the above institutions need sensitivity to answer
these challenges because population growth will always increase and of course
the need for housing will continue to grow while the existing land area tends
to remain. For the mass solution, researchers use a method of socio-legal
approach that still refers to legal approaches and case studies. So that the
results obtained that in order to realizing the provision of infrastructure,
facilities and public housing utilities in Pamekasan
Regency has been established Regional Regulation #7 of 2014 on the Delivery of
Infrastructure, Facilities, and Housing and Settlement Utilities.
Keywords: infrastructure, facilities, utilities,
developers, government.
Received:
2021-10-20; Accepted: 2021-11-05; Published: 2021-11-20
Pendahuluan
Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2020 adalah rata-rata sebesar 0,66 %. Dengan pertumbuhan penduduk paling tinggi berada di kecamatan pegantenan sebesar 1,58 %, disusul selanjutnya kecamatan proppo sebesar 1,23 %, kecamatan Pasean 1,10 %.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS kabupaten Pamekasan melalui sensus penduduk tahun 2020 diketahui jumlah penduduk Kabupaten Pamekasan adalah sebesar 850.057 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki sebesar 416.961 jiwa (49,05%) dan penduduk perempuan sebesar 433.096 jiwa (50,95%) . Rasio Jenis kelamin Kabupaten Pamekasan tahun 2020 sebesar 96,27 %, yaitu dalam 100 penduduk perempuan terdapat 96 sampai dengan 97 penduduk laki-laki. Dengan kepadatan penduduk di Kabupaten Pamekasan mencapai 1.072,99 jiwa/Km.
Sementara itu jumlah rumah yang ada di kabupaten Pamekasan jika dikonversi atau dianggap sama dengan jumlah pelanggan menurut jenis pengguna hunian berdasarkan data BPS tahun 2021 hasil sensus 2020 diketahui sebanyak 214.763 rumah tangga. Dengan komposisi sebaran di kecamatan Palengaan sebanyak 29.016 rumah tangga, kecamatan Pademawu sebanyak 27.401 rumah tangga, kecamatan Pasean sebanyak 19.106 rumah tangga, kecamatan Pamekasan sebanyak 28.804 rumah tangga, kecamatan Kadur sebanyak 16.663 rumah tangga, kecamatan Tlanakan sebanyak 19.359 rumah tangga, kecamatan Waru sebanyak 20.749 rumah tangga, kecamatan Pegantenan sebanyak 24.102 rumah tangga, kecamatan Pakong sebanyak 11.988 rumah tangga, kecamatan Batumarmar sebanyak 28.983 rumah tangga, kecamatan Proppo sebanyak 28.450 rumah tangga, kecamatan Galis sebanyak 9.817 rumah tangga , dan kecamatan Larangan sebanyak 18.586 rumah tangga.�
Disamping itu pemerintah kabupaten Pamekasan memiliki rencana untuk menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dari komposisi data laju pertumbuhan penduduk kabupaten Pamekasan dan jumlah rumah berdasarkan sambungan listrik PLN untuk rumah tangga tentunya perlu dibuat kebijakan pemerintah kabupaten pamekasan berkaitan penyelenggaran perumahan. Dalam penyelenggaraan perumahan ini tentunya sudah harus memuat kebijakan tentang pasarana, sarana dan utililtas umum baik yang diselenggrakan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 12 disebutkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman� termasuk dalam salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman berkewajiban untuk melaksanakan sub urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Sedangkan PSU untuk kawasan permukiman merupakan kewenangan kewenangan pemerintahan daerah provinsi. PSU sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dalam perumahan, namun sering terabaikan baik oleh calon penghuni perumahan maupun oleh pengembang. Praktik jual beli tanah kaveling bahkan perumahan masih cenderung liar karena proses penyediaan tanah untuk perumahan banyak yang dilakukan tanpa mendapatkan pengesahan rencana tapak (siteplan) dari Pemerintah Daerah melalui dinas teknis yang menangani tentang perumahan dan kawasan permukiman terlebih dahulu.
