Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia � ISSN : 2541-0849

e-ISSN : 2548-1398

Vol. 2, No 3 Maret 2017

 


PENGARUH TAX AMNESTY DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

 

Rusmadi

Akademi Maritim Cirebon

Email : [email protected]

Abstrak

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang didapat dari iuran rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas dan sumber daya.Dengan kata lain, pajak adalah kebutuhan negara yang harus dipenuhi agar tidak mengganggu peran dari negara itu sendiri. Walau menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi, jumlah pajak di beberapa negara tidak semerta-merta sesuai dengan yang diharapkan. Pun dengan Indonesia. Sebagai negara berkembang, penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga kerap tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah. Walhasil, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, Indonesia semestinya menerapkan solusi yang ideal untuk meningkatkan kedua hal tersebut. Tax Amnesty dan Sanksi Pajak adalah dua dari banyak solusi yuang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Dari Tax Amnesty Indonesia berhasil mendapatkan penerimaan pajak sebesar1.539.166,20 miliyar. Sedang dari sanksi pajak Indonesia berhasil mendapat penerimaan pajak hingga 622.358,70 miliyar. Merujuk dari kedua hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Tax Amnesty dan Sanksi Pajak sama-sama memiliki peran dalam peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

 

Kata Kunci: Tax Amnesty, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Pendahuluan

Menurut Mardiasmo (2001) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedang menurut P. J. A. Andriani dalam bukunya Waluyo (2009) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiaya pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.Menliki kedua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sumber pendapatan negara yang didapat dari iuran rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas dan sumber daya. Pembangunan fasilitas dan sumber daya di sini tidak hanya tertumpu pada infrastruktur dan sumber daya alam serta manusia saja, tapi juga kepentingan lain seperti penjagaan aset, penegakan hukum, dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lain.

Pajak, sebagaimana pengertian dan fungsi di atas, memang memiliki andil dalam pembangunan negara. Dengan adanya pajak, negara mampu menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana peraturan umum (undang-undang), dan dengan adanya pajak pula, negara mampu memberi andil dalam pembangunan sumber daya manusia lewat pendidikan.

Sebagaimana diketahui, menurut info yang penulis sudur dari liputan6.com, di tahun 2016, sektor pendidikan mendapat jatah 20% dari total APBN dan jumlah tersebut telah di-cover oleh keberadaan pajak (Liputan6: 2015). Tidak hanya pendidikan. Sebagai sumber pendapatan, pajak juga mampu meng-cover kebutuhan sektor kesehatan di APBN yang mencapai 5%. Melihat dari kedua hal di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa peran pajak sebagai sumber pendapatan negara sangatlah vital, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan yang tadi disebutkan.

Namun demikian, sebagaimana negara berkembang pada umumnya, jumlah pajak yang didapat Indonesia masih kurang dari total kebutuhan yang harus dicukupi.Kurangnya jumlah pajak yang didapat tak lepas dari minimnya tingkat kesadaran masyarakat dan badan usaha tentang pentingnya membayar pajak.

Tabel 1

Jumlah Wajib Pajak 2015

Kategori Wajib Pajak

Jumlah Wajib Pajak

Wajib Pajak berbentuk Badan

2.472.632

Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan

5.239.385

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

22.332.086

Total

30.044.103

����������� ���� ��Data: Dirjen pajak 2015

Melihat dari data di atas dapat diketahui bahwa total angka wajib pajak di Indonesia adalah 30.044.103. Jumlah tersebutterdiri dari 2.472.632 WP berbentuk badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan dan 22.332.086 WP OP Karyawan. Jumlah tersebut tentu sangat memprihatinkan. Sebab, jika dibandingkan dengan 93,72 juta masyarakat Indonesia yang telah berpenghasilan, jumlah tersebut hanya berkisar di angka 29,4% (Dirjenpajak: 2016). Selanjutnya, sebagaimana yang ditambahkan BPS, jumlah 30.044.103 WP tidak termasuk bendahara, joint-operation, perusahaan cabang/lokal, WP OP yang berpenghasilan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Kena Pajak (PTKP), WP Non Efektif, dan jenis-jenis lainnya. Sehingga, jika lebih dikerucutkan, WP yang menyampaikan SPT PPh tahunan hanya mencapai 18.159.840 WP wajib SPT.

Adapun untuk rincian jumlah WP wajib SPT, bisa dilihat di tabel yang ada di bawah ini:

Tabel 2

Jumlah WP Wajib SPT

Kategori WP Wajib SPT

Jumlah WP Wajib SPT

WP Wajib SPT Berbentuk Badan

1.184.816

WP Wajib SPT Berbentuk Orang Pribadi Non Karyawan

2.054.732

WP Wajib SPT Berbentuk Orang Pribadi Berstatus Karyawan

14.920.292

Total

18.159.840

���������� Data: Dirjenpajak 2015

Melihat data di atas, dapat diketahui bahwa total WP wajib SPT berbentuk badan mencapai 1.184.816, WP wajib SPT werbentuk wrang pribadi non karyawan mencapai 2.054.732 dan WP wajib SPT berbentuk orang pribadi berstatus karyawan mencapai 14.920.292. Walau demikian, WP yang menyampaikan SPT tahunan hanya mencapai 10.945.564 WP saja atau sekitar 60,7% dari total WP wajib SPT sepanjang 2015, sedang sisanya tidak menyampaikan SPT sebagaimana prosedur yang ada.

Minimnya angka kesadaran masyarakat dan badan usaha akan pajak memang sangat mengkhawatirkan. Oleh karenanya, untuk menggunggah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pemerintah �yang dalam hal ini adalah pihak yang menerima pajak� wajib melakukan aneka tindakan dan cara untuk mengangkat angka kesadaran masyarakat akan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Ir. Joko Widodo selaku presiden RI yang menjabat, kemudian mencanangkan program pengampunan pajak padaJuli 2016. Sebelumnya, dikutip dari detik.com edisi 26 April 2016, di samping meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak, pengampunan pajak (tax amnesty) juga berguna untuk menarik dana WNI yang ada di luar negeri, meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak pada tahun tersebut. Dengan penerapan, aplikasi, sertasosialisasi yang baik, harapannya program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya membayar pajak dan melaporkan SPT sebagaimana prosedur yang ada.Di samping menerapkan tax amnesty, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak, pemerintah juga makin giat mensosialisasikan tentang sanksi pajak. Sanksi pajak sendiri adalah tindakan berupa hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut tercantum aturan bahwasanya sanksi yang diberikan pada pelanggar pajak ada 2, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua sanksi tadi bertujuan untuk memberi efek jera pada masyarakat wajib pajak yang senantiasa melanggar aturan, serta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk kepentingan nasional

 

Metode Penelitian

����������� Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan subjek penelitian yang digunakan adalah Tax Amnesty dan sanksi pajak. Sedang untuk objek penelitiannya penulis menggunakan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar dan melaporkan pajak sebagaimana prosedur yang ada. Adapun untuk pendekatan penelitian penelitian, penulis menerapkanpendekatan deskriptif dengan dampak Tax Amnesty dan sanksi pajak pada kepatuhan Wajib Pajak sebagai fokus utama. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan kajian kepustakaan dan studi dokumentasi. Untuk studi dokumentasi peneliti menggunakan data primer yang bersumber daya Badan Pusat Statistik dan Dirjen Pajak.���

 

 

 

Pembahasan

Pajak adalah iuran masyarakat yang umumnya digunakan negara untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai fungsi tersebut, peran pajak memang terbilang vital. Sebab, saat kondisi perpajakan negara melemah, beberapa kebutuhan seperti; alokasi pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan lainnya akan terganggu. Namun demikian, kendati menjadi kebutuhan yang terbilang vital, kesadaran masyarakat akan pajak masih cukup lemah. Hal tersebut terlihat dari seringnya penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target. Padahal, jika merujuk pada awal penetapan target, negara melakukannya berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan APBN dan belanja negara. Sedang saat target tersebut tidak tercapai, negara tentu mencari jalan lain untuk menutupi defisit yang ada, dan salah satu jalan tersebut ialah dengan berhutang pada pihak asing.

