Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 5, No. 1 Januari 2020

�MODEL KESESUAIAN KEBIJAKAN SUBSIDI LISTRIK

 

Dinny Ardian Ermawaty

Universitas Diponegoro

Email: [email protected]

 

Abstrak

Listrik adalah salah satu kebutuhan hidup masyarakat yang diatur dan disediakan oleh Negara melalui PLN. Untuk mengurangi subsidi listrik maka dikeluarkan UU No.30 Tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan yang salah satu tujuannya adalah tercapainya harga tenaga listrik sesuai dengan harga keekonomian, maka Pemerintah melakukan restrukturisasi tarif tenaga listrik di Indonesia dan kebijakan subsidi tepat sasaran. Penelitian ini bermaksud agar memperoleh gambaran tentang kesesuaian antara kenyataan dengan harapan pada pelaksanaan kebijakan subsidi listrik. Untuk memperoleh jawaban dari tujuan yang dimaksud, maka pendekatan penelitian yang digunakan yaitu mix methods, yang menggabungkan metode kuantitatif dengan metode kualitatif dengan memakai cara kesesuaian dari David C. Korten.Populasi penelitian ini adalah pelanggan listrik 900 VA (R1), merupakan pelanggan penerima subsidi dan berada di wilayah PT. PLN Rayon Semarang Timur, sebanyak 6.456 pelanggan. Sampel sebanyak 361 pelanggan Listrik 900 VA (R1) penerima subsidi yang dipilih dengan menggunakan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menampilkan bahwa : 1) Kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada pemanfaat kebijakan di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong sudah sesuai, akan tetapi belum mencapai kesesuaian yang optimal, dimana masih banyak pelanggan listrik 900 VA subsidi masih belum tepat sasaran, sehingga berdampak pada tujuan kebijakan listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan, dan sebagian dari pelanggan merasa keberatan dengan harga/biaya penggunaan listrik 900 VA subsidi. 2) Kesesuaian kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada organisasi pelaksana di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan yang menilai bahwa PLN dalam dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan masih kurang efisien dan tidak semua petugas PLN dapat memecahkan setiap keresahan yang dikeluhkan pelanggan dengan baik, serta PLN belum dapat memenuhi kebutuhan listrik semua masyarakat. 3) Kesesuaian pemanfaat kebijakan dengan organisasi pelaksana kebijakan subsidi listrik di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan yang belum merasakan keadilan dalam penggunaan listrik 900 VA subsidi.

 

Kata kunci: Kesesuaian, Listrik 900 VA Subsidi, Pelanggan

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi daninformasi, khususnya yang terjadi di indonesia terjadi sangat dinamis (Cholik, 2017). Perkembangan teknologi tersebut menyebabkan banyak perubahan dalam pemakaian sistem peralatan diseluruh bidang termasuk pengukuran listrik. Hal yang bisa di dapat dari Belajar Dasar dan Pengukuran Listrik Siswa Kelas X TITL-1 SMK Negeri 3 Kuningan, masih rendah. Nilai rata-rata (76,2) masih di bawah Kriteri Ketuntasan Minimal (KKM=) (Supriatna, 2019).

Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar kehidupan orang banyak diatur dan disediakan oleh Negara, seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa �Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara�. Pada pelaksanaannya tentang kelistrikan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 mengenai Energi, dalam Pasal 7 : ayat (1) bahwaHarga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan� dan ayat (2) bahwaPemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu�.

Pemerintah melakukan upaya untuk meningkatkan harga keekonomian tenaga listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik dan penerapan subsidi tepat sasaran memiliki dinamika tersendiri di dalam pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, melalui beberapa kebijakan Pemerintah. Pada akhir tahun 2016 Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang telah Disiapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik oleh pelanggan PLN. Di dalam kebijakan ini, kelompok pelanggan R-1/TR 900 VA yang termasuk keluarga mampu tidak lagi memperoleh subsidi harga dari Pemerintah. Terbitnya aturan menginstruksikan bahwa subsidi hanya akan diberikan pada rumah tangga kurang mampu yang masuk ke dalam data terpadu yang dimiliki Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Berdasarkan data konsumen istrik oleh (Ketenagalistrikan, 2016), pelanggan rumah tangga memiliki proporsi yang cukup besar, terutama untuk golongan R-1 450 VA dan R-1 900 VA. Berdasarkan data dari TNP2K jumlah rumah tangga tak mampu berjumlah 25.771.493 rumah tangga. Setelah dilakukan validasi data, untuk golongan R- 1 900 VA yang masuk ke dalam kategori keluarga tidak mampu hanya berjumlah 4.058.186 rumah tangga, oleh karena itu kemudian Pemerintah mengusulkan untuk mencabut subsidi golongan R-1 900 VA yang termasuk keluarga mampu (TNP2K, 2016).

