Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 5, No. 9, September 2020

�

UPAYA MENINGKATKAN MOTIVASI NARAPIDANA MENGIKUTI PEMBINAAN PONDOK PESANTREN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

Septiana Dwi Anggraini

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract

Motivation as an effort to arouse or encourage inmates to do something in order to achieve their goals. One form of the motive for the crime is done again, namely the lack of motivation in prisoners to repent. In this case the Penitentiary has the duty and responsibility in the successful implementation of guidance for inmates who have a variety of cases. The boarding school guidance program provided to inmates must be implemented, but prisoners who sit in the middle to back row do not pay attention to the explanation given by the speaker. Because he considered the boarding school program aims to fulfill the obligation only. From this problem, it is necessary to carry out activities to motivate prisoners to participate in the program voluntarily and seriously. This is done in order to be able to provide good skills and mindset for Prisoners so that they have attitudes and principles of life that are filled with goodness. As well as changing and shaping convicts for the better and returning to the right path and do not have the thought of returning to commit crimes. This research was conducted with qualitative research methods by distributing questionnaires to determine the results of increased motivation in prisoners. It can be concluded that increasing motivation in inmates following the boarding school program requires innovation and new ways.

 

Keywords: Motivation; Guidance; Prisoners

 

Abstrak

Motivasi sebagai upaya untuk membangkitkan dan mendorong Narapidana untuk melakukan sesuatu agar tercapai tujuannya. Salah satu bentuk dari motif kejahatan dilakukan kembali yakni tidak adanya motivasi dalam diri Narapidana untuk bertaubat. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam keberhasilan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang memiliki beragam perkara. Program pembinaan pondok pesantren yang diberikan kepada narapidana wajib dilaksanakan, Namun narapidana enggan dan bermalas-malasan untuk mengikutinya. Karena dianggapnya program pondok pesantren ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban semata. Dari permasalahan ini maka perlu dilakukan kegiatan untuk memotivsi narapidana agar mengikuti progam tersebut dengan bersungguh-sungguh dan mampu memberikan bekal skil dan mindset yang baik bagi Narapidana sehingga mereka memiliki sikap dan prinsip hidup yang dipenuhi dengan kebaikan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif yang telah diadaptasi guna untuk mengetahui hasil dari peningkatan motivasi pada narapidana. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa responden bahwasannya kegiatan pembinaan pondok pesantren ini mempunyai motivasi dengan dimensi kemauan, perasaan senang dan ketertarikan serta kesadaran memiliki nilai baik dan perhatian memiliki nilai yang cukup. Dapat disimpulkkan bahwa meningkatkan motivasi pada narapidana mengikuti program pondok pesantren diperlukan inovasi dan cara baru.

�

Kata kunci: Motivasi; Pembinaan; Narapidana

 

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 merupakan kalimat yang menjadi landasan konstitutional negara Indonesia untuk memberikan jaminan Hak-hak bagi semua warga negara, serta mewajibkan seluruh warga negara untuk menjujung tinggi pemerintahan dan hukum yang berlaku tanpa terkecuali (Wijaya, 2015).

Pemasyarakatan pada khususnya adalah sebagai bagian dari pembangunan dibidang hukum dan sebagai pembangunan nasional bangsa Indonesia yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sistem Pemasyarakatan yang berlaku saat ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan sistem kepenjaraan dahulu. Dimana perlakuan terhadap pelanggar hukum sudah menujukan perubahan kearah yang lebih baik. Dimana pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut melalui pendekatan mental maupun fisik yang mengenai pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warga negara yang baik.

Pelaksanaan pembinaan yang menggunakan sistem Pemasyarakatan bertujuan agar WBP menjadi manusia yang seutuhnya, serta diterimanya kembali kedalam lingkungan masyarakat, melalui jalur pendekatan iman dan membina WBP agar dapat menyesuaikan dengan kehidupan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Kemasyarakatan, 2005).

Hal ini sejalan dengan tujuan Lembaga Pemasyarakatan yaitu membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkunga sekitar dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik. Dalam hal ini juga Lembaga pemasyarakatan harus memahami apa saja hak dan larangan bagi Narapidana yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan yakni terdapat pada pasal 14 ayat (1), yang mengatur tentang hak narapidana di Lembaga pemasyarakatan. disimpulkan bahwa narapidana berhak: a. Melaksanakan ibadah berdasarkan kepercayaan dan agamanya masing-masing, b. Mendapatkan perawatan, (rohani dan jasmani), c. Mendapatkan ilmu pendidikan dan pengajaran (Republik Indonesia, 1995).

