http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v5i11.947 1611
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia pISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 5, No. 12, Desember 2020
ANALISIS KERUSUHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB
KABANJAHE
Intan Sonia Sianturi
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat, Indonesia
Abstract
This study aims to analyze the factors that caused the riots at the Class IIB
Kabanjahe State Penitentiary in order to understand the management of existing
physical security. The research is motivated by various riots that occurred so far
that at least the observation will be used as a benchmark for correctional officers in
general and the security section in the State Penitentiary Class IIB Kabanjahe
especially regarding the security system implemented. The occurrence of crimes and
violations in the rutan is inseparable from the security system, with good security of
course the correctional process will take place well. Based on its approach and
problems that occur, the author uses a qualitative research approach that is a
research procedure that produces descriptive data, speech or writing and behavior
that can be observed from people (subjects) themselves. From the results of this
study is intended to provide a broad picture of the factors that cause riots in the
State Penitentiary Class IIB Kabanjahe which later the research can be used as a
consideration in making policy in the security system section.
Keywords: correctional services; riots; state penitentiary
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya
kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe dalam rangka memahami
manajemen sekuriti fisik yang ada. Adapun penelitian ini dilatarbelakangi oleh
berbagai kerusuhan yang terjadi selama ini yang setidaknya observasi tersebut akan
dijadikan sebagai tolok ukur bagi petugas pemasyarakatan pada umumnya dan
bagian pengamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe khususnya
mengenai sistem pengamanan yang dilaksanakan. Terjadinya kejahatan dan
pelanggaran di rutan tidak terlepas dari sistem pengamanan, dengan pengamanan
yang baik tentunya proses pemasyarakatan akan berlangsung baik. Berdasarkan
pendekatannya dan permasalahan yang terjadi, penulis menggunakan suatu
pendekatan penelitian kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif, ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang
(subyek) itu sendiri. Dari hasil penelitian menunjukkan gambaran yang luas
mengenai faktor-faktor penyebab kerusuhan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Kabanjahe yang nantinya penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai
pertimbangan dalam membuat kebijakan di bagian sistem pengamanan.
Kata kunci: pemasyarakatan; kerusuhan; rumah tahanan negara
Intan Sonia Sianturi
1612 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
Pendahuluan
Kejahatan merupakan bentuk perilaku pelanggaran aturan sosial yang
diterapkan oleh badan hukum (Siegel, 2010). Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh
siapa saja, baik pria ataupun wanita, dapat berlangsung pada usia anak-anak,
remaja, dewasa, bahkan lanjut usia (Kartono, 2011). Muladi dan Barda Nawawi Arief
berpendapat bahwa pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu
pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari pidana
terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri (Arief, 1992). Hal serupa
disampaikan oleh Andi Hamzah bahwa pidana adalah hal yang mutlak diberikan sebagai
pembalasan terhadap suatu kejahatan (Hamzah, 1986). Lembaga pemasyarakatan adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
(Indonesia, 1995).
Lembaga Pemasyarakatan membuat individu yang awalnya memiliki kebebasan
menjadi individu yang terbatas dalam banyak hal. Keterbatasan tersebut berkaitan
dengan adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi, kehilangan privasi, dan juga
terpisah dari dunia luar, seperti keluarga dan teman (ll, R., Cooke, R., Hatcher, R.,
Woodhams, J., Biby, C., & Grant, 2006). Menurut Rahmat Hi Abdullah, Lembaga
Pemasyarakatan tempat yang sangat berpengaruh terhadap pembinaan para narapidana
dan bagaimana narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Abdullah,
2015).
Pada dasarnya setiap organisasi ataupun Lembaga Pemerintahan akan selalu
berusaha meningkatkan pelayanan dan menunjukkan eksistensinya khususnya di
Pemasyarakatan. Terlepas dari hal itu, Pemasyarakatan selalu memberikan isu-isu aktual
untuk diperbincangkan khususnya mengenai kerusuhan yang terjadi dari waktu ke
waktu. Permasalahan tersebut menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dan
meresahkan. Upaya perbaikan berbagai sarana prasarana hingga pencanangan program
Revitalisasi Pemasyarakatan belum memberikan harapan yang baik bagi warga binaan
pemasyarakatan untuk menghadapi problematika over kapasitas yang tak kunjung usai.
Hingga saat ini jajaran Pemasyarakatan terus mengkaji untuk mengatasi berbagai
permasalahan yang terjadi, namun hal tersebut dianggap masih belum menyentuh akar
permasalahan dengan baik dan tuntas.
Berbagai persoalan kriminal yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan
menunjukkan bahwa tujuan mulia dibentuknya lembaga pemasyarakatan yang digagas
oleh Sahardjo sejak awal pembentukannya sebagai lembaga Pembinaan, etika dan
kehormatan. Bahwa orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan kepadanya
bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna dalam masyarakat menjadi hal
yang sulit untuk diwujudkan (Rumadan, 2013).
Isu aktual yang terjadi tidak terlepas dari kondisi Pemasyarakatan yang tidak
memiliki sarana dan prasarana yang memadai, baik dilihat dari segi anggaran biaya yang
tersedia maupun sumber daya manusia serta sarana fisik dari Rumah Tahanan Negara
(Sosiawan, 2017). Jumlah napi yang melebih kapasitas LAPAS ditengarai sebagai salah
satu faktor mudahnya napi terpancing emosi (Sofian, n.d.). Pada kenyataannya
Analisis Kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020 1613
perlakuan pemerintah terkesan diskriminatif sehingga kondisi objektif pemasyarakatan
sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan subsistem penegak hukum lainnya.
Kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe perlu dikaji
faktor-faktor yang mempengaruhi permasalahan tersebut terjadi. Dengan melakukan
observasi terhadap isu aktual yang sangat hangat diperbincangkan ini, pelaksanaan tugas
dan fungsi pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe dapat
dilaksanakan dengan sesuai. Di samping itu, terdapat risiko yang paling serius yaitu
kerusuhan sebagai akar permasalahan yang utama tidak berhasil dicegah dan
dikendalikan. Sehingga hal tersebut mengacu penulis untuk menganalisis penyebab
kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe yang diharapkan
tulisan ini dapat bermanfaat untuk pembuatan kebijakan bagi instansi terkait.
Karena hidup dalam keterbatasan tersebut maka warga binaan pemasyarakatan
akan melakukan usaha-usaha untuk mengeliminirnya. Warga binaan akan berusaha
memenuhi kebutuhannya dengan cara apapun meskipun cara-cara yang dipakai
seringkali bertentangan dengan aturan yang ada dan akibatnya akan menimbulkan
konflik yang tidak jarang berujung pada kerusuhan. Memperhatikan kondisi di atas,
maka pokok bahasan yang akan penulis teliti adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi
faktor penyebab kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe.
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembuatan
kebijakan di bagian sistem pengamanan bagi instansi terkait. Selain itu, penelitian ini
juga diharapkan dapat memberikan informasi dan manfaat yang berguna baik dalam
kepentingan akademik maupun masyarakat yang membutuhkan.
Metode Penelitian
Berdasarkan pendekatannya dalam menjawab permasalahan penelitian, penelitian
tentang kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, peneliti
menggunakan suatu pendekatan penelitian kualitatif yaitu sebuah proses penyelidikan
untuk memahami masalah sosial atau masalah manusia berdasarkan pada penciptaan
gambaran holistik lingkup yang dibentuk dengan kata-kata, melaporkan pandangan
informan secara terperinci dan disusun dalam sebuah latar ilmiah (Cresswell, 2016).
Cara ini disebut juga dengan penelitian observasi taksonomik, menurut (Lubis,
2014), penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi mengenai suatu fenomena atau
kenyataan social dengan mendeskripsikan beberapa variabel yang berkenaan dengan
berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti jenis penelitian ini tidak
mempersoalkan jaringan hubungan variable, sehingga tidak melakukan pengujian
hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian yang dilakukan oleh Gabrysch dan rekannya menggambarkan bahwa,
karakteristik yang ada dalam lingkungan penjara tradisional adalah sama dengan rumah
sakit jiwa dan organisasi militer menjadi satu institusi total yang menampung dan
mengatur hidup orang banyak di dalamnya secara seragam (Gabrysch, Fritsch, Priebe,
Intan Sonia Sianturi
1614 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
& Mundt, 2019). Struktur totaliter, dengan peraturan-peraturan yang sangat mendetail,
pengawasan yang ketat, jurang yang lebar antara yang berkuasa dan yang dikuasai,
konsentrasi kekuasaan di tangan sekelompok yang berkuasa. Kondisi yang penuh
ketegangan seperti ini merupakan predisposing terjadinya keresahan-keresahan.
Terciptanya tata kerja yang efektif tergantung pada interplay yang sehat antara sistem
formal dan sistem informalnya. Manakala sistem informal dari organisasi menunjukan
adanya citra yang tidak sehat, tidak mendukung, negatif, eksploitatif, dan bermusuhan
ini membentuk inmate/prison sub culture. Sub culture yang tidak sehat ini menjadi
sumber timbulnya kemunafikan, manipulasi, sebagaimana sering dikatakan sebagai
sumber penghayatan kejahatan, “sekolah kejahatan”.
Berbagai permasalahan yang muncul umumnya disebabkan karena kondisi
keterbatasan di dalam Rumah Tahanan Negara. Memang kerusuhan tersebut dipicu oleh
ketidaksukaan warga binaan pemasyarakatan terhadap petugas saat melakukan razia di
tiap sel. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan sehingga penulis menganalisis
problematika yang terjadi. D Bierie dalam penelitiannya mengutip buku yang berjudul
“Prison” yang ditulis oleh Gerald Leinwand, dalam studinya menjelaskan sejumlah
penyakit penjara (the ill of prison) sebagai berikut (Bierie, 2012) :
1. Kekurangan Dana
2. Penghuni yang padat
3. Keterampilan petugas dan gaji yang buruk
4. Kekurangan tenaga profesional
5. Prosedur pembebasan bersyarat serampangan
6. Makanan yang jelek dan tidak memadai
7. Kesempatan memberikan pekerjaan yang konstruktif &waktu rekreasi yang minim
8. Kurang memberikan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendidik
9. Hukuman yang lama tanpa peninjauan keadilan
10. Homoseksualitas yang keras, kecanduan obat dan kejahatan diantara penghuni
11. Hukuman yang keras dan kejam terhadap pelanggaran aturan
12. Ketegangan rasial
Kondisi di atas menuntut narapidana untuk berusaha bertahan dalam kondisi
keterbatasan. Penyakit dan kesakitan yang mereka alami di dalam penjara akan memicu
mereka untuk melakukan perlakuan-perlakuan menyimpang dengan cara apapun demi
memperoleh kebutuhannya. Kepentingan-kepentingan tersebut dapat memicu para
narapidana yang memiliki perasaan senasib sepenanggungan dan rela berkorban demi
memenuhi kepentingannya sehingga mereka akan bekerja sama untuk memperolehnya.
Adapun dari observasi yang dilakukan penulis saat melakukan wawancara
terhadap petugas terkait di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe dengan
melakukan pengklasifikasian adanya 4 (empat) masalah inti, yaitu:
1. Sarana dan prasarana
2. Sumber daya manusia (petugas pemasyarakatan)
3. Peraturan-peraturan terkait
4. Anggaran
Analisis Kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020 1615
A. Analisis Permasalahan
Tabel 1
Jumlah Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
Jabatan
Jumlah
Keterangan
Kepala Rutan
1
Kasubsie Pengelolaan
Dan Kasubsie
Pelayanan Tahanan
2
Jabatan KPR Kosong/ Tidak Ada
PK BAPAS
1
Staf Pengelolaan
8
Staf Pelayanan
Tahanan
14
1 (satu) orang pegawai diusulkan
pemberhentian
Staf Pengamanan
4
Penjagaan/ Anggota
Jaga
38
- 2 (dua) orang pegawai
ditahan di Polres Tanah
Karo
- 1 (orang) pegawai
menjalani hukuman
disiplin
Jumlah Keseluruhan
68
Sumber: Data Primer yang telah diolah
Per tanggal 12 Februari 2020
Tabel 2
Jumlah Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
Tahanan
Narapidana
Jumlah
%Kapasitas
% Over
Kapasitas
258
154
412
213
113%
Sumber: Data Primer SDP yang telah diolah
Pertanggal 12 Februari 2020
1. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana menjadi alat yang sangat vital dalam menunjang
tercapainya tugas dan fungsi yang baik dan tepat sasaran (Yahya, 2013). Adanya
keterbatasan sarana dan prasarana dapat membuat sistem pengamanan tidak
berjalan dengan baik sesuai dengan harapan. Permasalahan utama yang terjadi
secara jelas dapat dilihat pada tabel 2 yang memberikan informasi mengenai
jumlah penghuni yang mengalami over kapasitas. Rutan tersebut dihuni oleh 412
warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 258 orang tahanan dan 154
narapidana, semestinya kapasitasnya hanya 193 orang. Sehingga, dapat
disimpulkan bahwa Rutan tersebut mengalami over kapasitas sekitar 113%.
Berkaitan dengan sarana dan prasarana, permasalahan mengenai over
kapasitas memberikan kendala dalam melakukan pola pengamanan di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe. Over kapasitas menyebabkan warga
binaan pemasyarakatan menjadi tidak nyaman serta mempersulit petugas dalam
Intan Sonia Sianturi
1616 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan warga binaan
pemasyarakatan. Penyebab permasalahan over kapasitas ini adalah berfungsi
gandanya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, yaitu sebagai berfungsi
sebagai Lembaga Pemasyarakatan dan berfungsi sebagai Rumah Tahanan
Negara (Rutan). Sehingga hal tersebut menjadikan beban bagi Rutan tersebut
baik berkaitan dengan daya tampung maupun mekanisme pengamanan,
pengawasan, dan pembimbingan terhadap narapidana dan tahanan.
Pemicu kerusuhan tersebut terjadi adalah karena terdapat 4 (empat) orang
warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib dalam Rutan dengan
memiliki, menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Yang selanjutnya hasil
pemeriksaan di sidang TPP merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat berupa tutupan sunyi. Namun, Rutan Kabanjahe tidak memiliki
kamar isolasi/strafsell sehingga pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin
berupa tutupan sunyi terhadap keempat narapidana tersebut dilaksanakan di
kamar hunian yang berisi penghuni yang lain dengan isi kamar hunian 75 (tujuh
puluh lima) orang. Berdasarkan perintah, keempat narapidana tersebut agar
digari tangan sebelah kiri dengan menggunakan gari renteng/spartakus dan
ditempatkan di kamar hunian.
Ditempatkannya keempat narapidana tersebut di kamar hunian karena
tidak ada kamar isolasi merupakan permasalahan yang sangat besar di bidang
sistem pengamanan. Sebab, seorang individu yang perilakunya sangat dibatasi
akan melakukan cara untuk memperoleh kebutuhannya. Rasa senasib dan
sepenanggungan itulah yang membuat rekan-rekan kamar huniannya mau untuk
dihasut keempat narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk
melaksanakan aksi kekisruhan.
Over kapasitas sendiri juga mempersulit petugas untuk melakukan
pengamanan dan pengawasan perkembangan warga binaan. Secara gamblang,
sarana dan prasarana di dalam penjara itu sangat dibutuhkan. Hal tersebut erat
kaitannya dengan sistem pengamanan guna menjauhi hal-hal terkait kekacauan
seperti yang terjadi di Rutan Kabanjahe.
2. Sumber Daya Manusia (Petugas Pemasyarakatan)
Sumber daya manusia atau petugas pemasyarakatan yang tidak memiliki
kompetensi yang nantinya akan mempengaruhi dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah petugas yang tidak
memiliki integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 2 (dua) orang petugas yang terlibat
dalam kasus adanya narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh oknum dari
warga binaan pemasyarakatan. Dengan terlibatnya petugas dalam aksi tersebut
menunjukkan bahwa tidak adanya integritas dalam diri petugas dalam
melaksanakan kewajibannya sebagai pembina pelanggar hukum. Bagaimana
bisa membina pelanggar hukum apabila petugasnya sendiri melanggar hukum.
Itulah hal yang memicu permasalahan di pemasyarakatan terus muncul. Akibat
Analisis Kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020 1617
dari kebutuhan narapidana yang dibatasi, namun narapidana ingin memenuhi
kebutuhannya tersebut. Yang akhirnya hal tersebut memicu terjadinya jual beli
kebutuhan antar narapidana dan petugas.
Selain itu, untuk mencapai tugas yang maksimal maka sumber daya
manusia juga harus dibekali dengan keterampilan yang menunjang tugas yang
mereka emban. Seharusnya petugas diikutkan pelatihan-pelatihan atau diklat-
diklat khusus yang dapat mendukung pekerjaan. Hal tersebut tidak akan berjalan
dengan baik walaupun petugas sudah memiliki kompetensi yang baik, apabila
jumlah petugas yang terbatas dengan kata lain tidak sebanding dengan jumlah
warga binaan yang ada. Sehingga, petugas tidak dapat mencakup tugas pokok
dan fungsinya dengan baik.
3. Peraturan-Peraturan Terkait
Peraturan-peraturan di penjara yang sifatnya mengekang (demi ketertiban
dan keamanan) dirasakan oleh para narapidana sebagai kekangan. Disiplin
dianggap sebagai penderitaan. Tata kehidupan mekanis rutin dianggapnya
menjemukan. Keadaan yang demikian itu diperketat/ diperkeras lagi oleh The
Rulling Few itu, kesemuanya menambah besarnya ketegangan dan rasa sakit
yang harus diderita oleh warga binaan pemasyarakatan (Sosiawan, 2017).
4. Anggaran
Ini adalah salah satu kendala yang menjadi penghalang untuk menciptakan
sistem pengamanan yang baik. Sebab, dibutuhkan anggaran untuk menyediakan
perlengkapan dan peralatan yang menunjang keamanan di dalam penjara.
Apalagi peralatan tersebut juga memerlukan perawatan yang dilakukan secara
berkala agar tetap terjaga dengan baik.
Sebab dilihat dari video yang beredar saat terjadi kerusuhan di Rutan
Kabanjahe, secara jelas bahwa tidak adanya peralatan dan perlengkapan
keamanan guna menghadapi kericuhan.
Kesimpulan
Menghadapi kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara merupakan
pelajaran terpenting untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, kerusuhan yang
terjadi juga harus dijadikan bahan evaluasi dan pelajaran untuk menentukan langkah
preventif dan represif yang bisa dilakukan saat terjadi kerusuhan. Sangat penting untuk
dijadikan sebagai penentuan kebijakan dengan melakukan observasi terhadap kasus
yang terjadi dengan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya kerusuhan.
Berdasarkan hasil pengamatan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem
pengamanan yang ada perlu lebih diefektifkan lagi dalam implementasinya. Dengan
memberikan sarana dan prasarana yang dirasa penting, seperti strafsell bagi Rutan
Kabanjahe. Selain itu, untuk mencapai sistem pengamanan yang optimal diperlukan
pula petugas pemasyarakatan yang cukup dan berkompeten di bidangnya agar dapat
menjalankan kewajibannya dengan tepat sasaran dan tepat guna. Dengan memberikan
pelatihan-pelatihan dan rasio yang sesuai antara petugas dengan jumlah warga binaan.
Intan Sonia Sianturi
1618 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
BIBLIOGRAFI
Abdullah, Rahmat Hi. (2015). Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 49-60
Arief, Barda Nawawi. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Bierie, David M. (2012). Is Tougher Better? The Impact of Physical Prison Conditions
on Inmate Violence. International Journal of Offender Therapy and Comparative
Criminology, 56(3), 338355.
Cresswell, John. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif,
dan Campuran (Edisi 4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gabrysch, Caroline, Fritsch, Rosemarie, Priebe, Stefan, & Mundt, Adrian P. (2019).
Mental Disorders and Mental Health Symptoms During Imprisonment: A Three-
Year Follow-Up Study. Plos One, 14(3), 1-13
Hamzah, Andi. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke
reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Indonesia, Republik. (1995). Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem
Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI.
Kartono, K. (2011). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali.
ll, R., Cooke, R., Hatcher, R., Woodhams, J., Biby, C., & Grant, T. (2006). Criminal
Psychology. England: Oneworld.
Lubis, Ernayanti. (2014). Penelitian Deskriptif Kualitatif. Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UIN Alauddin Makassar.
Rumadan, Ismail. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan
Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 263276.
Siegel, L. J. (2010). Criminology: Theories, pattens and typologies (10thed ed.). Ohio:
Wadsworth.
Sofian, Ahmad. (n.d.). Penjara Kita Penuh Sesak dan Tidak Manusiawi. Binus.
https://business-law.binus.ac.id/2016/09/27/penjara-kita-tidak-manusiawi/
Sosiawan, Ulang Mangun. (2017). Upaya Penanggulangan Kerusuhandi Lembaga
Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum. 17(3), 365-379