Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 1, Januari 2022

ANALISIS YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG PUBLIKASI DAN PROMOSI DIRI DITINJAU DARI KODE ETIK DI KOTA MEDAN

 

Fahri Ramadhan, Sutiarnoto, Jelly Leviza, Keizerina Devi Azwar

Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Profesi Notaris adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan pengetahuan profesi Tertentu (keterampilan, kejujuran, dan seterusnya.) Pelayanan lebih penting daripada imbalan, dengan rasa tanggung jawab tinggi dan berkelompok dalam suatu organisasi. Jadi harap mampu bertindak sesuai dengan hukum jabatan Notaris, dan Kode etik notaris khususnya dalam publikasi atau promosi diri. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh negara, demikian pula profesi notaris diharapkan pelayanan masyarakat lebih diprioritaskan, dan Negara. Dengan adanya kode etik Notaris, haruslah seorang Notaris menaati dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesi sebagai Notaris. Maka dari itu kurang tepat apabila seorang Notaris melakukan publikasi dan promosi diri yang bisa mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan organisasi Notaris jika seorang Notaris melanggar peraturan Kode Etik Notaris tentang seorang Notaris melakukan promosi dan publikasi diri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan metode sosiologi hukum dengan mengumpulkan secara cermat data-data primer dan sekunder di lapangan. Penelitian di lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan Notaris yang melakukan publikasi dan promosi, yaitu Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan.

Hasil Penelitian yang diperoleh dilapangan, Notaris wajib mematuhi Kode Etik tentang publikasi dan promosi diri yang merupakan perintah dalam menjalan jabatan sebagai seorang Notaris, Jika seorang tidak menjalankan peraturan tersebut maka Notaris harus bertanggungjawab perbuatannya dengan mengahapus iklan yang merupakan sebuah kegiatan publikasi dan promosi dan juga Notaris mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Daerah sesuai peraturan Kode Etik Notaris Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dengan sanksi teguran, peringatam. Schorsing (pemecatan sementara), onzetting (Pemecatan secara hormat), dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran seorang Notaris. Permasalahan dianalisis dengan teori peran dimana Dewan Kehormatan Daerah berperan dalam mengawasi anggota Notaris dalam menjalankan jabatannya sesusai dengan UUJN dan Kode Etik. Dewan Kehormatan Daerah juga berharap kepada masyarakat dan Notaris untuk selalu mengawasi Notaris yang melanggar Kode Etik terkhususkan seorang Notaris yang melakukan pelanggaran Publikasi dan Promosi Diri, dengan adanya tindakan ini organisasi Notaris tetap terjaga harkat dan martabatnya di masyarakat dengan status Officum Noble (rumah bangsawan).

 

Kata Kunci : Notaris; Kode Etik; Publikasi dan Promosi Diri

 

Abstract

Notary profession is a field of work that is based on certain professional knowledge education (skills, honesty, etc.). Service is more important than reward, with a high sense of responsibility and group in an organization. So please be able to act in accordance with the law of the position of a notary, and the notary code of ethics, especially in publications or self-promotion. Notaries are appointed and dismissed by the state, as well as the notary profession, it is hoped that public services will be prioritized, and the state. With the notary code of ethics, a notary must obey and uphold the code of ethics in carrying out his profession as a notary. Therefore, it is not appropriate for a Notary to publish and promote himself which can result in losses for himself and the Notary organization if a Notary violates the regulations of the Notary Code of Ethics regarding a Notary promoting and self-publishing. The research method used is normative juridical with the approach of the sociology of law method by carefully collecting primary and secondary data in the field. Research in the field was conducted through interviews with parties related to the notary who conducts publications and promotions, namely the Medan City Regional Honorary Council.

Research results obtained in the field, the Notary must comply with the Code of Ethics regarding publication and self-promotion which is an order in carrying out his position as a Notary. get a sanction from the Regional Honorary Council in accordance with the regulations of the Notary Code of Ethics Article 6 paragraph (1), paragraph (2) with a warning, warning. Schorsing (temporary dismissal), onzetting (respectful dismissal), and dishonorable discharge. The imposition of sanctions as described is adjusted to the quantity and quality of a Notary's violation. The problem is analyzed with role theory where the Regional Honorary Council plays a role in supervising Notary members in carrying out their positions in accordance with the UUJN and the Code of Ethics. The Regional Honorary Council also hopes that the public and Notaries will always supervise Notaries who violate the Code of Ethics, especially a Notary who violates Publication and Self-Promotion.

Keywords: Notary Public; Code of Ethics; Publication and Self-Promotion

 

Pendahuluan

Notaris adalah istilah profesi bagi seseorang yang telah mengenyam pendidikan hukum, yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan urusan hukum, oleh karena itu profesi Notaris adalah officium nobile. Alasan mengapa disebut "rumah bangsawan" karena industri Notaris sangat erat hubungannya dengan manusia. Perbuatan Notaris dapat dijadikan landasan hukum atas harta benda pribadi, hak dan kewajiban. Kesalahan dalam Notaris dapat mengakibatkan hilangnya hak atau beban atau kewajiban seseorang (Darus, 2017).

Kode Etik Notaris Bab I Pasal (2) Ketentuan Umum menjelaskan bahwa Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebutPerkumpulanberdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus (Prabawa, 2017).

