Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No.
1, Januari 2022
PROBLEMATIKA
SHOLAT JUMAT SELAMA PANDEMI COVID 19
Siti Muhayati, Diana Ariswanti
Triningtyas, Carlos Lazaro Prawirosastro
Universitas
PGRI Madiun, Jawa Timur, Indonesia
Email:� [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika sholat jumat yang muncul
selama pandemi covid 19. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah
sosial. Sosial adalah segala yang lahir, tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Segala sesuatu
yang lahir dari kehidupan social berupa peraturan, dimana peraturan tersebut
terkait dengan interaksi atau kontak social atau komunikasi social. Peraturan tersebut mengandung nilai keadilan, persamaan hak, kemerdekaan,
simpati, solidalitas, empati dan simpati, dan Islam memberi nilai pada semua
peraturan tersebut. Salah satu interaksi soaial berupa
hubungan manusia dengan dengan manusia selain dengan Allah dan alam.
Hubungan manusia dengan manusia antara lain silaturrahim.
Wadah silaturrahim adalah jamaah sholat jumat. Di masa pandemi covid 19 menimbulkan problematika dalam
penyelenggarakan shalat jumat. Jenis penelitian ini
adalah penelitian literer dengan metode kualitatif deskripsi yaitu dengan
menyajikan data yang diperoleh dari sumbernya. Sumber data yang
digunakan adalah artikel ilmiah di jurnal baik jurnal yang terindek google scholar, sinta, bulletin Islam,
majalah Islam, buku tentang Islam. Analisa datanya dengan
deskripsi yaitu menyajikan data yang telah dipilih yang sesuai dengan judul,
lalu dibahas selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa di masa pandemic covid 19 menimbulkan
problemamatika baik jika menyelenggarakan shalat jumat maupun tidak
menyelenggarakan shalat jumat.
�
Kata Kunci: problematika; sholat jum�at; pandemi
covid 19
Abstract
The purpose of this
study was to find out the problems of Friday prayers that arose during the
covid 19 pandemic. One aspect of life regulated by Islam is social. Social is
everything that is born, grows and develops in people's lives. Everything that
is born from social life is in the form of regulations, where these regulations
are related to social interaction or contact or social communication. These
regulations contain values of justice, equality of rights,
independence, sympathy, solidity, empathy and sympathy, and Islam places value
on all these regulations. One of the social interactions is in the form of
human relationships with humans other than with God and nature. Human relations with humans, among others, silaturrahim. The
forum for friendship is the congregation for Friday prayers. During the
COVID-19 pandemic, it caused problems in organizing Friday prayers. This type
of research is a literary research with a descriptive qualitative method,
namely by presenting data obtained from the source. The data sources used are
scientific articles in journals indexed by Google Scholar, Sinta, Islamic
bulletins, Islamic magazines, books about Islam. Analysis of the data with a
description, namely presenting data that has been selected according to the
title, then discussed and then drawn conclusions. The results of the study showed
that during the COVID-19 pandemic, it caused problems whether holding Friday
prayers or not holding Friday prayers.
�
Keywords: problematika;
friday prayer; covid 19 pandemic
Received: 2021-12-20; Accepted: 2022-01-05; Published: 2022-01-15
Pendahuluan
Problematika
adalah masalah yang timbul karena adanya kesenjangan antara konsep atau teori
dengan pelaksanan atau antara harapan dan realita.� Menurut (Efendi, Lubis, & Nasution, 2018)
problematika adalah masalah yang belum bisa terpecahkan karena ada kendala (Efendi et al., 2018). Penulis lain berpendapat bahwa
problematika adalah masalah yang mengganggu, menghambat, mempersulit
terselenggaranya suatu program (Hikmah, 2019).
Sedang menurut (Wahyuningsih, 2021),
Problematika adalah masalah yang menghambat proses suatu program. Dari beberapa pendapat tentang pengertian problematika adalah
masalah yang disebabkan kesenjangan antara peraturan dengan pelaksanaan.
Salah satu
aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah social. Sosial adalah segala yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat. Segala sesuatu yang lahir dari kehidupan social
berupa peraturan, dimana peraturan tersebut terkait dengan interaksi atau
kontak atau komunikasi social (Prawiro, 2019).
Peraturan tersebut mengandung nilai 1. Keadilan yaitu
menempatkan sesuatu pada tempatnya (Widyakso Rendra, 2021). Persamaan hak yaitu semua manusia dihadapan hukum
atau Allah memiliki hak dan kewajiban yang sama (Amalia Resti, 2015).
Kemerdekaan yaitu manusia berhak merdeka dalam memiliki ruh, memiliki akal
sehat, berpendapat, memilih, belajar (Humas Paser, 2019).
Simpati adalah keikutsertaan merasakan perasaan orang lain dan memberikan
solusi (Mardatila Ani, 2021b).
