Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 5, No. 9, September 2020

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LUBUK LINGGAU

 

Farrin Rizki Fernanda

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract

Getting rehabilitation is the right of all citizens.Rehabilitation is needed for narcotics addict who need mental, physical, and psychological recovery so they can become better individuals.In the process, there are several correctional facilities throughout Indonesia that have implemented rehabilitation programs for prisoners with narcotic case and the results of the rehabilitation have been effective and successful in the process.Through several stages, the percentage of prisoners who consume narcotics decreases.Prisoners are increasingly detach from narcotics, such as at the Class IIA Lubuk Linggau Narcotics Correctional Facility which has been undergoing a rehabilitation process in the last two years and has experienced improvements and achieved perfect success.This results show the effectiveness of the rehabilitation process in the Class IIA Lubuk Linggau Narcotics Correctional Facility.

 

Keywords: Rehabilitation; prisoners; narcotics; Correctional Institution.

 

Abstrak

Mendapatkan rehabilitasi merupakan hak seluruh warga negara. Rehabilitasi diperlukan bagi mereka yang membutuhkan pemulihan jiwa,raga,fisik maupun psikis bagi pecandu narkotika agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam prosesnya, terdapat beberapa Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri dan hasil rehabilitasi tersebut berjalan efektif dan berhasil dalam prosesnya. Dengan melalui beberapa tahapan, presentasi peningkatan narapidana yang mengkonsumsi narkotika menurun. Narapidana semakin jauh dari narkotika, seperti pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau yang telah menjalankan proses rehabilitasi dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan mengalami peningkatan serta mencapai keberhasilan sempurna. Hal tersebut merupakan acuan efektifnya proses rehabilitasi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau.

 

Kata kunci: Rehabilitasi; narapidana; narkotika; lembaga pemasyarakatan.

 

Pendahuluan

Hal yang dapat menyebabkan kondisi ketergantungan secara fisik, kejiwaan atau psikologis seseorang mulai dari pikiran, perasaan dan perilaku menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah narkotika. Menurut (Arief Hakim, 2012) narkotika termasuk ke dalam zat kimia yang bisa merubah keadaan psikologi seseorang diantaranya perasaan, pikiran, suasana hati dan perilaku, baik itu dikonsumsi dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan semacamnya.

Menurut (Sholihah, 2015) narkotika adalah bahan/zat/obat-obatan yang jika masuk ke dalam tubuh manusia bisa mempengaruhi tubuh yang utama otak/ susunan saraf pusat yang mampu menyebabkan gangguan kesehatan baik fisik, psikis serta fungsi sosial akibat adanya kebiasaan dan adiksi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa narkotika adalah suatu zat atau obat-obatan yang dapat merubah perasaan, pikiran, suasana hati seseorang karena zat tersebut bekerja dengan cara mempengaruhi saraf pusat. Narkotika secara keseluruhan bukanlah sesuatu hal yang negatif. Para tim medis membutuhkan narkotika untuk proses pengobatan. Namun seringkali narkotika digunakan tidak sesuai dengan prosedur sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat. Dampak berdasarkan faktor akibat bagi penyalahguna narkotika yaitu kerugian baik secara ekonomi, fisik, psikis, mental spiritual dan sosial (Suradi, 2018). Di Indonesia, peredaran narkotika sudah tidak dapat dikontrol lagi, banyak narkotika yang masuk ke Indonesia dengan mudahnya walaupun Indonesia telah memiliki tahapan seleksi yang begitu ketat untuk barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut merupakan kekhawatiran yang besar bagi bangsa ini.

Target dari peredaran narkotika di Indonesia ini adalah para remaja yang sedang dalam proses pertumbuhan. Tanpa mereka sadari, narkotika ada disekitar mereka dalam berbagai bentuk seperti makanan maupun minuman. Mereka yang menyalahgunakan makanan ataupun minuman yang mengandung narkotika tersebut dan mengalami ketergantungan secara fisik atau psikis terhadap narkotika merupakan para pecandu narkotika (Andari, 2020). Pada awalnya remaja akan diperkenalkan dengan narkotika melalui teman ataupun orang asing yang bertemu dengannya. Setelah mereka paham akan narkotika, pada awalnya mereka akan menolak. Namun, karena keingintahuan mereka yang begitu besar maka mereka akan semakin dekat dengan narkotika dan masuk ke dalam lingkaran hitam tersebut.