�� Dan Kode Etik Notaris Bab I Pasal (3) �menjelasakan bahwa disiplin organisasi adalah kepatuhan anggota terhadap Peraturan-Peraturan dan keputusan-keputusan perkumpulan�, pentingnya sebuah kedisiplinan seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya untuk selalu patuh terhadap peraturan Kode Etik Notaris maupun UUJN. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (untuk selanjutnya disebut INI), dimana berlaku serta wajib ditaati oleh seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Notaris sangat perlu untuk mengetahui dan memahami kode etik, di mana mengatur perbuatan-perbuatan apa saja dapat dikatakan sebagai pelanggaran dari kode etik dan sanksi yang dijatuhkan bila melanggar kode etik tersebut. Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris.

Pembatasan Notaris memiliki ruang untuk menjalankan profesinya sehingga notaris Hati-hati dalam menjalankan suatu profesi, jangan sampai lalai, dan segera miliki Bertanggung jawab atas kontrak yang dibuat oleh notaris. kontrak Sebelum atau oleh notaris Dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Notaris dan Kode Etik Notaris.Seorang Notaris harus memiliki sikap yang berdasarkan Kode Etik Notaris didalam Bab III tentang kewajiban Pasal 3 ayat (4) ialahberperilaku jujur, mandiri tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraruran perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris�. Berbagai realisasi dari sikap di atas, menjabat sebagai kantor cabang/ perwakilan atau menggunakan media massa promosi merupakan sikap yang tidak memiliki nilai kemandirian dan kejujuran, oleh karena itu perilaku tersebut dilarang oleh "Kode Etik" oleh Notaris (Hadjon, 2001).

Didalam penjelasan Pasal Kode etik Notaris tidak menjelaskan secara jelas mengenai definisi dari tindakan yang dianggap sebagai publikasi atau promosi diri. Publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (untuk selanjutknya disebut KBBI) dapat diartikan sebagai pengumuman atau penerbitan. Publikasi/ publisitas menurut pendapat Boyd, definisi promosi adalah upaya membujuk orang untuk menerima produk, konsep dan gagasan.Menurut H. Indriyo Gitosudarmo dalam (Tasruddin, 2015) publikasi adalahsuatu alat promosi yang mampu membentuk opini masyarakat secara cepat,sehingga disebut sebagai suatu usaha untuk mensosialisasikan atau memasyarakatkan suatu produk�.

Promosi berdasarkan KBBI memiliki arti yaitu: kenaikan pangkat, naik pangkat, hal memperoleh gelar doktor, pemberian gelar doktor yang dilakukan dengan ucapan khusus, perkenalan (dalam rangka memajukan usaha, dagang dan sebagainya), reklame. Promosi menurut Tjiptono pada hakikatnya adalahsuatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/ membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan�. Promosi menurut Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut UUPK) adalah: �Kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/ atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.�

Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mengenai publikasi dan promosi. Publikasi merupakan suatu tindakan hanya sebatas kepada pemberian informasi mengenai seseorang, barang ataupun organisasi tertentu agar diketahui secara luas oleh masyarakat. Promosi merupakan suatu tindakan kelanjutan dari kegiatan publikasi yaitu adanya usaha untuk membujuk atau mempengaruhi orang lain. Kegiatan promosi umumnya digunakan dalam rangka untuk memajukan suatu kegiatan usaha dengan cara-cara tertentu seperti menginformasikan suatu barang atau jasa bahkan informasi mengenai seseorang atau sebuah organisasi agar diketahui secara luas di masyarakat.

Penelitian ini juga menemukan kasus Notaris melakukan kegiatan pelanggaran Kode Etik Pasal 4 ayat (3),Notaris yang melanggar yaitu (untuk selanjutnya Notaris pertama disebut Notaris Y) dan (untuk selanjutnya Notaris kedua disebut Notaris X) yang berkaitan dengan tesis yakni adanya putusan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan memberikan sanksi terhadap Notaris Y dan Notaris X yang melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang promosi dimana Notaris Y mengundang Notaris X dalam peresmian kantor Notaris Y disebuah media cetak (koran) dimana dalam surat kabar tersebut terdapat nama kedua Notaris Y dan Notaris X dengan jabatan sebagai seroang Notaris, tindakan ini Notaris Y dan Notaris X tersebut di panggil oleh Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan untuk memberikan keterangan lebih lanjut untuk tindakan yang di perbuatnya Notaris Y dan juga Notaris X dijatuhkan hukuman berdasarkan Kode Etik Pasal 6 tentang sanksi yakni teguran dan juga peringatan. Dalam mengambil kasus ini mengenai putusan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan tahun 2016 tersebut akan membahas dari sisi penerapan pasal Pasal 4 ayat (3) dan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan dalam penerapan Kode etik. Putusan tersebut berdasarkan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan dengan Nomor: 006/DKD-INI/III/2016 dan Nomor: 05/DKD-INI/III/2016.