Solidalitas adalah saling percaya antara anggota yang satu dengan yang lainnya
dalam satu kelompok (Dosen Pendidikan 3, 2021).
Empati adalah merasakan perasaan orang lain dengan memberikan (Mardatila Ani, 2021b).
Islam memberi nilai pada semua peraturan yang lahir dari
kehidupan soial tersebut. Dalam Islam interaksi soaial
berupa hubungan manusia dengan Allah (dipersonafikasikan karena Allah Ghaib),
hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam. Hubungan
manusia dengan manusia antara lain silaturrahim. Silaturahim yaitu interaksi, kontak atau interaksi social, dan
komunikasi. Salah satu wadah silaturrahim adalah
jamaah sholat jumat. Di masa pandemik covid 19, muncul
problematika penyelenggaran sholat jumat yaitu di selenggarakan atau tidak
diselenggarakan. Jika diselenggarakan shalat jumat
maka muncul klaster baru penularan covid 9, karena shalat jumat dilaksanakan
secara jamaah dimana minimal jamaahnya berjumlah empat puluh orang. Jika tidak diselenggarakan muncul beberapa problem terkait dengan
hukum shalat jumat.
�Sholat Jumat adalah sholat yang terdiri dari
dua rokaat yang didahului dengan dua khuthbah yang dilaksanakan di waktu sholat
dhuhur (Alsha Tour, 2017).
Sholat Jum�at ini wajib bagi muslim baligh, tidak
wajib bagi muslimah kanak kanak maupun baligh, anak anak, nenek dan kakek yang
sudah tua renta. Orang orang yang dikecualikan ini dari
kewajiban sholat jumat, mereka mengganti dengan shalat dhuhur. Muslim baligh yang tidak melaksanakan sholat tiga kali berturut
turut dikategorikan orang fasiq. Muslim baligh boleh tidak melaksanakan
sholat satu kali atau dua kali apabila muslim dalam keadaan pergi sejauh dia
boleh shoalt jama� qashar, atau muslim baligh�
tersebut dalam keadaan sakit sehingga tidak mampu melaksanakan sholat
jumat (Alsha Tour, 2017).
Hikmah
sholat jumat ditinjau dari segi aqidah yaitu menambah ilmu Islam yang
berimplikasi memperkut iman dan taqwa muslim pada Allah dan peraturanNya (Alsha Tour, 2017).
Ditinjau dari segi social maka akan mempererat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah karena terjadi interaksi atau kontak social,
komunikasi, sehingga diantara mereka mengetahui kondisi dan situasi para
anggota jamaah sholat jum�at apakah salah satu anggota atau beberapa orang
dalam keadaan sehat atau tidak dan dalm keadaan kesulitan ekonomi atau tidak (Koesno, 2020).
Dengan demikian akan memunculkkan solidaritas, simpti
dan empati. Ditinjau dari segi ekonomi maka para anggota jamaah sholat jumat
mampu untuk mengadakan simpan pinjam tanpa bunga agar anggota jamaah tersebut
tidak terbelenggu dengan rentener yang mengikatnya (Azizah Kurnia, 2021).
Ditinjau dari segi pendidikan, sholat jum�at mendidik anak anak untuk
bersosialisasi dengan orang lain, membentuk jiwa kepemimpian karena jika ada
sekelompok orang pasti ada pemimpinnya (Indera, 2020).
Urutan
tatacara sholat jumat adalah sebagai berikut 1. Adzan pertama kali, tanda pemanggilan para jamaah sholat jumat, 2.
Adzan kedua, dilakukan sebagai tanda dimulainya khotbah
jumat, 3. Khotbah jumat, 4. Iqomah,
5. Sholat jumat (Azizah Kurnia, 2021).
Shaf jamaah
sholat jumat sama dengan shaf jamaah lima sholat wajib
lainnya yaitu diperintahkan untuk luruskan shaf shaf, dan merapatkan shaf sehingga
tidak ada celah celah diantara orang sholat sebagaimana Sabda Nabi Muhammad
Shallallahu�alaihi Wassalam yang artinya: luruskan shaf kalian dan hendaklah
kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku. H.R.
Bukhari no 719 dan Sabdanya yang lain yang artinya: luruskan shaf shaf kalian,
karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat. HR Muslim
no.433 (Purnama, Yulian, 2021). Hikmah dalam
meluruskan shaf adalah terikatnya hati orang orang yang sholat dan terhidar
dari berselisihnya hati. Sebagaiman Sabda Nabi Muhammad
Shalallaho�alaihi Wassalam yang artinya dari Abu Mas�ud radhiallahu�anhu, ia berkata: dahulu Rasulullah Shalallahu�alaihi Wassalam
memegang pundak pundak kami sebelum shalat, dan beliaubersabda: luruskan shaf
dan jangan bengkok, sehingga hati hati, kalian akan bengkok (berselisih) pula. Adapun ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf adalah dalam sholat
berdosa karena perintah meluruskan shaf adalah wajib (Purnama, Yulian, 2021).