Usaha Indonesia untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika bukan hanya berfokus dipenegakan hukum, melainkan berfokus juga pada pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan (Ardani & Cahyani, 2019). Sehubungan dengan semakin maraknya pecandu narkotika dari kalangan anak-anak dan remaja, maka rehabilitasi dapat berperan penting dalam meminimalisir terjadinya hal tersebut (Novitasari, 2017). Pada prosesnya, Badan Narkotika Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan performa yang cukup baik dalam penanganan narkotika ini. Mereka bersama-sama mengadakan Operasi Tangkap Tangan ke berbagai tempat di beberapa daerah di Indonesia dan berhasil meringkus banyak kasus. Namun, kasus narkotika di Indonesia tidak ada habisnya. Tahapan selanjutnya adalah merehabilitasi para narapidana yang telah terjerat kasus narkotika dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh jaksa. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa para pecandu yang pernah direhabilitasi mengalami kambuh atau relapse, dan itu bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di beberapa negara di luar negeri (Adiyanti, 2019). Oleh sebab itu, peran lembaga pemasyarakatan sangat penting dalam tahapan ini.

Hampir sebagian besar penghuni dari Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia merupakan pengguna narkotika. Ditjen Pemasyarakatan sendiri memiliki Lembaga Pemasyarakatan khusus untuk warga binaan pemasyarakatan dengan kasus narkotika. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia memberikan berbagai macam cara untuk memperbaiki para narapidana yang terjerat kasus narkotika, diantaranya dengan membuka layanan rehabilitasi bagi narapidana narkotika tersebut. Di dalam sistem pemasyarakatan, rehabilitasi merupakan salah satu proses dalam pembinaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (Situmorang, HAM, & Kav, 2019). Maksud dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah upaya untuk membina narapidana dengan cara yang membangun agar narapidana mampu bangkit dan berkembang menjadi orang yang lebih baik (Utami, 2017). mengandung makna memperlakukan seseorang yang berstatus Narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi seseorang yang baik. Beberapa metode digunakan dalam proses rehabilitasi narapidana diantaranya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Secara umum ada 2 (dua) metode yang paling aktif diterapkan dalam pelaksanaan rehabilitasi narkoba, yang pertama adalah metode Therapeutic Community (TC) dan yang kedua adalah metode Narcotics Anonymous (Ritonga & Arifin, 2019). Sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia menggunakan metode rehabilitasi sosial therapeutic community (TC).

Maka masalah yang dapat ditarik dari permasalahan tersebut adalah 1) Apa tahapan dan metode dari rehabilitasi sosial yang ada di lembaga pemasyarakatan? 2) Apakah metode rehabilitasi sosial untuk narapidana kasus narkotika ini sudah berjalan dengan efektif? 3) Apakah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau telah efektif dalam merehabilitasi narapidana kasus narkotika tersebut?

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek dan objek, baik lembaga, masyarakat, dan lain sebagainya, serta didasarkan atas hasil observasi yang dilaksanakan serta memberikan argumentasi terhadap apa yang ditemukan dan dihubungkan dengan konsep teori yang relevan. (Moleong, 2014) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang memiliki maksud untuk memahami fenomena yang di alami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan literatur.

 

 

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Metode dan Tahapan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau merupakan sebuah lapas yang dikhususkan untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan terpidana narkotika. Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau pada saat dilakukan penelitian adalah sebanyak 686 warga binaan. Program pembinaan utama yang dilaksanakan di lapas narkotika ini lebih berfokus pada rehabilitasi narkotika. Badan Narkotika Nasional sendiri telah bekerja sama dengan beberapa lapas khusus narkotika untuk memberikan rehabilitasi kepada para warga binaan pemasyarakatan.

Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan nama baik individu yang sebelumnya cacat karena pengaruh negatif narkotika. (Gani, 2015) menyebutkan bahwa rehabilitasi terhadap pecandu narkotika merupakan proses pengobatan bagi pecandu untuk bebas dari ketergantungan. Sedangkan (Somar, 2001) menyatakan bahwa rehabilitasi narkoba merupakan proses yang mempengaruhi pemulihan dan penyembuhan pecandu narkoba. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan rehabilitasi adalah hak pemulihan jiwa dan raga, fisik maupun psikis dari pecandu narkoba agar dapat menjadi pribadi yang baik dan berguna untuk masyarakat.

a.     Metode Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau

Pada Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau dilakukan berbagai metode rehabilitasi diantaranya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Banyak metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial atau rehabilitasi narkoba di Indonesia. Tetapi, yang paling dominan diterapkan, khususnya di lembaga pemasyarakatan adalah metode Therapeutic Community (TC). Bukan hanya di lembaga pemasyarakatan, banyak lembaga atau instansi lain yang juga menerapkan metode ini, seperti halnya kementerian sosial. TC termasuk dalam rehabilitasi jangka panjang karena waktu pelaksanaannya kurang lebih selama 6 (enam) bulan.

b.    Tahapan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau

Program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan adalah program rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial merupakan rangkaian kegiatan proses pemulihan secara mental, sosial dan sosial agar para pecandu mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kembali ke kehidupan bermasyarakat (Afrizal & Anggunsuri, 2019). Kunci rehabilitasi sosial adalah memulai dengan sesegera mungkin dan dilakukan secara bertahap (kontinyu). Untuk itu diperlukan program manager dan beberapa konselor yang dianggap mampu untuk menangani masalah ketergantungan narkoba dan memulihkan fisik dan mental pengguna narkoba (resident) dalam kehidupan sosialnya. Tujuannya agar residen yang direhabilitasi bisa pulih dan terbebas dari pengaruh narkoba serta mampu hidup bermasyarakat dengan baik. Program rehabilitasi sosial di lapas pada umumnya menggunakan metode therapeutic community (TC).

Tahapan dari program TC di lapas pada umumnya ada 4 (empat), antara lain:

 

1)      Detoks

Tahap detoks adalah tahap awal yang diperlukan dalam program rehabilitasi. Tahap ini bertujuan untuk intervensi krisis yang berarti memberikan bantuan sesegera mungkin kepada calon residen agar permasalahan psikis dan sosialnya dapat dipulihkan.

2)      Induction

Tahap induction adalah tahap dimana konselor mulai melakukan pendekatan dan pengamatan terhadap resident melalui konseling untuk mulai mengetahui latar belakang resident, sikap dan bagaimana partisipasi resident dalam mengikuti kegiatan TC. Tahap ini dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) bulan, dimulai sejak hari pertama resident masuk.

3)      Primary

Tahap primary fokus pada perkembangan psikologis dan social resident. Pada tahap ini mulai melakukan banyak kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan diri resident baik secara psikis maupun sosial. Mulai dari open house, morning meeting, seminar, wrap up, general meeting, weekend meeting, static grup, conflict resolution group, peer assesment grup evalution, family support group, kegiatan religi, vocational dan game. Tentunya kegiatan yang ada disertai dengan aturan agar tetap berjalan dengan kondusif.

4)      Re-entry

Tahap re-entry adalah tahap akhir atau lebih tepatnya sebagai tahap lanjutan dari primary. Karena pada tahap ini, kegiatan-kegiatan yang berjalan tetap berlanjut secara lebih baik karena tujuan dari tahap ini adalah memfasilitasi resident agar psikis dan kehidupan sosialnya membaik sehingga tidak mengulangi kesalahannya lagi. Banyak alumni atau eks-residen yang berhenti memakai narkoba bahkan ada yang menjadi konselor untuk membantu kegiatan TC.

