Perbandingan Pengaturan Permohonan Fiktif Positif Pada Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Dan Belanda
Abstract
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan yang dalam hitungan waktu tertentu tidak menerbitkan keputusan dan/atau tindakan yang merupakan kewajibannya. Sehingga, badan/ pejabat pemerintahan tersebut dianggap telah mengabulkan permohonan yang diajukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dua permasalahan utama, pertama mengenai pengaturan permohonan fiktif positif pada Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, kedua mengenai pengaturan permohonan fiktif positif pada Peradilan tata Usaha Negara Belanda berdasarkan General Administrative Law Act (GALA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan permohonan fiktif positif pada Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Belanda mengenai objek permohonan fiktif positif, tenggat waktu pengajuan permohonan, pemeriksaan dan pembuktian serta upaya hukum terhadap keputusan fiktif positif.
Downloads
Copyright (c) 2022 Siti Rahmaniah Jamaluddin, Anna Erliyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.