Demikian diperintahkan untuk merapatkan shaf sebagaimana Sabda Nabi
Shalallahu�alaihi Wassalam yang artinya Dari Anasbin Malik: Setiap orang dari
kami merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami
dengan kaki sebelhnya. HR, Al Bukharino (Purnama, Yulian, 2021).
Ancaman bagi orang yang tidak mau merapatkan shaf dalam
shalatnya maka orang tersebut menanggung dosa (Purnama, Yulian, 2021).
Pandemi
covid 19 telah menebar di Negara Kesatuan Republik Indonesi selama hampir dua
tahun. Bahaya dari pabndemi covid 19 adalah 1. Covid 9 ini penularannya sangat cepat dan dapat ditularkan melalui
orang perorang melalui media bendadan lingkungn disekitar orang yang memiliki
riwyat covid 19, 2. Coroanvirus dapat menyebabkan
infeksi pada saluran pernafasan yang umumnya ringan, seperti pilek, tapi covid
ini bisa menimbulkan kematian. Dampaknya meluas dalam
segala aspek kehidupan manusia baik di bidang ideologi, politik, ekonomi,
social, budaya, pertahanan dan keamanan. Demikian juga
terdampak pada peraturan Islam tentang perintah wajib shalat jumat di hari
jumat. Shalat jumat dilaksanakan dengan berjamaah
karena sholat jumat diikuti minimal 40 orang. Rata rata ukuran masjid
menampung 40 orang (Rahasanta, 2017)
dan dilaksanakan sholat jumat wajib meluruskan dan merapatkan shaf shaf. Cara
merapatkan shaf dengan pundak ketemu pundak satu sama
lain jamaah sholat jumat. Selain pundak ketemu pundak kaki
juga wajib ketemu kaki satu jamaah sholat jumat dengan jamaah lainnya. Covid 19 juga berdampak pada bidang social, ekonomi dan pendidikan
yang diselenggarakan di masjid.
Artikel ini
kebaruannya terletak pada problematikan sholat jum�at di masa pandemic covid
19. Dalam artikel ini membahas tentang problematika shalat
jumat di masa pandemic covi 19 baik problem yang muncul jika shalat jumat
diselanggarakan di masa pandemic dan problem yang muncul jika shalat jumat
tidak diselenggarakan. Di beberapa artikel tentang problematika sholat
jumat di masa pandemic belum ada yang membahasnya, sedangkan artikel dengan
judul Meninggalkan Shalat Jumat Hingga 3 Kali Beruntun Saat Covid 19, Ini
Hukumnya (Mardatila Ani, 2021).
Artikel ini hanya membahas tentang hukum meninggalkan sholat
jumat 3 kali beruntun. Artikel lain yang berjudul Isi Lengkap Fatwa MUI
tentang Sholat Jumat Saat Pandemi Covid-19 (Firdaus, 2020).
Penulis ini memaparkan fatwa MUI tentang sholat jumat saat
pandemic covid -19. Penulis lain menyusun artikel dengan judul Hukum
Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Dhuhur Selama Pandemi Covid 19 (Aditya, 2021).
Penulis artikel ini membahas tentang hukum sholat jumat
diganti dengan sholat dhuhur selama pandemic.
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui problematika sholat jumat yang timbul pada masa
pandemic covid 19, dan untuk mengetahui solusi problematika shalat jumat pada
masa pandemi covid 19, serta mengetahui problematika shalat jumat di masa
pandemic ada solusinya atau tidak baik menyelenggarakan shalat jumat atau
tidak, jika ada, solusi tersebut berlaku sampai pandemic covid 19 berakir atau
tidak
Manfaat dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui problem yang muncul jika shalat jumat
diselenggarakan atau tidak diselenggarakan, mengetahui solusi dari problem
shalat jumat baik diselenggarakan atau tidak diselenggarakan, mengetahui
berlaku solusi dari problem shalat jumat baik diselenggarakan atau tidak
diselenggarakan, menambah wawasan bahwa silaturrahim ini� tetap terjaga walau tidak bisa sholat jumat
dan tidak bertemu satu sama lain dalam tiap minggunya, namun masih mengurangi
rasa kebersamaan; mengetahui hukum tidak melaksanakan sholat jumat sebanyak
tiga kali beruntun; cara sholat jumat di masa pandemi covid 19.
Metode
Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian literatur dengan metode kualitatif deskripsi
yaitu dengan menyajikan data yang diperoleh dari sumbernya (Sugiyono, 2017).
Sumber data yang digunakan adalah artikel ilmiah di jurnal baik jurnal yang
terindek google scholar, sinta,
bulletin Islam, majalah Islam, buku tentang Islam. Analisa
datanya dengan deskripsi yaitu menyajikan data yang telah dipilih yang sesuai
dengan judul, lalu dibahas selanjutnya ditarik kesimpulan.
Hasil dan
Pembahasan
A. Hasil Penelitian
Sholat jumat di masa pandemi covid
19. Dua tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dalam masa pandemic
covid 19, dilanjutkan dengan mutasi covid 19 jenis delta, sehingga menimbulkan
beberapa problem baik jika diselenggarakan sholat jumat atau tidak
diselenggarakannya di masa pandemic covid 19. Ada beberapa
problem ditemuka 1. Jika shalat jumat diselenggarakan di masa pandemi covid
19 yaitu a. Hukum memakai masker dalam shalat jumat, b. Hukum tidak meluruskan
shaf dalam shalat jumat, c. Hukum tidak merapatkan shaf dalam shalat jumat, d.
Hukum penyelenggaraan berbilang atau dengan cara sif dalam sholat jumat
disebabkan masjid tidak bisa menampung jamaah shalat jumat yang seharusnya, e.
Hukum penyelenggaraan shalat jumat di mushala atau di rumah, f. Hukum
memperpendek khutbah jumat, g. Hukum memperpendek sholat dengan cara memilih
surat pendek dari Al Qur�an. 2. Jika shalat jumat tidak diselengarakan. Beberapa probem jika shalat jumat tidak diselenggrakan yaitu a.
�Di bidang Aqidah, b. Di
bidang Hukum Sholat Jumat, c. Di bidang Sosial, d. Di bidang Budaya, e. Di
bidang Ekonomi, f.� P Di bidang endidikan
B. Pembahasan
Problem yang muncul di bidang aqidah jika shalat jumat
tidak diselenggarakan adalah akan berkurangnya pada iman dan taqwa pada Allah
dan peraturanNya khususnya iman dan taqwa pada peraturan Allah terkait sholat
jumat, karena salah satu keutamaan jamaah sholat jumat adalah untuk
meningkatkan iman dan takwa pada Allah dan peraturan Nya karena ketika dimulai
khutbah para khatib menyeru jamaah sholat jumat untuk beriman dan taqwa pada
Allah dengan sebenarnya taqwa dan hendaklah mati dalam keadaan Islam
sebagaimana firman Allah artinya: Hai orang orang yang beriman, bertawalah
kepada Allah sebenar benar takwa kepada Nya. Dan janganlah kamu mati kecuali
kamu dalam keadaan muslim (Q.S. Ali Imran ayat 102).
Selain itu muncul perbedaan pendapat
mengenai terselenggaranya shalat jumat atau tidak di masa pandemi covid 19. Menurut
Majlis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI melalui fatwanya yang
tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, mengenai larangan
menyelenggarakan sholat jumat di wilayah yang sedang mengalami pandemic covid
19, dalam rangka memutus rantai penularan covid 19 dengan cara tidak bertemu
tatap muka, hal ini rekomendasi dari ahli medis (Al Husna, Hana Isnaini). Sedangkan masyarakat kontra terhadap fatwa MUI karena mengimani
bahwa sholat jumat wajib dan jika tidak melaksanakan 3 kali beruntun maka
mereka termasuk orang fasiq. Kata Al Husna, Hana Isnaini, masyarakat
yang berpendapat seperti ini perlu diedukasi dengan cara
diberi hikmah bahwa. 1. covid 9 ini penularannya sagat
cepat dan dapat ditularkan melalui orang perorang melalui media benda dan
lingkungn disekitar orang yang memiliki riwayat covid 19, 2. Coroana
virus dapat menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan yang umumnya ringan,
seperti pilek, tapi covid ini bisa menimbulkan kematian, 3. Nabi Muhammad
sendiri juga menghindari tempat dimana sedang terjangkit wabah sebagaiman
Hadits Nabi Muhammad SAW dari Saad bahwa Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya : Jika Kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka
janganlah kamu memasukinya, Tapi jika terjadi wadah di tempat kamu berada, maka
jangan tinggalkan tempat itu (Al Husna, Hana Isnaini).
Problem aqidah lainnnya adalah
penanaman iman dan takwa pada Allah dan peraturan Nya terhadap anak anak laki
laki yang belum baligh yang terkait kewajiban shalat jumat di masjid. Tidak
terselenggaranya sholat jumat maka anak tidak dapat merasakan pengalaman sholat
jumat yang diselenggarakan tiap hari jumat seminggu sekali (Anggraeni, 2017).
Problim lainya jika tidak
terselengananya sholat jumat dalam bidang hukum sholat jumat. Sholat
jumat wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tiap hari
jumat, kecuali ada halangan syar�i hanya dibolehkan tidak sholat jumat maksimal
tiga kali terus menerus. Problim sholat jumat di masa
pandemic Covid 19 ini adalah sholat jumat kejelasan hukum tidak melaksanakan
sholat jumat selama pandemi covid 19. Selama pandemi sholat jumat tidak
diselenggarkan beberapa kali dan lebih dari tiga kali beruntun sehingga muslim tidak melaksanakan kewajiban sholat jumat. Oleh
karena itu muslim termasuk orang fasiq atau tidak
karena tidak sholat jumat sebanyak tiga kali beruntun. Hukum
tidak shalat sebanyak tiga kali beruntun masih menjadi problem karena ini
hukumnya tidak bisa dirubah kecuali jika hambatan melaksanakan sholat jumat
hilang maka hukum sholat kembali pada hukum semua yaitu hukum shalat jumat
wajib �ain. Problim hukum sholat tidak dilaksanakan tiga kali beruntun
menurut Majlis Ulama Indonesia didasarkan hasil ijtihad maka memberi fatwa
bahwa hukum tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berurutan karena ada
halangan syar�i adalah dihukum mubah dasar hukumnya adalah adalah orng yang
meyakini bahwa shalat jumat salah satu kewajiban dan tidak dapat melaksanakan
terhalang oleh syar�i maka dibolehkan. Halangan syar�i ada dua yaitu pertama jika
orang tersebut sakit dan durasi sakitnya sampai tidak bida melaksanakan sholat
jumat tiga kali berturutan dan yang kedua adalah halangan syar�i yang berupa
kekuatiran terjadinya sakit karena dalam kondisi berkumpul dan berkerumun itu
diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi
uzurdalam shalat jumat (Asrorun Niam Seketaris Jendral MUI dalam Detik .com,
2020). Jo Beni berpendapat bahwa hukum tidak melaksanakan sholat jumat tiga
kali berurutan adalah dibolehkan jika orang sehat dan belum terpapar covid 19
ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggiatau sangat tinggiberdasarkan
ketetapanpihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan sholat jumat dan
mengganti sholat dhuhur (Jo Beni, 2020). Jadi
solusi dari problem ini berlaku selama pandemic covid 19, jika sudah hilang
maka tidak melaksanakan sholat jumat tiga kali berurutan kembali ke hukum
semula yaitu haram atau berdosa.
Problim sholat jumat yang lain
di masa pandemic 19 adalah tentang shaf dalam sholat jamaah. Melurusan shaf
merupakan salah satu kewajiban yang dilaksanakan dalam sholat jamaah, pada masa
pandemi covid 19 dengan peraturauran dari pemerintah wajib menjaga jarak
minimal 1 meter maka untuk meluruskan shaf mendapatkan kesulitan walau sudah
ada garis pembatas masih kelihatan tidak lurus. Jamaah yang tidak meluruskan
shafnya mendapat sanksi dosa, tidak mempererat hati hati para jamaah satu sama
lain dan memberi peluang perselisihan (Purnama, Yulian, 2021)
Sholat dalam jamaah selain mempunyai kewajiban meluruskan shaf dalam sholat
jamaah juga mempunyai kewajiban untuk mempererat shafnya dengan cara
menempelkan bahu seorang jamaah kepada jamaah lain, dan menempelkan mata kaki
seorang jamaah dengan mata kaki jemaah lain, sedang pemerintah mewajibkan
jamaah satu dengan jamaah lain menjaga�
jarak� meter, hal ini sulit
dilakukan oleh jamaah karena jika tidak mempererat shafnya mendapat sanksi
berupa dosa, tidak mempererat hati hati jamaah satu sama lainnya dan memberi
peluang untuk terjadi perselisihan (Purnama, Yulian, 2021).
Dalam hal ini At Tusi Buchari berpendapat bahwa menjaga jarak
dalam sholat jumat adalah dibolehkan karena merapatkan shaf berpotensi
penularan penyakit membahayakan jiwa manusia maka hukumnya haram (At
Tusi Buchari, 2020). MUI memberikan
ketetapan hukum terkait solat Jum�at dengan merenggangkan saf yaitu dibolehkan.
Hukum merapatkan shaf kembali wajib jika pemicu menjadi haram
hilang.
Problim sholat jumat yang lain
dimasa pandemi covid 19 adalah sholat memakai masker. Muka
adalah bukan termasuk aurat, jika ditutup dengan masker hukumnya makruh dan
batal atau tidak sholat jumatnya. Sedang pemerintah
mewajibkan jamaah sholat jumat pakai masker ketika sholat jumat. Hal ini menjadi problem sholat jumat di masa pandemi covid 19.
