�Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
p�ISSN: 2541-0849
��e-ISSN : 2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 1, Januari 2022
�
ANALISIS YURIDIS TERHADAP
NOTARIS YANG PUBLIKASI DAN PROMOSI DIRI DITINJAU DARI KODE ETIK DI KOTA MEDAN
Fahri Ramadhan, Sutiarnoto, Jelly Leviza, Keizerina
Devi Azwar
Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Profesi Notaris adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan pengetahuan profesi Tertentu (keterampilan, kejujuran, dan seterusnya.) Pelayanan lebih penting daripada imbalan, dengan rasa tanggung jawab tinggi dan berkelompok dalam suatu organisasi. Jadi harap mampu bertindak sesuai dengan hukum jabatan Notaris, dan Kode etik notaris khususnya dalam publikasi atau promosi diri. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh negara, demikian pula profesi notaris diharapkan pelayanan masyarakat lebih diprioritaskan, dan Negara. Dengan adanya kode etik Notaris, haruslah seorang Notaris menaati dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesi sebagai Notaris. Maka dari itu kurang tepat apabila seorang Notaris melakukan publikasi dan promosi diri yang bisa mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan organisasi Notaris jika seorang Notaris melanggar peraturan Kode Etik Notaris tentang seorang Notaris melakukan promosi dan publikasi diri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan metode sosiologi hukum dengan mengumpulkan secara cermat data-data primer dan sekunder di lapangan. Penelitian di lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan Notaris yang melakukan publikasi dan promosi, yaitu Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan.
Hasil Penelitian yang diperoleh dilapangan, Notaris wajib mematuhi Kode Etik tentang publikasi dan promosi diri yang merupakan perintah dalam menjalan jabatan sebagai seorang Notaris, Jika seorang tidak menjalankan peraturan tersebut maka Notaris harus bertanggungjawab perbuatannya dengan mengahapus iklan yang merupakan sebuah kegiatan publikasi dan promosi dan juga Notaris mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Daerah sesuai peraturan Kode Etik Notaris Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dengan sanksi teguran, peringatam. Schorsing (pemecatan sementara), onzetting (Pemecatan secara hormat), dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran seorang Notaris. Permasalahan dianalisis dengan teori peran dimana Dewan Kehormatan Daerah berperan dalam mengawasi anggota Notaris dalam menjalankan jabatannya sesusai dengan UUJN dan Kode Etik. Dewan Kehormatan Daerah juga berharap kepada masyarakat dan Notaris untuk selalu mengawasi Notaris yang melanggar Kode Etik terkhususkan seorang Notaris yang melakukan pelanggaran Publikasi dan Promosi Diri, dengan adanya tindakan ini organisasi Notaris tetap terjaga harkat dan martabatnya di masyarakat dengan status Officum Noble (rumah bangsawan).
Kata Kunci : Notaris; Kode Etik;
Publikasi dan Promosi Diri
Abstract
Notary profession is a
field of work that is based on certain professional knowledge education
(skills, honesty, etc.). Service is more important than reward, with a high
sense of responsibility and group in an organization. So please be able to act
in accordance with the law of the position of a notary, and the notary code of
ethics, especially in publications or self-promotion. Notaries are appointed
and dismissed by the state, as well as the notary profession, it is hoped that
public services will be prioritized, and the state. With the notary code of
ethics, a notary must obey and uphold the code of ethics in carrying out his
profession as a notary. Therefore, it is not appropriate for a Notary to
publish and promote himself which can result in losses for himself and the
Notary organization if a Notary violates the regulations of the Notary Code of
Ethics regarding a Notary promoting and self-publishing. The research method
used is normative juridical with the approach of the sociology of law method by
carefully collecting primary and secondary data in the field. Research in the
field was conducted through interviews with parties related to the notary who
conducts publications and promotions, namely the Medan City Regional Honorary
Council.
Research results obtained
in the field, the Notary must comply with the Code of Ethics regarding
publication and self-promotion which is an order in carrying out his position
as a Notary. get a sanction from the Regional Honorary Council in accordance
with the regulations of the Notary Code of Ethics Article 6 paragraph (1),
paragraph (2) with a warning, warning. Schorsing
(temporary dismissal), onzetting (respectful
dismissal), and dishonorable discharge. The imposition of sanctions as
described is adjusted to the quantity and quality of a Notary's violation. The
problem is analyzed with role theory where the Regional Honorary Council plays
a role in supervising Notary members in carrying out their positions in
accordance with the UUJN and the Code of Ethics. The Regional Honorary Council
also hopes that the public and Notaries will always supervise Notaries who
violate the Code of Ethics, especially a Notary who violates Publication and
Self-Promotion.
�
Keywords: Notary Public; Code
of Ethics; Publication and Self-Promotion
Pendahuluan
Notaris adalah
istilah profesi bagi seseorang yang telah mengenyam pendidikan hukum, yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan urusan hukum, oleh karena itu profesi Notaris
adalah officium nobile. Alasan mengapa disebut "rumah bangsawan" karena industri Notaris sangat erat hubungannya dengan manusia. Perbuatan Notaris dapat dijadikan landasan hukum atas harta benda
pribadi, hak dan kewajiban. Kesalahan dalam Notaris dapat
mengakibatkan hilangnya hak atau beban
atau kewajiban seseorang (Darus, 2017).
Kode Etik Notaris Bab I Pasal (2) Ketentuan Umum menjelaskan bahwa Kode Etik adalah seluruh
kaidah moral yang ditentukan
oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya
akan disebut �Perkumpulan� berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu
dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati
oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai
Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus (Prabawa, 2017).
