OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DALAM MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL MUSTAHIK DI BADAN ZAKAT NASIONAL KOTA CIREBON
Dedy Setiawan
Syntax Corporation
Jl. Perjuangan Majasem Cirebon 45135, Jawa Barat, Indonesia.
Telp: +6289689977421� Email: dedy11setiawan@gmail.com
ABSTRAK
Zakat
profesi jika dikelola dengan baik mampu membantu mengatasi kemiskinan yang
sampai saat ini belum juga dientaskan, zakat profesi ini dikeluarkan oleh
orang-orang yang mempunyai penghasilan profesi seperti Dokter, Bidan, Notaris,
Pengacara, Arsitek, Pegawai Negeri Sipil dan lain-lain yang sudah mencapai
Nisab. Permasalahan yang akan dikaji adalah : (1) Bagaimana konsep� distribusi zakat
profesi� di BAZNAS Kota Cirebon dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, (2)
Bagaimana Strategi BAZNAS Kota Cirebon�
dalam memaksimalkan pengelolaan zakat profesi di Kota Cirebon.
Penelitian
ini termasuk pada kategori field research (penelitian lapangan). Penelitian menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode
analisis datanya menggunakan
teknik analisis deskriptif
Hasil
penelitian dapat dianalisa Berdasarkan Profil Cirebon Tahun 2014 jumlah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon sebanyak 6.334 orang sehingga�
potensi� zakat� profesi�
di� Kota Cirebon mencapai� Rp.3.625.241.856� ,-�
(Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu
Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) pertahun.� Sedangkan� realitanya�
menurut� laporan� Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan
Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Ciebon Tahun 1435 H / 2014-2015 M terkumpul
sebesar Rp. 263.737.800,-
Kata kunci :
Zakat Profesi, Strategi, Pengelolaan
Pendahuluan
Bangsa Indonesia yang
kini sedang mengalami transisi demokrasi merasakan kebutuhan dan keinginan yang
mendalam untuk meninggalkan buruknya kinerja ekonomi dan praktik-praktik atau
prilaku individu dan pemerintahan yang telah menimbulkan kemiskinan,
ketidaktahuan, kesenjangan dan ketergantungan. (Basri:2002). Tentunya semua ini
menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar tentang bagaimana upaya pembangunan
perekonomian yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia �untuk mencapai hasil maksimal dalam
pembangunan perekonomian, yakni kesejahteraan masyarakat. Umat muslim sebagai
mayoritas penduduk di Indonesia saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan, sebagian
mereka masih banyak yang belum merdeka dari kemiskinan.
Kemiskinan diartikan sebagai akibat dari ketiadaan demokrasi, yang
mencerminkan hubungan kekuasaan yang menghilangkan kemampuan warga suatu negara
untuk memutuskan masalah yang menjadi perhatian mereka sendiri, sehingga
mayoritas penduduk kurang memperoleh alat-alat produksi (lahan dan teknologi)
dan sumber daya (pendidikan, kredit, dan akses pasar). Dengan kata lain,
kemiskinan di Indonesia disebabkan sangat terbatasnya peluang dan kesempatan
yang dimiliki kelompok tersebut dalam mengakses sumber daya pembangunan (Faisal
Basri, 2002:99).
Untuk mencapai
pembangunan ekonomi yang baik,
Pemerintah Indonesia perlu memfokuskan
dibidang pengembangan sumber daya manusia. Hal ini perlu diperhatikan karena
pembangunan ekonomi yang baik, haruslah disesuaikan dengan karakter dan potensi
dari suatu masyarakat untuk mencapai keberhasilan dalam suatu pembangunan.
Potensi
pengembangan pekonomian umat Islam tercermin dengan baik pada ajaran Islam baik
dari al�Quran maupun Hadis. Keduanya memiliki perhatian besar dalam
membangun kesejahteraan ekonomi umat. Hal ini terbukti dari anjuran Islam untuk
membantu sesama manusia yang kurang beruntung seperti memberikan santunan
kepada orang miskin, fakir, yatim, dan kepada sesama manusia lainya yang
membutuhkan. Ini dapat dijadikan sebuah bukti akan sebuah potensi yang dimiliki
umat� Islam, mengenai prinsip pembangunan
perekonomian yang memperhatikan kepedulian akan kondisi sosial.