Oleh sebab itu peran pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus didukung oleh pemerintah pusat terutaman BPN/ATR kabupaten/kota bersinergi untuk mengawal penyelenggaraan perumahan dalam hal kebijakan penyediaan dan pengelolaan PSU yang dilaksanakana oleh pihak swasta, BUMN dan BUMD harus memenuhi ketentuan umum dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Mengingat pentingnya hal tersebut bagi keberlangsungan hidup manusia, maka pada tangal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR dilakukan Amandemen Kedua UUD 1945 yang salah satu perubahan tersebut terdapat pada pasal 28 H ayat 1 : �Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan�.
Dari kutipan pasal 28 H ayat 1 tersebut di atas ada empat hal penting yang diamanatkan salah satunya, yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini berarti lingkungan yang baik dan sehat merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang dapat dilakukan melalui kebijakan manajemen PSU mulai dalam perencanaan, penyediaan, pembangunan, pengelolaan, serah terima dan pemanfaatan baik oleh pengembang swasta maupun oleh pengembang BUMN/Pemerintah.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memiliki visi �Terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni, berkelanjutan, berbudaya, dan terjangkau yang didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai secara merata bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan�. Dokumen tersebut sebagai salah satu bagian kebijakan pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mewujudkan implementasi regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Sedangkan pada kenyataannya, bahasa dalam aturan seperti peraturan daerah masih bersifat umum sehingga butuh aturan yang lebih teknis berupa peraturan Bupati untuk menjalankan peraturan tersebut sebagai bentuk mandat dari aturan di atasnya. Secara umum penyebab dari permasalahan PSU itu adalah belum cukupnya peraturan yang mengatur penyelenggaraan PSU, di samping itu minimnya komitmen dan kontrol dalam kebijakan dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan, pengaturan pembangunan (standar teknis/konstruksi), penyerahterimaan dari pengembang ke pemerintah, pengelolaan-pengelolaan, dan pemanfaatan.
Jumlah penduduk Kabupaten
Pamekasan berdasarkan data
BPS yang dipublikasi melalui
Pamekasan dalam angka tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 1
Tabel 1
Jumlah Penduduk tiap kecamatan di Pamekasan
No |
Nama Kecamatan |
Jumlah Penduduk |
Luas Wilayah |
1 |
Tlanakan |
64.122 jiwa |
4.810 Ha |
2 |
Pademawu |
84.803 jiwa |
7.189 Ha |
3 |
Pamekasan |
89.017 jiwa |
2.647 Ha |
4 |
Proppo |
84.864 jiwa |
7.149 Ha |
5 |
Palengaan |
82.600 jiwa |
8.848 Ha |
6 |
Galis |
29.770 jiwa |
3.186 Ha |
7 |
Larangan |
56.553 jiwa |
4.086 Ha |
8 |
Kadur |
47.959 jiwa |
3.071 Ha |
9 |
Pegantenan |
73.686 jiwa |
8.604 Ha |
10 |
Pakong |
36.817 jiwa |
5.242 Ha |
11 |
Waru |
64.394 jiwa |
7.003 Ha |
12 |
Pasean |
55.853 jiwa |
7.688 Ha |
13 |
Batumarmar |
79.519 jiwa |
9.707 Ha |
Sumber: Badan Pusat Statistik tahun 2020
Dari tabel di atas diketahui bahwa Kecamatan Pamekasan merupakan wilayah paling kecil namun jumlah penduduknya paling besar. Dengan komposisi sebaran penduduk seperti pada gambar tentunya akan mempengaruhi pola tata ruang, agar terjadi pemerataan dan keseimbangan tata guna lahan maka perlu kehadiran pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat diimplementasikan baik jangka pendek, menengah dan panjang.
