Syntax Literate : Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
����� e-ISSN :
2548-1398
����� Vol. 4,
No. 10 Oktober 2019
IMPLEMENTASI
TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT HIV/AIDS DI
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Guruh Sirgantera Putra
Sekolah Tinggi Farmasi (STF)
Cirebon
Abstrak
Communicable
diseases that become long-term national development priorities 2005-2025 is
malaria, dengue fever, diarrhea, polio, filaria, leprosy, pulmonary tuberculosis,
HIV/AIDS, pneumonia, and other diseases that can be prevented by immunization.
Although infectious diseases are a priority target of the prevention and
eradication of the Millennium Development Goals (Millennium Development Goals)
is the dengue hemorrhagic fever ( DHF ), malaria and tuberculosis, but in the
area of East Lombok district HIV / AIDS is also urged to be eradicated, as has
been become a plague that claimed the lives of hundreds of people every year. This study aims to determine how the spread of
HIV/AIDS and the efforts of local authorities in tackling HIV/AIDS. The method
used is a qualitative, descriptive analysis method, in checking the validity
and reliability of the data used triangulation of researchers. Implementation Responsibility of Local Government in
tackling infectious diseases HIV/AIDS in East Lombok district can not fully
support the achievement of health development goals, namely realize the degree
of public health as high, as a result there are still many obstacles that could
potentially hinder efforts to control infectious diseases HIV/AIDS. Theoretic
approach in the prevention of infectious diseases HIV/AIDS ternayata should be
supported by lawmakers thoughtful, orderly and dignified, and behave as a
"servant of the State" and "public servant". In the
mechanism of implementation and monitoring of environmental management, the
implementation process should be used as a final series of round setting,
planning and implementation of a system of law. Thus the difficulties in implementing
the surveillance and prevention of infectious disease of HIV/AIDS is the level
of public awareness of the law is still low, regulation is not yet complete,
the level of ability of law enforcement are low, and the cost ranges shopping.
These factors must be considered in order to avoid violation of health laws. In
addition to the effectiveness of supervision and control of infectious
diseases, especially HIV/AIDS, then the law must be established in accordance
with the need to prevent transmission of infectious diseases HIV/AIDS.
Kata
Kunci: Responsibility
of local government, the spread of disease, HIV/AIDS
Pendahuluan
Kesehatan adalah aspek yang terpenting
bagi kehidupan manusia, namun belum banyak masyarakat yang mampu mengambil
keputusan tentang perawatan kesehatan yang meraka butuhkan, dan tanggungjawab
untuk dapat menjaga kesehatan secara optimal.
Betapa pentingnya kesehatan, akan tetapi
banyak dari kita yang mengabaikannya. Mereka tidak menyadari bahwa gaya hidup,
pola hidup, dan aktivitas keseharian dapat mempengaruhi kesehatan. Penyakit
menular yang telah menjadi prioritas penyusunan nasional dalam jangka waktu
yang panjang 2005-2025 diantaranya ialah malaria, demam berdarah dengue, diare,
polio, filaria, kusta, tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan berbagai
wabah penyakit lain yang mampu dicegah dengan adanya imunisasi.
Walaupun penyakit menular yang berperan
sebagai prioritas sasaran pencegahan dan penumpasan dalam Misi Pembangunan
Millenium (Millenium Development Goals) merupakan demam berdarah dengue
(DBD), malaria dan tuberkulosis, namun di wilayah Kabupaten Lombok Timur
penyakit HIV/AIDS saat ini sangat mendesak untuk dimusnahkan, sebab sudah
menjadi wabah yang banyak memakan korban jiwa hingga ratusan orang pada setiap
tahunnya. HIV/AIDS tidak hanya mengancam orang dewasa, melainkan juga
anak-anak.
Di dunia, setiap hari kurang lebih dari
5.000 kaum muda berumur 15-24 tahun terjangkiti HIV, dan 1.400 anak umurnya 15
tahun ke bawah diperkirakan meninggal akibat komplikasi AIDS. 15 juta anak di
seluruh dunia telah kehilangan orang tua yang disebabkan AIDS. Walaupun seperti
itu, beberapa besar kaum muda tidak mengetahui bagaimana cara mencegah penyakit
ini, baik yang tinggal di negara dengan pervalensi tinggi di Afrika sub-Sahara
atau juga di kawasan lain karena HIV/AIDS mulai menyebar (Pratama, 2018)
Human Immuno Deficiency Virus (HIV)
ialah suatu virus yang mengancam sistem kekebalan tubuh. Dengan memperlemah ketahanan
tubuh terhadap penyakit, HIV menjadikan tubuh rentan terhadap infeksi yang
berpotensi mengancam jiwa dan kanker. Acquired Immuno Deficiency
Syndrom (AIDS), merupakan sindrom atau gabungan gejala penyakit yang
diakibatkan oleh adanya Human Immuno Deficiency Virus (HIV).
Penyakit ini dapat ditularkan melalui
penggunaan jarum suntik yang tidak steril terutama pada pengguna narkotika dan
obat-obatan, tranfusi darah, hubungan seks yang tidak aman, atau melalui
plasenta dari ibu pada bayinya sewaktu masih dalam kandungan (Rakyat, 2004). Perlu kita
ketahui bahwa virus Epidemi HIV-AIDS adalah kegentingan global dan tantangan
yang berat bagi pembangunan dan kemajuan sosial, banyak dari negara-negara
miskin yang sangat berpengaruh epidemi ini dilihat dari jumlah infeksi serta
dampak yang ditimbulkannya, bagian terbesar dari orang yang hidup dengan
HIV-AIDS ialah orang dewasa yang berkedudukan pada usia kerja, maka masalah ini
bukan hanya masalah kesehatan dari penyakit menular semata, konsekuensinya
dirasakan oleh perusahaan dan ekonomi nasional, demikian juga oleh para pekerja
dan keluarganya (D. tenaga kerja RI, 2005) HIV/AIDS
tidak hanya mengancam orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Di dunia, setiap
hari lebih dari 5.000 kaum muda berusia 15-24 tahun terjangkit HIV, dan 1.400
anak usia 15 tahun ke bawah diperkirakan meninggal akibat komplikasi AIDS. 15
juta anak di dunia telah kehilangan orang tua karena AIDS (Pratama, 2018).
Epidemi HIV di Indonesia biasanya
dikaitkan dengan pengguna narkoba suntik (penasun) dan para wanita pekerja seks
(WPS), untuk saat ini situasi epidemi HIV-AIDS telah berubah. Pada tahun
mendatang diprediksi kisaran terbesar infeksi HIV akan berlansung pada
laki-laki yang sudah berhubungan seks dengan laki-laki pula (LSL), diikuti
dengan perempuan pada populasi umum (perempuan berisiko rendah), yang meliputi
dari perempuan yang terinfeksi melalui pasangan yang sudah terinfeksi dan para
wanita yang telah melakukan perilaku yang berisiko pada tahun-tahun sebelumnya
serta mereka yang nyatanya telah terinfeksi dan baru terlihat di kemudian hari.
Jumlah infeksi yang lumayan besar
berlangsung pada laki-laki yang merupakan konsumen pekerja seks dan laki-laki
populasi umum, yang meliputi dari laki-laki yang terinfeksi melewati hubungan
seksual dengan istri-istri mereka ditambah dengan laki-laki yang berhubungan
seks dengan para WPS pada tahun terdahulu (K. K. RI, 2014). Dengan semakin
meningkatnya kasus HIV-AIDS diperlukan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok
Timur untuk meningkatkan derajat kesehatan seluruh anggota masyarakat.
Strategi pencegahan dan penanggulangan
HIV-AIDS dilaksanakan dengan peningkatan peran dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, Swasta, LSM, KDS (Kelompok
Dukungan Sebaya) dan Odha serta masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengembangkan prinsip pemberdayaan. Program pemecah AIDS di
Indonesia memiliki 4(empat) pilar, yang semuanya mengacu pada paradigma zero
new infection, zero AIDS-related death dan zero Discrimination (PP&PL, 2011).
Salah satu dilema dalam pengendalian HIV-AIDS ialah masih tingginya stigma
serta diskriminasi terhadap orang dengan HIV-AIDS di masyarakat.
Mengingat HIV-AIDS sering dikaitkan
dengan kebiasaan buruk yang dipandang tidak baik atau bertentangan dengan norma
positif pada masyarakat. Rasa takut serta ketidaktahuan tentang infeksi HIV
yang disebabkan oleh tingkat kematian yang tinggi pada mula epidemi ini semakin
memperberat stigma dan diskriminasi. Stigma dan diskriminasi ini memperoleh
dampak buruk sehingga sering didapatkan terjadinya pengucilan, pengusiran,
pemutusan hubungan kerja, lebih-lebih juga kekerasan.
Stigma dan diskriminasi menyebabkan
kesusahan psikis, emosi, spiritual serta sosial ke masyarakat yang luar biasa
ini merambah pula hingga ke keluarga yang menyebabkan hilangnya kesempatan
akses ke pelayanan kesehatan maupun pelayanan dukungan publik lainnya, serta
kesempatan pendidikan, bahkan mengeliminasi rasa damai dalam hidup berbangsa
dan bermasyarakat.
Mengingat seharusnya dampak yang dimunculkan
dari kejadian luar biasa dan wabah akibat penyakit menular HIV/AIDS, sehingga
diperlukan langkah-langkah pemeliharan bagi masyarakat. Pemeliharaan meliputi
perlindungan terhadap masyarakat umum, aparat kesehatan, korban dan para
pelapor. Untuk itu perlu dilihat peraturan perundang-undangan yang komprehensip
di bidang penanganan wabah penyakit.
Untuk itu perlu dilihat
peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, mencermati kenyataan yang
sedang terjadi saat ini dan mengantisipasinya.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan ialah
metode penelitian kualitatif. Penelitian yang digunakan ini kualitatif karena
dalam penelitian ini memakai analisis kualitatif dimana peneliti meneliti
permasalahan yang terjadi secara faktual sebagai gejala sosiologis dan
dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan normatif dalam pembahasannya.
Sedangkan yang dimaksud metode
kualitatif adalah: �:suatu langkah penelitian yang mewujudkan data deskriptif analistis,
yaitu apa yang dinyatakan oleh reaksi secara tertulis atau lisan dan juga
perilakunya yang nyata, yang diamati dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh� (Sukanto, 1990). Pendekatan
yang digunakan pada penelitian ini merupakan yuridis sosiologis (Socio Legal),
karena dalam penelitian yang dilakukan dititikberatkan pada upaya pemerintah
daerah dalam menanggulangi penyebaran penyakit HIV/AIDS dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan apakah dalam pelaksanaanya mengalami kendala-�kendala
atau hambatan.
Hasil
dan Pembahasan
1. Human
Immunodeficiency Virus (HIV), Aquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
a. Pengertian
HIV/AIDS
AIDS
merupakan singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu
suatu gejala berkurangnya kemampuan untuk pertahanan diri yang disebabkan oleh
terkenanya virus HIV ke dalam tubuh seseorang. AIDS disebabkan oleh infeksi HIV
atau Human Immuno-deficiency Virus (Depkes, 2005). HIV dapat menimbulkan AIDS dengan
langkah melawan sel darah putih yang disebut sel CD4 yang akibatnya akan mampu
menghancurkan sistem kekebalan tubuh pada manusia yang pada akhirnya tidak bisa
bertahan dari hambatan penyakit yang berat bahkan ringan sekalipun.
b.
Cara
Penularan HIV/AIDS
AIDS
ialah sindrom menghilangnya kekebalan tubuh yang diakibatkan oleh virus HIV.
Virus ini menimbulkan tubuh akan mudah diserang wabah penyakit lain yang
berakibat fatal. Serangan penyakit ini bukan merupakan bahaya bagi orang-orang
yang sistem kekebalannya bekerja dengan normal. HIV ditularkan melalui tiga
jalur, yaitu:
1)
melalui hubungan
seksual,
2)
melalui
pemakaian alat-alat yang telah tercemar HIV, seperti jarum suntik dan pisau
cukur, dan
3)
melalui ibu yang
terkena penyakit HIV terhadap janin yang di kandungannya atau bayi yang diberi
asi oleh ibunya.
