Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol. 5, No. 1 Januari 2020
�
KUALITAS
PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA DEPOK TAHUN 2016 � 2018
Ahmad Muksin dan Samsu Sadikin
Universitas Nasional
Jakarta
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstrak
Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh rendahnya kualitas pelayanan IMB rumah tinggal di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok yang dinilai belum
memuaskan masyarakat baik dari sarana dan prasarana pelayanan. Mengacu pada
teori kualitas pelayanan digunakan sebagai indikator untuk menilai kualitas
pelayanan, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif melalui observasi dan wawancara kepada informan yang telah
ditetapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi
jaminan dan empati belum mendapatkan penilaian sangat baik dan belum memuaskan.
Hal ini disebabkan karena adanya belum adanya kepastian waktu, biaya dan
legalitas yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Depok. Sedangkan dimensi reliability (reliabilitas) mendapatkan penilaian yang
cukup baik dari pemohon IMB rumah tinggal karena kemampuan petugas pelayanan
dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan IMB rumah tinggal masih
diperlukan peningkatan kemampuan dalam menggunakan peralatan komputerisasi.
Oleh karena itu, pelayanan IMB rumah tinggal dapat dinilai berkualitas karena
para pemohon IMB rumah tinggal dapat merasakan kepuasan terhadap pelayanan yang
diberikan oleh petugas pelayanan di Kantor DPMPTSP Kota Depok.
�
Kata kunci: Pelayanan IMB, Kepuasan, Kualitas
Pendahuluan
Pemerintahan desa merupakan kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa yang bertujuan
untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Dengan demikian pemerintah desa
merupakan ujung tombak dari pembangunan dimana pemerintah desa merupakan
instansi pemerintahan yang terendah dan memiliki cakupan wilayah yang kecil
sehingga diharapkan pemerintah desa dapat menyerap segala aspirasi dari
masyarakat. Adanya penerapan ilmu administrasi pemerintahan desa diharapkan
dapat mengoptimalkan kinerja seluruh aparat desa secara sempurna, sehingga
dapat memberikan pelayanan
prima dan maksimalnya pembangunan
bagi masyarakat.
Salah satu Program
Pemerintah untuk menjaga ketertiban dalam perizinan mendirikan bangunan,
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sebagai regulasi yang
diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dalam memberikan pelayanan
hingga penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khusunya IMB Rumah Tinggal
bagi masyarakat di Kota Depok.
Berdasarkan data
yang penulis peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Depok maka dapat diketahui jumlah permohonan IMB Rumah
Tinggal tahun 2016 � 2018, seperti dapat dilihat pada tabel berikut ini
Tabel 1
Jumlah Pemohon IMB Rumah Tinggl di Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Kota Depok Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 � 2018
Tahun |
Jumlah Pemohon IMB Rumh Tinggal |
Jumlah IMB Rumah Tinggal yang Terbit |
Jumlah IMB Rumah
Tinggal dalam Proses |
Jumlah IMB Rumah
Tinggal yang Ditolak |
|
IMB Rumah Tingal yang
terbit |
IMB Rumah tinggal yang
belum terbit |
||||
2016 |
3.107 |
2.943 |
164 |
124 |
40 |
2017 |
3.375 |
2.999 |
376 |
322 |
54 |
2018 |
3.472 |
3.372 |
100 |
10 |
90 |
Sumber:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok
Tahun 2018.
Berdasarkan Laporan
Akuntabilitas Kinterja Instansi Pemerintah (LAKIP) DPMPTSP Kota Depok Tahun
2017 dapat diketahui kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan
perizinan khususnya IMB rumah tinggal yaitu masih terbatasnya sarana dan
prasarana untuk mendukung pelayanan perizinan, belum maksimalnya pelayanan
berbasis online, dan belum optimalnya
kualitas pelayanan perizinan sehingga perizinan dalam penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan�� rumah tinggal (IMB
Rumah Tinggal) masih berlangsung lama.
Pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan, khususnya IMB Rumah Tinggal merupakan jenis pelayanan umum
yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) di Kota Depok.� Dilihat dari
segi organisasi dapat dinilai dari kualitas pelayanan yang diberikan, dari
perkembangan� di wilayah Kota Depok yang
semakin meningkat jumlah pertumbuhan penduduknya dan runah tumbuh atau rumah
tinggal yang bertambah sehingga semakin meningkatnya kebutuhan akan pembangunan
fisik di wilayah tersebut membuat masyarakat memiliki kewajiban untuk memiliki
IMB agar bangunan itu diakui oleh pemerintah.
Konsep kualitas
Dalam ISO 8420 (Quality Vocabulary)
dalam (Gaspersz, 2003) mendefinisikan
kualitas sebagai totalitas dari karakteristik suatu produk yang menunjang
kemampuannya untuk memuaskan pelanggan (customer
satisfaction) atau konformansi terhadap kebutuhan atau persyaratan (conformance to the requirement). Menurut Kotler dalam (Ridwan, 2007) �mengemukakan bahwa:
Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau
kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu
produk secara fisik�.
Selanjutnya kualitas
pelayanan penilai pelayanan publik itu sendiri, terdapat sejumlah dimensi
kualitas yang dapat digunakan. Misalnya saja apabila kita meminjam pendapat (Parasuraman, A., Zeithaml, V. A.,
1985) mengunakan dimensi ukuran kualitas, yaitu: a) Tangible, yaitu
fasilitas fisik, peralatan, pegawai dan fasilitasfasilitas komunikasi yang
dimiliki oleh penyedia layanan; b) Reliability atau realibilitas adalah
kemampuan untuk menyelengarakan pelayanan yang dijanjikan secara akurat; c)
Responsiveness atau responsivitas adalah kerelaan untuk menolong pengguna
layanan dan menyelenggarakan pelayanan secara ikhlas; d) Assurance atau kepastian adalah pengetahuan, kesopanan dan
kemampuan para petugas penyedia layanan dalam memberikan kepercayaan kepada
pengguna layanan; dan e) Empathy
adalah kemampuan memberikan perhatian kepada pengguna layanan secara
individual.
Konsep perizinan
menurut
Manan dalam �(Ridwan, 2007) menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti persetujuan
dari penguasa berdasarkan perundang-undangan
untuk memperbolehkan tindakan atau perbuatan yang secara umum dilarang,
sehingga izin
merupakan suatu tindakan hukum yang sah dan diatur oleh perundang-undangan yang
telah di tentukan. Sedangkan (Spelt et al., 1993) menyatakan bahwa:
�Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang undang atas
peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan
menyimpang dari ketentuan ketentuan larangan perundangan. Dengan demikian dalam
melakukan pembangunan bangunan baru, mengubah, memperluas atau mengurangi
bangunan diperlukan izin dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pelayanan IMB
khususnya IMB rumah tinggal Kota Depok, fenomena permasalahan tentang IMB Rumah
Tinggal dalam hal ini penyelenggaraan perizinan IMB Rumah Tinggal masih
terbatas sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan perizinan, dan juga
belum maksimalnya pelayanan berbasis online, serta� kurang memuaskan� dan kurang kecermatan pelayan atau petugas
dalam melakukan pemeriksaan dan kemampuan menggunakan sistem komputerisasi
sehingga proses pengajuan IMB Rumah Tinggal dapat dinilai lambat.
Metode
Penelitian
Merujuk pada
permasalahan yang telah dirumuskan maka jenis penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif yang mengambil lokasi di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok. Teknik pengambilan sampel dalam
penelitian ini adalah purposive sampling
dan acidental sampling dengan sumber
data ialah data primer dan sekunder. Data primer disini diperoleh dari pegawai
DPMPTSP Kota Depok dan masyarakat yang sedang mengurus, sedangkan data sekunder yang
digunakan adalah berupa dokumen dan arsip serta perundang-undangan yang
bersangkutan dengan penerbitan IMB. Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara, sokumentasi dan observasi lapangan. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi metodelogi
dengan teknik analisis interaktif yang mempunyai 3 (tiga) kompenen yakni
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2014).
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam skripsi ini,
penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan IMB rumah tinggal di Kantor DPMPTSP
Kota Depok dapat menunjukkan kualitas pelayanannya ditunjukkan pada interaksi
antara petugas pelayanan dengan pemohon IMB rumah tinggal melalui lima dimensi
kualitas pelayanan Parasuraman sebagai berikut:
Dimensi Tangibles
(Berwujud Fisik) pada penyelenggaraan kualitas pelayanan IMB rumah tinggal
yaitu: fasilitas fisik, peralatan, sarana ruang tunggu, dan fasilitas-fasilitas
komunikasi lainnya cukup representatif namun perlu diperhatikan penyejuk
ruangan, ventilasi dan running text yang terpasang dalam koridor pintu
masuk. Kualitas pelayanan di terapkan oleh DPMPTSP Kota Depok sebagai wujud
pelayanan prima dalam penerbitan IMB setelah pemohon izin melengkapi persyaratan
yang ditentukan telah menjadi keputusan. Dalam memberikan pelayanan tentunya terdapat
masalah-masalah yang muncul dalam prosesnya. Keluhan dalam penanganan informasi
masih sulit dijalankan akibat birokrasi yang rumit serta kurangnya keramahan dalam pelayanan yang
diberikan apabila berkaitan dengan instansi pemerintahan. Sudah tidak asing lagi bahwa masyarakat sering kesulitan
dalam mendapatkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintah.
Dimensi Reliability
(Reliabilitas) pada Penyelenggaraan Kualitas Pelayanan IMB Rumah Tinggal di
Kantor DPMPTSP Kota Depok. Berdasarakan hasil penelitian yang dilakukan DPMPTSP
Kota Depok memiliki prosedur yang mudah dalam pelaksanaan penerbitan IMB bagi
masyarakat, prosedur tersebut menjadi acuan untuk memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada masyarakat. Namun masih ada untuk pengurusan izin yang
paket waktunya 15 hari, namun dalam prakteknya masih ada yang diselesaikan
dalam waktu 1 bulan, sehingga tidak sesuai dengan SOP dari DPMPTSP Kota Depok.
Dimensi Responsiveness
(Daya Tanggap) pada Penyelenggaraan Kualitas Pelayanan IMB Rumah Tinggal di
Kantor DPMPTSP Kota Depok. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sudah
berusaha dengan menyeleksi para petugas yang diperkerjakan disini, selain itu
pemberian uraian kerja kepada setiap petugas layanan dalam memberikan pelayanan
cukup baik dalam melakukan pelayanan sehingga pelayanan yang dilakukan dapat
dilaksanakan secara cepat. Selanjutnya pemberian infromasi dengan jelas kepada
masyarakat juga merupakan bentuk komitmen organisasi (Avianto, 2018) dalam aspek responsiveness
yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Depok.
Dimensi Assurances
(Jaminan) pada Penyelenggaraan Kualitas Pelayanan IMB Rumah Tinggal di Kantor
DPMPTSP Kota Depok. Aspek ini dilihat adanya pelayanan perizinan mendirikan
bangunan di Kota Depok sendiri di urus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu pintu Kota Depok dengan sistem One
Stop Service dalam mengurus perizinan IMB dimulai dari pemohon memberikan
persyatan sampai penerbitan SK IMB dilakukan disini. Sehingga aspek assurance yang terdapat DPMPTSP Kota
Depok dalam memberikan pelayanan penerbitan IMB sudah terdapat jaminan yang
diberikan. Adanya pemberian jaminan biaya pelayanan yang di bebankan sudah
terperinci dengan jelas melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta
tidak terdapatnya biaya tambahan diluar rincian biaya yang dijelaskan melalui
SKRD merupakan bentuk sikap petugas DPMPTSP untuk menumbukan rasa percaya
terhadap masyarakat selaku penerima pelayanan
Dimensi Empathy (Empati)
pada Penyelenggaraan Kualitas Pelayanan IMB Rumah Tinggal di Kantor DPMPTSP
Kota Depok, mengengai empati yang diberikan oleh petugas DPMPTSP dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku pemohon izin melalui bentuk
perhatian pribadi yang diberikan oleh petugas dalam memberikan kemudahan
petugas dihubungi yaitu dengan memberikan nomor telfon kantor apabila
masyarakat mendapat permasalahan mengenai persyaratan yang belum dipahami atau
membutuhkan informasi tambahan. Selain itu dengan adanya usaha pemberian
pelatihan kepribadian yang dilakukan DPMPTSP terhadap petugasnya masyarakat
sebagai penerima pelayanan sudah merasakan dampak akan pelatihan kepribadian
yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Depok.
Dari kelima dimensi kualitas pelayanan tersebut di atas dapat
ditemukan bahwa dimensi assurances
(jaminan) menempati dimensi yang dinilai sangat baik oleh pemohon IMB rumah
tinggal karena adanya kepastian biaya dan waktu serta legalitas yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan dimensi reliability (reliabilitas) menempati dimensi yang dinilai kurang
baik oleh pemohon IMB rumah tinggal karena kecermatan dalam pemeriksaan berkas
permohonan IMB rumah tinggal dengan kemampuannya menggunakan peralatan
komputerisasi.
Faktor Penghambat Proses Pelayanan Perizinan IMB di DPMPTSP
Kota Depok memang secara keseluruhan, dari semua dimensi yang ada memiliki
kualitas pelayanan yang bisa dikatakan baik. Tetapi tetap ada dimensi kualitas
yang masih harus ditingkatkan, karena dari hasil observasi yang dilakukan masih
ada beberapa pihak yang belum diberikan keterangan mengenai dimensi-dimensi
yang dianggap kurang ini. Dimensi tersebut antara lain: tangibles, reliability, kejelasan dan kepastian tentang tata cara,
keterbukaan, efisiensi, ekonomis, dan ketepatan waktu.
