Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 5, Mei 2022

 

TAX MORALE: KESADARAN PAJAK GENERASI MUDA SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA

 

Ratna Hindria Dyah Pita Sari, Ayunita Ajengtiyas Saputri Mashuri

Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji bagaimana tax morale generasi muda Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada saat generasi muda telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak orang pribadi. Pada penelitian ini, menggunakan metode survey dengan sampel mahasiswa Strata 1 pada UPN Veteran Jakarta, UPN Veteran Yogyakarta, dan UPN Veteran Jawa Timur. Jumlah sampel penelitian adalah 499 mahasiswa dengan Teknik pemilihan sampel acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial dan kepercayaan kepada pemerintah berpengaruh terhadap tax morale generasi muda. Hasil ini bertolak belakang dengan keadilan pajak tidak mampu mempengaruhi tax morale generasi muda.

 

Kata Kunci: tax morale, generasi muda, wajib pajak

 

Abstract

This study aims to examine how the tax morale of Indonesia's young generation in fulfilling their tax obligations when the younger generation has fulfilled the requirements as individual taxpayers. In this study, using a survey method with a sample of undergraduate students at UPN Veterans Jakarta, UPN Veterans Yogyakarta, and UPN Veterans East Java. The number of research samples was 499 students with a random sample selection technique. The results of the study show that social norms and trust in the government affect the tax morale of the younger generation. This result is contrary to tax justice not being able to influence the tax morale of the younger generation
 
Keywords: tax morale, young generation, taxpayers

 

Pendahuluan

Bela Negara dapat diartikan sebagai rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonsesia (NKRI) yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku berdasar kepada nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Maruapey, 2016). Kesadaran bela negara sendiri merupakan kemauan dan kesediaan tiap warga negara untuk berbakti dan berkorban demi kemajuan negaranya (Rahayu et. al., 2019). Wujud dari bela negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu� bela negara yang dilakukan dengan bentuk fisik dan bela negara yang dilakukan dalam bentuk non fisik. Keikutsertaan warga negara dalam melakukan bela negara tidak selalu identik dalam bentuk fisik (Rahman, 2015). Memberikan peran masing-masing sesuai dengan keahlian, kondisi, dan profesi yang dimiliki juga merupakan wujud dari bela negara.

Penelitian dan kajian kesadaran bela negara pada generasi muda telah banyak dilakukan. (Mukhadi & Madha, 2018) menyebutkan terdapat� gap pemahaman generasi old dengan generasi milenial terkait pengertian hak dan kewajiban warga negara dalam melakukan bela negara. Untuk itu perlu adanya strategi dalam upaya menanamkan kesadaran bela negara pada generasi muda. Kesadaran bela negara yang ada pada generasi muda mengalami penurunan (Suriata, 2019). Kesadaran bela negara belum menjadi suatu kebiasaan di dalam keseharian generasi muda dan wujud dari bela negara juga belum optimal dilakukan. (Rahayu et al., 2019) menyebutkan motivasi mahasiswa sebagai generasi muda untuk melakukan bela negara masih� kurang.� Mahasiswa cenderung memprioritaskan kepentingan pribadinya. Untuk membangun kesadaran bela negara perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan (Rahman, 2015). Untuk menanamkannya kepada para generasi muda diperlukan strategi yang disesuaikan dengan karakter para kaum milenial. Wujud bela negara yang ditanamkan juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. (Wijayanto J. & Marzuki, 2018) menyebutkan pelaksanaan pendidikan bela negara dapat menjadi sarana dalam mewujudkan kesadaran bela negara pada generasi muda.

Kesadaran melakukan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan salah satu wujud bela negara non fisik yang dapat dilakukan (Rahayu et al., 2019). Dengan melakukan pembayaran pajak dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap Bangsa Indonesia. Untuk membangun kesadaran membayar pajak pada generasi muda terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melaksanakan Program Inklusi Kesadaran Pajak pada Bidang Pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT).� Mengacu pada website DJP edukasi.pajak.go.id, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan guru, dosen, dan para siswa serta mahasiswa. Program ini selaras dengan penelitian yang menyebutkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh postif terhadap kepatuhan wajib pajak (Prasetyo & Dicky Arisudhana, 2019; Wardani & Wati, 2018; Andreas & Savitri, 2015).Pendidikan pajak merupakan salah satu hal yang cukup efektif mendorong wajib pajak untuk lebih patuh (Park & Hyun, 2003). Melihat jenjang pendidikan yang ada di Indonesia, mahasiswa adalah calon wajib pajak potensial dalam waktu dekat. Berdasar pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah mahasiswa aktif sampai dengan tahun 2019 adalah 6.951.124 mahasiswa.

�� Kemme, et al. (2020) menyebutkan negara yang memiliki tax morale yang rendah, masyarakat yang ada dalam negara tersebut memiliki kesadaran pajak yang rendah pula, begitu juga sebaliknya. Kesadaran pajak yang rendah ditunjukkan dalam bentuk penghindaran pajak. Mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa Kesadaran Bela Negara di kalangan generasi muda� semakin menurun (Suriata, 2019;Rahayu et al., 2019). Hal tersebut tentu saja menjadi suatu hal yang menkhawatirnya bagi negara.

Urgensi Penelitian

Berkurangnya kesadaran bela negara dapat ditunjukkan dengan kurang pedulinya generasi muda terhadap kepentingan negara, misalnya berkurangnya kesadaran membayar pajak. Program Inklusi Kesadaran Pajak di dunia pendidikan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan jiwa bela negara para generasi muda penerus bangsa sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Penelitian ini akan menguji bagaimana tax morale yang dimiliki oleh Generasi Muda saat ini sebagai bentuk pencerminan bagaimana kesadaran membayar pajak pada Generasi Muda Indonesia. Generasi Muda merupakan calon wajib pajak potensial di mata negara. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada otoritas perpajakan bagaimana dampak pelaksanaan program inklusi pajak yang telah digalakkan pemerintah di dalam dunia pendidikan dan memberikan informasi bagaimana kemauan para generasi muda selaku wajib pajak potensial bagi negara untuk patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Berdasar pada latar belakang masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tax morale yang dimiliki generasi muda sebagai wajib pajak potensial dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada saat telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Landasan Teori

Tax Morale dan Kesadaran Pajak

Kesadaran wajib pajak dapat diartikan sebagai kondisi di mana wajib pajak telah memiliki pemahaman yang cukup dalam hal cara perhitungan pajak dan bagaimana melakukan pembayaran atas utang pajaknya (Andreas & Savitri, 2015). Kesadaran pajak dapat dilihat dari kemauan dari wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan memcoba memahami fungsi dari pajak tersebut (Laut & Jaya, 2019). Rendahnya kesadaran pajak disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain (1) Tidak tahu makna dari pajak dan fungsi dari pajak itu sendiri; (2) Adanya kecurigaan kepada para pemungut pajak untuk melakukan penyelewengan dana pajak; (3) Pajak merupakan sesuatu hal yang memberatkan sehingga menyebabkan wajib pajak cenderung untuk melakukan penghindaran pajak. (4) kurangnya kesadaran pentingnya pajak bagi keberlangsungan hidup negara dan� masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran pajak dapat dilakukan dengan metode tradisional (Traditional Method) seperti halnya pemeriksaan pajak.� Akan tetapi hal tersebut cukup membutuhkan biaya yang cukup tinggi (Jimenez & Iyer, 2016). Hal ini juga diperkuat oleh Park & Hyun (2003) yang menyebutkan bahwa pemeriksaan pajak dan denda pajak merupakan hal yang sangat mempengaruhi kesadaran untuk membayar pajak. Traditional method ini mengacu pada Optimal Tax Theory (Mirrlees, 1976). Akan tetapi teori ini masih memiliki kelemahan. (Lisi, 2015) menyebutkan bahwa Optimal Tax Theory kurang memperhatikan pengaruh intrinsik yang ada pada diri seseorang yaitu alasan orang bersedia untuk melakukan pembayaran pajak (tax morale). Hal ini menjadi kekurangan dari teori ini karena tax morale memberikan kontribusi yang sangat tinggi untuk menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak di negara-negara yang memiliki tingkat pengawasan yang cukup rendah. Tax morale tidak hanya menjadi hal penting untuk menentukan kepatuhan , tetapi juga dapat digunakan untuk menilai sistem pemajakan yang digunakan (Braithwaite & Ahmed, 2005).

Tax morale adalah motivasi intrinsik yang ada pada diri wajib pajak untuk mematuhi dan membayar kewajiban perpajakannya secara sukarela demi kepentingan umum (Torgler & Schneider, 2005). Cummings et al. (2005) menyebutkan Tax Morale merupakan motivasi intrinsik untuk membayar pajak yang timbul dari kewajiban moral untuk membayar pajak atau kepercayaan dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan membayar pajak. Pada negara yang sedang dalam masa transisi tetapi masih memiliki perlindungan terhadap hak yang masih rendah akan menyebabkan rendahnya penegakan pajak, kepatuhan pajak, dan moral pajak (Bruno, 2019).

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB) yang telah diperkenalkan oleh Icek Ajzen (1985). Dalam teori ini menunjukkan bahwa individu lebih mungkin untuk memberlakukan perilaku tertentu pada saat individu tersebut merasa dapat sukses untuk melakukan. Ada 3 (tiga) konstruk� penting yang dapat membentuk perilaku individu berdasar pada teori ini, yaitu Sikap terhadap perilaku (Attitude toward behavior), Norma subjektif (Subjective Norma), dan kontrol perilaku yang dirasakan (Perceived Behavior Control).

�Penelitian terkait tax morale telah dilakukan di Indonesia. Khaerunnisa & Wiratno (2014) menyebutkan terdapat pengaruh moralitas pajak, budaya pajak, dan good governance terhadap kepatuhan wajib pajak. Mienati Somya Lasmana & Tjaraka (2011) juga menyebutkan moral-etika pajak berpengaruh terhadap intensi wajib pajak untuk melakukan tax avoidance pajak penghasilan. Moral pajak menjadi salah satu penentu dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Cahyonowati (2011) menguji tingkat moral pajak masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat moral pajak masyarakat Indonesia yang didorong oleh faktor instrinsik masih rendah. Hal tersebut lebih didorong oleh faktor eksternal yaitu paksaan. Wajib pajak tetap melakukan pembayaran pajak karena merasa berat untuk melakukan pembayaran denda pajak.

Inklusi Pajak dalam Pendidikan

Edukasi perpajakan harus dilakukan kepada generasi muda agar tumbuh kesadaran pentingnya pajak dalam diri mereka. Edukasi pajak kepada mereka dapat memberi pengaruh positif kepada orang-orang di sekitar mereka tentang urgensi membayar pajak (Laut & Jaya, 2019). Palil & Rusyidi (2013) menyebutkan penting untuk mengenalkan pajak dalam pendidikan formal sedari awal. Pendidikan pajak yang diberikan dari awal dapat mempengaruhi perilaku kepatuhan pajak seseorang. Pendidikan pajak merupakan salah satu alat yang cukup efektif untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh (Park & Hyun, 2003). Tingkat pendidikan yang rendah memberikan peluang bagi wajib pajak untuk tidak patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan pada sistem perpajakan yang berlaku (Tyas, 2018). Penelitian ini bertolak belakang dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Cyan,et al., 2016). Penelitian menyebutkan Tingkat kepatuhan pajak sangat tinggi bagi individu yang justru memiliki tingkat pendidikan yang sangat tinggi atau sangat rendah dibandingkan dengan individu yang memiliki tingkat pendidikan setara dengan sarjana. Penelitian juga didukung oleh hasil penelitian Laut & Jaya (2019) yang menyebutkan bahwa mahasiswa masih belum memahami pengertian pajak. Mereka berasumsi bahwa segala sesuatu harus memiliki contraprestasi secara langsung. Putro & Tjen (2020) menguji apakah ada perbedaan terkait tingkat pengetahuan pajak, persepsi pentingnya pendidikan pajak, dan persepsi kebutuhan pendidikan pajak diantara mahasiswa yang sudah memperoleh pendidikan pajak dan mahasiswa yang belum pernah menerima pendidikan pajak. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengetahuan pajak antara mahasiswa yang belum pernah mendapat pendidikan pajak dengan yang yang sudah pernah memperoleh pendidikan pajak. Hasil penelitian juga menyebutkan adanya perbedaan atas kebutuhan pendidikan pajak antara mahasiswa yang pernah menerima pendidikan pajak dengan mahasiswa yang belum pernah menerima pendidikan pajak. Berdasar pada hasil penelitian-penelitian ini perlu adanya peranan Perguruan Tinggi sebagai salah satu motor penggerak dalam memberikan inklusi pajak bagi para generasi muda.

Pengembangan Hipotesis

Faktor-faktor yang� dapat mempengaruhi dari tax morale cukup banyak. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengujinya (Pertiwi, 2011; Lago Penas 2010; Palil & Rusyidi, 2013; Susila et.al., 2016, Jimienez & Iyer, 2016). Norma sosial, persepsi keadilan pajak terhadap sistem pemajakan, dan tingkat kepercayaan terhadap institusi pemerintah menjadi faktor yang dapat mempengaruhi tax morale. Faktor demografi juga dapat sebagai faktor lain yang mempengaruhi dari tax morale.

Jimenez & Iyer (2016) menguji pengaruh norma sosial terhadap kepatuhan pajak. Norma sosial dapat diartikan sebagai keyakinan bersama di dalam masyarakat tentang bagaimana perilaku dari anggota kelompok masyarat tersebut (Rodriguez-Justicia & Theilen, 2018) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan survey terhadap 217 wajib pajak di Amerika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial berpengaruh secara tidak langsung terhadap� kepatuhan pajak melalui internalisasi pada norma individu. Artinya, semakin kuat norma sosial yang berkembang di dalam masyarakat, semakin kuat juga norma individu untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Berbagai variabel sosial kemasyarakatan pengaruhnya terhadap tax morale (Pertiwi, 2011). Variabel sosial masyarakat yang digunakan adalah kepercayaan terhadap sistem hukum, kepercayaan terhadap sistem perpajakan, kebanggaan nasional. Penghindaran pajak persepsian, partisipasi politik, agama, dan desentralisasi. Kuesioner disebarkan kepada 238 wajib pajak yang beragama muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan untuk menjalankan kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh agama, bukan rasa cinta kepada bangsa. Wajib pajak beranggapan bahwa melakukan penghindaran pajak merupakan suatu hal yang berdosa.

�� Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010) menguji persepsi keadilan pajak terhadap tax morale. Penelitian menggunakan European Social Survey� sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pajak ditetapkan bagi seluruh warga negara, tidak membedakan tingkat kehidupan masyarakat, rentan menyebabkan terjadinya pelanggaran pajak. Hasil penelitian ini tidak didukung oleh Susila et al. (2016) yang menyebutkan bahwa persepsi keadilan tidak berpengaruh terhadap tax morale. Jimenez & Iyer (2016) menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah. Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010) juga menyebutkan bahwa kepercayaan kepada pemerintah berhubungan positif dengan tax morale. Hasil penelitian ini didukung oleh Susila et al.(2016). Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkatkan nilai tax morale masyarakat sehingga tingkat kepatuhan pajak masyarakat juga semikin meningkat.

Faktor demografi seperti jenis kelamin, usia, agama, status pekerjaan, status pernikahan, pendapatan, dan pendidikan digunakan dalam pengujian berbagai penelitian tax morale. Berbagai penelitian dengan menggunakan factor-faktor tersebut antara lain ada dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1

Penelitian Tax Morale dan Kepatuhan Pajak dari Faktor Demografi

Referensi

Faktor Demografi

Hasil Penelitian

(Engel, Mittone, & Morreale, 2020)

Penghasilan

Kepatuhan akan berkurang pada Wajib Pajak yang memiliki beragam sumber penghasilan dibandingkan dengan Wajib Pajak yang memiliki satu sumber penghasilan

 

(Putro & Tjen, 2020)

Pendidikan

Terdapat perbedaan pengetahuan pajak antara mahasiswa yang belum pernah mendapat pendidikan pajak dengan yang yang sudah pernah memperoleh pendidikan pajak

(Laut & Jaya, 2019)

Pendidikan

 

Mahasiswa dengan tingkat pendidikan Sarjana masih kurang menyadari pentingnya pajak

(Rodriguez-Justicia & Theilen, 2018)

Pendidikan

Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin paham keuntungan yang diterima dari kepatuhan melakukan pembayaran pajak. Pendidikan memberikan peranan penting dalam membetuk moral pajak individu sesuai dengan manfaat yang diperoleh individu dari negara.

 

(Tyas, 2018)

Pendidikan

 

 

 

 

 

Tingkat Pendapatan

 

 

 

Usia

Semakin tingginya tingkat pendidikan WP, makin mudah pula bagi mereka dalam memahami peraturan perpajakan.

Semakin tinggi pendapatan WP, maka akan semakin besar peluang mereka akan patuh dalam membayar pajak

semakin tua usia WP, semakin besar peluang mereka akan patuh dalam membayar pajak.

 

(Susila et al., 2016)

Pendidikan

Tingkat Pendapatan

 

 

 

Usia

 

 

Gender

 

Pendidikan dan tingkat pendapatan seseorang dapat mempengaruhi tingkat tax morale seseorang

 

Semakin berusia wajib pajak maka semakin tinggi tax moraleI yang dimiliki

Perempuan memiliki tax morale �yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki

(Cyan et al., 2016)

Pendidikan

 

 

 

 

 

 

Tingkat Pendapatan

 

 

 

 

Gender

Tingkat kepatuhan pajak sangat tinggi bagi individu yang justru memiliki tingkat pendidikan yang sangat tinggi atau sangat rendah dibandingkan dengan individu yang memiliki tingkat pendidikan setara dengan sarjana

Kelompok pekerja dengan tingkat pekerjaan yang lebih rendah cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi

Perempuan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki.

 

(Palil & Rusyidi, 2013)

Pendidikan

Kepatuhan pajak lebih rendah pada saat tingkat pendidikan dari wajib pajak juga rendah

(Mienati Somya Lasmana & Tjaraka, 2011)

Pendidikan

 

 

 

 

 

Usia

 

 

 

 

Gender

Pendidikan formal tidak memoderasi hubungan antara tax morale dengan intensitas wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak

Usia tidak memoderasi hubungan antara tax morale dengan intensitas wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak

Gender memoderasi hubungan antara tax morale dengan intensitas wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak

(Lago-Pe�as & Lago-Pe�as, 2010)

Pendidikan

 

 

Tingkat Pendapatan

Usia

Tax morale berhubungan negatif dengan status wirausaha dan pendidikan

tax morale berhubungan positif dengan usia dan pendapatan wajib pajak

(Park & Hyun, 2003)

Tingkat Pendapatan

Pada wajib pajak yang memiliki tingkat penghasilan yang sama, memiliki tingkat kepatuhan yang sama dalam melakukan kewajiba pajak

 

 

 

 

Normal Sosial

Persepsi Keadalian Pajak terhadap Sistem Pemajakan

Kepercayaan terhadap Institusi pemerintah

Tax Morale

Ketaatan Beragama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1 Kerangka Penelitian

Berdasar pada penjelasan tersebut maka dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

H1���������������� : Norma sosial berpengaruh positif terhadap tax morale

H2���������������� : Keadilan pajak berpengaruh positif terhadap tax morale

H3���������������� : Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh positif terhadap tax morale

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam riset ini adalah kuantitatif dengan menggunakan data primer. Peneliti menggunakan responden mahasiswa dalam penelitian ini. Peneliti menggunakan responden mahasiswa sebagai nara sumber penelitian karena mahasiswa dianggap mampu mencerminkan sikap wajib pajak potensial yang belum terpengaruh dengan faktor ekonomi. Selain itu, pemilihan kualifikasi responden mahasiswa adalah diharapkan hasil penelitian ini tidak bias sebagai akibat adanya pengalaman responden berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk itu, bagi responden yang telah memiliki penghasilan akan dikeluarkan dari sampel. Populasi pada riset ini adalah mahasiswa di Indonesia sedangkan sampel yang digunakan adalah mahasiswa Strata 1 di 3 Universitas Pembangunan Nasional di Indonesia, yaitu UPN Veteran Jakarta, UPN Veteran Surabaya, dan UPN Yogyakarta. Jumlah sampel yang digunkan dalam penelitian ini adalah 499 mahasiswa.

Kuesioner disebarkan kepada responden dengan 21 pertanyaan yang terdiri atas 7 (tujuh) pertanyaan untuk informasi demografi dan 15 pertanyaan untuk mengukur seluruh variabel. 15 pertanyaan pengukuran variabel terdiri atas 7 (tujuh) pertanyaan untuk mengukur Tax morale (variable dependen), 2 (dua) pertanyaan untuk mengukur norma sosial (variabel independen), 3 (tiga) pertanyaan untuk mengukur variabel keadilan pajak (variabel independen), 2 (dua) pertanyaan untuk mengukur variabel kepercayaan pada pemerintah (variabel independen) dan 1 (satu) pertanyaan untuk mengukur variable ketaatan beragama (variabel control). 15 pertanyaan ini diukur dengan menggunakan dengan skala linkert 5 poin.

Uji yang harus dipenuhi untuk model penelitian ini adalah Smart-PLS dengan pemenuhan analisis outer model (validitas dan reabilitas) dan inner model (pengujian hubungan structural). Berikut merupakan model pengujian hipotesis dalam penelitian ini.

Gambar 2

Model Penelitian

 

Hasil dan Pembahasan

Berikut adalah hasil pengujian hipotesis yang dilakukan:

Gambar 3

Hasil Pengujian Hipotesis

H1 : Norma sosial berpengaruh positif terhadap tax morale

Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial berpengaruh postif terhadap tax morale. Hal ini menunjukkan bahwa norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat mampu memberikan pengaruh intrinsik pada moral pajak individu. Dengan memiliki moral pajak yang baik hal tersebut diharapkan dapat mendorong individu tersebut untuk patuh terhadap ketentuan pajak yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Rodriguez-Justicia & Theilen (2018), Pertiwi (2011), dan Jimenez & Iyer (2016).

H2 : Keadilan pajak berpengaruh positif terhadap tax morale

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap tax morale. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan pajak yang telah diberlakukan belum mampu memberikan pengaruh intrinsik pada tax morale individu. Masyarakat memiliki persepsi bahwa masih belum ada keadilan pajak yang berlaku di dalam masyarakat. Menurut Lago-Pe�as & Lago-Pe�as (2010) kebijakan Perpajakan tanpa membedakan tingkat kehidupan masyarakat sangat memungkinkan terjadi adanya pelanggaran pajak. Jimenez & Iyer (2016) menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah. Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian Susila et al. (2016) yang menyebutkan bahwa persepsi keadilan tidak berpengaruh terhadap tax morale.

H3 : Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh positif terhadap tax morale

Hasil penelitian menunjukkan kepercayaan pemerintah berpengaruh positif terhadap tax morale. Hal ini menunjukkan bahwa rasa percaya terhadap pemerintah sudah mampu menjadi faktor intrinsik yang dapat mempengaruhi tax morale pada tiap individu. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat pada pemerintah dapat memberikan pengaruh positif terhadap tingkat tax morale masyarakat sehingga mampu mendorong tingkat kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hasil penelitian sejalan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Jimenez & Iyer (2016) yang menyebutkan persepsi keadilan pajak justru dipengaruhi oleh rasa kepercayaan terhadap pemerintah.

 

Kesimpulan

Penelitian ini mencoba menguji apakah 3 (tiga) variabel independent yaitu normal social, keadilan pajak, dan kepercayaan pada pemerintah, serta satu variabel kontrol yaitu ketaatan beragama berpengaruh terhadap tax moral individu. Hasil penelitian menunjukkan:

a.    Norma sosial berpengaruh positif terhadap tax morale

Norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat mampu memberikan pengaruh intrinsik pada moral pajak individu. Dengan memiliki moral pajak yang baik hal tersebut diharapkan dapat mendorong individu tersebut untuk patuh terhadap ketentuan pajak yang telah ditetapkan

b.   Keadilan pajak tidak berpengaruh positif terhadap tax morale

Keadilan pajak yang telah diberlakukan belum mampu memberikan pengaruh intrinsik pada tax morale individu. Masyarakat memiliki persepsi bahwa masih belum ada keadilan pajak yang berlaku di dalam masyarakat

c.    Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh positif terhadap tax morale

Rasa percaya terhadap pemerintah sudah mampu menjadi faktor intrinsik yang dapat mempengaruhi tax morale pada tiap individu. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat pada pemerintah dapat memberikan pengaruh positif terhadap tingkat tax morale masyarakat sehingga mampu mendorong tingkat kepatuhan terhadap peraturan Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Andreas, & Savitri, Enni. (2015). The Effect Of Tax Socialization, Tax Knowledge, Expediency Of Tax Id Number And Service Quality On Taxpayers Compliance With Taxpayers Awareness As Mediating Variables. Procedia - Social And Behavioral Sciences, 211(September), 163�169.

 

Braithwaite, Valerie, & Ahmed, Eliza. (2005). A Threat To Tax Morale: The Case Of Australian Higher Education Policy. Journal Of Economic Psychology, 26(4), 523�540.

 

Bruno, Randolph Luca. (2019). Tax Enforcement, Tax Compliance And Tax Morale In Transition Economies: A Theoretical Model. European Journal Of Political Economy, 56(September 2018), 193�211.

 

Cahyonowati, Nur. (2011). Model Moral Dan Kepatuhan Perpajakan: Wajib Pajak Orang Pribadi. Jaai, 15(Desember), 161�177.

 

Cummings, Ronald G., Matinez-Vazquez, Jorge, Mckee, Michael, & Torgler, Benno. (2005). Effects Of Tax Morale On Tax Compliance: Experimental And Survey Vidence. Working Paper: Andrew Young School Of Policy Studies, Georgia State University And University Of Tennesse, Switzerland. Working Paper Of Georgia State University, (July), 36�45.

 

Cyan, Musharraf R., Koumpias, Antonios M., & Martinez-Vazquez, Jorge. (2016). The Determinants Of Tax Morale In Pakistan. Journal Of Asian Economics, 47, 23�34. Https://Doi.Org/10.1016/J.Asieco.2016.09.002

 

Engel, Christoph, Mittone, Luigi, & Morreale, Azzurra. (2020). Tax Morale And Fairness In Conflict An Experiment. Journal Of Economic Psychology, 81(August), 102314.

 

Jimenez, Peggy, & Iyer, Govind S. (2016). Tax Compliance In A Social Setting: The Influence Of Social Norms, Trust In Government, And Perceived Fairness On Taxpayer Compliance. Advances In Accounting, 34, 17�26.

 

Kemme, David M., Parikh, Bhavik, & Steigner, Tanja. (2020). Tax Morale And International Tax Evasion. Journal Of World Business, 55(3), 101052.

 

Khaerunnisa, Indar, & Wiratno, Adi. (2014). Pengaruh Moralitas Pajak, Budaya Pajak, Dan Good Governance Terhadap Kepatuhan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan, 1(2), 211�224.

 

Lago-Pe�as, Ignacio, & Lago-Pe�as, Santiago. (2010). The Determinants Of Tax Morale In Comparative Perspective: Evidence From European Countries. European Journal Of Political Economy, 26(4), 441�453. Https://Doi.Org/10.1016/J.Ejpoleco.2010.06.003

 

Laut, I. Made, & Jaya, Mertha. (2019). Realita Kesadaran Pajak Di Kalangan Generasi Muda ( Mahasiswa ) Yogyakarta Dan Surabaya I Made Laut Mertha Jaya. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 4(2), 161�183.

 

Lisi, Gaetano. (2015). Tax Morale, Tax Compliance And The Optimal Tax Policy. Economic Analysis And Policy, 45, 27�32.

 

Maruapey, M. Husein. (2016). Pajak Dan Bela Negara. Ilmu Politik Dan Komunikasi, Vi No. 1(1), 2�8.

 

Mienati Somya Lasmana, & Tjaraka, Heru. (2011). Pengaruh Moderasi Sosio Demografi Terhadap Hubungan Antara Moral-Etika Pajak Dan Tax Avoidance Pajak Penghasilan Wajib. Majalah Ekonomi, (2), 185�197.

 

Mirrlees, J. A. (1976). Optimal Tax Theory. A Synthesis. Journal Of Public Economics, 6(4), 327�358.

 

Mukhadi, & Madha, Komala R. (2018). Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Manajemen Pertahanan, 4(2), 64�83.

 

Palil, Mohd Rizal, & Rusyidi, Mohd Akir. (2013). The Perception Of Tax Payers On Tax Knowledge And Tax Education With Level Of Tax Compliance: A Study The Influences Of Religiosity. Asean Journal Of Economics, Management And Accounting, 1(1), 118�129.

 

Park, Chang Gyun, & Hyun, Jin Kwon. (2003). Examining The Determinants Of Tax Compliance By Experimental Data: A Case Of Korea. Journal Of Policy Modeling, 25(8), 673�684.

 

Pertiwi, Imanda Firmantyas Putri. (2011). Moral Pajak: Sebuah Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat Muslim. Jurnal Al -Qardh, 15, 161�177.

 

Putro, Bernardus Bayu Ryanto Prakoso, & Tjen, Christine. (2020). Analysis Of Tax Education And Tax Knowledge: Survvey On University Student In Indonesia. Journal Of The Australasian Tax Teachers Association, 15(1), 232�250.

 

Rahayu, Minto, Farida, Rita, & Apriana, Asep. (2019). Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa. Epigram, 16(2), 175�180.

 

Rahman, Zaqiu. (2015). Program Bela Negara Sebagai Perwujudan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Rechtsvinding, 10, 1�9.

 

Rodriguez-Justicia, David, & Theilen, Bernd. (2018). Education And Tax Morale. Journal Of Economic Psychology, 64, 18�48.

 

Suriata, I. Nengah. (2019). Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda Dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 47�56.

 

Susila, Budi, Juniult, Partomuan T., & Hidayat, Asrul. (2016). Wajib Pajak Dan Generasi Muda: Tax Morale Mahasiswa Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 16(2), 154.

 

Torgler, Benno, & Schneider, Friedrich. (2005). Attitudes Towards Paying Taxes In Austria: An Empirical Analysis. Empirica, 32(2), 231�250.

 

Tyas, Isthi Wahyuning. (2018). Umur, Tingkat Pendidikan, Penghasilan Bruto, Moral Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak. Liquidity, 4(2), 116�125.

 

Wijayanto J., Rahmat, & Marzuki, Marzuki. (2018). Pendidikan Bela Negara Sebagai Tonggak Peradaban Jiwa Patriotisme Generasi Muda. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 186.

 

Copyright holder:

Ratna Hindria Dyah Pita Sari, Ayunita Ajengtiyas Saputri Mashuri (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: