Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Bagi warga negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara, salah satunya kewajiban membayar pajak. Tanpa kewajiban membayar pajak, sulit bagi negara untuk memperkaya rakyat. Itulah sebabnya status perpajakan wajib dan sangat penting bagi setiap warga negara di negara mana pun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan pajak (PBB-P2), tingkat efektivitas (PBB-P2) dan seberapa besar tingkat kontribusi (PBB-P2) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil yang diperoleh adalah tingkat efektivitas PBB-P2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2020 dengan persentase rata-rata sangat efektif sebesar 105,08%. Dapat dipahami bahwa tingkat efektivitas PBB-P2 tahun 2017, 2019 dan 2020 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 108,08% dari tingkat efektivitas. Sedangkan pada tahun 2016 dan 2018, efisiensi PBB-P2 mengalami penurunan, namun masih termasuk dalam standar sangat efektif, karena melebihi target yang ditetapkan.
Downloads
References
Balada, R. A. F. (2019). Analisis Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Persepsi Masyarakat di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 11(3), 271–287. https://doi.org/10.52166/madani.v11i3.1906.
Christi, K. N., Runtu, T., & Walandouw, S. K. (2017). Analisis Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebelum dan Sesudah Dialihkan Menjadi Pajak Daerah (Studi Kasus di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 625–635. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17998.2017.
Fadhlia, W. (2017). Analisis efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten Aceh Besar. Syiah Kuala University.
Fadillah, M., Sugiharti, D. K., & Singadimedja, H. N. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan Kontrak Karya sebagai Lex Specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Keuangan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 525–537. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19505.
Fujianti, D., & Sachintania, A. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Bandung. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), 5(2), 561–572. https://doi.org/10.37339/e-bis.v5i2.747.
Hardani, H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Harjo, D., & Darmawan, D. A. (2022). Efektivitas Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan P2 dalam Rangka Meningkat Realisasi Penerimaan di Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019-2021. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi & Manajemen), 2(3), 238–251.
Hartono, A., Ul’hasanah, A., & Hidayah, N. (2021). Analisis Efektivitas, Trend, dan Kontribusi Pajak Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2020. JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan, Dan Portofolio, 1(2), 132–152. https://doi.org/10.2426/10.24269.
Huda, M. N., & Wicaksono, G. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta. Educoretax, 1(4), 284–290. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.108.
Khayati, S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.6.
Nusa, Y. (2019). Efektivitas Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Mimika-Papua. JURNAL KRITIS (Kebijakan, Riset, Dan Inovasi), 3(2), 59–98.
Porawouw, R. (2016). Peran Tokoh Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Pembangunan (Studi di Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu Kota Bitung). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 1154.
Prathiwi, I. A. M. A., Herawati, N. T., AK, S. E., & Sulindawati, N. L. G. E. (2015). Analisis Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Efektivitas Penerimaannya Di Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2013-2014. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 3(1). https://doi.org/10.23887/jimat.v3i1.4679.
Semma, M. (2008). Negara dan korupsi: pemikiran Mochtar Lubis atas negara, manusia Indonesia, dan perilaku politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Utiarahman, N. R. (2016). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(2), 267–277.
Wicaksono, G., & Asmandani, V. (2021). Peranan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Melalui Efektivitas Dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Situbondo. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2), 112–118. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i2.116.
Copyright (c) 2022 Mufida Dian Pertiwi, Fajar Syaiful Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.