Dalam
prinsip ekonomi syariah terdapat beberapa instrument ekonomi untuk membantu
kepentingan sosial seperti, pemanfaatan dana zakat, infaq, maupun sedekah untuk
membiayai kesejahteraan umat. Bahkan dalam instrument ekonomi seperti zakat
memiliki potensi besar apabila dapat dikelola secara baik oleh pemerintah,
dimana di dalam zakat itu sendiri adalah sejumlah uang ataupun dana yang
dikeluarkan orang yang memiliki perekonomian berkecukupan dan memenuhi syarat
tertentu, disalurkan untuk golongan orang tertentu dan digunakan untuk
kepentingan umat. Hal ini menjadikan potensi besar apabila diterapkan di
Indonesia mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia bergama Islam
dan ini dapat di jadikan alternatif Pemerintah untuk melaksanakan pemerataan
kesejahteraan pada tiap lapisan masyarakat.
Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta
yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat, hukumnya zakat adalah salah satu dari rukun islam yang lima, fardu�ain
atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah ( Sulaiman Rasjid,
2014:192).
Di kota Cirebon saat ini, Dinsos mencatat
17.903 kepala Keluarga masih miskin yang tentunya menjadi pekerjaan rumah� bagi pemerintah Kota Cirebon. (Cirebon Pos:2015).
Kemiskinan merupakan masalah yang menjadi fokus utama pemerintah yang harus
segera diselesaikan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat namun pada
prakteknya sampai saat ini kemiskinan belum juga mendapatkan solusi yang tepat sehingga
saat ini belum juga terselesaikan.
Zakat profesi jika dikelola dengan baik mampu
membantu mengatasi kemiskinan yang sampai saat ini belum juga dientaskan, zakat
profesi ini dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai penghasilan profesi
seperti Dokter, Bidan, Notaris, Pengacara, Arsitek, Pegawai Negeri Sipil dll
yang sudah mencapai Nisab. Di Kota Cirebon sendiri� sudah banyak�
orang yang mempunyai penghasilan Profesi baik Non Pemerintah dan
Pemerintah jika semua dana zakat itu terkumpul maka dapat dikelola untuk
membantu mengatasi kemiskinan seperti bantuan dana usaha, pendidikan dan
lain-lain.
Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon adalah lembaga Independen
dibawah instruksi Kementrian Agama sebagai salah satu lembaga pendistribusian zakat yang ada di
Kota Cirebon. Pada praktiknya pada saat peneliti melakukan observasi di BAZNAS
Kota Cirebon pengurus Sekertariat.
Metodelogi Penelitian
Penelitian ini termasuk pada kategori jenis penelitian lapangan (field� research). Penelitian ini bersifat
deskriptif, yaitu menjelaskan atau menerangkan suatu peristiwa. (Arikunto, 2006). Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode dalam meneliti
status sekelompok manusia, suatu objek, suatu setkondisi, suatu
sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat
deskripsi,� gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan
antar fenomena yang diselidiki.(Moh Nazir, 2005 : 54). Subjek dan objek penelitian
yang menjadi sasaran peneliti adalah pengurus lembaga Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kota Cirebon beserta para mustahiq zakat. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. pendekatan
kualitatif sebenarnya merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data
deskriptif, yaitu apa yang� dinyatakan
oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku yang nyata.(Arikunto, 2010)
Pendekatan kualitatif ini dilakukan dengan mengamati praktik pelaksanaan
zakat profesi di BAZNAS Kota Cirebon baik itu pada sisi pengambilan,
pengelolaan maupun pendistribusiannya. Kemudian dari pengamatan ini diharapkan
menghasilkan data deskriptif yang merupakan fakta dari praktik zakat profesi di
BAZNAS Kota Cirebon . Jenis instrumen dalam penelitian ini adalah wawancara
mendalam dengan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon dan
Sejumlah� muzzaki.
Sedangkan Untuk menguji keabsahan data, dilakukan uji triangulasi
antara data hasil observasi, wawancara dan studi dokumentasi� atau antara sumber data� satu dengan sumber lainnya. Analisis data dilakukan dengan kategorisasi, reduksi data, display dan klasifikasi data,
interpretasi dan verifikasi.
Zakat Profesi Kota Cirebon
Dalam� melaksanakan tugasnya, Badan� Pelaksana�
BAZ� berpedoman� pada Petunjuk pelaksana Zakat Profesi, Infak
dan Shadaqah adalah :
1.
Landasan
a.
Surat Al-Baqarah ayat 267
$ygr'��t t���%�!$# (#�q�ZtB#u� (#q�)��Rr& `�B �M�t6�hs� $tB �O�F�;|�2 !$�J�Bur $oY�_t��zr& N�3s9 z`�iB ���F{$# ( wur (#q�J�Jus? y]�7y�9$# �m�Z�B tbq�)��Y�? N�G��s9ur �m��{$t��/ Hw�) br& (#q���J���? �m�� 4 (#�q�Jn=��$#ur �br& �!$# ;��_x� ��Jym �������
�Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan
mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji�( Mujahid, Abdul Malik, al Quran dan Terjemahan 2006 : 56)
b. Undang � undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
c. Keputusan� Walikota Cirebon
Nomor� 14�
Tahun� 2010� tentang Pengelolaan� Zakat�
dan� Pengurus� Badan�
Amil� Zakat� (BAZ)�
Kota Cirebon;
2. Nishab, Haul
dan Kadar Zakat profesi
a.
Nishab, Haul Zakat Profesi
1)
Nishab zakat profesi
Zakat profesi
dianalogikan dengan Nishab emas yaitu 85 gram. (Qardawi, 1999)
2)
Haul zakat profesi
Zakat profesi
dikeluarkan setiap tahun, namun dapat dikeluarkan setiap bulan Ta�zil.
3)
Kadar zakat
profesi
Kadar� zakat�
profesi� diesuaikan� dengan�
ketentuan� yang� dikenakan�
pada zakat emas yaitu sebesar 2,5 %.
4)
Cara
Penghitungan Zakat Profesi
Langkah
pertama� mengetahui� harga emas sa�at� ini, kemudian dikalikan 85 gram� (Nishab� emas)�
dibagi� 12� bulan,�
hasilnya� Nishab� minimal�
perbulan dikali 2,5 %.
Contoh :
Jika� pada�
sa�at� ini� harga�
emas� per� gram�
sebesar� Rp.� 325.000,-�
maka� cara menghitungnya adalah :
a)
Rp. 325.000,- X
85 gram�� = Rp. 27.625.000,-
b)
Rp.
27.625.000,- : 12 bulan = Rp. 2.302.083,-
c)
Rp. 2.302.083,-
X 2,5 % = Rp. 57.552,-
d)
Pegawai� yang gaji�
perbulannya� sama� dengan�
atau� lebih� dari�
Rp. 2.302.083,- sudah wajib zakat
e)
Bagi pegawai
yang belum mencapai nishab agar berinfaq atau shadaqah.
b.
Pengumpulan
1)
Zakat profesi
dikumpulkan� melalui Unit Pengumpul Zakat
(UPZ) yang dibentuk� oleh� OPD� /� Unit�
Kerja� /� BUMD�
/� Organisasi� Profesi�
dengan susunan sebagai berikut :
2)
Ketua�� :�
Kepala� OPD/Unit� Kerja/BUMD/Organisasi Profesi
3)
Sekteraris�� :�
Sekretaris/Kabag TU
4)
Bendahara�� :�
Bendahara Gaji
5)
Anggota�� :� 2
orang
c.