Menurut ulama Nahdatul Ulama memakai masker saat sholat jumat
di masa pandemi dibolehkan dengan syarat masker terebut suci, jika terkena
najis maka haram hukumnya memakai masker yang terkena najis. Sedangkan ulama Muhammadiyah berpendapat, pertama jika seseorang
shalat dengan memakai masker tanpa uzur syar�i, maka hukumnya makruh karena
wajah tidak menyentuh tempat sujud, tetapi shalatnya sah. Kedua jika seseorang shalat jumat dengan memakai masker karena ada
uzur syar�i maka hukumnya mubah atau boleh dan sholatnya sah. Pemakaian masker dalam sholat jumat untuk menghindari atau untuk
antisipasi terpaparnya covid 19 (Sutarno, 2020). Pendapat lain
adalah diperbolehkan memakai masker saat sholat jum�at jika ada uzur jika tidak
ada uzur maka makruh hukumnya karena dahi dan hidung tidak tidak menyentuh
tempat sujud (Safa, admin, 2021), Sedangkan Widiyani Rosmha
berpendapat bahwa memakai masker ketika sholat untuk ntisipasi tertular
penyakit yang berbahaya maka hukumnya mubah (Widiyani Rosmha, 2020).
MUI dalam fatwanya membolehkan jamaah shalat jumat memakai
masker ketika shalat Jumat selama pandemic, jika pandemi sudah berlalu maka
makruh memakai masker dalam sholat jumat.
Problim sholat jumat yang lain
di masa pandemi covid 19 adalah durasi khutbah jumat. Pemerintah
memerintahkan jika sholat jumat diselenggarakan maka durasi nya diperpendek
untuk mengurangi lama pertemuan antara jamaah satu dengan yang lainnya. Durasi khotbah dikurangi merupakan suatu problem karena
berkurangnya ilmu Islam yang diserap oleh jamaah. MUI memberi fatwa
bahwa Khutbah Jum�at diperpendek dan begitu juga bacaan surat
sesudah al fatihah memilih surat pendek saja demi untuk pencegahan covid 19,
hal ini berlaku sampai covid 19 berlalu (Co, Tempo, 2021).
Hukum shalat jumat diganti sholat
dhuhur merupakan suatu problem sholat jumat di masa pandemi. Menurut Jamik Solikin shalat jumat boleh diganti dengan shalat
dhuhur di rumah masing masing, hal ini didasarkan pada dasar peralihan
peralihan kewajiban pengganti. Qaidah Fiqhiyah� Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan,
maka beralihkepada pengganti (Jamik, 2020).
Widiyani Rosmha berpendapat bahwa shalat jumat boleh diganti dengan sholat
dhuhur selama pandemic covid 19 (Widiyani Rosmha, 2020).
Penulis lain berpendapat bahwa sholat jumat boleh diganti dengan dhuhur di masa
pandemic covid 19 (Aditya, 2021).
MUI memberi fatwa bhwa sholat jumat pada masa pandemic
diganti dengan sholat dhuhur bagi yang sedang sakit, dan bagi yang sehat jika
terjadi PPKM.
Hukum shalat jumat berbilang. Shalat
jumat boleh berbilang jika masjid tidak bisa memuat yang seharusnya karena
diterapkan jaga jarak 1 meter antara jamaah yang satu dengan yang lain. Jika shalat jumat tidak berbilang maka shalat boleh diselenggarakan
di masjid masjid yang ukuran kecil kapasitasnya, atau boleh diselenggarakan di
mushola mushola (Co, Tempo, 2021). Juga munculnya
perbedaan pendapat tentng boleh dan tidaknya dihentikan penyelenggaraan sholat
Jum�at, dan tentang shalat jumat denga cara siff. Problim ini diberi solusi oleh MUI untuk memilih salah satu
diantara dua pendapat.
Tidak diselenggarakan shalat jumat
berdampak pada kehidupan sosial. Diantaranya
adalah berkurangnya 1. Pembelajaran persamaan hak, pada poin ini
memberikan contoh bahwa semua manusia dihadapan Allah sama
untuk menjadi imam sholat jumat atau menjadi khatib sholat jumat, yang
membedakan ketaqwaan atau keahliannya untuk menjadi imam atau khatib sholat jumat.
2. Keadilan, poin ini memberi contoh semua orang berhak untuk mendapatkan
barisan depan dalam jamaah sholat jumat dengan memenuhi syarat jamaah datang
lebih awal dari yang lain dan yang datang kemudian wajib menerima tempat yang
masih tersedia tidak boleh menggeser tempat orang lain. 3. Kemerdekaan, poin
ini adalah tiap manusia bebas memilih apa yang diingi
dalam sholat jumat, apakah jamaah ingin duduk dibarisan depan atau di tengah
atau di belakang, atau menjadi imam atau khatib jika jamaah tersebut mampu,
atau menjadi makmum atau jadi muadzin 4. Solidaritas, poin ini adalah jamaah
merasakan apa yang dirasakan jamaah lain sehingga
mendoronguntuk bersatu dalam visi dan misi 5 Simpati, poin ini adalah sejauh
mana manusia merasakan apa yang dirasakan orang lain dan memberi solusi, dan 6.
Empty poin ini merasakan apa yang dirasakan orang lain tapi tidak sampai
memberi solusi (Hasan Rosidin, 2020).
Problim ini belum tergantikan seluruhnya, kecuali sedikit
dilaksanakan pembelajaran di rumah dan lingkungan alam sekitar rumah.
Tidak diselenggarakan shalat jumat
berdampak pada kehidupan ekonomi. Kurangnya jamaah
sholat di masjid 1. Kerja sama di bidang
ekonomi seperti mendirikan simpan pinjam tanpa bunga. 2. Perolehan shadaqah sunnah untuk pemeliharaan masjid, 3. Bermusyawarah dalam
pengguanaan dana masjid, 4. Penyelenggaraan
korban pada hari raya korban, 5. Shadaqah ta�jilan di
bulan ramadhan, 6. Musyawarah untuk menerima dan
menyalurkan zakat fithrah. Problem ini belum tergantikan diluar masjid
mengingat awal mula masjid sebagai tempat untuk berbudaya Islam dalam segala
aspek kehidupan termasuk di bidang ekonomi (Hasan Rosidin, 2020).� Problem ini hanya sedikit
bisa dialihkan kegiatan tersebut di luar masjid, atau dibawa ke lingkungan
rumah.
Problem lainnya jika tidak
diselenggarakan shalat jumat berdampak pada pendidikan anak. Selain anak
tidak ada pembelajaran secara praktek tentang shalat jumat, mereka juga kurang
bersosialisasi dengan orang lain dan teman sebaya diluar rumahnya, berkurangnya
pengalaman persamaan hak, keadilan, kemerdekaan, solidaritas, simpati, empati,
kurangnya motivasi belajar membaca Al Qur�an, menghafal surat al Qur�an,
kurangnya motivasi untuk bias mengutarakan pendapatnya di muka umum seperti
yang dilakukan oleh khatib. Problem ini tidak bisa digantikan dengan kegiatan
lain tapi sedikit jika dialihkan ke kegiatan lain karena kegiatan lain hanya
eksedental tidak rutin seperti ibadah shalat jumat seminggu sekali. Problem ini
akan berakir jika covid 19 sudah bisa diatasi oleh
manusia.
Kesimpulan
Uraian dalam
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa problimatika shalat jumat pada masa
pandemic covid 19 ada dua problem yaitu: 1.
Problim diselenggarakan shalat jumat pada masa pandemic covid 19. Problim yang
muncul adalah a. Hukum memakai masker dalam shalat jumat, b. Hukum tidak
meluruskan shaf dalam shalat jumat, c. Hukum tidak merapatkan shaf dalam shalat
jumat, d. Hukum penyelenggaraan berbilang atau dengan cara sif dalam sholat
jumat disebabkan masjid tidak bisa menampung jamaah shalat jumat yang
seharusnya, e. Hukum penyelenggaraan shalat jumat di mushala atau di rumah, f.
Hukum memperpendek khutbah jumat, g. Hukum memperpendek sholat dengan cara
memilih surat pendek dari Al Qur�an. Problematika shalat jumat pada masa
pandemi covid 19 di poin satu ini tidak ada solusi karena hukumnya sudah pasti,
tapi hanya membutuhkan solusi sementara selama masa pandemi covid 19, hal ini
sudah dilakukan oleh Majlis Ulama Islam dan problem ini berakir jika pandemi
covid 19 sudah tidak melanda lagi di suatu wilayah atau seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. 2.
Problem tidak diselenggarakan shalat jumat. Problim yang muncul adalah a. Di
bidang Aqidah yaitu kurangnya iman dan taqwa pada Allah dan peraturan-Nya
terutama perintah sholat jumat; berkurangnya iman dan taqwa pada Allah dan
peraturan-Nya karena berkurangnya ilmu Islam yang diperoleh dari materi
khuthbah jumat yang disampaikan oleh khatib jumat; berkurangnya pembiasaan
meluangkan waktu untuk silaturrahim melalui waktu shalat jumat. b. Di bidang
Hukum yaitu terkait dengan hukum tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali
berurutan, c. Di bidang Sosial yaitu pembelajaran persamaan hak, keadilan,
kemerdekaan, solidaritas, simpati, dan empati. d. Di bidang Ekonomi yaitu
kurangnya kerjasama di bidang ekonomi seperti mendirikan simpan pinjam tanpa
bunga, perolehan shadaqah sunnah untuk pemeliharaan
masjid, bermusyawarah dalam pengguanaan dana masjid, penyelenggaraan korban
pada hari raya korban, shadaqah ta�jilan di bulan ramadhan, musyawarah untuk
menerima dan menyalurkan zakat fithrah. e. Di bidang Pendidikan yaitu selain
anak tidak ada pembelajaran secara praktek tentang shalat jumat, juga mereka
kurang bersosialisasi dengan orang lain dan teman sebaya diluar rumahnya,
berkurangnya pengalaman persamaan hak, keadilan, kemerdekaan, solidaritas,
simpati, empati, kurangnya motivasi belajar membaca Al Qur�an, menghafal surat
al Qur�an, kurangnya motivasi untuk bisa mengutarakan pendapatnya di muka umum
atau untuk mempresentasikan ide gagasan pada orang tuanya gurunya atau di muka
umum seperti yang dilakukan oleh khatib.
Aditya, Rifan. (2021). Hokum Ganti Sholat Jumat
dengan Sholat Dhuhur Selama Pandemi Covid 19. Retrieved from jakarta:
http://www.suara.com
Alsha Tour. (2017). Sholat Jumat: Pengertian, Hukum,
Keutamaan, dan Sunnahnya.
Amalia Resti. (2015). Persamaan Hak Dan Kesamaan Derajat.
Retrieved from retiamalia8.blogspot.com
Anggraeni, Tri Okta. (2017). Pembiasaan Shalat Dzuhur dan
Shalat Jum�at dalam Pembinaan Nilai-nilai Religius Siswa di SMP Negeri 3
Jeruklegi Cilacap. IAIN.
Azizah Kurnia. (2021). 5 Keutamaan Sholat Jumat dan
Dalilnya, Wajib Diketahui Umat Islam. m.merdeka.com.
Dosen Pendidikan 3. (2021). Solidaritas �
PengertianMenurut Para Ahli, Jenis, Manfaat, Prinsip,Faktor, Hal, Ancaman &
Contoh. Retrieved from dosenpendidikan.co.id
Efendi, Saprin, Lubis, Saiful Akhyar, & Nasution,
Wahyudin Nur. (2018). Problematika Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sd
Negeri 064025 Kecamatan Medan Tuntungan. EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan
Islam Dan Keagamaan, 2(2). Google Scholar
Firdaus, Fitra. (2020). Isi Lengkap Fatwa MUI tentang
Sholat Jumat Saat Pandemi Covid-19. Retrieved from jakarta:
http://www.suara.com
Hasan Rosidin. (2020). Sholat dan Kesalehan Sosial.
Retrieved from sumeks.co.sholat-dan-keslehansosial
Hikmah, Lailatul. (2019). Problimatika Pembelajaran Fiqih
MIS Muhammadiyah Sinar BantenKecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Retrieved from http:/repository.radenintan.ac,id
Humas Paser. (2019). Makna Kemerdekaan Sesungguhnya.
4. Retrieved from humas.paserkab.go.id
Indera. (2020). Semangat Didik Mengikuti Sholat Jumat.
Retrieved from https:jakarta, kemenkumham.go.id
Jamik, Solikin. (2020). Shalat Jumat Diganti Sholat Dhuhur
di Rumah Saja Dalam Kondisi Darurat Covid 19. Retrieved from
pa.bojonegoro,go.id
Koesno, Dewi Aditya S. (2020). Apa saja Keutamaan Hari
Jumat Bagi Umat Islam. Retrieved from https:/tirto.id
Mardatila Ani. (2021). Meninggalkan Shalat Jumat Hingga 3
Kali Beruntun Saat Covid 19.
Mardatila Ani. (2021b). Simpati adalah Keikutsertaan
Merasakan Perasaan Orang Lain, Ini Bedanya dengan Empati, Sumatera Utara.
Prawiro, M. (2019). Pengertian Sosial: Definisi, Unsur,
dan Jenis Interaksi Sosial. Retrieved from maxmaroe.com
Rahasanta, Rifandi. (2017). Perancangan Masjid Nurul Islam
Gambar Kerja SMA Trensains. Retrieved from https:/repository.its.ac,id
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Alfabeta:
Bandung
Wahyuningsih, Kompyang Sri. (2021). Problematika Pembelajaran
Daring Di Masa Pandemi Covid-19 Di Sma Dharma Praja Denpasar. Pangkaja:
Jurnal Agama Hindu, 24(1), 107�118. Google Scholar
Widiyani Rosmha. (2020). Sholat Pakai Masker, Bagaiman
Hukumnya Dalam Islam. Retrieved from news,detik.com
Widyakso Rendra. (2021). Konsep Keadilan Menurut Al
Qur�an, Pengadilan Agama Purworejo. 18.
Copyright
holder: Siti Muhayati, Diana Ariswanti
Triningtyas, Carlos Lazaro Prawirosastro (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article
is licensed under: |