Sedangkan Larangan narapidana diatur didalam Pasal 4 PERMENKUMHAM No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Dimana dijelaskan didalamnya segala sesuatu yang sudah ditetapkan dan yang dapat membahayakan bagi narapidana itu dilarang dilakukan. Baik dengan diri sendiri, antar narapidana, dengan petugas bahkan lingkungan sekitar dan pastinya yang dapat membahayakan bagi keselamatan. Guna larangan ini agar narapidana tetap tertib berada didalam Lapas dan membiasakan dirinya, serta terjaminnya keamanan dan ketertibannya baik didalam lapas maupun diluar lapas.

Oleh karena itu Lembaga pemasyarakatan mempunyai� tanggung jawab dalam keberhasilan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang memiliki beragam perkara. Hal ini dilakukan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, tidak mengulangi tindak pidana, diterima kembali oleh masyarakat, serta menjadi masyarakat yang baik sehingga dapat dterima kembali oleh masyarakat dan lingkungan. Salah satu kegiatan beragama yang diberikan, yakni adanya program pembinaan beragama melalui pondok pesantren tersebut.� Pondok pesantren adalah kegiatan pembinaan yang berupa program mengenai pendidikan islam, dengan diadakan program agama islam bertujuan membentuk pribadi yang beriman dan bertakwa sehingga mampu mengatasi masalah-masalah yang ada dalam kehidupannya (Parsan, 2016). Agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyeret pada ranah hukum. Dimana pengetahuan dan ilmu tentang agama maupun spiritual wajib dimiliki oleh setiap manusia sebagai bekal hidupnya baik di dunia maupun akhirat.

Dalam akhir-akhir ini sudah banyak Lembaga Pemasyarakatan yang menyusun maupun melaksanakan program pembinaan yang merujuk pada agama, salah satunya melalui pondok pesantren tersebut. Ujar kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi� Manusia Jawa Barat, Susi Susilowati � ponpes sangat penting bagi narapidana guna untuk memberikan pembinaan keagamaan , dengan demikian, narapidana diharapkan mampu memberikan contoh yang baik saat kembali ke masyarakat. Dan nanti selepas dari lapas mereka bisa menjadi santri-santri maupun ustadz� yang hebat, dan dapat membina keluarganya menjadi lebih manis lagi�. Dalam hal ini sudah banyak diterapkannya program pondok pesantren dilembaga pemasyarakatan.� Bahkan pada tahun 2016 lapas Permisan yang berada di pulau Nusa kambangan� pun menerapkan program tersebut dengan alasan karena dengan adanya pondok pesantren�� dari segi waktu belajarnya lebih efektif, lebih sitematis, materinya lebih terstruktur, terarah, terintegerasi, fokus serta komperehensif (Parsan, 2016).

Artikel yang dijadikan referensi penulis yaitu berjudul Kesadaran Diri Proses Pembentukan Karakter Islam, oleh Malikah (Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo), bahwasannya kesadaran diri pada manusia dipandang dari 2 sisi yang berbeda dan saling bertolak belakang, yaitu dengan mengenal kemampuan dan kekuatan pada diri sendiri dan kelemahan pengetahuan yang ada pada diri sendiri. Untuk membentuk kesadaran diri dimulai dari pembentukan karakter melalui pengetahuan lalu terbentuklah pola pikir yang membentuk visi dan membentuk jiwa lalu melahirkan tindakan yang secara keseluruhan disebut sikap. Menurut Soemarno Soedarsono ada beberapa faktor pembentukan kesadaran diri yaitu: Sistem nilai (refleksi nurani, harga diri, takwa kepada Tuhan YME), cara pandang (kebersamaan, kecerdasan), Perilaku (keramahan yang tulus dan santun, ulet dan tangguh). Kesadaran diri mampu membawa dampak positif pada manusia menuju kearah kesempurnaan karakter islam, dengan memperbaiki karakter yang ada dalam dirinya dengan menggunakan unsur-unsur religius.

