Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol. 5, No. 1 Januari 2020
�
PENGARUH KOMPETENSI, ETIKA DAN INTEGRITAS AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT
Dikdik
Maulana
Program Pasca Sarjana
Magister Akuntansi Universitas Widyatama Bandung
Email: [email protected]
Abstrak
Kualitas audit masih banyak dipertanyakan masyarakat karena masih beragamnya
penilaian masyarakat dalam menilai kantor
akuntan publik, penilaian tersebut dapat diukur dari
kompetensi auditor yang menjadi
ujung tombak dalam proses audit. Selain masalah yang berhubungan kompetensi auditor, sama hal nya dengan
integritas dan etika
auditor yang menjadi salah satu
faktor untuk menentukan kualitas audit dari kantor akuntan
publik. Penelitian ini bertujuan untuk
menilai pengaruh antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi tambahan referensi bagi penelitian sejenis untuk menilai pengaruh
antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Data diperoleh melalui survey dengan cara menyebarkan
kuesioner kepada 31 kantor akuntan publik yang terdapat di wilayah
Kota Bandung dan diperoleh 136 auditor sebagai responden dan diolah dengan menggunakan
SPSS 20 dengan metode statistik regresi linear berganda dan uji hipotesis. Metode dalam penelitian
ini ialah explanatory
research. Hasil penelitian mengindikasikan
bahwa adanya dampak positif serta signifikan kompetensi auditor terhadap kualitas audit sejumlah 7,29%, terdapat dampak positif serta signifikan integritas terhadap kualitas audit sejumlah 13,76%,
dan terdapat dampak positif serta signifikan
etika auditor bagi kualitas audit sejumlah 6,40%. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa belum semua
auditor mempertimbangkan kompetensi, integritas dan etika
auditor yang
mempengaruhi kualitas audit, keadaan pengelolaan intern klien, efek audit, barometer nasabah, kerumitan struktur biaya
KAP, fee audit, masa perikatan dan ukuran
KAP yang tidak diteliti oleh penulis juga berdampak bagi kualitas audit.
Kata kunci: Kompetensi Auditor, Integritas, Etika Audior, Kualitas
Audit, Kantor Akuntan Publik
Pendahuluan
Profesi akuntan publik ialah profesi kepercayaan rakyat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat menginginkan
penskalaan
yang independen serta tidak memihak kepada berita yang disuguhkan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Sebab satu diantara utilitas dari jasa akuntan publik ialah menyerahkan informasi yang tepat serta
terpercaya bagi pengambilan keputusan.
Kualitas audit yang dilaksanakan
oleh Inspektorat di Karesidenan Pekalongan sekarang ini sedang menjadi
perhatian, karena ada beberapa masalah audit yang tidak ditemukan oleh petugas
inspektorat sebagai auditor internal, akan tetapi ditemukan oleh auditor
eksternal, yaitu BPK.(Kamal & Bukhari, 2019)
Menurut (Mason, 1953) bahwa akuntan
harus memiliki konsep, pengetahuan, dan moral yang baik. Dia harus mempunyai
mental kuat untuk menyelesaikan masalah dengan secara adil, akurat dan berani
menunjukkannya. Auditor harus cerdas dan tepat dalam mengambil kesimpulan, menerima
penilaian dari orang lain dan mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku. Menurut UU RI No 5 Tahun 2011 Tentang
Akuntan Publik menjelaskan bahwa
jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran
penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Dari pengertian tersebut
jelas bahwa akuntan publik diharapkan bisa menciptakan kualitas laporan
keuangan yang andal dan bisa di pertanggung jawabkan serta dapat menumbuhkan
rasa percaya terhadap masyarakat akan laporan keuangan yang dibuat oleh Akuntan
Publik.
Hasil inspeksi CPAB (Canadian Public
Accountability Board) yang tertera di Public
Report on Annual Inspections of the Quality of Audits in Canada tahun
2015 mengindikasikan bahwa tetap ada inkonsistensi kualitas audit di seluruh instansi �The
Big Four� maka
diperlukan suatu pembaruan dalam sistem pengelolaan kualitas pada keempat perusahaan tersebut. CPAB menemukan 24 laporan keuangan yang mempunyai penemuan signifikan dari 93 laporan
keuangan yang ditinjau, jauh mengeskalasi daripada tahun 2014 yang
hanya 7 dari 98 laporan keuangan. International
Forum of Independent Audit Regulators (IFIAR) mengungkapkan
bahwa pembaruan kualitas audit sangat lamban
serta mengimbau untuk pembaruan yang
terukur pada tahun 2019. IFIAR pun
mengatakan bahwa area yang terbanyak adanya kelemahan saat inspeksi audit justru adalah subtansi dari audit laporan keuangan itu sendiri, yaitu barometer nilai wajar,
pengujian pengendalian internal, penilaian risiko, serta pengakuan pendapatan.