����������� Berdasarkan keadaan ketenagalistrikan yang ada di Indonesia, subsidi listrik ialah sebanyak dana yang dibayar Pemerintah Indonesia kepada PT. PLN (Persero) yang dijumlah berlandaskan perbedaan antara harga pokok penjualan bagi tegangan rendah dengan tarif r listrik dikalikan sama jumlah Kwh yang dipakai para pelanggan maksimal 30 Kwh per bulan. Selain itu subsidi listrik bukan hanya menjadi masalah pada tahun 2016 saja namun pada tahun sebelumnya pun juga menjadi masalah yang sulit untuk diselesaikan karena adanya prokontra dari masyarakat.

Atas dasar UU tersebut maka subsidi listrik diberikan oleh PT. PLN (Persero) dengan daya 450VA dan 900VA yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu. PT. PLN (Persero) sendiri memiliki kategori yang mendapatkan subsidi, wajib memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Berikut adalah grafik realisasi subsidi listrik.

Salah satu wilayah di Kota Semarang yang banyak menerima subsidi listrik adalah PLN rayon Semarang Timur, wilayah ini menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian PLN Distribusi Jateng dan DIY karena pada rayon Semarang Timur merupakan jumlah pelanggan subsidi paling banyak dibandingkan rayon Kota Semarang yang lainnya. Jumlah pelanggan PLN penerima subsidi di wilayah Rayon Semarang Timur yang tercacat hingga Desember 2017 sebanyak 32.892 pelanggan dan untuk seluruh wilayah Kota Semarang sebanyak 87.150 pelanggan. Berikut data pelanggan listrik penerima Subsidi di wilayah Kota Semarang.

 

Tabel 1 Jumlah Pelanggan Listrik Penerima Subsidi di Wilayah Kota Semarang

No.

Rayon

Tarip/Daya

Total

Persentase

R1/450

R1/900

1

Semarang Tengah

������� 21.608

5.868

27.476

31,53%

2

Semarang Barat

������� 12.640

3.813

16.453

18,88%

3

Semarang Timur

������� 26.436

6.456

32.892

37,74%

4

Semarang Selatan

���������� 7.871

2.458

10.329

11,85%

Jumlah

������� 68.555

18.595

87.150

100,00%

Sumber : PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY, 2017

Data tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah pelanggan listrik PLN yang paling banyak menerima Subsidi adalah di wilayah PT. PLN Rayon Semarang Timur yaitu sebesar 37,74% sedangkan jumlah penerima subsidi paling sedikit berada di wilayah PT. PLN Rayon Semarang Selatan sebesar 11,85%.

����������� Subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan tidak mampu, karena pada golongan tidak mampu ini dengan contoh rumah tangga 450VA itu hanya bisa untuk lampu dan TV, untuk menyeterika semua perangkat listrik harus dimatikan sehingga bisa digunakan, begitu pula untuk menyalakan pompa air. Namun sebagian banyak golongan dengan kriteria mampu yang masih menggunakan subsidi listrik pada 450VA dan 900VA.

����������� Seharusnya yang mendapatkan subsidi adalah golongan kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM. Golongan kurang mampu itu sendiri dapat dilihat dari Kwh meter dengan memiliki pembatas yaitu MCB (Mini Circuit Breaker). Daya 450VA memiliki pembatas 2 ampere dan tertulis di MCB 2CL, serta pada daya 900VA memiliki pembatas 4ampere dan tertulis di MCB 4CL. Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku golongan mampu segera beralih pada daya listrik 1300VA keatas dengan MCB 6CL.

����������� Selain kelompok kategori rumah tangga (R1) subsidi juga diberikan untuk kelompok kategori sosial (S), akan tetapi pada kelompok ini juga ditemukan penyimpangan dimana peneliti menemukan sebuah musholla di Area Semarang Timur, yaitu daya yang digunakan adalah 900VA (S2) dari daya tersebut sebuah masjid mampu menggunakan listrik yaitu AC 1Pk, kipas angin 6buah dan audio, serta untuk lampu penerangan.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya penyimpangan pelanggan listrik PLN penerima subsidi bagi kelompok rumah tangga 900 VA (R1) dan golongan sosial 900 VA (S2). Masalah subsidi listrik di Indonesia hendaknya menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan, karena pada kenyataannya di lapangan tetap besar terjadi kesenjangan subsidi listrik. Jika kita teliti cara pencabutan subsidi dengan langkah tersusun yang di laksanakan pada konsumen daya 900 VA, pada umumnya juga tidak menjamin listrik sesuai dengan tujuan.

Pasalnya, masih ada kelompok daya lain yang nyata-nyata masih diberikan subsidi, yakni golongan daya 450 VA dan sebagian golongan daya 900 VA. Kenyataan di lapangan masih banyak dijumpai masyarakat termasuk dalam kategori mampu tetap saja merasakan subsidi listrik, dan sebaliknya masih banyak masyarakat miskin yang harus menggunakan listrik non subsidi, maupun dengan kata lain pemberian subsidi listrik yang seharusnya ditujukan bagi warga yang tak mampu, namun masih terjadi salah sasaran dinikmati oleh masyarakat golongan mampu.

Suatu kebijakan dapat dikatakan berjalan dengan baik atau berhasil jika terdapat kesesuaian antara realisasi kebijakan dengan harapan dibuatnya suatu kebijakan. (Korten, n.d.) menyatakan yaitu suatu program bisa berhasil dilkerjakan apabila ada kesesuaian di antara ketiga unsur implementasi program. Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat, yakni kesesuaian antara yang ditawarkan oleh program dengan apa yang diperlukan oleh golongan tujuan (kegunaan). Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi yang melakukan, yaitu kesesuaian antara tugas yang dipersyaratkan oleh program dengan kemampuan organisasi pelaksana.

Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, yakni kesesuaian antara syarat yang diresmikan organisasi supaya bisa mendapatkan output program dengan apa yang dapat dilaksanakan oleh golongan tujuan program.

Menurut model pemikiran David C. Korten bisa dipahami apabila tidak ada kesesuaian di antara tiga unsur implementasi kebijakan oleh karena itu kemampuan program tidak bisa berhasil serasi dengan apa yang diinginkan. Apabila output program tidak selaras dengan keperluan kelompok tujuan sampai gamblang outputnya tidak bisa digunakan.

Apabila organisasi pelaksana program belum mempunyai keterampilan melakukan tugas yang disyaratkan oleh program apabila organisasinya tidak bisa mengantarkan output program dengan akurat. Atau apabila syarat yang telah disetujui organisasi pelaksana program belum bisa dioptimalkan oleh golongan tujuan hingga golongan tujuan tak memperolehkan output program. Maka dari pada itu, kesesuaian antara tiga unsur implementasi kebijakan harus diperlukan agar program berjalan.

Hasil penelitian sebelumnya yakni (Sujai, 2011) dengan penelitian yang bermaksud menganalisis kebijakan subsidi listrik pemerintah dengan maksud untuk mengeksplorasi efek dari subsidi listrik pemerintah kepada kemampuan keuangan PT. PLN (Persero), diuangkapkan bahwa lebih dari 40% keuntungan PT. PLN (persero) berawal dari subsidi pemerintah serta dalam kisaran tahun terakhir ini besaran subsidi listrik mencapai lebih dari Rp50 triliun serta sangat memberatkan anggaran negara. Penelitian lainnya yaitu dari Badan Kebijakan Fiskal dan Kementrian Keuangan RI (2015) tentang kebijakan Subsidi Listrik yang lebih tepat sasaran, diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi penelitian terhadap subsidi listrik yang diberikan kepada kelompok konsumen R1-450 VA dan R1-900 VA menunjukkan: (1) tidak tepat sasaran (2) tidak adil dan (3) mendorong penggunaan listrik yang boros.

Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kebijakan subsidi listrik sampai dengan tahun 2015 belum sesuai dengan yang diharapkan, dan subsisi dari Pemerintah masih tergolong besar, sehingga perlu dilakukan penelitian tentang kesesuaian kebijakan subsidi listrik.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian mix methods, yang menggabungkan metode kuantitatif dengan metode kualitatif (Wahyuningsih, 2019). Metode kuantitatif yang dipilih yaitu metode penelitian kasus kontrol untuk mengkaji kesesuaian kebijakan subsidi listrik di wilayah PT. PLN Rayon Semarang Timur sedangkan metode kualitatif digunakan untuk memperkuat hasil penelitian kuantitatif.

Sampel penelitin merupakan pelanggan penerima subsidi dan berada di wilayah PT. PLN Rayon Semarang Timur sebanyak 361 responden yang diperoleh dari dengan menggunakan Tabel Sampel Krejcie dan Morgan dengan populasi sebanyak 6.456 pelanggan. langkah dalam mengambil sampel yang dipakai adalah simple random sampling. Pemilihan informan dalam pengkajian ini dilaksanakan dengan langkah purposive dengan pertimbangan bahwa narasumber yang dipilih ialah orang yang betul-betul mengetahui atau terlibat langsung dengan fokus penelitian, dimana informan yang dipilih haruslah orang-orang yang memahami dan mengetahui tentang kebijakan subsidi listrik. Dengan demikian pihak yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah pegawai PT. PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY, dan pegawai PT. PLN Rayon Semarang Timur. Adapun teknik penelitian ini menggunakan kuesioner, observasi, wawancara dan dokumentasi.

Analisis kuantitatif dan kualitatif adalah metode yang dipakai dalam penelitian ini. Analisis data kuantiatif pada penelitian ini memakai analisis persentase dengan membandingkan antara jawaban responden dengan jumlah seluruh responden dalam bentuk persentase. Suatu cara peneliti yang memperoleh data deskriptif analisa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis ataupun lisan itu bisa dikatakan Analisis kualitatif. Analisa data diperlukan untuk mengecilkan dan memisahkan ciptaan terbaru yang ada sehingga data yang teratur, tersusun dan lebih berarti.

 

Hasil dan Pembahasan

Setelah data terkumpul semua, maka selanjutnya adalah melakukan tabulasi data. Untuk memberikan gambaran tingkatan keselarasan di antaranya kesesuaian antara program dengan pemanfaat, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana. Setiap pernyataan mempunyai rentang jawaban 1 sampai 5 dengan jumlah responden 361, akan dihitung menggunakan interval. Nilai rata-rata tertinggi adalah 5 dan nilai rata rata terendah adalah 1.

Nilai maksimumnilai minimum

R =�����

Jumlah kelas

5 � 1

R =����� ����������� ���� = 0,80

�� 5

Olehkarenaitu dapat dikatagorikan sebagai berikut :

Sangat Sesuai�������������� = 4,20 � 5,00

Sesuai�������������������������� =�� 3,40 � 4,19

Kurang Sesuai������������� =�� 2,60 � 3,39

Tidak Sesuai���������������� =�� 1,80 � 2,59

Sangat Tidak Sesuai���� =�� 1,00 � 1,79

 

1.      Deskripsi Kesesuaian antara Kebijakan dengan Pemanfaat

Rata-rata tertimbang kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat dari 361 orang responden dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

 

Tabel 2 Distribusi Frekuensi Skor Kesesuaian antara Kebijakan dengan Pemanfaat

No

Skor Jawaban

Bobot

Rata rata

Kategori

5

4

3

2

1

I.1

79

159

53

58

12

1318

3,65

Sesuai

I.2

65

136

65

63

32

1222

3,39

Kurang Sesuai

I.3

70

150

65

56

23

1271

3,52

Sesuai

 

Rata-rata

 

3,52

Sesuai

Sumber : Data primer yang diolah (Pernyataan No.I.1 - I.3), 2019

Berdasarkan tabel tersebut menampilkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat mempunyai rata rata tertimbang sebesar 3,52 (kategori sesuai), jadi dapat disimpulkan bahwa kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat pada konsumen listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur sudah sesuai tetapi belum mencapai nilai sangat sesuai.

Tabel 2 juga menunjukkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat adalah nilai 4 (jawaban setuju). Dengan demikian secara keseluruhan tanggapan tentang kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat yaitu konsumen listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur sudah sesuai. Kondisi ini juga didukung dengan besarnya nilai maksimum yang setiap indikator adalah 5 (jawaban sangat setuju) dan masih adanya nilai minimum 1 (jawaban sangat tidak setuju) untuk setiap indikator yang menunjukkan bahwa dimensi kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat sudah sesuai.

Tabel 2 juga memperlihatkan bahwa indikator dari dimensi kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat yang mempunyai nilai rata-rata paling rendah adalah indikator I.2 (tercapainya tujuan kebijakan) sebesar 3,39; sedangkan yang paling tinggi adalah indikator I.1 (tercapainya target/sasaran kebijakan) sebesar 3,65. Dengan demikian, indikator yang paling lemah adalah indikator tercapainya tujuan kebijakan, artinya tujuankebijakan listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai, sedangkan indikator yang paling kuat adalah indikator tercapainya target/sasaran kebijakan, artinya konsumen listrik 900 VA subsidi sudah tepat sasaran, meskipun di sisi lain masih terdapat konsumen yang tidak tepat sasaran.

Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat, tentang pernyataan konsumen listrik 900 VA subsidi sudah tepat sasaran, menunjukkan bahwa masyarakat menilai bahwa konsumen listrik 900 VA subsidi masih belum tepat sasaran. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat, tentang pernyataan tujuan kebijakan listrik 900 VA subsidi sudah dapat dicapai, menunjukkan bahwa masyarakat menilai bahwa tujuankebijakan listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai sama dengan yang diinginkan. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat, tentang pernyataan harga/biaya penggunaan listrik 900 VA subsidi sesuai dengan kemampuan pelanggan,menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggan yang merasa dibebani akibat harga/biaya penggunaan listrik 900 VA subsidi yaitu mencapai 39,06%.

2.      Kesesuaian Kebijakan dengan Organisasi Pelaksana�����������

Rata-rata tertimbang kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana dari 361 orang responden dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Tabel 3 Distribusi Frekuensi Skor Kesesuaian Kebijakan dengan Organisasi Pelaksana

No

Skor Jawaban

Bobot

Rata rata

Kategori

5

4

3

2

1

II.1

82

162

40

58

19

1313

3,64

Sesuai

II.2

32

115

114

38

62

1100

3,05

Kurang Sesuai

II.3

53

135

55

68

50

1156

3,20

Kurang Sesuai

II.4

52

121

73

69

46

1147

3,18

Kurang Sesuai

II.5

75

159

49

51

27

1287

3,57

Sesuai

 

Rata-rata

 

3,33

Kurang Sesuai

Sumber : Data primer yang diolah (Pernyataan No.II.1 - II.5), 2019

Berdasarkan tabel tersebut menampilkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana mempunyai rata-rata tertimbang sebesar 3,33 (kategori kurang sesuai), jadi dapat disimpulkan bahwa kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana pada konsumen listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur kurang sesuai, sehingga perlu ditingkatkan untuk mencapai kesesuaian yang lebih baik.

Tabel 3 juga menunjukkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana adalah nilai 4 (jawaban setuju). Dengan demikian secara keseluruhan tanggapan tentang kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana oleh konsumen listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur masih kurang sesuai. Kondisi ini juga didukung dengan besarnya nilai maksimum yang setiap indikator adalah 5 (jawaban sangat setuju) dan masih banyak nilai minimum 1 (jawaban sangat tidak setuju) untuk setiap indikator yang menunjukkan bahwa dimensi kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana kurang sesuai.

Tabel 3 juga memperlihatkan bahwa indikator dari dimensi kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana yang mempunyai nilai rata-rata paling rendah adalah indikator II.2 (efisiensi kerja dari organisasi pelaksana) sebesar 3,05; sedangkan yang paling tinggi adalah indikator II.1 (efektivitas kerja dari organisasi pelaksana) sebesar 3,64. Dengan demikian, indikator yang paling lemah adalah indikator efisiensi kerja dari organisasi pelaksana, artinya efektivitas kerja PLN dalam melayani pelanggan belum baik, sedangkan indikator yang paling kuat adalah efektivitas kerja dari organisasi pelaksana, artinya PLN dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan dengan efisien.

Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan efektivitas kerja PLN dalam melayani pelanggan sudah baik, menunjukkan bahwa masyarakat menilai bahwa efektivitas kerja PLN dalam melayani pelanggan tergolong sudah baik, meskipun masih ada cukup banyak responden yang menyatakan kurang baik. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan PLN dalam dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan dengan efisien, menunjukkan bahwa masyarakat menilai bahwa PLN dalam dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan belum dilakukan dengan efisien, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi di lapangan pada saat melayani pelanggan.

Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan petugas PLN dapat memecahkan setiap kesulitan yang diresahkan pelanggan dengan baik, menunjukkan bahwa masih terdapat cukup banyak pelanggan yang merasapetugas PLN dapat belum dapat mengatasi setiap masalah yang diresahkan pelanggan dengan baik. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan PLN sudah dapat memenuhi kebutuhan listrik semua masyarakat, menunjukkan bahwa PLN belum dapat memenuhi kebutuhan listrik semua masyarakat, artinya masih perlukan perluasan jaringan PLN untuk menjangkau wilayah-wilayah belum adanya aliran listrik. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan jumlah petugas PLN sudah mencukupi untuk melaksanakan tanggung jawabnya, menunjukkan bahwa jumlah petugas PLN masih belum mencukupi untuk melaksanakan tanggung jawabnya, sehingga masih diperlukan tambahan petugas.

3.      Kesesuaian Kebijakan antara Kelompok Pemanfaat dengan Organisasi Pelaksana

Rata-rata tertimbang kesesuaian kebijakan antara golongan pemanfaat dengan organisasi pelaksana dari 361 orang responden dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4 Distribusi Frekuensi Skor Kesesuaian Kebijakan antara Kelompok Pemanfaat dengan Organisasi Pelaksana

No

Skor Jawaban

Bobot

Rata rata

Kategori

5

4

3

2

1

III.1

94

173

42

40

12

1380

3,82

Sesuai

III.2

26

107

103

55

70

1047

2,90

Kurang Sesuai

III.3

54

137

68

69

33

1193

3,30

Kurang Sesuai

III.4

50

139

66

68

38

1178

3,26

Kurang Sesuai

III.5

23

117

112

53

56

1081

2,99

Kurang Sesuai

 

Rata-rata

 

3,26

Kurang Sesuai

Sumber : Data primer yang diolah (Pernyataan No.III.1 - III.5), 2019

Berdasarkan tabel tersebut menampilkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian kebijakan antara group pemanfaat dengan organisasi pelaksana mempunyai rata-rata tertimbang sebesar 3,26 (kategori kurang sesuai), jadi dapat disimpulkan bahwa kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana pada pengguna listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur kurang sesuai.

Tabel 4 juga menunjukkan bahwa nilai yang paling banyak muncul untuk dimensi kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana adalah nilai 4 (jawaban setuju). Dengan demikian secara keseluruhan tanggapan tentang kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana oleh pengguna listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur masih kurang sesuai. Kondisi ini juga didukung dengan besarnya nilai maksimum yang setiap indikator adalah 5 (jawaban sangat setuju) yang tidak dominan dan masih banyak nilai minimum 1 (jawaban sangat tidak setuju) untuk setiap indikator yang menunjukkan bahwa dimensi kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana kurang sesuai.