�� Dan Kode Etik Notaris Bab I Pasal (3) �menjelasakan bahwa disiplin organisasi adalah kepatuhan anggota terhadap Peraturan-Peraturan dan keputusan-keputusan perkumpulan�,
pentingnya sebuah kedisiplinan seorang Notaris dalam menjalankan
tugasnya untuk selalu patuh terhadap
peraturan Kode Etik Notaris maupun UUJN. Kode Etik Notaris adalah
seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (untuk selanjutnya disebut INI), dimana berlaku serta wajib ditaati
oleh seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain
yang memangku jabatan Notaris baik dalam
pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan
sehari-hari. Notaris sangat
perlu untuk mengetahui dan memahami kode etik, di mana mengatur perbuatan-perbuatan apa saja dapat
dikatakan sebagai pelanggaran dari kode etik dan sanksi
yang dijatuhkan bila melanggar kode etik tersebut. Keberadaan kode etik Notaris merupakan
konsekuensi logis dari suatu pekerjaan
profesi Notaris.
Pembatasan Notaris memiliki ruang untuk menjalankan
profesinya sehingga notaris Hati-hati dalam menjalankan suatu profesi, jangan sampai lalai,
dan segera miliki Bertanggung jawab atas kontrak yang dibuat oleh notaris. kontrak Sebelum atau oleh notaris Dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Notaris dan Kode Etik Notaris.� Seorang Notaris harus memiliki sikap yang berdasarkan Kode Etik Notaris didalam
Bab III tentang kewajiban Pasal 3 ayat (4) ialah �berperilaku jujur, mandiri tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraruran perundang-undangan dan isi sumpah jabatan
Notaris�. Berbagai realisasi dari sikap di atas, menjabat sebagai kantor cabang/ perwakilan atau menggunakan media massa promosi merupakan sikap yang tidak memiliki nilai kemandirian dan kejujuran, oleh karena itu perilaku
tersebut dilarang oleh
"Kode Etik" oleh Notaris
(Hadjon, 2001).
Didalam penjelasan Pasal Kode etik Notaris tidak
menjelaskan secara jelas mengenai definisi dari tindakan
yang dianggap sebagai publikasi atau promosi diri. Publikasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (untuk selanjutknya disebut KBBI) dapat diartikan sebagai pengumuman atau penerbitan. Publikasi/ publisitas menurut pendapat Boyd, definisi promosi adalah upaya membujuk
orang untuk menerima produk, konsep dan gagasan.� Menurut H. Indriyo Gitosudarmo dalam (Tasruddin, 2015) publikasi adalah �suatu alat
promosi yang mampu membentuk opini masyarakat secara cepat,� sehingga disebut sebagai suatu usaha
untuk mensosialisasikan atau memasyarakatkan suatu produk�.�
Promosi berdasarkan KBBI memiliki arti yaitu: kenaikan pangkat, naik pangkat, hal memperoleh gelar doktor, pemberian
gelar doktor yang dilakukan dengan ucapan khusus, perkenalan (dalam rangka memajukan usaha, dagang dan sebagainya), reklame. Promosi menurut Tjiptono pada hakikatnya adalah �suatu komunikasi
pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/ membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan�. Promosi menurut Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut UUPK) adalah: �Kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/ atau jasa untuk menarik
minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.�
Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mengenai publikasi dan promosi. Publikasi merupakan suatu tindakan hanya sebatas kepada
pemberian informasi mengenai seseorang, barang ataupun organisasi tertentu agar diketahui secara luas oleh masyarakat. Promosi merupakan suatu tindakan kelanjutan dari kegiatan publikasi yaitu adanya usaha
untuk membujuk atau mempengaruhi orang lain. Kegiatan promosi umumnya digunakan dalam rangka untuk
memajukan suatu kegiatan usaha dengan cara-cara tertentu seperti menginformasikan suatu barang atau jasa
bahkan informasi mengenai seseorang atau sebuah organisasi
agar diketahui secara luas di masyarakat.
Penelitian ini juga menemukan kasus Notaris melakukan
kegiatan pelanggaran Kode Etik Pasal 4 ayat
(3),� Notaris
yang melanggar yaitu (untuk selanjutnya Notaris pertama disebut Notaris Y) dan (untuk selanjutnya Notaris kedua disebut
Notaris X) yang berkaitan dengan tesis yakni
adanya putusan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan memberikan
sanksi terhadap Notaris Y dan Notaris X yang melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang promosi dimana Notaris Y mengundang Notaris X dalam peresmian kantor Notaris Y disebuah media cetak (koran) dimana
dalam surat kabar tersebut terdapat nama kedua
Notaris Y dan Notaris X dengan jabatan sebagai seroang Notaris, tindakan ini Notaris Y dan Notaris X tersebut di panggil oleh Dewan Kehormatan
Daerah Kota Medan untuk memberikan
keterangan lebih lanjut untuk tindakan
yang di perbuatnya Notaris
Y dan juga Notaris X dijatuhkan
hukuman berdasarkan Kode Etik Pasal 6 tentang
sanksi yakni teguran dan juga peringatan. Dalam mengambil kasus ini mengenai
putusan Dewan Kehormatan Daerah
Kota Medan tahun 2016 tersebut
akan membahas dari sisi penerapan
pasal Pasal 4 ayat (3) dan Dewan Kehormatan
Daerah Kota Medan dalam penerapan
Kode etik. Putusan tersebut berdasarkan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan dengan
Nomor: 006/DKD-INI/III/2016 dan Nomor:
05/DKD-INI/III/2016.