2.      Efektivitas Rehabilitasi Narapidana Kasus Narkoba

Beberapa lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di Indonesia telah melaksanakan program rehabilitasi. Rehabilitasi adalah sebuah proses yang dijalani oleh penyalahgunaan narkotika untuk pemulihan penuh agar mampu hidup mandiri, normatif dan produktif di dalam masyarakat (Said, Maloko, & Sanusi, 2019). Program rehabilitasi yang dilakukan juga cukup berperan efektif dalam program pembinaan. Berikut beberapa lapas yang telah menjalani program rehabilitasi narkotika kepada warga binaan pemasyarakatannya:

a.     Rehabilitasi Narapidana Kasus Narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang.

Program rehabilitasi narapidana di Lapas Narkotika Jakarta berjalan efektif dan para peserta rehabilitasi merasakan hal tersebut. Dalam proses rehabilitasi perlu didukung oleh setiap unsur mulai dari Kalapas sebagai pembina atau penanggung jawab, program manager sampai dengan konselor yang mumpuni dalam bidang rehabilitasi, sarana atau fasilitas dan anggaran dana rehabilitasi, ketiga hal tersebut wajib terpenuhi dalam proses rehabilitasi agar proses rehabilitasi berjalan efektif dan berdampak positif bagi narapidana, petugas dan masyarakat.

b.    Rehabilitasi Narapidana Kasus Narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli.

Program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Bangli sudah berjalan sejak tahun 2016. Program rehabilitasi ini menggunakan metode Therapeutic Community (TC). Awalnya kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, tepatnya pertama kali dimulai dari tanggal 25 April 2016 sampai dengan 27 Juni 2016. Kegiatan ini tetap berlangsung hingga sekarang. Bahkan di awal tahun 2020 ini, Lapas Narkotika Bangli ditetapkan sebagai pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Bangli. Hal ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, dapat dilihat pada upacara pembukaan pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang diadakan di Lapas Narkotika Bangli, dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Kapolres Bangli, Kalapas Bangli, Karutan Bangli, Kadis Kesehatan Pemkab Bangli, Kadis Sosial Pemkab Bangli, Direktur RSUD Bangli, Ketua IDI Kabupaten Bangli, dan Perwakilan dari Yayasan terkait se-provinsi Bali.

Hal tersebut membuktikan bahwa rehabilitasi sosial yang dilakukan di Lapas Narkotika kelas IIA Bangli berhasil. Berdasarkan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa adanya rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia efektif dan efisien dalam prosesnya. Para petugas Lembaga Pemasyarakatan berhasil menjalankan tugasnya dalam membina dan membimbing narapidana kasus narkotika tersebut.

3.      Efektivitas Rehabilitasi Narkoba pada Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau.

Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau mulai melaksanakan program rehabilitasi narapidana sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang. Program rehabilitasi dilaksanakan dengan metode Therapeutic Community (TC), dimana narapidana sebagai resident mendapatkan rehabilitasi dari konselor dengan tujuan agar resident sembuh, berperilaku baik dan menjauhi narkoba. Awal pelaksanaan, program ini terdiri dari 60 residen. Kegiatan rehabilitasi ini bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Sehingga konselor terdiri dari pihak Lapas dan pihak BNN.

Sama seperti TC pada umumnya, proses rehabilitasi dilaksanakan berupa open house, morning meeting, seminar, wrap up, general meeting, weekend meeting, static grup, conflict resolution group, peer assesment grup evalution, family support group, kegiatan religi, vocational, pembuatan pot bunga, pengelasan besi, dan pengetahuan tentang perikanan.Adapun sumber daya manusia atau kelompok kerjanya terdiri dari Kalapas sebagai pembina atau penanggung jawab, program manajer, petugas kesehatan, psikolog, tenaga administrasi, dan konselor dari BNNP.