Walaupun kegiatan promosi sudah jelas di atur dalam Kode Etik Notaris masih ada Notaris yang melakukan pelanggaran Pasal tesebut bagaimana dengan kegiatan yang belum diatur dalam Kode Etik Notaris tesebut dengan ini tindakan Notaris dalam menjalankan atau memahami tentang pasal tersebut masih salah dalam penafsiran dikarenakan pasal tersebut belum menjelasakan secara detail dan melakukan suatu perkembangan atau penambahan kegiatan apa saja dalam promosi tersebut, contoh notaris yang melanggar pasal tersebut ialah notaris mencantumkan Jabatannya didalam akun sosial medianya, membuat postingan dirinya dan foto kantor seorang Notaris, menyebarkan kegiatan kantor didalam postingan di sosial media manapun, membuat website atau blog Notaris,diketahui di era zaman digital promosi bisa sangat cepat dan mudah dilakukan seorang siapapun dan dimanapun itu.

Tindakan Notaris yang memanfaatkan media sosial dalam melakukan promosi yang mencantumkan nama dan jabatannya dalam kegiatannya di media sosial yang dapat ditemui dengan sangat mudah hanya dengan mengetikan kata, Notaris dan #Notaris/PPAT, padal kolom search aplikasi media sosial instagram, sehingga akan memperlihatkan nama-nama dari Notaris yang bersangkutan. Tindakan tersebut bentuk ketidakpastian Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang hanya menyebutkan pasal yang diartikan menjadi multi tafsir. Sedangkan disisi lain, apabila dalam postingan sosial media dan blognya tersebut ditemukan hal-hal yang bersifat promosi maka notaris tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris Indonesia, karena Kode Etik Notaris melarang notarisuntuk melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya dengan menggunakan sarana media cetak dan elektronik�. Jika dalam website dan blog itu ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris maka terhadap notaris yang bersangkutan hanya dapat diberikan sanksi secara internal oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai penegak Kode Etik Notaris Indonesia.

Dikarenakan Pasal tersebut masih belum jelas pengaturannya maka disinilah Notaris memanfaatkan media apa saja untuk melakukan promosi secara tidak langsung dan dalam melaksanakan jabatannya dalam kegiatan apapun Notaris harus merahasiakan dirinya sebagai seorang Notaris, walaupun atas permintaan dari klien untuk mempermudah klien berkomunikasi dengan notaris adalah tidak dapat dibenarkan, hal ini karena notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib merahasiakan sesuai dengan sumpah atau janji jabatan adalah:

Pasal 4 ayat (2)Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang adalahSumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan(Arliman, 2016).

Pesan tersirat dari Pasal tersebut ialah dimana Notaris harus menjunjung tinggi peraturan yang sudah di tentukan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (untuk selanjutnya disebut INI) dan menjalankan segala peraturan yang sudah melekat sejak seorang diangkat dan di sumpah menjadi seorang Notaris, maka dari itu seorang Notaris harus menjaga dirinya dari peraturan yang berlaku.

Jadi walaupun terdapat pelanggaran, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab etis notaris yang berkaitan dengan norma moral yang merupakan ukuran bagi notaris.Adapun Fungsi etika bagi notaris meliputi empat jenis normal, (Arliman, 2016) yaitu:

a.   norma agama, merupakan aturan dari Tuhan dan ditegakkan oleh perangkat agama,

b.   norma hukum, adalah norma yang dibuat oleh penguasa (negara) dan memiliki sanksi yang tegas,

c.   norma kesusilaan, merupakan norma yang mengatur secara universal tentang kehidupan manusia secara humanistik,

d.   norma kesopanan, yang bersifat particular atau khusus mengatur masyarakat tertentu dan ditegakkan oleh masyarakat tertentu tersebut.

Norma-norma tersebut saling bertaut satu sama lain, yang kemudian mencerminkan etika dan moral yang baik, jika dipatuhi dalam menjalankan pekerjaan atau profesi apapun. Berkaitan dengan notaris yang telah diatur secara spesifik dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris untuk dijadikan kompas dan standarisasi sikap seorang notaris. Apabila seorang notaris tidak menjalankan norma tersebut diibaratkan pasal-pasal yang ada didalam kode etik hanyalah sebatas tulisan semata, norma tersebut haruslah dijunjung tinggi oleh seorang notaris untuk menjalankan Kode Etik Jabatan Notaris dikarnakan seorang Notaris ialah pelayan publik bagi masyarakat.

Untuk memantau dan menerapkan Kode Etik ini, dibentuklah Dewan Kehormatan INI untuk memeriksa dan Putuskan dugaan pelanggaran Kode Etik ini Bersifat internal atau tidak terkait dengan kepentingan masyarakat langsung (Suhrawardi, 2012).Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya (Abdurahman, 2011).Perangkat organisasi yang mengatur/mengurusi masalah penegakan hukum dan mengawasi profesi Notaris yang mengemban tugas dimaksud adalah Dewan Kehormatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi INI dalam melakukan pengawasan dalam ruang lingkup Kode etik Notaris. Sementara Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakan kode etik berdasarkan ruang lingkup UUJN maupun Kode etik Notaris sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UUJN.