Walaupun kegiatan promosi sudah jelas di atur dalam Kode Etik Notaris masih
ada Notaris yang melakukan pelanggaran Pasal tesebut bagaimana
dengan kegiatan yang belum diatur dalam
Kode Etik Notaris tesebut dengan ini tindakan Notaris
dalam menjalankan atau memahami tentang
pasal tersebut masih salah dalam penafsiran dikarenakan pasal tersebut belum menjelasakan secara detail dan melakukan suatu perkembangan atau penambahan kegiatan apa saja
dalam promosi tersebut, contoh notaris yang melanggar pasal tersebut ialah notaris mencantumkan
Jabatannya didalam akun sosial medianya,
membuat postingan dirinya dan foto kantor seorang Notaris, menyebarkan kegiatan kantor didalam postingan di sosial media manapun, membuat website atau blog Notaris,� diketahui di era zaman digital promosi
bisa sangat cepat dan mudah dilakukan seorang siapapun dan dimanapun itu.
Tindakan Notaris yang memanfaatkan media sosial dalam melakukan promosi yang mencantumkan nama dan jabatannya dalam kegiatannya di media sosial yang dapat ditemui dengan sangat mudah hanya dengan
mengetikan kata, Notaris
dan #Notaris/PPAT, padal kolom
search aplikasi media sosial
instagram, sehingga akan memperlihatkan nama-nama dari Notaris yang bersangkutan.
Tindakan tersebut bentuk ketidakpastian Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang hanya menyebutkan pasal yang diartikan menjadi multi tafsir. Sedangkan disisi lain, apabila dalam
postingan sosial media dan blognya tersebut ditemukan hal-hal yang bersifat promosi maka notaris tersebut
telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris Indonesia, karena Kode Etik Notaris melarang notaris �untuk melakukan publikasi atau promosi diri
dengan mencantumkan nama dan jabatannya dengan menggunakan sarana media cetak dan elektronik�. Jika dalam website
dan blog itu ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris maka
terhadap notaris yang bersangkutan hanya dapat diberikan sanksi secara internal oleh Dewan
Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai penegak Kode Etik Notaris Indonesia.
Dikarenakan Pasal tersebut masih belum jelas
pengaturannya maka disinilah Notaris memanfaatkan media apa saja untuk melakukan
promosi secara tidak langsung dan dalam melaksanakan jabatannya dalam kegiatan apapun Notaris harus merahasiakan
dirinya sebagai seorang Notaris, walaupun atas permintaan
dari klien untuk mempermudah klien berkomunikasi dengan notaris adalah tidak dapat
dibenarkan, hal ini karena notaris
dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib merahasiakan sesuai dengan sumpah
atau janji jabatan adalah:
�Pasal 4 ayat (2)� Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang adalah �Sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh
dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan
menjalankan jabatan saya dengan amanah,
jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga
sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan
yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya
untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung,
dengan nama atau dalih apa
pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan
atau menjanjikan� (Arliman, 2016).
Pesan tersirat dari Pasal
tersebut ialah dimana Notaris harus menjunjung tinggi peraturan yang sudah di tentukan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (untuk selanjutnya disebut INI) dan menjalankan segala peraturan yang sudah melekat sejak seorang
diangkat dan di sumpah menjadi seorang Notaris, maka dari
itu seorang Notaris harus menjaga
dirinya dari peraturan yang berlaku.
Jadi walaupun terdapat pelanggaran, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab etis notaris
yang berkaitan dengan norma moral yang merupakan ukuran bagi notaris.� Adapun Fungsi etika bagi notaris
meliputi empat jenis normal, (Arliman, 2016) yaitu:
a.
norma agama, merupakan aturan dari Tuhan dan ditegakkan oleh perangkat agama,
b.
norma hukum, adalah norma
yang dibuat oleh penguasa
(negara) dan memiliki sanksi
yang tegas,
c.
norma kesusilaan, merupakan norma yang mengatur secara universal tentang kehidupan manusia secara humanistik,
d.
norma kesopanan, yang bersifat
particular atau khusus mengatur masyarakat tertentu dan ditegakkan oleh masyarakat tertentu tersebut.
Norma-norma tersebut saling bertaut satu sama
lain, yang kemudian mencerminkan
etika dan moral yang baik, jika dipatuhi dalam
menjalankan pekerjaan atau profesi apapun.
Berkaitan dengan notaris yang telah diatur secara spesifik
dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris untuk dijadikan kompas dan standarisasi sikap seorang notaris.
Apabila seorang notaris tidak menjalankan
norma tersebut diibaratkan pasal-pasal yang ada didalam kode
etik hanyalah sebatas tulisan semata, norma tersebut haruslah dijunjung tinggi oleh seorang notaris untuk menjalankan
Kode Etik Jabatan Notaris dikarnakan seorang Notaris ialah pelayan publik
bagi masyarakat.
Untuk memantau dan menerapkan Kode Etik ini, dibentuklah
Dewan Kehormatan INI untuk memeriksa dan Putuskan dugaan pelanggaran Kode Etik ini Bersifat
internal atau tidak terkait dengan kepentingan masyarakat langsung (Suhrawardi,
2012).� Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya (Abdurahman, 2011).� Perangkat organisasi yang mengatur/mengurusi masalah penegakan hukum dan mengawasi profesi Notaris yang mengemban tugas dimaksud adalah Dewan Kehormatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi INI dalam melakukan pengawasan dalam ruang lingkup Kode etik Notaris. Sementara
Dewan Kehormatan bekerjasama
dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakan kode etik berdasarkan
ruang lingkup UUJN maupun Kode etik Notaris sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UUJN.