Tugas Pokok
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
1)
Pendataan
pegawai;
2)
Mensosialisasikan
kewajiban berzakat;
3)
Menyebarkan� dan�
mengumpulkan� formulir� kesediaan�
menuaikan zakat� (KMZ)� dan� Infaq/Shadaqah� yang�
telah� disediakan� oleh�
BAZ� Kota Cirebon;
4)
Melakukan� pemotongan�
sesuai� dengan� pernyataan�
pegawai� pada formulir KMZ;
5)
Menyetorkan� dan�
melaporkan �hasil� pengumpulan�
zakat� profesi kepada BAZ Kota
Cirebon paling� lambat tanggal 29 setiap
bulannya.
6)
Pemotongan� zakat�
profesi� dan� Infaq/Shadaqah� dilakukan�
sepanjang pemberi� Zakat/Infaq/Shadaqah� (Muzakki/Munfiq/Mushadiq)� masih menjadi�
pegawai,� manakala� yang�
bersangkutan� pindah� secara�
otomatis pemotongan�
dilakukan� oleh� bendahara�
gaji� di� tempat�
kerja� yang� baru, begitu�
pula� manakala� ada�
kenaikan� gaji� maka�
secara� otomatis� zakat profesi ikut naik pula. ( Wawancara
dengan
7)
Alokasi
Pendistribusian Zakat Profesi Dinas/Instansi/OPD Kota Cirebon
Tabel 1.
Alokasi Pendistribusian Zakat Profesi
Amilin UPZ |
Disetor ke
Rekening BAZ Kota Cirebon Nomor :
1310039206 |
7,5 % |
92,5 % |
8)
Perolehan� dana�
dari� zakat� profesi�
dan� Infaq/Shadaqah� disetor seluruhnya setelah dikurangi� hak Amilin UPZ Dinas/Instansi/OPD ke
rekening� BAZ� Kota Cirebon pada� Bank�
Muamalat Cabang� Kota Cirebon
Nomor� :�
1310039206 dan� foto� copy�
slip penyetoran� serta� daftar�
pemberi� Zakat/Infaq/Shadaqah� diserahkan�
ke kantor BAZ� Kota Cirebon.
9)
Pendayagunaan� dana�
zakat� profesi� akan�
didistribusikan� setelah
diputuskan� dan� disetujui�
melalui� musyawarah� antara�
Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, Badan Pengelola BAZ� Kota Cirebon dan MUI Kota Cirebon. Wawancara
dengan Bendahara BAZNAS Kota Cireon Jajang Badruzzaaman pada tanggal 19 Juni
2016 di Kantor BAZNAS Kota Cirebon.
Potensi, Hasil
Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Profesi
Kota Cirebon
1.
Potensi Zakat
Profesi
Potensi Zakat profesi yang dimiliki oleh Kota Cirebon, cukup besar
karena mayoritas Penduduk Kota Cirebon memeluk Agama Islam. Adapun jumlah
penduduk Pada Tahun 2015 adalah 338.854 Jiwa, dengan komposisi laki-laki
berjumlah 196.176 Jiwa dan perempuan 192.678 Jiwa. Pada tahun 2015
penduduk yang beraga Islam tercatat sebanyak 248.692. Adapun potensi
yang sudah terlihat yaitu para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan
Kota Cirebon yang penghasilannya sudah mencapai Nishab. Berdasarkan Profil
Cirebon Tahun 2014 jumlah PNS di Kota Cirebon sebanyak 6.334 orang. Jika
dilihat dari Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil� yang berada di Kota Cirebon Terdiri Atas :
Tabel 2. Golongan PNS Kota Cirebon tahun 2014
Golongan
I |
Golongan
II |
Golongan
III |
Golongan
IV |
86 |
1.239 |
3.211 |
1.808 |
Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah wajib zakat
karena gajinya mencapai 85 gram emas, yakni 85 gram X @ Rp. 325.000,- = Rp.
27.625.000,- : 12 bulan = Rp. 2.302.083.
Secara� normatif� golongan�
III� dan� golongan�
IV�� secara� standar�
gaji sudah� mencapai� nishab,�
karena� sudah� mencapai�
Rp.� 2.302.083,-� perbulan. Berarti� Rp.�
2.302.083,-� X� 2,5�
%� =� Rp.�
57.552� X�� 5019 pegawai� =� Rp.
288.853.488 X 12 bulan = Rp. 3.466.241.856,-.
Sedangkan� golongan� I�
dan� golongan� II�
standar� gajinya� belum mencapai� nishab,�
karena� kurang� dari�
Rp.� 2.302.083,-.� Golongan�
ini� hanya dikenakan infaq atau
shadaqah rata-rata Rp. 10.000,-� X 1.325Pegawai
= Rp. 13.250.000,- X 12 bulan =� Rp. 159.000.000,-Bila� dijumlah�
hasil� keseluruhan� dari pendapatan� zakat�
dan infaq/shadaqah� tiap� bulan�
di� Kota Cirebon adalah� seharusnya mencapai� Rp.3.625.241.856� ,-�
(Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu
Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Inilah� potensi�
zakat� profesi� dari�
PNS� di Kota Cirebon setiap
tahunnya. Jumlah ini belum termasuk Profesi � profesi lain yang berada di Kota
Cirebon Seperti dokter, advokat, dosen dan lain-lain. Dan Jika diakumulasikan
seluruhnya lebih dari angka di atas.
2.
Hasil
Pengumpulan Zakat Profesi
Pengumpulan� zakat� profesi�
di� Kota Cirebon yang� dikelola oleh�
Badan� Pengelola� BAZ�
Kota Cirebon mulai� berjalan� secara efektif� sejak�
tahun� 2013 berdasarkan� Surat�
Keputusan� Walikota Cirebon
Nomor� 451.12.05/Kep.60-Adm.Kesra/2010
tanggal 2 Februari 2010 tentang Pembentukan Baznas Kota Cirebon.
Hasil� dari� pengumpulan�
zakat� profesi pada tahun 2015
menurut Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan
Shadaqoh Kota Cirebon Th. 1435 H / 2014-2015 sebesar Rp. 263.737.800,-
Berdasarkan hitungan awal tentang pengumpulan zakat profesi, jika
seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) membayarkan Zakat Profesi maka Potensi dana
yang diperoleh sebesar Rp. 3.625.241.856 dan saat ini pengumpulan Zakat
Profesi Hanya Rp. 263.737.800,-. Berdasarkan informasi yang diberikan
oleh Jajang Badruzzaman selaku Bendahara Baznas Kota Cirebon, Lembaga yang saat
ini aktif membayar Zakat Profesi adalah Kementerian Agama Kota Cirebon dan
Pemda Kota Cirebon, namun Pemda Kota belum sepenuhnya membayar Zakat Profesi.
Jika dihitung Prosentasenya Zakat Profesi yang terkumpul saat ini hanya 7,4
% dari Jumlah Potensi Zakat Profesi di Kota Cirebon. Jadi masih 82.6 %
lagi potensi dana yang bisa di dapatkan oleh Baznas dari Zakat Profesi di Kota
Cirebon. Namun tidak menutup kemungkinan para PNS yang belum membayarkan zakat
profesi ke Baznas Kota Cirebon sudah membayar ke badan � badan pengumpul zakat
swasta yang ada di Kota Cirebon seperti zakat center, Laziswa dan Rumah Zakat.
3.
Pendistribusian
Zakat Profesi
Pendistribusian dana Baznas Kota Cirebon tidak spesifik sesuai
dengan jenis Zakatnya, namun semua dana yang terhimpun dari zakat, infaq dan
shadaqoh dijadikan satu setelah itu di distribusikan ke 8 Asnaf yang
sesuai dengan al-Quran dan di bantu oleh unsur Kelurahan yang ada di Kota
Cirebon. Adapun pendayagunaan yang dikelola oleh Baznas Kota Cirebon meliputi :
a.
Bidang
Pendidikan
b.
Bidang Sosial
Agama
c.
Bidang
Kesehatan
d.
Bidang Ekonomi
e.
Bidang
Sosialisasi dan Informasi
f.
Dan
Kesekretariatan Baznas
4. Strategi Pemberdayaan Zakat Profesi
Dari perolehan zakat profesi pada tahun 2014-2015 sudah terlihat
jelas bahwa masih ada potensi yang belum tergali untuk mengoptimalkan pengelolaan
zakat profesi yaitu sebesar 82.6%.� Adapun
strategi yang dapat membantu memaksimalkan pengelolaan zakat Profesi agar
masyarakat lebih sadar dalam menunaikan kewajiban untuk membayar zakat khususnya
adalah zakat Profesi di Kota Cirebon Antara Lain :
a.
Melaksanakan
program Sosialisasi Lewat Media Sosial Seperti Website, FB/Twitter/Instagram
yang dikelola oleh admin yang Aktif dan dapat mengupdate Informasi secara
berkesinambungan,
b.
Memanfaatkan Aplikasi
Perhitungan Zakat yang telah disediakan oleh Baznas Pusat untuk memudahkan
para muzaki untuk menghitung Nishab �dari harta mereka, Aplikasi ini bisa
disisipkan di dalam media sosial lalu di share kepada seluruh lapisan
masyarakat yang mempunyai media sosial agar mendapatkan aplikasi ini secara
gratis.
c.
Kepala� Organisasi�
Perangkat� Daerah� (OPD)�
agar� memberikan� tauladan dalam pelaksanaan zakat profesi di
lingkungan kerjanya masing �� masing;
d.
Unit� Pengumpul�
Zakat� (UPZ)� agar�
melakukan� pendataan� pegawai�
yang bersedia mengeluarkan zakat profesi, dengan mengisi formulir
kesediaan menunaikan zakat dan Infaq / Shadaqah yang telah disediakan oleh
BAZ� Kota Cirebon
e.
Dibentuknya
Peraturan Walikota yang berisi tentang kewajiban membayar Zakat profesi untuk
seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kota Cirebon dan memberi Instruksi kepada para
Profesi di wilayah kota Cirebon agar menunaikan kewajiban zakat profesi yang
sudah mencapai nishab nya.
Kesimpulan
Pengumpulan
harta zakat yang telah dilakukan� oleh� Badan�
Amil Zakat Kota Cirebon belum mampu mengumpulkan secara maksimal jumlah
yang� sesungguhnya� dari�
besaran� harta zakat yang
semestinya terkumpul. Zakat yang baru dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di
kalangan para pegawai Kementerian Agama dan beberapa dari Pemerintah Kota
Cirebon.
Berdasarkan
Profil Cirebon Tahun 2014 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon
sebanyak 6.334 orang, sehingga� potensi�
zakat� profesi� di�
Kota Cirebon mencapai� Rp.3.625.241.856,-
(Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Emapat Puluh Satu Ribu
Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) pertahun.�
Sedangkan realitanya menurut laporan Pelaksanaan Pengumpulan dan
Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Ciebon Tahun 1435 H/2014-2015 M
terkumpul sebesar Rp. 263.737.800,-
Pelaksanaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat
Nasional Kota Cirebon yang masih mempunyai kelemahan dan kekurangan dalam Pengembangan
sosialisasi zakat dan Inovasi dalam mengumpulkan zakat Profesi
sehingga potensi zakat Profesi yang diharapkan kurang maksimal
Referensi
Abbas, Hasjim. 2003, Kodifikasi Hadits dalam Kitab Mu�tabar,
Surabaya: Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel
Abuddin Nata, 2003, Masail
al � Fiqliyah, Jakarta : Prenada Media
Ahmad Warson Munawwir, 2002. Al-Munawwir Kamus
Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif
Al
Zuhayly, Wahbah, 1997, Al Fiqh al Islami wa Adillatuh. Vol 2,Damaskus :
Dar al-Fikr
Amin, Abdullah, 2006 Islamic
Studies di Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 2000. Tafsir Al-Qur�anul majid An-Nur,
Jilid 2. Cetakan Kedua. Edisi Kedua.Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Az-
Zabidi, Imam, 2012, Ringkasan Shahih Bukhari, Bandung : JABAL
Aziz,
Dahlan Abdul, 2003, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ictiar Baru
Azizi, Qodri,2003. Reformasi
Bermahab Jakarta : Teraju
Baharuddin, al-Qulbanni, Muhammad. 1999 Miskin dan Kaya dalam pandangan al-Quran,
Gema.Jakarta : Insani
Press
Bapepam.2014.
