OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MUSTAHIK DI BADAN ZAKAT NASIONAL KOTA CIREBON

 

Dedy Setiawan

Syntax Corporation

Jl. Perjuangan Majasem Cirebon 45135, Jawa Barat, Indonesia.

Telp: +6289689977421Email: dedy11setiawan@gmail.com

 

 

ABSTRAK

Zakat profesi jika dikelola dengan baik mampu membantu mengatasi kemiskinan yang sampai saat ini belum juga dientaskan, zakat profesi ini dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai penghasilan profesi seperti Dokter, Bidan, Notaris, Pengacara, Arsitek, Pegawai Negeri Sipil dan lain-lain yang sudah mencapai Nisab. Permasalahan yang akan dikaji adalah : (1) Bagaimana konsepdistribusi zakat profesidi BAZNAS Kota Cirebon dalam meningkatkan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, (2) Bagaimana Strategi BAZNAS Kota Cirebondalam memaksimalkan pengelolaan zakat profesi di Kota Cirebon.

Penelitian ini termasuk pada kategori field research (penelitian lapangan). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif

Hasil penelitian dapat dianalisa Berdasarkan Profil Cirebon Tahun 2014 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon sebanyak 6.334 orang sehinggapotensizakatprofesidiKota Cirebon mencapaiRp.3.625.241.856,-(Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) pertahun.SedangkanrealitanyamenurutlaporanPelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Ciebon Tahun 1435 H / 2014-2015 M terkumpul sebesar Rp. 263.737.800,-

 

Kata kunci : Zakat Profesi, Strategi, Pengelolaan


 



Pendahuluan

Bangsa Indonesia yang kini sedang mengalami transisi demokrasi merasakan kebutuhan dan keinginan yang mendalam untuk meninggalkan buruknya kinerja ekonomi dan praktik-praktik atau prilaku individu dan pemerintahan yang telah menimbulkan kemiskinan, ketidaktahuan, kesenjangan dan ketergantungan. (Basri:2002). Tentunya semua ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar tentang bagaimana upaya pembangunan perekonomian yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai hasil maksimal dalam pembangunan perekonomian, yakni kesejahteraan masyarakat. Umat muslim sebagai mayoritas penduduk di Indonesia saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan, sebagian mereka masih banyak yang belum merdeka dari kemiskinan.

Kemiskinan diartikan sebagai akibat dari ketiadaan demokrasi, yang mencerminkan hubungan kekuasaan yang menghilangkan kemampuan warga suatu negara untuk memutuskan masalah yang menjadi perhatian mereka sendiri, sehingga mayoritas penduduk kurang memperoleh alat-alat produksi (lahan dan teknologi) dan sumber daya (pendidikan, kredit, dan akses pasar). Dengan kata lain, kemiskinan di Indonesia disebabkan sangat terbatasnya peluang dan kesempatan yang dimiliki kelompok tersebut dalam mengakses sumber daya pembangunan (Faisal Basri, 2002:99).

Untuk mencapai pembangunan ekonomi yang baik, Pemerintah Indonesia perlu memfokuskan dibidang pengembangan sumber daya manusia. Hal ini perlu diperhatikan karena pembangunan ekonomi yang baik, haruslah disesuaikan dengan karakter dan potensi dari suatu masyarakat untuk mencapai keberhasilan dalam suatu pembangunan.

Potensi pengembangan pekonomian umat Islam tercermin dengan baik pada ajaran Islam baik dari al�Quran maupun Hadis. Keduanya memiliki perhatian besar dalam membangun kesejahteraan ekonomi umat. Hal ini terbukti dari anjuran Islam untuk membantu sesama manusia yang kurang beruntung seperti memberikan santunan kepada orang miskin, fakir, yatim, dan kepada sesama manusia lainya yang membutuhkan. Ini dapat dijadikan sebuah bukti akan sebuah potensi yang dimiliki umatIslam, mengenai prinsip pembangunan perekonomian yang memperhatikan kepedulian akan kondisi sosial.

Dalam prinsip ekonomi syariah terdapat beberapa instrument ekonomi untuk membantu kepentingan sosial seperti, pemanfaatan dana zakat, infaq, maupun sedekah untuk membiayai kesejahteraan umat. Bahkan dalam instrument ekonomi seperti zakat memiliki potensi besar apabila dapat dikelola secara baik oleh pemerintah, dimana di dalam zakat itu sendiri adalah sejumlah uang ataupun dana yang dikeluarkan orang yang memiliki perekonomian berkecukupan dan memenuhi syarat tertentu, disalurkan untuk golongan orang tertentu dan digunakan untuk kepentingan umat. Hal ini menjadikan potensi besar apabila diterapkan di Indonesia mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia bergama Islam dan ini dapat di jadikan alternatif Pemerintah untuk melaksanakan pemerataan kesejahteraan pada tiap lapisan masyarakat.

Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat, hukumnya zakat adalah salah satu dari rukun islam yang lima, fardu�ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah ( Sulaiman Rasjid, 2014:192).

Di kota Cirebon saat ini, Dinsos mencatat 17.903 kepala Keluarga masih miskin yang tentunya menjadi pekerjaan rumahbagi pemerintah Kota Cirebon. (Cirebon Pos:2015). Kemiskinan merupakan masalah yang menjadi fokus utama pemerintah yang harus segera diselesaikan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat namun pada prakteknya sampai saat ini kemiskinan belum juga mendapatkan solusi yang tepat sehingga saat ini belum juga terselesaikan.

Zakat profesi jika dikelola dengan baik mampu membantu mengatasi kemiskinan yang sampai saat ini belum juga dientaskan, zakat profesi ini dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai penghasilan profesi seperti Dokter, Bidan, Notaris, Pengacara, Arsitek, Pegawai Negeri Sipil dll yang sudah mencapai Nisab. Di Kota Cirebon sendirisudah banyakorang yang mempunyai penghasilan Profesi baik Non Pemerintah dan Pemerintah jika semua dana zakat itu terkumpul maka dapat dikelola untuk membantu mengatasi kemiskinan seperti bantuan dana usaha, pendidikan dan lain-lain.

Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon adalah lembaga Independen dibawah instruksi Kementrian Agama sebagai salah satu lembaga pendistribusian zakat yang ada di Kota Cirebon. Pada praktiknya pada saat peneliti melakukan observasi di BAZNAS Kota Cirebon pengurus Sekertariat.

 

Metodelogi Penelitian

Penelitian ini termasuk pada kategori jenis penelitian lapangan (fieldresearch). Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menjelaskan atau menerangkan suatu peristiwa. (Arikunto, 2006). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu setkondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi,gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.(Moh Nazir, 2005 : 54). Subjek dan objek penelitian yang menjadi sasaran peneliti adalah pengurus lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon beserta para mustahiq zakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. pendekatan kualitatif sebenarnya merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yangdinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku yang nyata.(Arikunto, 2010)

Pendekatan kualitatif ini dilakukan dengan mengamati praktik pelaksanaan zakat profesi di BAZNAS Kota Cirebon baik itu pada sisi pengambilan, pengelolaan maupun pendistribusiannya. Kemudian dari pengamatan ini diharapkan menghasilkan data deskriptif yang merupakan fakta dari praktik zakat profesi di BAZNAS Kota Cirebon . Jenis instrumen dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon dan Sejumlahmuzzaki. Sedangkan Untuk menguji keabsahan data, dilakukan uji triangulasi antara data hasil observasi, wawancara dan studi dokumentasiatau antara sumber datasatu dengan sumber lainnya. Analisis data dilakukan dengan kategorisasi, reduksi data, display dan klasifikasi data, interpretasi dan verifikasi.

 

Zakat Profesi Kota Cirebon

Dalammelaksanakan tugasnya, BadanPelaksanaBAZberpedomanpada Petunjuk pelaksana Zakat Profesi, Infak dan Shadaqah adalah :

1.      Landasan

a.       Surat Al-Baqarah ayat 267

$ygƒr'tƒ t%!$# (#qZtB#u (#q)Rr& `B Mt6hŠs $tB OF;|Ÿ2 !$JBur $oY_tzr& N3s9 z`iB F{$# ( Ÿwur (#qJJus? y]Š7y9$# mZB tbq)Y? NGs9ur mƒ{$t/ Hw) br& (#qJ? m 4 (#qJn=$#ur br& !$# ;_x ŠJym ��

 

�Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji�( Mujahid, Abdul Malik, al Quran dan Terjemahan 2006 : 56)

b.      Undang � undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;

c.       KeputusanWalikota Cirebon Nomor14Tahun2010tentang PengelolaanZakatdanPengurusBadanAmilZakat(BAZ)Kota Cirebon;

2.      Nishab, Haul dan Kadar Zakat profesi

a.       Nishab, Haul Zakat Profesi

1)      Nishab zakat profesi

Zakat profesi dianalogikan dengan Nishab emas yaitu 85 gram. (Qardawi, 1999)

2)      Haul zakat profesi

Zakat profesi dikeluarkan setiap tahun, namun dapat dikeluarkan setiap bulan Ta�zil.

3)      Kadar zakat profesi

Kadarzakatprofesidiesuaikandenganketentuanyangdikenakanpada zakat emas yaitu sebesar 2,5 %.

4)      Cara Penghitungan Zakat Profesi

Langkah pertamamengetahuiharga emas sa�atini, kemudian dikalikan 85 gram(Nishabemas)dibagi12bulan,hasilnyaNishabminimalperbulan dikali 2,5 %.

Contoh :

Jikapadasa�atinihargaemaspergramsebesarRp.325.000,-makacara menghitungnya adalah :

a)      Rp. 325.000,- X 85 gram�� = Rp. 27.625.000,-

b)      Rp. 27.625.000,- : 12 bulan = Rp. 2.302.083,-

c)      Rp. 2.302.083,- X 2,5 % = Rp. 57.552,-

d)     Pegawaiyang gajiperbulannyasamadenganataulebihdariRp. 2.302.083,- sudah wajib zakat

e)      Bagi pegawai yang belum mencapai nishab agar berinfaq atau shadaqah.

b.      Pengumpulan

1)      Zakat profesi dikumpulkanmelalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentukolehOPD/UnitKerja/BUMD/OrganisasiProfesidengan susunan sebagai berikut :

2)      Ketua�� :KepalaOPD/UnitKerja/BUMD/Organisasi Profesi

3)      Sekteraris�� :Sekretaris/Kabag TU

4)      Bendahara�� :Bendahara Gaji

5)      Anggota�� :2 orang

c.       Tugas Pokok Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

1)      Pendataan pegawai;

2)      Mensosialisasikan kewajiban berzakat;

3)      Menyebarkandanmengumpulkanformulirkesediaanmenuaikan zakat(KMZ)danInfaq/ShadaqahyangtelahdisediakanolehBAZKota Cirebon;

4)      Melakukanpemotongansesuaidenganpernyataanpegawaipada formulir KMZ;

5)      Menyetorkandanmelaporkan hasilpengumpulanzakatprofesi kepada BAZ Kota Cirebon palinglambat tanggal 29 setiap bulannya.

6)      PemotonganzakatprofesidanInfaq/Shadaqahdilakukansepanjang pemberiZakat/Infaq/Shadaqah(Muzakki/Munfiq/Mushadiq)masih menjadipegawai,manakalayangbersangkutanpindahsecaraotomatis pemotongandilakukanolehbendaharagajiditempatkerjayangbaru, begitupulamanakalaadakenaikangajimakasecaraotomatiszakat profesi ikut naik pula. ( Wawancara dengan

7)      Alokasi Pendistribusian Zakat Profesi Dinas/Instansi/OPD Kota Cirebon

 

 

 

 

 

Tabel 1. Alokasi Pendistribusian Zakat Profesi

Amilin UPZ

Disetor ke Rekening BAZ Kota Cirebon

Nomor : 1310039206

7,5 %

92,5 %

 

8)      PerolehandanadarizakatprofesidanInfaq/Shadaqahdisetor seluruhnya setelah dikurangihak Amilin UPZ Dinas/Instansi/OPD ke rekeningBAZKota Cirebon padaBankMuamalat CabangKota Cirebon Nomor:1310039206 danfotocopyslip penyetoransertadaftarpemberiZakat/Infaq/Shadaqahdiserahkanke kantor BAZKota Cirebon.

9)      Pendayagunaandanazakatprofesiakandidistribusikansetelah diputuskandandisetujuimelaluimusyawarahantaraDewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, Badan Pengelola BAZKota Cirebon dan MUI Kota Cirebon. Wawancara dengan Bendahara BAZNAS Kota Cireon Jajang Badruzzaaman pada tanggal 19 Juni 2016 di Kantor BAZNAS Kota Cirebon.

 

Potensi, Hasil Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Profesi Kota Cirebon

1.      Potensi Zakat Profesi

Potensi Zakat profesi yang dimiliki oleh Kota Cirebon, cukup besar karena mayoritas Penduduk Kota Cirebon memeluk Agama Islam. Adapun jumlah penduduk Pada Tahun 2015 adalah 338.854 Jiwa, dengan komposisi laki-laki berjumlah 196.176 Jiwa dan perempuan 192.678 Jiwa. Pada tahun 2015 penduduk yang beraga Islam tercatat sebanyak 248.692. Adapun potensi yang sudah terlihat yaitu para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon yang penghasilannya sudah mencapai Nishab. Berdasarkan Profil Cirebon Tahun 2014 jumlah PNS di Kota Cirebon sebanyak 6.334 orang. Jika dilihat dari Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipilyang berada di Kota Cirebon Terdiri Atas :

Tabel 2. Golongan PNS Kota Cirebon tahun 2014

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

86

1.239

3.211

1.808

 

Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah wajib zakat karena gajinya mencapai 85 gram emas, yakni 85 gram X @ Rp. 325.000,- = Rp. 27.625.000,- : 12 bulan = Rp. 2.302.083.

SecaranormatifgolonganIIIdangolonganIV�� secarastandargaji sudahmencapainishab,karenasudahmencapaiRp.2.302.083,-perbulan. BerartiRp.2.302.083,-X2,5%=Rp.57.552X�� 5019 pegawai=Rp. 288.853.488 X 12 bulan = Rp. 3.466.241.856,-.

SedangkangolonganIdangolonganIIstandargajinyabelum mencapainishab,karenakurangdariRp.2.302.083,-.Golonganinihanya dikenakan infaq atau shadaqah rata-rata Rp. 10.000,-X 1.325Pegawai = Rp. 13.250.000,- X 12 bulan =Rp. 159.000.000,-Biladijumlahhasilkeseluruhandari pendapatanzakatdan infaq/shadaqahtiapbulandiKota Cirebon adalahseharusnya mencapaiRp.3.625.241.856,-(Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). InilahpotensizakatprofesidariPNSdi Kota Cirebon setiap tahunnya. Jumlah ini belum termasuk Profesi � profesi lain yang berada di Kota Cirebon Seperti dokter, advokat, dosen dan lain-lain. Dan Jika diakumulasikan seluruhnya lebih dari angka di atas.

2.      Hasil Pengumpulan Zakat Profesi

PengumpulanzakatprofesidiKota Cirebon yangdikelola olehBadanPengelolaBAZKota Cirebon mulaiberjalansecara efektifsejaktahun2013 berdasarkanSuratKeputusanWalikota Cirebon Nomor451.12.05/Kep.60-Adm.Kesra/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Pembentukan Baznas Kota Cirebon.

Hasildaripengumpulanzakatprofesi pada tahun 2015 menurut Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh Kota Cirebon Th. 1435 H / 2014-2015 sebesar Rp. 263.737.800,-

Berdasarkan hitungan awal tentang pengumpulan zakat profesi, jika seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) membayarkan Zakat Profesi maka Potensi dana yang diperoleh sebesar Rp. 3.625.241.856 dan saat ini pengumpulan Zakat Profesi Hanya Rp. 263.737.800,-. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Jajang Badruzzaman selaku Bendahara Baznas Kota Cirebon, Lembaga yang saat ini aktif membayar Zakat Profesi adalah Kementerian Agama Kota Cirebon dan Pemda Kota Cirebon, namun Pemda Kota belum sepenuhnya membayar Zakat Profesi. Jika dihitung Prosentasenya Zakat Profesi yang terkumpul saat ini hanya 7,4 % dari Jumlah Potensi Zakat Profesi di Kota Cirebon. Jadi masih 82.6 % lagi potensi dana yang bisa di dapatkan oleh Baznas dari Zakat Profesi di Kota Cirebon. Namun tidak menutup kemungkinan para PNS yang belum membayarkan zakat profesi ke Baznas Kota Cirebon sudah membayar ke badan � badan pengumpul zakat swasta yang ada di Kota Cirebon seperti zakat center, Laziswa dan Rumah Zakat.