Kondisi perkembangan saat ini pada era digital yang saat ini berkembang terkhususkan di bidang komunikasi dan informasi, UUJN dan Kode Etik notaris dinilai belum mengatur atau mewadahi mengenai perkembangan era digitalterutama dalam pemanfaatan teknologi seperti media sosial bagi Notarisdalam memberikan penyuluhan hukum dan bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang untuk menghindari tindakan yang tergolong publikasi dan promosi Notaris dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti media sosial. Penerapan sanksi atau akibat hukum atas pelanggaran Kode etik Notaris dan UUJN menjadi tidak efektif yang menimbulkan ketidak pastian hukum dan akan berakibat pada peran Majelis Pengawas Notaris sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran. ��

 

Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan yang benar melalui langkah-langkah tertentu secara sistematis. Dalam penelitian hukum, dikenal bermacam-macam jenis dan tipe penelitian. Hukum dalam artinya yang luas dan keterkaitannya dengan kehidupan masyarakat, pada dasarnya dibangun berdasarkan kerangka ilmu pengetahuan ilmiah (science). Hal ini dapat dilihat berdasarkan sudut pandang dan cara peninjauannya, serta pada umumnya suatu penelitian sosial termasuk penelitian hukum dapat ditinjau dari segi sifat, bentuk, tujuan dan penerapan yang dapat dilihat dari berbagai sudut disiplin ilmu. Penentuan macam atau jenis penelitian dengan sistematika dan metode serta setiap analisas data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian, semua itu harus dilakukan guna untuk mencapai nilai validitas data yang tinggi, baik dari data yang dikumpulkan hingga hasil akhir dari penelitian yang dilakukan (Waluyo, 2015).

Penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Melalui proses penelitian tersebut diadakan analisis dan kontruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah. Metode penelitian merupakan penelitian yang menyajikan bagaimana cara atau langkah-langkah yang harus diambil dalam suatu penelitian secara sistematis dan logis sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa metodologi merupakan unsur yang mutlak melakukan suatu penelitian,

Mengenai pembahasan lebih lanjut dari penulisan tesis ini memakai metode penelitian yuridis normatif yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum) (Soerjono & Mamudji, 2006), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum.Ronal Dworkin menyatakan penelitian seperti ini juga disebut sebagai penelitian doktrinal (doktrinal reseach), yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial process).

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Bagaimana Akibat Hukum Promosi Notaris Melalui Media Sosial Ditinjau Dari UUJN Dan Kode Etik Notaris

Dengan semakin populernya jaringan sistem komputer, Menggunakan infrastruktur sistem komunikasi yang ditandai dengan meningkatnya Internet populer di seluruh dunia sebagai "jaringan dalam jaringan�. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tentu juga memberikan dampak yang besar bagi para notaris di Indonesia. Tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini salah satunya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Pemanfaatannya telah menjadi bagian terpenting terutama untuk kapasitas profesi hukum khususnya bagi notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya sebagai pejabat publik, antara lain digunakan untuk penyebarluasan dokumentasi hukum, informasi hukum, bahkan untuk memecahkan suatu persoalan hukum yang terkait dengan profesi notaris, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Hal tersebut diyakini oleh kebanyakan para penggunanya sebagai suatu kehadiran alam baru yang tidak ada ketentuan hukumya sama sekali, dan terlepas dari keberadaan sistem hukum yang selama ini berlaku dan belakangan ini baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer sebagai media elektronik dan sistem komunikasi ternyata juga berakibat hadirnya suatu Media Komunikasi baru dalam penyajian informasi kepada masyarakat yakni dalam perkembangan dari media cetak menjadi media Elektronik.

Di era informasi, keberadaan informasi menjadi bermakna dan berguna Ini sangat penting dalam semua aspek kehidupan, ini adalah kebutuhan hidup Untuk semua orang, apakah itu individu atau organisasi. Dan dengan Menjadi lebih dan lebih sadar akan pentingnya informasi, dan kemudian Juga telah memupuk semangat penyebaran globalisasi yang sangat terkait dengan sistem perdagangan bebas, membuat para pelaku usaha harus bekerja keras Semakin luas dan pengembangan bisnis global untuk menang Persaingan global untuk mencapai keuntungan yang optimal.

Melihat peluang besar untuk mendapatkan lebih banyak klien dan Notaris lebih menguntungkan, dan kemudian melalui berbagai metode Promosikan dengan sengaja. Promosi media elektronik sebagai notaris adalah Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik ini Etika Notaris, karena penyebaran informasi nyata yang relevan sudah jelas Status notaris dan alamat kantornya.

Terdapat beberapa halaman yang dapat digunakan oleh notaris, seperti instagram, blogspot, facebook, twitter, dan masih banyak lagi. Banyak kita jumpai notaris yang mempunyai blog maupun laman jejaring sosial lainnya dan mereka juga mencantumkan nama dan jabatannya agar bertujuan menarik perhatian masyarakat. Tindakan Notaris yang memanfaatkan media sosial dalam melakukan promosi yang mencantumkan nama dan jabatannya dalam kegiatannya di media sosial, dalam prakteknya menemui notaris-notaris yang melakukan tindakan serupa, yang dapat kita temui dengan sangat mudah hanya dengan mengetikan kata, Notaris dan Notaris/PPAT, padal kolom search aplikasi media sosial instagram, sehingga akan memperlihatkan nama-nama dari Notaris yang bersangkutan. contoh notaris yang melanggar pasal tersebut ialah notaris mencantumkan jabatannya didalam akun sosial medianya, membuat postingan dirinya dan foto kantor seorang Notaris, menyebarkan kegiatan kantor didalam postingan di sosial media manapun, melakukan penyuluhan hukum secara online dengan mencantumkan jabatannya didalam kegiatan tersebut, membuat website atau blog Notaris, diketahui di era zaman digital promosi bisa sangat cepat dan mudah dilakukan seorang siapapun dan dimanapun itu.