Menurut Klynveld, Gambut, Marwick, dan Goerdeler
(KPMG), Kantor Akuntan Publik seharusnya mempunyai suatu rancangan kinerja untuk mengeskalasi kualitas audit yang disebut Audit Quality Framework. Sistem pengelolaan kualitas audit ini meliputi: leadership
responsibility, engagement
performance, relevant ethical
requirements, human resource, acceptance and continuance, dan monitoring. Tetapi, rancangan kinerja ini belum berjalan dengan efisien
memikirkan
Global Audit Committee Survey tahun 2015 mengemukakan bahwa masih ada komite audit yang merasakan hadirnya
gap komunikasi
dengan top manager pun auditor kurang mengerti strategi serta risiko instansi yang diaudit. Untuk menyerap strategi ini perlu
kompetensi yang baik untuk menerapkan nya dilapangan.
Menurut (Marcello et al.,
2017) dalam artikelnya menjelaskan bahwa auditor harus
lebih aktif dalam mengembangkan kemampuan mereka, baik secara teknis dan non
teknis, termasuk kemampuan negosiasi dan juga memahami perkembangan industri.
Kompetensi auditor menyediakan audit yang berkualitas agar tidak semata mata
hanya untuk mengambil keuntungan saja.
Contoh
kasus di lapangan, adanya perusahaan multibisnis mengalami kerugian karena
kantor akuntan publik tidak melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan prinsip
yang berlaku. Dalam laporan keuangan yang di audit oleh KAP DBS, PT. BB
mengumumkan di tahun 2008 terdapat kesalahan pembukuan rugi bersih mencapai Rp.
15,86. Sebelumnya dalam laporan keuangan rugi bersih perseroan tertulis Rp.
16,6 triliun namun manajemen BB merevisi rugi bersih di tahun 2008 menjadi Rp.
15,86 triliun. (Moro et al., 2016).
Kemampuan serta pengalaman adalah suatu bagian prinsipil
bagi auditor dalam melaksanakan metode audit sebab kemampuan seorang auditorpun cenderung mempengaruhi taraf skeptisisme profesional auditor. Menurut (Arnan, Wisna, &
Firmansyah, 2009) auditor perlu menjalani pendidikan dan pelatihan secara teknis dalam praktik akuntansi dan teknik auditing sehingga mampu menjalankan
tugasnya dengan baik dan tepat.
(DeAngelo, 1981) mengartikan kualitas audit menjadi kualitas audit sebagai alat untuk menilai laporan keuangan entitas auditee yang diberikan kepada auditor untuk menjumpai salah saji material dalam laporan keuangan klien dan melaporkan salah saji material tersebut untuk di jadikan penyesuaian. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang (Agusti & Pertiwi, 2013) profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Berbagai kejadian audit yang dilaksanakan oleh akuntan publik yang berlangsung akhir-akhir ini,
sudah memberikan pengaruh berkurangnya taraf kepercayaan public kepada profesi akuntan publik. Terdapat fenomena
audit yang terjadi baik di dalam negeri ataupun di luar negeri yang diterbitkan
di beberapa media, yaitu Kualitas audit Kantor Akuntan Publik di Indonesia
masih belum mencukupi sebab masih banyak Kantor Akuntan Publik skala kecil yang
tidak menggunakan Standar Pengendalian Mutu (SPM) dengan mencukupi. Berdasarkan
hasil inspeksi yang dilaksanakan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) sepanjang tahun 2012, adanya Sistem Pengendalian Mutu yang sudah disusun
dalam SPAP yang masih belum digunakan oleh sekitar 67% dari keseluruhan 98
Kantor Akuntan Publik skala kecil (perseorangan) yang ditentukan secara acak
oleh PPAJP. Hal tersebut menunjukan bahwa kualitas audit KAP di Indonesia masih
perlu dibenahi. (Hermawan, Satya, Sari,
& Budiyanti, n.d.)
Hasil Pemeriksaan
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang saat ini berubah nama
menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) bagi Kantor Akuntan Publik/Akuntan
Publik dari tahun 2011 hingga tahun 2013, menunjukkan masih banyaknya kesalahan
yang diperbuat oleh KAP serta AP di Indonesia. Menteri Keuangan Republik
Indonesia, selama periode taun 2011 sampai dengan tahun 2013, dan periode tahun
2008 sampai dengan tahun 2009, telah memberikan sanksi peringatan dan pembekuan
izin kepada KAP dan AP. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan AP di
Indonesia selama tahun 2018. Disajikan dalam tabel sebagai berikut.