Rumusan kebijakan jangka pendek tersebut dapat dilakukan melalui metode analisis Brainstorming.�� Brainstorming dapat digunakan untuk mengasilkan sejumlah perkiraan mengenai solusi-solusi yang potensial bagi berbagai permasalahan, brainstorming meliputi beberapa prosedur yaitu:
a. Kelompok-kelompok brainstorming harus disusun sesuai dengan sifat masalah yang diinvestigasi, hal ini biasanya berarti seleksi orang-orang yang sangat mengetahui kondisi yang ada yaitu para ahli.
b. Proses pemunculan ide dan harus benar-benar terpisah karena diskusi kelompok yang intensif dapat dirintangi oleh kritik dan debat yang prematur.
c. Suasana aktivitas-aktivitas brainstorming harus sedapat mungkin dijaga tetap terbuka dan permisif selama tahap pemunculan ide.
d. Fase evaluasi ide harus dimulai hanya setelah semua ide dimunculkan, artinya fase pertama telah tuntas.
Sedangkan rumusan kebijakan jangka panjang termaktub dalam visi strategis, para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia bersama dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas maka penulis melakukan suatu penelitian yang berkaitan terhadap analisis implementasi dengan peraturan perundang-undangan berkaitan tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Komersial, terkait isu hukum yang akan dibahas dan merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di kabupaten Pamekasan yang mengatur mengenai kebijakan dan implementasi pengelolaan (Hayati, 2021). Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk pelaksanaan dari UU ini diperlukan pengaturan lebih lanjut pada peraturan perundang-undangan di bawahnya, dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dewasa ini baru beberapa daerah yang aktif mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan mengeluarkan beberapa Peraturan Daerah. Peraturan Daerah diperlukan untuk mendukung secara legal dan formal pengaturan teknis pelaksanaan dan tindak lanjut di lapangan. Misalnya Peraturan Daerah yang mengatur secara ketat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Dengan adanya peraturan yang mengatur hingga masalah teknis tersebut, keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dapat tetap terjaga dan penyimpangan penggunaan lahan fasum dan fasos tersebut semakin kecil dan secara tidak langsung berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak secara Nasional.
Oleh karena itu, berdasarkan penelusuran awal banyak hal yang terindikasi sebagai penyebab terhambatnya proses penyediaan dan pengelolaan PSU perumahan. Dengan melihat pada permasalahan di atas, maka pertanyaan yang ingin dijawab melalui penelitian ini yaitu:
a. Bagaimana pengaturan penyediaan PSU perumahan, untuk rumah komersial di Kabupaten Pamekasan saat ini?
b. Bagaimana implementasi serah terima PSU perumahan dari pengembang ke pemerintah daerah,
untuk rumah komersial di Kabupaten Pamekasan?
Metode Penelitian
Dalam mencari pemecahan
terhadap permasalah yang akan dibahas melalui penelitian ini, maka pendekatan
masalah yang akan digunakan adalah pendekatan sosio-legal. Dengan pendekatan
masalah tersebut diharapkan dapat menggali penyebab masalah lebih dalam melalui
berbagai aspek keilmuan. Pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan
interdisipliner. Tujuannya adalah menggabungkan segala aspek perspektif.
Pendekatan sosio legal
tersebut tetap mengacu kepada pendekatan hukum (satute approach) dan pendekatan
studi kasus (case study). Karena pendekatan yang demikian, tujuan sosio-legal
adalah secara lengkap mengombinasikan pengetahuan, keterampilan- keterampilan,
dan bentuk-bentuk pengalaman penelitian dari dua atau beberapa disiplin dalam
suatu upaya untuk mengatasi beberapa keterbatasan teoritis dan metodologis dari
disiplin ilmu yang bersangkutan dan menciptakan landasan untuk mengembangkan
suatu bentuk baru dari analisis.
Pembahasan
Perkembangan
pembangunan perumahan baik rumah umum maupun komersil di Kabupaten Pamekasan
akhir-akhir ini sangat pesat. Dalam rangka menyelaraskan perkembangan tersebut
perlu langkah kongkret kebijakan guna mewujudkan kawasan perumahan yang sesuai
dengan standar teknis berdasarkan cakupan layanan bagi penghuni perumahan.
