Syntax Literate : Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol.
5, No.
2 Februari 2020
SI KEREN (SISTEM
INFORMASI KETERANGAN RENCANA KABUPATEN)
KABUPATEN DEMAK
Arief
Susanto, Evanita dan Muhamad Bakhar
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
Abstract
Demak Regency has an area of 89,743 Ha, and
most of the area is paddy land with an area of 51,558 Ha (57.47%)
and the rest is gardens, buildings and ponds 38,185 Ha (42.53%). Existing paddy
consists of technical watered paddy 37.25% and rainfed paddy 19.33%. As for the
dry land 14.93% is used for tegal / garden; 17.12% is used for buildings and
yards; and 10.63% used for ponds. Administratively it is divided into 14
districts. As the entrance of the provincial city from the east, based on the
Demak Regent Regulation Number: 51 of 2016 concerning Position, Organizational
Structure, Duties and Functions and Work Procedures of the Public Works and
Spatial Planning Office of Demak Regency, it is stated that the Public Works
and Spatial Planning Office has the task of carrying out some of the duties of
the Bupati in the field of Public Works. In helping the Demak District Public
Works and Spatial Planning Office carry out its tasks an electronic information
system has been made, which is able to overlay the planning, monitoring
and control of the spatial plans. This system will gradually facilitate regional mapping,
simplify the naming pattern of the spatial plans area, and give control to the licensing process that is
not suitable for designation.
Keywords: Si
Keren, Spatial Plans, Demak
Abstrak
Kabupaten Demak
memliliki luas wilayah sebesar 89.743 Ha , dan sebagian besar wilayah merupakan
lahan sawah yaitu seluas 51.558 Ha (57,47%) dan selebihnya adalah kebun,
bangunan dan tambak 38.185 Ha (42,53%). Sawah yang ada terdiri dari sawah
berpengairan teknis 37,25% dan sawah tadah hujan
19,33%. Sedangkan untuk lahan kering 14,93% digunakan untuk tegal/kebun; 17,12%
digunakan untuk bangunan dan halaman; serta 10,63% digunakan untuk tambak. Secara administratif terbagi menjadi 14 kecamatan. Sebagai
pintu masuk kota provinsi dari arah timur, atas dasar Peraturan Bupati Demak
Nomor : 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak
disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Pekerjaan Umum. Dalam membantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak melaksanakan tugasnya dibuatlah
sistem informasi secara elektronik, yang mampu melakukan overlay terhadap
perencanaan, monitoring dan pengendalian RTRW. Sistem ini akan
secara bertahap memudahkan pemetaan
wilayah, menyederhanakan pola penamaan kawasan RTRW, serta memberikan kendali
pada proses perijinan yang tidak sesuai peruntukan.
Kata kunci: Si Keren; RTRW; Demak
Pendahuluan
Pelaksaan
otonomi daerah selain berdasarkan pada acuan hukum, juga sebagai tuntutan dunia
global, dimana pemberdayaan dan pembukaan daerah otonomi menjadi lebih luas,
lebih nyata dan bertangung jawab, khususnya mengenai pengaturan dan pengelolaan
sumber potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah (Harmono, 2018). Salah satunya adalah daerah perkotaan.
Kemajuan
industri, teknologi dan transportasi di perkotaan ditandai dengan terus
bertumbuhnya pembangunan secara akselerasi.
Selain sering mengubah konfigurasi alami lahan, pembangunan
tersebut juga sering menyita lahan-lahan perkotaan dan berbagai bentuk lahan terbuka
lainnya. Akibatnya RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ada
sering dianggap sebagai lahan yang tidak ekonomis dan hanya sebagai cadangan.
Di lain pihak kemajuan pembangunan dan transportasi tersebut menjadi tolak ukur
kesejahteraan masyarakat kota, tidak hanya itu
pencemaran lingkungan dan ketidak nyamanan sebagai dampak negatif dari adanya
pembangunan tersebut. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini
sangat diperlukan RTH sebagai solusi yang relatif lebih murah, aman, dan sehat (Nugroho, 2015).
Menimbang
masalah di atas, maka perlu adanya penataan ruangan kota
sebagai wujud usaha efisiensi dan efektifiktas sumberdaya kota tersebut. Baik sumberdaya alam maupun sumberdaya lainnya. Ruang-ruang kota yang ditata terkait dan saling berkesinambungan ini
mempunyai berbagai pendekatan dalam perencanaan dan pembangunannya. Tata guna
lahan, sistem transportasi, dan sistem jaringan utilitas merupakan tiga faktor
utama dalam menata ruang kota (Dewiyanti, 2011). Dalam
perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan
permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan
pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan,
kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya (Krisnawati, 2017).
