Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�����
e-ISSN : 2548-1398
�����
Vol. 4,
No. 9 September 2019
PENERAPAN
PEMBELAAN HAK KEPEMILIKAN TANAH OLEH LBH SGJI
DI
DESA SUKAJADI KECAMATAN CIBALIUNG KABUPATEN
PANDEGLANG
Mustamid
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bumi Nusantara (AMIK BN)
Email: [email protected]
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu
Pengimplementasian nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia di
masyarakat Desa Sukajadi dengan dilakukannya pembelaaan hukum� terhadap hak kepemilikan tanah yang telah
dikuasai oleh pemerintah daerah Pandeglang oleh LBH SGJ Indonesia dan mencari
solusi pemecahan masalah, dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas yaitu
Apakah kepemilikan tanah oleh masyarakat sudah mendapatkan keadilan dari
Negara?, bagaimana negara dapat menjamin kepemilikan tanah masyarakat agar
tidak dirampas pihak lain ?, Strategi apa yang diberikan Negara dalam
melindungi tanah masyarakat?, apa kendala yang terjadi dalam penegakkan �keadilan terhadap kepemilikan tanah adat/hak
milik ?. Metode Penelitian yang digunakan Penelitian ini Deskriptif kualitatif,
yaitu penelitian yang digunakan untuk memahami fenomena mengenai apa yang
dialami subjek penelitian. Tehnik pengambilan subyek menggunakan purposive
sampling, pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi,
analisis data menggunakan model interaktif melalui pengumpulan data, reduksi
data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa :
1) pengimplementasian sila ke-5 di masyarakat Desa Sukajadi� dapat dilakukan dengan melakukan klarifikasi
dan komfirmasi kepada pemerintah kabupaten pandeglang melalui LBH SGJ
Indonesia� 2) Kendala yang dialami, yaitu
pertama pemerintah desa tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat
(terkesan menutup-nutupi), kedua pemerintah desa tidak mendukung masyarakat
yang� menuntut hak atas kepemilikan
tanah, 3) solusi yang diberikan yaitu Pemerintah kabupaten pandeglang harus
mengembalikan hak kepemilikan tanah/ membeli tanah milik masyarakat dan
meberikan tindakan hukum atau sangsi hukum kepada pihak-pihak yang
melakukan� penyerobotan/perampasan tanah.
Kata kunci : Implementasi , Pancasila dan hak kepemilikan
Pendahuluan
Indonesia
sebagai negara maritim, Indonesia juga harus memiliki kedaulatan di depan
negara lain sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan kepemilikan sumber
daya yang dimiliki (Simarmata, 2017).
Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap
hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang
tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke-5 yang berbunyi �Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia�. Fungsi dari nilai yang
terkandung dalam Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidak adilan harus dilawan dan dihukum, banyak
gerakan Sosial dan Politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidak adilan, tapi
faktor ekonomi juga sangat mempengaruhi langkah untuk penegakan keadilan.
Masyarakat dengan ekonomi yang kurang tidak bisa menuntut hak nya yaitu
kepemilikan tanah yang sudah sekian tahun dirampas haknya, Sejak dahulu tanah memiliki daya tarik
tersendiri dan selalu berkaitan dengan kekuasaan. Seorang bangsawan
dikatakan kaya jika dia memiliki sejumlah tanah yang luas. Tanah menjadi target
penguasaan sebuah resim atau dinasti yang berkuasa, perang selalu berakhir
dengan hasil yang mengakibatkan pihak kalah memberikan tanah mereka kepada
pihak yang menang. seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan
Cibaliung Kabupaten Pandeglang, tanah milik leluhurnya dikuasai oleh Pemerintah
daerah dengan dibangunnya pasar Cibaliung di atas tanah tersebut, akhirnya ahli
waris minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sunan
Gunung Jati Indonesia untuk mengurus masalah kepemilikan tanah tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum Sunan Gunung Jati
Indonesia� dibentuk dan didirikan atas
dasar ingin mengimplementasikan dan mewujudkan dari Pasal 1 Ayat (3)
Undang-undang Dasar Tahun 1945 menegaskan bahwa �Negara Indonesia adalah Negara
Hukum��
Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor :
16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum disini meliputi
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Bantuan hukum dimaksud adalah
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dam tata usaha negara baik litigasi
maupun nonlitigasi (Nomor, 16AD). Dengan kata lain bertujuan �membantu masyarakat yang tidak
mampu� secara ekonomi maupun kedudukan
strata sosial di bawah. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan
keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat memang dalam
berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tetapi sangat tajam
ke bawah, disinilah Lembaga Bantuan Hukum Sunan Gunung Jati Indonesia tampil
dalam membantu masyarakat menengah ke bawah dalam proses hukum.
����������� Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah menjadikan bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Menjelaskan bahwa nilai Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara
lahiriah maupun batiniah. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhak
mendapatkan keadilan diantaranya baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan
kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
����������� Nilai keadilan di Indonesia
sudah mulai berkurang atau luntur, hal ini dibuktikan dengan adanya konflik
tentang keadilan yang terjadi di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten
Pandeglang. Untuk itu,� penulis sangat
tertarik untuk melakukan penelitian tentang nilai keadilan dalam penerapan
pembelaan hak kepemilikan tanah milik adat�
yang didampingi oleh LBH SGJ Indonesia selaku kuasa hukumnya, maka
peneliti mengambil Judul �Implementasi Sila ke Lima Pancasila Dalam
Penerapan Pembelaan Hak Kepemilikan Tanah oleh LBH & HAM SGJI Di Desa
Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang �
Metode Penelitian
Seluruh
rangkaian penelitian ini dilaksanakan berdasarkan jenis penelitian kualitatif
melalui pendekatan deskriptif. Pengertian jenis penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Lexy, 2002). Penelitian ini dilakukan di Desa
Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan pada bulan
Agustus sampai dengan bulan Desember 2018. Subyek penelitian yaitu individu,
benda atau organisme yang dijadikan sumber informasi yang dibutuhkan dalam
pengumpulan data (Arikunto, 2010).
Hasil dan
Pembahasan
Selain
melakukan observasi terhadap subyek yang diteliti, peneliti juga melakukan� pengumpulan data-data maupun surat-surat yang
ada hubungannya dengan obyek yang sedang diteliti, termasuk melakukan wawancara
untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan tanah adat yang belum
terselesaikan dengan baik.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan 1 orang ahli waris, 2 orang kepala desa Desa Cibaliung
dan Desa Sukajadi dapat di deskripsikan sebagai berikut. Bahwa tanah milik� Almarhum Bapak Kaladin dan Almarhumah Ibu
Armiah yang telah dibangun Pasar Cibaliung secara sepihak tanpa prosedur hukum
yang benar, maka dalam hal ini selaku Ahli warisnya Bapak Karmali dan Bapak
Lali menuntut agar tanah tersebut dikembalikan pada ahli warisnya. Untuk
memperjuangkan agar apa yang menjadi haknya dikembalikan, maka ahli waris Bapak
Karmali meminta bantuan hukum� kepada
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Indonesia yang menjadi kuasa
hukumnya. Tanah tersebut sudah bertahun-tahun dan turun-temurun menjadi
miliknya dengan bukti rincikan Desa Cibaliung Nomor : 262 perail C 53 seluas
5.500 meter pada SPPT atas nama Bapak Karmali selaku ahli waris dari Bapak
Almarhum Kaladin, sedang Persil 53 d seluas 3700 meter� dalam SPPT atas nama Bapak Lali, anehnya pada
peta bidang persil tersebut tidak dimunculkan dalam gambar, hal ini sudah
sangat jelas ada indikasi ketidak wajaran dan ada oknum yang bermain untuk
mencari keuntungan secara pribadi secara melawan hukum dan telah mendholimi
Bapak Karmali selaku ahli waris dan pemilik tanah yang sah. Indikasi ini
benar-benar terstruktur, masif dan sistematis tidak menutupkan
kemungkinan melibatkan pejabat yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang
dan mungkin juga ada oknum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang,
juga oknum setempat pemerintahan desa.
Yang
menjadi keawaman para ahli waris dan ketidak mengertiannya, karena tidak
sekolah sehingga tidak terpikirkan untuk membuat Sertifikat atas tanah tersebut.
Bila ditanyakan kepada ahli waris jelas tidak mempunyai Sertifikat, hanya bukti
rinncikan di Desa Cibaliung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi
Banten yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibaliung Ahmad
Huzaeni tanggal 30 Nopember 2018 Nomor : 177/Ds-2012/XI/2018 tidak berubah
masih atas nama Almarhum Bapak Kaladin dan Almarhumah Ibu Armiah yaitu bapak
kandung dan ibu kandung bapak Karmali dan bapak Lali, begitu juga Surat
Pemberitahuan Pajak Terhitung yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Kabupaten Pandeglang Nomor Obyek Pajak :36.01.030.011.000-1034.7 atas
Karmali dan SPPT NOP 36.01.030.011.000.0614.7 atas nama Lali, yang bersangkutan
bertahun-tahun membayar pajaknya namun tiba-tiba pada� tahun 2008�
SPPT tersebut tidak dimunculkan kembali tanpa pemberitahuan yang jelas.
Melihat adanya seperti ini ahli waris mencoba meminta penjelasan kepada
pemerintahan desa setempat namun tidak ada hasil yang diharapkan, ahli waris
merasa kebingungan harus meminta penjelasan pada siapa lagi, dengan rasa
kekecewaan dan kekesalan itu yang didapatkan. Disinilah peran pemerintahan desa
harus hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan
profesional sehingga masyarakat merasa puas dan merasakan kehadiran pemerintah
desa di saat mayarakat membutuhkannya dan pemerintahan desa� adalah abdi masyarakat dan abdi negara harus
bisa memberikan pelayanan secara maksimal dan profesional. Dengan sikap
pemerintahan desa yang kurang responsip terhadap keluhan masyarakat dalam
mencari keadilan terkait tanahnya yang telah dirampas secara sepihak.
Apabila
kita kaitkan dengan pengamalan pada sila ke 5 Pancasila � Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia� sangat diperlukan kehadiran pemerintah baik dari
pemerintahan terendah yaitu pemerintahan desa sampai daerah yang dipimpin oleh
seorang Bupati dan pemerintahan Pusat Presiden. Pastilah rakyat akan merasakan
kemerdekaan yang sebenarnya rasa adil dan makmur dapart dirasakan.
Sebagai
seorang kepala desa sejak menjabat hendaknya menanggalkan segala kepentingan
yang bersifat pribadi mengedepankan kepentingan rakyatnya, karena Kepala desa
bisa menjabat sebagai Kepala desa karena dipilih oleh rakyatnya, maka
berkewajiban sebagai pemegang amanat harus memberikan pelayanannya secara
maksimal pada rakyatnya.
Berdasarkan
data yang dianalisis dari hasil observasi dan wawancara Pembahasan Pengamalan
nilai Pancasila sila ke- 5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)� sebagai berikut:
Implementasi
nilai-nilai Pancasila sila ke-5 berdasarkan respon dari hasil wawancara denga
ahli waris dan kepala desa yaitu ahli waris telah memberi kuasa kepada Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Indonesia�
untuk menuntut haknya, sesuai dengan visi dan misi (4) LBH Sunan Gunung
Jati Indonesia.
VISI : �LBH
SUNAN GUNUNG JATI adalah Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan untuk memberikan
manfaat untuk semua warga negara tanpa membedakan latar belakang dan golongan.
Baik suku, bahasa dan agama diutamakan mengedepankan nilai-nilai Religius, Bermartabat,
Berkualitas, Profesionalime dan Mandiri dan senantiasa mengakkan keadilan dan
kebenaran yang hakiki�.
Kalau
dikaitkan dengan sila ke- 5 yaitu bahwa seluruh warga negara indonesia berhak
mendapatkan keadilan tanpa membedakan golongan ,dengan melakukan pembelaan� terhadap keluarga� ahli waris�
untuk memperoleh hak atas tanah yg dimilikinya yang selama ini telah
dikuasai oleh pihak lain.
MISI�� : �Menegakkan
Supremasi Hukum (Law Enforcement), perlakuan yang sama atas diri setiap orang
di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (Equality before the
Law) � dan Azas Praduga tidak bersalah (Presumption of innocence). Membrikan jasa hukum
baik di dalam Pengadilan maupun diluar pengadilan yang meliputi memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien�.
Implementasi
dari sila ke- 5 yaitu� : Di sini keadilan
harus ditegakan dan adanya pembelaan terhadap hak-haknya, memberikan
tindakan� hukum atau sangsi hukum kepada
pihak-pihak yang melakukan penyerobotan atau perampasan atas tanah adat
tersebut.
Kesimpulan
Memperhatikan
hasil penelitian yang telah dipaparkan secara mendalam� pada bagian terdahulu, maka dapat disimpulkan
bahwa Implementasi� nilai-nilai Pancasila
sila ke 5 dalam penerapan pembelaan hak kepemilikan atas tanah adat di Desa
Sukajadi Kecamatan Cibaliung� Kabupaten
Pandeglang� yang dikuasakan ke Lembaga
Bantuan Hukum (LBH& HAM) Sunan Gunung Jati Indonesia belum maksimal
sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Kuasa agar tanah yang telah dikuasai
oleh Pemerintahan Kabupaten Pandeglang dikembalikan kepada ahli warisnya.
Kendala yang dihadapi ada beberapa faktor antara lain kurang maskimalnya
pelayanan pemerintahan desa setempat dalam memberikan data dan dokumen terkait
tanah tersebut, Pemerintahan Kabupaten Pandeglang yang dalam hal ini adalah
Bupati juga tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas permasalahan tanah
tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang yang semestinya
sebagai wakil rakyat harus pekah terhadap permasalahan rakyatnya dan tentunya
memanggil Bupati Pandeglang untuk didengar dalam rapat komisi, sama sekali
tidak jelas.
Disinilah
sangat dibutuhkan kehadiran negara dalam melaksanakan dan mewujudkan amanat
Sila ke 5 Pancasila �Keadilan Sosial Bagi
seluruh rakyat Indonesia� Suatu keniscayaan keadilan dapat ditegakkan tanpa
adanya dukungan pemerintah.
BIBLIOGRAFI
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian. Jakarta:
rineka cipta.
Lexy, J. M. (2002). Metode penelitian kualitatif. Bandung:
Rosda Karya.
Nomor, U.-U. R. I. (16AD). tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor, 104.
Simarmata, P. (2017). HUKUM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DAN HAK
INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 1983. Syntax Literate;
Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108�123.