Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 5, No. 1 Januari 2020

�

PENGARUH KOMPETENSI, ETIKA DAN INTEGRITAS AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT

 

Dikdik Maulana

Program Pasca Sarjana Magister Akuntansi Universitas Widyatama Bandung

Email: [email protected]

 

Abstrak

Kualitas audit masih banyak dipertanyakan masyarakat karena masih beragamnya penilaian masyarakat dalam menilai kantor akuntan publik, penilaian tersebut dapat diukur dari kompetensi auditor yang menjadi ujung tombak dalam proses audit. Selain masalah yang berhubungan kompetensi auditor, sama hal nya dengan integritas dan etika auditor yang menjadi salah satu faktor untuk menentukan kualitas audit dari kantor akuntan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengaruh antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi tambahan referensi bagi penelitian sejenis untuk menilai pengaruh antara kompetensi auditor, integritas dan etika auditor terhadap kualitas audit. Data diperoleh melalui survey dengan cara menyebarkan kuesioner kepada 31 kantor akuntan publik yang terdapat di wilayah Kota Bandung dan diperoleh 136 auditor sebagai responden dan diolah dengan menggunakan SPSS 20 dengan metode statistik regresi linear berganda dan uji hipotesis. Metode dalam penelitian ini ialah explanatory research. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa adanya dampak positif serta signifikan kompetensi auditor terhadap kualitas audit sejumlah 7,29%, terdapat dampak positif serta signifikan integritas terhadap kualitas audit sejumlah 13,76%, dan terdapat dampak positif serta signifikan etika auditor bagi kualitas audit sejumlah 6,40%. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa belum semua auditor mempertimbangkan kompetensi, integritas dan etika auditor yang mempengaruhi kualitas audit, keadaan pengelolaan intern klien, efek audit, barometer nasabah, kerumitan struktur biaya KAP, fee audit, masa perikatan dan ukuran KAP yang tidak diteliti oleh penulis juga berdampak bagi kualitas audit.

 

Kata kunci: Kompetensi Auditor, Integritas, Etika Audior, Kualitas Audit, Kantor Akuntan Publik

 

Pendahuluan

Profesi akuntan publik ialah profesi kepercayaan rakyat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat menginginkan penskalaan yang independen serta tidak memihak kepada berita yang disuguhkan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Sebab satu diantara utilitas dari jasa akuntan publik ialah menyerahkan informasi yang tepat serta terpercaya bagi pengambilan keputusan.

Kualitas audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat di Karesidenan Pekalongan sekarang ini sedang menjadi perhatian, karena ada beberapa masalah audit yang tidak ditemukan oleh petugas inspektorat sebagai auditor internal, akan tetapi ditemukan oleh auditor eksternal, yaitu BPK.(Kamal & Bukhari, 2019)

Menurut (Mason, 1953) bahwa akuntan harus memiliki konsep, pengetahuan, dan moral yang baik. Dia harus mempunyai mental kuat untuk menyelesaikan masalah dengan secara adil, akurat dan berani menunjukkannya. Auditor harus cerdas dan tepat dalam mengambil kesimpulan, menerima penilaian dari orang lain dan mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku. Menurut UU RI No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Dari pengertian tersebut jelas bahwa akuntan publik diharapkan bisa menciptakan kualitas laporan keuangan yang andal dan bisa di pertanggung jawabkan serta dapat menumbuhkan rasa percaya terhadap masyarakat akan laporan keuangan yang dibuat oleh Akuntan Publik.

Hasil inspeksi CPAB (Canadian Public Accountability Board) yang tertera di Public Report on Annual Inspections of the Quality of Audits in Canada tahun 2015 mengindikasikan bahwa tetap ada inkonsistensi kualitas audit di seluruh instansi �The Big Four� maka diperlukan suatu pembaruan dalam sistem pengelolaan kualitas pada keempat perusahaan tersebut. CPAB menemukan 24 laporan keuangan yang mempunyai penemuan signifikan dari 93 laporan keuangan yang ditinjau, jauh mengeskalasi daripada tahun 2014 yang hanya 7 dari 98 laporan keuanganInternational Forum of Independent Audit Regulators (IFIAR) mengungkapkan bahwa pembaruan kualitas audit sangat lamban serta mengimbau untuk pembaruan yang terukur pada tahun 2019. IFIAR pun mengatakan bahwa area yang terbanyak adanya kelemahan saat inspeksi audit justru adalah subtansi dari audit laporan keuangan itu sendiri, yaitu barometer nilai wajar, pengujian pengendalian internal, penilaian risiko, serta pengakuan pendapatan.

Menurut Klynveld, Gambut, Marwick, dan Goerdeler (KPMG), Kantor Akuntan Publik seharusnya mempunyai suatu rancangan kinerja untuk mengeskalasi kualitas audit yang disebut Audit Quality Framework. Sistem pengelolaan kualitas audit ini meliputi: leadership responsibility, engagement performance, relevant ethical requirements, human resource, acceptance and continuance, dan monitoring. Tetapi, rancangan kinerja ini belum berjalan dengan efisien memikirkan Global Audit Committee Survey tahun 2015 mengemukakan bahwa masih ada komite audit yang merasakan hadirnya gap komunikasi dengan top manager pun auditor kurang mengerti strategi serta risiko instansi yang diaudit. Untuk menyerap strategi ini perlu kompetensi yang baik untuk menerapkan nya dilapangan.

Menurut (Marcello et al., 2017) dalam artikelnya menjelaskan bahwa auditor harus lebih aktif dalam mengembangkan kemampuan mereka, baik secara teknis dan non teknis, termasuk kemampuan negosiasi dan juga memahami perkembangan industri. Kompetensi auditor menyediakan audit yang berkualitas agar tidak semata mata hanya untuk mengambil keuntungan saja.

Contoh kasus di lapangan, adanya perusahaan multibisnis mengalami kerugian karena kantor akuntan publik tidak melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan prinsip yang berlaku. Dalam laporan keuangan yang di audit oleh KAP DBS, PT. BB mengumumkan di tahun 2008 terdapat kesalahan pembukuan rugi bersih mencapai Rp. 15,86. Sebelumnya dalam laporan keuangan rugi bersih perseroan tertulis Rp. 16,6 triliun namun manajemen BB merevisi rugi bersih di tahun 2008 menjadi Rp. 15,86 triliun. (Moro et al., 2016).

Kemampuan serta pengalaman adalah suatu bagian prinsipil bagi auditor dalam melaksanakan metode audit sebab kemampuan seorang auditorpun cenderung mempengaruhi taraf skeptisisme profesional auditor. Menurut (Arnan, Wisna, & Firmansyah, 2009) auditor perlu menjalani pendidikan dan pelatihan secara teknis dalam praktik akuntansi dan teknik auditing sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan tepat.

(DeAngelo, 1981) mengartikan kualitas audit menjadi kualitas audit sebagai alat untuk menilai laporan keuangan entitas auditee yang diberikan kepada auditor untuk menjumpai salah saji material dalam laporan keuangan klien dan melaporkan salah saji material tersebut untuk di jadikan penyesuaian. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang (Agusti & Pertiwi, 2013) profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Berbagai kejadian audit yang dilaksanakan oleh akuntan publik yang berlangsung akhir-akhir ini, sudah memberikan pengaruh berkurangnya taraf kepercayaan public kepada profesi akuntan publik. Terdapat fenomena audit yang terjadi baik di dalam negeri ataupun di luar negeri yang diterbitkan di beberapa media, yaitu Kualitas audit Kantor Akuntan Publik di Indonesia masih belum mencukupi sebab masih banyak Kantor Akuntan Publik skala kecil yang tidak menggunakan Standar Pengendalian Mutu (SPM) dengan mencukupi. Berdasarkan hasil inspeksi yang dilaksanakan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) sepanjang tahun 2012, adanya Sistem Pengendalian Mutu yang sudah disusun dalam SPAP yang masih belum digunakan oleh sekitar 67% dari keseluruhan 98 Kantor Akuntan Publik skala kecil (perseorangan) yang ditentukan secara acak oleh PPAJP. Hal tersebut menunjukan bahwa kualitas audit KAP di Indonesia masih perlu dibenahi. (Hermawan, Satya, Sari, & Budiyanti, n.d.)

Hasil Pemeriksaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang saat ini berubah nama menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) bagi Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik dari tahun 2011 hingga tahun 2013, menunjukkan masih banyaknya kesalahan yang diperbuat oleh KAP serta AP di Indonesia. Menteri Keuangan Republik Indonesia, selama periode taun 2011 sampai dengan tahun 2013, dan periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, telah memberikan sanksi peringatan dan pembekuan izin kepada KAP dan AP. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan AP di Indonesia selama tahun 2018. Disajikan dalam tabel sebagai berikut.

����������������������������������������������������������� Tabel 1

Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan Akuntan Publik

NO

NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

JENIS PELANGGARAN

SANKSI

1

KAP Biasa Sitepu di Medan

 

a.

Belum melakukan pengujian saldo awal (SA Seksi 510 Perikatan Audit Tahun Pertama, Saldo Awal) atas perusahaan PT. Jui Shin Indonesia.

a.

Membekukan lzin Akuntan Publik Biasa Sitepu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KM.L/2016 tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0256 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

b.

Tidak mendapatkan bukti audit yang cukup serta sesuai dalam mempercayai kelaziman saldo akun Penjualan, Piutang Usaha, Utang Usaha, Aset Tetap, Persediaan, dan Harga Pokok Penjualan (SA 500 Bukti Audit) atas perusahaan PT. Jui Shin Indonesia.

b.

 

 

 

 

 

 

c.

Dilarang memberikan jasa seperti halnya dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 5 Tahun 201 1 tentang Akuntan Publik.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.

2

KAP Arthawan Santika di Jakarta

 

 

 

Terdapat 5 (lima) laporan auditor independen yang tidak didukung kertas kerja;

 

 

a.

Dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

b.

Dilarang menjadi Pemimpin KAP ataupun Pemimpin Cabang KAP.

c.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang sudah diberikan.

3

KAP Hans Burhanuddin Makarao di Palembang

 

Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) dalam pengimplementasian audit audit atas Laporan Keuangan PT Rimba Bintuni Lestari Tahun Buku 2016, belum mendapatkan bukti audit yang cukup serta sesuai dalam mempercayai kelaziman saldo Akun Persediaan, Aset Tetap, Utang Usaha, Utang Bank, Pendapatan, dan Beban pokok Pendapatan (SA 500 dan 230].

 

a.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

Membekukan lzin Akuntan Publik Hans Burhanuddin Makarao yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KM.1/2O16 tanggal 20 Juli 2016 dengan nomor registrasi AP.0256 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Dilarang memberikan jasa seperti halnya dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

c.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang sudah diberikan.

4

KAP James Pardomuan Sitorus di Jakarta

 

 

a.

Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Semen Bosowa Banyuwangi tahun buku 2016

a.

Membekukan Izin Akuntan Publik James Pardomuan Sitorus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KM.l12016 tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0256 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

b.

Belum mendapatkan bukti audit yang cukup serta sesuai dalam mempercayai kelaziman saldo Akun Persediaan, Penjualan Bersih, Beban Pokok Penjualan, Beban Bunga Bank (SA 500);

b.

Dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

c.

Belum melakukan pengujian terkait asersi klasifikasi dan asersi pengungkapan akun (SA 500) dan belum mengevaluasi kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pekerjaan pakar manajemen (SA 5O0);

c.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.

5

KAP A. Krisnawan Budipracoyo di Jakarta

 

 

a.

AP A. Krisnawan Budipracoyo belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Nexcom Indonesia tahun buku 2016.

a.

Membekukan Izin Akuntan Publik A. Krisnawan Budipracoyo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 598/KM.|/2016 tanggal 24 Juni 2016 dengan nomor registrasi AP.0041 untuk jangka waktu 18 (delapan belas) bulan.

b.

belum sepenuhnya memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk meyakini kewajaran akun piutang usaha, persediaan, aset tetap, hutang usaha, pendapatan, dan cost of revenue (SA 500).

b.

Dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

c.

Terdapat 8 Laporan Auditor Independen (LAI) yang ditandatangani oleh AP A. Krisnawan Budipracoyo tidak didukung dengan kertas kerja.

c.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.

6

KAP Meilina Pangaribuan di Medan

 

 

a.

Belum sepenuhnya mematuhi kode etik profesi dalam hal menerima dan melaksanakan perikatan audit terhadap PT Jui Shin lndonesia tahun buku 2015 yang sudah diaudit oleh KAP lain

a.

Membekukan Izin Akuntan Publik Meilina Pangaribuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KM.l/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan nomor registrasi AP.0255 untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

b.

Belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit - SPAP khususnya terkait tidak adanya bukti audit atas akun Penjualan, Harga Pokok penjualan, dan Hutang pajak dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Jui Shin lndonesia tahun buku 2015.

 

b.

Dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

c.

Tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.

Sumber: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan 2018

 

Menurut (SPENCER & Spencer, 2011) menjelaskan bahwa Competence is characteristic of a person who can be seen from the skill, knowledge, in terms of completing the tasks assigned to him. Competence is the basis of a person to achieve high performance in completing its performance. Unskilled human resources will not be able to complete its work efficiently, effectively, and economically. In this case the work produced will not be timely and there is a waste of time and energy.

(Barman & Rai, 2008) menjelaskan bahwa kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Dalam melaksanakan audit, seorang auditor perlu mempunyai mutu pribadi yang baik, afektif yang mecukupi, dan kemampuan khusus di bidangnya.

Kompetensi berhubungan dengan keahlian profesional yang dimiliki oleh auditor sebagai hasil dari edukasi formal, ujian professional ataupun keterlibatan dalam pelatihan, seminar, simposium (Suraida, 2005) Auditor yang berkompeten adalah auditor yang dengan afektif serta pengalamanya yang cukup serta gamblang bisa melaksanakan audit dengan cara obyektif, teliti serta akurat (Elfarini, 2007) Menurut (Badjuri, 2012) semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh auditor sektor publik, sehingga semakin baik juga kualitas hasil pemeriksaannya.

Pentingnya kompetensi dapat dilihat pada contoh kasus nyata yang berlangsung sehubungan dengan kurangnya kompetensi dalam mengaudit laporan keuangan kliennya ialah missal yang berlangsung pada PT Kimia Farma ketika tahun 2002 milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan terdapat laba bersih sejumlah Rp 132 milyar, dan laporan itu di audit oleh Hans Tuanakotta & Mu`stofa (HTM). Meskpun demikian, Kementrian BUMN serta Bapepam mengevaluasi bahwa keuntungan bersih itu terlalu besar serta menyimpan elemen rekayasa. Setelah dilaksanakan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 ditampilkan kembali (review), sebab sudah dijumpai kesalahan yang cukup fundamental. (Bapepam, 2002).

Setiap auditor diharapkan memegang teguh etika profesi yang telah ditentukan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), supaya keadaan kompetisi tidak sehat bisa dicegah. Etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Hal ini seiring berlangsungnya berbagai pelanggaran etika yang dilaksanakan akuntan baik akuntan independen, akuntan intern perusahaan atau akuntan pemerintah (Koole et al., 2009). Sebagai contoh beberapa perusahaan yang terkait kasus etika auditor misalnya: Kasus Enron (pada tahun 2001), Kasus WorldCom (tahun 2001), Kasus Kimia Farma (tahun. 2002), Kasus Telkom (tahun. 2002), Kasus Lippo (tahun. 2003). Butuhnya interpretasi etika untuk profesi auditor ialah sama seperti keberadaan jantung dalam tubuh manusia. Terdapat 4 unsur prinsipil yang seharusnya dimiliki auditor yakni: (1) keahlian serta pemahaman perihal standar akuntansi ataupun standar penyusunan laporan keuangan, (2) standar pemeriksaan/ auditing, (3) etika profesi, (4) interpretasi bagi lingkungan bisnis yang diaudit. Dari ke 4 elemen itu tentu sangat jelas bahwa bagi seorang auditor, persyaratan pertama yang seharusnya dimiliki diantaranya ialah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku. Hasil penelitian (Suraida, 2005), menunjukan secara empiris bahwa faktor etika berdampak positif bagi kualitas audit. Dari hasil penelitian itu, bisa ditinjau pula bahwa etikapun berdampak bagi keputusan pemberian opini audit oleh auditor. Selanjutnya secara empiris (Koole et al., 2009)dan (Suraida, 2005)membuktikan dalam hasil penelitiannya bahwa adanya dampak positif etika auditor bagi kualitas audit. Selanjutnya (Putri, 2019) dan Dian Purnamasari serta (Riani, 2014).

Dari hasil penelitian (Suraida, 2005), yang telah dibuktikan sebelumnya terdapat dampak positif bagi kualitas audit. Selain itu etikapun berdampak bagi putusan pemberian pandangan audit oleh auditor. Lalu observasi berdasarkan (Koole et al., 2009) dan (Suraida, 2005) penelitiannya membuktikan bahwa etika juga memiliki pengaruh positif etika auditor bagi kualitas audit. Selanjutnya Rifka Afiati (2017) dan Dian Purnasari serta (Riani, 2014)

Faktor lain yang mempengaruhi kualitas audit adalah Prinsip integritas, yang mengharuskan tiap-tiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas serta terintegritas dalam semua relasi profesional serta kaitan bisnisnya, jujur pun artinya terbuka serta selalu mengungkapkan yang sebenarnya. Ancaman bagi ketaatan pada prinsip fundamental etika, misalnya ancaman relevansi personal ataupun bahaya intimidasi bagi prinsip kejujuran bisa timbul saat Akuntan Profesional di Bisnis memperoleh himpitan (baik dari luar maupun dari kemungkinan perolehan laba pribadi) untuk menyusun atau melaporkan informasi yang menyesatkan atau dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan melalui tindakan pihak lain. (Matondang, 2015). Menurut penelitian (Haryadi & Cahyono, 2017) setiap akuntan harus memiliki tanggung jawab profesionalnya dengan memiliki integritas setinggi-tingginya. Integritas auditor yaitu sikap terbuka dan ketegasan auditor terhadap siapapun.

Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) mendefinisikan integritas sebagai kualitas atau keadaan makhluk yang memiliki prinsip moral yang sehat, kejujuran, ketulusan dan keinginan untuk melakukan hal yang benar.

Hasil penelitian (Mabruri, n.d.), (Carolita & Rahardjo, 2012), (Hayani & Erina, 2017) dan (Nagy & Townsend, 2012) menyimpulkan bahwa integritas berdampak positif bagi kualitas hasil audit. Hasil ini mengindikasikan bahwa seorang auditor semestinya bersikap jujur serta terbuka, berani, bijaksana serta bertanggung jawab dalam melakukan audit. Keempat elemen tersebut dibutuhkan untuk mengkonstruksi kepercayaan serta memberikan kesimpulan yang kredibel terhadap pengambilan keputusan sehingga kualitas audit akan menjadi baik dan kinerja akan menjadi baik, dikatakan baik ketika sudah berdasarkan prosedur dan aturan baku yang sudah di sajikan oleh lembaga terkait. Sedangkan hasil penelitian (Sukriah & Inapty, 2009) mengemukakan bahwa kejujuran tidak berdampak bagi kualitas hasil pemeriksaan dikarenakan auditor memperhitungkan kondisi personal seseorang/sekelompok orang ataupun suatu kelompok untuk membenarkan tindakan pelanggaran determinasi atau perundang-undangan yang legal, dan juga jika obyek inspeksi melakukan pelanggaran sehingga auditor bertindak menyalahkan yang bisa menimbulkan kemudaratan orang lain.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah explanatory research. Menurut (De Vaus & de Vaus, 2013) �metode explanatory research adalah penelitian yang dipusatkan dalam menjawab pertanyaan riset �mengapa� termasuk menerangkan penyebabnya, dimana fenomena Y dipengaruhi oleh faktor X. Penelitian explanatory mengacu pada teori atau hipotesis yang akan diuji sebagai penyebab terjadinya suatu fenomena.

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Pengaruh Kompetensi Audior terhadap Kualitas Audit

Hasil pengujian pengaruh Kompetensi terhadap kualitas audit ditunjukan dengan nilai absolute thitung variable kompetensi sebesar (2,953) lebih besar dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat kepercayaan 95%, menunjukan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit.

Bobot pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar 0,249. Sedangkan besar pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit adalah ((0,2492) x 100) = 6,20%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden mengenai kompetensi berada di interval 3-4 yaitu dengan rata-rata skor 3,65 yang berarti kriteria cukup, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung telah cukup berkompetensi.