Tabel 4 juga memperlihatkan bahwa indikator dari dimensi kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana yang mempunyai nilai rata-rata paling rendah adalah indikator III.2 (keadilan bagi seluruh pengguna listrik) sebesar 2,90; sedangkan yang paling tinggi adalah indikator III.1 (penyebaran sarana dan prasarana yang merata) sebesar 3,82. Dengan demikian, indikator yang paling lemah adalah indikator keadilan bagi seluruh pengguna listrik, artinya pelanggan belum merasakan keadilan dalam penggunaan listrik900 VA subsidi. Sedangkan indikator yang paling kuat adalah penyebaran sarana dan prasarana yang merata, artinya penyebaran sarana dan prasarana yang dimiliki PLN sudah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, denganc catatan masih ada wilayah tertentu yang belum terjangkau oleh listrik PLN.

Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan penyebaran sarana dan prasarana yang dimiliki PLN sudah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, menunjukkan bahwa masyarakat menilai bahwa penyebaran sarana dan prasarana yang dimiliki PLN sudah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, meskipun masih terdapat daerah-daerah tertentu yang belum dapat dilayani atau terjangkau oleh listrik PLN. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan pelanggan merasakan keadilan dalam penggunaan listrik900 VA subsidi, menunjukkan bahwa pelanggan masih belum merasakan keadilan dalam penggunaan listrik 900 VA subsidi, masih ada pelanggan merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan saat ini. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan pelanggan merasakan adanya manfaat terkait dengan penggunaan listrik900 VA subsidi, menunjukkan bahwa pelanggan merasakan adanya manfaat terkait dengan penggunaan listrik900 VA subsidi dengan membayar listrik yang lebih murah dibandingkan listrik non subsidi.

Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan PLN telah menentukan pelanggan yang mendapat listrik 900 VA subsidi sesuai target/sasaran, menunjukkan bahwa PLN telah menentukan pelanggan yang mendapat listrik 900 VA subsidi sesuai target/sasaran, dengan catatan masih terdapat yang pengguna listrik subsidi yang tidak sesuai target/sasaran. Jawaban responden berkaitan dengan kesesuaian kebijakan antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, tentang pernyataan tujuan kebijakan tentang listrik 900 VA subsidi sudah dapat dicapai oleh PLN, menunjukkan bahwa tujuan kebijakan tentang listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai oleh PLN, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara kontinyu agar tujuan kebijakan ini dapat sesuai dengan yang diharapkan.

Hasil wawancara dengan Pegawai PT. PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY maupun Pegawai PT. PLN Rayon Semarang Timur, berkaitan dengan kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat atau kebijakan listrik tepat sasaran, berikut disajikan beberapa pertanyaan dan jawabannya:

1)        Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ?

Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ialah kebijakan pemberian subsidi listrik sekedar pada rumah tangga yang seharusnya menerima yakni mereka yang ada di dalam kelompok masyarakat miskin serta tidak mampu.

2)        Mengapa diperlukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran?

Kebijakan subsidi listrik dalam waktu ini dilaksanakan berlandaskan kepada kelompok tarif 450 VA serta 900 VA. Perihal ini mengakibatkan banyak masyarakat bisa yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pada pengguna rumah tangga daya 900 VA. Supaya penerima subsidi listrik sesuai dengan tujuan, oleh karena itu mulai tahun 2016 Pemerintah membenahi ciri dari penerima subsidi.

3)        Apakah dasar dikeluarkannya Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran?

Kebijakan Subsidi Listrik sesuai Sasaran dilakukan berlandaskan hasil keputusan Rapat Kerja antara Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI tanggal 17 September 2015 serta hasil keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI tanggal 30 September 2015, yakni pemberian subsidi listrik tahun 2016 diberikan terhadap rumah tangga miskin serta tak mampu dengan mengarah kepada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K ditujukan ialah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang diresmikan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016.

Sebagai lanjutan dari persetujuan dengan DPR serta hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 4 November 2015, Pemerintah memutuskan subsidi listrik tetap diberikan bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA, dan bagi pengguna rumah tangga daya 900 VA yang miskin serta tak mampu dengan mengarah kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola Kementerian Sosial dan TNP2K.

Pada rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 September 2016, Komisi VII DPR-RI menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat.

4)        Apa yang dilakukan untuk memastikan agar subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu?

Diperlukan pemadanan Data Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu dari Data Terpadu dengan data pelanggan PLN. Atas penugasan Pemerintah melalui Kementerian ESDM, PLN telah melakukan pemadanan data rumah tangga yang ada di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dengan data konsumen Rumah Tangga daya 900 VA pada Januari hingga Maret 2016. Pemadanan data diperlukan untuk menyesuaikan data pelanggan PLN dengan data rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mencatatkan identitas konsumen (IDPEL) PLN untuk masing-masing rumah tangga.

 

 

5)        Siapa yang dimaksud dengan rumah tangga miskin dan tidak mampu dalam Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran?

Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 Permen ESDM No. 29/2016, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

6)        Siapakah yang menentukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran?

Pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

7)        Bagaimana menentukan rumah tangga masuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin?

Daftar rumah tangga yang masuk ke dalam Data Terpadu ditetapkan melalui dua kegiatan utama, yaitu:

a.       Forum Konsultasi Publik (FKP), yaitu kegiatan pertemuan warga yang dilakukan oleh pihak Desa/Kelurahan dengan dibantu fasilitator independen untuk menentukan rumah tangga yang dianggap layak untuk didata/disurvei.

b.      Pendataan rumah tangga, yaitu kegiatan kunjungan ke masing-masing rumah tangga berdasarkan data hasil FKP untuk mensurvei dan memperoleh informasi rinci dari masing-masing rumah tangga.

Oleh karena itu, rumah tangga yang saat ini tercatat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin merupakan rumah tangga yang telah disepakati bersama oleh masyarakat melalui FKP.

8)        Bagaimana perlakuan konsumen rumah tangga daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin?

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3, PT PLN (Persero) wajib menyesuaikan tarif tenaga listrik rumah tangga tersebut secara bertahap menjadi tarif keekonomian (tariff adjustment). Tarifnya mengacu pada tarif konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM.

9)        Bagaimana dengan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang memiliki salah satu dari 4 (empat) kartu yang diterbitkan Pemerintah ataupun terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ingin mendapatkan sambungan listrik bersubsidi?

Rumah tangga dapat mengajukan permohonan penyambungan baru ke kantor PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA, apabila jaringan listrik tersedia. Bila Rumah Tangga pemegang kartu tersebut tidak terdapat dalam Data Terpadu yang ada di system PLN, PLN dapat melayani permohonan dengan daya 900 VA-RTM atau daya 1300 VA. Selanjutnya, Rumah Tangga tersebut dapat mengadu melalui mekanisme pengaduan kepesertaan yang berlaku untuk diproses kelayakannya mendapatkan subsidi.

 

 

10)    Bagaimana caranya agar rumah tangga miskin dan tidak mampu konsumen daya di atas 900 VA yang tercatat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dapat memperoleh tarif listrik bersubsidi?

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, pasal 2 ayat 3, Rumah tangga tersebut dapat menikmati tarif listrik bersubsidi setelah melakukan penurunan daya ke tarif R-1/450 VA atau 900 VA.

11)    Bagaimana bila rumah tangga tersebut dalam poin 15 tidak ingin turun daya ke 450 VA atau 900 VA?

Rumah tangga tersebut tidak dapat menikmati hak subsidi listriknya, karena hanya golongan tarif Rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang disubsidi oleh Pemerintah.

12)    Apa yang dapat dilakukan oleh rumah tangga miskin dan tidak mampu yang tidak memperoleh tarif listrik bersubsidi?

Rumah tangga tersebut dapat mendatangi kantor Kelurahan atau Desa untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan, dan mengisi Formulir Pengaduan. Petugas di Kelurahan atau Desa meneruskan formulir tersebut ke Kecamatan, yang kemudian diteruskan ke Posko Pengaduan Pusat di Kementerian ESDM.

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Posko Pengaduan Pusat. Selanjutnya, akan ada umpan balik melalui website Aplikasi Pengaduan. Umpan balik tersebut adalah berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga yang dapat dibaca oleh petugas Kecamatan yang ditunjuk. Setelah mendapatkan jawaban atas laporan pengaduan, rumah tangga tersebut dapat mengajukan permohonan Pasang Baru (PB)/Perubahan Daya (PD) dengan tarif listrik bersubsidi ke Unit PLN setempat sekiranya yang bersangkutan layak untuk mendapatkan subsidi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada pemanfaat kebijakan di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong sudah sesuai dengan skor rata-rata 3,52. Meskipun kesesuaian antara kebijakan dengan pemanfaat pada pelanggan listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur sudah sesuai tetapi belum mencapai kesesuaian yang optimal. Masih banyak pelanggan (34,07%) yang menilai bahwa pengguna listrik 900 VA subsidi masih belum tepat sasaran. Hasil ini berdampak pada tujuankebijakan listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Sebagian dari pelanggan (39,06%) merasa keberatan dengan harga/biaya penggunaan listrik 900 VA subsidi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada organisasi pelaksana di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai dengan skor rata-rata 3,33. Kesesuaian kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada organisasi pelaksana pada pelanggan listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan (59,28%) yang menilai bahwaPLN dalam dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan masih kurang efisien, dan masih banyak pelanggan (52,08%) yang menilai bahwa PLN belum dapat memenuhi kebutuhan listrik semua masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian pemanfaat kebijakan dengan organisasi pelaksana kebijakan subsidi listrik di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai dengan skor rata-rata 3,26. Kesesuaian pemanfaat kebijakan dengan organisasi pada pelanggan listrik 900 VA (R1) dan merupakan penerima subsidi di area PT. PLN Rayon Semarang Timur kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan (63,16%) yang belum merasakan keadilan dalam penggunaan listrik 900 VA subsidi.

