Urgensi Konstitusionalisasi Pangan Dalam UUD 1945

  • Endang Hadrian Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Keywords: Pangan, konstitusional, HAM, UUD 1945

Abstract

Pangan menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi umat manusia. Pangan menjadi salah satu sumber kehidupan yang memiliki arti penting dalam keberlangsungan peradaban manusia. Maka persoalan hak untuk mendapatkan pangan dapat dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, Indonesia yang merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, saatnya memasukkan isu pangan dalam perspektif HAM. Indonesia berkewajiban memikul, menghormati serta memenuhi HAM atas pangan. Meski dalam kenyataannya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan atas tidak terpenuhinya kebutuhan pangan sebagai kebutuhan primer. Sehingga perlunya hak pangan secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi konstitusionalisasi pangan dalam UUD 1945. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terjadinya disharmonisasi menunjukkan gagalnya pemerintah dalam menahan laju pertumbuhan masyarakat Indonesia. Menimbulkan tidak terwujudnya lahan pertanian yang berkelanjutan. Jika lahan pertanian berkelanjutan gagal diterapkan. Tentu akan mengakibatkan Indonesia akan bergantung pada impor.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-22