����������������������������������������������������������� Tabel
1
Pelanggaran
yang dilakukan oleh KAP dan Akuntan Publik
NO |
NAMA KANTOR AKUNTAN
PUBLIK |
JENIS PELANGGARAN |
SANKSI |
||
1 |
KAP Biasa Sitepu di Medan |
a. |
Belum melakukan pengujian saldo awal (SA
Seksi 510 Perikatan Audit Tahun Pertama, Saldo Awal) atas perusahaan PT. Jui
Shin Indonesia. |
a. |
Membekukan lzin Akuntan Publik Biasa
Sitepu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KM.L/2016 tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0256 untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan. |
b. |
Tidak mendapatkan bukti audit yang cukup
serta sesuai dalam mempercayai kelaziman saldo akun Penjualan, Piutang Usaha,
Utang Usaha, Aset Tetap, Persediaan, dan Harga Pokok Penjualan (SA 500 Bukti
Audit) atas perusahaan PT. Jui Shin Indonesia. |
b. c. |
Dilarang memberikan jasa seperti halnya dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 5
Tahun 201 1 tentang Akuntan Publik. Tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah
diberikan. |
||
2 |
KAP Arthawan Santika di Jakarta |
|
Terdapat 5 (lima) laporan auditor
independen yang tidak didukung kertas kerja; |
a. |
Dilarang memberikan jasa sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Akuntan Publik |
b. |
Dilarang menjadi Pemimpin KAP ataupun
Pemimpin Cabang KAP. |
||||
c. |
Tetap bertanggung jawab atas jasa yang sudah
diberikan. |
||||
3 |
KAP Hans Burhanuddin Makarao di
Palembang |
Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit
(SA) dalam pengimplementasian audit audit atas Laporan
Keuangan PT Rimba Bintuni Lestari Tahun Buku 2016, belum mendapatkan
bukti audit yang cukup serta sesuai
dalam mempercayai kelaziman saldo
Akun Persediaan, Aset Tetap, Utang Usaha, Utang Bank, Pendapatan, dan Beban
pokok Pendapatan (SA 500 dan 230]. |
a. b. |
Membekukan lzin Akuntan Publik Hans
Burhanuddin Makarao yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 689/KM.1/2O16 tanggal 20 Juli 2016 dengan nomor registrasi AP.0256
untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dilarang memberikan jasa seperti halnya
dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. |
|
c. |
Tetap bertanggung jawab atas jasa yang sudah diberikan. |
||||
4 |
KAP James Pardomuan Sitorus di Jakarta |
a. |
Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit
(SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Semen Bosowa Banyuwangi tahun buku
2016 |
a. |
Membekukan Izin Akuntan Publik James
Pardomuan Sitorus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 486/KM.l12016 tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0256 untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan. |
b. |
Belum mendapatkan
bukti audit yang cukup serta sesuai
dalam mempercayai kelaziman saldo
Akun Persediaan, Penjualan Bersih, Beban Pokok Penjualan, Beban Bunga Bank
(SA 500); |
b. |
Dilarang memberikan jasa sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. |
||
c. |
Belum melakukan pengujian terkait asersi
klasifikasi dan asersi pengungkapan akun (SA 500) dan belum mengevaluasi
kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pekerjaan pakar manajemen (SA 5O0); |
c. |
Tetap bertanggung jawab atas jasa yang
telah diberikan. |
||
5 |
KAP A. Krisnawan Budipracoyo di Jakarta |
a. |
AP A. Krisnawan Budipracoyo belum
sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Nexcom Indonesia
tahun buku 2016. |
a. |
Membekukan Izin Akuntan Publik A.
Krisnawan Budipracoyo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 598/KM.|/2016 tanggal 24 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0041
untuk jangka waktu 18 (delapan belas) bulan. |
b. |
belum sepenuhnya memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat untuk meyakini kewajaran akun piutang usaha, persediaan,
aset tetap, hutang usaha, pendapatan, dan cost of revenue (SA 500). |
b. |
Dilarang memberikan jasa sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. |
||
c. |
Terdapat 8 Laporan Auditor Independen
(LAI) yang ditandatangani oleh AP A. Krisnawan Budipracoyo tidak didukung
dengan kertas kerja. |
c. |
Tetap bertanggung jawab atas jasa yang
telah diberikan. |
||
6 |
KAP Meilina Pangaribuan di Medan |
a. |
Belum sepenuhnya mematuhi kode etik
profesi dalam hal menerima dan melaksanakan perikatan audit terhadap PT Jui
Shin lndonesia tahun buku 2015 yang sudah diaudit oleh KAP lain |
a. |
Membekukan Izin Akuntan Publik Meilina
Pangaribuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
411/KM.l/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan nomor registrasi AP.0255 untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan. |
b. |
Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit
- SPAP khususnya terkait tidak adanya bukti audit atas akun Penjualan, Harga
Pokok penjualan, dan Hutang pajak dalam pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT. Jui Shin lndonesia tahun buku 2015. |
b. |
Dilarang memberikan jasa sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. |
||
c. |
Tetap bertanggung jawab atas jasa yang
telah diberikan. |
Sumber:
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan 2018
Menurut (SPENCER & Spencer,
2011) menjelaskan bahwa Competence is characteristic of a person who can be seen
from the skill, knowledge, in terms of completing the tasks assigned to him.
Competence is the basis of a person to achieve high performance in completing
its performance. Unskilled human resources will not be able to complete its
work efficiently, effectively, and economically. In this case the work produced
will not be timely and there is a waste of time and energy.
(Barman & Rai, 2008) menjelaskan bahwa kompetensi auditor adalah kualifikasi
yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Dalam melaksanakan audit, seorang auditor perlu mempunyai mutu pribadi yang baik, afektif yang mecukupi, dan kemampuan khusus di bidangnya.
Kompetensi berhubungan dengan
keahlian profesional yang dimiliki oleh auditor sebagai hasil dari edukasi
formal, ujian professional ataupun
keterlibatan dalam pelatihan, seminar, simposium (Suraida, 2005) Auditor yang berkompeten adalah auditor yang dengan afektif serta pengalamanya
yang cukup serta gamblang bisa melaksanakan
audit dengan cara obyektif, teliti serta akurat (Elfarini, 2007) Menurut (Badjuri, 2012) semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh auditor
sektor publik, sehingga semakin baik juga kualitas hasil pemeriksaannya.
Pentingnya kompetensi dapat dilihat pada contoh kasus
nyata yang berlangsung sehubungan dengan kurangnya kompetensi dalam mengaudit
laporan keuangan kliennya ialah missal yang berlangsung pada PT Kimia Farma ketika
tahun 2002 milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan terdapat laba bersih sejumlah Rp 132 milyar, dan laporan itu di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mu`stofa (HTM). Meskpun demikian, Kementrian BUMN serta Bapepam mengevaluasi bahwa keuntungan bersih itu terlalu besar serta menyimpan elemen rekayasa. Setelah dilaksanakan audit ulang, pada 3 Oktober 2002
laporan keuangan Kimia Farma 2001 ditampilkan kembali (review), sebab sudah dijumpai kesalahan yang cukup fundamental. (Bapepam, 2002).
Setiap auditor diharapkan
memegang teguh etika profesi yang telah ditentukan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), supaya keadaan kompetisi tidak sehat bisa dicegah.
Etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Hal ini seiring berlangsungnya
berbagai pelanggaran etika yang dilaksanakan akuntan baik akuntan
independen, akuntan intern perusahaan atau akuntan pemerintah (Koole et al., 2009). Sebagai contoh beberapa perusahaan yang terkait kasus etika auditor misalnya: Kasus Enron (pada tahun 2001), Kasus WorldCom (tahun
2001), Kasus Kimia Farma (tahun. 2002), Kasus Telkom (tahun. 2002), Kasus Lippo (tahun. 2003). Butuhnya interpretasi etika
untuk profesi auditor ialah sama seperti
keberadaan jantung dalam tubuh manusia.
Terdapat 4 unsur prinsipil yang seharusnya dimiliki auditor yakni: (1) keahlian serta pemahaman perihal standar akuntansi ataupun standar penyusunan laporan keuangan, (2) standar pemeriksaan/ auditing, (3) etika
profesi, (4) interpretasi bagi lingkungan bisnis yang diaudit. Dari ke 4 elemen itu
tentu sangat jelas bahwa bagi
seorang auditor, persyaratan
pertama yang seharusnya dimiliki diantaranya ialah wajib memegang
teguh aturan etika profesi yang berlaku. Hasil penelitian (Suraida, 2005), menunjukan secara
empiris bahwa faktor etika berdampak
positif bagi kualitas audit. Dari hasil penelitian itu, bisa ditinjau pula bahwa etikapun berdampak bagi keputusan pemberian opini audit oleh auditor. Selanjutnya
secara empiris (Koole et al., 2009)dan (Suraida, 2005)membuktikan dalam
hasil penelitiannya bahwa adanya dampak
positif etika auditor bagi kualitas audit. Selanjutnya (Putri, 2019) dan Dian Purnamasari serta
(Riani, 2014).
Dari hasil penelitian (Suraida, 2005), yang telah dibuktikan sebelumnya
terdapat dampak positif bagi kualitas audit. Selain itu etikapun berdampak bagi putusan pemberian
pandangan audit oleh
auditor. Lalu observasi berdasarkan (Koole et al.,
2009) dan (Suraida, 2005) penelitiannya membuktikan bahwa etika
juga memiliki pengaruh positif etika auditor bagi kualitas audit. Selanjutnya Rifka Afiati (2017)
dan Dian Purnasari serta (Riani, 2014)
Faktor lain
yang mempengaruhi kualitas audit adalah Prinsip integritas, yang mengharuskan tiap-tiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas serta terintegritas dalam semua relasi profesional serta kaitan bisnisnya, jujur pun artinya terbuka serta selalu mengungkapkan yang sebenarnya. Ancaman bagi ketaatan pada prinsip fundamental etika, misalnya
ancaman relevansi personal ataupun bahaya intimidasi bagi prinsip kejujuran
bisa timbul saat Akuntan Profesional di Bisnis memperoleh himpitan (baik dari
luar maupun dari kemungkinan perolehan laba pribadi) untuk menyusun atau
melaporkan informasi yang menyesatkan atau dikaitkan dengan informasi yang
menyesatkan melalui tindakan pihak lain. (Matondang, 2015). Menurut penelitian (Haryadi &
Cahyono, 2017) setiap akuntan harus memiliki tanggung jawab profesionalnya dengan memiliki
integritas setinggi-tingginya. Integritas auditor yaitu sikap terbuka dan
ketegasan auditor terhadap siapapun.
Committee
of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission
(COSO) mendefinisikan integritas sebagai kualitas atau keadaan makhluk yang
memiliki prinsip moral yang sehat, kejujuran, ketulusan dan keinginan untuk
melakukan hal yang benar.
Hasil penelitian (Mabruri, n.d.), (Carolita &
Rahardjo, 2012), (Hayani & Erina,
2017) dan (Nagy & Townsend,
2012) menyimpulkan bahwa integritas berdampak positif bagi kualitas hasil audit. Hasil ini mengindikasikan bahwa seorang auditor semestinya bersikap jujur serta terbuka, berani, bijaksana serta bertanggung jawab dalam melakukan audit. Keempat elemen tersebut dibutuhkan
untuk mengkonstruksi kepercayaan serta memberikan kesimpulan yang kredibel terhadap
pengambilan keputusan sehingga kualitas audit akan menjadi baik dan kinerja
akan menjadi baik, dikatakan baik ketika sudah berdasarkan prosedur dan aturan
baku yang sudah di sajikan oleh lembaga terkait. Sedangkan hasil penelitian (Sukriah & Inapty,
2009) mengemukakan bahwa kejujuran tidak berdampak bagi kualitas hasil pemeriksaan dikarenakan auditor memperhitungkan kondisi
personal seseorang/sekelompok orang ataupun suatu kelompok untuk membenarkan tindakan pelanggaran determinasi
atau perundang-undangan yang legal,
dan
juga jika obyek inspeksi melakukan pelanggaran sehingga auditor bertindak menyalahkan yang bisa menimbulkan kemudaratan orang
lain.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah explanatory research.
Menurut (De Vaus & de Vaus, 2013) �metode explanatory
research adalah penelitian yang dipusatkan dalam menjawab pertanyaan riset
�mengapa� termasuk menerangkan penyebabnya, dimana fenomena Y dipengaruhi oleh
faktor X. Penelitian explanatory mengacu
pada teori atau hipotesis yang akan diuji sebagai penyebab terjadinya suatu
fenomena.
Hasil dan Pembahasan
1.
Pengaruh Kompetensi Audior terhadap Kualitas Audit
Hasil
pengujian pengaruh Kompetensi terhadap kualitas audit ditunjukan dengan nilai
absolute thitung variable kompetensi sebesar (2,953) lebih besar
dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih besar
dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak
Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat
kepercayaan 95%, menunjukan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas
audit.
Bobot
pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar
0,249. Sedangkan besar pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit adalah
((0,2492) x 100) = 6,20%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden
mengenai kompetensi berada di interval 3-4 yaitu dengan rata-rata skor 3,65
yang berarti kriteria cukup, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili
di Bandung telah cukup berkompetensi.
