Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN :
2548-1398
Vol. 5, No. 1 Januari 2020
�
METODA
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI�������������
Ira
lusiawati
Universitas kebangsaan
Email: [email protected]
Abstrak
Reformasi
birokrasi yakni cara yang digunakan dalam melaksanakan transisi ke petunjuk yang lebih baik. �Efek dari transisi yaitu �terhadap struktur
dan sistem yang ada dalam birokrasi yang tertera. Metode penelitian yang dipakai yakni metode penelitian
kuantitatif, karena penelitian ini menggambarkan bagaimana� pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi, supaya pelaksanaan reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan baik.� Sehingga dapat disimpulkan metode yang digunakan adalah metode kuantitatif. Metoda
pelaksanaan reformasi birokrasi dengan cara
yang dilaksanakan menuju ke jalan yang lebih baik. Semenjak perekruta sampai pemberhentian ASN
disusun dengan cara yang jelas serta memberikan sistem dinamisasi yang
lebih cepat dan praktis, bahkan
memberikan penghargaan serta punishment dengan cara
proporsional dan aplikatif pun dilakukan. Hal ini dilakukan agar kerja ASN
dapat memberikan pelayanan kepada publik dengan optimal, tetapi upaya reformasi
birokrasi yang dilakukan belum mampu merubah pelayanan publik menjadi lebih
baik karena masih banyaknya birokrat yang terjerat kasus korupsi, persengkongkolan serta penyajian kepada masyarakat �kecil.
Kata kunci: Reformasi, Birokrasi, Metoda
Pendahuluan
Kemajuan suatu Negara
atau Bangsa ditentukan oleh
sumber daya manusianya. Petuah lama itu sangat
benar adanya. Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, menekankan
pentingnya meningkatkan kualitas rakyat Indonesia untuk dapat bersaing dengan
negara-negara lain dan membangun negaranya sendiri. Kesuksesan sebuah lembaga �salah satunya bergantung pada tenaga kerja
yang dimiliki. Oleh karena itu kepedulian pada
bidang sumber daya manusia jangan dibiarkan dengan begitu sebab ini adalah awal mula
dalam menyusun tenaga berkualitas, bisa
dinyatakan dengan itu
sumber daya manusia memegang fungsi yang berarti
dari ketika perancangan,
perumusan, sasaran dan tujuan hingga kepada rencana dalam menggapai keinginan
yang diinginkan oleh negara. Mutu sumber daya aparatur
menjadi peran sentral dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa pengembangan peningkatan
kualitas aparatur sipil negara baik PNS (pasal 69) dan PPPK (pasal 102) yaitu
sebagai dorongan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan yang baik dan
pembangunan yang berkepanjangan.
Reformasi birokrasi yaitu
langkah yang dilakukan supaya bisa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Dampaknya berpengaruh pada struktur dan sistem pada reformasi demokrasi. Sistem reformasi ini
saling berikatan dengan yang lainnya. Akan tetapi struktur berikatan dengan
susunan yang sudah ditata. Dalam melakukan perubahan ini meliputi SDM, sarana,
pemerintahan ataupun wilayah yang akan dilakukan perubahannya. Oleh karenanya
reformasi birokrasi tersebut mengikat pada sistem dan struktur yang ada dalam
reformasi birokrasi, untuk melakukan perubahan dengan cara komprehensif dan
dinamis yang serasi untuk keperluan aturan ke arah yang lebih baik.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjadi benteng dalam penaikan kualitas SDM supaya menjadi takaran di pemerintah. �Sejak penyeleksian samapai kepada pemberhentian ASN ditata dengan jelas dan memberikan sistem
dinamisasi yang cepat dan efisien, Kebijakan yang telah dibuat itu
memberi dampak yang besar kepada ke profesionalitas akan kemampuan para kinerja ASN. Semenjak pemilihan hingga ke pemberhentian ASN yang telah diatur dengan
jelas dan memberikan sistem dinamisasi secara cepat adan
efisien. Pemerintah memberikan penghargaan dan punishmen dengan cara proporsional dan aplikatif. Dalam memperkuatkan ASN mengenai ASN dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 mengenai pelayanan punlik yang bisa dijadikan sebagai penopang utama untuk menaikan
bobot kerja para pekerja. Dapat di nilai pelaksanaan birokrasi di Indonesia masih terbilang rendah , hal ini
diakibatkan karena masih banyak para pekerja pemerintah yang terjerat kasus korupsi, dan masih banyak kecurangan.
Pemerintah
sudah banyak dalam melaksanakan usaha dalam memajuakan pelayanan dengan cara
melaksanakan penilaian terhadapa kemampuan para pekerja dan memeberikan
apresiasi citra pelayanan prima bagi badan pemerintahan yang mempunyai
performa. Semenjak
tahun 1959 pemerintahan sudah mentapkan aturan untuk lebih menekankan korupsi
dengan cara memeberikan penghargaan serta punishment. Pemberiaan penghargaan kepada para pekerja mempunyai tanggapan masing-masing ada yang mengatakan bahwa hal tersebut
kurang mempunyai faedah. Signifikan.