Kondisi perkembangan saat ini pada era digital yang saat ini berkembang terkhususkan di bidang komunikasi dan informasi, UUJN
dan Kode Etik notaris dinilai belum mengatur
atau mewadahi mengenai perkembangan era
digital� terutama
dalam pemanfaatan teknologi seperti media sosial bagi Notaris� dalam memberikan penyuluhan hukum dan bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang untuk menghindari tindakan yang tergolong publikasi dan promosi Notaris dalam memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi seperti media sosial. Penerapan sanksi atau akibat
hukum atas pelanggaran Kode etik Notaris dan UUJN menjadi tidak efektif yang menimbulkan ketidak pastian hukum dan akan berakibat pada peran Majelis Pengawas
Notaris sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi hukum terhadap
Notaris yang melakukan pelanggaran. ��
Metode Penelitian
Metode
penelitian merupakan suatu cara yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan
yang benar melalui langkah-langkah tertentu secara sistematis. Dalam penelitian
hukum, dikenal bermacam-macam jenis dan tipe penelitian. Hukum dalam artinya
yang luas dan keterkaitannya dengan kehidupan masyarakat, pada dasarnya
dibangun berdasarkan kerangka ilmu pengetahuan ilmiah (science). Hal ini dapat
dilihat berdasarkan sudut pandang dan cara peninjauannya, serta pada umumnya
suatu penelitian sosial termasuk penelitian hukum dapat ditinjau dari segi
sifat, bentuk, tujuan dan penerapan yang dapat dilihat dari berbagai sudut
disiplin ilmu. Penentuan macam atau jenis penelitian dengan sistematika dan
metode serta setiap analisas data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian,
semua itu harus dilakukan guna untuk mencapai nilai validitas data yang tinggi,
baik dari data yang dikumpulkan hingga hasil akhir dari penelitian yang dilakukan (Waluyo, 2015).
Penelitian
bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan
konsisten. Melalui proses penelitian tersebut diadakan analisis dan kontruksi
terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah. Metode penelitian merupakan
penelitian yang menyajikan bagaimana cara atau langkah-langkah yang harus
diambil dalam suatu penelitian secara sistematis dan logis sehingga dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa metodologi
merupakan unsur yang mutlak melakukan suatu penelitian,
Mengenai
pembahasan lebih lanjut dari penulisan tesis ini memakai metode penelitian
yuridis normatif yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum) (Soerjono
& Mamudji, 2006), yaitu dengan
mengadakan penelitian terhadap masalah hukum.�
Ronal Dworkin menyatakan penelitian seperti ini juga disebut sebagai
penelitian doktrinal (doktrinal reseach),
yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku
(law as it written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim
melalui proses pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial
process).
Hasil dan Pembahasan
A.
Bagaimana Akibat Hukum Promosi Notaris Melalui Media Sosial Ditinjau Dari UUJN Dan
Kode Etik Notaris
Dengan semakin populernya jaringan sistem komputer, Menggunakan infrastruktur sistem komunikasi yang ditandai dengan meningkatnya Internet populer di seluruh dunia sebagai "jaringan dalam jaringan�. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tentu juga memberikan dampak yang besar bagi para notaris di Indonesia. Tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini salah satunya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Pemanfaatannya telah menjadi bagian
terpenting terutama untuk kapasitas profesi hukum khususnya
bagi notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya sebagai pejabat publik, antara lain digunakan untuk penyebarluasan dokumentasi hukum, informasi hukum, bahkan untuk
memecahkan suatu persoalan hukum yang terkait dengan profesi notaris, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Hal tersebut diyakini oleh kebanyakan para penggunanya sebagai suatu kehadiran alam baru yang tidak ada ketentuan
hukumya sama sekali, dan terlepas dari keberadaan sistem hukum yang selama ini berlaku
dan belakangan ini baru disadari bahwa
penggunaan sistem komputer sebagai media elektronik dan sistem komunikasi ternyata juga berakibat hadirnya suatu Media Komunikasi baru dalam penyajian
informasi kepada masyarakat yakni dalam perkembangan dari media cetak menjadi media Elektronik.
Di era informasi, keberadaan informasi menjadi bermakna dan berguna Ini sangat penting dalam semua
aspek kehidupan, ini adalah kebutuhan
hidup Untuk semua orang, apakah itu individu atau
organisasi. Dan dengan Menjadi lebih dan lebih sadar akan
pentingnya informasi, dan kemudian Juga telah memupuk semangat penyebaran globalisasi yang
sangat terkait dengan sistem perdagangan bebas, membuat para pelaku usaha harus
bekerja keras Semakin luas dan pengembangan bisnis global untuk menang Persaingan
global untuk mencapai keuntungan yang optimal.
Melihat peluang besar untuk
mendapatkan lebih banyak klien dan Notaris lebih menguntungkan,
dan kemudian melalui berbagai metode Promosikan dengan sengaja. Promosi media elektronik sebagai notaris adalah Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) Kode Etik ini Etika Notaris, karena penyebaran informasi nyata yang relevan sudah jelas Status notaris dan alamat kantornya.
Terdapat beberapa halaman yang dapat digunakan oleh notaris, seperti instagram, blogspot, facebook, twitter, dan masih banyak lagi. Banyak kita jumpai notaris
yang mempunyai blog maupun laman jejaring sosial lainnya dan mereka juga mencantumkan nama dan jabatannya agar bertujuan menarik perhatian masyarakat. Tindakan Notaris yang memanfaatkan media sosial dalam melakukan
promosi yang mencantumkan nama dan jabatannya dalam kegiatannya di media sosial, dalam prakteknya
menemui notaris-notaris
yang melakukan tindakan serupa, yang dapat kita temui dengan
sangat mudah hanya dengan mengetikan kata, Notaris dan Notaris/PPAT, padal kolom search aplikasi media sosial instagram, sehingga akan memperlihatkan nama-nama dari Notaris yang bersangkutan. contoh notaris yang melanggar pasal tersebut ialah notaris mencantumkan jabatannya didalam akun sosial medianya,
membuat postingan dirinya dan foto kantor seorang Notaris, menyebarkan kegiatan kantor didalam postingan di sosial media manapun, melakukan penyuluhan hukum secara online dengan mencantumkan jabatannya didalam kegiatan tersebut, membuat website atau blog Notaris, diketahui di era zaman
digital promosi bisa sangat
cepat dan mudah dilakukan seorang siapapun dan dimanapun itu.
Melihat dari contoh iklan
diatas masih banyak kelemahan dari peraturan yang ada dari UUJN dan Kode Etik Notaris yang belum mengaturnya tetapi kita ada
beberapa Pasal untuk acuan jika
terjadi pelanggaran seperti kasus yang dijelaskan dengan mengaitkan dua peraturan yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris yaitu :
Pasal-pasal Undang-undang Jabatan Notaris yang digolongkan melanggar ketentuan dengan beriklan di media sosial :
a.
Pasal
2 UUJN
�Maka sudah
selayaknya Notaris tidak boleh melakukan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan
untuk menguntungkan dirinya sendiri.�
b.
Pasal
7 ayat (2)
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: a) Peringatan tertulis; b) Pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat
c.
Pasal
9 ayat (1) UUJN
UUJN�Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a) Dalam proses pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang;
b) Berada di bawah pengampuan; c) Melakukan perbuatan tercela; atau d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
d.
Pasal
12 huruf (c)
�Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris�
e.
Pasal
16 huruf (a)
�bertindak
amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum�
Pasal-pasal Kode Etik Notaris yang digolongkan melanggar ketentuan dengan beriklan di media sosial :
a.
Pasal
4 angka 3
Notaris dan orang
lain yang memangku dan menjalankan
jabatan Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik
sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatnnya. Menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: a. Iklan, b. Ucapan selamat, c. capan terima kasih;
d. Kegiatan pemasaran e. kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial,
keagamaan maupun olahraga.
b.
Pasal
4 angka 4
�Notaris dilarang bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan
klien.�
c.
Pasal
4 angka 15 huruf a
�Notaris dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara
umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris�
Aturan larangan terkait publikasi promosi Notaris dalam bentuk
iklan yang diatur oleh peraturan kode Etik ini menimbulkan
ketidak pastian dikarenakan tidak ada batasan aturan
yang menjelaskan secara khusus bentuk perbuatan
seperti apa yang termasuk dalam bentuk kegiatan publikasi ataupun promosi, karena mengingat perkembangan teknologi saat ini hampir seluruh
kegiatan masyarakat menggunakan media Elektronik guna mempermudah pekerjaan maupun hubungan bersosial, hal tersebut bertujuan
agar pekerjaan lebih efektif dan efesien, jika dengan adanya
peraturan Kode Etik yang saat ini berlaku,
yang tidak memberikan penjelasan batasan secara jelas, maka
Notaris Selaku pejabat umum di rasa tidak ikut mendukung
perkembangan teknologi saat ini, karena
sangat dimungkinkan di era digital saat ini kedepannya
kebutuhan akan media Elektronik juga dirasa akan memberikan kemudahan bagi Notaris.
Menurut hasil Wawancara dengan Pengurus Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan, walaupun
peraturan belum mewadahi tentang Notaris melakukan publikasi dan promosi diri tetapi sebagai
notaris harus menjalankan peraturan UUJN Pasal 4 ayat (2) tentang sumpah jabatan Notaris dimana seorang Notaris haruslah berjanji dan setia kepada peraturan yang ada dan juga juga harus memaknai isi Kode Etik Pasal
4 ayat (3) yang dimana isi Pasal tersebut
menyebutkan �melakukan publikasi atau promosi diri, baik
sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik�.
Notaris pada prinsipnya tidak diperkenankan mempromosikan diri secara langsung.
Promosi yang dilakukan seharusnya sifatnya hanya dari mulut
ke mulut dari orang yang merasa nyaman atas pelayanan
yang telah dilakukan oleh seorang Notaris. Prinsip tersebut tetap dipegang teguh oleh Notaris. Secara terang-terangan tidak mempromosikan diri dalam menjalankan
profesinya. Tidak terlihat baik dalam
media cetak maupun elektronik, seorang Notaris mempromosikan diri melalui media tersebut. Akan tetapi sedikit banyak juga dijumpai dalam bentuk ucapan selamat
atas suatu hal yang disampaikan oleh seorang Notaris dalam media cetak�.
B.
Analisis Kasus
Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris yang berbunyi �melakukan publikasi atau promosi diri, baik
sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik, dalam bentuk:
1.
Iklan
2.
Ucapan Selamat
3.
Ucapan Belasungkawa
4.
Ucapan Terima Kasih
5.
Kegiatan Pemasaran
6.
Kegiatan
Sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga�
Didalam kasus ini telah
terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dimana Notaris Y melakukuan peresmian kantor dengan mengundang
Notaris X dan rekan sejawatnya yang diterbitkan dalam sebuah media cetak (koran) dengan
judul iklan �SELAMAT &
SUKSES untuk peresmian kantor Notaris Y� pada Harian �Analisa� Terbitan 2016 dengan Nomor: 15398, tanggal 22-03-2016 (dua puluh dua Maret
dua ribu enam belas) terdapat
dihalaman 3, dimana dari pernyataan yang dibuat oleh Notaris Y ialah salah dikarnakan Notaris Y juga mengundang Notaris X dalam peresmian kantornya dan membuat jabatan selaku seorang Notaris, dimana diketahui jabatan hanya ada didalam
akta saja.
Dalam berjalannya iklan tersebut Dewan Kehormatan Daerah
Kota Medan melakukan tindakan
dengan memanggil Notaris Y dan memberikan pemeriksaan kepada Notaris Y untuk memberikan penjelasaan atas perbuatanya yang merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Pasal 4 ayat (3). Dalam berjalan pemeriksaannya, Notaris Y memberikan keterangan dalam kasus tersebut
dengan membenarkan bahwasanya Notaris Y melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan
pemasangan Iklan
�SELAMAT&SUKSES atas Peresmian
Kantor Notaris Y� dengan mengundang Notaris X dan rekan sejawat dari
Notaris Y, dimana undangan tersebut berada didalam surat kabar tersebut
yang juga mencantumkan gelar
Jabatan seorang Notaris. Dari penjelasan dari Notaris Y tersebut Dewan Kehormatan Daerah
Kota Medan menetapkan kepada
Notaris Y, secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (3) huruf (b) dan memberikan sanksi kepada Notaris
Y berupa �Teguran�.
Keputusan ini Notaris Y menerima dan mengakui dirinya bersalah dengan melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. keputusan tersebut ditetapkan dengan di tanda tangani oleh Ketua DKD, Wakil Ketua DKD dan Sekretaris DKD pada
tanggal 01 April 2016, dengan
surat tebusan untuk diketahui oleh:
1.
Pengurus
Daerah Ikatan Notaris
Indonesia (Pengda INI) Kota Medan
2.
Pengurus
Wilayah Ikatan Notaris
Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Utara
3.
Dewan Kehormatan
Wilayah Ikatan Notaris
Indonesia (DKW-INI) Sumatera Utara.
4.
Pengurus
Pusat Ikatan Notaris
Indonesia (PP-INI) di Jakarta
5.
Dewan Kehormatan
Pusat Ikatan Notaris
Indonesia (DKP-INI) di Jakarta Pertinggal
Dan Dewan Kehormatan
Daerah juga mengambil keputusan
untuk Notaris X tertuang dalam surat Keputusan Nomor:
05/DKD-INI/III/2016 Memutuskan dan menyatakan Notaris X secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris huruf (b) dan memberi sanksi kepada Notaris X berupa �Peringatan� Pada tanggal 01-04-2016 (satu April dua ribu enam
belas). Selaku Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan bertugas
untuk :
1.
melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi kode etik.
2.
memeriksa
dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran
ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi,
yang bersifat internal atau
yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan
masyarakat secara langsung, pada tingkat pertama.
3.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
Dalam kasus ini tidak
dibenarkan kepada seorang Notaris untuk melakukan kegiatan yang bisa melanggar Kode Etik bukan hanya kepada
Pasal 4 ayat (3) saja tetapi seluruh
kaidah Kode Etik Notaris.
C.
Pertanggung Jawaban Notaris Yang Melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik Notaris Tentang Promosi Diri Oleh Notaris
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah bahwa kamu
wajib menanggung segala syarat, jadi kamu wajib
menanggung segala sesuatunya atau memikul tanggung jawab dan menanggung akibatnya. Menurut Hans Kelsen, konsep yang berkaitan dengan kewajiban hukum adalah konsep tanggung
jawab, di mana satu orang harus memikul tanggung
jawab, dan setiap perbuatan hukum harus kembali memberikan
akibat hukum terhadap perbuatan-perbuatan individu tersebut.
Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan
undang-undang lainnya. Sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi sosial untuk
membuat akta otentik berdasarkan permohonan penghadap atau masyarakat yang membutuhkan jasa dibidang pembuatan akta, seorang notaris
dapat dibebani tanggung jawab perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta
tersebut.
Ruang lingkup pertanggung jawaban Notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Mengenai tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil, Nico membedakannya menjadi empat, yaitu :
1.
Tanggung jawab Notaris secara
perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya
2.
Tanggung jawab Notaris secara
pidana terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya
3.
Tanggung jawab Notaris berdasarkan
Peraturan Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya.
4.
Tanggung jawab Notaris dalam
menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik Notaris.
Teori pertanggungjawaban menjelaskan bahwa sseorang bertanggung jawab secara hukum atas
suatu perbuatan tertentu atau bahwa
dia memikul tanggung jawab hukum. Ini berarti
bahwa di bertanggung jawab atas suatu
sanksi dalam hal perbuatan yang dilakukan itu bertentangan.
Hans Kelsen membagi pertanggung jawaban menjadi 4 (empat) macam yaitu:
1.
Pertanggung jawaban individu yaitu pertanggungjawaban yang harus dilakukan terhadap planggaran yang dilakukannya sendiri.
2.
Pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seorang
individu bertanggungjawab atas suatu pelanggaran
yang dilakukan oleh orang lain,
3.
Pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seorang
individu bertanggungjawab atas suatu pelanggaran
yang dilakukan oleh orang lain.
4.
Pertanggung jawaban mutlak yang berarti bahwa seorang
individu bertanggung jawab atas pelanggaran
yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan.
Teori tanggung jawab dalam hal ini
dikaitkan dengan tanggung jawab seorang Notaris dalam hal pelanggaran
Kode Etik Notaris. Sebagai pejabat publik, notaris memiliki Kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan dan dilaksanakan agar Notaris. Selain tanggung jawab notaris selama
masa jabatannya, tanggung jawab yang harus dipikul Notaris juga harus mengeksekusi dan melekat pada notaris Sekalipun notaris telah berakhir masa jabatannya atau telah Masuk pensiun. Dalam menjalankan tugas notaris Setelah masa jabatan berakhir, bentuk tanggung jawab dapat Ada beberapa jenis tanggung jawab, antara lain:
1.
Tanggung
Jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN) Sanksi yang dijatuhkan mengenai pelanggaran kepada Notaris didalam Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berupa :
a.
Teguran lisan
b.
Teguran tertulis
c.
Pemberhentian sementara
d.
