Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

����� e-ISSN: 2548-1398

����� Vol. 4, No. 11 November 2019

 


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG LAGUNYA DINYANYIKAN ULANG (COVER) TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM MEDIA INTERNET

 

Tina Marlina dan Dora Kartika Kumala

Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon

Email: [email protected]

 

Abstrak

Pada Era Globalisasi ini alat komunikasi dan teknologi semakin berkembang. Salah satu contoh wujud teknologi yang banyak digunakan pada zaman modern ini adalah teknologi internet. Hal ini berimbas pula pada eksistensi hak kekayaan intelektual salah satunyahak cipta lagu dalam media internet. Di Indonesia saat ini banyak terjadi pelanggaran hak cipta lagu berupa perbuatan menyanyikan ulang lagu (cover) tanpa izin pencipta, hal ini tentunya sangat merugikan karena pencipta mempunyai hak ekonomi atas penggunaan ciptaan, terlebih jika itu digunakan untuk kepentingan komersial. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet dan bagaimakah penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu meneliti pemberlakuan atau implementasi hukum normatif secara in action pada peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara langsung terhadap praktisi HKI, Penyanyi dan Pencipta Lagu, serta Pengcover Lagu dan studi pustaka berupa Peraturan Perundangundangan serta sumber tertulis lain yang relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa upaya perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet telah dilakukan oleh pemerintah dan penyedia layanan, namun hal tersebut belum berjalan efektif karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah maupun penyedia layanan, sehingga pengetahuan dan kesadaran hukum pengcover masih rendah, pencipta masih kurang memahami akan pentingnya melindungi ciptaan, dan aparat penegak hukum yang masih kurang tegas dalam menindaklanjuti persoalan karena masih minim pemahaman akan materi hak cipta. Kemudian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet terdapat 2 (dua) cara penyelesaian yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Untuk jalur litigasi dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu dapat dilakukan secara perdata dan secara pidana. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta Lagu, Cover

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta Lagu, Cover

Pendahuluan

Secara sederhana hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum positif (Hukum Indonesia) dan hukum agama (dalam hal ini Hukum Islam). Hukum positif Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang rumuskan oleh badan legislatif dan eksekutif. Sedangkan hukum Islam sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT (Al�Quran) dan Rasul-Nya (Hadist, syariah) atau hasil pemahaman ulama terhadap ketentuan ketentuan (Fiqih) untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan benda (Mariana, 2018).

Pada Era Globalisasi ini alat komunikasi dan teknologi semakin berkembang. Salah satu contoh wujud teknologi yang banyak digunakan pada zaman modern ini adalah teknologi internet. Dalam media internet kita dapat mengakses informasi secara luas, untuk pendidikan kita dapat dengan mudah mengakses ilmu pengetahuan dari berbagai situs pembelajaran. Tidak hanya itu media internet pun memudahkan kita dalam bertransaksi, berbisnis dan mendapatkan hiburan, seperti menonton dan mendengar video atau audio music.

Meluasnya penggunaan internet di segala sektor ternyata membawa konsekuensi tersendiri, disamping manfaat besar yang diberikan kepada para pemakai jasa, kehadiran media internet juga menimbulkan masalah baru di bidang Kekayaan Intelektual.1 Maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta adalah salah satu contoh pengaruh media internet terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pada era digital ini ketika orang bisa dengan bebas mengembangkan kreatifitasnya dan dengan mudah mengakses suatu karya cipta dalam media internet, tidak jarang ada oknum-oknum yang kemudian menggandakan memperbanyak karya cipta lagu, menambahkan lirik ataupun mengubah aransemen lagu, menyanyikan ulang tanpa mencantumkan penyanyi asli atau penciptanya. Dari hal tersebut ada celah untuk memanfaatkannya secara komersial tanpa kesadaran untuk membayar royalti atau izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Sedangkan sudah jelas berdasarkan Pasal 9 ayat (3) (Kurnianingrum, 2016) tentang Hak Cipta disebutkan bahwa: �Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan�.

Lagu sebagai salah satu bentuk karya dibidang seni, termasuk dalam ranah HAKI yang dilindungi sebagaimana diatur dalam pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu Perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Sebagaimana dilindungi UUHC maka pencipta lagu berhak atas hak ekonomi atas hasil karya ciptaanya.