Namun
demikian jika dilihat dari penyelesaian masalah audit, rata-rata telah cukup
berkompetensi, hal ini tercermin dari tanggapan responden terhadap pernyataan
Saya sudah pernah mengaudit berbagai jenis perusahaan baik perusahaan yang go public maupun yang bukan go public dengan rata-rata skor jawaban
4,06 yang berada dalam tinggi 4-5, yang berarti rata-rata akuntan publik yang
berdomisili di Bandung cukup berkompetensi di bidang audit. Sebaliknya tanggapan
responden terhadap bapak/ibu sebagai auditor kurang up to date mengenai isu isu
akuntansi berdasarkan aturan terbaru dengan rata-rata sebesar 2,01 yang berada
dalam interval 2-3, menunjukan bahwa rata-rata akuntan publik yang berdomisili
di Bandung kurang berpengalaman.
Berdasarkan
hasil penelitian ini menunjukan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas
audit. Dengan kata lain bahwa kualitas audit akan semakin baik, jika akuntan
publik berpengetahuan dan berpengalaman cukup dan eksplisit
dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama, saat auditor
mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam
sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan.
Fenomena
masih adanya akuntan publik yang berkompeten namun masih ada akuntan publik
yang mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mulai dari
sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pembekuan ijin akuntan publik,
hal ini disebabkan masih adanya akuntan publik yang memiliki kompetensi yang
cukup, namun belum sepenuhnya mempunyai pengalaman dalam mendeteksi kekeliruan.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari tanggapan responden terhadap pernyataan,
bapak/ibu sebagai auditor kurang up to
date mengenai isu isu akuntansi berdasarkan aturan terbaru menunjukan rata-rata
total skor yang lebih rendah dibandingkan dengan tanggapan responden yang
lainnya. Dari hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa pengalaman akuntan
publik berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik yang
berdomisili di Bandung, dengan pengaruh sebesar 6,20%. Sedangkan pengaruh
lainnya sebesar 94,80% merupakan pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran
Kantor Akuntan Publik, tanggung jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.
Hal
tersebut didukung oleh penelitian Bawono dan Singgih (2010) yang mana dalam
penelitian nya menguji pengaruh pengalaman kerja, independensi, obyektifitas,
integritas, kompetensi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya kompetensi
berpengaruh terhadap kualitas audit. Serupa dengan penelitian Luqman Hakim
(2012) kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit.
2.
Pengaruh Etika Auditor terhadap Kualitas Audit
Hasil
pengujian pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit ditunjukan dengan
nilai absolute thitung variable etika auditor sebesar (4,569) lebih
besar dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih
besar dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak
Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat
kepercayaan 95%, menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas
audit.
Bobot
pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar
0,357. Sedangkan besar pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit adalah
((0,3572) x 100) = 12,74%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden
mengenai etika auditor berada di interval 4-5 yaitu dengan rata-rata skor 4,01
yang berarti kriteria tinggi, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili
di Bandung telah beretika dalam melakukan audit.
Demikian
juga tanggapan responden terhadap pernyataan bapak/ibu sebagai auditor
menghindari tindakan yang dapat mendeskriditkan profesi dengan rata-rata
sebesar 4,24 yang berada pada interval 4-5 menunjukan kriteria tinggi, artinya
rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung memiliki tingkat
professional dalam menjaga kerahasiaan klien sangat tinggi.
Berdasarkan
hasil penelitian ini menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap
kualitas audit. Dengan kata lain bahwa kualitas audit akan semakin baik, jika
akuntan publik yang melakukan audit memiliki etika dalam bidang audit. Fenomena masih adanya akuntan publik yang
mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mulai dari
sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pembekuan ijin akuntan publik,
hal ini disebabkan masih ada sebagian kecil akuntan publik yang tidak menjaga
rahasia klien di lingkungan KAP. Dari hasil pengujian hipotesis menunjukan
bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan
Publik yang berdomisili di Bandung, dengan pengaruh sebesar 12,74%. Sedangkan pengaruh lainnya sebesar 87,26% merupakan
pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran Kantor Akuntan Publik, tanggung
jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.
Hal
tersebut didukung oleh penelitian M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina (2014)
yang mana dalam penelitian nya menguji pengaruh pengaruh etika profesi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya
etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit yang
artinya, etika profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap
kualitas audit. Titin Rahayu dan Bambang Suryono (2016) dalam penelitian
pengaruh independensi auditor, etika auditor, dan pengalaman auditor terhadap
kualitas audit, dengan hasil penelitian etika auditor berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas audit. Semakin tinggi etika yang dimiliki oleh
seorang auditor, maka kualitas audit yang dihasilkan juga akan semakin baik.