Pemberhentian dengan hormat, atau
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat
Penjatuhan sanksi ini berupa
sanksi administratif yang diberikan apabila Notari melanggar ketentuan yang diatur oleh UUJN nomor 02 tahun 2014 yakni melanggar Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 huruf (c), Pasal 16 huruf (a).
Berdasarkan ketentuan diatas, sebagai seorang Notaris harus memahami
pesan tersirat dari UUJN dalam menjalankan kode etik dalam tindakan
publikasi atas promosi diri terhadap
Notaris, didalam kasus dijelaskan dalam penelitian ini tindakan Notaris
dalam menjalankan atau memahami isi
pesan dari Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik tentang promosi
ialah tindakan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan perbuatannya yang menurut peraturan sudah melanggar UUJN dan juga Kode EtikDKD)
2.
Tanggung
Jawab Notaris berdasarkan
Kode Etik Notaris
Perbuatan notaris berkaitan dengan sudut pandang
integrasi. Jika seorang notaris melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya, maka tidak hanya
merugikan notaris itu sendiri, serta
organisasi profesi (Ikatan Indonesia Notaris), masyarakat, dan bangsa.� Hubungan profesi notaris dengan organisasi profesi notaris diatur dalam kode
etik notaris. Adanya kode etik
notaris merupakan akibat logis dari
suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi. Khusus untuk profesi hukum
sebagai profesi yang disegani, ada beberapa
nilai profesional yang harus dipegang teguh, yaitu:
a.
Kejujuran
b.
Eutentik
c.
Bertanggung
Jawab
d.
Kemandirian
Moral
e.
Keberanian
Moral
Ketidaktaatan atau pelanggaran terhadap suatu kewajiban yang tercantum dalam aturan hukum
mengakibatkan terjadinya ketidak teraturan yang sebenarnya tidak diinginkan. oleh aturan hukum yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan
fungsi sanksi yang dipakai untuk penegakan
hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang biasa berisi suatu larangan
atau yang mewajibkan. Dengan demikian pada sanksi pada hakikatnya merupakan instrumen yuridis yang biasanya di berikan apabila kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan yang ada dalam ketentuan hukum telah dilanggar,
dan di balik pintu ketentuan perintah dan larangan (geen verboden) tersedia sanksi untuk memaksa
kepatuhan.
Menurut hasil Wawancara dengan Pengurus Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan Kedudukan
Dewan Kehormatan Daerah ialah
Bentuk pertanggung jawaban Notaris meliputi Pasal 4 ayat (3) terhadap Kode Etik Notaris. Akibat
hukum terhadap melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris yang melakukan suatu perbuatan melawan Hukum adalah tidak sesuai
dengan Kode Etik yang terdapat di dalam aturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan menjadi Notaris tersebut tidak menjalankan profesinya sesuai dengan aturan
yang ada, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Notaris itu
sendiri maupun pihak lain yang mempercayainya.
Dalam menjalankan tugasnya, notaris tidak hanya
harus tunduk pada UUJN, tetapi juga harus tunduk pada kode etik profesi dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, organisasi profesi (INI) dan
negara yang dia layani. Pelanggaran terhadap kode etik notaris
adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh anggota organisasi perkumpulan (INI) atau jabatan notaris lainnya yang melanggar etika dan/atau tata tertib organisasi dan segala pelanggaran yang dibuat oleh Notaris haruslah bertanggung jawab.
Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di ayat (1) terhadap anggota yang melanggar kode etik di sesuaikan
dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik
dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarannya sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Adapun bentuk pertanggung
jawaban Notaris dalam melanggar Pasal 4 ayat (3) di kota Medan ialah:
1.
Temuan Fisik
Dalam kasus ini Notaris
langsung dipanggil oleh
Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan ini adalah bentuk
preventiv Dewan Kehormatan
Daerah dalam mengawasi Notaris yang melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Notaris harus memberikan
keterangan lebih lanjut terhadap perbuatannya dan bertanggung jawab dalam melakukan
kegiatan promosi. Dikarenakan bentuk promosi ini bersifat
fisik atau tidak bisa dikembalikan
atau diubah secara langsung dalam kegiatannya maka dari itu
jika seorang Notaris melanggar Pasal 4 ayat (3) Dewan Kehormatan Daerah langsung memanggil Notaris untuk bertanggungjawab dan Notaris diberikan sanksi berupa teguran
dan peringatan dari Dewan Kehormatan Daerah kota Medan yang
sesuai dengan UUJN dan Kode
Etik Notaris contoh dari temuan
fisik ini adalah ucapan selamat
berbentuk papan bunga atau penerbitan
di media cetak.
2.
Temuan Elektonik
Dalam Kasus ini bentuk
pengawasan Dewan Kehormatan
Daerah Kota Medan ialah Dewan Kehormatan
Daerah terlebih dahulu menelpon atau memberikan
peringatan lisan kepada Notaris agar tidak melakukan kegiatan promosi di media sosial. Dalam peringatan
lisan tersebut Notaris haruslah bertanggungjawab kepada perbuatannya dengan segera mengahapus tindakan yang menggiring menjadi sebuah kegiatan promosi dan harus mematuhi ketentuan yang diberikan oleh
Dewan Kehormatan Daerah. Jika teguran
lisan tidak membuat jerah seorang
Notaris maka Notaris mendapatkan surat peringatan dari Dewan Kehormatan Daerah Kota
Medan dikarenakan tidak mematuhi aturan yang berlaku bentuk contoh tersebut ialah mencantumkan jabatan seorang Notaris di Media Sosial, berfoto didepan kantor Notarisnya, mendokumentasi kegiatan akad yang di posting di sebuah
media sosial dan membuat sebuah blog yang berbentuk promosi diri.
