Intan Sonia Sianturi
1612 Syntax Literate, Vol. 5, No. 12, Desember 2020
Pendahuluan
Kejahatan merupakan bentuk perilaku pelanggaran aturan sosial yang
diterapkan oleh badan hukum (Siegel, 2010). Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh
siapa saja, baik pria ataupun wanita, dapat berlangsung pada usia anak-anak,
remaja, dewasa, bahkan lanjut usia (Kartono, 2011). Muladi dan Barda Nawawi Arief
berpendapat bahwa pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu
pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari pidana
terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri (Arief, 1992). Hal serupa
disampaikan oleh Andi Hamzah bahwa pidana adalah hal yang mutlak diberikan sebagai
pembalasan terhadap suatu kejahatan (Hamzah, 1986). Lembaga pemasyarakatan adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
(Indonesia, 1995).
Lembaga Pemasyarakatan membuat individu yang awalnya memiliki kebebasan
menjadi individu yang terbatas dalam banyak hal. Keterbatasan tersebut berkaitan
dengan adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi, kehilangan privasi, dan juga
terpisah dari dunia luar, seperti keluarga dan teman (ll, R., Cooke, R., Hatcher, R.,
Woodhams, J., Biby, C., & Grant, 2006). Menurut Rahmat Hi Abdullah, Lembaga
Pemasyarakatan tempat yang sangat berpengaruh terhadap pembinaan para narapidana
dan bagaimana narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Abdullah,
2015).
Pada dasarnya setiap organisasi ataupun Lembaga Pemerintahan akan selalu
berusaha meningkatkan pelayanan dan menunjukkan eksistensinya khususnya di
Pemasyarakatan. Terlepas dari hal itu, Pemasyarakatan selalu memberikan isu-isu aktual
untuk diperbincangkan khususnya mengenai kerusuhan yang terjadi dari waktu ke
waktu. Permasalahan tersebut menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dan
meresahkan. Upaya perbaikan berbagai sarana prasarana hingga pencanangan program
Revitalisasi Pemasyarakatan belum memberikan harapan yang baik bagi warga binaan
pemasyarakatan untuk menghadapi problematika over kapasitas yang tak kunjung usai.
Hingga saat ini jajaran Pemasyarakatan terus mengkaji untuk mengatasi berbagai
permasalahan yang terjadi, namun hal tersebut dianggap masih belum menyentuh akar
permasalahan dengan baik dan tuntas.
Berbagai persoalan kriminal yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan
menunjukkan bahwa tujuan mulia dibentuknya lembaga pemasyarakatan yang digagas
oleh Sahardjo sejak awal pembentukannya sebagai lembaga Pembinaan, etika dan
kehormatan. Bahwa orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan kepadanya
bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna dalam masyarakat menjadi hal
yang sulit untuk diwujudkan (Rumadan, 2013).
Isu aktual yang terjadi tidak terlepas dari kondisi Pemasyarakatan yang tidak
memiliki sarana dan prasarana yang memadai, baik dilihat dari segi anggaran biaya yang
tersedia maupun sumber daya manusia serta sarana fisik dari Rumah Tahanan Negara
(Sosiawan, 2017). Jumlah napi yang melebih kapasitas LAPAS ditengarai sebagai salah
satu faktor mudahnya napi terpancing emosi (Sofian, n.d.). Pada kenyataannya