Melihat dari contoh iklan diatas masih banyak kelemahan dari peraturan yang ada dari UUJN dan Kode Etik Notaris yang belum mengaturnya tetapi kita ada beberapa Pasal untuk acuan jika terjadi pelanggaran seperti kasus yang dijelaskan dengan mengaitkan dua peraturan yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris yaitu :

Pasal-pasal Undang-undang Jabatan Notaris yang digolongkan melanggar ketentuan dengan beriklan di media sosial :

a.   Pasal 2 UUJN

Maka sudah selayaknya Notaris tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.�

b.   Pasal 7 ayat (2)

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: a) Peringatan tertulis; b) Pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat

c.   Pasal 9 ayat (1) UUJN

UUJN�Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b) Berada di bawah pengampuan; c) Melakukan perbuatan tercela; atau d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

d.   Pasal 12 huruf (c)

Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris

e.   Pasal 16 huruf (a)

bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum

Pasal-pasal Kode Etik Notaris yang digolongkan melanggar ketentuan dengan beriklan di media sosial :

a.   Pasal 4 angka 3

Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatnnya. Menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: a. Iklan, b. Ucapan selamat, c. capan terima kasih; d. Kegiatan pemasaran e. kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga.

b.   Pasal 4 angka 4

Notaris dilarang bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.�

c.   Pasal 4 angka 15 huruf a

Notaris dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris

Aturan larangan terkait publikasi promosi Notaris dalam bentuk iklan yang diatur oleh peraturan kode Etik ini menimbulkan ketidak pastian dikarenakan tidak ada batasan aturan yang menjelaskan secara khusus bentuk perbuatan seperti apa yang termasuk dalam bentuk kegiatan publikasi ataupun promosi, karena mengingat perkembangan teknologi saat ini hampir seluruh kegiatan masyarakat menggunakan media Elektronik guna mempermudah pekerjaan maupun hubungan bersosial, hal tersebut bertujuan agar pekerjaan lebih efektif dan efesien, jika dengan adanya peraturan Kode Etik yang saat ini berlaku, yang tidak memberikan penjelasan batasan secara jelas, maka Notaris Selaku pejabat umum di rasa tidak ikut mendukung perkembangan teknologi saat ini, karena sangat dimungkinkan di era digital saat ini kedepannya kebutuhan akan media Elektronik juga dirasa akan memberikan kemudahan bagi Notaris.

Menurut hasil Wawancara dengan Pengurus Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan, walaupun peraturan belum mewadahi tentang Notaris melakukan publikasi dan promosi diri tetapi sebagai notaris harus menjalankan peraturan UUJN Pasal 4 ayat (2) tentang sumpah jabatan Notaris dimana seorang Notaris haruslah berjanji dan setia kepada peraturan yang ada dan juga juga harus memaknai isi Kode Etik Pasal 4 ayat (3) yang dimana isi Pasal tersebut menyebutkanmelakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik�.

Notaris pada prinsipnya tidak diperkenankan mempromosikan diri secara langsung. Promosi yang dilakukan seharusnya sifatnya hanya dari mulut ke mulut dari orang yang merasa nyaman atas pelayanan yang telah dilakukan oleh seorang Notaris. Prinsip tersebut tetap dipegang teguh oleh Notaris. Secara terang-terangan tidak mempromosikan diri dalam menjalankan profesinya. Tidak terlihat baik dalam media cetak maupun elektronik, seorang Notaris mempromosikan diri melalui media tersebut. Akan tetapi sedikit banyak juga dijumpai dalam bentuk ucapan selamat atas suatu hal yang disampaikan oleh seorang Notaris dalam media cetak�.

B.  Analisis Kasus

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris yang berbunyimelakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik, dalam bentuk:

1.   Iklan

2.   Ucapan Selamat

3.   Ucapan Belasungkawa

4.   Ucapan Terima Kasih

5.   Kegiatan Pemasaran

6.   Kegiatan Sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga

Didalam kasus ini telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dimana Notaris Y melakukuan peresmian kantor dengan mengundang Notaris X dan rekan sejawatnya yang diterbitkan dalam sebuah media cetak (koran) dengan judul iklan �SELAMAT & SUKSES untuk peresmian kantor Notaris Y� pada Harian �Analisa� Terbitan 2016 dengan Nomor: 15398, tanggal 22-03-2016 (dua puluh dua Maret dua ribu enam belas) terdapat dihalaman 3, dimana dari pernyataan yang dibuat oleh Notaris Y ialah salah dikarnakan Notaris Y juga mengundang Notaris X dalam peresmian kantornya dan membuat jabatan selaku seorang Notaris, dimana diketahui jabatan hanya ada didalam akta saja.