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat tentang permasalahan kebijakan dan
implementasi pengelolaan berkaitan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitias
umum (PSU) khusus perumahan komersil di Kabupaten Pamekasan yang berkaitan
dengan segala pihak terkait.
Pembahasan
hanya yang berkaitan dengan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan jenis rumah komersial berbentuk rumah deret dan implementasi
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan karena di dalam
rencana strategis (renstra) Kabupaten Pamekasan tahun 2018 sampai dengan tahun
2023 mendatang direncanakan target capaian kinerja program adalah masih
pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus sebanyak 2
kecamatan di tahun 2022 dan 7 kecamatan di tahun 2023.
Kebijakan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Perumahan
Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas umum perumahan berupa kelengkapan fisik untuk
mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan
demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman. Oleh sebab itu salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh
pengembang dalam perjanjian pendahuluan jual beli harus sudah memuat
ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang sesuai dengan standar
teknis dengan memperhitungkan kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah
rumah serta keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan
lingkungan hunian karena� dalam
Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang
dimaksud dengan penyelenggaraan perumahan adalah;
a.
perencanaan
perumahan;
b.
pembangunan
perumahan;
c.
pemanfaatan
perumahan; dan
d.
pengendalian
perumahan
Perumahan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi rumah tunggal maupun rumah deret
berbentuk kumpulan rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Sehingga
pada pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 2011 disebutkan salah satu tugas
pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi pembinaan yaitu dalam bentuk
melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman.
Selanjutnya
pada pasal 21 No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman
dijelaskan bahwa jenis rumah terdapat 5 (lima) jenis yaitu;
a.
rumah
komersial;
b.
rumah umum;
c.
rumah
swadaya;
d.
rumah khusus;
dan
e.
rumah negara.
Sedangkan menurut bentuknya, rumah terbagi menjadi 3 (tiga) jenis,
yaitu;
a.
rumah
tunggal;
b.
rumah deret;
dan
c.
rumah susun.
Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan
Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum Perumahan merupakan bagian dari perumahan yang harus
direncanakan terlebih dahulu oleh pengembang sebelum dilaksanakan pemasaran dan
pembangunan perumahan. Dalam rangka untuk menjamin hak setiap warga negara
untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah
dan/atau setiap orang yang akan merencanakan pembangunan perumahan wajib
mendapatkan pengesahan dari pemerinntah daerah terlebih dahulu terkait rencana
tapak atau lebih dikenal dengan istilah pengesahan siteplan. Hal ini sesuai
dengan amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan
permukiman pasal 29 ayat 2 yang berbunyi bahwa perencanaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan
dari pemerintah daerah. Namun dengan adanya Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja maka pasal 29 dirubah menjadi perencanaan prasarana, sarana
dan utilitas umum harus memenuhi standar dan ketentuan standar tersebut diatur
melalui peraturan pemerintah yang semula Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tersebut
kini tidak lagi secara eksplisit dinyatakan bahwa perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat
pengesahan dari pemerintah daerah. Tetapi hal tersebut berada pada bagian
penjelasan dari pasal 22I ayat 7 huruf a, sehingga jika steakholder yang belum
mengetahui perubahan regulasi tersebut maka sangat mungkin akan terjadi
kesalahan dalam menafsirkan substansi yang ada dalam perubahan peraturan
pemerintah tersebut sehingga membuat pelaksanaan pembangunan perumahan tidak
terkendali karena seolah-olah peran pemerintah daerah sudah dikurangi dalam
penyelenggaraan pembangunan perumahan.
Perencanaan
prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan ini dapat dilakukan oleh setiap
orang baik orang perseorangan maupun badan hukum. Namun dengan syarat memiliki
keahlian perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang
dibuktikan dengan sertifikat keahlian (SKA) yang syah menurut peraturan
perundang undangan. Perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan
tersebut merupakan salah satu jenis kegiatan konstruksi sehingga perencana
dipersyaratkan memiliki sertifikat kompetensi kerja� sebagai amanat ketentuan yang ada di Undang
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat 1 bahwa setiap
tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki
sertifikasi kompetensi kerja.
Perencanaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas umum perumahan tetap mengakomodir peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 354 ayat 3 yaitu bentuk
partisipasi masyarakat mencakup penyusunan Perda dan kebijakan daerah yang
mengatur dan membebani masyarakat, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau
sumber daya alam daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Peran serta
masyarakat dalam perencanaan� PSU tetap
harus mengacu berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku antara lain
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman
Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman ditentukan bahwa komposisi lahan di
lingkungan perumahan terbagi menjadi dua�
yaitu lahan efektif dan lahan non efektif. Pada pasal 20 ayat 1
dijelaskan lahan efektif merupakan luas total lahan perpetakan yang digunakan
untuk kavling perumahan dan permukiman maupun fasilitas lingkungan yang
bersifat komersial dan dapat dijual kepada pihak swasta maupun perorangan
sedangkan pada ayat 2 yang dikatakan sebagai lahan non efektif yaitu luas total
lahan perpetakan yang digunakan untuk prasarana, sarana, dan utilitas
lingkungan perumahan, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
bersifat non komersial, yang sebagian dari lahan non efektif tersebut, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, diserahkan kepengelolaannya kepada pemerintah
daerah.
Penyediaan
prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Pamekasan minimal
adalah 30 % dari luas lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai lingkungan
perumahan. Alokasi 30 % tersebut terdiri dari lahan untuk jaringan jalan,� jaringan saluran pembuangan air limbah,� jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase),
tempat pembuangan sampah, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga,
sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau. Sementara untuk sarana pemakaman
untuk penghuni lingkungan perumahan dapat bekerja sama dengan pihak desa atau
kelurahan setempat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kerja sama
dengan ditandatangani oleh pengembang dan kepala desa/lurah setempat yang
disaksikan oleh perangkat desa atau ketua RT dan RW setempat.
Implementasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten
Pamekasan merupakan salah satu kabupaten yang berada di pulau Madura provinsi
Jawa Timur yang merupakan ibu kota karesidenan wilayah Madura. Perkembangan
sosial ekonomi dan politik di Kabupaten Pamekasan cenderung sangat dinamis
dibanding dengan kabupaten lain yang berada di pulau Madura.
Salah satu
sektor ekonomi yang berkembang adalah bidang property. Namun berdasarkan data
yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bahwa di
kabupaten Pamekasan terdapat 20 (dua puluh) Perumahan baik perumahan umum
maupun komersial yang tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian seperti
dalam tabel berikut:
Tabel
2
Nama
Perumahan Berdasarkan Kecamatan
No |
Nama Perumahan |
Lokasi Kecamatan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. |
Samatan Asri Lakar Nyaman Tera' Bulan
Residence Citra Indah 2 Bani Residence Permata Regency Royal Tambung Grand Nyalaran Green Village Jokotole Residence Royal Pademawu Royal Residence Royal II Residence Royal Nyalaran Bazar Residence Citra Indah 1 Tlanakan Indah Graha Kencana Nyalabu Permai Bonorogo Permai |
Proppo Pamekasan Tlanakan Pamekasan Pademawu Pamekasan Pademawu Pamekasan Pademawu Pademawu Pademawu Pademawu Pademawu Pamekasan Pamekasan Pamekasan Tlanakan Tlanakan Pamekasan Pamekasan |
Sumber : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (2021)
Jika ditampilkan dalam bentuk diagram batang dapat
ditampilkan sebagai berikut.
Gambar 1. Diagaram batang rumah umum dan
rumah komersial
Di dalam
peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2014 bab II disebutkan bahwa
tujuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari
pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan
dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan
permukiman.
Sedangkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman pasal 11 ayat 1
Setelah pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
selesai dilaksanakan, pengembang wajib segera menyerahkan kepada Pemerintah
Daerah.
Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ini dilakukan atas dasar sukarela
sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan
bahwa Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli,
tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak
yang bersangkutan. Namun pada peraturan presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
dinyatakan bahwa Pelepasan hak adalah kegiatan pcmutusan hubungan hukum dari
pihak yang berhak kepada negara melalui BPN. Selanjutnya pada pasal 96 ayat 1
lebih lanjut disebutkan Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh
Pihak yang Berhak kepada negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat
dengan dibuatkan berita acara pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.
Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dibuat dalam bentuk akta pelepasan hak atas
tanah yang dibuat oleh notaris yang biasa dikenal sebagai Akta Pelepasan Hak.
Akta Pelepasan Hak atau istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah kabupaten
Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 yaitu Surat Pelepasan Hak merupakan salah satu
syarat yang dibutuhkan dalam proses penyerahan kepada pemerintah daerah hak
atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Mekanisme pelepasan hak ini
harus dilakukan karena status Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki atau
dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Perseorangan yang dapat memiliki
atau menguasai hak atas tanah adalah warga negara Indonesia atau orang asing
yang berkedudukan di Indonesia. Badan hukum yang dapat memiliki atau menguasai
hak atas tanah adalah badan hukum privat atau badan hukum publik, atau badan
hukum Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Salah satu badan hukum yang dapat menguasai hak atas tanah adalah Pemerintah
Daerah, yaitu Pemerintah Propinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terhadap
objek hak atas tanah yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak
Milik, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memperoleh hak atas tanah yang
berstatus Hak Milik melalui jual beli sebab Pemerintah Daerah tidak memenuhi
syarat atau bukan sebagai subjek Hak Milik. Objek tanah yang direncanakan untuk
dikuasai Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan melalui mekanisme proses jual
beli tanah yang berstatus Hak Milik sebab Pemerintah Daerah tidak memenuhi
syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah. Pemerintah Daerah sebagai
pemegang Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tidak dapat membeli tanah yang berstatus
Hak Milik. Kalau Pemerintah Daerah yang membeli hak atas tanah yang berstatus
Hak Milik, maka jual beli hak atas tanah tersebut batal demi hukum, artinya
jual beli hak atas tanah tersebut dianggap tidak pernah ada. Hak Milik atas
tanah yang dibeli oleh Pemerintah Daerah berakibat Hak Milik atas tanah
tersebut menjadi dihapus dan Hak Milik atas tanah kembali menjadi tanah negara
atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Oleh sebab
itu cara perolehan hak atas tanah yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah
atas tanah yang berstatus Hak Milik, adalah melalui pelepasan Hak Milik atas
tanah oleh pemilik tanah. Pelepasan Hak Milik atas tanah didahului oleh
musyawarah antara pemilik tanah dan Pemerintah Daerah. Pemilik tanah menyetujui
kalau tanahnya diperlukan oleh Pemerintah Daerah. Pelepasan Hak Milik atas
tanah oleh pemiliknya dengan atau tanpa pemberian ganti kerugian oleh
Pemerintah Daerah. Pelepasan hak atas tanah sebagai cara perolehan hak atas
tanah oleh Pemerintah Daerah ditempuh disebabkan Pemerintah Daerah tidak dapat
membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Pelepasan hak atas tanah oleh pemegang
haknya sebagai cara perolehan tanah dalam pengadaan tanah untuk� kepentingan umum diatur dalam
Undang-Undang� No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang dilaksanakan oleh
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dari 20 (dua
puluh) perumahan yang ada di data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Pamekasan, sampai saat ini masih 2 (dua) Perumahan yang sudah
menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Satu perumahan umum
(Perumahan Royal Nyalaran) dan satu lagi perumahan komersil (Citra Indah 2).
Dua perumahan
tersebut telah memenuhi persyaratan penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas
Umum perumahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah kabupaten
Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 pasal 16 yaitu berupa syarat umum, teknis,
dan� administrasi.
Lebih lanjut
dijelaskan apa saja yang dimaksud persyaratan tersebut pada pasal 17 yaitu yang
dimaksud dengan persyaratan umum meliputi; lokasi prasarana, sarana, dan
utilitas sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah
daerah; dan sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan.
Sedangkan persyaratan teknis meliputi; perbandingan antara luas lahan efektif
dan non efektif, jaringan jalan, saluran drainase, perhitungan kapasitas
layanan fasilitas umum dan fasilitas social. Selanjutnya persyaratan
administrasi meliputi; dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh
Pemerintah Daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan;
dan surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Tabel 3
Daftar
Perumahan dan PSU yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah
No |
Nama Perumahan |
Jenis PSU yang diserahkan |
Luas (M2) |
1 |
Royal Nyalaran |
Jalan Taman Musholla |
1.928,66 79,94 73,40 |
2 |
Citra Indah 2 |
Jalan Taman + Musholla Saluran Pos Satpam + RTH TPS |
3.516,40 �340,40 �270,20 �776,64 �3,00 |
Sumber : Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (2021)
Kewajiban
Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyerahan prasarana sarana dan utilitas
umum perumahan� adalah pengelolaan. Dalam
hal pemeliharaan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas, menggunakan
dan/atau memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas,� mencatat dan mengubah prasarana, sarana, dan
utilitas menjadi asset daerah; dan mengawasi keberadaan prasararta, sarana, dan
utilitas.
Pengelolaan
prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pengembang, badan usaha swasta dan/atau masyarakat dalam
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang diatur.
Kesimpulan
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 tahun 2011 pasal 1 angka 2 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni suatu perumahan. Oleh sebab itu untuk tetap menjamin hak hidup yang layak tersebut maka pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah disyahkan oleh Pemerintah Daerah dan dimuat dalam perjanjian pendahuluan jual beli. Selanjutnya setelah konstruksi prasarana, sarana, dan utilitas umum selesai 100% harus segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan oleh pengembang (developer), sesuai pasal 11 ayat 2 huruf a Peraturan Daerah kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 dengan tetap melengkapi persyaratan umum, teknis dan administrasi berdasarkan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009� tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Abdul
Kadir M., Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.
Bachtiar,
Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Banten, 2019.
Bambang
Supriyanto. 2017, Kebijakan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas di
Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik. DOI Artikel:
10.21070/jkmp.v5i1.811.
Fitri
Intan M., Analisis Kebijakan Publik, AURA, Bandar Lampung, 2017.
Gavin
Samir. 2019. Tanggung Gugat Pengembang Kepada Pembeli Akibat Wanprestasi
Terhadap Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Dalam Pelaksanaan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Jurnal Perspektif.� 24(1), 44-55.
Hayati, S.
(2021). Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Peraturan
Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Sekretariat
Jenderal Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Informasi Statistik
Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat 2018, Pusat Data dan Teknologi Informasi,
Jakarta, 2018.
Sri
Hajati, et.al., Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.
Sri
Winarsi, et.al., Seri Hukum Agraria: Prinsip Prioritas dalam Sistem Hukum Agraria
Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2021.
Sri
Winarsi, Wilda Prihatiningtyas, Buku Ajar Pemerintahan Daerah,� Airlangga University Press, Surabaya, 2019.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Urip
Santoso. (2015). �Perolehan Tanah Oleh Pemerintah Daerah Yang Berasal Dari
Tanah Hak Milik�. Jurnal Perspektif. 20(1), 1-9.
W.
Dwi Putro, Herlambang P. Wiratraman. 2015. Penelitian Hukum: Antara yang
normative dan Empiris. Epistema Digest 5:3-16.
Y.
Awan, Abdoellah dan Rusfiana .Y, Teori dan Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta,
Bandung, 2016.
Copyright holder: Dandy Himawan Sutanto (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |