Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
����� e-ISSN:
2548-1398
����� Vol. 4,
No. 11 November 2019
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG LAGUNYA DINYANYIKAN ULANG (COVER) TANPA IZIN
UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM MEDIA INTERNET
Tina Marlina dan Dora Kartika Kumala
Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung
Jati (UGJ) Cirebon
Email: [email protected]
Abstrak
Pada Era
Globalisasi ini alat komunikasi dan teknologi semakin berkembang. Salah satu
contoh wujud teknologi yang banyak digunakan pada zaman modern ini adalah
teknologi internet. Hal ini berimbas
pula pada eksistensi hak kekayaan intelektual salah satunya� hak cipta lagu dalam media internet. Di
Indonesia saat ini banyak terjadi pelanggaran hak cipta lagu berupa perbuatan
menyanyikan ulang lagu (cover) tanpa izin pencipta, hal ini tentunya sangat
merugikan karena pencipta mempunyai hak ekonomi atas penggunaan ciptaan,
terlebih jika itu digunakan untuk kepentingan komersial. Berdasarkan fakta
tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang
(cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet dan
bagaimakah penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan
ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris
yaitu meneliti pemberlakuan atau implementasi hukum normatif secara in action
pada peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini
diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara langsung terhadap praktisi
HKI, Penyanyi dan Pencipta Lagu, serta Pengcover Lagu dan studi pustaka berupa
Peraturan Perundangundangan serta sumber tertulis lain yang relevan dengan
topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh
adalah bahwa upaya perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya
dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media
internet telah dilakukan oleh pemerintah dan penyedia layanan, namun hal
tersebut belum berjalan efektif karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah
maupun penyedia layanan, sehingga pengetahuan dan kesadaran hukum pengcover
masih rendah, pencipta masih kurang memahami akan pentingnya melindungi
ciptaan, dan aparat penegak hukum yang masih kurang tegas dalam menindaklanjuti
persoalan karena masih minim pemahaman akan materi hak cipta. Kemudian terhadap
pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk
kepentingan komersial dalam media internet terdapat 2 (dua) cara penyelesaian
yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Untuk jalur litigasi
dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu dapat dilakukan secara perdata dan secara
pidana. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta Lagu, Cover
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta
Lagu, Cover
Pendahuluan
Secara sederhana hukum
dibedakan menjadi dua yaitu hukum positif (Hukum Indonesia) dan hukum agama
(dalam hal ini Hukum Islam). Hukum positif Indonesia adalah peraturan
perundang-undangan yang rumuskan oleh badan legislatif dan eksekutif. Sedangkan
hukum Islam sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT (Al�Quran) dan Rasul-Nya (Hadist, syariah) atau hasil pemahaman ulama
terhadap ketentuan ketentuan (Fiqih) untuk mengatur hubungan manusia dengan
tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan benda (Mariana, 2018).
Pada Era Globalisasi
ini alat komunikasi dan teknologi semakin berkembang. Salah satu contoh wujud
teknologi yang banyak digunakan pada zaman modern ini adalah teknologi
internet. Dalam media internet kita dapat mengakses informasi secara luas,
untuk pendidikan kita dapat dengan mudah mengakses ilmu pengetahuan dari
berbagai situs pembelajaran. Tidak hanya itu media internet pun memudahkan kita
dalam bertransaksi, berbisnis dan mendapatkan hiburan, seperti menonton dan
mendengar video atau audio music.
Meluasnya penggunaan
internet di segala sektor ternyata membawa konsekuensi tersendiri, disamping
manfaat besar yang diberikan kepada para pemakai jasa, kehadiran media internet
juga menimbulkan masalah baru di bidang Kekayaan Intelektual.1 Maraknya kasus
yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta adalah salah satu contoh pengaruh
media internet terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pada era digital ini
ketika orang bisa dengan bebas mengembangkan kreatifitasnya dan dengan mudah
mengakses suatu karya cipta dalam media internet, tidak jarang ada oknum-oknum
yang kemudian menggandakan memperbanyak karya cipta lagu, menambahkan lirik
ataupun mengubah aransemen lagu, menyanyikan ulang tanpa mencantumkan penyanyi
asli atau penciptanya. Dari hal tersebut ada celah untuk memanfaatkannya secara
komersial tanpa kesadaran untuk membayar royalti atau izin terlebih dahulu
kepada penciptanya. Sedangkan sudah jelas berdasarkan Pasal 9 ayat (3) (Kurnianingrum, 2016) tentang Hak
Cipta disebutkan bahwa: �Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan�.
Lagu sebagai salah satu
bentuk karya dibidang seni, termasuk dalam ranah HAKI yang dilindungi
sebagaimana diatur dalam pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu Perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks. �Sebagaimana dilindungi UUHC maka pencipta lagu
berhak atas hak ekonomi atas hasil karya ciptaanya.
Dengan adanya peraturan
tersebut namun masih banyak penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain
tanpa izin. Ada yang sengaja untuk mendapat keuntungan ada pula yang secara
tidak sengaja mendapat keuntungan. Cover version atau cover merupakan hasil
reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan
dibawakan penyanyi/artis lain.
Pada praktiknya tidak
sedikit dari cover song menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan
oleh artis atau penyanyi aslinya, sehingga beberapa orang yang menyanyikan
cover song mencoba peruntungan dengan membawakan lagu tersebut dengan harapan
agar cepat terkenal dan mendapatkan penghasilan dari cover song� yang dinyanyikan, tanpa disadari hal tersebut
telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu yang
dinyanyikan.4 Karna kurangnya kesadaran hukum banyak dari pengcover lagu yang
tidak memperhatikan batasan-batasan dalam berkarya dengan hasil ciptaan orang
lain.
Contohnya adalah Hanin
Dhiya yang menyanyikan ulang (cover) tanpa izin kepada penciptanya yaitu
Mohammad Istiqamah Djamad. Lagu tersebut adalah�
lagu dari Payung Teduh yang Berjudul �Akad� Hanin mengunggah hasil cover
lagu tersebut ke chanel You Tubenya dan diketahui dari cover lagu tersebut
Hanin Dhiya mendapakan keuntungan.
Kemampuan Ditjen HAKI
yang memperjuangkan dan mensosialisasikan HAKI masih jauh dari memadai, baik
dari infrastruktur, informasi maupun SDM-nya. Hal ini ditunjukan dengan belum
adanya kantor cabang Ditjen HAKI di daerahdaerah.5 Hal tersebut menjadi salah
satu faktor masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum terkait HKI.
Kemudian rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap hak ciptapun tidak
hanya pada pelanggarnya saja, melainkan masih banyak pencipta, pemerintah, dan
penegak hukum yang juga terbatas akan pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap
hak cipta. Sehingga kepekaan terhadap perlindungan dan penerapan sanksi
terhadap pelanggarannyapun belum terlaksana secara maksimal.�
Metode Penelitian
Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan yuridis
empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
�Jenis Penelitian� Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan tentang keadaan yang tepat dan
berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya
dinyanyikan ulang (cover) untuk kepentingan komersial dalam media internet,
maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis dan
akurat.
Hasil
dan Pembahasan
Lagu adalah salah satu
ruang lingkup hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf
d Undang-Undang No.28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks. Karena Pencipta mempunyai hak eksklusif terhadap karya
ciptanya, maka setiap orang yang memanfaatkan karya cipta orang lain harus
memahami hak-hak daripada pencipta. Cover version yang dibuat dengan tanpa
seizin pencipta kemudian dikomersialkan tentunya telah melanggar Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak, yakni: �Setiap Orang yang
tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan�
����������� Pada akhir tahun 2017 ramai dibicarakan pelanggaran hak
cipta lagu pada media internet yaitu YouTube, pada salah satu unggahan video
cover version dari Hanin Dhiya. Hanin Dhiya Citaningtyas yang akrab disebut
Hanin Dhiya adalah seorang penyanyi yang kariernya menanjak ketika ia lolos
sebagai finalis dalam ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang
ditayangkan di RCTI. Hanin Dhiya memiliki Chanel YouTube yang mana dalam
chanelnya tersebut Hanin seringkali mengunggah rekaman video dirinya bernyanyi
dan terkadang sambil memainkan alat musik
.
A. �Perlindungan Hukum
Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan
Komersial Dalam Media Internet
1
Upaya
Perlindungan Dari Pemerintah Di Indonesia, Hak Cipta sebagai salah satu bidang
kekayaan intelektual telah mendapat perlindungan dari pemerintah. Karena
apabila tidak ada perlindungan atas pelanggaran negara akan mengalami kerugian,
sebab pemanfaatan ciptaan yang terdaftar dan dilindungi dapat menambah
pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Penambahan Nilai
(PPN). (ALVIONITA, 2017).
Untuk itu terhadap pelanggaran hak cipta lagu dalam
media internet sesungguhnya pemerintah telah melakukan upaya perlindungan
antara lain melalui:
a.
Undang-Undang
No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Perlindungan
terhadap pencipta lagu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Pasal 40 huruf
(d) Undang- Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memuat bahwa lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah ciptaan yang dilindungi.
b.
Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi �Elektronik
Perkembangan
Teknologi dan Informasi selain membawa manfaat ternyata dapat menimbulkan
persoalan baru. Untuk itu pemerintah membuat suatu peraturan Perundang-Undangan
yang berkenaan dengan Teknologi dan Informasi. Salah
satu tujuannya adalah untuk memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Rezim Hukum hak cipta
mendapat tantangan baru setelah adanya teknologi internet. Saat ini beberapa
persoalan yang muncul adalah menyangkut perlindungan program computer, dan
objek hak cipta lainnya yang ada dalam aktivitas siber (Ramli, 2004)� Untuk itu terkait perlindungan hak cipta
dalam media internet termasuk diatur dalam UU ITE pasal 25, yakni: �Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual, yang ada didalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.�
Undang-undang ini lebih jelas mengatur tentang hak
dan kewajiban dari proses pengiriman informasi ataupun data melalui media
internet. Banyak bentuk ciptaan saat ini dapat dituangkan dalam media internet
sehingga baik secara langsung ataupun secara tidak langsung hak cipta memiliki
korelasi dengan UU ITE ini. Sehingga apabila ada pelanggaran hak cipta dalam
media elektronik UU ITE turut memberi perlindungan, termasuk pada pencipta lagu
yang dilanggar hak ciptanya oleh oknum pengcover lagu.
c.
Direktoat
Jendral Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual
adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur
Jenderal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d.
Badan
Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif �
Bekraf
adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Badan Ekonomi Kreatif.
e.
Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) �
Lembaga
Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang
diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait
guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan
royalti.
2.
Perlindungan Dari Layanan
Internet dan media sosial adalah dua hal yang tidak
dapat dipisahkan. Karena tanpa adanya internet maka masyarakat tidak akan dapat
mengakses media sosial, pekembangan internet berpengaruh pula terhadap
perkembangan media sosial. Kini pengguna media sosial semakin meningkat, jika
dulu media sosial identik dengan anak muda, sekarang sudah tidak lagi karena
pada saat ini penggunanya tidak hanya dari kalangan anak muda melainkan orang
tua bahkan anak dibawah umur. Semakin banyak pengguna media sosial maka dapat
dikatakan semakin banyak juga pengguna internet. Hal tersebut berdampak pada
semakin banyaknya pelanggaran dalam media internet, banyak orang yang
memanfaatkan sosial medianya namun sedikit orang yang mengetahui mengenai
penggunaan media sosial yang baik dan benar.
B. � Penyelesaian
Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin
Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet
Lagu adalah salah satu jenis kekayaan intelektual
yang dilindungi sebagai Hak Cipta. Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta telah mengatur penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terjadi suatu
pelanggaran terhadap Hak Cipta. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui
jalur Non Litigasi dan Jalur Litigasi.
1.
Penyelesaian
Melalui Jalur Non Litigasi Dalam hal terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Lagu UUHC
memungkinkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur Non Litigasi atau
Penyelesaian perkara diluar pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa atas Pelanggaran
Hak Cipta dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur Alternatif Penyelesaian
Sengketa (APS) dan arbitrase.
2.
Penyelesaian Melalui
Jalur Litigasi Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC, selain melalui jalur
alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, penyelesaian atas pelanggaran
Hak Cipta dapat juga dilakukan melalui jalur litigasi. Litigasi adalah
penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.
Pada jalur
litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu penyelesaian secara pidana
dan secara perdata. Pada jalur pidana pihak yang dirugikan dapat melakukan
pelaporan kepada pihak yang berwajib, sedangkan pada jalur perdata dapat
dilakukan melalui proses gugatan ganti kerugian pada Pengadilan Niaga.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 95 ayat (2) dan (3) UUHC pengadilan yang berwenang
menyelesaikan sengketa hak cipta adalah Pengadilan Niaga. Selain Pengadilan
Niaga, pengadilan lain tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak
Cipta.
Pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemegang hak
terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak
memperoleh ganti rugi. Ganti rugi tesebut diberikan dan dicantumkan sekaligus
dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau
pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada
hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Perlindungan
hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin
untuk kepentingan komersial dalam media internet di Indonesia sudah cukup
memadai. Dengan adanya UUHC dan peraturan terkait serta lembaga-lembaga seperti
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Badan Ekonomi Kreatif, dan Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional yang turut mengadakan program-program pendukung
untuk pencegahan hingga penyelesaian atas pelanggaran hak cipta lagu dalam
media internet. Selain itu media sosial yang kerap dijadikan sarana oleh
pengcover lagu juga turut membantu dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta,
contohnya pada YouTube yang menyediakan perlindungan layanan berupa sistem
ContentID. Namun perlindungan yang ada masih belum berjalan dengan baik,
faktor-faktor penyebabnya antara lain kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum
terkait hak cipta baik dari pengcover, pencipta lagu, bahkan pemerintah dan
aparat penegak hukumnya. Dapat dilihat dari banyaknya pengcover yang tidak
memperhatikan hak-hak pencipta lagu, pencipta lagu yang belum menyadari akan
pentingnya pendaftaran hak cipta, masih kurangnya sosialisasi hak cipta dari
pemerintah, serta minimnya pendalaman materi hak cipta oleh aparat penegak
hukum.
2.
Penyelesaian
terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin
untuk kepentingan komersial dalam media internet dapat dilakukan melalui 2
(dua) cara yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Untuk jalur non
litigasi mekanisme penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan. sedangkan jalur
litigasi dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu secara pidana dan perdata. Gugatan
ganti rugi secara perdata dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta
yang merasa dirugikan pada Pengadilan Niaga, apabila secara pidana pencipta
atau pemegang hak cipta atas kerugian dari pelanggaran tersebut dapat melakukan
pelaporan kepada pihak yang berwajib.
BIBLIOGRAFI
Kurnianingrum, T. P. (2016). Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (The New Material On Copyright Act Number 28 Year
2014). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1),
93�106.
Mariana, M. (2018). Perlindungan Hukum Islam Terhadap Istri
Yang Dituduh Melakukan Zina Oleh Suami. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah
Indonesia, 3(2), 70�81.
Negara, T. L. (2004). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ningtyas, G. A. (2014). Penerapan Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap
Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (E-commerce) Melalui Arbitrase Online.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).