Dalam meningkatkan kemakmuran. Akan tetapi punishment yaitu denda yang
dikeluarkan untuk para pekerja yang tidak bisa dikendalikan terhadap otonomi
daerah. Dapat terjadinya hal ini akibat dari separuh wilayah mengalami surplus
pekerja yang mempunyai tanggung jawab yang semakin berkurang. Banyak pila
pekerja yang tidak produktivitas dengan kemampuan dan dilihat dari penilaian
kedipsinan serta tidak optimal disiplin administratif dan kurangnya kerjasama
dengan produktivitas dan masih banyak tindakan yang tidak sesuai aturan yang dibuat.
Kebijakan
publik menjadi penting bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kebijakan publik tidak hanya sebuah aturan dan susunan �aturan yang berupa tekstual, namun mesti dipahami bahwa setiap kebijakan
merupakan substansi pekerjaan yang wajib diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah direncanakan. Kebijakan publik mempunyai 3 unsur yang ada didalamnya; yaitu: formulasi kebijakan, implementasi,
serta evaluasi kebijakan. Dari ketiga unsur adalah syarat
wajib yang harus ada supaya dapat
terwujudnya tujuan dari organisasi. Unsur yang sudah dibuat mesti berjalan
dengan sinergis dan berkesinambungan. Yang merupakan syarat utama dalam
melaksanakan reformasi birokrasi dan perolehan good governance. Dari hal tersebut,
kebijakan terhadap penilaian kemampuan pelayanan publik menjadi penting
dilaksanakan dengan secara professional yang bersangkutan pada mekanisme penghargaan
dan punishment.
Di
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi terdapat delapan area penataan. Delapan
area tersebut ialah Organisasi, Tatalaksana, Peraturan Perundang-undangan, SDM Aparatur, Pengawasan,
Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Mindset dan Cultur set.
Kedelapan area penataan tersebut merupakan sasaran dari agenda reformasi
birokrasi yang dicanangkan pemerintah dan salah satu area penataan reformasi
birokrasi yaitu penataan Sumber Daya Manusia, dimana diharapkan mampu tercipta
SDM
Aparatur yang berkredibilitas, netral, terlatih,
profesional, berkinerja tinggi, bertanggung jawab dan sejahtera. Sumber Daya
Manusia itu sendiri dapat tercipta dengan baik apabila didukung oleh budaya
kerja yang baik pula, dimana setiap individu mampu memberikan dampak membangun
atau positif pada organisasi dimana ia berada. Hal yang paling menarik dalam
pemerintahan saat ini ialah hilangnya atau berkurangnya nilai-nilai dalam
bekerja seperti budaya malu pada diri Aparatur Sipil Negara, hal ini bisa kita lihat dari maraknya kasus
korupsi, kasus pelanggaran kode etik, kasus asusila, kasus narkoba, kasus suap
dan berbagai kasus lainnya yang menjerat para Aparatur Sipil Negara. Dalam situasi
reformasi birokrasi, tujuan fundamental dari pengembangan budaya kerja berusaha memperbaiki budaya kerja yang
sudah ada menjadi budaya yang berkembang sifat dan tindakan
kerja yang mengarah terhadap hasil (outcome) dan produktivitas
kerja serta kinerja yang baik. Pada metoda pelaksaan reformasi birokrasi budaya
kerja dipahami sebagai culture set, atau selaku cara pandang
seseorang dalam memberi makna kepada
�kerja�
sehingga pencapaian peningkatan kualitas bersumber dari individu yang terkait
dalam organisasi itu sendiri sebagai cerminan dari sikap yang
berlandaskan terhadap nilai-nilai serta norma-norma individu
masing-masing. Membangun kultur baru, dengan upaya-upaya merubah kultur saat
ini yang begitu buruk, dimana konotasi negatif yang melekat seperti mekanisme
dan prosedur yang berbelit-belit, dan penyalahgunaan status atau wewenang perlu
diubah. Hal ini dengan
cara dilaksanakan perbaikan kultur dan etika birokrasi dengan rancangan transparansi, melayani secara terbuka dengan gamblang kode etiknya, sehingga tingkat
kepercayaan serta kepuasan masyarakat tercapai. Untuk menjaga dan meningkatkan
kualitas tersebut dibutuhkan modal yang tidak sedikit, seiring dengan kebutuhan
SDM
yang berkualitas, maka ada kesesuianan gaji atau penghasilan yang diberikan
negara kepada aparatur sipil negara, diharapkan dengan meningkatnya penghasilan
para ASN ini bisa melayani masyarakat dengan baik dan perilaku-perilaku negatif
yang selama ini tercermin di perilaku ANS dapat diminimalkan.