Syarat
berbagai kepentingan dari kota yang semakin sesak dengan jumlah penduduk dan
makin bertambah kompleks aspek permasalahan kota menyebabkan keberadaan Ruang
Terbuka Hijau sebagai paru-paru kota tinggal menunggu nasib dan waktu untuk
Ruang Terbuka Hijau masih bisa tetap. Pemangkasan demi pemangkasan luasan RTH
dan beralihnya lahan-lahan RTH menjadi fungsi peruntukan yang lain seperti pom
bensin, pos polisi, tempat penampungan sampah sementara dan sebagian area
bahkan telah menjadi gedung-gedung.
Beberapa persoalan terkait
tata ruang yang menjadi konsen adalah permasalahan koversi penggunaan lahan,
menurunnya kualitas ruang karena eksklusifitas permukiman, kemudian kesenjangan
pembangunan kawasan antar wilayah. Sedangkan solusi
untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26/2007
mengenai Penataan Ruang. Pertama,
rencana detail tata ruang sebagai konsep pembangunan berbasis rencana,
dimana hal itu sebagai cara untuk memeriksa
pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan sanksi dan
hukum. Sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah,
penghancuran gedung, dan lainnya. Selain itu juga dengan pemberian sangsi merupakan
solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang. Dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang akan ada sanksi bagi siapapun (termasuk pemerintah) yang
melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW (Rencana
Tata Ruang Wilayah) Kota (Paramesti, 2016). Ada 3
bentuk sangsi yaitu sangsi adiministrasi (termuat di Pasal 62 sampai 64),
sangsi perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan sangsi pidana (Pasal 69 sampai 74).
Untuk
menghindari terjadinya masalah-masalah perkotaan yang semakin rumit pada masa yang
akan datang dan menghindari terulangnya
masalah-masalah perkotaan yang telah terjadi dimasa lampau, perlu dilakukan
perencanaan kedepan sesuai dengan arah pembangunan dengan dibuat pedoman
pengaturan dan program-program pembangunan kota jangka panjang yang berupa RTRW.
Sebagai pintu masuk kota propinsi dari arah timur, atas dasar Peraturan Bupati
Demak Nomor : 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak
disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Pekerjaan Umum. Dalam membantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak melaksanakan tugasnya dirasa perlu adanya sistem informasi
secara elektronik, yang mampu
melakukan overlay terhadap perencanaan, monitoring dan pengendalian RTRW.
Metode
Penelitian
Penelitian yang
dilaksanakan ini termasuk pada penelitian deskriptif kualitatif dan penelitian
tindakan dengan melakukan observasi, wawancara mendalam, dan pengumpulan
dokumen yang berhubungan dengan RTRW Kabupaten Demak.
Data primer dari wawancara dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Demak berupa catatancatatan khusus tentang seluruh
kebutuhan yang diperlukan untuk membangun Si Keren. Sedangkan data
sekunder merupakan kumpulan peta-peta kawasan wilayah dan dokumen persyaratan
perijinan pemanfaatan ruang
Hasil dan
Pembahasan
1. Perancangan Si Keren
Penggambaran
hubungan yang saling terikat antara sistem dengan pengguna dalam hal ini adalah
staf yang bersangkutan dan Kabid (Kepala bidang). DFD atau Data Flow Diagram digunakan untuk
menggambarkan hubungan tersebut. Pengguna menjalankan aplikasi sistem
dengan cara memberikan perintah dan masukan data sesuai dengan keinginan
pengguna, sementara sistem memberikan keluaran berupa tampilan yang dibutuhkan
pengguna dan keluaran tersebut ditampilkan dilayar monitor serta dapat dicetak,
mulai dari Context Diagram dan DFD Level. Desain DFD adalah sebagai berikut:
a. Context
Diagram
Gambar
1 Context Diagram
Terpusat pada Aplikasi Sisitem Informasi RTRW yang dapat
mengolah data dan memberikan info pada pengguna setelah admin dan pengguna
menginputkan data dimana pengguna harus login terlebih dahulu untuk dapat masuk
ke sistem. Berbagai data sesuai rancangan sistem berupa data potensi wilayah,
data warga, data sungai, data jalan dan data perijinan akan menjadi menu-menu
utama dalam sistem yang didalamnya terdapat beberapa sub menu untuk mempermudah
proses pengolahan data.
b.
DFD
Level 1
Gambar
2 DFD Level 1
DFD Level 1 menggambarkan alur menu Data Potensi Wilayah
yang didalamnya terdapat proses tambah, edit, hapus dan cari data tersebut. Ke
empat proses tersebut akan mempengaruhi isi tabel potensi kawasan,misalkan jika
ada proses tambah, data pada tabel akan bertambah. Sama halnya dengan proses
edit, hapus. Proses cari digunakan jika pengguna ingin mengetahui isi data
dengan ketentuan tertentu, misalkan berdasarkan kawasan budidaya, kawasan
lindung atau kawasan rawan bencana alam. Sama halnya dengan DFD Level 2 hingga
Level 5 mewakili alur menu per data yang ada pada context diagram.
c.
DFD Level 2 Data Warga
Gambar 3 DFD
Level 2
�
d. DFD Level 3 Data Jalan
Gambar 4 DFD Level
3
e.
DFD Level 4 Data Sungai
Gambar 5 DFD
Level 4
f.
DFD Level 5 Data Perijinan
�
Gambar 6 DFD
Level 5
2. Implementasi Si Keren
Implementasi
Si Keren dapat di akses melalui 2 cara yaitu melalui
website dan juga aplikasi Android. Keduanya tetap mempunyai fungsi dan cara kerja yang sama, hanya saja tampilannya yang sedikit
berbeda.
a. Halaman Utama Sikeren
Halaman
Utama yaitu halaman yang dapat diakses semua orang, dihalaman ini terdapat menu
untuk pengajuan permohonan dengan yaitu Form Permohonan.
Dan juga ada data pemohon untuk melihat permohonan sudah
tersimpan di sistem.
Gambar 7 Halaman Utama Si Keren
Pengguna
dharapkan mengisi user Id dan password lalu clik button
"simpan" maka jika proses login benar maka akan menuju ke halaman
sesuai level akses masing-masing, dan jika tidak maka akan ada peringatan
"username/password salah atau gagal login !" dan kembali pada halaman
login.
b. Dasar
Hukum
Dasar Hukum
yaitu data dasar-dasar hukum dengan model tampilan tabel untuk di download
dengan berupa file.
Gambar 8 Dasar Hukum
Cari file yang
diperlukan kemudian untuk download file klik "button" dengan icon
panah mengarah kebawah atau download maka data akan
otomatis terdownload.
c. Informasi
Informasi
yaitu berisi berita/informasi penjelasan tentang fungsi tata ruang, fungsi
kawasan beserta penjelasan lainnya yang dapat dpelajari oleh pengguna.
d. KRK
(Ketetapan Rencana Kota)
KRK
yaitu peta lokasi peruntukan di wilayah kabupaten Demak dengan asumsi beberapa
warna yang berbeda untuk mengidentifikasi perwilayah berdasarkan peruntukan
wilayah tersebut.
Gambar 9 �Ketetapan Rencana Kota
Pada peta di
atas terdapat beberapa �button"
dengan fungsi yang berbeda-beda,
1.
Map yaitu peta
dengan tampilan default dari google
map.
2.
Satellit
yaitu peta dengan menampilkan bangunan dari google map.
3.
Styled map yaitu dengan
menampilkan style dari goole map.
4.
Icon telapak tangan �yaitu untuk menggeser lokasi di dalam
peta.
5.
Icon shape yaitu untuk polygon / gambar lokasi di peta.
6.
Icon line yaitu untuk garis lokasi di peta.
7.
Form select yaitu untuk memilih
peruntukan dan menampilkan peruntukan kawasan.
e. Pendaftaran
Pemohon
1)
Input
Pemohon
Pengisian
biodata pemohon untuk melengkapi FORM pengajuan permohonan dengan asumsi data akan di verifikasi operator.
Gambar 10 Input Biodata Pemohon
Klik "Input
Pemohon" dan isi dengan lengkap seluruh data yang diperlukan.
2)
Input
Data Lokasi
Pengisian data
lokasi dan data permohonan dengan benar untuk melengkapi Form pengajuan
permohonan dengan asumsi data akan di verifikasi
operator.
Gambar 11 Input Data Lokasi
Masih
berhubungan dengan biodata pemohon, pemohon diminta mengisi data lokasi
peruntukan tanah yang dimohonkan perjinannya sesuai dengan data asli.
3) Upload
Lampiran
Permohonan harus
melengkapi data dengan melampirkan bukti data diri sertifikat dll untuk selanjutnya
di upload dengan asumsi untuk verifikasi pengajuan dan data akan
di verifikasi operator.
Gambar 12 Penguploadan Lampiran
4 field untuk
upload sesuai label dan data tidak boleh ada yang kosong, jika sudah klik
"button" simpan , jika ada
text field yang masih kosong maka data tidak akan di proses sistem dan jika
sudah lengkap maka data akan disimpan dan sistem akan memberikan informasi
"data berhasil disimpan".
f. Data
Registrasi
Tampilan daftar
data pengajuan permohonan yang sudah tersimpan dalam sistem.
Gambar 13 Data Registrasi
g. Proses
Verifikasi
1)
Data
Verifikasi:
Tampilan daftar
data permohon dengan status pendaftar yang belum di verifikasi oleh operator,
halaman ini diakses oleh level operator/administrasi.
Gambar 14 Data Verifikasi
Ketika button verifikasi
diklik form peta berdasarkan nama pemohon dan masuk
pada form Verifikasi.
2)
Form
Vervikasi
Form Verifikasi
yaitu form untuk memverifikasi pemohon sesuai lokasi pemohon dan sistem akan membaca dan memberi status permohonan dengan otomatis
sesuai prosedur dari administrator sistem Sikeren.
Gambar 15 Form Verifikasi
Dari peta isi
form select peruntukan beberapa atau semua, dan menggambar lokasi sesuai data
pemohon, jika sudah selesei lanjut mengisi data yang sesuai dengan data survei
dan klik button simpan, maka data akan disimpan dan sekaligus memverifikasi
data dari pemohon dan data survei lapangan.
3)
Cetak
Data Permohonan
Pada form Cetak
Data Pemohon akan ditampilkan terlebih dahulu data
pemohon yang dapat ditampilkan berdasarkan tanggal mulai, tanggal akhir dan
status.
Gambar 16 Form Cetak Data Pemohon
Isi setiap field
mulai dari "tanggal mulai"
dan "tanggal akhir"
terakhir pilih status dan clik button "tampilkan"
maka data pemohon akan ditampilkan.
h. Report
Menu Report yaitu
untuk memilih dan menampikan report data antara lain report keterangan dan
citra.
Gambar 17 Menu Report
Menu report
dapat menampilkan data para Pemohon disertai dengan 2 tombol aksi yang dapat
dipilih ingin mencetak data tersebut berupa data keterangan atau data citra
seperti berikut:
1)
Cetak
Keterangan
Cetak Data Report yaitu view data keterangan rencana Pemohon
untuk siap di cetak.
Gambar 18 Cetak Data Keterangan
Pada panel kiri
berisi ada beberapa setting untuk mengatur view report sesuai kebutuhan cetak.
2)
Cetak
Citra
Cetak Citra yaitu view data citra peta rencana Pemohon yang siap untuk di cetak.
Gambar 19 Cetak Citra
Data berupa peta, jika akan melanjutkan cetak maka klik button cetak pada Google
Crome yang berupa modal di sisi kiri atas halaman.
Kesimpulan
Dari keseluruhan alur pembangunan Si
Keren dapat disimpulkan bahwa pembangunan aplikasi Si Keren kabupaten Demak
diharapkan mampu mendukung kinerja dalam menjalankan tupoksi menyusun
pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan, dalam melaksanakan pelayanan
urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi pada pemerintahan kabupaten
Demak. Sistem ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap kebutuhan sistem
informasi secara elektronik dan terintegrasinya sistem pelaporan, dengan
melakukan overlay terhadap perencanaan, monitoring dan pengendalian RTRW.
Aplikasi yang dibangun telah sesuai dengan perencanaan awal yaitu berbasis web
dan android, fungsi sebagai sistem informasi keterangan rencana tata ruang dan
wilayah guna penentuan kebutuhan perencanaan tersebut.
BIBLIOGRAFI
Dewiyanti, Dhini. (2011). Ruang Terbuka Hijau Kota
Bandung. Majalah Ilmiah UNIKOM.
Harmono, Harmono. (2018). Tinjauan Politik Hukum Atas
Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Syntax Literate;
Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(9), 71�78.
Krisnawati, Eny. (2017). Terciptanya Ruang Terbuka Hijau kota
di Surakarta terkait Surakarta sebagai kota layak anak. Jurnal Teknik Sipil
Dan Arsitektur, 20(24), 143180.
Nugroho, Vinda Catur. (2015). Evaluasi Ruang Terbuka Hijau di
Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman. PLANTA TROPIKA: Jurnal Agrosains (Journal
of Agro Science), 3(2), 114�121.
Paramesti, N. P. D. (2016). Implementasi Kebijakan Rencana
Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi
Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Politikologi, 3(1),
1�10.