Subsidi merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah kepada konsumen dalam bentuk Tarif Tenaga Listrik yang lebih rendah dari yang semestinya dibayarkan. Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), bahwa penerima subsidi hanya golongan rumah tangga berdaya 450 VA dan golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.

Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran adalah kebijakan pemberian subsidi listrik hanya kepada rumah tangga yang memang berhak yaitu mereka yang termasuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu. Kebijakan subsidi listrik selama ini dilakukan berdasarkan pada golongan tarif 450 VA dan 900 VA. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pada konsumen rumah tangga daya 900 VA. Agar penerima subsidi listrik lebih tepat sasaran, maka mulai tahun 2016 Pemerintah memperbaiki kriteria penerima subsidi.

Pemberian subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan mengacu pada data Tim Nasional Percepatan PenanggulanganKemiskinan (TNP2K). Pemerintah memutuskan subsidi listrik tetap diberikan bagi seluruh konsumen rumah tangga daya 450 VA, dan bagi konsumen rumah tangga daya 900 VA yang miskin dan tidak mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola Kementerian Sosial dan TNP2K.

Pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu, maka Kementerian ESDM telah menerbitkan : Peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa terhadap rumah tangga mampu 900 VA, mulai 1 Januari 2017 tarifnya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap, sedangkan rumah tangga miskin dan tidak mampu 900 VA tarifnya tetap dan diberikan subsidi listrik; dan Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, dengn mekanismer sebagai berikut : 1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan / atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat. 2) Posko pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, terdapat mekanisme dan tata cara pemberian subsidi tarif dasar listrik bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang termasuk dalam data terpadu. Dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat melakukan pengadukan subsidi listrik kepada PT. PLN (Persero), sebsidi listrik diberikan sesuai dengan data terpadu, data terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Suatu program akan berhasil dilaksanakan jika terdapat kesesuaian dari tiga unsur implementasi program. Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat, yaitu kesesuaian antara apa yang ditawarkan oleh program dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran (pemanfaat). Kedua, kesesuaian antara program dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara tugas yang disyaratkan oleh program dengan kemampuan organisasi pelaksana. Ketiga, kesesuaian antara kelompok pemanfaat dengan organisasi pelaksana, yaitu kesesuaian antara syarat yang diputuskan organisasi untuk dapat memperoleh output program dengan apa yang dapat dilakukan oleh kelompok sasaran program (David C. Korten dalam Akib, 2010: 8). Sesuai dengan hasil penelitian ini maka dapat dikatakan bahwa kebijakan 900 VA subsidi di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur belum sesuai dengan ketiga unsur implementsi program.

Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara tiga unsur implementasi kebijakan, kinerja program belum berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana output program belum sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, dan organisasi pelaksana program belum memiliki kemampuan melaksanakan tugas yang disyaratkan oleh program.

 

Kesimpulan

1)      Kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada pemanfaat kebijakan di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong sudah sesuai, akan tetapi belum mencapai kesesuaian yang optimal, dimana masih banyak pelanggan listrik 900 VA subsidi masih belum tepat sasaran, sehingga berdampak pada tujuan kebijakan listrik 900 VA subsidi belum dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan, dan sebagian dari pelanggan merasa keberatan dengan harga/biaya penggunaan listrik 900 VA subsidi.

2)      Kesesuaian kesesuaian kebijakan subsidi listrik pada organisasi pelaksana di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan yang menilai bahwa PLN dalam dapat melaksanakan pelayanan pada pelanggan masih kurang efisien dan tidak semua petugas PLN dapat memecahkan setiap masalah yang dikeluhkan pelanggan dengan baik, serta PLN belum dapat memenuhi kebutuhan listrik semua masyarakat.

3)      Kesesuaian pemanfaat kebijakan dengan organisasi pelaksana kebijakan subsidi listrik di wilayah PT. PLN rayon Semarang Timur tergolong kurang sesuai, dimana masih banyak pelanggan yang belum merasakan keadilan dalam penggunaan listrik 900 VA subsidi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ketenagalistrikan, D. J. (2016). Statistik ketenagalistrikan 2015. Jakarta: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Korten, D. C. (n.d.). Sjahrir, 1988. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan.

 

Sujai, M. (2011). CRITICAL EVALUATION ON ELECTRICITY SUBSIDYTO THE STATE ELECTRICITY COMPANY (PT PLN). Widyariset, 14(1), 35�42.

 

Supriatna, A. (2019). Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Group Investigation Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Dasar dan Pengukuran Listrik Siswa Kelas X Titl-1 SMK Negeri 3 Kuningan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 36�46.

 

Wahyuningsih, D. S. (2019). Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Melalui Model Pembelajaran Process Oriented Guided Inquiry Learning Menggunakan Media Papan PLSV. Jurnal Penelitian, Pendidikan, Dan Pembelajaran, 14(7).