Faktor Penghambat Pelayanan Perizinan IMB Bagi Pihak DPMPTSP
Kota Depok, antara lain: a) Ada keberatan atas besaran retribusi; b) Peruntukan
perizinan yang tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan DPMPTSP Kota
Depok; dan c) Kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB masih kurang. Faktor
Penghambat Pelayanan Perizinan IMB Bagi Pihak Masyarakat antara lain: 1)
DPMPTSP Kota Depok berpusat di kota sehingga kesulitan dijangkau masyarakat
yang domisilinya jauh dari pusat Kota Depok; 2) Belum adanya sosialisasi
pelayanan berbasis on-line-integrated yang dapat langsung digunakan
dan diinput; 3) Masih adanya keberatan dengan nominal retribusi IMB di DPMPTSP
Kota Depok;
Selain faktor penghambat, peneliti menemukan adanya faktor
pendukung Pelayanan Perizinan IMB DPMPTSP Kota Depok berdasarkan hasil
pembahasan wawancara yang dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa faktor-faktor
yang dapat dijadikan pendukung untuk proses pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota
Depok diantaranya: 1) Dilihat dari faktor kulitas pelayanan yang digunakan,
dimensi yang memiliki kategori baik atau sudah memenuhi kriteria dimensi
kualitas pelayanan, bisa menjadi faktor pendukung pelayanan perizinan. Dimensi
kualitas yang dimaksud antara lain: responsiveness,
empathy, dan reliability; 2) Adanya ksesuaian antara visi dan misi yang dimiliki
DPMPTSP Kota Depok untuk menciptakan kualitas pelayanan perizinan; 3) Adanya
perda retribusi yang mengatur regulasi besaran biaya IMB; dan 4) Komitmen
DPMPTSP Kota Depok terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat dan
selalu terjaga dengan baik.
�����������
Kesimpulan
Kualitas pelayanan administrasi perizinan penerbitan izin
mendirikan bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Depok. Berdasarakan Indikator service quality (Parasuraman, A., Zeithaml, V. A.,
1985) yaitu tangibles,
reliability, responsiveness, assurance dan emphaty secara keseluruhan sudah dilaksanakan, akan tetapi belum
optimal. Menunjuk dari hasil pengamatan dan pembahasan diatas dapat
beberapakesimpulan sebagai berikut :
1.
Dimensi tangibles (Bukti Fisik/Berwujud) dinilai
kualitas pelayanannya oleh pemohon IMB rumah tinggal dengan penilaiannya yang
baik dan memuaskan karena pemohon IMB dapat merasakan kenyamanan tempat
pelayanan serta petugas pelayanan yang memiliki kedisiplinan dalam memberikan
pelayanan sehingga dapat memudahkan proses dan akses layanan dengan menggunakan
alat bantu berupa sistem komputerisasi yang terhubung secara online.
2.
Dimensi reliability (reliabilitas/kepercayaan)
dinilai kualitas pelayanannya oleh pemohon IMB rumah tinggal dengan
penilaiannya yang kurang baik dan kurang memuaskan bagi pemohon karena
kurangnya kecermatan petugas dalam melakukan pemeriksaan dengan kemampuannya
menggunakan sistem komputerisasi sehingga proses pengajuan IMB rumah tinggal
dapat dinilai agak lamban dan kurang�
baik.
3.
Dimensi responsiveness (daya tanggap) dinilai
kualitas pelayanannya oleh pemohon dengan penilaian yang baik dan memuaskan
karena dapat merespon dengan cepat, tepat dan cermat dari keluhan yang diajukan
oleh pemohon.
4.
Dimensi assurances (jaminan) dinilai kualitas
pelayanannya dengan penilaian yang sangat baik karena pelayanan IMB rumah
tinggal telah memiliki kepastian biaya dan waktu serta legalitas sebagaimana
telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan walikota Depok terkait
dengan pengurusan IMB serta retribusi izin bangunan.
5.
Dimensi empathy (empati) dinilai kualitas
pelayanannya dengan penilaian yang baik karena petugas pelayanan dapat
memberikan pelayanan dengan sikap yang ramah, sopan santun dan tidak
membeda-bedakan pemohon dalam menanggapi setiap keluhan yang diajukan oleh
pemohon IMB rumah tinggal di Kantor DPMPTSP Kota Depok.
BIBLIOGRAFI
Avianto, B. N. (2018). Analisis Indeks Kepuasan Pelayanan Administratif
Disdukcapil Kabupaten Brebes Dalam Presfektif Loyalitas Publik. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(7), 25�44.
Gaspersz, V. (2003). Manajemen Bisnis Total-Total Quality
Management. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Parasuraman, A., Zeithaml, V. A.,� dan L. L. B. (1985). A Conceptual Model of
Service Quality and Its Implication for Future Research. Journal of
Marketing.
Ridwan, H. (2007). Hukum Administrasi Negara. PT. Raja
Grafindo Persada.
Spelt, N. M., Ten Berge, J., & Hadjon, P. M. (1993). Pengantar
hukum perizinan. Yuridika.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen.
Alfabeta.