Penerimaan pajak di Indonesia sendiri memang belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari seringnya penargetan yang meleset dan menimbulkan defisit. Namun, jika ditinjau lebih jauh, sejak 2012 hingga 2016, penerimaan pajak di Indonesia kian meningkat. Namun demikian, kendati telah mengalami kenaikan, penerimaan pajak masih belum mencapai target yang telah ditentukan. Sedang untuk mencapai target yang telah ditentukan, Indonesia seyogyanya melakukan tindakan lebih agar sampai pada target penerimaan pajak yang telah ditentukan.

Tax Amnesty adalah salah satu cara yang bisa digunakan Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Menurut pola kerjanya, Tax Amnesty adalah pengampunan pajak yang diterapkan pada kurun waktu tertentu, yang tujuannya adalah untuk mengajarkan keterbukaan masyarakat akan pelaporan SPT, peningkatan pertumbuhan nasional, basis perpajakan, serta penerimaan pajak di tahun tersebut. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia sendiri terbilang panjang. Sebelum diterapkan pada 2016 lalu, Tax Amnesty sempat diterapkan pada tahun 1984. Namun demikian, setiap penerapan Tax Amnesty selalu diwarnai oleh pro dan kontra. Tapi, kendati memiliki pro dan kontra, Tax Amnesty mampu memberi sumbangan lebih pada peningkatan penerimaan pajak. Hal itu terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak 2016 dan menjadi penerimaan dengan jumlah terbanyak sepanjang 5 tahun terakhir.

 

Tabel3

Penerimaan Pajak tahun 2014-2016

Tahun

Jumlah Penerimaan Pajak

2012

980.518,10 Miliyar

2013

1.077.306,70 Miliyar

2014

1.146.865,80�� Miliyar

2015

1.240.418,86 Miliyar

2016

1.539.166,20 Miliyar

����������������������� ������� Data: Badan Statistik Pusat

Melihat data di atas dapat diketahui bahwa peningkatan selalu terjadi pada total penerimaan pajak tiap tahunnya. Namun, jika merujuk pada tabel di atas, 2016 merupakan tahun dengan pendapatan pajak tertinggi dengan nilai1.539.166,20 Miliyar (Badan Pusat Statistik: 2016). Jumlah tersebut tak lebih dari peran Tax Amnesty yang diberlakukan pada tahun tersebut.

Bukan hanya mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan. Pada penerapannya, Tax Amnesty juga memiliki imbas positif pada penerimaan pajak penghasilan. Hal tersebut tergambar dari tabel yang ada di bahwa ini:

Tabel 4

Penerimaan Pajak Penghasilan 2012-2016

Tahun

Jumlah Penerimaan Pajak

2012

465.069,60 Miliyar

2013

506.442,80 Miliyar

2014

546.180,90�� Miliyar

2015

602.308,13 Miliyar

2016

855.842,70�� Miliyar

����������� ������������������ Data: Badan Pusat Statistik

Melihat dari data yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa peningkatan penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan tertinggi di tahun 2016. Adapun peningkatan penerimaan PPh yang terjadi pada tahun 2016 adalah 253,5 triliun (Badan Pusat Statistik: 2016). Peningkatan penerimaan PPh yang terjadi di tahun 2016 memang jadi yang tertinggi. Namun, yang lebih membuat takjub, peningkatan tersebut sampai menembus 4-5 kali peningkatan di tahun-tahun sebelumnya.

Jika dikaji dari tabel dan kesimpulan di atas, secara sederhana, Tax Amnesty sejatinya memiliki andil dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Walau demikian, andil yang dimaksud di sini bukanlah andil secara langsung, melainkan tidak langsung. Sebab, pada penerapannya, Tax Amnesty sama sekali tidak melibatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT, membayar pajak, ataupun melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Tax Amnesty sendiri adalah kegiatan yang dimana wajib pajak melaporkan harta benda yang dimiliki, yang pada pelaporan atau pengungkapan SPT, harta benda tersebut tidak masuk dalam jangkautan dan/atau tidak dilaporkan. Dengan kata lain, Tax Amnesty di sini hanya berperan sebagai tumpangan, yang pada pelaksanaannya, sosialisasi akan pajak lebih digencarkan bersamaan dengan sosialisasi Tax Amnesty.

Merujuk pada kesimpulan dan anggapan di atas, dapat dikatakan bahwa tingkat kepatuhan pajak pada 2016 mencapai titik yang paling tinggi. Hal tersebut terlihat dari tingginya tingkat penerimaan pajak yang mencapai 1.539.166,20 Miliyar. Jika ditinjau dari penerimaan pajak 2015, yang pada saat itu hanya mencapai 1.240.418,86 Miliyar, dan dengan jumlah

Di samping Tax Amnesty, pemerintah juga mencangkan sanksi pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Berbeda dengan Tax Amnesty, sanksi pajak justru memberi andil langsung dalam meningkatkan kesadaran pajak nasional. Pada awal penerepannya, yakni 2007, sanksi pajak memiliki andil dalam peningkatan total penerimaan pajak. Dalam hal pelaksanaan, sanksi pajak berlandaskan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, tertuang sanksi pajak yang terletak pada pasal 7 ayat 1, pasal 14 ayat 4, 25 ayat 9. 27 ayat 5d, pasal 41 ayat 1, pasal 41C ayat 1-4, dan beberapa pasal lainnya. Keberadaan undang-undang tersebut tentu memberi andil �dalam hal ini peringatan� pada masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban membayar pajak.

Sebagai pengingat, UU No. 28 Tahun 2007 terbukti sangat efektif, khusunya dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak. Hal tersebut terbukti dengan adanya peningkatan penerimaan pajak yang terjadi direntang tahun 2005 � 2008. Adapun rincian seputar peningkatan penerimaan pajak tersebut bisa dilihat pada tabel di bawah ini:

 

 

Tabel 4

Penerimaan Pajak 2005-2008

URAIAN

2005

2006

2007

2008

PPh MIGAS

35.143,20

43.187,90

44.000,50

77.018,90

PPh NON MIGAS

140.398,00

165.645,20

194.430,50

250.478,80

PPN DAN PPnBM

101.295,80

123.035,90

154.526,80

209.647,40

PBB

16.216,70

20.858,50

23.723,50

25.354,30

BPHTB

3.431,90

3.184,50

5.953,40

5.573,10

CUKAI

33.256,20

37.772,10

44.679,50

51.251,80

PAJAK LAINNYA

2.050,20

2.287,40

2.737,70

3.034,40

Total

331.792,00

395.971,50

470.051,90

622.358,70

Data: Pajak.go.id

Melihat dari data di atas, penulis bisa menyimpulkan bahwa sebelum sanksi pajak diterapkan, total peningkatan yang terjadi tidak begitu signifikan, bahkan tergolong kecil jika dibandingkan dengan ekspektasi pemerintah. Namun, setelah sanksi tersebut diterapkan, peningkatan signifikan terjadi di tahun 2008. Pada tahun tersebut terjadi beberapa kenaikan penerimaan pajak yang cukup signifikan seperti; PPh Migas yang mencapai 77,01 triliun, PPh non Migas yang mencapai 250,4 triliun, dan PPN serta PPnBM yang mencapai 209,6 triliun. Jika dirata-ratakan, dari tahun 2007 ke 2008, peningkatan ketiga jenis pajak tersebut mencapai 48,06 triliun (Dirjenpajak: 2012).Berdasarkan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan amat memberi andil positif dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak.Hal ini pun dibuktikan dengan peningkatan penerimaan pajak2008 yang mencapai 152,2 triliun, atau lebih tinggi 78,2 triliun dari total kenaikan 2007 yang hanya 72,08 triliun saja.

Jika kembali merujuk pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa pada 2008, total pajak yang dikantongi pemerintah mencapai 622.358,70 miliyar. Sedang pada tahun sebelumnya, yakni 2007, total pajak yang dikantongi pemerintah hanya mencapai 470.051,90 miliyar. Jika dirunut lebih jauh maka akan timbul pertanyaan; kenapa pada tahun 2007 jumlah penerimaan pajak hanya berkisar di angka 470.051,90 miliyar, sedang pada kenyataannya, tahun tersebut merupakan tahun disahkannya UU yang membahas tentang tata aturan perpajakan RI?

Menurut analisa penulis, sebagaimana penerapan UU pada umumnya, tahun 2007 adalah tahun sosialisasi. Pada tahun tersebut pihak terkait gencar melakukan sosialisasi seputar aturan perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Aturan Perpajakan. Setelah proses sosialisasi itu dilakukan, pemerintah kemudian memanen hasil sosialisasi berupa peningkatan penerimaan pajak yang mencapai 622.358,70 miliyar paa tahun 2008.

 

Kesimpulan

Merujuk pada pembahasan di atas, penulis kemudian menarik beberapa kesimpulan seperti:

1.      Tax Amnesty tidak memiliki peran langsung dalam peningkatan jumlah SPT dan penerimaan pajak.

2.      Pengaruh Tax Amnesty terjadi akibat kegiatan sosialisasi pajak yang dibarengi dengan sosialisasi Tax Amnesty.

3.      Keberadaan Tax Amnesty membuat penerimaan pajak 2016 meningkat sebanyak 298,7 triliun dari tahun 2015.

4.      Keberadaan Tax Amnesty membuat total penerimaan pajak 2016 menembus angka 1.539,1 triliun.

5.      Sanksi pajak berlandaskan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Aturan Perpajakan.

6.      Pada awal penerapannya, sanksi pajak mampu membuat penerimaan pajak 2008 tembus di angka 622.358,70 miliyar.

7.      Sanksi pajak membuat PPh Migas, Non Migas, PPN serta PPnBM di tahun 2008 meningkat dengan rata-rata peningkatan sebanyak 48,06 triliun.

8.      Sanksi pajak mengakibatkan peningkatan penerimaan pajak menembus angka 152,2 triliun.

9.      Tax Amnesty ataupun sanksi pajak sama-sama memberi dampak pada peningkatan penerimaan pajak.

10.  Baik Tax Amnesty ataupun sanksi pajak, keduanya sama-sama memberi dampak positif pada kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Badan Pusat Statistik. Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah). 5 Maret 2017. https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1286

Barata, Aditya, Atep. 2011. Pandungan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta Selatan: Visi Media Pustaka

Dirjen Pajak. 2015. Refleksi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. 5 Maret 2017. http://www.pajak.go.id/content/article/refleksi-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak

Mardiasmo. 2001. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi

Markus, Muda. 2005. Perpajakan Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Narmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan; Edisi 3. Jakarta: Granit

Rosdiana, Haula & Edi Selamet Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan Di Indonesia. Jakarta Selatan: Visi Media Pustaka

Sakti, Wira, Nufransa & Asrul Hidayat. 2016. Tax Amnesty Itu Mudah. Jakarta Selatan: Visi Media Pustaka

Teguh, Bambang dan Muhammad Awal Satrio Nugroho. 2008. Hal dan Kewajiban Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Wicaksono, Eko, Pebrianto. 2015. Anggaran Pendidikan di APBN 2016 Cetak Sejarah. 5 Maret 2017. http://bisnis.liputan6.com/read/2356557/anggaran-pendidikan-di-apbn-2016-cetak-sejarah

Undang-Undang NO. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Aturan Perpajakan