Namun demikian jika dilihat dari penyelesaian masalah audit, rata-rata telah cukup berkompetensi, hal ini tercermin dari tanggapan responden terhadap pernyataan Saya sudah pernah mengaudit berbagai jenis perusahaan baik perusahaan yang go public maupun yang bukan go public dengan rata-rata skor jawaban 4,06 yang berada dalam tinggi 4-5, yang berarti rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung cukup berkompetensi di bidang audit. Sebaliknya tanggapan responden terhadap bapak/ibu sebagai auditor kurang up to date mengenai isu isu akuntansi berdasarkan aturan terbaru dengan rata-rata sebesar 2,01 yang berada dalam interval 2-3, menunjukan bahwa rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung kurang berpengalaman.

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Dengan kata lain bahwa kualitas audit akan semakin baik, jika akuntan publik berpengetahuan dan berpengalaman cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama, saat auditor mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan.

Fenomena masih adanya akuntan publik yang berkompeten namun masih ada akuntan publik yang mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mulai dari sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pembekuan ijin akuntan publik, hal ini disebabkan masih adanya akuntan publik yang memiliki kompetensi yang cukup, namun belum sepenuhnya mempunyai pengalaman dalam mendeteksi kekeliruan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari tanggapan responden terhadap pernyataan, bapak/ibu sebagai auditor kurang up to date mengenai isu isu akuntansi berdasarkan aturan terbaru menunjukan rata-rata total skor yang lebih rendah dibandingkan dengan tanggapan responden yang lainnya. Dari hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa pengalaman akuntan publik berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik yang berdomisili di Bandung, dengan pengaruh sebesar 6,20%. Sedangkan pengaruh lainnya sebesar 94,80% merupakan pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran Kantor Akuntan Publik, tanggung jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.

Hal tersebut didukung oleh penelitian Bawono dan Singgih (2010) yang mana dalam penelitian nya menguji pengaruh pengalaman kerja, independensi, obyektifitas, integritas, kompetensi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Serupa dengan penelitian Luqman Hakim (2012) kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit.

2.      Pengaruh Etika Auditor terhadap Kualitas Audit

Hasil pengujian pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit ditunjukan dengan nilai absolute thitung variable etika auditor sebesar (4,569) lebih besar dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat kepercayaan 95%, menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit.

Bobot pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar 0,357. Sedangkan besar pengaruh etika auditor terhadap kualitas audit adalah ((0,3572) x 100) = 12,74%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden mengenai etika auditor berada di interval 4-5 yaitu dengan rata-rata skor 4,01 yang berarti kriteria tinggi, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung telah beretika dalam melakukan audit.

Demikian juga tanggapan responden terhadap pernyataan bapak/ibu sebagai auditor menghindari tindakan yang dapat mendeskriditkan profesi dengan rata-rata sebesar 4,24 yang berada pada interval 4-5 menunjukan kriteria tinggi, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung memiliki tingkat professional dalam menjaga kerahasiaan klien sangat tinggi.

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Dengan kata lain bahwa kualitas audit akan semakin baik, jika akuntan publik yang melakukan audit memiliki etika dalam bidang audit. Fenomena masih adanya akuntan publik yang mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mulai dari sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pembekuan ijin akuntan publik, hal ini disebabkan masih ada sebagian kecil akuntan publik yang tidak menjaga rahasia klien di lingkungan KAP. Dari hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik yang berdomisili di Bandung, dengan pengaruh sebesar 12,74%. Sedangkan pengaruh lainnya sebesar 87,26% merupakan pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran Kantor Akuntan Publik, tanggung jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.

Hal tersebut didukung oleh penelitian M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina (2014) yang mana dalam penelitian nya menguji pengaruh pengaruh etika profesi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit yang artinya, etika profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap kualitas audit. Titin Rahayu dan Bambang Suryono (2016) dalam penelitian pengaruh independensi auditor, etika auditor, dan pengalaman auditor terhadap kualitas audit, dengan hasil penelitian etika auditor berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Semakin tinggi etika yang dimiliki oleh seorang auditor, maka kualitas audit yang dihasilkan juga akan semakin baik.