3.
Pengaruh Integritas Auditor terhadap Kualitas Audit
Hasil
pengujian pengaruh Integritas terhadap kualitas audit ditunjukan dengan nilai
absolute thitung variable integritas sebesar (3,304) lebih besar
dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih besar
dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak
Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat
kepercayaan 95%, menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas
audit.
Bobot
pengaruh integritas terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar
0,281. Sedangkan besar pengaruh Kompetensi terhadap kualitas audit adalah
((0,2812) x 100) = 7,89%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden
mengenai Integritas berada di interval 3-4 yaitu dengan rata-rata skor 4,04
yang berarti kriteria tinggi.
Demikian
juga tanggapan responden terhadap pernyataan bertanggung jawab apabila hasil
pemeriksaan masih dibutuhkan perbaikan berdasarkan aturan yang relevan dengan
rata-rata sebesar 4,18 yang berada pada interval 4-5 menunjukan bahwa auditor
tetap bertanggung jawab apabila masih dibutuhkan walaupun pemeriksaan sudah
selesai dilakukan, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung
memiliki tanggung jawab yang tinggi. Berdasarkan hasil penelitian ini
menunjukan bahwa Integritas berpengaruh terhadap kualitas audit. Fenomena masih
adanya akuntan publik yang mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (P2PK) mulai dari sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi
pembekuan ijin akuntan publik, hal ini disebabkan masih ada sebagian kecil
akuntan publik yang tidak teguh pada pendirian saat menjalankan pekerjaan. Dari
hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa Integritas berpengaruh terhadap
kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik yang berdomisili di Bandung, dengan
pengaruh sebesar 7,89%. Sedangkan pengaruh lainnya sebesar 92,11% merupakan
pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran Kantor Akuntan Publik, tanggung
jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.
Hal
tersebut didukung oleh penelitian M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina
(2014) yang mana dalam penelitian nya menguji pengaruh pengaruh etika profesi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya
etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit yang
artinya, etika profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap
kualitas audit. Titin Rahayu dan Bambang Suryono (2016) dalam penelitian
pengaruh independensi auditor, etika auditor, dan pengalaman auditor terhadap
kualitas audit, dengan hasil penelitian etika auditor berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas audit. Semakin tinggi etika yang dimiliki oleh
seorang auditor, maka kualitas audit yang dihasilkan juga akan semakin baik.
Kesimpulan
Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui pengaruh kompetensi, etika auditor, dan integritas
auditor terhadap kualitas
audit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner untuk mendapatkan data yang disebarkan kepada auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Bandung. Jumlah responden yang terkumpul adalah 108 auditor. Berdasarkan hasil penelitian, maka
peneliti
dalam bab ini akan mencoba menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran
berdasarkan atas uraian yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya.
1. Kompetensi
berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan
Publik di wilayah Bandung. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengalaman dan pengetahuan merupakan hal yang penting bagi seorang
auditor agar bisa menunjukan
kompetensinya yang telah terasah., maka auditor tersebut akan memiliki
kemampuan yang lebih baik dalam bidang
audit dan akan menghasilkan
kualitas audit yang baik dibandingkan dengan auditor yang
minim pengalaman dan pengetahuan.
2. Etika
Audit berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan
Publik di wilayah Bandung. Hal ini menunjukan bahwa kualitas audit akan meningkat ketika proses pengauditan dilakukan oleh auditor yang menjungjung
tinggi etika profesi. Auditor yang memiliki norma dan moral tinggi sesuai dengan standar
audit, maka akan mampu menghasilkan kualitas audit yang baik.
3. Integritas
auditor berpengaruh
terhadap
kualitas audit pada
Kantor Akuntan Publik di wilayah
Bandung. Hal tersebut dipengaruhi oleh perilaku tidak memihak pada siapapun dan menghindari adanya benturan kepentingan atau mensiasati prosedur audit saat sedang proses pemeriksaan lapangan.
BIBLIOGRAFI
Agusti, R., & Pertiwi, N. P. (2013). Pengaruh Kompetensi, Independensi
dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan
Publik Se Sumatera). Jurnal Ekonomi, 21(03).
Arnan, S. G., Wisna, N., & Firmansyah, I. (2009).
Auditing. Bandung: Politeknik Telkom.
Badjuri, A. (2012). The analysis of influencing factors of
company�s values found in manufacture listed on Indonesian Stock Exchange. Dinamika
Sains, 10(23).
Bapepam, T. S. P. E. (2002). Studi Penerapan ESOPs Emiten
atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia. Bapepam.