Profil Kota Cirebon 2014.Cirebon: Badan Pusat Statistik Kota Cirebon
Basri, Faisal, 2002 Perekonomian
Indonesia,� Erlangga : Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakart : Balai Pustaka
Hadi, Muhammad, 2010, Problematika Zakat Profesi dan
Solusinya.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hafidhuddin, Didin. 1998. Zakat
Infak Sedekah, Jakarta: Gema Insani
Hafidhuddin, Didin, 2002. Zakat
Dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press
Hafhiduddin, Didin.,et al, 2003 Problematika Zakat Kontemporer,
Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa. Jakarta : Penerbit Forum Zakat
Harsono. 2005. Kapita Skeletal Neurologi. Edisi ke-1.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hasan, M. Ali. 2000. Masail
Fiqhiyyah, Zakat, Pajak, Asuransi & Lembaga Keuangan. PT.� ������� Jakarta
: Raja Grafindo Persada
Hertanto Widodo, Teten Kustiawan, 2001. Akuntansi dan Manajemen
Keuangan Untuk Organisasi Pengelola Zakat Ciputat: Institut Manajemen Zakat
Inayah, Gazi. 2003 Teori Komprehensip tentang Zakat dan
Pajak. (Terjemah Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya
Jalaluddin Rakhmat, 1999. Metode Penelitian Komunikasi Bandung:
PT Remaja Rosdakarya,
Lexi
J. Moleong,2007.Metode Penelitian Kalitatif . Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Karim, Adiwarman A., 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.,
Jakarta : The International Institute of Islamic Thought (IIIT)
Maulana
Hendra, skripsi : Analisa Distribusi
Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan��
Mustahik,
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2008
Mujahid, Abdul Malik. 2006 al
Quran dan Terjemahan. Jakarta: Darussalam
Muslim, M. Bukhori, Tesis :
Pengaruh, Infaq dan Sedekah (ZIS) Terhadap Peningkatan �� Penghasilan Para Mustahik. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2005
Munif, Ahmad Suratmaputra, 2002. Filsafat Hukum Islam
Al-Ghazali, Jakarta, Pustaka Firdaus
Nazir, Muhammad,2005.Metode Penelitian Jakarta: Ghalia
Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, 2005,
Penelitian Hukum Jakarta : Kencana
Prihatini,
Farida,2005. Hukum Islam Zakat dan Waqaf dan Prakteknya Jakarta: Badan
Penerbit Fakultas Hukum UI
Rakhmat,
Jalaluddin. 1999. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Rasjid, Sulaiman, 2014. Fiqh
Islam. Bandung� : Sinar Baru
Algesindo
Roy, Muhammad, 2004, Ushul
Fiqh Mazhab Aristoteles, Yogyakarta : Safira Insania Press
Soekanto,
Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Jakarta.: Press
Soerjono
Soekanto, 1986 Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia,
Sugiyono,
2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : ALFBETA
Qardhawi,
Yusuf, 2006. Hukum Zakat, Jakarta : Lintera Antar Nusa
Qardawi
Yuuf, 1991, Fiqh al Zakah Vol 1. Beirut : Muassasah Risalah
Soerjono
Soekanto,2003 Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas
1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar RI 1945 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta : Prenada Media
Majalah
dan Jurnal
Akmal, 2005 � Keerdasan Emosi (EQ) dalam pendidikan Islam�
Jurnal al-Fikra, Vol 4 Nomor 2
Website
http://www.cirebonpos.com/kemiskinan-kepung-kota-cirebon/ Di
akses pada tanggal 21 Februari 2016 Pukul 22:11
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Cirebon Di
akses pada tanggal 21 Februari 2016 Pukul 22:21