Dalam berjalannya iklan tersebut Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan melakukan tindakan dengan memanggil Notaris Y dan memberikan pemeriksaan kepada Notaris Y untuk memberikan penjelasaan atas perbuatanya yang merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Pasal 4 ayat (3). Dalam berjalan pemeriksaannya, Notaris Y memberikan keterangan dalam kasus tersebut dengan membenarkan bahwasanya Notaris Y melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan pemasangan Iklan �SELAMAT&SUKSES atas Peresmian Kantor Notaris Y� dengan mengundang Notaris X dan rekan sejawat dari Notaris Y, dimana undangan tersebut berada didalam surat kabar tersebut yang juga mencantumkan gelar Jabatan seorang Notaris. Dari penjelasan dari Notaris Y tersebut Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan menetapkan kepada Notaris Y, secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (3) huruf (b) dan memberikan sanksi kepada Notaris Y berupaTeguran�. Keputusan ini Notaris Y menerima dan mengakui dirinya bersalah dengan melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. keputusan tersebut ditetapkan dengan di tanda tangani oleh Ketua DKD, Wakil Ketua DKD dan Sekretaris DKD pada tanggal 01 April 2016, dengan surat tebusan untuk diketahui oleh:

1.   Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Medan

2.   Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Utara

3.   Dewan Kehormatan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (DKW-INI) Sumatera Utara.

4.   Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Jakarta

5.   Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DKP-INI) di Jakarta Pertinggal

Dan Dewan Kehormatan Daerah juga mengambil keputusan untuk Notaris X tertuang dalam surat Keputusan Nomor: 05/DKD-INI/III/2016 Memutuskan dan menyatakan Notaris X secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris huruf (b) dan memberi sanksi kepada Notaris X berupaPeringatan� Pada tanggal 01-04-2016 (satu April dua ribu enam belas). Selaku Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan bertugas untuk :

1.   melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik.

2.   memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, pada tingkat pertama.

3.   Memberikan saran dan pendapat kepada Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

Dalam kasus ini tidak dibenarkan kepada seorang Notaris untuk melakukan kegiatan yang bisa melanggar Kode Etik bukan hanya kepada Pasal 4 ayat (3) saja tetapi seluruh kaidah Kode Etik Notaris.

C.  Pertanggung Jawaban Notaris Yang Melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik Notaris Tentang Promosi Diri Oleh Notaris

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah bahwa kamu wajib menanggung segala syarat, jadi kamu wajib menanggung segala sesuatunya atau memikul tanggung jawab dan menanggung akibatnya. Menurut Hans Kelsen, konsep yang berkaitan dengan kewajiban hukum adalah konsep tanggung jawab, di mana satu orang harus memikul tanggung jawab, dan setiap perbuatan hukum harus kembali memberikan akibat hukum terhadap perbuatan-perbuatan individu tersebut.

Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi sosial untuk membuat akta otentik berdasarkan permohonan penghadap atau masyarakat yang membutuhkan jasa dibidang pembuatan akta, seorang notaris dapat dibebani tanggung jawab perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut.

Ruang lingkup pertanggung jawaban Notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Mengenai tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil, Nico membedakannya menjadi empat, yaitu :

1.   Tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya

2.   Tanggung jawab Notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya

3.   Tanggung jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya.

4.   Tanggung jawab Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik Notaris.

Teori pertanggungjawaban menjelaskan bahwa sseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum. Ini berarti bahwa di bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang dilakukan itu bertentangan. Hans Kelsen membagi pertanggung jawaban menjadi 4 (empat) macam yaitu:

1.   Pertanggung jawaban individu yaitu pertanggungjawaban yang harus dilakukan terhadap planggaran yang dilakukannya sendiri.

2.   Pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seorang individu bertanggungjawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,

3.   Pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seorang individu bertanggungjawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

4.   Pertanggung jawaban mutlak yang berarti bahwa seorang individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan.

Teori tanggung jawab dalam hal ini dikaitkan dengan tanggung jawab seorang Notaris dalam hal pelanggaran Kode Etik Notaris. Sebagai pejabat publik, notaris memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan dilaksanakan agar Notaris. Selain tanggung jawab notaris selama masa jabatannya, tanggung jawab yang harus dipikul Notaris juga harus mengeksekusi dan melekat pada notaris Sekalipun notaris telah berakhir masa jabatannya atau telah Masuk pensiun. Dalam menjalankan tugas notaris Setelah masa jabatan berakhir, bentuk tanggung jawab dapat Ada beberapa jenis tanggung jawab, antara lain:

1.   Tanggung Jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN) Sanksi yang dijatuhkan mengenai pelanggaran kepada Notaris didalam Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berupa :

a.   Teguran lisan

b.   Teguran tertulis

c.   Pemberhentian sementara

d.   Pemberhentian dengan hormat, atau

e.   Pemberhentian dengan tidak hormat

Penjatuhan sanksi ini berupa sanksi administratif yang diberikan apabila Notari melanggar ketentuan yang diatur oleh UUJN nomor 02 tahun 2014 yakni melanggar Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 huruf (c), Pasal 16 huruf (a).