Disahkannya
Undang-undang No. 22 Tahun 2000 mengenai Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang No. 25 Tahun 2000 mengenai Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk
berimprovisasi dalam Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan. Adanya kewenangan
daerah dalam mengatur daerahnya sendiri, termasuk mengatur kewenangan
kepegawaian, memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan
inovatif dalam memberdayakan pegawainya. Terdapat beberapa faktor yang
memberikan dorongan pegawai untuk bekerja lebih baik misalnya imbalan yang
proposional, kenaikan pangkat, suasana kerja yang kondusif, hubungan kerja
antara atasan dan bawahan, serta cara sosialisasi dan mengkomunikasikan
penyebaran informasi mengenai program pembinaan pegawai.
Kota
Bandung adalah salah satu kota yang sudah melaksanakan kenaikan gaji dengan
menggunakan sistem tersendiri yang disebut dengan sistem e-RK, seperti dilansir
Bandung, Kompas.com, gaji ANS kota Bandung paling kecil itu Rp.12 juta,
penghasilan kepala dinas Rp 30 juta-Rp 40 juta. Besarnya penghasilan ANS Adalah
efek karena adanya aplikasi bernama e-RK (Remunerasi Kinerja Elektronik).
E-RK
adalah aplikasi yang
digunakan untuk menghitung jam kerja para
pegawai
dengan normal
waktu 6000 menit per bulan. Angka perolehan itu menumpu faktor lain, salah
satunya absensi, dengan sistem ini diharapkan kinerja ANS dapat dinilai dengan
asas keadilan, sehingga dapat meningkatkan SDM
yang
menjadi lebih berkualitas dan penghasilan pegawai bergantung pada rajin
tidaknya pegawai. Reformasi penghasilan ini dapat merubah budaya kerja, dulu
siapa yang namanya tercantum dalam kegiatan, amplopnya tebal. Maka
berlomba-lombalah ANS agar namanya tercantum. Dulu untuk fotokopi saja ada
honornya, dimana honornya lebih besar daripada fotocopinya. Perubahan dengan
akses keadilan kinerja dinamis siapa-siapa yang bisa memberikan kinerja 6000
menit, maka akan mendapatkan tunjangannya. Perubahan ini diharapkan dapat menghalau
penilaian negatif tentang kinerja aparatur sipil negara, dan SDM pun semakin berkualitas.
Rumusan
pertanyaan penelitian dalam makalah ini adalah �Bagaimana reformasi birokrasi
kenaikan gaji atau upah sumber daya manusia dapat mengotimalkan kinerja yang
berkualitas�.
����������� Budaya merupakan nilai-nilai yang
dimiliki manusia, bahkan mempengaruhi sikap dan perilaku manusia. Dengan kata
lain, semua manusia merupakan aktor kebudayaan karena manusia bertindak dalam
lingkup kebudayaan. Beberapa pendapat para ahli tentang definisi budaya antara
lain: Menurut Alisyahban dalam (Supartono, 2004) budaya merupakan
�manifestasi dari cara berfikir, hingga menurut pola kebudayaan itu sangat luas
akibat semua tingkah dan tindakan, meliputi di dalamnya perasaan karena
perasaan juga ialah maksud dari pikiran�. Pendapat lain dikemukakan oleh (Hofstede, 2007) yang
mengemukakan bahwa budaya bisa didefinisikan sebagai
�berbagai interaksi dari ciri-ciri kebiasaan yang mempengaruhi kelompok
kelompok� orang dalam lingkungannya�.
Selanjutnya Menurut G Graham dalam (Siswadi
& Mahatma, 2012) �budaya organisasi adalah �norma, keyakinan,
sikap dan filosofi organisasi. Kebudayaan adalah suatu sistem nilai, keyakinan
dan norma-norma yang unik yang dimiliki secara bersama oleh anggota suatu
organisasi. Kebudayaan juga menjadi suatu penyebab penting bagi keefektifan
organisasi itu sendiri�. Menurut peneliti dari berbagai pendapat tersebut pada
intinya menjelaskan bahwa budaya
organisasi adalah sistem keyakinan dan nilai-nilai organisasi yang dijiwai oleh seluruh anggotanya untuk melaksanakan pekerjaan sebagai langkah yang tepat untuk memahami, memikirkan dan
merasakan kepada masalah
yang ada terkait,sehingga akan menjadi sebuah nilai
atau aturan dalam organisasi tersebut. Sedangkan budaya itu sendiri ialah satu unit interpretasi, ingatan, serta makna yang ada di dalam manusia dan bukan
sekadar dalam kata-kata. Ia meliputi kepercayaan, nilai-nilai, dan norma.
Budaya mempengaruhi perilaku manusia sebab setiap orang akan memperlihatkan
kebudayaannya saat ia berperilaku.
����������� Pengertian Budaya Kerja Menurut (Taliziduhu, 2003), budaya kerja dapat
dibagi menjadi dua unsur, yaitu: 1) Sikap terhadap pekerjaan, yakni kesukaan
akan kerja dibandingkan dengan kegiatan lain, seperti bersantai, atau
semata-mata memperoleh kepuasan dari kesibukan pekerjaannya sendiri, atau
merasa terpaksa melakukan sesuatu hanya untuk kelangsungan hidupnya. 2)
Perilaku pada waktu bekerja, seperti rajin, berdedikasi, bertanggung jawab,
berhati-hati, teliti, cermat, kemauan yang kuat untuk mempelajari tugas dan
kewajibannya, suka membantu sesama pegawai, atau sebaliknya. Berdasarkan dua
unsur menurut Taliziduhu Ndraha tersebut menurut peneliti pada hakekatnya
budaya kerja merupakan bentuk atau cara individu maupun kelompok dalam
mengaktualisasikan diri. Dimana bekerja merupakan bentuk nyata dari nilai,
kepercayaan dan pemahaman yang dianut dan dapat menjadi motivasi untuk
menghasilkan kinerja atau karya yang bermutu. Hal tersebut dapat terlihat dari
bagaimana sikap kita terhadap pekerjaan maupun perilaku kita pada waktu
bekerja.� Adapun indikator-indikator
budaya kerja menurut (Taliziduhu, 2003) dapat
dikategorikan tiga Yaitu: 1) Kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan biasanya bisa dilihat dengan langkah
pembuatan tindakan berorganisasi pegawai,
yakni tindakan menurut kesadaran akan hak dan kewajiban,
kebebasan atau wewenang dan kewajiban baik perorangan ataupun
kelompok di dalam ruang lingkup lingkungan pekerjaan. mengenai kata lain yang bisa disangka lebih kuat ketimbang
sikap, yaitu pendirian (position), seandainnya sikap dapat berubah pendiriannya diharapkan tidak
berdasarkan keteguhan atau kekuatannya.
Maka
bisa dijelaskan bahwa tindakan ialah cermin sistem tingkah
laku maupun tindakan sering dilaksanakan baik didalam kondisi sadar maupun dalam
kondisi tidak sadar, kebiasaan lazimnya rumit diperbaiki dengan cara sigap disebabkan
sifat yang dibawa semenjak lahir, akan tetapi bisa
ditindak lanjuti dengan ketesediaan aturan-aturan yang bijak baik dari organisasi
maupun perusahaan.
Berkaitan mengenai indikator kebiasaan, hal ini dapat dijabarkan kedalam dua
sub indikator yaitu: a. Bagaimana kebiasaan dilihat dari pelaksanaan beban penting dan peranan yang dijalankan atau
bagaimana seorang pegawai bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Menurut
jurnal Muhammad Asyakir Zaili Rusli Fisip Universitas Riau mengungkapkan bahwa:
�Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) merupakan kesatuan pekerjaan atau kegiatan
yang dilaksanakan oleh para pegawai yang memiliki aspek khusus serta saling
berkaitan satu sama lain menurut sifat atau pelaksanaannya untuk mencapai
tujuan tertentu dalam sebuah organisasi�. Didalam organisasi pemerintahan, beban penting serta peranan
ialah bagian yang tidak bisa dipisahkan
dari kehadiran organisasi tersebut. Ketetapan beban penting serta peranan
dari sebuah unit organisasi menjadi dasar hukum unit organisasi tersebut dalam melakukan kegiatan sekaligus selaku peringatan dalam melakukan tugas dan pengaturan terhadap tataran aplikasi dilapangan.
b. Kebiasaan dapat dilihat dari pelaksanaan disiplin pegawai pada suatu
organisasi, yang dalam penelitian ini ialah melihat bagaimana disiplin pegawai
tersebut membangun kebiasaan dalam diri tiap individunya. Menurut Malayu SP.
Hasibuan dalam bukunya Dasar Kunci keberhasilan Manajemen Sumber Daya Manusia
(2001:193) Disiplin adalah �kesadaran dan kesediaan orang-orang mentaati semua
peraturan perusahaan atau organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku�. 2) Kebijakan dalam memberikan ketentraman dan kenyaman dalam melakukan beban pekerjaan pegawai, oleh karena itu dibutuhkan adanya aturan sebab
kebijakan adalah bentuk ketegasan serta bagian ynag
paling penting dalam menggapai pegawai disiplin serta mentaati aturan dalam bentuk sebuah
aturan yang telah berlaku. Atau
organisasi. Sehingga diharapkan pegawai memiliki tingkat kesadaran yang tinggi
sesuai dengan konsekuensi terhadap peraturan yang berlaku baik dalam organisasi
perusahaan maupun di lembaga pemerintahan. Pelaksanaan peraturan dapat dilihat
dari bagaimana aturan atau kebijakan yang diterapkan dan bagaimana sanksi
diberlakukan. Hal ini untuk melihat sejauhmana peraturan tersebut mempunyai
peranan dalam mewujudkan budaya kerja yang baik dan sdm yang baik pula.
Manajemen
Sumber Daya Manusia Menurut (Saefullah, 2010) manajemen
SDM dikelompokan sebagai langkah� menyaring serta mengembangkan SDM
yang
memiliki peluang dalam menggapai tujuan perusahaan.
Menurut Sule dan (Saefullah, 2010) manajemen
SDM bisa di kelompokan selaku cara dalam
menilai serta memotivasi SDM
yang
selaras dengan tolak ukur perusahaan
yang bisa memberikan keuntungan kepada perusahaan tersebut.
Menurut (Hamid, 2014) Tugas utama manajemen
SDM
yakni menggarap manusia secara full
dengan cara kepemimpinan (leadersship
process) supaya bisa
diperoleh kinerja SDM dalam menjalankan peranan dan tugasnya dalam
organisasi. Menurut (Bangun, 2012) Manajer
SDM ialah seseorang yang melakukan tugas
SDM
dengan mempererat kerja sama dengan para
anggota lain guna menyelesaikan masalah yang muncul dalam perusahaan. Menurut
(Nawawi et al., 2008) organisasi/perusahaan
harus meninggalkan konsep mencari dan memberdayakan SDM berkeahlian yang
bersedia diupah dengan gaji yang murah, dan membiarkannya berhenti dengan
asumsi Masih banyak pencari kerja untuk menggantinya. Menurut (Bangun, 2012) manajemen
SDM akan mengirimkan tenaga kerja ke berbagai bidang di organisasi-organisasi
lain sesuai kebutuhannya. Ini menunjukan bahwa manajemen sumber daya manusia
mempunyai keterkaitan dengan manajemen bidang lain dalam organisasi untuk
mencapai hasil kerja yang efektif. Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia
ada lima, antara lain: 1. Pengadaan Sumber Daya Merupakan sebuah kegiatan untuk
mendapatkan atau merekrut karyawan menurut seberapa yang dibutuhkan guna
mencapai tujuan organisasi. Pengadaan tenaga kerja mencakup hal-hal berikut,
yaitu: a. Analisis pekerjaan. b. Perencanaan SDM c. Rekrutmen SDM d. Seleksi
dan penempatan SDM 2. Pengembangan sumber daya Pengembangan mencakup hal-hal
berikut ini, yaitu: a. Pengembangan SDM b. Pengembangan karir c. Pengembangan
organisasi d. Manajemen dan penilaian kinerja 3. Kompensasi. Kompensasi adalah
hasil yang menjadi hak karyawan atas pekerjaaan yang sudah disumbangkan selama
bekerja disuatu perusahaan. Kompensasi mencakup hal-hal berikut, yaitu: a.
Kompensasi finansial b. Kompensasi bukan finansial. 4. Pengintegrasian.
Pengintegrasian diartikan menyamakan harapan karyawan dengan keperluan organisasi. Pengintegrasian meliputi hal-hal dibawah ini, yakni: a. Motivasi kerja b. Kepuasan dalam
bekerja c. Kepemimpinan 5. Pemeliharaan SDM Pemeliharaan SDM artinya memelihara
tenaga kerja untuk setia dengan organisasi dan tetap menjadi anggota organisasi
tersebut. Pemeliharaan SDM mencakup beberapa hal berikut ini, yaitu: a.
Komunikasi b. K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja). Kesimpulan yang bisa di peroleh
dari pendapat para ahli diatas yakni manajemen SDM ialah suatu kegiatan dalam mengelola individu
atau kelompok secara baik melalui proses kepemimpinan (leadership process)
untuk pencapaian tujuan perusahaan. Fungsi manajemen SDM itu
sendiri yaitu pengadaan sumber daya, pengembangan sumber daya, kompensasi,
pengintregasian dan pemeliharaan SDM.
Pengertian
Gaji Menurut (Ruky, 2006) gaji bisa
dikelompokkan sebagai hasil atas kerja
keras dan pengabdian SDM yang diberikan oleh perusahaan dalam periode tertentu.
Selain itu tenaga kerja yang menerima gaji termasuk dalam kategori fixed
costs. Menurut (Bangun, 2012) untuk mendapatkan penghasilan besar, para pekerja selalu menaikkan keterampilannya untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik. Menurut (Tisnawati Sule & Saefullah, 2010) program
yang perlu dilakukan oleh perusahaan berkaitan dengan sistim pengupahan.
Menurut (Hasan et al., 2009) gaji
dan upah dapat disusun menurut prestasi kerja karyawan, lama kerja karyawan,
senioritas, dan kebutuhan hidup tenaga kerja. Menurut (Sarosa, 2009) fungsi
penggajian harus memenuhi aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
berlaku, misalnya upah minimum, perpajakan, lembur dan kebutuhan manajerial.
Menurut (A. Sugiyono, 2010) seberapa besar
upah dan gaji yang diperoleh karyawan diseleraskan dengan kualitas dan pengabdiannya kepada perusahaan,
diakibatkan karena adanya
perolehan bahwa besarnya gaji yang didapat karyawan menentukan kualitas karyawan.
Menurut (Bangun, 2012) sebagian
perusahaan memberikan gaji kepada tenaga penjualan sebagai bayaran jasa yang mereka berikan dalam kegiatan penjualan. Menurut (Siagian, 2015) pola bayaran
dalam mengelola SDM tidak harus dalam bentuk uang atau materi saja.
Pemberian
imbalan bisa diberikan dengan bentuk
tunjangan, kenaikan pangkat, sarana prasarana yang dibutuhkan oleh
karyawan,
dan
hak cuti dan liburan yang sama
dengan aturan kerja sehingga karyawan tetap mendapatkan upah atau gaji yaang
penuh. Menurut (Siagian, 2015) yang
dimaksud prinsip keadilan ialah hasil yang diperoleh tenaga kerja berdasarkan
tiga hal, yaitu: 1. Keadilan internal 2. Keadilan eksternal 3. Imbalan yang
didapat pekerja dalam taraf wajar. Menurut (Siagian, 2015) dalam
mengembangkan sistim imbalan, hal yang dapat dilakukan antara lain ada empat,
yaitu: 1. Melakukan analisa pekerjaan 2. Melakukan penilaian pekerjaan
dikaitkan dengan keadilan internal 3. Melakukan survai sistim imbalan guna
memperoleh bahan yang berkaitan dengan keadilan eksternal 4. Menentukan �harga�
setiap pekerjaan dihubungkan dengan �harga� pekerjaan sejenis ditempat lain.
Menurut (Siagian, 2015) faktor yang mempengaruhi
sistim imbalan adalah sebagai berikut: 1. Tingkat upah dan gaji yang berlaku 2.
Tuntutan serikat pekerja 3. Produktivitas 4. Kebijaksaan organisasi mengenai
upah atau gaji 5. Peraturan perundang-undangan dari pemerintah Menurut (Bangun, 2012) banyak dari perusahaan
memakai
pembayaran gaji ditambah dengan komisi sebagai pola kompensasi bagi tenaga penjual. Pola
pelunasan yang paling terkenal dilaksanakan dengan pertimbangan 70 persen gaji serta 30 persen komisi. Kesimpulan dari
penjelasan tersebut ialah gaji menjabarkan pelunasan atas kerja keras pekerja yang mempunyai waktu ke
waktu khusus dan mesti mencukupi kebijakan dan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berjalan dan semua kenaikan gaji dan upah otomatis
akan meninggikan biaya pasti perusahaan. Gaji bisa ditata menurut prestasi kerja
karyawan, lama kerja karyawan, senioritas, serta kebutuhan hidup pekerja.
Fungsi dari gaji tersebut sendiri mesti mencukupi kebijakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan,
seperti upah minimum, perpajakan, lembur serta kebutuhan manajerial.
Kinerja Karyawan Menurut (Bangun, 2012) kinerja
ialah hasil dari perolehan kerja seseorang menurut standart dan persyaratan kerja yang telah di resmikan
di perusahaan. Menurut (Bangun, 2012) kemampuan seorang karyawan bisa dilihat menurut bobot pekerjaan yang bisa dituntaskan serta mutu kerja melebihi standart
pekerjaan, hingga karyawan itu bisa dilihat dengan kemampuan yang baik.Suatu pekerjaan
bisa dinilai dengan berikut, yakni: 1. Bobot �pekerjaan yang bisa dikerjakan. 2. Mutu �pekerjaan karyawan 3. Pasnya �waktu dalam bekerja 4.
Kehadiran 5. Kinerja kerja sama dengan
karyawan lain. Menurut (Siagian, 2015) evaluasi pekerjaan ialah cara dalam memberikan nilai sama dengan hasil kemampuan karyawan yang berhubungan. Menurut (Bangun, 2012) cara pemberian nilai terhadap
kemampuan karyawan ini bermaksud dalam
mempertimbangkan bobot kompensasi yang akan didapat para pekerja.
Menurut (Manullang, 2013) evaluasi pegawai bisa dipakai dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai dasar pembayaran imbalan serta
bonus 2. Sebagai alat dalam mengawasi dan melaksanakan tugas suatu pekerjaaan
3. Sebagai alat yang dipakai dalam latihan 4. Sebagai alat pemberian
perangsangan oleh
setiap karyawan. Menurut (Siagian, 2015) maksud evaluasi pekerjaan ialah bisa memastikan pekerjaan mana yang akan dilunasi dengan bayaran tinggi dan pekerjaan mana
yang akan memperoleh bayaran rendah. Menurut (Manullang, 2013) ada 3
kemungkinan yang mengadakan evaluasi, yaitu: 1. Pemberian
nilai kepada pegawai yang dilaksanakan dari atasan serta diperbaiki oleh kepala bagian perusahaan
2. Pemberian nilai terhadap pegawai oleh atasan serta dibantu oleh pembantu atasan 3. Pemberian
nilai terhadap pegawai oleh atasan serta dinilai lagi oleh orang lain selama hasil
penilaian kurang memuaskan. Menurut (Manullang, 2013) ada lima macam metode
pemberian nilai, yaitu: 1. Ranking Method 2. Membandingkan Karyawan
dengan Karyawan 3. Grading� Method
4.Check List Method 5. Graphic Raiting Method. Kesimpulan yang di
dapat dari pendapat para ahli diatas kinerja karyawan merupakan hasil kerja
pekerja yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan/organisasi
berdasarkan persyaratan pekerjaan yang sudah ditentukan. Kinerja karyawan dapat
diukur melalui jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan, kualitas pekerjaan,
ketepatan waktu dalam bekerja, kehadiran dan kemampuan kerja sama dengan
karyawan lain. Penilaian pekerjaan dapat dilihat dari hasil kerja yang lebih
tinggi dari standar kerja dan penilaian tersebut dapat digunakan untuk
pembayaran upah, gaji dan bonus, alat untuk pengawasan kerja, alat untuk
latihan dan alat pemberian rangsangan. Penetapan Gaji Dengan Kinerja Karyawan
Gaji adalah hak yang harus diberikan perusahaan kepada tenaga kerjanya atas
pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan selama kurun waktu tertentu.