Penularan
HIV sendiri hanya akan terjadi bila: (a) Virus HIV berhasil hidup di dalam
tubuh manusia, (b) Virus harus dalam jumlah besar, (c) HIV harus masuk ke tubuh
orang melalui cara penularan tertentu
(Aggleton, P.; Rivers,
K.; Warwick, I., and Whitty, 1994)
c. �Aspek
Klinik HIV/AIDS
Dalam
tubuh penderita HIV/AIDS, partikel virus yang bercampur dengan DNA sel
penderita, sehingga satu kali penderita terkena HIV, seumur hidup ia akan
konsisten terkena. Dari semua orang yang terkena HIV, mula-mula sedikit saja yang
menjadi penderita AIDS pada 3 tahun pertama, 50% lahi berkembang menjadi
penderita AIDS setelah 10 tahun. Virus HIV memiliki masa inkubasi antara 5-10
tahun. Orang yang terserang HIV masih terlihat sehat dan dalam waktu itu pula
bisa menularkan terhadap orang lain tanpa disadarinya (Hawari, 2006).
Global Programme on AIDS dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) membagi
tingkat klinik infeksi HIV sebagai berikut:
1.
Tingkat klinik 1
(asimptomatik) Pada tingkat ini pasien belum mempunyai masalah dan dapat
melakukan aktivitasnya secara normal.
2.
Tingkat klinik 2
(dini) Pada tingkat ini, pasien telah menunjukkan gejala namun aktivitas masih
tetap normal, Penurunan berat badan yang kurang dari 10%.
3.
Tingkat klinik 3
(menengah) Pada tingkat klinik 3 ini, penderita biasanya berbaring di tempat
tidur lebih dari 12 jam sehari selama sebulan lebih, Penurunan berat badan
lebih dari 10% d. Tingkat klinik 4 (lanjut) Pada tingkat ini badan penderita
menjadi kurus (HIV wasting syndrome), yaitu: berat badan mengalami penurunan
lebih dari 10% dan (a) diare kronik yang terjadi tanpa diketahui sebabnya
selama kurang lebih dari satu bulan, atau (b) mengalami gejala kelemahan kronik
dan panas tanpa diketahui penyebabnya selama lebih dari satu bulan.
d. �Strategi Penanggulangan HIV/AIDS
Reaksi
nasional terhadap epidemi HIV dan AIDS di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1985 dan
akan terus menerus meningkat seimbang dengan meningkatnya jenis serta besaran
problema yang dihadapi baik oleh pemerintah ataupun masyarakat. Reaksi utama
dalam masa waktu tersebut adalah pembentukan komisi penanggulangan AIDS,
penetapan wajib lapor kasus AIDS, penetapan laboratorium untuk pemeriksaan HIV,
penyediaan dan pengedaran bahan komunikasi, informasi dan edukasi, surveilans
HIV pada sub populasi tertentu, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan non
kesehatan serta lahirnya banyak lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap
HIV- AIDS.
Tujuan
umum penanggulangan HIV-AIDS adalah menghalangi dan mengurangi penularan HIV,
meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi
akibat HIV-AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
e. Aspek Hukum
Penanggulangan HIV/AIDS
Fungsi
hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono
Soekanto fungsi hukum antara lain sebagai alat untuk melakukan ketertiban dan
ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mencapai
keadilan sosial, baik lahir maupun batin, dan sebagai sarana dalam menjalankan
pembangunan bagi masyarakat.
Upaya-upaya
penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan pada landasan
hukum sebagai berikut ;
1)
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
2)
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)
Peraturan
Presiden nomor 75 Tahun 2006 tentang komisi penganggulangan AIDS Nasional;
4)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007 tentang pedoman umum pembentukan
komisi penanggulangan AIDS dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
penanggulangan HIV-AIDS di daerah;
5)
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2013 tentang penanggulangan
HIV dan AIDS;
6)
Peraturan
Gubernur NTB No.15 Tahun 2012 tentang penanggulangan HIV/AIDS Daerah;
7)
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur No.11 Tahun 2008 tentang Pencegahan Penyakit Menular
HIV/AIDS.
2. Teori
Tanggungjawab Hukum dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Menurut
Abdulkadir Muhammad teori mengenai tanggung jawab dalam perbuatan melanggar
hukum (tort liability) yang dibagi menjadi beberapa macam teori, yaitu (Muhammad, 2010):
a.
Tanggung jawab
akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja (intertional
tort liability), tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa
sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat
akan mengakibatkan kerugian.
b.
Tanggung jawab
akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence
tort lilability), didasarkan pada konsep kesalahan (concept of fault)
yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur
(interminglend).
c.
Tanggung jawab
mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (stirck
liability), didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas
kerugian yang muncul akibat perbuatannya.
KUHPerdata
yaitu:
�Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut�.
Menurut
Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum merupakan
perbuatan yang tidak mematuhi hukum yang dilaksanakan oleh seorang yang karena
salahnya telah memicu kerugian bagi orang lain. Dalam ilmu hukum dikenal 3
(tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
a.
Perbuatan
melawan hukum karena kesengajaan.
b.
Perbuatan
melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa adanya unsur kesengajaan maupun
kelalaian).
c.
Perbuatan
melawan hukum karena kelalaian. Jika diamati dari pengaturan KUHPerdata
Indonesia tentang perbuatan melawan hukum lainya, sebagaimana juga dengan
KUHPerdata di negara sistem Eropa Kontinental, maka model tanggung jawab hukum
adalah sebagai berikut (Fuady, 2010):
1)
Tanggungjawab
dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUHPerdata.
2)
Tanggung jawab
dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1366 KUHPerdata.
3)
Tanggung jawab
mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat terbatas sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
3. Hukum kesehatan
Van
der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa:
'�health law as the body of rules that relates
directly to the care of health as well as the applications of general civil,
criminal, and administratif law� (Mijn, 1984).
Lebih
luas dari apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan
Leenen bahwa hukum kesehatan adalah :
��het geheel van rechtsregels, dat
rechtsteeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van
overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van
rechtsregel omvat niet allen wettelijk recht en international regelingen, maar
ook international richtlinen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook
wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn� (Leenen, 1981)
Dalam
perjalanannya diinginkan oleh Pinet bahwa untuk dapat mewujudkan kesehatan bagi
semua, diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya
mencakup:
��biological, behavioral, environmental, health system,
socio conomic, socio cultural, aging the population, science and technology,
information and communication, gender, equity and sosial justice and human
right� (Pinet, 1998)
Dari
sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat)
obyek, yaitu :
a.
Pengaturan yang
terikat dengan langkah kesehatan;
b.
Pengaturan yang
berkaitan dengan tenaga kesehatan;
c.
Pengaturan yang
berkaitan dengan sarana kesehatan; dan 4. Pengaturan yang berkaitan dengan
komoditi kesehatan.
d.
Hak Asasi Orang
dengan HIV/AIDS atas Kesehatan
Hendarmin
Ranadireksa memberikan definisi mengenai Hak asasi manusia pada hakekatnya
merupakan seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari
kemungkinan penindasan, pemasungan atau pembatasan ruang gerak warga negara
oleh negara.
Menurut
Mahfud MD hak asasi manusia itu dimaknai sebagai hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak
lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat kodrati. Dapat disimpulkan
bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu
sejak dilahirkan ke muka bumi dan bukan merupakan pemberian manusia atau negara
yang wajib dilindungi oleh negara.
Dalam
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Pasal 4 disebutkan bahwa kesehatan adalah hak
setiap orang, dimanapun ia berada di muka bumi, hal tersebut sesuai dengan
Dokumen General Comment WHO (2000) yang diadopsi dari Kenvenan Hak,
Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sebagaimana hak asasi lainnya, dalam pemenuhan hak
kesehatan, negara juga mempunyai 3(tiga) kewajiban yaitu: 1) menghormati hak
kesehatan,2) melindungi hak kesehatan dan 3) memenuhi hak kesehatan.
Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 yang telah diamandemen, secara nyata dalam Pasal 28
H menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan
yang layak. Dan terkait hak-hak pasien sendiri telah diatur diantaranya dalam
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan, serta diatur juga dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 mengenai Rumah Sakit. Odha
sebagaimana manusia lainya mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan hak-hak
lainnya. Kewajiban negara ialah melaksanakan norma-norma HAM pada hak atas
kesehatan Odha harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Ketersedian
pelayanan kesehatan. Negara melewati pemerintah dan alat kelengkapannya lainnya
memiliki kewajiban untuk memiiki sejumlah pelayanan kesehatan bagi Odha.
b.
Kemudahan
aksesibilitas fasilitas kesehatan serta barang dan jasa kesehatan. Setiap
manfaat dari sarana dan infrastruktur kesehatan harus dapat diberi jalur oleh
tiap orang tanpa diskriminasi. Dalam pemanfaatannya setiap aspek kesehatan
tidak diskriminatif, terjangkau secara fisik (termasuk untuk difable), tercapai
secara ekonomi, dan bisa didapatkan informasi dengan cara mencari, menerima
atau menyebarkan informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan (informed
consent).
c.
Penerimaan
Setiap sarana dan infrastruktur kesehatan, barang dan dan jasa pelayanan harus
dilaksanakan dengan etika kesehatan dan sesuai dengan budaya. Beberapa hal yang
dapat dijadikan contoh kecilnya ialah menghormati kebudayaan individu-individu,
dan kearifan lokal, serta kaum minoritas. Juga disusun untuk penghargaan
kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan untuk mereka yang
membutuhkan.
d.
Kualitas Setiap
fasilitas kesehatan, barang, dan jasa harus berdasarkan ilmu dan secara kesehatan
sesuai dengan kualitas yang baik.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap berbagai
data yang didapatkan dalam penelitian ini, oleh karenanya dapat disimpulkan
bahwa :
1.
Penyebaran kasus
HIV/AIDS di Lombok Timur lebih didominasi karena hubungan seksual yang
beresiko. Meskipun, ada juga yang karena terkontaminasi lewat jarum suntik
narkoba. Namun, jumlahnya tidak sebesar yang disebabkan hubungan seksual yang
beresiko.
2.
Upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi penyakit
HIV/AIDS antara lain :
a.
Menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS tertulis pada Pasal 3 Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan
untuk : (a) menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru; (b) menurunkan
hingga menghilangkan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan
dengan AIDS; (c) menghilangkan diskriminasi terhadap Odha; (d) meningkatkan
kualitas hidup Odha; dan (e) mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV
dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
b.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombom Timur melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
telah menetapkan Layanan HIV dan AIDS berkesinambungan di 3 (tiga) fasilitas
pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk adalah
Puskesmas Aikmel, Puskesmas Masbagik, dan RSUD Dr. R. Soedjono Selong Lombok
Timur.
c.
Menerapkan
Layanan Komprehensif HIV/AIDS berkesinambungan.
d.
Membentuk Tim
Gerak Cepat (TGC) penanggulangan HIV/AIDS pada bulan januari tahun 2016.
e.
Pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui Kemitraan antara Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur, KPA dan Dinas-dinas terkait.
������������������������������������������������
BLIBIOGRAFI
Aggleton, P.; Rivers, K.; Warwick, I., and Whitty, G. (1994). Learning
About AIDS: Scientific Livingstone and Social Issues, Second Edition.
United Stated of America: Churchill Livingstone.
Depkes. (2005). Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1507 Menkes / SK / X / 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling
Dan Testing.
Fuady, M. (2010). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan
Kontemporer. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
Hawari, D. (2006). Global Effect HIV/AIDS Dimensi
Psikoreligi. Jakarta: BalaiPenerbit FKUI.
Leenen, H. J. J. (1981). Gezondheidszorg en recht, een
gezondheidsrechtelijke studie,Samson uitgeverij, alphen aan den rijn.
Brussel.
Mijn, V. Der. (1984). The Development of Health Law in the
Nederlands. Jakarta: Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari �Issues
of Health Law�, Tim Pengkajian Hukun Kedokteran Badan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman< PERHUKI dan PB IDI.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra
Aditya Bakti.
Pinet, G. (1998). Health Challenges of The 21st Century a
Legislative Approach to Health Determinants. Internasional Digest of Health
Legislation, Vol 49 No., 134.
PP&PL, K. K. R. D. (2011). Pedoman Nasional
Tatalaksana Klinis Infeksi HIV dan Terapi Antiretroviral. Jakarta.
Pratama, F. (2018). Implementasi Kebijakan Dalam
Penanggulangan Virus HIV Dan AIDS Di Kabupaten Kuningan. Syntax Literate;
Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(2), 26�34.
Rakyat, K. K. B. K. (2004). Strategi Nasional
Penanggulangan HIV/AIDS 2007-2010, KPAN. Jakarta.
RI, D. tenaga kerja. (2005). Pedoman bersama ILO/WHO
tentang Pelayanan Kesehatan dan HIV-AIDS. Jakarta.
RI, K. K. (2014). Estimasi dan proyeksi HIV/AIDS di
Indonesia Tahun 2011-2016. Jakarta.
Sukanto, S. (1990). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
UI Press.