Berdasarkan ketentuan diatas, sebagai seorang Notaris harus memahami pesan tersirat dari UUJN dalam menjalankan kode etik dalam tindakan publikasi atas promosi diri terhadap Notaris, didalam kasus dijelaskan dalam penelitian ini tindakan Notaris dalam menjalankan atau memahami isi pesan dari Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik tentang promosi ialah tindakan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan perbuatannya yang menurut peraturan sudah melanggar UUJN dan juga Kode EtikDKD)

2.   Tanggung Jawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris

Perbuatan notaris berkaitan dengan sudut pandang integrasi. Jika seorang notaris melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya, maka tidak hanya merugikan notaris itu sendiri, serta organisasi profesi (Ikatan Indonesia Notaris), masyarakat, dan bangsa.Hubungan profesi notaris dengan organisasi profesi notaris diatur dalam kode etik notaris. Adanya kode etik notaris merupakan akibat logis dari suatu jenis pekerjaan yang disebut profesi. Khusus untuk profesi hukum sebagai profesi yang disegani, ada beberapa nilai profesional yang harus dipegang teguh, yaitu:

a.     Kejujuran

b.     Eutentik

c.     Bertanggung Jawab

d.     Kemandirian Moral

e.     Keberanian Moral

Ketidaktaatan atau pelanggaran terhadap suatu kewajiban yang tercantum dalam aturan hukum mengakibatkan terjadinya ketidak teraturan yang sebenarnya tidak diinginkan. oleh aturan hukum yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan fungsi sanksi yang dipakai untuk penegakan hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang biasa berisi suatu larangan atau yang mewajibkan. Dengan demikian pada sanksi pada hakikatnya merupakan instrumen yuridis yang biasanya di berikan apabila kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan yang ada dalam ketentuan hukum telah dilanggar, dan di balik pintu ketentuan perintah dan larangan (geen verboden) tersedia sanksi untuk memaksa kepatuhan.

Menurut hasil Wawancara dengan Pengurus Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan Kedudukan Dewan Kehormatan Daerah ialah Bentuk pertanggung jawaban Notaris meliputi Pasal 4 ayat (3) terhadap Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris yang melakukan suatu perbuatan melawan Hukum adalah tidak sesuai dengan Kode Etik yang terdapat di dalam aturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan menjadi Notaris tersebut tidak menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang ada, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Notaris itu sendiri maupun pihak lain yang mempercayainya.

Dalam menjalankan tugasnya, notaris tidak hanya harus tunduk pada UUJN, tetapi juga harus tunduk pada kode etik profesi dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, organisasi profesi (INI) dan negara yang dia layani. Pelanggaran terhadap kode etik notaris adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh anggota organisasi perkumpulan (INI) atau jabatan notaris lainnya yang melanggar etika dan/atau tata tertib organisasi dan segala pelanggaran yang dibuat oleh Notaris haruslah bertanggung jawab.

Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di ayat (1) terhadap anggota yang melanggar kode etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Adapun bentuk pertanggung jawaban Notaris dalam melanggar Pasal 4 ayat (3) di kota Medan ialah:

1.   Temuan Fisik

Dalam kasus ini Notaris langsung dipanggil oleh Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan ini adalah bentuk preventiv Dewan Kehormatan Daerah dalam mengawasi Notaris yang melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Notaris harus memberikan keterangan lebih lanjut terhadap perbuatannya dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan promosi. Dikarenakan bentuk promosi ini bersifat fisik atau tidak bisa dikembalikan atau diubah secara langsung dalam kegiatannya maka dari itu jika seorang Notaris melanggar Pasal 4 ayat (3) Dewan Kehormatan Daerah langsung memanggil Notaris untuk bertanggungjawab dan Notaris diberikan sanksi berupa teguran dan peringatan dari Dewan Kehormatan Daerah kota Medan yang sesuai dengan UUJN dan Kode Etik Notaris contoh dari temuan fisik ini adalah ucapan selamat berbentuk papan bunga atau penerbitan di media cetak.

2.   Temuan Elektonik

Dalam Kasus ini bentuk pengawasan Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan ialah Dewan Kehormatan Daerah terlebih dahulu menelpon atau memberikan peringatan lisan kepada Notaris agar tidak melakukan kegiatan promosi di media sosial. Dalam peringatan lisan tersebut Notaris haruslah bertanggungjawab kepada perbuatannya dengan segera mengahapus tindakan yang menggiring menjadi sebuah kegiatan promosi dan harus mematuhi ketentuan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Daerah. Jika teguran lisan tidak membuat jerah seorang Notaris maka Notaris mendapatkan surat peringatan dari Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan dikarenakan tidak mematuhi aturan yang berlaku bentuk contoh tersebut ialah mencantumkan jabatan seorang Notaris di Media Sosial, berfoto didepan kantor Notarisnya, mendokumentasi kegiatan akad yang di posting di sebuah media sosial dan membuat sebuah blog yang berbentuk promosi diri.

Dalam setiap kegiatan yang menggiring menjadi sebuah tindakan promosi maka seorang notaris haruslah bertanggungjawab untuk segera mengubah atau memperbaiki sifat dan kegiatan promosi tersebut, untuk tidak lagi melakukan promosi walaupun peraturan UUJN dan Kode Etik belum mewadahi tentang promosi di media elektronik yang dimana media elektronik di era sekarang sudah berkembang lebih pesat tetapi Pasal 4 ayat (3) adalah sebuah bentuk peraturan dasar agar seorang Notaris tidak melakukan kegiatan Promosi.

