Syntax Literate :
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�����
e-ISSN : 2548-1398
�����
Vol. 5 No. 3 Maret 2020
EVALUASI PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DALAM
MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN PADA PT. X
Ririh Sri Harjanti dan Hetika
�
DIII Akuntansi Politeknik Harapan Bersama (HARBER) Tegal
Email: [email protected] dan [email protected]
Abstract
Evaluation of income tax on construction service business in accordance
with the taxation regulations is expected to be able to support increasing
compliance for taxpayers themselves and for the tax authorities. Taxpayers can
avoid miscalculations, deposits, and reporting so as to avoid tax penalties.
Until now there is still a lot of confusion about the application of income tax
on companies engaged in construction services, as experienced by PT X. The
purpose of this study was to determine the proper evaluation of Income Tax on
construction services business at PT X in order to achieve tax compliance. The
research method used in this study is a descriptive qualitative analysis method
that is looking for data about the condition of the field of construction
services run by the company, the fulfillment of taxation that has been done in
relation to income tax in the field of construction services and drawing
conclusions from the results of the study. The results showed that the
imposition of income tax on construction service businesses at PT X during 2018
there was only one package of construction service business projects that
resulted in the gross circulation of Rp. 2,747,799,000 not including VAT (Value
Added Tax). PT X already has a Business Entity Certificate (SBU). For this
income, PT X pays the Final Income Tax Article 4 paragraph (2) with a rate of
3%, namely Rp.82,433,970. Deposits are made before the 10th of the following
month and reporting is done before the 20th of the following month. So it can be concluded that the evaluation of the
imposition, deposit, and reporting of income tax on the construction services
business of PT X is in accordance with statutory regulations.
Keywords: Income
Tax, Construction Services Business
Abstrak
Evaluasi pajak penghasilan
atas usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan peraturan yang perpajakan diharapkan dapat menunjang
meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak
itu sendiri maupun bagi pihak
fiskus. Wajib Pajak bisa terhindar
dari kesalahan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. Sampai saat ini
masih banyak sekali terjadi kebingungan terhadap penerapan pajak penghasilan pada perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi,
sebagaimana dialami
oleh PT X . Tujuan Penelitian ini
ialah guna mengetahui evaluasi Pajak Penghasilan dari usaha jasa
konstruksi Pada PT X �yang tepat dalam
rangka mencapai kepatuhan perpajakan. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif Kualitatif yaitu mencari data tentang kondisi bidang jasa konstruksi yang dijalankan perusahaan, pemenuhan perpajakan yang sudah dilakukan kaitannya dengan pajak penghasilan di bidang jasa konstruksi,
dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa
konstruksi pada PT X selama
tahun 2018 hanya terdapat satu paket
proyek usaha jasa konstruksi yang menghasilkan peredaran bruto sebesar Rp. 2.747.799.000 belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PT X sudah mempunyai Sertifikat badan Usaha (SBU). Atas
penghasilan tersebut maka PT X membayar pajak PPh Final PPh Pasal 4 ayat
(2) dengan tarif sebesar 3 % yaitu sebesar Rp 82.433.970. Penyetoran
dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya serta pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 bulan selanjutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa evaluasi dari pengenaan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas usaha jasa
konstruksi PT X sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kata kunci: Pajak Penghasilan,
Usaha Jasa Konstruksi
Pendahuluan
Pajak, dari berbagai pengertian serta fungsi di atas, memang mempunyai andil dalam pembangunan negara (Rusmadi, 2017). Dari tahun ke tahun penerimaan pajak menjadi idola sumber pendapatan Negara
Indonesia. Menurut Anggaran
Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN) Indonesia tahun
2019 diketahui penerimaan pajak selalu mengalami
kenaikan. Diketahui pada tahun 2017 target penerimaan pajak sebesar Rp 1.472,7 Triliun dan tahun 2018 target penerimaan pajak sebesar Rp 1.618,1 Triliun atau naik 9,87% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan target penerimaan
pajak juga terjadi pada
APBN tahun 2019. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Indonesia tahun
2019 diketahui target Pendapatan
Negara secara keseluruhan sebesar Rp 2.165,1 Triliun.
Target pendapatan negara secara
keseluruhan tersebut mengandalkan akan dipenuhi bersumber penerimaan pajak sebesar Rp 1.786,4 Triliun atau sekitar 82,5% dari keseluruhan pendapatan negara yang diharapkan.
Oleh karena itu sangat wajar apabila
pemerintah mengharapkan supaya penerapan peraturan perpajakan dapat ditegakkan dan berjalan sebagaimana mestinya demi keberlangsungan pembangunan Indonesia.�
Dalam Undang-undang No 16 tahun 2009 perihal Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan Bab 1 pasal 1 no 1 dijelaskan bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib terhadap negara yang terutang
oleh orang pribadi atau
badan yang sifatnya memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak memperoleh
imbalan secara langsung serta dipergunakan guna keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Republik Indonesia, n.d.). Oleh karena itu berbagai elemen
warga Negara sebagai wajib pajak selayaknya
untuk mendukung pemerintahan dalam hal ini mematuhi
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang ada di
Indonesia.
Memiliki dua macam kepatuhan
yakni Kepatuhan Formal serta Kepatuhan Material. Kepatuhan Formal dimana selaras dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Sedangkan Kepatuhan Material adlah suatu keadaan
Dimana wajib pajak secara substansi memenuhi ketentual material perpajakan (Juniarto, 2016)
Sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia menganut sistem Self Assesment System dimana wajib pajak diberi
kesempatan dalam menghitung, menyetor serta menyampaikan sendiri atas jumlah
pajak yang terutang. Menurut (Kondoy, 2016)�� menjelaskan bahwa pada penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan penerapan pajak penghasilan di bidang jasa konstruksi
ternyata masih mengalami beberapa kendala baik dari
peraturannya ataupun dari pihak yang dikenai pajak.
Berkaitan dengan hal di atas
maka dapat peneliti sampaikan beberapa kondisi sebagai berikut. Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu UU No 36 Tahun 2008 dalam pasal 4 ayat (2) � Penghasilan dibawah
ini dapat dikenai Pajak Penghasilan
Final� yaitu pada huruf d disebutkan bahwa Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, serta persewaan tanah dan/atau bangunan. Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa usaha jasa
konstruksi sebagai usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Di sisi lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf� c angka 2
juga menuliskan pajak penghasilan dari �Jasa Konstruksi�. Dari bunyi kedua pasal tersebut,
menyebabkan banyak wajib pajak ataupun
kalangan masyarakat pada umumnya mengalami kebingungan dalam penerapan kedua pasal dalam undang-undang
pajak penghasilan tersebut.
Mengingat saat ini jumlah
wajib pajak di bidang jasa konstruksi
yang tidak sedikit maka perlu dilakukan
evaluasi bagaimana penerapan sebenarnya akan kedua bunyi
pasal tersebut. Tidak dipungkiri bahwa pajak penghasilan
dari jasa konstruksi begitu dominan dalam menyumbang
penerimaan pajak di
Indonesia.
PT X merupakan perusahaan yang berada dalam bidang
usaha jasa konstruksi. Perusahaan ini berlokasi di alamat Jalam Dr. Karyadi RT. 02 RW 04 Dukuhwringin Slawi Kabupaten Tegal. Berdasarkan penelitian sementara diketahui PT X selama ini masih
kebingungan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan kaitannya dengan Pajak Penghasilan dari usaha jasa
konstruksi. Mereka masih mengalami kebingungan apakah penghasilan yang diperoleh dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ataukah Pajak Penghasilan Pasal 23.
Untuk dapat memperoleh kejelasan penerapan
peraturan perundang-undangan perpajakan tentang penerapan pajak penghasilan dari
usaha jasa konstruksi dan terhindar dari pajak berganda pada PT X �serta pada akhirnya dapat mencapai ketertiban
dan kepatuhan perpajakan maka perlu dilakukan sebuah evaluasi apakah penerapan
pajak penghasilan yang dilaksanakan sudah sesuai atau belum dengan peraturan
perundang-undangan tentang pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi.
Berdasarkan permasalahan yang dialami
oleh PT X �di atas, maka peneliti
tertarik untuk melakukan peneltitian dengan judul � Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Atas Usaha
Jasa Konstruksi Pada PT X .
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Metode deskriptif ialah suatu analisis mengumpulkan, menyusun , mengolah, serta menganalisi data agar dapat memberikan suatu keadaan tertentu sehingga dapat ditarik kesimpulan. (Sugiyono, 2012). Selanjutnya dijelaskan bahwa penelitian deskriptif ialah penelitian yang digunakan guna menyelidiki keadaan kondisi atau hal-hal lain yang telah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan berupa laporan penelitian. Jenis data yang digunakan ialah data kuantitatif serta kualitatif dimana menjelaskan tentang bagaimana cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Atas usaha jasa Konstruksi pada PT X tahun 2018.
Hasil dan Pembahasan
1. Evaluasi Perhitungan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi
pada PT X
a.
Perhitungan Pajak
Penghasilan Atas Usaha Jasa
Konstruksi Pada PT X.
Perhitungan pajak penghasilan atas usaha jasa
konstruksi pada PT X dihitung
berdasarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki.
Berdasarkan sumber data wawancara diperoleh data bahwa atas usaha jasa konstruksi PT X dipotong pajak penghasilan final sebesar 3% dari penghasilan bruto. Dalam perhitungannya diperoleh data sebagai berikut :
PPh
Final = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
����������� �
��������� �������=��� 3% x Penghasilan Bruto
������������� ��������� �������=��� 3%
x Rp� 2.747.799.000
������������ ���������� �������=�� Rp� 82.433.970
b. Perhitungan Pajak
Penghasilan Atas Usaha Jasa
Konstruksi Menurut Peraturan Perpajakan
1)
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa : ayat (2) � Penghasilan
di bawah ini dapat dikenai pajak
bersifat final� : d. � penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real
estate, dan persewaan tanah
dan/atau bangunan; dan�.
2)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbaharui dengan PP No 40 Tahun 2009
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 disebutkan pada Pasal 2 berbunyi �Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.�
Sedangkan pada pasal 3 ayat (1) berbunyi �Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha jasa
Konstruksi adalah sebagai berikut :
a)
2% (dua
persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
memiliki kualifikasi usaha kecil.
b)
4% (empat
persen) untuk untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
c)
3% (empat
persen) untuk untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d)
4% (empat
persen) untuk untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
memiliki kualifikasi usaha; dan
e)
6% (empat
persen) untuk untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
tidak memiliki kualifikasi usaha.
Berdasarkan peraturan perpajakan di atas apabila suatu
perusahaan mempunyai SBU (Sertifikat Badan Usaha) diartikan
bahwa perusahaan tersebut merupakan usaha jasa konstruksi
sehingga perusahaan tersebut PT X dipotong PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat
(2). Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 pasal 65 ayat (4) disebutkan bahwa Nilai paket pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) dicadangkan dan diperuntukkannya bagi usaha kecil.
Sehingga PT X yang mempunyai
nilai paket pengadaan sebesar Rp
2.747.799.000 maka termasuk
usaha jasa konstruksi kualifikasi usaha menengah atau atas sehingga
tarif pajak penghasilan atas usaha Jasa Konstruksinya adalah sebesar 3% dari penghasilan Bruto.
2. Evaluasi Pembayaran pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi
pada PT X
Berdasarkan hasil wawancara diperoleh data bahwa pembayaran PPh Final atas usaha Jasa Konstruksi PT X tidak mengalami keterlambatan artinya selalu tepat waktu. Hal ini dikarenakan pada saat menerima penghasilan,
PT X langsung dipotong
PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat
(2) oleh pihak pengguna jasa konstruksi dalam hal ini
dipotong oleh Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Tegal sebelum tanggal
10 pada bulan berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2009 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
3. Evaluasi Pelaporan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi
pada PT X
Menurut hasil wawancara dengan narasumber, mekanisme pelaporan atau penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) PPh Final atas usaha Jasa Konstruksi Pada PT X tidak mengalami
keterlambatan yaitu sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal ini
perusahaan tidak mau menunjukkan SPT yang disampaikan, sehingga tidak dapat diketahui
dengan pasti tanggal persis pelaporan atau penyampaiam SPT PPh Final Atas Usaha Konstruksi pada PT X. Hal ini
sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2009 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Kesimpulan
Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi Pada PT
X sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan
yang berlaku, dimana perhitungan yang dilakukan sesuai dengan PPh
pasal 4 ayat 2 dan bukan PPh pasal
23. PT X merupakan usaha jasa konstruksi dan bukan jasa konstruksi.
�Evaluasi pembayaran Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi Pada PT X juga sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Perpajakan
yang berlaku karena dibayar sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Hasil evaluasi dari pelaporan Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi Pada PT
X sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan
yang berlaku, karena PT X membayar pajak penghasilan atas usaha Jasa konstruksi sebelum tanggal 20 pada bulan berikutnya. Hal ini dapat dikatakan
tidak mengalami keterlambatan sebagaimana Undang-undang No 16 Tahun 2009
pada pasal 3 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan perpajakan yang sudah sesuai dengan peraturan
perpajakan menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan pada PT X.
BIBLIOGRAFI
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Juniarto, E. A. (2016). Kepatuhan Pemenuhan
Kewajiban Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi Di Pt. Prambanan Dwipaka
Di Surabaya. Equity, 2(3).
Kondoy, V. C. I. (2016). Analisis penerapan
pajak penghasilan jasa konstruksi pada CV. Cakrawala. Jurnal Berkala Ilmiah
Efisiensi, 16(4).
Rusmadi, R. (2017). Pengaruh Tax Amnesty
dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Syntax Literate; Jurnal
Ilmiah Indonesia, 2(3), 124�133.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian
Administrasi dilengkapi R&D (Cetakan Ke). Alfabeta.