Kegiatan ini sangat bermanfaat karena resident diatur sejak bangun tidur hingga kembali tidur, sehingga residen menjadi disiplin untuk mulai terbiasa melaksanakan kegiatan yang ada dan melupakan pikiran negatifnya untuk mengkonsumsi narkoba. Banyak pengalaman dan ilmu yang residen dapatkan dari program ini seperti bekerja sama dalam kelompok dan membangun diri untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sebelum pelaksanaan TC selesai, selalu diadakan tes urin bagi residen dan sampai dengan saat ini selalu menunjukkan hasil yang baik karena seluruh residen dinyatakan negatif narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa program rehabilitasi narkotika pada Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau telah efektif.

 

Kesimpulan

Rehabilitasi merupakan hak bagi setiap warga negara dalam hal pemulihan jiwa dan raga, fisik maupun psikis dari pecandu narkoba agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Rehabilitasi sangat berguna dan efektif bagi para pecandu narkotika agar mereka lepas dari lingkaran hitam tersebut. Lembaga Pemasyarakatan berperan sebagai tempat warga binaan pemasyarakatan menjalani masa pidananya dengan diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program rehabilitasi yang dilaksanakan di lapas selalu menggunakan metode Therapeutic Community (TC) yang terdiri dari 4 (empat) tahap mulai dari detoks, induction, primary sampai dengan re-entry.

Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau terbukti cukup efektif dalam merehabilitasi narapidana kasus narkotika. Tentunya hal ini tidak akan membuat kinerja petugas dalam pelaksanaan rehabilitasi menurun, tapi justru akan semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari program Therapeutic Community (TC) yang terus berjalan rutin dan konsisten hingga sekarang. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena residen diatur sejak bangun tidur hingga kembali tidur, sehingga residen menjadi disiplin untuk mulai terbiasa melaksanakan kegiatan yang ada dan melupakan pikiran negatifnya untuk mengkonsumsi narkoba. Resident mulai belajar bekerja sama dalam kelompok dan membangun diri untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adiyanti, Maria Goretti. (2019). Inisiasi Ketangguhan Masyarakat dalam Mengatasi Adiksi NAPZA: Menelaah Program Rehabilitasi. Buletin Psikologi, 27(1), 87�108.

 

Afrizal, Riki, & Anggunsuri, Upita. (2019). Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 259�268.

 

Andari, Soetji. (2020). Pengetahuan Masyarakat Tentang Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor Di Surabaya. Sosio Konsepsia, 9(1), 1�16.

 

Ardani, Irfan, & Cahyani, Heti Sri Hari. (2019). Efektivitas Metode Therapeutic Community Dalam Pencegahan Relapse Korban Penyalahguna Napza Di Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan Bogor Tahun 2017. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(3), 184�191.

 

Arief Hakim, M. (2012). Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mencegah. Mengatasi, & Melawan, Bandung, Nuansa, Cet Ke-6.

 

Gani, Hafied Ali. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

 

Moleong, Lexy. (2005). Metode Penelitian Kualitatif, edisi revisi, Penerbit: PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

 

Novitasari, Dina. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917�926.

 

Ritonga, Fajar Utama, & Arifin, Adil. (2019). Perbandingan Model Therapeutic Community (TC) dan Narcotics Anonymous (NA) di Pelayanan Kesejahteraan Sosial Adiksi Narkoba. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 7(1), 30�39.

 

Said, Nur Rakhmi, Maloko, Muhammad Thahir, & Sanusi, Nur Taufiq. (2019). Metode Therapeutic Community bagi Residen di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 269�286.

 

Sholihah, Qomariyatus. (2015). Efektivitas program p4gn terhadap pencegahan penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153�159.

 

Situmorang, Victorio Hariara, HAM, R. I., & Kav, Jl H. R. Rasuna Said. (2019). Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah.

 

Somar, Lambertus. (2001). Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Jakarta: Grasindo.

 

Suradi, Suradi. (2018). Rehabilitasi Sosial Berbasis Institusi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza: Studi Kasus pada Institusi Penerima Wajib Lapor Lintas Nusa di Kota Batam. Sosio Konsepsia, 7(2), 45�61.

 

Utami, Penny Naluria. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 381.