Adapun contoh kasus yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Malang sudah melaksanakan program pondok pesantren bahkan program tersebut wajib diikuti oleh seluruh narapidana beragama muslim yang dijadwalkan pada hari senin-jumat. Dengan jumlah narapidana 575 periode bulan Januari 2020 yang mengikuti program pembinaan melalui pondok pesantren. Pada pelaksanaan program narapidana dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuan dalam membaca Al-Qur�an. Sistem pengelompokan yang dilakukkan mempunyai manfaat tersendiri. Menurut (Subki, 2013) bahwa adanya pengelompokkan dalam pondok pesantren berfungsi sebagai pola penyampaian sesuai dengan kebutuhan individu (Subki, 2013). Dimana pondok pesantren merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan spiritualitas agar narapidana semakin bermartabat, yang mempunyai tujuan agar narapidana tidak mengulangi kesalahan atau tindak kejahatannya terulang kembali.

Namun pada kenyataannya pihak Lapas sudah memfasilitasi kegiatan pondok pesantren hanya saja minat dan motivasi narapidana itu sendiri dalam mengikuti pembinaan pondok pesantren kurang sehingga menimbulkan hal-hal yang kurang berkenan salah satunya tidak serius dalam mengikuti pondok pesantren. Seperti yang telah diketahui, sebagian besar narapidana mengikuti pondok pesantren hanya untuk memenuhi kewajiban semata untuk mendapatkan syarat berkelakuan baik agar dapat memenuhi syarat dari integrasi, asimilasi dan lain-lain. Bahkan ada juga narapidana lebih mementingkan kunjungan dari pihak keluarga dari pada mengikuti pembinaan pondok pesantren, kurangnya minat narapidana dalam mengikuti pondok pesantren juga menjadi permasalahan yang sedang di hadapi, terkadang narapidana yang berada dibarisan tengah sampai belakang tidak memperhatikan materi dan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri, mereka terlihat sibuk berbincang dan bersenda gurau dengan teman sampingnya. Kesadaran diri yang kurang tinggi terhadap pentingnya pembinaan keagamaan yang diberikan juga belum dimiliki oleh narapidana. yang terkadang narapidana tersebut tidak mengikuti pondok pesantren, yang hanya mencatat kehadirannya melalui buku kehadiran. Karena kurangnya pengawasan dari pihak petugas.

Pondok pesantren dilakukan secara sungguh-sungguh� dan suka rela. Motivasi adalah daya upaya yang mampu �mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu demi mencapai tujuannya, dengan adanya motivasi yang diberikan pada narapidana tidak menutup kemungkinan dapat menekan keinginan untuk melakuan tindak kejahatan kembali (Avissina, 2015). Solusi yang diberikan seharusnya pihak Lapas mampu mengolah sistem pembinaan kegiatan pondok pesantren ini dengan banyak inovasi yang membuat narapidana tidak bosan mengikuti kegiatan tersebut. Seperti adanya game, seni berbau islami dan lain sebagainya, hal tersebut dapat menunjang narapidana untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti pondok pesantren. Serta diberikannya reward kepada narapidana yang memiliki kompetensi yang bagus. Serta diperketatnya sitem kontrol pengawasan yang dilakukan oleh pihak petugas guna untuk mengetahui kontrol pembinaan tersebut berjalan.

Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi minat narapidana mengikuti pondok pesantren dengan suka rela dan bersungguuh-sungguh maka semakin rendah keinginan narapidana untuk melakukan kejahatannya kembali, dengan kondisi yang ada maka perlu diadakannya upaya untuk meningkatkan motivasi narapidana dalam mengikuti pembinaan pondok pesantren di Lembaga Pemasyarakatan. Serta memiliki manfaat bagi pihak petugas pemasyarakatan dengan berjalannya pembinaan tersebut dengan maksimal maka bisa dikatakan sebagai suatu keberhasilan suatu lapas dalam melaksanakan program pembinaan dan manfaat pada narapidana untuk bertaubat dan kembali kejalan yang benar.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sumber data yang dipakai berdasarkan dengan lingkungan sosial. Penelitian dilakukan langsung berinteraksi dengan tempat kejadian. �Penelitian kualitatif ini menggunakan data sekunder dengan memperoleh data menggunakan studi kepustakaan, penelusuran alamat internet, pengambilan peraturan perundang-undangan dan adanya pengisian angket berskala motivasi yang pernah diuji cobakan dilapas tersebut.

Teknik analisis data dilakukan setelah semua data terkumpul yang selanjutnya akan dilakukan analisis dan data akan diolah secara sistematis berdasarkan hasil wawancara, observasi, dokumentasi serta menghitung skala motivasi yang sudah dibuat dan diisi oleh narapidana. Dan selanjutnya jikaa data sudah selesai dianalisa maka akan diambil kesimpulan agar mudah dipahami.