3.      Pendistribusian Zakat Profesi

Pendistribusian dana Baznas Kota Cirebon tidak spesifik sesuai dengan jenis Zakatnya, namun semua dana yang terhimpun dari zakat, infaq dan shadaqoh dijadikan satu setelah itu di distribusikan ke 8 Asnaf yang sesuai dengan al-Quran dan di bantu oleh unsur Kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Adapun pendayagunaan yang dikelola oleh Baznas Kota Cirebon meliputi :

a.       Bidang Pendidikan

b.      Bidang Sosial Agama

c.       Bidang Kesehatan

d.      Bidang Ekonomi

e.       Bidang Sosialisasi dan Informasi

f.       Dan Kesekretariatan Baznas

4.      Strategi Pemberdayaan Zakat Profesi

Dari perolehan zakat profesi pada tahun 2014-2015 sudah terlihat jelas bahwa masih ada potensi yang belum tergali untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi yaitu sebesar 82.6%.Adapun strategi yang dapat membantu memaksimalkan pengelolaan zakat Profesi agar masyarakat lebih sadar dalam menunaikan kewajiban untuk membayar zakat khususnya adalah zakat Profesi di Kota Cirebon Antara Lain :

a.       Melaksanakan program Sosialisasi Lewat Media Sosial Seperti Website, FB/Twitter/Instagram yang dikelola oleh admin yang Aktif dan dapat mengupdate Informasi secara berkesinambungan,

b.      Memanfaatkan Aplikasi Perhitungan Zakat yang telah disediakan oleh Baznas Pusat untuk memudahkan para muzaki untuk menghitung Nishab dari harta mereka, Aplikasi ini bisa disisipkan di dalam media sosial lalu di share kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai media sosial agar mendapatkan aplikasi ini secara gratis.

c.       KepalaOrganisasiPerangkatDaerah(OPD)agarmemberikantauladan dalam pelaksanaan zakat profesi di lingkungan kerjanya masing �masing;

d.      UnitPengumpulZakat(UPZ)agarmelakukanpendataanpegawaiyang bersedia mengeluarkan zakat profesi, dengan mengisi formulir kesediaan menunaikan zakat dan Infaq / Shadaqah yang telah disediakan oleh BAZKota Cirebon

e.       Dibentuknya Peraturan Walikota yang berisi tentang kewajiban membayar Zakat profesi untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kota Cirebon dan memberi Instruksi kepada para Profesi di wilayah kota Cirebon agar menunaikan kewajiban zakat profesi yang sudah mencapai nishab nya.

 

Kesimpulan

Pengumpulan harta zakat yang telah dilakukanolehBadanAmil Zakat Kota Cirebon belum mampu mengumpulkan secara maksimal jumlah yangsesungguhnyadaribesaranharta zakat yang semestinya terkumpul. Zakat yang baru dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di kalangan para pegawai Kementerian Agama dan beberapa dari Pemerintah Kota Cirebon.

Berdasarkan Profil Cirebon Tahun 2014 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon sebanyak 6.334 orang, sehinggapotensizakatprofesidiKota Cirebon mencapaiRp.3.625.241.856,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) pertahun.Sedangkan realitanya menurut laporan Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Ciebon Tahun 1435 H/2014-2015 M terkumpul sebesar Rp. 263.737.800,-

Pelaksanaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon yang masih mempunyai kelemahan dan kekurangan dalam Pengembangan sosialisasi zakat dan Inovasi dalam mengumpulkan zakat Profesi sehingga potensi zakat Profesi yang diharapkan kurang maksimal

 

 

Referensi

 

Abbas, Hasjim. 2003, Kodifikasi Hadits dalam Kitab Mu�tabar, Surabaya: Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel

Abuddin Nata, 2003, Masail al � Fiqliyah, Jakarta : Prenada Media

Ahmad Warson Munawwir, 2002. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif

Al Zuhayly, Wahbah, 1997, Al Fiqh al Islami wa Adillatuh. Vol 2,Damaskus : Dar al-Fikr

Amin, Abdullah, 2006 Islamic Studies di Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. 2000. Tafsir Al-Qur�anul majid An-Nur, Jilid 2. Cetakan Kedua. Edisi Kedua.Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Az- Zabidi, Imam, 2012, Ringkasan Shahih Bukhari, Bandung : JABAL

Aziz, Dahlan Abdul, 2003, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ictiar Baru

Azizi, Qodri,2003. Reformasi Bermahab Jakarta : Teraju

Baharuddin, al-Qulbanni, Muhammad. 1999 Miskin dan Kaya dalam pandangan al-Quran, Gema.Jakarta : Insani Press

Bapepam.2014. Profil Kota Cirebon 2014.Cirebon: Badan Pusat Statistik Kota Cirebon

Basri, Faisal, 2002 Perekonomian Indonesia,Erlangga : Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakart : Balai Pustaka

Hadi, Muhammad, 2010, Problematika Zakat Profesi dan Solusinya.Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hafidhuddin, Didin. 1998. Zakat Infak Sedekah, Jakarta: Gema Insani

Hafidhuddin, Didin, 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press

Hafhiduddin, Didin.,et al, 2003 Problematika Zakat Kontemporer, Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa. Jakarta : Penerbit Forum Zakat

Harsono. 2005. Kapita Skeletal Neurologi. Edisi ke-1. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hasan, M. Ali. 2000. Masail Fiqhiyyah, Zakat, Pajak, Asuransi & Lembaga Keuangan. PT. ������� Jakarta : Raja Grafindo Persada

Hertanto Widodo, Teten Kustiawan, 2001. Akuntansi dan Manajemen Keuangan Untuk Organisasi Pengelola Zakat Ciputat: Institut Manajemen Zakat

Inayah, Gazi. 2003 Teori Komprehensip tentang Zakat dan Pajak. (Terjemah Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya

Jalaluddin Rakhmat, 1999. Metode Penelitian Komunikasi Bandung: PT Remaja Rosdakarya,

Lexi J. Moleong,2007.Metode Penelitian Kalitatif . Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Karim, Adiwarman A., 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam., Jakarta : The International Institute of Islamic Thought (IIIT)

Maulana Hendra, skripsi : Analisa Distribusi Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan��              Mustahik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2008

Mujahid, Abdul Malik. 2006 al Quran dan Terjemahan. Jakarta: Darussalam

Muslim, M. Bukhori, Tesis : Pengaruh, Infaq dan Sedekah (ZIS) Terhadap Peningkatan  �� Penghasilan Para Mustahik. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2005

Munif, Ahmad Suratmaputra, 2002. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali, Jakarta, Pustaka Firdaus

Nazir, Muhammad,2005.Metode Penelitian Jakarta: Ghalia Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum Jakarta : Kencana

Prihatini, Farida,2005. Hukum Islam Zakat dan Waqaf dan Prakteknya Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI

Rakhmat, Jalaluddin. 1999. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Rasjid, Sulaiman, 2014. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo

Roy, Muhammad, 2004, Ushul Fiqh Mazhab Aristoteles, Yogyakarta : Safira Insania Press

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Jakarta.: Press

Soerjono Soekanto, 1986 Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,

Sugiyono, 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : ALFBETA

Qardhawi, Yusuf, 2006. Hukum Zakat, Jakarta : Lintera Antar Nusa

Qardawi Yuuf, 1991, Fiqh al Zakah Vol 1. Beirut : Muassasah Risalah

Soerjono Soekanto,2003 Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas

1.      Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar RI 1945 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta : Prenada Media

Majalah dan Jurnal

Akmal, 2005 � Keerdasan Emosi (EQ) dalam pendidikan Islam� Jurnal al-Fikra, Vol 4 Nomor 2

Website

http://www.cirebonpos.com/kemiskinan-kepung-kota-cirebon/ Di akses pada tanggal 21 Februari 2016 Pukul 22:11

https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Cirebon Di akses pada tanggal 21 Februari 2016 Pukul 22:21