Barman, K., & Rai, S. N. (2008). In vitro nutrient
digestibility, gas production and tannin metabolites of Acacia nilotica pods in
goats. Asian-Australasian Journal of Animal Sciences, 21(1),
59�65.
Carolita, M. K., & Rahardjo, S. N. (2012). Pengaruh
Pengalaman Kerja, Independensi, Objektifitas, Integritas, Kompetensi, Dan
Komitmen Organisasi Terhadap Kualitas Hasil Audit (Studi Pada Kantor Akuntan
Publik Di Semarang). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
De Vaus, D., & de Vaus, D. (2013). Surveys in social
research. Routledge.
DeAngelo, L. E. (1981). Auditor size and audit quality. Journal
of Accounting and Economics, 3(3), 183�199.
Elfarini, E. C. (2007). Pengaruh Kompetensi dan Independensi
Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik di
Jawa Tengah). Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang-Tidak Dipublikasikan.
Haryadi, T., & Cahyono, Y. T. (2017). Pengaruh
Kompetensi, Independensi, Integritas, Pengalaman Kerja, Dan Etika Auditor
Terhadap Kualitas Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik Surakarta dan
Yogyakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hayani, N., & Erina, D. (2017). Isolasi Aspergillus sp.
pada paru-paru ayam kampung (Gallus domesticus). Jimvet, 1(4),
637�643.
Hermawan, I., Satya, V. E., Sari, R., & Budiyanti, E.
(n.d.). Paket Kebijakan Ekonomi dan Akuntansi Keuangan: Perspektif Pengembangan
Umkm Promosi Ekspor. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kamal, B., & Bukhari, I. (2019). Analisis Motivasi,
Independensi, Obyektivitas, Integritas, Kompetensi dan Pengalaman Kerja
Terhadap Kualitas Audit (Studi Kasus di Lingkungan Inspektorat Se-Karesidenan
Pekalongan). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12),
64�73.
Koole, M., Lewis, D. M., Buckley, C., Nelissen, N.,
Vandenbulcke, M., Brooks, D. J., � Van Laere, K. (2009). Whole-body
biodistribution and radiation dosimetry of 18F-GE067: a radioligand for in vivo
brain amyloid imaging. Journal of Nuclear Medicine, 50(5),
818�822.
Mabruri, H. (n.d.). Jaka Winarna. 2010. Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Audit Di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Marcello, S., Ray, T., Carmichael, D., Peterson, J., Ramamoorti,
S., Collemi, S., & Nearon, B. (2017). The Future of Auditing: A Roundtable
Discussion. The CPA Journal, 39.
Mason, J. L. (1953). The profession of accountancy.
Texas Tech University.
Matondang, Z. (2015). Etika Profesi Akuntansi dalam
Perspektif Islam. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3(2),
55�68.
Moro, H., Aprilia, N., Bagus, T., Febrianti, N., Yunianto,
I., Dhaniaputri, R., � Irawati, H. (2016). Penerapan Indonesia Lesson Study
untuk Meningkatkan Aktifitas Mahasiswa dalam Mata Kuliah Teknik Budidaya Hewan.
Prosiding Symposium on Biology Education (Symbion), Prodi Pendidikan
Biologi, FKIP, Universitas Ahmad Dahlan, 27.
Nagy, W., & Townsend, D. (2012). Words as tools: Learning
academic vocabulary as language acquisition. Reading Research Quarterly,
47(1), 91�108.
Putri, E. W. (2019). Peran Manajer Program Green Radio 96,
7 FM Pekanbaru dalam Menjaga Positioning sebagai Radio Lingkungan. Universitas
Islam Negeri Sutlan Syarif Kasim Riau.
Riani, E. (2014). Pengaruh Gaya Belajar Terhadap Prestasi
Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Matematika Kelas VII SMP N 2 Sruweng Tahun
Pelajaran 2012/2013. Pendidikan Matematika-FKIP.
Spencer, L. M. Y. S., & Spencer, S. (2011). SM (1993).
Competence at work. Models for superior performance. John Wiley & Sons.
New York.
Sukriah, I., & Inapty, B. A. (2009). Pengaruh Pengalaman
Kerja, Independensi, Obyektifitas, Integritas dan Kompetensi Terhadap Kualitas
Hasil Pemeriksaan. Simposium Nasional Akuntansi, 12, 3�9.
Suraida, I. (2005). Pengaruh etika, kompetensi, pengalaman
audit dan risiko audit terhadap skeptisisme profesional auditor dan ketepatan
pemberian opini akuntan publik. Sosiohumaniora, 7(3), 186.