Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

����� e-ISSN : 2548-1398

����� Vol. 4, No. 8 Agustus 2019

 


PELAKSANAANiiiiiiiiiPENDAMPINGANiiiiiiiiiPSIKOSOSIALiiiiiiiiiiiSEBAGAI PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (Studi di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan)�

 

Tina Marlina

Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon

Email: [email protected]

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaannnpendampinganmpsikososial terhadappanakkkkorban kejahatan seksual yang diatur secara khusus dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan anak, dengan rumusan masalah : 1). Pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual, serta 2). Mengetahui berbagai kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. kuningan dalam melakukan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual. Metode pendekatan yuridis empiris yang digunakan dalam penelitian ini, yakni penelitian terhadap keadaan yang dialami masyarakat secara langsung atau lingkungan dari pada masyarakat dengan maksud dan tujuan guna menemukan fakta (fact-finding), yang selanjutnya menuju pada identifikasi (problem-identification) dan di akhir menuju pada penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual oleh pekerja sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningandilakukan pada setiap tingkat pengecekan baik dikepolisian, persidangan maupun setelah persidangan sesuai dengan kebutuhan korban. Selanjutnya masalah yang ditemukan dalam melakukan pendampingan adalah sarana dan prasarananya kurang memadai, kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan, tidak terbukanya korban pada saat assesment serta adanya pihak lain yang ikut campur dalammelakukan pendampingan.

 

Kata kunci : Pendampingan Psikososial, Anak, Korban Kejahatan Seksual.

 

Pendahuluan

Buah hati yaitu amanah dan karunia Allah SWT, yang selalu harus dijaga dan dilindungi. Dalam diri mereka melekat harkat dan martabat sebagai insan yang harus dihargai. Hak asasi mereka pula adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal yang tertuang dalam hak-hak anak.

Memelihara kelangsungan hidup anak merupakan kewajiban seorang ayah dan ibu yang tidak boleh dianggap mudah. Sesuai yang tertera pada Pasal 45 Undang-Undang No 1iiiTahun 1974 tentang Pokok-pokokkkPerkawinan, menentukan bahwa : �Orang tua wajibiiimemelihara dannnmendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri�. Adapun hubungan dengan pola asuh dan pendidikan keluarga yang telah disampaikan ayah dan ibu memiliki pengaruh yang cukup penting (Alim, 2017).

Selanjutnya, dalam Pasaliiii9 Undang-Undang No 4 Tahun 1979iiitentang Kesejahteraan Anak : �Orang tua merupakan yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial�.

Pada hakikatnya seorang anak membutuhkan orang lain untuk melindungi diri. Setiap anak pun harus memperoleh perlindungan dari peraturan perundang-undangan yang diterapkan secara tidak sesuai terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian fisik dan sosial bahkan mental. Perlindungan anak seperti ini adalah perlindungan hukum/yuridisss(legal protection) (Gultom, 2014).

Oleh karena anak baik secaraiiiijasmani,,,,rohaniiiimaupun sosial belum tentu memunyai kemampuan untuk mandiri, maka menjadi tanggung jawab bagi generasi sebelumnya, untuk mengamankan, menjamin dan memelihara kepentingan anak itu (Wijaya & Ananta, 2016). Asuhan anak, merupakan hal yang paling utama menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua di lingkungan keluarga, akan tetapi demi kelangsungan tata sosial maupun demi kepentingan anak itu sendiri, perlu adanya pihak yang menjadi pelindung (Makarao, Bukamo, & Azri, 2013). Dalam keadaan berbahaya/membahayakan, anaklah yang pertama-tama mendapat perlindungan, pertolongan dan bantuan (Waluyadi, 2009).

Pada perkembangan masyarakat akibat globalisasi saat ini rupanya berdampak pula pada dunia kejahatan. Khususnya dalam tindakan seksual seperti perbuatan cabul, pemerkosaan, dan kekerasan seksual. Merajalelanya kejahatan ini semakin mencemaskan masyarakat khususnya pada orang tua yang mana menyebabkan kekhawatiran dan kecemasan bagi masyarakat, karena tak sedikit korban kejahatan seksual ini adalah seorang anak (Gosita, 2009).