3.      Pengaruh Integritas Auditor terhadap Kualitas Audit

Hasil pengujian pengaruh Integritas terhadap kualitas audit ditunjukan dengan nilai absolute thitung variable integritas sebesar (3,304) lebih besar dari ttabel (1,659), karena nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel maka pada tingkat kekeliruan 5% (α =0,05), diputuskan untuk menolak Ho sehingga Ha diterima. Jadi, berdasarkan hasil pengujian dengan tingkat kepercayaan 95%, menunjukan bahwa etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit.

Bobot pengaruh integritas terhadap kualitas audit dapat dilihat dari nilai standardized coefficients yaitu sebesar 0,281. Sedangkan besar pengaruh Kompetensi terhadap kualitas audit adalah ((0,2812) x 100) = 7,89%. Berdasarkan pada hasil perhitungan grand mean skor tanggapan responden mengenai Integritas berada di interval 3-4 yaitu dengan rata-rata skor 4,04 yang berarti kriteria tinggi.

Demikian juga tanggapan responden terhadap pernyataan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan masih dibutuhkan perbaikan berdasarkan aturan yang relevan dengan rata-rata sebesar 4,18 yang berada pada interval 4-5 menunjukan bahwa auditor tetap bertanggung jawab apabila masih dibutuhkan walaupun pemeriksaan sudah selesai dilakukan, artinya rata-rata akuntan publik yang berdomisili di Bandung memiliki tanggung jawab yang tinggi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Integritas berpengaruh terhadap kualitas audit. Fenomena masih adanya akuntan publik yang mendapatkan sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mulai dari sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pembekuan ijin akuntan publik, hal ini disebabkan masih ada sebagian kecil akuntan publik yang tidak teguh pada pendirian saat menjalankan pekerjaan. Dari hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa Integritas berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik yang berdomisili di Bandung, dengan pengaruh sebesar 7,89%. Sedangkan pengaruh lainnya sebesar 92,11% merupakan pengaruh faktor-faktor lain, misalnya ukuran Kantor Akuntan Publik, tanggung jawab akuntan publik, audit fee, dan lain-lain.

Hal tersebut didukung oleh penelitian M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina (2014) yang mana dalam penelitian nya menguji pengaruh pengaruh etika profesi terhadap kualitas audit, dalam penelitian nya etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit yang artinya, etika profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap kualitas audit. Titin Rahayu dan Bambang Suryono (2016) dalam penelitian pengaruh independensi auditor, etika auditor, dan pengalaman auditor terhadap kualitas audit, dengan hasil penelitian etika auditor berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Semakin tinggi etika yang dimiliki oleh seorang auditor, maka kualitas audit yang dihasilkan juga akan semakin baik.

 

Kesimpulan

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh kompetensi, etika auditor, dan integritas auditor terhadap kualitas audit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner untuk mendapatkan data yang disebarkan kepada auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Bandung. Jumlah responden yang terkumpul adalah 108 auditor. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti dalam bab ini akan mencoba menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran berdasarkan atas uraian yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya.

1.    Kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di wilayah Bandung. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengalaman dan pengetahuan merupakan hal yang penting bagi seorang auditor agar bisa menunjukan kompetensinya yang telah terasah., maka auditor tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam bidang audit dan akan menghasilkan kualitas audit yang baik dibandingkan dengan auditor yang minim pengalaman dan pengetahuan.

2.    Etika Audit berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di wilayah Bandung. Hal ini menunjukan bahwa kualitas audit akan meningkat ketika proses pengauditan dilakukan oleh auditor yang menjungjung tinggi etika profesi. Auditor yang memiliki norma dan moral tinggi sesuai dengan standar audit, maka akan mampu menghasilkan kualitas audit yang baik.

3.    Integritas auditor berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di wilayah Bandung. Hal tersebut dipengaruhi oleh perilaku tidak memihak pada siapapun dan menghindari adanya benturan kepentingan atau mensiasati prosedur audit saat sedang proses pemeriksaan lapangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agusti, R., & Pertiwi, N. P. (2013). Pengaruh Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik Se Sumatera). Jurnal Ekonomi, 21(03).

 

Arnan, S. G., Wisna, N., & Firmansyah, I. (2009). Auditing. Bandung: Politeknik Telkom.

 

Badjuri, A. (2012). The analysis of influencing factors of company�s values found in manufacture listed on Indonesian Stock Exchange. Dinamika Sains, 10(23).

Bapepam, T. S. P. E. (2002). Studi Penerapan ESOPs Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia. Bapepam.

 

Barman, K., & Rai, S. N. (2008). In vitro nutrient digestibility, gas production and tannin metabolites of Acacia nilotica pods in goats. Asian-Australasian Journal of Animal Sciences, 21(1), 59�65.

 

Carolita, M. K., & Rahardjo, S. N. (2012). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektifitas, Integritas, Kompetensi, Dan Komitmen Organisasi Terhadap Kualitas Hasil Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik Di Semarang). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

 

De Vaus, D., & de Vaus, D. (2013). Surveys in social research. Routledge.

 

DeAngelo, L. E. (1981). Auditor size and audit quality. Journal of Accounting and Economics, 3(3), 183�199.

 

Elfarini, E. C. (2007). Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah). Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang-Tidak Dipublikasikan.

 

Haryadi, T., & Cahyono, Y. T. (2017). Pengaruh Kompetensi, Independensi, Integritas, Pengalaman Kerja, Dan Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik Surakarta dan Yogyakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

Hayani, N., & Erina, D. (2017). Isolasi Aspergillus sp. pada paru-paru ayam kampung (Gallus domesticus). Jimvet, 1(4), 637�643.

 

Hermawan, I., Satya, V. E., Sari, R., & Budiyanti, E. (n.d.). Paket Kebijakan Ekonomi dan Akuntansi Keuangan: Perspektif Pengembangan Umkm Promosi Ekspor. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Kamal, B., & Bukhari, I. (2019). Analisis Motivasi, Independensi, Obyektivitas, Integritas, Kompetensi dan Pengalaman Kerja Terhadap Kualitas Audit (Studi Kasus di Lingkungan Inspektorat Se-Karesidenan Pekalongan). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 64�73.

 

Koole, M., Lewis, D. M., Buckley, C., Nelissen, N., Vandenbulcke, M., Brooks, D. J., � Van Laere, K. (2009). Whole-body biodistribution and radiation dosimetry of 18F-GE067: a radioligand for in vivo brain amyloid imaging. Journal of Nuclear Medicine, 50(5), 818�822.

 

Mabruri, H. (n.d.). Jaka Winarna. 2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Audit Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Marcello, S., Ray, T., Carmichael, D., Peterson, J., Ramamoorti, S., Collemi, S., & Nearon, B. (2017). The Future of Auditing: A Roundtable Discussion. The CPA Journal, 39.

 

Mason, J. L. (1953). The profession of accountancy. Texas Tech University.

 

Matondang, Z. (2015). Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3(2), 55�68.

 

Moro, H., Aprilia, N., Bagus, T., Febrianti, N., Yunianto, I., Dhaniaputri, R., � Irawati, H. (2016). Penerapan Indonesia Lesson Study untuk Meningkatkan Aktifitas Mahasiswa dalam Mata Kuliah Teknik Budidaya Hewan. Prosiding Symposium on Biology Education (Symbion), Prodi Pendidikan Biologi, FKIP, Universitas Ahmad Dahlan, 27.

 

Nagy, W., & Townsend, D. (2012). Words as tools: Learning academic vocabulary as language acquisition. Reading Research Quarterly, 47(1), 91�108.

 

Putri, E. W. (2019). Peran Manajer Program Green Radio 96, 7 FM Pekanbaru dalam Menjaga Positioning sebagai Radio Lingkungan. Universitas Islam Negeri Sutlan Syarif Kasim Riau.

 

Riani, E. (2014). Pengaruh Gaya Belajar Terhadap Prestasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Matematika Kelas VII SMP N 2 Sruweng Tahun Pelajaran 2012/2013. Pendidikan Matematika-FKIP.

 

Spencer, L. M. Y. S., & Spencer, S. (2011). SM (1993). Competence at work. Models for superior performance. John Wiley & Sons. New York.

 

Sukriah, I., & Inapty, B. A. (2009). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Obyektifitas, Integritas dan Kompetensi Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan. Simposium Nasional Akuntansi, 12, 3�9.

 

Suraida, I. (2005). Pengaruh etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko audit terhadap skeptisisme profesional auditor dan ketepatan pemberian opini akuntan publik. Sosiohumaniora, 7(3), 186.