 

Kesimpulan

Dalam Penerapan Dari Ketentuan Kode Etik Yang Melarang Notaris Untuk Melakukan Kegiatan Promosi Dan Publikasi Di Medan, dalam menjalankan jabatannya dan ketika seseorang sudah diangkat dan disumpah jabatan menurut UUJN Pasal 4 ayat (2) berbunyi �Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notarispasal ini merupakan janji seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya. Apabila rasa tanggung jawab dan patuh pada etika profesional selalu berada pada diri bahu para pengabdi profesi, maka disini akan ditemui adanya integritas dan moral. Integritas dan moral adalah tonggak atau pilar utama dalam menegakkan dan mengukuhkan dalam hal tanggung jawab dan etika profesionil, karena tanpa adanya integritas dan moral maka lunturlah atau gagallah soal tanggung jawab dan etika profesionil dalam mekanisme hidupnya. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Seorang Notaris dapat diberhentikan sementara keanggotaannya oleh Pengurus Pusat atas usul Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah atau Dewan Kehormatan Daerah melalui Dewan Kehormatan Pusat, Pengenaan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat Kepada Majelis Pengawas Notaris dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi. dalam penerapan Kode Etik Notaris diharapkan agar para Notaris menjalankan kewajiban dan larangan sesuai yang telah diatur sebagaimana mestinya. Oleh karena itu diharapkan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris dapat meminimalisir atau meniadakan pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik jabatan Notaris dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang jabatan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam pengewasannya peran seorang Notaris dalam menjalankan peraturan Kode Etik Notaris, seorang Notaris juga harus menjaga dirinya agar terhindar dari pelanggaran Kode Etik itu sendiri.

Pertanggung Jawaban Notaris Yang Melanggar Pasal 4 ayat (3) tentang Larangan Kode Etik Notaris Kode Etik Notaris Tentang Promosi Diri Oleh Notaris ialah Notaris meliputi tanggung jawab secara Administrasi, dan terhadap Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris yang melakukan suatu perbuatan melawan Hukum adalah tidak sesuai dengan Kode Etik yang tedapat di dalam aturan Undang-Undang Jabatan Notaris dan menjadi Notaris tersebut tidak menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang ada, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Notaris itu sendiri maupun pihak lain yang mempercayainya. Pelanggaran terhadap kode etik notaris adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh anggota organisasi perkumpulan (INI) atau jabatan notaris lainnya yang melanggar etika dan/atau tata tertib organisasi dan segala pelanggaran yang dibuat oleh Notaris haruslah bertanggung jawab. Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di ayat (1) terhadap anggota yang melanggar kode etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

Peran Dewan Kehormatan Daerah Dalam Pengawasan Kegiatan Promosi Dan Publikasi Di Medan ialah Penegakan sanksi terhadap Notaris atas pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Daerah Notaris di Kota Medan sudah dijalankan sesuai aturan. Notaris yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran berulang. Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan semaksimal mungkin melakukan penjatuhan sanksi sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran dengan pertimbangan yang matang dan menimbulkan efek jera kepada Notaris yang melanggarnya. Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi mengikuti aturan yang telah diatur oleh Perkumpulan. Sejauh ini Notaris yang bersangkutan tunduk terhadap keputusan tersebut dan koorperatif ketika dilakukannya pemeriksaan sampai dijatuhinya sanksi terhadapnya. Peran organisasi Ikatan Notaris Indonesia bersama Dewan Kehormatan Daerah dalam menjunjung tinggi Kode Etik dengan melakukan pembinaan terhadap calon notaris melalui pembinaan dan ujian Kode Etik Notaris, pembinaan dan ujian pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia. Disamping itu bagi anggota notaris dilakukan penyegaran ilmu pengetahuan kenotariatan dan Kode Etik Notaris melalui Upgrading dan refreshing course yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali diselenggarakan ditingkat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

 

�������������������������������������������������������������������������������������������������

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdurahman, Arifin. (2011). Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta. Google Scholer

 

Arliman, Laurensius. (2016). Bolehkan Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet? Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 2(1), 40�57. Google Scholer

 

Darus, M. Luthfan Hadi. (2017). Hukum notariat dan tanggungjawab jabatan notaris. UII Perss, Yogyakarta. Google Scholer

 

Hadjon, Philipus M. (2001). Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik. Surabaya Post, 31, 3. Google Scholer

 

Prabawa, Bagus Gede Ardiartha. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98�110. Google Scholer

 

Soerjono, Soekanto, & Mamudji, Sri. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholer

 

Suhrawardi, K. Lubis. (2012). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Tasruddin, Ramsiah. (2015). Strategi Promosi Periklanan Yang Efektif. Jurnal Al-Khitabah, 2(1), 107�116. Google Scholer

 

Waluyo, Bambang. (2015). Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210�226. Googe Scholar

 

Copyright holder:

Fahri Ramadhan, Sutiarnoto, Jelly Leviza, Keizerina Devi Azwar (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: