Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
5, No. 9, September 2020
ANALISIS
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PENGELOLAAN DOKUMEN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Rayinda Estri Maula
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat,
Indonesia
Email: [email protected]
Abstract
This research aims to
analyze the utilization of technology in the framework of the implementation of
confidential documents such as the data of prison community. The research is
backed by the abundance of data on the target citizens who have to be processed
and archived structured from the period of detention in the stage of
investigation, prosecution and up to the fall of the criminal ruling, as well
as the management of the data of the target citizens To be processed in order
to grant the rights of the target citizen in the construction period in
correctional institution. Information technology is used to assist criminal
calculations and the management of digital data archives, thus creating accountable,
precise and transparent public information. Based on the problems that arise
from current issues, we use the theory and review by literature on management
of information technology-based data. The study includes understanding,
objectives, and utilization indicators that can be adopted by the system
management and archisiation of community-building people. Proposed hypothesis:
Information technology affects data management and conversion by digitizing
methods so that data can be integrated. From the results of this research,
there is a conclusion that information technology presents a useful element for
the management and conversion of the Community data workers and the influence
on the integrated work pattern.
Keywords: information technology; document management; correctional
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan menganalisa pemanfaatan teknologi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
dokumen yang bersifat rahasia
seperti data-data warga binaan
pemasyarakatan. Adapun penelitian
ini dilatarbelakangi oleh banyaknya
data warga binaan yang harus
diolah dan diarsipkan secara terstruktur mulai dari masa penahanan ditiap tahap penyidikan, penuntutan dan hingga jatuhnya putusan pidana, serta pengelolaan
data warga binaan pemasyarakatan yang harus diolah guna pemberian hak-hak warga binaan
dalam masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Teknologi informasi digunakan
untuk membantu perhitungan pidana dan pengelolaan kearsipan data secara digital, sehingga menciptakan informasi publik yang akuntabel, tepat dan transparan. Berdasarkan permasalahan yang muncul dari isu
aktual saat ini, kami
menggunakan teori dan kajian
literatur mengenai manajemen pengelolaan data berbasis teknologi informasi.
Kajian tersebut meliputi pengertian, tujuan, serta indikator pemanfaatan yang dapat diadopsi
oleh sistem pengelolaan dan
pengarsiapan data warga binaan pemasyarakatan. Hipotesis yang diajukan: Teknologi Informasi berpengaruh
pada pengelolaan data dan kearsiapan
dengan metode digitalisasi sehingga data dapat terintegrasi.
Dari hasil penelitian ini terdapat kesimpulan bahwa teknologi informasi menghadirkan bergabagai unsur yang bermanfaat bagi pengelolaan dan kearsiapan data warga binaan pemasyarakatan
serta berpengaruh pada pola kerja yang terintegrasi.
Kata kunci: Pemasyarakatan; Pengelolaan
Dokumen; Teknologi Informasi.
Pendahuluan
Pada dasarnya setiap organisasi ataupun Lembaga Pemerintahan akan selalu berusaha meningkatkan pelayanan dan menunjukan eksistensinya yang melekat dengan
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Hadirnya kemajuan generasi teknologi yang kompetitif memerlukan penanganan dan konsentrasi khusus terhadap sumber daya manusia sebagai
pengelola atas penggunaan metode digitalisasi dalam pengelolaan
data menjadi informasi yang terintegrasi.
Era digitalisasi dengan kemajuan
teknologinya mempengaruhi
Lembaga Pemerintah untuk melakukan
pemanfaatan teknologi yang ada untuk membantu mempermudah pengelolaan data hingga segala jenis
pengurusan kearsipan yang dibutuhkan.
Dengan adanya penerapan sistem informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, dibutuhkan peran petugas pemasyarakatan yang menguasai perkembangan teknologi dan tentu saja mempunyai
keahlian keterampilan pengolahan informasi berbasis komputer. Arus pertumbuhan kuantitas warga binaan pemasyarakatan
setiap tahunnya, menimbulkan permasalahan yang
harus sesegera mungkin diselesaikan
dengan percepatan pelayanan,
pembinaan dan pemberian
program pembinaan yang sesuai, cepat dan tepat sehingga mempunyai nilai efektif dan efisien tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi-fungsi Pemasyarakatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemasyarakatan syarat dengan pemberitaan miring yang sangat merugikan yang dilakukan oleh oknum petugas pemasyarakatan baik pelaksana tugas maupun pejabat
struktural. Adapun beberapa
yang dapat di ingat adalah penyalahgunaan wewenang dan prosedur pelaksanaan pengawalan Setya Novanto sehingga
memicu pemberitaan �Napi Koruptor Plesir�,
terjadinya salah prosedur dalam pelaksanaan pengeluaran narapidana, ketidaksesuaian pelaksanaan pemberian hak narapidana
seperti pemberian remisi dan program pembinaan lain
yang syarat dengan isu �jual beli�,
hingga tersebar kabar bahwa Pemasyarakatan
tidak lagi berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi dikarenakan banyak penyelewengan dan perkara yang ada dalam tubuh pemasyarakatan
itu sendiri.
Permasaahan seperti ini sudah terjadi
sejak lama, sehingga membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai mengaplikasikan teknologi dalam Layanan Informasi publik. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.14.OT.02.02 Tanggal 15
Juli 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan sebagai upaya terciptanya pelayan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,
masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good
Governance yang mengedepankan optimalisasi
pemberian layanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan mengimplementasikan perkembangan teknologi sebagai salah satu cara dalam
mewujudkan layanan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam penelitian ini permaslahan yang akan diteliti adalah
sejauh mana pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dokumen warga binaan pemasyarakatan
dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa pelaksanaan penerapan teknologi informasi dalam rangka pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan.
Dan diharapkan melalui penelitian ini dapat memberikan informasi dan manfaat yang berguna baik dalam
kepentingan akademik maupun bagi instansi
terkait serta masyarakat yang membutuhkan.
Metode Penelitian
Dalam kegiatan menjawab permasalahan penelitian, peneliti menggunakan beberapa langkah yang bersifat ilmiah yang terdiri dari kajian kepustakaan,
penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif.
Dalam perancangan penelitian, penulis melakukan studi analisis berdasarkan beberapa artikel tentang pelaksanaan pengelolaan data secara digital. Penulis mempelajari penelitian tentang penerapan layanan teknologi informasi dalam penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara kelas I Bandung.
Penelitian Deskriptif disebut
juga dengan penelitian observasi taksonomik, menurut Ernayanti Lubis, penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan
social dengan mendeskripsikan
beberapa variabel yang berkenaan dengan berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti jenis penelitian ini tidak mempersoalkan
jaringan hubungan variable,
sehingga tidak melakukan pengujian hipotesis (Lubis, 2014).
Dalam hal ini penulis
menggunakan juga metode pendekatan kualitatif fenomenologi. Menurut Kuswarno, Fenomenologi adalah fakta yang didasari dan masuk ke pemahaman manusia,
merefleksikan pengalaman langsung manusia, sejauh pengalaman itu berhubungan dengan suatu objek
yang diteliti (Violetta K, n.d.).
Hasil dan Pembahasan
1.
Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana menjadi alat utama dalam
pelaksanaan pengelolaan
data. Adanya keterbatasan sarana dalam melakukan
kegiatan pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan
seperti peng-roll-an,
registrasi dan hingga pengarsipan berkas tidak berjalan dengan baik sesuai
dengan kaidah kearsipan yaitu menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum terhadap kearsipan seperti: a. Penipuan computer: perusakan, penipuan dan pencurian data. b. Privasi (perlindungan data) dan penyebaran informasi. c. Tanpa hak memasuki
system computer/melakukan upaya
pencurian data. d. Perlindungan
hak cipta. e. Kerahasiaan data (Laksmi, 2008).
Dalam masa
observasi, penulis menemukan permasalahan yang terjadi dalam penggunaan
sarana dan prasarana, antara lain: a. Penggunaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan
peruntukan yang semestinya.
Banyak intervensi dari bidang kerja lain yang juga turut menggunakan sarana dan prasarana yang peruntukannya telah di tetapkan untuk pengelolaan data. Biasanya sarana dan prasarana yang demikian adalah computer, scanner,
dan ruangan. b. Pelaksanaan
perawatan berkala atau maintenance sarana
dan prasarana yang tidak berjalan, atau hanya sebagai formalitas.
c. Tidak tersedianya kartu control kelayakan sarana dan prasarana. d. Sarana
dan prasarana sering digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaksana atau pengelola data warga binaan. Seperti penggunaan akses internet atau perangkat internet lainnya untuk keperluan
diluar dinas. Diungkapkan juga bahwa piranti elektronik internet juga mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan
informasi berbasis teknologi (Suwardi, 2014). Selain itu teknologi
informasi dan komunikasi digunakan sebagai media untuk meneruskan kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara tatap muka
(Komalasari, 2016).