Dalam setiap kegiatan yang menggiring menjadi sebuah tindakan promosi maka seorang
notaris haruslah bertanggungjawab untuk segera mengubah atau memperbaiki sifat dan kegiatan promosi tersebut, untuk tidak lagi
melakukan promosi walaupun peraturan UUJN dan Kode Etik belum mewadahi
tentang promosi di media elektronik yang dimana media elektronik di era sekarang sudah berkembang lebih pesat tetapi
Pasal 4 ayat (3) adalah sebuah bentuk
peraturan dasar agar seorang Notaris tidak melakukan kegiatan Promosi.
Kesimpulan
Dalam Penerapan Dari Ketentuan Kode Etik Yang Melarang Notaris Untuk Melakukan Kegiatan Promosi Dan Publikasi Di Medan, dalam menjalankan jabatannya dan ketika seseorang sudah diangkat dan disumpah jabatan menurut UUJN Pasal 4 ayat (2) berbunyi �Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris� pasal ini merupakan janji seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya. Apabila rasa tanggung jawab dan patuh pada etika profesional selalu berada pada diri bahu para pengabdi profesi, maka disini akan ditemui adanya integritas dan moral. Integritas dan moral adalah tonggak atau pilar utama dalam menegakkan dan mengukuhkan dalam hal tanggung jawab dan etika profesionil, karena tanpa adanya integritas dan moral maka lunturlah atau gagallah soal tanggung jawab dan etika profesionil dalam mekanisme hidupnya. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Seorang Notaris dapat diberhentikan sementara keanggotaannya oleh Pengurus Pusat atas usul Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah atau Dewan Kehormatan Daerah melalui Dewan Kehormatan Pusat, Pengenaan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat Kepada Majelis Pengawas Notaris dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi. dalam penerapan Kode Etik Notaris diharapkan agar para Notaris menjalankan kewajiban dan larangan sesuai yang telah diatur sebagaimana mestinya. Oleh karena itu diharapkan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris dapat meminimalisir atau meniadakan pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik jabatan Notaris dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang jabatan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam pengewasannya peran seorang Notaris dalam menjalankan peraturan Kode Etik Notaris, seorang Notaris juga harus menjaga dirinya agar terhindar dari pelanggaran Kode Etik itu sendiri.
Pertanggung Jawaban Notaris Yang Melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik Notaris Tentang Promosi Diri Oleh Notaris ialah Notaris meliputi tanggung jawab secara Administrasi, dan terhadap Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris yang melakukan suatu perbuatan melawan Hukum adalah tidak sesuai dengan Kode Etik yang tedapat di dalam aturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan menjadi Notaris tersebut tidak menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang ada, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Notaris itu sendiri maupun pihak lain yang mempercayainya. Pelanggaran terhadap kode etik notaris adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh anggota organisasi perkumpulan (INI) atau jabatan notaris lainnya yang melanggar etika dan/atau tata tertib organisasi dan segala pelanggaran yang dibuat oleh Notaris haruslah bertanggung jawab. Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di ayat (1) terhadap anggota yang melanggar kode etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Peran Dewan Kehormatan Daerah Dalam Pengawasan Kegiatan Promosi Dan Publikasi Di Medan ialah Penegakan sanksi terhadap Notaris atas pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Daerah Notaris di Kota Medan sudah dijalankan sesuai aturan. Notaris yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran berulang. Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan semaksimal mungkin melakukan penjatuhan sanksi sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran dengan pertimbangan yang matang dan menimbulkan efek jera kepada Notaris yang melanggarnya. Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi mengikuti aturan yang telah diatur oleh Perkumpulan. Sejauh ini Notaris yang bersangkutan tunduk terhadap keputusan tersebut dan koorperatif ketika dilakukannya pemeriksaan sampai dijatuhinya sanksi terhadapnya. Peran organisasi Ikatan Notaris Indonesia bersama Dewan Kehormatan Daerah dalam menjunjung tinggi Kode Etik dengan melakukan pembinaan terhadap calon notaris melalui pembinaan dan ujian Kode Etik Notaris, pembinaan dan ujian pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia. Disamping itu bagi anggota notaris dilakukan penyegaran ilmu pengetahuan kenotariatan dan Kode Etik Notaris melalui Upgrading dan refreshing course yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali diselenggarakan ditingkat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
�������������������������������������������������������������������������������������������������
BIBLIOGRAFI
Abdurahman, Arifin. (2011). Aspek-aspek Pengawasan di
Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta. Google Scholer
Arliman, Laurensius. (2016). Bolehkan Notaris
Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet? Jurnal Hukum
Dan Bisnis (Selisik), 2(1), 40�57. Google Scholer
Darus, M. Luthfan Hadi. (2017). Hukum notariat dan
tanggungjawab jabatan notaris. UII Perss, Yogyakarta. Google Scholer
Hadjon, Philipus M. (2001). Formulir Pendaftaran Tanah
Bukan Akta Otentik. Surabaya Post, 31, 3. Google Scholer
Prabawa, Bagus Gede Ardiartha. (2017). Analisis
Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang
Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum
Kenotariatan, 2(1), 98�110. Google Scholer
Soerjono, Soekanto, & Mamudji, Sri. (2006).
Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholer
Suhrawardi, K. Lubis. (2012). Etika Profesi Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Tasruddin, Ramsiah. (2015). Strategi Promosi
Periklanan Yang Efektif. Jurnal Al-Khitabah, 2(1), 107�116. Google Scholer
Waluyo, Bambang. (2015). Relevansi Doktrin Restorative
Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2),
210�226. Googe Scholar
Copyright holder: Fahri Ramadhan, Sutiarnoto, Jelly Leviza, Keizerina Devi Azwar (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |