Syntax Literate
: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�����
e-ISSN : 2548-1398
�����
Vol. 4,
No. 9 September 2019
IMPLEMENTASI
REGULASI PELAYANAN MEDIS BAGI MAHASISWA KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT WALED KABUPATEN
CIREBON
Yandri Naldi
Fakultas Kedokteran
Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon
Email: [email protected]
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi regulasi
pelayanan medis bagi mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan, Untuk
menganalisis implementasi regulasi pelayanan medis bagi mahasiswa di Rumah
Sakit Umum Daerah Waled kabupaten Cirebon, Menganalisis kendala dan memberikan
solusi dalam implementasi pelayanan medis bagi mahasiswa kedokteran. Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dengan metodologi deskriptif, penulis
melakukan studi dokumentasi untuk mengkaji pelaksanaan regulasi pelayanan medis
di Rumah Sakit Pendidikan Waled tahun Oktober 2011 s/d April 2012. Metode
pengumpulan data dengan cara menggali peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan yang ada di Rumah Sakit Waled. Tehnik sampling yang digunakan
menggunakan metode snowball. Data diambil dari data primer yang diperoleh dari
managemen RS Waled, dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Analisa data kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normative.
Aspek yuridis pelayanan medis tertuang pada (R. Indonesia, 2003),(Nasional, 2005). Aspek kompetensi pelayanan kesehatan bagi mahasiswa kedokteran
tertuang dalam buku Standar Rumah Sakit
Pendidikan Departemen Kesehatan, MOU RS Waled dan FK Unswagati, log book mahasiswa kedokteran di tiap
SMF dan buku panduan praktek belajar lapangan/kepaniteraan yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Waled.
Kata kunci: Regulasi,
pelayanan medis, mahasiwa kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, Rumah Sakit
Waled.
Pendahuluan
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dokter
sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat
mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses
pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan,
keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama
pendidikan kedokteran merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat
melakukan tindakan pelayanan kesehatan.
Terjadi asumsi
umum pada ruang publik bahwa pelayanan rumah sakit pemerintah seringkali
mengalami kekecewaan demi kekecewaan begitupun di rumah sakit swasta tertentu
dan isu itu telah merambah pada dimensi kesan personal atas pelayanan yang
belum puas tadi. Hal ini tercermin dari banyaknya keluhan dari masyarakat
misalnya tentang lamanya penyelesaian penangannan pasien terlebih jika jatuh
pada hari libur, dan lambannya respon pegawai terhadap pasien. Lambannya
pelayanan kesehatan telah mengakibatkan terhambatnya kepercayaan publik akan
kualitas institusi kesehatan sebagai ruang harapan.(Pujiastuti, 2017)
Dari (R. Indonesia, 2004) ketentuan Standar Pendidikan Kedokteran dinyatakan bahwa
setelah mahasiswa kedokteran
lulus tahap sarjana mereka harus melalui tahap profesi dokter, pada tahap ini mereka magang atau bertugas di Rumah Sakit
Pendidikan atau Puskesmas yang harus mereka tempati
untuk mendapatkan gelar profesi dokter.
Dari Setiap orang dilarang menggunakan
identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan
kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah
dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau
surat izin praktik. Banyak dari ahli hukum
yang menafsirkan ayat ini bahwa selain dokter atau dokter gigi tidak boleh
melakukan pelayanan medis kepada pasien, dalam hal ini termasuk juga mahasiswa
kedokteran, mereka tidak boleh melakukan pelayanan langsung kepada pasien,
mereka hanya bisa melihat dokter Rumah Sakit atau Puskesmas yang melakukan
pelayanan kesehatan kepada pasien. Sedangkan selama ini yang berlaku adalah
mahasiswa kedokteran melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien. Dari keterangan diatas maka peneliti akan
melakukan penelitian untuk
menilai Implementasi Regulasi pelayanan medis bagi mahasiswa kedokteran
di
Rumah Sakit Waled kabupaten Cirebon.
Tujuan
penelitian yang diharapkan dalam penelitian
ini
adalah : 1) Mencari
data tentang regulasi hukum pelayanan medis mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit
Pendidikan. 2) Mencari
data tentang regulasi
pelayanan medis mahasiswa kedokteran di Rumah sakit Waled
Cirebon. 3) Mencari
kendala dan solusi dalam pelayanan medis bagi mahasiswa kedokteran di Rumah
Sakit Waled kabupaten Cirebon.
Adapun Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Untuk masukan dalam rangka regulasi
hukum terhadap pelayanan kesehatan bagi mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan. 2) Untuk mencari kendala dan solusi dalam
implemengtasi regulasi pelayanan medis bagi mahasiswa di RS Pendidikan. 3) Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan hukum kesehatan khususnya dalam bidang pendidikan kedokteran.
Metode Penelitian
Dalam
pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif
deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif.. Penelitian ini berobjekan hukum normatif berupa
asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan
horisontal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis,
dengan pendekatan studi dokumentasi yaitu mengkaji dokumentasi yang dimiliki
Rumah sakit pendidikan terhadap pelaksanaan pelayanan medis mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah
Waled Kabupaten Cirebon. Pelaksanaan penelitian direncanakan pada bulan Oktober
2011 sampai dengan April
2012, dengan survei pendahuluan dilakukan pada bulan Juli
2011, penyusunan proposal bulan Oktober 2012, pengumpulan
data dilakukan pada bulan November 2011 s/d
Januari 2012. Serta pengolahan dan analisis data
pada bulan Februari s/d Maret 2012. Objek penelitian ini adalah pihak managemen
Rumah sakit Umum Daerah Waled Cirebon. Data penelitian ini berupa data primer dan data
sekunder. Data primer didapatkan dari informan
kunci dan dikembangkan dengan metode snow ball hingga diperoleh
informasi yang mendalam. Informan kunci yang pertama kali ditemui yaitu Kepala
Badan koordinasi pendidikan RSUD Waled, dipilih berdasarkan tugas pokok dan
fungsinya sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelayanan medis mahasiswa
kedokteran di Rumah Sakit. Informan berikutnya didapat dari rekomendasi informan
pertama. Kriteria memilih informan: 1). Subjek yang
menghayati (enkulturasi) cukup dengan lingkungan-nya; 2). Subjek yang masih
terlibat; 3). Cukup waktu dan kesempatan.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan yang mencakup
dokumen, buku, perundang-u ndangan,
laporan
penelitian dan lain-lain.
Pengumpulan
dan penelitian dilakukan dengan teknik wawancara mendalam (deep interview),
bentuk
wawancara berupa: 1) Wawancara
terstruktur, peneliti telah mempersiapkan permasalahan dan beberapa pertanyaan
yang akan diajukan kepada informan kunci maupun informan lainnya (Kepala Badan
koordinasi pendidikan, kepala ruangan, dokter, dll). 2) Wawancara tak
berstruktur, pada jenis wawancara ini peneliti mengajukan pertanyaan-pertanyaan
ke informan secara lebih bebas dan leluasa, tanpa terikat oleh susunan
pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. 3) Studi kepustakaan,
peneliti melakukan studi kepustakaan terhadap dokumen, hasil penelitian, buku-buku,
artikel dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Selain itu pengumpulan
data juga dilakukan dengan cara peneliti sebagai partisipasi (observer as participant) yakni peneliti menempatkan
dirinya sebagai partisipan yang mengikuti dan mengalami keseluruhan proses yang
juga dilakukan oleh informan. Peneliti mengikuti kegiatan di ruang Unit Gawat
Darurat (UGD), ruang perawatan, ICU dan lainnya. Dengan metode ini
peneliti dapat menguji data hasil wawancara akurat sesuai dengan fakta di
lapangan (triangulasi). Selanjutnya karena
penelitian kualitatif bertolak dari asumsi tentang realitas sosial yang
bersifat unik, kompleks dan ganda, sehingga akan terdapat regularitas atau pola
tertentu, tetapi penuh dengan variasi, oleh karenanya kegiatan penelitian harus
sengaja memburu informasi seluas mungkin ke arah keragaman atau variasi yang
ada.
����������� Metode analisis yang digunakan
metode deskriptif yuridis
normative, dengan tujuan untuk membuat
deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta,
sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode deskriptif adalah
metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian,
sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka.
Selanjutnya,
analisis data dalam penelitian kualitatif dengan berdasarkan pada model
interaktif yaitu peneliti melakukan kegiatan yang berulang-ulang, berlanjut
terus menerus, yang bergerak dalam empat siklus kegiatan secara bolak-balik,
yaitu koleksi data, reduksi data, display
(penyajian) data� dan verifikasi data
atau penarikan kesimpulan. Kegiatan yang berbentuk siklus ini diharapkan akan
menghasilkan data yang representatif dan relevan dengan masalah yang diteliti.
Data yang diperoleh setelah melalui teknik pengecekan validitas data sehingga
terjamin validitasnya, disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, kemudian
direduksi sedemikian rupa sampai ditarik suatu kesimpulan/verifikasi.
Hasil Dan Pembahasan
Tanggal
22 Oktober 2011 RSUD Waled mengadakan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran
Universitas swadaya Gunung jati Cirebon. Kerjasama ini ditandatangai
oleh dr. Affandi, SpA sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Swadya
Gunung Jati dengan dr. J. Suwanta sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Waled. Kerjasama ini berfungsi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan pada
masyarakat, tempat pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan sehingga
semua potensi yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna serta untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan.
1) Aspek
yuridis �kompetensi pelayanan medis mahasiswwa kedokteran
di Rumah
Sakit Pendidikan
Berdasarkan
hasil kajian yang penulis dapatkan dari beberapa perundang-undangan dan
peraturan pemerintah yang penulis dapatkan diperoleh hasil sebagai berikut :
a. (R. Indonesia, 2004) disebutkan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan� suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
b. (NIM, 2015) mengenai standar
kompetensi lulusan, pada pasal 26 ayat 4 di
sebutkan : Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menentukan,
mengembangkan serta menerapkan ilmu,
teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan. pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu. Tujuan pendidikan tinggi adalah a). menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; b). mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
c.
(K. K. Indonesia, 2006) dinyatakan bahwa Struktur kurikulum pendidikan kedokteran terdiri
dari dua tahap, yaitu tahap sarjana
kedokteran dan tahap profesi dokter. Tahap sarjana kedokteran dilakukan minimal 7 semester (112 minggu
atau minimal 4480 jam atau minimal 144 SKS) dan diakhiri dengan gelar
Sarjana Kedokteran (S.Ked). Tahap profesi
dokter dilakukan minimal 3 semester (minimal 72 minggu atau minimal 2880 jam) di Rumah Sakit Pendidikan
dan wahana pendidikan lain, serta diakhiri
dengan gelar Dokter.
2) Aspek kompetensi pelayanan
medis mahasiswa
kedokteran di Rumah
Sakit
Waled
Regulasi
pelayanan medis bagi mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit yang akan peneliti
kaji adalah Berdasarkan buku Standar Rumah�
Sakit Pendidikan yang dikeluarkan oleh (Efendi & Makhfudli, 2009)
mengenai Standar Rumah Sakit Pendidikan Utama diantaranya adalah :
a. Koordinasi
pendidikan profesi kedokteran
Untuk
kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan harus mempunyai Badan
Koordinasi Pendidikan, yang terdiri atas unsur Rumah sakit pendidikan dan
Institusi Pendidikan Kedokteran yang memiliki uraian tugas dan fungsi yang
jelas.
Dalam perjanjian kerjasama antara Fakultas
Kedokteran Unswagati dengan Rumah Sakit Waled pada Bab IV tentang organisasi,
Pasal 4 menyebutkan 1) PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit yang dipakai sebagai Rumah
Sakit Pendidikan Utama PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA adalah Organisasi
Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Bupati Cirebon dan dipimpin oleh seorang Direktur. 3) PIHAK
KEDUA adalah Unit Organik di bawah Univesitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati)
Cirebon yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dipimpin oleh seorang Dekan.
4) Perjanjian Kerjasama ini meliputi kawasan kerjasama yang disepakati oleh
PARA PIHAK dengan melibatkan semua satuan organisasi di bawahnya dalam
menunjang dan melaksanakan fungsi masing-masing. 5) Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi PARA PIHAK serta segala sesuatu yang berkaitan dengan Perjanjian
Kerjasama ini dilaksanakan oleh BAKORDIK. 6) Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disebut SMF adalah kelompok dokter
spesialis yang bertugas/bekerja di Instalasi dalam jabatan fungsionalnya
sebagai pendidik dan pembimbing pembelajaran klinik.
b. Kebijakan
penyelenggaraan pendidikan
Rumah
sakit Pendidikan memiliki kebijakan, peraturan dan ketetapan tertulis mengenai
pendidikan sehingga dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas
tinggi.
Dalam
Perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran dengan RSUD Waled pasal 15
mengenai Pendidikan ayat satu disebutkan penyelenggaraan pendidikan mahasiswa
pihak kedua diatur dan diawasi pelaksanaannya berdasarkan ketentuan bersama
antara Dekan dan Direktur yang akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan, ayat 2
pihak kedua berwenang menetapkan persyaratan, cara dan metode pendidikan
mahasiswa pihak kedua dengan mempertimbangkan masukan pihak pertama.� Ayat 3 Biaya yang timbul akibat proses pelaksanaan pendidikan mahasiswa PIHAK
KEDUA di PIHAK
PERTAMA menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
Ayat 4 Dekan
berwenang/bertanggung jawab atas : �a) Semua
kebijaksanaan yang ditetapkan untuk pendidikan.
b) Semua pelaksanaan pendidikan
dan penelitian sepanjang melibatkan kedua belah pihak dalam hal-hal khusus yang membutuhkan sarana dan tenaga
yang mempunyai dampak terhadap pelayanan dan anggaran harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA. Ayat 5 PIHAK PERTAMA mengatur penyediaan kasus/penderita, rekam medik untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan� tetap
memegang teguh etika kedokteran dan etika Rumah Sakit.
Ayat 6 Dalam pelaksanaan �P3D harus mengacu kepada pedoman akademis dan aspek
medicolegal yang telah disetujui oleh PARA PIHAK.
Ayat 7 Rekam Medik adalah
milik PIHAK PERTAMA, penggunaan informasi rekam medik untuk kepentingan diluar pendidikan
harus mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Dalam
buku pedoman kepaniteraan Klinik yang diterbitkan oleh Rumah Sakit disebutkan
untuk mengikuti program kepaniteraan
klinik harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif yakni lulus dari
Program Pendidikan Sarjana
Kedokteran
dan telah mengikuti Program Kepaniteraan Umum. Mahasiswa akan dibagi-bagi di
bagian SMF (staf Medik Fungsional) misalkan Bagian Penyakit Dalam, kesehatan
anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan, penyakit syaraf, Penyakit THT, penyakit
mata, radiologi, anestesi, dan lain-lain. Waktu kepaniteraan ditetapkan oleh
Rumah Sakit, kegiatan dan pelaksanaan pelayanan medis oleh mahasiswa kedokteran
ditentukan oleh masing-masing bagian tersebut, hal-hal yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan ditetapkan oleh bagian masing-masing.
Bentuk pembelajaran mahasiswa terdiri dari : 1) Sesi Klinik/Komunitas �: diskusi ilmiah tentang satu topik yang
berhubungan dengan pasien BST (Bed Side Teaching).� 2) Sesi
Laporan Kasus : diskusi ilmiah dalam bentuk presentasi kasus
setelah dilakukan pemeriksaan pasien sewaktu melakukan kegiatan Bed Side
Teaching. 3) Sesi Temu Ahli/Pakar
: forum diskusi ilmiah yang menghadirkan para ahli/pakar dari
setiap departemen yang dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk
mendiskusikan isu-isu tentang pasien yang belum difahami. Kebijakan pedoman
pelaksanaan kepaniteraan klinik ini disosialisasi kepada para mahasiswa, kepala
bagian, kepala ruangan dan dokter-dokter yang bertugas di Rumah Sakit Waled.
Selain itu Mahasiswa juga diberikan log book untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan
yang mereka lakukan di tiap bagian.
Pada
perjanjian kerjasama antara fakultas kedokteran dengan Rumah Sakit Waled dan
pedoman kepaniteraan klinik belum disebutkan adanya daya tampung peserta yang
didasarkan rasio pendidik
dengan
peserta didik maksimal 1 : 5, rasio daya tampung tersebut penting mengingat ini
merupakan peraturan dari Konsil Kedokteran Indonesia mengenai pelaksanaan
kegiatan kepaniteraan klinik di Rumah Sakit, dengan rasio tersebut pembimbing
di tiap bagian lebih mudah mengawasi pelaksanaan mahasiswa kedokteran dalam
kepaniteraan kliniknya.
Dalam
perjanjian kerjasama disebutkan juga mengenai sistem penyelenggaraan
pendidikan, penelitian dan pelayanan beserta berbagai unsur penunjangnya yang
ditetapkan dalam pasal 14 hingga pasal 17.
c. Sarana
dan prasarana yang menunjang kegiatan pelayanan kepaniteraan� mahasiswa
Luas
total luas lahan Rumah sakit Waled Cirebon sebesar� 34.750 m2, sedangkan luas bagunan yang
dimiliki sebanyak� 15.300 m2, daerah
resapan� & ruang terbuka hijau sebanyak� 5.212,5 m2, dan sisa lahan yang tersedia
sebanyak� 14.237,5 m2. Sedangkan asrama
untuk mahasiswa yang akan melakukan kepaniteraan klinik di RSUD Waled memiliki
daya tampung 25 beds dengan total luas asrama sebesar 508.5 m2, asrama
mahasiswa terdiri dari dua lantai. Selain itu asrama mahasiswa memiliki ruang
kantor, ruang tamu, ruang seterika, dapur, gudang, ruang makan, kamar mandi
luar dan dalam, ruang penjaga dan ruang diskusi.
Rumah
Sakit Waled sudah banyak memiliki bagian-bagian poliklinik diantaranya :
Poliklinik Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan, Orthopedi, Bedah syaraf, Kesehatan
Anak, Neurorolgi, Jiwa, THT, Mata dan Radiologi. Rumah Sakit waled juga sudah
memilki bagian perawatan untuk masing-masing spesialis diantaranya ruang
perawatan Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan, Orthopedi, Bedah syaraf, Kesehatan Anak, Neurologi,� THT dan mata. Beberapa spesialis terdapat
dalam satu ruang perawatan misalkan ruang perawatan bedah, ruang perawatan
ortopaedi dan ruang perawatan bedah saraf menjadi satu tempat. Rumah Sakit Waled juga
memiliki peralatan yang canggih dan memadai, diantaranya memilki peralatan
bedah alat C-arm untuk pembedahan ortopaedi, alat vitrektomi slit lamp, laser
dan lensa eiboos untuk bedah mata, alat endoskopi, gastroskopi dan colonoskopi
untuk pemeriksaan organ-organ dalam, alat microskop surgery untuk bedah syaraf
dan bedah mata. Pelayanan perinatologi RSUD Waled, berdasarkan
penilaian dari RS Hasan sadikin Bandung dari aspek ketenagaan, sarana
prasarana, mampu menangani kasus severity level III.
RSUD Waled juga sudah memilki NICU (Neonatal
Intensive care Unit). Selain itu juga sudah memiliki Ruang bedah sentral
yang sudah distandarisasi, layanan laboratorium dan radiologi yang lengkap.
d. Sumber
Daya Manusia dalam kepaniteraan klinik
Rumah
Sakit Waled memiliki berbagai macam dokter spesialis diantaranya adalah� dokter spesialis Penyakit Dalam (2 orang),
dokter spesialis Bedah umum (1 orang), dokter spesialis bedah ortopedi (1
orang), dokter spesialis bedah syaraf (1 orang), dokter spesialis Kebidanan dan
penyakit kandungan (4 orang), dokter spesialis Kesehatan Anak (2 orang), dokter spesialis Penyakit Syaraf
(1 orang), dokter spesialis Kedokteran Jiwa (1 orang), dokter spesialis
Penyakit THT (1 orang), dokter spesialis Penyakit Mata (2 orang), dokter
spesialis Radiologi (2 orang), dokter spesialis�
Anestesi (1 orang).
Selain
dokter spesialis Rumah sakit Waled juga banyak didukung oleh dokter umum
sebanyak kurang lebih 20 dokter umum, dokter umum tersebut juga dapat bertindak
sebagai pembimbing mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit waled.
Kesimpulan
Kesimpulan yang didapatkan peneliti pada penelitian
ini adalah :
1.
Pelaksanaan
pelayanan medis mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan sudah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
2.
Pelaksanaan
pelayanan medis mahasiswa kedokteran di Rumah Sakit Waled sudah memadai, yakni
dengan adanya peraturan-peraturan internal dalam Rumah Sakit Waled, mulai dari
perjanjian kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Unswagati, buku pedoman
pelaksanaan kepaniteraan hingga log book mahasiswa, selain itu fasilitas
sarana prasarana, pelayanan poliklinik sudah lengkap.
3.
Kendala
di Rumah Sakit Waled sebagai Rumah Sakit Pendidikan diantaranya adalah
kurangnya jumlah dokter spesialis dan waktu jam kerja pelayanan medis
spesialis.
BIBLIOGRAFI
Efendi, F., & Makhfudli, M. (2009). Keperawatan Kesehatan
Komunitas: teori dan praktik dalam keperawatan. Salemba Medika.
Indonesia, K. K. (2006). Standar kompetensi dokter. Jakarta:
Konsil Kedokteran Indonesia.
Indonesia, R. (2003). Undang-undang Republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta: Pemerintah
Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta (ID): RI.
Nasional, D. P. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005. Tentang Standar Nasional Pendidikan.
NIM, E. F. A. (2015). Implementasi Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri No.
04 Pengadang. PUBLIKA-Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 4(3).
Pujiastuti, E. (2017). HUBUNGAN ANTARA KOMPETENSI PROFESIONAL
TENAGA MEDIS, BUDAYA KERJA DAN GAYA KEPEMIMPINAN DENGAN MUTU PELAYANAN PASIEN
RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT WALED KAB. CIREBON. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah
Indonesia, 2(4), 34�65.