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji. Sebagaimana diketahui kejahatan seksual adalah perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu agama, kesopanan, dan kesusilaan. Selain itu merusak psikologis korbannya apalagi jika korbannya adalah seorang anak yang memiliki masa depan yang masih panjang.kejahatan seksual juga melanggar hak esensial anak yakni hak perlindungan dari kekerasan fisik dan kekerasan psikologis.

Kasus asusila pada anak semakin marak terjadi. Tindakan asusila seperti ini perlu menjadi perhatian yang tak main-main dari pemerintah, karena dampak dari kejahatan tersebut dapat membuat anak mengalami trauma yang sangat hebat bahkan dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak yang mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Untuk itu, anak sebagai korban kejahatan seperti ini sangat perlu memperoleh perlindungan khusus berupa perlindungan terhadap kondisi psikologis atau mental dari anak yaitu terutama perkembangan kejiwaannya.

Perlindungan khusus yang diberikan terhadap korban dilakukan melalui upaya Pendampingan Psikososial yakni semua bantuan dan pelayanan psikologis serta sosial guna membantu melindungi dan meringankan memulihkan kondisi fisik, psikologis, spiritual dan sosial korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan kejahatan pada perempuan dan anak,di sektor kepolisian membentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengemban tugas memberikan perlindungan sebagai bentuk pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Tentunya dalam melaksanakan tugasnya Unit PPA bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dan pihak terkait lainnya seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tugas pokoknya adalah membantu kepala pemerintah setempat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Kuningan, selama 3 tahun terakhir, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kab. Kuningan terbilang cukup tinggi dan pada Tahun 2018 angka kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan, ada sebanyak 31 laporan kejahatan seksual terhadap anak, diantaranya :

 

 

 

Tabel 1.

Data Laporan Kejahatan Seksual Tahun 2016-2018 Polres Kuningan

Rincian Kasus

Tahun

 

2016

2017

2018

Persetubuhan / Perkosaan

5

-

3

Pencabulan

20

14

18

Sodomi

-

1

10

Pelecehan

-

2

-

Jumlah

25

17

31

 

Brigadir Dadang Ernawan selaku anggota unit PPA di Polres Kuningan pada tanggal 16 Januari 2018 pukul 14.40 WIB menuturkan bahwadata diatas merupakan angka kejahatan seksual yang cukup serius dan banyak dari pelakunya adalah orang terdekat korban. Disinyalir angka tersebut belum termasuk dengan kasus-kasus yang tidak dilaporkan ke Kepolisian. Awalnya banyak orang tua yang tidak mau melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya karena mereka merasa kejahatan seksual tersebut merupakan aib bagi keluarga�.

Dalam hal ini, kejahatan seksual terhadap anak telah diatur dalam perangkat perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.,Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

Metode Penelitian

Metode pendekatan yang akan penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, artinya penelitian yang dilaksanakan dalam keadaan masyarakat seacra langsung atau lingkungannnmasyarakat dengan maksud dan tujuan guna menemukan fakta (fact-finding), yang selanjutnya menuju pada identifikasi (problem-identification) dan akhirnya menuju pada penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Spesifikasi yang penulis gunakanan adalah bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan realitas sosial dari fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelenggaraan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual.

Objek penelitian ini mengenai peran Unit PerlindungannnPerempuan dan Anak PolresssKuningan dan DinassssSosial PemberdayaannnPerempuan dan Perlindungan AnakkkkKab. Kuningan dalam memberikan Pendampingan Psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual. Para pihak yang menjadi sasaran penelitian ini adalah pekerja sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan.

Data Sekunder ialah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan atau Library Research yang artinya penelitian yang dilakukan penulis terhadap masalah yang berhubungan dengan penelitian ini, yang penulis dapatkan dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum, seperti Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya maupun buku-buku penunjangnya.

Untukmemperoleh datadalampenelitianinimakapenulis menggunakan teknik Metode Wawancara dan Metode Studi Pustaka. Metode analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu dengan menguraikan gejala atau fenomena dan fakta-fakta yang didapat dari lapangan secara objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

 

Hasil Penelitian

A.    Pelaksanaan Pendampingan Psikososial Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual

Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: �Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi�.

Perlindungan anak diusahakan oleh siapapun orang baik orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Pasal 20 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menetapkan: �Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak�.

Anak membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus termasuk perlindungan hukum yang berbeda dari orang dewasa. Hal ini didasarkan pada alasan mental dan fisik setiap anak yang belum dewasa. Anak perlu mendapatkan perlindungan yang telah disebutkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga harus memperoleh kesempatan yang sangat luas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik sosial, mental, fisik dan berakhlak mulia perlu di dilakukan upaya perlindungan serta memberikan kesejahteraan anak dengan memenuhi semua hak-haknya.

Secara khusus di dalam pasal 69 A Huruf (c) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya :

a.    Edukasi tentang penguatan nilai agama, kesehatan reproduksi, dan nilai kesusilaan;

b.    Rehabilitasi sosial;

c.    Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai tahap pemulihan; dan

d.   Pemberian pendampingan dan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan disidang pengadilan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban: �Pendampingan psikososial/Rehabilitasi psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar�.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 Undang-Undang No 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menentukan: �Korban berhak mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.�

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: �Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya�

Pelaksanaan pendampingan psikososial dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial yang bertugas untuk menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Antar/Anjar, Anak Balita Terlantar, Anak dengan Disabilitas dan AMPK (Anak Memerlukan Perlindungan Khusus).

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan Brigadir Dadang Ernawan Selaku Anggota di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, dimulainya pendampingan psikososial terlebih dahulu dengan adanya laporan yang masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuningan. Unit PPA apabila menerima laporan terkait dugaan tindak pidana baik pencabulan atau persetubuhan yang mana korbannya dibawah umur, setelah kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, pihak Unit PPA mengirimkan surat Permohonan ke Dinas Sosial untuk pemeriksaan bantuan Pekerja Sosial (Peksos) untuk melakukan assesment terhadap korban.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: �Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban�

Untuk Pekerja Sosial sendiri mempunya Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

1.        Dampingam progressa (Program Sosial Anak) yang ada di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

2.        Pendampingan LKSA (validasi dan verifikasi).

3.        Dampingan/respon kasus anak.

4.        Tugas Khusus (mendampingi Dinas Sosial atau Kementerian Sosial jika ada kegiatan)

Setelah Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima Surat Permohonan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuningan, Bidang Rehabilitasi Sosial tersebut akan menugaskan Pekerja Sosial (yang selanjutnya disebut sebagai Peksos) untuk melakukan serangkaian Proses Penyelesaian Masalah, diantaranya :

1.      INTAKE. Merupakan Kontak Awal yang dilakukan oleh Peksos dan Klien.

2.      KONTRAK. Merupakan kesediaan baik anak maupun keluarganya untuk didampingi oleh peksos. Dengan catatan �jika dari pihak keluarga menolak, peksos tidak boleh memaksa�.

3.      ASSESMENT. Merupakan tahap pengungkapan dan pemahaman masalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dilakukan kepada anak, keluarga maupun lingkungan sekitarnya yang memberikan pengaruh bagi anak tersebut. Assesment sendiri terbagi menjadi dua tahap, ada assesment awal dan assesment lanjutan. Assesment awal merupakan pendekatan awal antara peksos dengan korban, dari sana akan tergali bagaimana kronologisnya, latar belakang keluarga, latar belakang pengasuhan, ciri fisik klien, riwayat pendidikan, riwayat penyakit, pontensi dan kebutuhan terhadap psikososial (fisik, emosional, mental, sprititual dan sosial). Selanjutnya ada Assesment lanjutan (re-assesment) dilakukan apabila ada keterangan yang kurang lengkap.

Pada saat melakukan Assesment ada beberapa instrumen yang digunakan oleh Pekerja Sosial untuk membantu menggali informasi dalam rangka menyelesaikan masalah terhadap klien. Intrumen tersebut diantaranya:

a.       Body Map. Dengan menggunakan body map klien akan bercerita tentang kondisi tubuhnya dimana klien mengalami pelecehan. Dengan cara tersebut, klien hanya menunjukkan bagian-bagian tubuh dimana klien mengalami pelecehan. Ini pada umumnya digunakan untuk anak umur 12 tahun keatas. Namun, untuk anak umur 12 tahun kebawah biasanya lebih tepatnya menggunakan boneka dan gambar (mewarnai), nantinya pekerja sosial akan mengikuti. Sebenarnya gambar dan boneka itu hanya sebagai perangsang saja dalam menggali informasi dari si anak.

b.      Hystory Map. Klien ataupun keluarganya akan bercerita tentang sejarah hidup mereka dari kecil sampai sekarang. Dari sana akan terlihat bagaimana pengasuhan klien anak sewaktu kecil. Hal ini dilakukanuntuk mengetahui pola asuh dalam keluarga. Karena pola asuh dalam keluarga juga memiliki peranan ketika anak sudah dewasa.

c.       Genogram. Untuk mengetahui silsilah keluarga. Nantinya akan terlihatbagaimana kondisi keluarganya. Apakah utuh, broken home, dsb.

d.      Eco Map. Untuk mengetahui pergaulan klien dengan lingkungannya Dari sanaakan terlihat bahwa anak tersebut dikeluarganya lebih dekat dengan siapa. Apakah hubungan anak dengan anggota keluarganya baik-baik saja ataukah ada yang tidak disukai oleh anak tersebut. Jadi eco map memberikan gambaran bagaimana relasi antara anak dengan anggota keluarga dan antara anak dengan teman sekolah atau teman sepermainannya.

e.       Life Road Map.Dilakukan dengan cara memberikan gambar kepada anak. Gambar yang senang di atas dan yang sedih di bawah Nanti akan ditanyakan �sedih pada saat apa dan senang pada saat apa� yang nantinya akan ditulis sendiri oleh si anak dikertas gambar tersebut. Life road map dilakukan untuk mengetahui pengalaman suka duka anak.

 

4.      RENCANA INTERVENSI. Merupakan rencana penyelesaian masalah yang diambil berdasarkan hasil assesment yang nantinya akan tergali apa saja yang dibutuhkan oleh klien. Peksosakan merencanakan penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi oleh klien.

5.      INTERVENSI. Merupakan pelaksanaan dari rencana intervensi.

6.      TREATMENT. Merupakan penghentian bantuan atau penghentian pertolongan jika pendampingan dianggap sudah selesai. Pendampingan dianggap sudah selesai apabila tidak ada permasalahan dalam diri korban anak baik psikologis, sosial maupun pendidikannya.

7.      BINJUT (Bimbingan Lanjut). Dilakukan ketika klien membutuhkan hal lain setelah treatment.

 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, media yang digunakan pada saat assesment untuk membantu menggali informasi dari korban terutama anak sangatlah efektif, karena dengan menggunakan media tersebut baik body map, boneka ataupun gambar, anak cenderung akan lebih mudah bercerita karena mereka dibuat seperti sedang bermain. Sehingga memudahkan para pekerja sosial dalam menggali informasi yang tentunya disertai dengan dukungan dari keluarga korban. Peran pekerja sosial itu sendiri memposisikan dirinya sebagai teman korban, agar korban dapat secara gamblang memaparkan apa yang telah dia alami dan butuhkan.

Untuk assesment itu sendiri dilakukan dengan mendatangi langsung tempat kediaman klien (Home Visit), terkadang juga dilakukan di TK Bhayangkari Polres Kuningan. Biasanya rata-rata dilakukan hanya dalam 1-3 kali pertemuan saja.

Setelah pekerja sosial selesai melakukan assesment terhadap korban kejahatan seksual, mereka akan membuat Laporan Sosial (Lapsos) dari hasil assesment tersebut. Lapsos tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidik, yang oleh penyidik tersebut digunakan untuk melengkapi Berkas Perkara.

Peran Pekerja Sosial dalam melakukan pendampingan tidak hanya sebatas pada tingkat penyidikan saja, tetapi pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan di tingkat kepolisian, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bahkan setelah pemeriksaan sidang pengadilan sudah selesaipun Pekerja Sosial akan melakukan pendampingan psikososial untuk memulihkan kembali kondisi psikologis korban agar mereka bisa menjalankan kembali fusngsi sosialnya secara wajar sehingga dapat kembali kedalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi psikologis korban.

Pendampingan tersebut dilakukan hingga korban dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Hal ini ditandai dengan meningkatnya kembali kepercayaan diri anak, sudah kembali berinteraksi dengan lingkungan sekitar, bermain dengan teman-teman sebayanya dan kembali bersekolah seperti sedia kala.

Selanjutnya Pendampingan setelah persidangan dilakukan sesuai dengan kebutuhan klien itu sendiri rata-rata dilakukan 3-6 kali dalam kurun waktu 3-4 bulan.

Dalam melakukan pendampingan tersebut tidak hanya dalam bentuk pemberian motivasi terhadap korban, tetapi juga berkoordinasi dengan dinas atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban.

Hasil dari dilakukannya pendampingan oleh pekerja sosial terhadap anak korban kejahatan seksual sangat terlihat secara signifikan. Dimana pada awalnya korban anak tidak bisa berinteraksi selama proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun persidangan, setelah didampingi oleh pekerja sosial, proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Kemudian ketika korban anak menarik diri dari lingkungan, tidak mau berinteraksi dengan lingkungan sekitar baik dengan keluarga, teman sepermainan dan bahkan ketika mereka tidak mau lagi melanjutkan sekolahnya, setelah dilakukan pendampingan dan diberikan penguatan oleh pekerja sosial, korban anak dapat mulai berinteraksi dengan lingkungan sekitar, kepercayaan dirinya meningkat, serta dapat lagi melanjutkan sekolahnya dan bergaul bersama teman-temannya seperti sedia kala.

Selanjutnya, berdasakan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan ibu Rini selaku Pekerja Sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan, untuk memberikan pemahaman yang luas mengenai kekerasan terhadap anak, bidang rehabilitasi sosial menyelenggarakan kegiatan yang bernama �Peksos Goes To School�. Peksos Goes To School merupakan penyuluhan tentang �Anti Kekerasan Terhadap Anak� yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kementrian Sosial Republik Indonesia dan ditindaklanjuti oleh surat tugas dari Dinas Sosial. Kegiatan �Peksos Goes To School� dilaksanakan dalam mensosialisasikan stop kekerasan pada anak dengan menjelaskan bentuk-bentuk, tanda-tanda, tipe-tipe dan dampak dari macam-macam kekerasan agar anak lebih mengetahui bahwa dirinya beresiko mengalami tindak kekerasan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat tempat dia tinggal. Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat kepada anak dan bertujuan agar anak dapat melakukan pencegahan dan dapat menolong serta melakukan tindakan ketika dia, temannya atau orang lain mengalami tindak kekerasan. Serta menghubungi pihak-pihak terkait agar hak-haknya dapat terpenuhi. Hingga saat ini kegiatan tersebut baru menyentuh 5 sekolah di wilayah Kab. Kuningan.

Untuk kedepannya sendiri saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengadakan tim penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berbasis masyarakat. Dengan tujuan untuk menjangkau penanganan kasus ABH tersebut.

Pelaksanaan pendampingan tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja sosial, melainkan peran orang tua sangat penting dalam membantu pekerja sosial mengembalikan kondisi fisik maupun psikis korban, mengingat para pekerja sosial tidak akan mungkin mendampingi anak selamanya. Jadi orang tua harus tetap menjaga kondisi baik fisik ataupun psikis anak, mengontrol pergaulannya, memberikan perhatian yang penuhkepada anak agar anak tidak merasa sendirian dan anak dapat termotivasi untuk dapat bangkit kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

B.     KENDALA YANG DIHADAPI OLEH DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan Ibu Rini selaku Pekerja Sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kuningan, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pekerja sosial dalam melakukan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual, diantaranya:

Pertama, sarana dan prasarananya belum memadai, terlihat belum adanya mobil operasional, belum adanya ruang ramah anak ataupun ruang khusus assesment, sehingga dalam pelaksanaan assesment itu sendiri dilakukan dengan mendatangi langsung tempat kediaman korban (Home Visit) dan belum terdapat LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial).

Kedua, kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan. Sehingga jika ada kebutuhan tertentu dalam menangani klien harus berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan terkadang menggunakan dana pribadi pekerja sosial dahulu.

Menurut Ibu Rini selaku pekerja sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa ongkos untuk melakukan pendampingan seperti transport, membeli bingkisan untuk korban dan membeli intrumen media seperti boneka, gambar, dsb, menggunakan uang pribadi :

Memang untuk beberapa tahun kita bisa Reimburst Dana Respon Kasus biasanya si itu memang dari Kemensos tapi dititipkan di Yayasan yang menangani ABH. Kalau kita kuningan, Cirebon kota/kabupaten sama Indramayu dan Majalengka kita ke YCPAB, awalnya tetap kita mengeluarkan uang sendiri dulu nanti di rekap untuk apa saja terus dijumlah nanti diganti uangnya dari situ. Itupun kalau dananya masih ada, kalau tidak ada ya itu pakai uang sendiri�

 

Yang kemudian di perjelas oleh Ibu Tita Rianti sebagai Pekerja Sosial Madya di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. kuningan :

�Untuk penanganan ABH setiap Kabupaten/kota itu harus mempunyai LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) dimana fungsinya itu selain sebagai tempat penitipan juga tempat rujukan. Maksud rujukan disitu untuk misalnya putusan pengadilannya itu rehabilitasi, kita itu tidak mempunyai itu, padahal LPKS itu sangat dibutuhkan. Apakah bentuknya mau LPKS, rumah aman, atau rumah singgah, selain itu juga belum adanya ruang konseling, dan kurangnya biaya-biaya penaganagan lainnya seperti biaya untuk visum, pelaksanaan pendampingan, dsb. Kalau untuk program-program ada seperti �Peksos Goes To School� namun dana yang diberikan oleh Kemensos terbatas hanya mengcover beberapa sekolah, Jadi pendanaan itu ada tetapi tidak maksimal, untuk anggaran pelaksanaan pendampingan itu sendiri belum ada secara khusus jadi selama ini kita mengcover saja sebisa kita mengambil dari anggaran untuk kepentingan yg lain. Kita suka dapat bantuan dari YCPAB namun itu juga setahun sekali dan dibatasi hanya untuk beberapa penanganan kasus saja sedangkan kenyataan dilapangan kan kasus banyak, banyak yang harus ditangani, kadang pakai uang sendiri dulu nanti di jumlah nanti akan diganti oleh YCPAB tersebut atau juga kembali lagi kita mengatur pendanaan itu sendiri. Itu permasalahan yang kita hadapi selama ini yang dimaksud dengan kurangnya anggaran itu dalam hal sarana dan prasarana�.

 

Ketiga, dari korbannya yang tidak terbuka kepada Pekerja Sosial. Mengingat korbannya merupakan seorang anak, terkadang korban juga tidak mengerti apa yang sedang dialaminya sehingga sulit untuk menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya dan menjawab pertanyaan pada saat assesment.

Keempat, adanya campur tangan pihak lain yang membuat berkurangnya kepercayaan keluarga korban terhadap Pekerja Sosial, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibu Rini pada saat wawancara:

�jadi sebelum kita melakukan pendampingan sudah ada pihak lain yang masuk, jadi keluarga itu sudah bloking sudah tidak mau didampingin oleh peksos misalkan �ah akumah udah didampingin sama ini, udah ditanya-tanya�, pas kita dateng jadi keluarganya bilang �ibu ngapain lah anak saya ditanya-tanya lagi, udah ada ko yang nanya, udah ada ko yang dampingin�. Itu biasanya dari organisasi non pemerintah seperti LSM. Kalau banyak tangan kan kepercayaan keluarga korban kepada kami hilang ya. Mungkin mereka itu ingin sama-sama berperan tapi kan kalau untuk kasus kaya gini ada jalannya ga bisa langsung masuk aja�.

 

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut diatas diantaranya mengenai sarana dan prasarana yang tidak memadai dan kurangnya anggaran untuk pelaksanaan pendampingan psikososial, pekerja sosialakan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan klien. Misalnya pihak klien harus direhabilitasi maka peksos akan meminta kepada lembaga rehabilitasi untuk melakukan penjemputan terhadap klien tersebut. Pihak Dinas Sosial sebetulnya sudah meminta kepada Pemerintah Daerahsetempat untuk diberikan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan pendampingan terhadap ABH, namun sampai sekarang hal tersebut belum terealisasikan.

Selain itu mengenai kurangnya anggaran dalam pelaksanaan pendampingan psikososial. Pekerja sosial terkadang menggunakan anggaran lain agar pelaksanaan pendampingan terhadap klien tetap berjalan.

Kemudian mengenai tidak terbukanya korban pada saat assesment dilakukan, pihak peksos akan terus berusaha menggali informasi dengan menggunakan serangkaian instrumen yang digunakan dengan menggunakan media seperti bodymap, ecomap, life road map, genogram, dan lain sebagainya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Selanjutnya, mengenai adanya pihak lain yang ikut masuk melakukan pendampingan yang mengakibatkan keluarga klien menutup diri pada saat peksos datang, peksos akan memberikan pemahamankepada keluarga klien agar lebih selektif dalam menerima pihak lain dalam memberikan perhatian terhadap kondisi yang dialami klien.

Dari hasil penelitian diatas, menurut hemat penulis, kelancaran dan keberhasilan dalam melakukan sebuah pendampingan tentunya harus didukung oleh beberapa faktor diantaranya fasilitas yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, motivasi yang tinggi baik dari pihak klien maupun keluarganya. Dibutuhkan sinergitas yang baik dari klien, keluarga maupun pemerintah dalam hal ini peksos agar anak yang mengalami kejahatan seksual mendapatkan haknya dan mendapat jaminan agar masa depannya tertata dengan baik.

 

Kesimpulan

1.    Pelaksanaan pendampingan psikososial dimulai dari adanya permohonan Assesment dari pihak kepolisian pada tingkat penyidikan kepada Pekerja Sosial bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak korban kejahatan seksual. setelah pekerja sosial melakukan assesment terhadap anak korban kejahatan seksual, mereka akan membuat laporan sosial berdasarkan assesment yang telah dilakukan. Kemudian laporan sosial tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kemudian dicocokkan dan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Assesment itu sendiri dilakukan secara Home Visit dengan mendatangi langsung tempat kediaman korban dan terkadang di TK Bhayangkari Polres Kuningan. Pendampingan psikososial tersebut dilakukan disetiap tingkat pemeriksaan baik di kepolisian maupun persidangan, bahkan pendampingan tersebut akan terus berlanjut meskipun tahap persidangan sudah selesai jika dibutuhkan.

 

2.    Kendala yang dihadapi oleh Pekerja Sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak korban kejahatan seksual diantaranya sarananya dan prasarananya belum memadai, kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan, tidak terbukanya korban pada saat melakukan assesment dan adanya campur tangan pihak lain yang membuat berkurangnya kepercayaan keluarga korban terhadap Pekerja Sosial.

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alim, A. (2017). KONTRIBUSI POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN AKIDAH AKHLAK KELAS VIII MTS MIFTAHUL ULUM CIREBON. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(7), 15�25.

 

Gosita, A. (2009). Masalah korban kejahatan: kumpulan karangan. Penerbit Universitas Trisakti.

 

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.

 

Makarao, M. T., Bukamo, W., & Azri, S. (2013). Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Rineka Cipta.

 

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.

 

Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2016). Darurat kejahatan seksual. Sinar Grafika.