Sedangkan kinerja karyawan merupakan hasil kerja karyawan atas pekerjaan dan
tanggung jawab yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan.
Gaji atau upah dan masa
kerja merupakan dua hal yang dapat menyebabkan penurunan kualitas sumber daya
manusia, di mana perbedaan imbalan seringkali menjadi unsur berpengaruh yang mempengaruhi kemampuan dari waktu ke waktu.
Metode Penelitian
Penelitian
ini� menggunakan jenis penelitian
deskriptif kuantitatif, yaitu� suatu
metode yang digunakan untuk menggambarkan yang sebenarnya berdasarkan apa yang
nampak, biasanya dilakukan dianalisis yang dapat memberikan gamabaran yang
lebih jelas mengenai objek yang diteliti (P. D. Sugiyono, 2010).
Hasil dan Pembahasan
Setiap organisasi menyadari bahwa
keberhasilan atau kesuksesan yang akan dicapai bergantung kepada sumber daya
manusianya yang berkualitas. Untuk menjadikan sumber daya manusia yang
berkualitas dalam organisasi pemerintahan seringkali dilakukan berbagai metoda pelaksanaan reformasi birokrasi dengan upaya
mendasar untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Sejak perekrutan
hingga pemberhentian ASN diatur secara gamblang dan memberikan pola dinamisasi
yang lebih efektif dan efesien, bahkan memberikan reward dan punishment secara
proporsional dan aplikatif pun dilakukan. Hal ini dilakukan agar kerja ASN
dapat memberikan pelayanan kepada publik dengan optimal, tetapi upaya reformasi
birokrasi yang dilakukan belum mampu merubah pelayanan publik menjadi lebih
baik karena masih banyaknya birokrat yang tersandung kasus korupsi, kolusi dan
pelayanan kepada publik yang masih rendah. Banyaknya ASN yang bekerja hanya
mengejar besarnya imbalan atau insentif yang besar dimana mereka akan melakukan
pekerjaan yang memungkinkan amplopnya tebal, ini membuat di beberapa pelayanan
rendah tetapi di tempat yang lain begitu banyak orang melayani dengan baik.
Dalam konteks reformasi birokrasi, tujuan fundamental sumber daya manusia yang
dirubah dari pengembangan budaya kerja berupaya mengubah budaya kerja saat ini
menjadi budaya perilaku kerja yang berorientasi pada hasil dan produktivitas
kerja serta kinerja yang baik.
����������� Pada
metoda pelaksanaan reformasi birokrasi budaya kerja dipahami sebagai culture
set, atau sebagai cara pandang seseorang dalam memberi makna terhadap�kerja�
sehingga pencapaian peningkatan kualitas bersumber dari individu yang terkait
dalam organisasi itu sendiri. Membangun suatu kultur baru pada organisasi
pemerintahan bukan suatu yang mudah, walaupun dengan berbagai langkah dan upaya
yang pernah dilakukan tetap tidak bisa mengubah hal-hal negatif yang sudah
begitu melekat seperti mekanisme dan prosedur yang berbeli-belit. Untuk menjaga
dan meningkatkan kualitas pekerja di dalam mencapai tujuan organisasi
berdasarkan kinerja karyawan melalui jumlah pekerjaan yang telah dilakukan,
kualitas pekerjaan, ketepatan waktu dalam bekerja, kehadiran dan kemampuan
kerjasama dengan karyawan lain sehingga kualitas sumber daya aparatur akan
menjadi peran sentral dalam peningkatan pelayanan terhadap publik. Hal ini
berkenaan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan
pengembangan peningkatan kualitas aparatur sipil negara baik PNS (pasal 69) dan
PPPK (pasal 102) yaitu sebagai dorongan untuk mencapai tujuan dan sasaran
pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Upaya peningkatan gaji atau upah
menjadikan bagian dari suatu perubahan di dalam reformasi birokrasi untuk
pengoptimalisasi sumber daya manusia dalam pelayanan publik. Gaji atau upah dan
masa kerja merupakan dua hal yang dapat meningkatkan sekaligus juga menyebabkan
penurunan kualitas sumber daya manusia, dimana perbedaan upah dan ketidakadilan
seringkali menjadi faktor yang dominan yang mempengaruhi kinerja dari waktu ke
waktu. Disyahkannya Undang-undang No 22 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang No 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan
daerah memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk berimprovisasi dalam
pelaksanaan dan perencanaan pembangunan. Kota Bandung adalah salah satu kota
yang sudah melaksanakan kenaikan gaji dengan menggunakan sistem tersendiri yang
disebut dengan sistem e-RK, seperti dilansir Bandung, Kompas.com, gaji ANS kota
Bandung paling kecil itu Rp.12 juta, penghasilan kepala dinas Rp 30 juta-Rp 40
juta. Besarnya penghasilan ANS kota Bandung merupakan dampak kehadiran aplikasi
bernama e-RK (Remunerasi Kinerja Elektronik). E-RK merupakan aplikasi untuk
menghitung jam kerja kinerja pegawai dengan standar waktu 6000 menit per bulan.
Angka penghasilan itu juga ditunjang faktor lain, salah satunya absensi, dengan
sistem ini diharapkan kinerja ANS dapat dinilai dengan asas keadilan, sehingga
dapat meningkatkan sumber daya manusia yang menjadi lebih berkualitas dan
penghasilan pegawai bergantung pada rajin tidaknya pegawai. Diharapkan dengan
meningkatnya penghasilan para ASN ini bisa melayani masyarakat dengan baik dan
perilaku-perilaku negatif yang melekat yang selama ini tercermin diperilaku ASN
dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Kemajuan
suatu negara dapat dilihat dari oleh sumber daya manusianya. Jika kualitas
sumber daya manusianya baik, maka dapat menjadi modal besar untuk bersaing
dengan negara lain. Untuk mencapai kulaitas sumber daya yang baik, maka negara
harus melakukan perubahan. Perubahan yang dapat dilakukan salah satunya dengan
melaksanakan reformasi birokrasi. Perubahan reformasi birokrasi mencakup sumber
daya manusia, sarana prasarana, organisasi maupun lingkungannya. Reformasi birokrasi
mengikat terhadap sistem dan struktur yang ada dalam birokrasi untuk melakukan
berbagai perubahan secara komprehensif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan
menuju tatanan yang lebih baik. Dapat kita lihat pelayanan publik pada
birokrasi Indonesia masih terbilang rendah, karena banyaknya birokat yang
tersandung kasus korupsi, kolusi Pemerintah sudah cukup banyak melakukan
usaha-usaha perbaikan pelayanan melalui penilaian kinerja dan penghargaan citra
pelayanan prima bagi lembaga pemerintah yang berprestasi.
BIBLIOGRAFI
Bangun, A. (2012). Ensiklopedia Tanaman Obat Indonesia. Bandung:
Indonesia Publishing House.
Hamid, S. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan. Yogyakarta:
Deepublish, 95�96.
Hasan, A. M., Samsudin, K., Ramli, A. R., Azmir, R. S., &
Ismaeel, S. A. (2009). A review of navigation systems (integration and
algorithms). Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 3(2),
943�959.
Hofstede, G. (2007). Asian management in the 21st century. Asia
Pacific Journal of Management, 24(4), 411�420.
Manullang, B. (2013). Grand Desain Pendidikan Karakter
Generasi Emas 2045. Jurnal Pendidikan Karakter, 1.
Nawawi, S. W., Ahmad, M. N., & Osman, J. H. S. (2008).
Real-time control of a two-wheeled inverted pendulum mobile robot. World
Academy of Science, Engineering and Technology, 39, 214�220.
Ruky, A. S. (2006). Sistem Manajemen Kinerja (Performance
Management System). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Saefullah, D. (2010). Pemikiran Kontemporer Administrasi
Publik. Bandung: Lp3An Fisip Unpad.
Sarosa, S. (2009). Sistem Informasi Akuntansi.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Siagian, R. E. F. (2015). Pengaruh minat dan kebiasaan
belajar siswa terrhadap prestasi belajar matematika. Formatif: Jurnal Ilmiah
Pendidikan MIPA, 2(2).
Siswadi, E., & Mahatma, M. (2012). Birokrasi masa
depan: menuju tata kelola pemerintahan yang efektif dan prima. Mutiara
Press.
Sugiyono, A. (2010). Peran PLTN dalam Mendukung Komitmen
Pemerintah untuk Mengurangi Emisi CO2. Prosiding Seminar Pengembangan Energi
Nuklir Tahun, 199�206.
Sugiyono, P. D. (2010). Metode penelitian pendidikan. Pendekatan
Kuantitatif.
Supartono, W. (2004). Ilmu budaya dasar. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Taliziduhu, N. (2003). Budaya organisasi. Jakarta: Rineka
Cipta.
Tisnawati Sule, E., & Saefullah, K. (2010). Pengantar
Manejemen Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.