2.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia merupakan
Angkatan kerja atau penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang dapat dipekerjakan pada satu atau lebih
bidang pekerjaan tertentu dalam kegiatan produksi (Bangun, 2017). Pada pembahasan ini sumber daya manusia
diasumsikan sebagai petugas pemasyarakatan atau seseorang yang melakukan pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan.
Dalam pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan
terdapat pembagian level pengelola data warga binaan pemasyarakatan yang dibagi menjadi Operator,
Administrator dan Supervisor (Informasi et al., 2013). Sesuai dengan aturan
pada Standar dan Modul Pelayanan
Berbasis IT, pelaksanaan pengelolaan data dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan aturan dasar prnggunaan Sistem Database Pemasyarakatan sesuai dengan izin
yang dikeluarkan oleh Direktorat
Infomasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Informasi et al., 2013). Dalam pemberian bekal bagi sumber
daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan yang mendorong Rencana Aksi Nasional Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun 2013, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan bimbingan teknis bagi Asministrator SDP pada seluruh Lapas/Rutan (Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, 2013).
3.
Arus perkembangan teknologi
Dalam pemanfaatan peran teknologi seorang pemimpin dapat melibatkan orang lain dalam penyelesaian masalah bersama untuk keperluan
pencapaian tujuan organisasi. Kehadiran teknologi komunikasi dan informasi dengan �segudang� kecanggihan dan kemudahan yang dibawanya mampu mengantar manusia ke sebuah
tatanan yang memiliki kualitas dan standar hidup yang lebih baik (Ahmad, 2012). Hal ini tentu saja
membutuhkan tingkat responsibilitas yang tinggi yang dikaitkan dengan usaha-usaha modernisasi dan dengan kemajuan teknologi sebagai media transformasinya. Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan dari system informasi harus dikaitkan dengan usaha modernisasi, sedang proses modernisasi hanya dapat terjadi
bila kemajuan telah dicapai dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Rizan Machmud, 2013).
4.
Anggaran
Ini adalah salah satu kendala yang menjadi penghalang dalam implementasi� pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data. Dimana dalam tiap pelaksanaan pengadaan perawatan berkala (maintenance). Pada dasarnya
(maintenance) atau perawatan
ditujukan unutuk memperpanjang usia pemakaian alat dan juga meminimalisir pengeluaran uang untuk membeli alat
baru yang bahkan membutuhkan dana yang tidak sedikit (Ekonomi, 2020). Disisi lain terdapat
permasalahan bahwa anggaran akan bertambah
bila sumber daya manusia yang ada tidak mampu
melakukan pemanfaatan teknologi dengan baik, dan atau tidak mempunyai kompetensi di bidang teknologi terkait dengan pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan.
5.
Keamanan
data
Data menurut Jogianto adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata (Febriyanti & Hidayanto, 2012). Masalah keamanan data adalah aspek penting
dalam pengelolaan data untuk menjamin keamanan data, informasi, pesan dan dokumen penting yang bersifat rahasia lainnya (Silalahi, 2014). Oleh karena itu diperlukan
pengelolaan data secara teliti dan sistematis, akurat, mempunyai nilai efektif dan efisien untuk menghasilkan
sebuah data informasi yang akurat dan terjamin keaslian datanya. Pentingnya pengelolaan data disebabkan oleh adanya aspek kepercayaan terhadap informasi publik, yaitu informasi
yang disimpan, dikelola
dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan
badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang
ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Kristiyanto, 2016). Dengan keterbukaan informasi dan akurasi data dapat meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik maupun warga
binaan sendiri dikarenakan kepercayaan adalah opini atau
pendapat yang seperti kepastian (Taylor, 2018). Menjamin keamanan data dan akurasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan system konsolidasi untuk menjaga konsistensi
pengelolaan data dan melakukan
back up data secara nasional
pada bid data dengan pengawasan
implementasi konsolidasi di
tingkat pusat adalah Direktorat Informasi dan Komunikasi, tingkat wilayah diberikan kepada Divisi Pemasyarakatan (Direktorat Informasi dan Komunikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2013).
Kesimpulan
Berdasarkan observasi beragam permasalahan yang ada di lapangan terkait dengan pengelolan data warga binaan pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini menggunakan
system aplikasi berbasis teknologi yang dinamakan Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP). Penulis menganalisa terdapat 5 hal penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi yaitu: 1. Sarana
dan prasarana, 2. Sumber daya
manusia. 3. Arus perkembangan teknologi. 4. Anggaran. 5. Keamanan data
Dengan pengelolaannya diatur berdasarkan Surat Edaran Optimalisasi SDP No.PAS-5.TI-01.04.159 Tahun 2013, diharapkan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan dapat melaksanakan tata tugas yang sesuai dengan aturan dan mampu melakukan pengelolaan data warga binaan dengan semestinya,
sehingga diharapkan dapat menghasilkan keterbukaan informasi public yang
mengutamakan unsur kerahasiaan data.
Dibutuhkan dukungan nyata dalam penyelenggaraan
pengelolaan data warga binaan, yang tidak lepas dari peran
teknologi dan pengembangannya,
sehingga dibutuhkan bimbingan teknis bagi pelaksana pengelolaan data warga binaan pemasyarakatan secara berkala yang disesuaikan juga dengan pengembangan System Database Pemasyarakatan
(SDP) sesuai kebutuhan dan untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan dibutuhkan konsistensi petugas pemasyarakatan dalam mengikuti perkembangan teknologi sehingga memacu keinginan petugas selaku sumber daya
manusia untuk berkembang sehingga mampu melakukan pengelolaan data dengan baik dan menghadirkan informasi public yang bersifat terbuka atau transparan
namun mengutamakan aspek keamanan dan kerahasiaan data.
BIBLIOGRAFI
Ahmad, Amar. (2012).
Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Kesenjangan Informasi: Akar Informasi dan
Berbagai Standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1), 137�149.
Bangun, W. (2017). Manajemen
SDM Hubungan Industrial. Jakarta: Erlangga.
Direktorat Informasi dan
Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SE optimalisasi sdp 2013.
, Pub. L. No. PAS-5.TI.01.04-159 (2013).
Dr. Laksmi, M., Fuad Gani, M., & Drs. Budiantoro, M. (2018). Manajemen
Perkantoran Modern. Depok: Rajawali Pers.
DR. Rasto, M. (2016). Manajemen
Perkantoran Paradigma Baru. Bandung: Alfabeta
Ekonomi, G. (2020, Juli 18). Maintenance (Pemeliharaan). Retrieved
from sarjanaekonomi.co.id: https://sarjanaekonomi.co.id/maintenance/
Febriyanti, Aulia, &
Hidayanto, B. C. (2012). Manajemen Risiko pada Pengelolaan Data di Bagian
Pengolahan Data PT Petrokimia Gresik. Jurnal Teknik Pomits, 1(1),
1�6.
Informasi, Direktorat,
Komunikasi, D. A. N., Direktorat, S. U. B., Dan, Data, Pengembangan, Seksi,
& Database, Sistem. (2013). Standar dan modul layanan berbasis informasi
teknologi direktorat jenderal pemasyarakatan.
K, V. (2016, maret). Pendekatan-pendekatan Dalam Penelitian Kualitatif.
Retrieved from Academia: www.academia.edu
Komalasari, Rita. (2016).
TEMATIK - Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi Vol. 3, No. 1 Juni 2016. Jurnal
Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 3(1), 86�99.
Kristiyanto, Eko Noer.
(2016). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service). Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231.
Laksmi, F. Budiantoro.
(2008). Manajemen Perkantoran Modern. Jakarta: Penerbit Pernaka.
Lubis, Ernayanti. (2014). Penelitian
Deskriptif Kualitatif. Fakultas tarbiyah Dan keguruanuin
Alauddin Makassar
Rizan Machmud. (2013). Peranan
penerapan sistem informasi manajemen terhadap efektivitas kerja pagawai lembaga
pemasyarakatan narkotika (lapastika) bollangi kabupaten gowa. Jurnal
Capacity STIE AMKOP Makassar
Silalahi, Dhion. (2014). Perancangan
Program Keamanan Data File Teks Dengan Menggunakan Algoritma Vertical Bit. Skripsi
Program Studi Teknik Informatik STMIK Budidarma Medan
Suwardi, A. W. (2014). Penerapan
Layanan Teknologi Infoemasi Dalam Pelaksanaan Penyimpanan dan Pengelolaan Benda
Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang
Negara Kelas I Bandung. Depok. Akademi Ilmu
Pemasyarakatan
Taylor, I. (2014). Measuring Competency For Recruitment and
Development. Jakarta Pusat: PPM Manejemen.
Unnamed. (2017). Unikom. Retrieved from Unikom:
https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/455/jbptunikompp-gdl-klaveryusi-22747-9-12.uniko-i.pdf
Violetta K. (n.d.). Pendekatan-pendekatan
Dalam Penelitian Kualitatif. Retrieved from www.academia.edu