 

Hasil dan Pembahasan

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan narapidana yang menggunakan sistem, kelembagaan dan bagimana cara memproses sistem pemasyarakatan yang telah ditentukan (Republik Indonesia, 1995). Selanjutnya Lembaga Pemasyarakatan yang disebut dengan Lapas mendapatkan perubahan baru bagi sistem kepenjaraan di Indonesia. Dalam belakangan ini lapas telah beralih fungsi, yang pada awalnya namanya penjara yang mempunyai maksud untuk menghukum orang-orang yang bersalah dengan sistem penjeraan. Namun sekarang penjara sudah tidak ada lagi karena dianggap mempunyai sifat tidak manusiawi. Namun sekarang nama penjara tersebut telah diubah menjadi pemasyarakatan yang fungsinya tidak lagi menghukum orang-orang dengan memperlakukan penjeraan namun sekarang adanya sistem pemasyarakatan mengedepankan adanya pembinaan dan pembimbingan yang diterapkan. Artinya lapas mempunyai tempat yang mampu merubah seseorang menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindak kejahatan kembali serta pada saat keluar dari lapas narapidana tersebut dapat diterima oleh lingkungan maupun masyarakat. Dalam pasal 2 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Indonesia, 1995): �Sistem pemasyarakatan diselenggaarakan �dalam �rangka membentuk WBP menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya, mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindakan �kriminal �kembali dan pastinya diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif serta dapat �menjadi �warga negara yang baik dan bertanggung jawab�. Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa narapidana memerlukan pembinaan mental dan rohani, hal ini bertujuan agar pelanggar hukum menjadi manusia yang benar-benar memiliki tanggung jawab, timbulnya ketrentaman dalam hati maupun dirinya, adanya rasa percaya diri untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan segala larangannya.

A.      Pembinaan kepribadian ( pondok pesantren )

Dari pengertian pembinaan diatas dapat kita ketahui bahwa narapidana sangaat memerlukan adanya program pembinaaan itu berjalan dengan maksimal, salah satu hal yang penting yakni adanya pembinaan kepribadian akan kesadaraan beragama karena hal ini dapat membuaat seorang narapidana dapat diteguhkan imannya terutama narapidana mengerti bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya ialah salah. Lembaga pemasyarakatan terkenal dengan stigma negatif dipandangan masyarakat bahwa siapa yang sudah masuk kedalam Lapas maka masyarakat dianggap jelek dan tidak dapat dipercaya lagi. Untuk menghapuskan stigma tersebut adalah dengan cara mengadakan pembinaan keagamaan yakni agama islam yang terkhusus untuk Narapidana yang beraga islam, bahwa telah dijelaskan diatas Pendidikan agama islam bertujuan untuk membentuk seseorang menjadi lebih beriman dan bertaqwa serta mampu mengatasi permasalahan dalam kehidupannya. kegiatan mengenai agama merupakan bagian dari proses pembinaan mental bagi para Narapidana.

Salah satu kegiatan keagamaan yang sering dilakukan dilapas yakni pengajian, sholat berjamaah dan lain-lain. Itu adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh pihak Lapas untuk mendorong narapidanya melakukan hal tersebut, namun hal tersebut kurang adanya perubahan mental yang dimliki oleh Narapidana akhirnya munculah program pembinaan kepribadian yang dapat membuat narapidana lebih merasakan dampak positif dengan adanya kegiatan pondok pesantren. Dianggapnya kegiatan pondok pesantren ini mempunyai banyak materi yang disampaikan sehingga rasa bosan sedikit berkurang, seperti cara mengaji,dakwah, cara membaca al-quran, cara melakukan ibadah-ibaadah sunah dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya, sebagaan besar narapidana mengikuti program pondok pesantren hanya untuk memenuhi kewajiban semata, selain melaksanakan program pondok pesantren ini maka perlu adanyaa motivasi yang dilakukan pada narapidana.

B.       Teori Motivasi

Menurut Herzberg ada 2 faktor pendorong seseorang mencapai kepuasaan dan menjauhi dari ketidaakpuasan. Factor ekstrinsik (Faktor Higiene), factor intrinsic (faktor motivasi). Dijelaskan bahwa factor higiene bahwa seseorang tidak mau jika dalam dirinya terdapat rasa tidak kepuasaan baik hubungan antar manusia, maupun lingungan sekitar, sedangkan factor motivasi yakni mendorong seseorang untuk mencapai kepuasan baik dalam pribadinya maupun dengan lingkungan sekitar bahkan kepuasan dalam kemajuan tingkat kehidupannya (Hasibuan S.P, 1996)

Dari teori yang sudah dijelaskan diatas bahwa seorang narapidana untuk mencapai kepuasan berasal dari motivasi dalam dirinya. Dengan adanya motivasi yang mendorong narapidana tersebut untuk bertaubat maka tingkat martabatnya semakin tinggi. Jika tingkat kepuasan Sudah diperoleh maka narapidana tersebut mampu mengontrol dirinya menjadi lebih baik. Dan apapun yang dilakukan jika membuat hati narapidana tersebut dianggapnya sudah mencapai kepuasaan yang diinginkan.

Dari pengertian pembinaan dan motivasi yang telah dipaparkan diatas maka perlu adanya upaya untuk meningkatkan motivasi narapidana dalam mengikuti pondok pesantren. Maka perlu dibentuk suatu program yang mampu mengubah etika, moral, serta daya pikir narapidana untuk membentuk daya pikir menjadi lebik baik lagi dan dapat diterima di dalam masyarakat pada umumnya. Dengan adanya program Pondok pesantren yang diikuti oleh narapidana yang bertujuan merubah sikap serta moral sehingga dapat menekan keinginan dalam melakukan tindak kejahatan atau kriminal di masa depan. Kegiatan pondok pesantren narapidana ini dilakukan hari senin sampai jumat. Agar tetap fokus dan menyerap ilmu secara maksimal dalam pelaksanaannya maka dibentuklah grup yang berdasarkan tingkat kemampuan dalam membaca Al-Quran. Dan seharusnya setiap Lapas membuat untuk menunjang berjalannya pondok pesantren narapidana dengan baik. Narapidana yang mengikuti pondok pesantren ini dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan kemampuan membaca Al-Quran dan pemahaman fiqih yang sebelumnya berdasarkan uji kompetensi mengenai membaca al-qur�an agar dapat diketahui seberapa jauh kemampuan narapidana tersebut sebelum dilakukan pengelompokan. Namun strategi tersebut kurang membuat narapidana untuk� mengubah pola perilakunya menjadi lebih baik malah narapidana tersebut menganggap program pembinaan pondok pesantren ini hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, tidaak ada rasa untuk mengubah perilakunya dan memotivasi dirinya bersungguh-sungguh untuk mengikuti program tersebut agar menjaadi hasil yang lebih makisimal.

Crow and crow mengatakan bahwa minat bisa berhubungan dengan daya gerak yang mampu mendorong seseorang� dengan kata lain minat mampu menjadi penyebab kegiatan dan penyebab partisipasi kegiatan (Djaali, 2017). Minat juga dapat diartikan daya tarik atau daya dorong seseorang dalam suatu kegiatan dalam bidang-bidang tertentu atau suatu barang untuk memenuhi kebetuhannya (Simbolon, 2014).

C.      Upaya Meningkatkan Motivasi Narapidana dalam mengikuti Pembinaan Pondok Pesantren

Narapidana adalah seseorang yang menjalani hukuman didalam Lapas dimana segala sesuatunya sudah dibatasi atau dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini pastinya narapidana merasa dirinya sudah tidak mempunyai gairah untuk hidup dan merasa dirinya telah hilang kemerdekaannya. Sebagai petugas pemasyarakatan pasti mempunyai upaya atau strategi untuk membuat atau memberikan pelayanan yang prima kepada narapidana agar narapidana tersebut tetap termotivasi untuk kembali kejalan yang baik serta bertaubat tidak mengulangi kesalahannya kembali. Salah satu hal yang harus diterapkan disetiap Lapas yakni adanya pembinaan mengenai mental dan rohani. Dalam hal ini spiritual menyangkut mengenai kehidupan seseorang yang berhubungan dengan agama (Solikin, 2015). Karena hal tersebut merupakan benteng atau pagar yang ada dalam diri. Salah satu caranya yakni adanya program Pondok pesantren karena progam ini dapat meningkatkan pembinaan spiritualitas yang bertujuan untuk menyadari kesalahannya sehingga berubah menjadi manusia seutuhnya, Namun hal tersebut sulit dilakukan oleh seorang narapidana karena kebiasaan yang dilakukan sebelum masuk dalam lapas bebas tidak ada aturan yang memikatnya, sehingga kesadaran untuk bertaubat kurang, maka dari itu diperlukannya motivasi serta upaya bagaimana meningkatkan program tersebut.

Dengan pembelajaran pondok pesantren diperlukan strategi atau rencana untuk meningkatan motivasi. Sebelum strategi dibuat maka adanya pemberian skala atau adanya kuisioner yang disebarkan dan diisi oleh narapidana yang mengikuti pondok pesantren tersebut. Dimana kuisioner yang dibuat merupakan skala motivasi yang telah diadaptasi sehingga setiap aitemnya dapat dipahami oleh narapidana. Penyebaran atau pengisian skala motivasi ini dilakukan dua kali,diawal sebelum adanya upaya atau strategi yang diberikan dan setelah diberikan strategi dalam pembinaaan pembelajaran pondok pesantren tersebut. Berikut beberapa upaya dalam meningkatkan motivasi narapidana dalam mengikuti pembinaan pondok pesantren:

1.    Adanya focus grup discussion (FGD)

Focus grup discussion (FGD) dilakukan agar narapidana tidak cepat bosan dalam mengikuti sistem pembelajaran yang diberikan, didalam FGD ini ada pengelompokan narapidana berdasarkan tingkat kemampuan membaca al-quran dan agar tetap focus dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti pembelajaran. Serta materi yang diberikan pada narapidana bukan hanya tentang agama islam saja namun pembelajaran mengeni arti penting dari kehidupan. Dalam hal ini narapidana dituntut untuk lebih menghargai antar satu dengan yang lainya. Jika narapidana sudah mahir dalam membaca al-qur�an maka bisa dinaikkan kedalam level yang lebih tinggi diatasnya hal ini mampu memotivasi narapidana untuk berlomba-lomba mencapai level setinggi-tingginya. Namun bukan hanya belajar yang diterapkan setiap hari pada saat pelaksanaan pondok pesantren tersebut, namun ada waktu atau hari besar bisa diadakan lomba mengenai apa yang sudah dipelajari pada saat pondok pesantren. Bukan hanya membaca al-quran saja banyak kegiatan yang diberikan pada saat pondok pesantren seperti: adzan, fiqih, shiroh,aqidah akhlak, adanya seni (hadrah, focal grup islam dan lain-lain). Lomba ini berfungsi untuk uji kompetensi kemampuan yang telah diberikan oleh pondok pesantren. Dan diberikannya reward agar narapidana termotivasi untuk menjadi juara serta mendapatkan kepuasaan dalam dirinya dan berfikir bahwa seorang narapidana yang berada didalam penjara bahkan ruang geraknya dibatasi tetap bisa berkarya dan menjadi manusia seutuhnya. Hal ini juga bermanfaat jika darapidana tersebut keluar dari dalam Lapas karena narapidana tersebut bisa menuntun keluarganya menjadi lebih baik.�

2.    Metode Active Learning

Active learning merupakan metode belajar yang diberikan untuk menuntut keaktifan seseorang agar mampu menguubah pola perilaku secara efektif dan efisien (Hamdani, 2011). Dari definisi tersebut bahwa metode� pembelajaran active learning menuntut narapidana untuk berperan aktif dalam kegiatam pembelajaran pondok pesantren sehingga narapidana mampu memahami materi apa yang disampaikan pada saat melaksanakan pondok pesantren. Keunggulan dari adanya pembelajaran active Learning adalah narapidana menerima materi atau belajar dengan cara menyenangkan sehingga membuat Narapidana tidak merasa sulit dengan materi yang diajarkan, dengan belajar yang menyenangkan sehingga daya ingat materi lebih tajam. Serta pola pemberian materi bisa diberi games yang menunjang penyampaian materi mengenai tema yang sedang diibahas. Sehingga selain narapidana tersebut belajar disisilain ia juga mampu bersenang-senang menghilangkan depresi atau rasa jenus yang sedang dialaminya.

3.    Metode peta konsep

Dalam metode ini narapidana diajarkan bagaimana berfikir secara jelas, terarah, terstruktur dan mempunyai kreatifitas berfikir. Seperti adanya pembelajaran seni dalam islam tadi. Bagaimana cara membuat narapidana tidak bosan dalam mengikuti pondok pesantren, jadi bukan hanya materi hafalan saja yang diberikan namun narapidana juga memerlukan hiburan,contohnya dibuatnya kelompok peminat seni yang berbau islam, disini lapas menyediakan sarana dan parasarana yang dibutuhkan untuk� menunjang keberhasilan pembinaan. Hal ini bukan hanya untuk melaksanakan program pembinaan rohani saja namun bisa disatu padukan dengan pembinaan kemandirian yang disesuaikan degan bakat narapidana. Dengan metode yang membuat daya pikir menjadi kreatif membuat narapidana tidak cepat bosan dalam mengikuti pembinaan pondok pesantren.

Dari beberapa metode atau upaya agar narapidana tetap memunyai motivasi untuk mengikuti program pembinaan pondok pesantren maka diperlukan strategi untuk dapat meningkatkan motivasinya dengan berbagai macam metode. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa dapat diketahui perubahan motivasi setelah mengikuti metode yang telah dibuat berdasarkan angket yang disebarkan dan skala motivasi yang sudah pernah diterapkan. Maka ada hasil yang diberikan sebelum adanya metode pembelajaran pondok pesantren dan sesudah adanya metode pembelajaran yang berupa FGD, active learning dan metode peta konsep. Maka ada capaian kegiatan yang di uji cobakan pada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang yang hanya mengambil responden sebanyak 50 narapidana dari yang mengikuti pondok pesantren tersebut. Dimana skala motivasi ini diambil dari penelitian sebelumnya. Table sebagai berikut:

Tabel 1 Pretest dilakukan sebelum metode pembelajaran pondok pesanren dilakkukan

Variabel

Kategori

Kriteria

Frekuensi

Motivasi

Rendah

X<76

22

Sedang

76 ≤X<98.034

18

Tinggi

98.034 ≤X

10

Jumlah

50

 

 

 

 

�������������� �������������������������������������������������������� Sumber: Lapas Perempuan Klas IIA Malang, Tahun 2019.

Dapat diketahui bahwa hasil pretest, terdapat 22 peserta yang berada pada kategori rendah, 18 peserta berada pada kategori sedang, dan 10 peserta berada pada kategori tinggi. Jadi dapat disimpulkan bahwa motivasi dalam diri narapidana untuk mengikuti pondok pesantren hanya sekedar menggugurkan kewajiban semata.��

Tabel 2 Posttest dilakukan setelah metode dan stretegi dilakukan oleh Lapas

Variabel

Kategori

Kriteria

Frekuensi

Motivasi

Rendah

X<76

7

Sedang

76 ≤X<98.034

18

Tinggi

98.034 ≤X

25

Jumlah

50

 

 

 

 

 

Sumber: Lapas Perempuan Klas IIA Malang, Tahun 2019

Sedangkan untuk hasil posttest, terdapat 7 peserta yang berada pada kategori rendah, 18 peserta berada pada kategori sedang, dan 25 peserta berada pada kategori tinggi. Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat peningkatan jumlah peserta yang berada pada kategori tinggi. Peningkatan ini menunjukkan adanya manfaat dari metode pembelajaran yang dilakukan. Metode dan strategi yang dilakukan mampu meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pondok pesantren. Adanya program pembinaan kepribadian yakni pondok pesantren, diharapkan sangat memberi manfaat bagi narapidana yang mampu menyerap ilmu-ilmu yang diberikan pada narapidana yang nantinya akan menjadi bekal ketika narapidana tersebut keluar, serta membentuk karakter kepribadian narapidana menjadi lebih bermanfaat menjadi manusia yang bertaqwa dan beriman.

Dari hasil data diatas sudah terlihat jelas bahwa ada peningkatan yang signifikan bahwa narapidana sangat memerlukan sekali motivasi serta adanya upaya metode pembelajaran yang diterapkan dalam program pembinaan pondok pesantren. Bukan hanya metode saja sebenarnya namun adanya sarana dan prasarana yang mendukung adanya program tersebut serta keahlian khusus yang dimiliki oleh petugas pemasyarakatan karena yang memegang peran utama dalam hal ini ialah petugas pemasyaraatan yang mampu mengawasi dan mengendalikan program pebinaan tersebut berjalan dengan maksimal. Serta adanya dukungan dari luar seperti adanya dukungan dari keluarga, kerabat dekat dan lingkungan sekitar.� Karena motivasi bukan hanya berasal dari diri sendiri namun juga harus mendapat dukungan serta dorongan dari pihak lain untuk menyadari kesalahannya serta tidak mengulanngi kesalahannyaa kembali. Dan bermanfaat juga ketika narapidana mempunyai motivasi untuk berubah yang tujuannya pada saat keluar dari Lapas dapat diterima kembali didalam lingkungam masyarakat (reintegrasi). Serta dapat melunturkan stigma negatif. Program pembinaan kepribadian sangat diperlukaan narapidana karena dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan narapidana tersebut.

Berdasarkan data dan program pembinaan mengenai upaya meningkatkan narapidana melalui metode Focus grup discussion, active learning dan metode pembelajaran peta konsep sangat berkaitan dengan teori hazberg tersebut yang menjelaskan bahwa dorongan untuk mencapai kepuasan untuk meningkatkan motivasi memerlukan banyak strategi, upaya serta metode yang diterapkan.

 

Kesimpulan

Di Lembaga Pemasyarakatan terdapat program pembinaan mental dan spiritual berupa pondok pesantren. Program pembinaan pondok pesantren wajib diikuti oleh seluruh narapidana yang beragama islam. Program pembinaan pondok pesantren ini bertujuan untuk membentuk pribadi yang beriman dan bertakwa sehingga mampu mengatasi masalah-masalah yang ada dalam kehidupan. Namun, pada kenyataannya banyak narapidana yang memiliki motivasi rendah dalam mengikuti program pondok pesantren tersebut. Narapidana tersebut mengikuti pondok pesantren hanya untuk menggugurkan kewajiban semata, Sehingga peneliti mempunyai gagasan untuk membentuk metode serta upaya untuk membuat metode pembelajaran baru seperti Forum Group Discussion, active learning dan metode peta konsep dipilih sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pondok pesantren. Bukan hanya metode yang diterapkan namun ada selingan lomba untuk mengisi agar narapidana tdak bosan dalam mengikuti program pondok pesantren tersebut, dan adanya reward guna untuk menambah semangat serta motivasi untuk mengetahui kemampuan yang telah dicapainya.

Berdasarkan data dan program pembinaan mengenai upaya meningkatkan narapidana melalui metode Focus grup discussion, active learning dan metode pembelajaran peta konsep sangat berkaitan dengan teori hazberg tersebut yang menjelaskan bahwa dorongan untuk mencapai kepuasan untuk meningkatkan motivasi memerlukan banyak strategi, upaya serta metode yang diterapkan. Dan untuk mencapai tingkat kepuasaan yang diinginkan juga memerlukan dorongandari berbagai pihak. Dapat disimpulkan bahwa pemberian motivasi melalui metode-metode yang telah yang dilakukan mampu meningkatkan motivasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam mengikuti program pembinaan pondok pesantren. Hal ini terlihat pada peningkatan jumlah narapidana yang berada dalam kategori motivasi tinggi setelah mengikuti pondok pesantren setelah diterapkannya beberapa metode tersebut. Kesadaran akan pentingnya pondok pesantren pada narapidana semakin meningkat dan membuat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan mengikuti program pembinaan pondok pesantren dengan suka rela dan bersungguh-sungguh serta mempunyai motivasi yang tinggi untuk menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya kembali tindak criminal tersebut.��������


BIBLIOGRAFI

 

Avissina, R. (2015). Hubungan attachment terhadap motivasi belajar anak berkebutuhan khusus sekolah inklusif di SDN Sumbersari 1 dan 2 Kota Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Djaali. (2017). Psikologi Pendidikan (10th ed.). Jakarta: Bumi Aksara.

 

Hamdani. (2011). Strategi Belajar Mengajar. Pustaka Setia.

 

Indonesia, R. (1995). Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI. Tahun.

 

Kemasyarakatan, D. B. B. (2005). Pedoman Pembebasan Bersyarat. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

 

Parsan. (2016). Sistem Pendidikan Pesantren Bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Permisan Nusakambangan. UIN Kalijaga.

 

S.P, Hasibuan. (1996). Organisasi dan Motivasi. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Simbolon, N. (2014). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Minat Belajar Peserta. Elementary School Journal Pgsd Fip Unimed, 14�19.

 

Solikin, A. (2015). Bimbingan Spiritual Berbasis Nilai-Nilai Budaya. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 15(1), 219. https://doi.org/10.21154/al-tahrir.v15i1.166

 

Subki, S. (2013). Integrasi Sistem Pendidikan Madrasah dan Pesantren Tradisional (Studi Kasus Pondok Pesantren al-Anwar Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang). IAIN Walisongo.

 

Wijaya, M. H. (2015). Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Advokasi, 5, 199�214.