Dengan adanya peraturan tersebut namun masih banyak penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain tanpa izin. Ada yang sengaja untuk mendapat keuntungan ada pula yang secara tidak sengaja mendapat keuntungan. Cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain.

Pada praktiknya tidak sedikit dari cover song menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh artis atau penyanyi aslinya, sehingga beberapa orang yang menyanyikan cover song mencoba peruntungan dengan membawakan lagu tersebut dengan harapan agar cepat terkenal dan mendapatkan penghasilan dari cover songyang dinyanyikan, tanpa disadari hal tersebut telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu yang dinyanyikan.4 Karna kurangnya kesadaran hukum banyak dari pengcover lagu yang tidak memperhatikan batasan-batasan dalam berkarya dengan hasil ciptaan orang lain.

Contohnya adalah Hanin Dhiya yang menyanyikan ulang (cover) tanpa izin kepada penciptanya yaitu Mohammad Istiqamah Djamad. Lagu tersebut adalahlagu dari Payung Teduh yang Berjudul �Akad� Hanin mengunggah hasil cover lagu tersebut ke chanel You Tubenya dan diketahui dari cover lagu tersebut Hanin Dhiya mendapakan keuntungan.

Kemampuan Ditjen HAKI yang memperjuangkan dan mensosialisasikan HAKI masih jauh dari memadai, baik dari infrastruktur, informasi maupun SDM-nya. Hal ini ditunjukan dengan belum adanya kantor cabang Ditjen HAKI di daerahdaerah.5 Hal tersebut menjadi salah satu faktor masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum terkait HKI. Kemudian rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap hak ciptapun tidak hanya pada pelanggarnya saja, melainkan masih banyak pencipta, pemerintah, dan penegak hukum yang juga terbatas akan pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap hak cipta. Sehingga kepekaan terhadap perlindungan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarannyapun belum terlaksana secara maksimal.

Metode Penelitian

Metode Pendekatan Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

Jenis PenelitianJenis penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan tentang keadaan yang tepat dan berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) untuk kepentingan komersial dalam media internet, maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis dan akurat.

 

Hasil dan Pembahasan

Lagu adalah salah satu ruang lingkup hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf d Undang-Undang No.28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Karena Pencipta mempunyai hak eksklusif terhadap karya ciptanya, maka setiap orang yang memanfaatkan karya cipta orang lain harus memahami hak-hak daripada pencipta. Cover version yang dibuat dengan tanpa seizin pencipta kemudian dikomersialkan tentunya telah melanggar Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak, yakni: �Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan�

����������� Pada akhir tahun 2017 ramai dibicarakan pelanggaran hak cipta lagu pada media internet yaitu YouTube, pada salah satu unggahan video cover version dari Hanin Dhiya. Hanin Dhiya Citaningtyas yang akrab disebut Hanin Dhiya adalah seorang penyanyi yang kariernya menanjak ketika ia lolos sebagai finalis dalam ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang ditayangkan di RCTI. Hanin Dhiya memiliki Chanel YouTube yang mana dalam chanelnya tersebut Hanin seringkali mengunggah rekaman video dirinya bernyanyi dan terkadang sambil memainkan alat musik

 

.

A. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet

1      Upaya Perlindungan Dari Pemerintah Di Indonesia, Hak Cipta sebagai salah satu bidang kekayaan intelektual telah mendapat perlindungan dari pemerintah. Karena apabila tidak ada perlindungan atas pelanggaran negara akan mengalami kerugian, sebab pemanfaatan ciptaan yang terdaftar dan dilindungi dapat menambah pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN). (ALVIONITA, 2017).

Untuk itu terhadap pelanggaran hak cipta lagu dalam media internet sesungguhnya pemerintah telah melakukan upaya perlindungan antara lain melalui:

a.         Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Perlindungan terhadap pencipta lagu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Pasal 40 huruf (d) Undang- Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memuat bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah ciptaan yang dilindungi.

b.         Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkembangan Teknologi dan Informasi selain membawa manfaat ternyata dapat menimbulkan persoalan baru. Untuk itu pemerintah membuat suatu peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan Teknologi dan Informasi. Salah satu tujuannya adalah untuk memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Rezim Hukum hak cipta mendapat tantangan baru setelah adanya teknologi internet. Saat ini beberapa persoalan yang muncul adalah menyangkut perlindungan program computer, dan objek hak cipta lainnya yang ada dalam aktivitas siber (Ramli, 2004)Untuk itu terkait perlindungan hak cipta dalam media internet termasuk diatur dalam UU ITE pasal 25, yakni: �Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual, yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.�

Undang-undang ini lebih jelas mengatur tentang hak dan kewajiban dari proses pengiriman informasi ataupun data melalui media internet. Banyak bentuk ciptaan saat ini dapat dituangkan dalam media internet sehingga baik secara langsung ataupun secara tidak langsung hak cipta memiliki korelasi dengan UU ITE ini. Sehingga apabila ada pelanggaran hak cipta dalam media elektronik UU ITE turut memberi perlindungan, termasuk pada pencipta lagu yang dilanggar hak ciptanya oleh oknum pengcover lagu.

c.         Direktoat Jendral Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan

Intelektual adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d.         Badan Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Bekraf adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif.

e.         Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

2.    Perlindungan Dari Layanan

Internet dan media sosial adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena tanpa adanya internet maka masyarakat tidak akan dapat mengakses media sosial, pekembangan internet berpengaruh pula terhadap perkembangan media sosial. Kini pengguna media sosial semakin meningkat, jika dulu media sosial identik dengan anak muda, sekarang sudah tidak lagi karena pada saat ini penggunanya tidak hanya dari kalangan anak muda melainkan orang tua bahkan anak dibawah umur. Semakin banyak pengguna media sosial maka dapat dikatakan semakin banyak juga pengguna internet. Hal tersebut berdampak pada semakin banyaknya pelanggaran dalam media internet, banyak orang yang memanfaatkan sosial medianya namun sedikit orang yang mengetahui mengenai penggunaan media sosial yang baik dan benar.

B. Penyelesaian Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet

Lagu adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi sebagai Hak Cipta. Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap Hak Cipta. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui jalur Non Litigasi dan Jalur Litigasi.

1.    Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi Dalam hal terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Lagu UUHC memungkinkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur Non Litigasi atau Penyelesaian perkara diluar pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa atas Pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan arbitrase.

2.      Penyelesaian Melalui Jalur Litigasi Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC, selain melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, penyelesaian atas pelanggaran Hak Cipta dapat juga dilakukan melalui jalur litigasi. Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.

Pada jalur litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu penyelesaian secara pidana dan secara perdata. Pada jalur pidana pihak yang dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib, sedangkan pada jalur perdata dapat dilakukan melalui proses gugatan ganti kerugian pada Pengadilan Niaga.

Sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat (2) dan (3) UUHC pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hak cipta adalah Pengadilan Niaga. Selain Pengadilan Niaga, pengadilan lain tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

Pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Ganti rugi tesebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait. Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa:

1.      Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet di Indonesia sudah cukup memadai. Dengan adanya UUHC dan peraturan terkait serta lembaga-lembaga seperti Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Badan Ekonomi Kreatif, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang turut mengadakan program-program pendukung untuk pencegahan hingga penyelesaian atas pelanggaran hak cipta lagu dalam media internet. Selain itu media sosial yang kerap dijadikan sarana oleh pengcover lagu juga turut membantu dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta, contohnya pada YouTube yang menyediakan perlindungan layanan berupa sistem ContentID. Namun perlindungan yang ada masih belum berjalan dengan baik, faktor-faktor penyebabnya antara lain kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum terkait hak cipta baik dari pengcover, pencipta lagu, bahkan pemerintah dan aparat penegak hukumnya. Dapat dilihat dari banyaknya pengcover yang tidak memperhatikan hak-hak pencipta lagu, pencipta lagu yang belum menyadari akan pentingnya pendaftaran hak cipta, masih kurangnya sosialisasi hak cipta dari pemerintah, serta minimnya pendalaman materi hak cipta oleh aparat penegak hukum.

2.      Penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Untuk jalur non litigasi mekanisme penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan. sedangkan jalur litigasi dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu secara pidana dan perdata. Gugatan ganti rugi secara perdata dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang merasa dirugikan pada Pengadilan Niaga, apabila secara pidana pencipta atau pemegang hak cipta atas kerugian dari pelanggaran tersebut dapat melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Kurnianingrum, T. P. (2016). Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (The New Material On Copyright Act Number 28 Year 2014). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 93�106.

 

Mariana, M. (2018). Perlindungan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Dituduh Melakukan Zina Oleh Suami. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(2), 70�81.

 

Negara, T. L. (2004). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

 

Ningtyas, G. A. (2014). Penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (E-commerce) Melalui Arbitrase Online. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).